Kasus: HAM

  • Wacana Kepala Daerah Retreat di Akmil Magelang, Pramono Anung Tunduk dan Patuh

    Wacana Kepala Daerah Retreat di Akmil Magelang, Pramono Anung Tunduk dan Patuh

    loading…

    Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung memberikan keterangan kepada media di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Sabtu (11/1/2025). FOTO/REFI SANDI

    JAKARTA – Gubernur Jakarta terpilih periode 2025-2030, Pramono Anung menanggapi wacana retreat di Akademi Militer ( Akmil ), Magelang, Jawa Tengah selama dua bulan bagi kepala daerah terpilih. Menurutnya, seorang kepala daerah tunduk taat patuh pada pemerintah pusat.

    “Jadi yang pertama sebagai kepala daerah, tunduk taat patuh kepada apa yang dipersiapkan oleh pemerintah pusat. Karena undang-undang yang mengatur tentang hubungan pemerintah daerah dan pemerintah pusat itu ada 152 kata, kebetulan waktu itu saya termasuk yang menyiapkan, jadi saya hafal dan tahu banget bahwa yang namanya pemerintah daerah itu dalam koordinasi pemerintah pusat,” kata Pramono di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat pada Sabtu (11/1/2025).

    “Sehingga apa yang dipersiapkan oleh Presiden Prabowo untuk retreat dan sebagainya seyogianya semua kepala dari mengikutinya dengan baik,” imbuhnya.

    Pramono mengatakan, dirinya bersama Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Rano Karno alias Bang Doel juga masih menunggu jadwal pelantikan dari pemerintah pusat. Sebab, ada sejumlah wilayah di Indonesia yang menjalani sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ya kalau retreat kan terserah pemerintah pusat dalam hal ini apa yang dipersiapkan, mengenai pelantikan sendiri kan masih debatable di dalam internal pemerintah, sehingga kami menunggu bagi kepala kepala daerah yang tidak ada gugatan di MK ya kami menunggu saja,” ucapnya.

    Mantan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) era Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menilai retreat bagus untuk mengawali sebuah pemerintahan di daerah.

    “Ya untuk mengawali pemerintahan tentunya bagus ya, karena ini semangat kebersamaan, intinya kan itu ya,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto ingin kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 mengikuti retreat di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah seperti jajaran kabinet Merah Putih beberapa waktu lalu.

    “Keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang,” kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Yusril menjelaskan, tujuan Prabowo ingin kepala daerah mengikuti retreat agar dapat menyamakan perspektif. “Supaya kita memiliki perspektif yang sama, yang sekarang dihadapi oleh pemerintah,” jelasnya.

    (abd)

  • AKBP Rossa Dicari Megawati Gegara Pernah Ambil HP Hasto, Ditantang Temui Langsung: Jangan Pengecut – Halaman all

    AKBP Rossa Dicari Megawati Gegara Pernah Ambil HP Hasto, Ditantang Temui Langsung: Jangan Pengecut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri menyebut nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ketika berpidato dalam acara HUT ke-52 PDIP pada Jumat (10/1/2025).

    Megawati sebelumnya pernah marah kepada AKBP Rossa karena menilai penyidik KPK itu tidak profesional saat memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Juli 2024 lalu.

    Pasalnya, kala itu, handphone atau HP milik Hasto beserta stafnya tiba-tiba diambil.

    Awalnya, Megawati membahas mengenai kinerja KPK yang menurutnya, hanya memproses Hasto.

    Padahal, selain kasus Hasto, masih banyak tersangka lain yang mestinya bisa diproses oleh KPK.

    “Orang kalau enggak salah, mbok yo jadi pura-pura kon salah. Heh. Ini kayak Pak Hasto ini. Aku tuh sampai mikir, lah ngopo toh, kayak orang tersangka saja enggak banyak, yang digoleki dia saja. Terus dia tuh ngambil opo wae toh,” ujar Megawati, Jumat.

    “Kemana kah hukum di Republik Indonesia ini ketika setelah berdirinya KPK dengan gampang orang hanya bisa mengambil tanpa dengan hati nurani. Toh yang mesti diambil memang yang salah. Lah iya toh?” sambungnya.

    Setelah itu, Megawati kemudian menyinggung nama AKBP Rossa dan memintanya agar tidak bersikap seperti pengecut.

    Megawati juga menantang AKBP Rossa untuk menemui dirinya secara langsung.

    Megawati pun merasa heran, kenapa hanya PDIP saja yang terus diubek-ubek oleh KPK.

    “Sampai saya waktu itu kan ngomong, lah Kapolri iki piye toh. Siapa Rossa itu? Sini. Datang ke saya. Jangan pengecut.”

    “Saya enggak tahan juga loh akhirnya. Masa sih yang lain enggak dibegitukan, hanya kita saja digebak-gebuk, digebak-gebuk,” imbuh Megawati.

    Megawati Sebut KPK Tak Ada Kerjaan Lain

    Membahas soal kinerja KPK akhir-akhir ini, Megawati menganggap lembaga anti-rasuah itu tidak mempunyai pekerjaan lain karena hanya mengubrek-ubrek Hasto Saja.

    “Belum lagi apa coba, oh iya KPK. Aku baru pikir opo ku yo. Loh KPK, masa enggak ada kerjaan lain. Yang dituding yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto iku wae. Ayo wartawan tulis itu,” ujar Megawati.

    Megawati lantas mengingatkan bahwa KPK memiliki banyak sekali tersangka lain yang belum diproses.

    Bahkan, Megawati sampai membaca koran untuk mengetahui apakah KPK sudah menetapkan tersangka lain atau belum.

    “Tadi saja sebelum ke sini yo ngono, eh kali-kali sopo ngono yang rentep-rentep iku lho, kan akeh. Entar kalau saya yang ngomong, hehe ini tidak sopan.”

    “Masa kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut tuh opo? Saya kan sudah ngomong itu ilusi,” ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun, suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

    Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    (Tribunnews.com/Rifqah) 

  • Jubir TPNPB OPM Akui Eks Polisi Aske Mabel Terlibat Penembakan yang Tewaskan 2 Tukang Senso di Papua – Halaman all

    Jubir TPNPB OPM Akui Eks Polisi Aske Mabel Terlibat Penembakan yang Tewaskan 2 Tukang Senso di Papua – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA – Juru bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom mengakui Aske Mabel terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan dua orang di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegununga, Rabu (8/1/2025) lalu.

    Korban adalah dua warga sipil yang berprofesi sebagai tukang senso (tukang kayu) yakni Efraim (36) dan Abdeno Todona (33).

    Keduanya ditembak hingga dibacok saat tengah bekerja pada Rabu siang.

    Sebby Sambom mengatakan, Aske Mabel diperintahkan oleh Jeffrey Pagawak Bomanak, salah satu pimpinan OPM di wilayah Papua.

    Diakui Sebby, teror penembakan di Hobakma merupakan aksi keenam yang dilakukan oleh Aske Mabel.

    Pada periode Desember 2024, Aske dilaporkan melakukan dua kali penembakan kepada warga sipil di Distrik Abenaho, Kabupaten Yalimo. 

    “Semuanya dilakukan Aske Mabel atas perintah Jeffrey Pagawak Bomanak,” ujar Sebby.

    Diberitakan sebelumnya, Efraim dan Abdeno Todona, dua tukang kayu (tukang senso) tewas ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (8/1/2025). 

    Keduanya ditembak hingga dibacok KKB saat tengah bekerja sekitar pukul 13.35 WIT. 

    Sebelumnya berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat di lokasi kejadian, dilaporkan hanya satu korban yang tewas.

    Sementara rekan korban berhasil menyelamatkan diri.

    Tapi keberadaan dan nasibnya belum diketahui.

    Setelah aparat mendatangi lokasi kejadian, ternyata ada dua korban yang tewas.

    Mereka adalah Ef dan AT.

    “Satu orang meninggal akibat luka tembak dan satu orang masih berada di TKP,” ungkap Kapolres Yalimo, Kompol Joni Samonsabra, Rabu (8/1/2024).

    Aske Mabel diduga pelaku penembakan dua orang tukang kayu hingga tewas di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (8/1/2025). Aske Mabel adalah eks anggota polisi yang membawa kabur senjata jenis AK dan membelot ke KKB. Kini dia diburu aparat. (Kolase Tribun-Papua.com)

    Namun terkini, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Candra Kurniawan mengatakan ada dua korban tewas.

    “Dua tukang senso ini ditembak dan dibacok menggunakan kapak oleh KKB saat bekerja di kamp,” kata Letkol Candra Kurniawan dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).

    Menurut Candra, aksi yang dilakukan oleh KKB ini merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan.

    “Aksi tak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh KKB ini membuat dua warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai tukang senso meninggal,” ucapnya.

    Candra mengatakan, pihak TNI dan Polri telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah kedua korban.

    “Jenazah kedua korban sudah berhasil dievakuasi dan dibawa menuju Puskesmas Elelim,” katanya. 

    “Pelakunya melanggar hak asasi manusia (HAM) dan saat ini dalam pengejaran aparat keamanan TNI-Polri,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolres Yalimo Komisaris Polisi (Kompol) Joni Samonsabra mengatakan, penembakan terhadap tukang senso ini diduga dilakukan oleh KKB pimpinan Aske Mabel. 

    “Dari informasi yang kami terima. Penembakan ini dilakukan oleh KKB Aske Mabel,” kata.

    Pelaku Diburu

    TNI menuding militan Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai aktor pembunuhan dua warga sipil di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.

    Kedua korban yakni Efraim dan Abdeno Todona tewas ditembak dan dibantai.

    Korban merupakan warga perantau dari Sulawesi Selatan, yang bekerja sebagai tukang senso kayu di wilayah itu.

    Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih Letnan Kolonel (Inf) Candra Kurniawan menduga penembakan dilakukan oleh kelompok Aske Mabel, mantan anggota polisi yang melarikan diri pada pertengahan 2024.

    Adapun insiden penembakan ini terjadi di Kampung Hobakma, Distrik Elelim, Rabu (8/1/2025), pukul 12.00 WIT.

    “Pelaku dalam pengejaran aparat keamanan TNI-Polri. Kedua korban ini berhasil dievakuasi dan langsung dibawa menuju Puskesmas Elelim,” kata Candra, Kamis (9/1/2025).

    Saat dihubungi Kamis pagi, Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo menyatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Polres Yalimo dan Satgas Damai Cartenz.

    Melarikan Diri ke Hutan

    Aske Mabel merupakan anggota Polres Yalimo berpangkat brigadir dua yang melarikan diri pada Juni 2024 dengan membawa empat senjata api laras panjang dan 60 butir amunisi.

    Saat itu, Aske dilaporkan melarikan diri ke hutan Yalimo.

    Pada November 2024, beredar video Aske Mabel yang mendeklarasikan diri sebagai pimpinan KKB di Yalimo.

    Dalam video tersebut, Aske membacakan deklarasi didampingi tiga orang yang masing-masing memegang senjata laras panjang.

    Saat ditemui pada akhir Desember 2024, Wakil Kepala Polda Papua Brigadir Jenderal Faizal Ramadhani mengungkapkan, pengejaran terhadap Aske terus dilakukan.

    Faizal yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 juga menyatakan, Aske menjadi target utama dalam operasi mereka.

    “Aske akan terus menjadi target operasi pada tahun ini (2024) serta operasi tahun-tahun selanjutnya,” ucapnya.

    Sementara itu Kapolda Papua Irjen Patrige Rudolf Renwarin menduga, konflik bersenjata yang terjadi di Kabupaten Yalimo ini perlu diantisipasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi penembakan yang serupa.

    “Saat ini kita masih menduga bahwa pembunuhan terhadap dua orang tukang senso kayu ini dilakukan oleh beberapa kelompok KKB yang ada di Kabupaten Yalimo,” ujar Patrige.

    Untuk memastikan pelaku pembunuhan dua tukang potong kayu ini, pihaknya perlu melakukan penyelidikan, sehingga bisa mengungkapkan pelaku kriminal bersenjata yang terjadi di Kabupaten Yalimo.

    “Kita masih mendalami pelakunya. Apakah pelaku ini ada yang di Kabupaten Yalimo sendiri atau yang dari luar. Inilah yang masih kita dalami,” ujarnya.

    “Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya sudah bisa kita identifikasi kelompok pelaku ini dari mana,” ujarnya.

    Siapa Aske Mabel?

    Bripda Aske Mabel awalnya merupakan Anggota Polres Yalimo, Papua Pegunungan.

    Pada pertengahan tahun 2024 lalu, Aske Mabel kabur dengan membawa 4 pucuk senjata api jenis AK China, Minggu (9/6/2024).

    Aske Mabel melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk.

    Lalu dengan menenteng tas, ia berdalih untuk mengisi daya baterai telepon seluler miliknya.

    Kronologis Aske Mabel Bawa Kabur Senjata Api

    Oknum anggota Polres Yalimo, Papua Pegunungan, Aske Mabel (23) diduga membawa lari empat pucuk senjata api dari Polres Yalimo, Papua Pegunungan, Minggu (9/6/2024) pagi.

    Bripda AM membawa lari empat pucuk senjata api laras panjang jenis AK.

    Tak hanya itu dia juga membawa puluhan butir amunisi milik Polri.

    Informasi yang diterima Tribun, sebelum melakukan aksinya, pelaku mendatangi Mapolres Yalimo di Elelim menggunakan pakaian preman dan menumpang charge handphone.

    Pelaku yang dalam keadaan mabuk kemudian membawa ransel besar dan mendatangi ruangan tempat penyimpanan senjata api.

    Bripda Aske Mabel lalu memasukkan tiga pucuk senjata ke dalam tas ransel serta satu pucuk dipegang.

    Usai memasukkan empat senjata api laras panjang ke dalam tas, Aske kabur dan sempat menodongkan senjata ke rekannya petugas piket.

    Ia meninggalkan Polres Yalimo pada Minggu sekitar pukul 04.00 WIT.

    Aske membawa lari empat senjata api dan 60 butir amunisi.

    Ia diperkirakan kabur ke dalam hutan.

    Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menyebut peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIT.

    Benny mengatakan, Aske Mabel masuk ke salah ruangan SPKT dengan dalih mengisi daya handphone.

    “Setelah beberapa saat keluar dengan membawa tas ransel,” ujar Benny.

    Sementara itu, Kapolres Yalimo, Kompol Rudolof Yabansabra mengatakan dirinya telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

    “Sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran dan pencarian oleh anggota Polres Yalimo,” ujarnya.

    Sumber: (Tribun-Papua.com) (Kompas.com)

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Organisasi Papua Merdeka Tebar Teror di Yalimo, Dua Warga Sulawesi Tewas Dibantai: Ini Identitasnya

     

  • Ketua Komisi II DPR Dukung Ide Prabowo Gelar Retreat Kepala Daerah Terpilih

    Ketua Komisi II DPR Dukung Ide Prabowo Gelar Retreat Kepala Daerah Terpilih

    Jakarta

    Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung ide Presiden Prabowo Subianto yang ingin mengumpulkan para kepala daerah terpilih seperti kegiatan retreat yang dilakukan Kabinet Merah Putih. Dia menyebut retreat untuk kepala daerah terpilih kegiatan yang positif.

    “Retreat untuk kepala daerah terpilih itu bagus dilakukan. Apalagi kalau pelantikan positif ditunda sampai dengan Maret,” kata Rifqi kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).

    Rifqi menyarankan agar retreat untuk para kepala daerah terpilih segera dilakukan. Menurutnya, retreat bisa dilakukan selama dua bulan ke depan sebelum pelantikan.

    “Saya menyarankan retreat dilakukan sekarang selama 2 bulan ke depan. Agar para kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota, bisa langsung bekerja setelah dilantik,” ucapnya.

    Dia menyebut kepala daerah terpilih perlu diberi pembekalan terkait nasionalisme hingga loyalitas. Sebab, kata dia, tidak semua kepala daerah terpilih memiliki pengalaman di pemerintahan.

    “Di sana diisi selain soal nasionalisme, loyalitas, juga saya kira yang tidak kalah penting soal pembekalan kapasitas kepala daerah. Karena tidak semua kepala daerah yang terpilih punya pengalaman birokrasi dan pengetahuan terkait dengan pemerintahan secara umum, termasuk pemerintahan daerah,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Presiden Prabowo Subianto ingin mengumpulkan para kepala daerah terpilih dalam kegiatan semacam ‘retreat’ menteri sebelum dilantik. Yusril mengatakan kegiatan itu bertujuan menyamakan pandangan antara pemerintah pusat dengan daerah.

    “Supaya kita memiliki perspektif yang sama, yang sekarang dihadapi oleh pemerintah. Apalagi sekarang ini terkait dengan daerah itu, harus ada sinkronisasi antara pusat dan daerah, program-program pemerintah pusat supaya juga dilaksanakan pemerintah daerah,” lanjut dia.

    Ditanya apakah ‘retreat’ kepala daerah itu juga akan digelar di Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana yang dilaksanakan para menteri, Yusril mengaku belum tahu-menahu.

    (fas/eva)

  • ASPI Minta Penyesuaian Besaran Pajak Pasca MK Putuskan Spa sebagai Layanan Kesehatan – Halaman all

    ASPI Minta Penyesuaian Besaran Pajak Pasca MK Putuskan Spa sebagai Layanan Kesehatan – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa spa bukan lagi bagian dari jasa hiburan, melainkan termasuk dalam layanan kesehatan tradisional.

    Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno MK pada Perkara Nomor 19/PUU-XXII/2024, yang menghapus stigma negatif terhadap industri spa di Indonesia.

    Ketua I ASPI, M. Asyhadi, mengungkapkan bahwa asosiasi akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta kebijakan yang mendukung pengakuan spa sebagai bagian dari kesehatan tradisional dalam sistem perpajakan.

    “Kami berharap Presiden melalui Kementerian Keuangan bisa memasukkan spa ke dalam kategori kesehatan tradisional,” ujarnya.

    Hal ini akan memastikan bahwa spa mendapat perlakuan yang setara dengan layanan kesehatan lainnya, termasuk dalam hal tarif pajak yang lebih adil,” ujar M. Asyhadi dalam di konferensi pers menanggapi Putusan MK tentang Spa sebagai pelayanan Kesehatan tradisional di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.

    ASPI juga menekankan pentingnya penyesuaian tarif pajak sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022, khususnya Pasal 11, yang mengatur tentang jasa pelayanan kesehatan, termasuk spa.

    Pengklasifikasian spa sebagai jasa hiburan selama ini dianggap memberikan dampak negatif bagi industri ini, dengan tarif pajak yang tinggi dan memberikan ketidakpastian hukum.

    “Pajak yang besar akan membuat usaha SPA sulit bertahan. Harga jasa akan naik, dan masyarakat mungkin enggan memanfaatkan layanan ini,” imbuhnya.

    Dia menegaskan, usaha SPA adalah bagian dari kesehatan tradisional sesuai PMK No.8 Tahun 2014, Permenpar No.4 Tahun 2021 sebagai perwujudan dari PP No.5 Tahun 2021 dan UU No.11 tahun 2020 UUCK, sehingga diharapkan kebijakan pajaknya harus sesuai dengan perlakuan yang sama seperti jasa kesehatan lainnya,” jelas Asyhadi.

    Putusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional disambut gembira ASPI dan pengusaha spa di Indonesia.

    Dalam keterangannya, Ketua ASPI Wellness & SPA Indonesia, dr. Lianywati Batihalim, menekankan bahwa langkah ini penting untuk menghilangkan stigma negatif terhadap industri spa yang selama ini dianggap hanya sebagai bentuk hiburan semata.

    “Ini adalah langkah besar bagi industri spa. Kami sangat bersyukur atas keputusan ini, namun kami juga berharap ada kebijakan yang mendukung dalam hal pajak, yang lebih sesuai dengan sektor kesehatan tradisional,” ungkap Lianywati.

    ASPI akan memperjuangkan kebijakan tarif kedalam layanan kesehatan  yang sudah diatur dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

    “Sehingga pembebanan pajak memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat, tentunya melalui dialog dengan kementerian terkait,” tegasnya.

    ASPI akan mengajukan surat permohonan kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tembusan ke DPR agar segera melaksanakan amar putusan MK terkait pengklasifikasian spa sebagai layanan kesehatan.

    ASPI juga akan beraudiensi dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan HAM, dan kementerian lainnya untuk membahas revisi kebijakan yang menyangkut pengakuan spa sebagai layanan kesehatan tradisional dan penyesuaian tarif pajak.

    Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan dan profesionalisme di industri spa, ASPI juga akan fokus pada program pendidikan dan sertifikasi.

    Ketua II ASPI, Wulan Tilaar, menjelaskan bahwa asosiasi akan memperkenalkan program standarisasi untuk para pelaku industri melalui sertifikasi Tirta yang mencakup kompetensi dan profesionalisme dalam layanan spa.

    “Kami akan mengadakan pelatihan berbasis kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja spa, serta memberikan sertifikasi yang sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan dalam Permenpar No. 4 Tahun 2021 dan PMK No. 8 Tahun 2014,” ujar Wulan.

    Ketua III ASPI Kusuma Ida Anjani, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi momentum yang tepat untuk mengembangkan industri spa sebagai bagian dari warisan kesehatan tradisional Indonesia.

    Ia berharap pengakuan ini dapat mendukung kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendorong industri spa Indonesia untuk bersaing di pasar global.

    “Industri spa tidak hanya soal kesehatan, tetapi juga sebagai bagian dari promosi budaya dan pariwisata. Dengan kebijakan yang adil, kami yakin spa Indonesia dapat menjadi kebanggaan di pasar internasional,” ujar Kusuma.

    “Kami mengapresiasi keputusan MK yang mengakui spa sebagai bagian dari tradisi kesehatan Indonesia. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan posisi industri spa sebagai layanan preventif dan promotif kesehatan yang mengangkat nilai budaya Nusantara,” ujar Kusuma Ida Anjani yang juga Direktur PT Mustika Ratu Tbk.

    Menurut dia, putusan MK ini juga membuka peluang besar bagi pengembangan wellness tourism berbasis kearifan lokal.

    Dengan keunggulan spa tematik seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan ramuan tradisional lainnya, ASPI optimistis industri spa Indonesia dapat bersaing di pasar global.

    “Kami berharap sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan sektor ini sebagai salah satu kekuatan dalam wellness tourism global. Dukungan berbagai pihak sangat diperlukan untuk mewujudkan mimpi besar ini,” lanjut Kusuma Anjani.

    Laporan Reporter: Leni Wandira | Sumber: Kontan

  • Tak Terima Dijadikan Tersangka KPK, Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana 21 Januari – Halaman all

    Tak Terima Dijadikan Tersangka KPK, Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana 21 Januari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Gugatan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025) dengan pihak termohon adalah KPK.

    Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya juga telah menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.

    Mengenai gugatan praperadilan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapinya dan menghormati langkah hukum yang diambil Hasto tersebut.

    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat.

    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun, suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

    Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)

  • MK Minta Revisi UU Pemilu Cegah Capres Terlalu Banyak, Menko Yusril: Tidak Terlalu Sulit

    MK Minta Revisi UU Pemilu Cegah Capres Terlalu Banyak, Menko Yusril: Tidak Terlalu Sulit

    Jakarta, Beritasatu.com – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilu untuk mencegah calon presiden (capres) yang terlalu banyak tidak terlalu sulit untuk diakomodasi.

    Hal ini sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold nol persen, yang dianggap membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

    “MK kan sudah memberikan panduan yang disebut dengan konstitutional engineering, lima panduan itu tidak terlalu sulit dilaksanakan. Jadi, salah satu panduannya dikatakan oleh MK itu jangan sampai terlalu banyak, tetapi jangan juga terlalu sedikit calon presiden,” kata Yusril saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Yusril, penghapusan presidential threshold nol persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara prinsip dapat membuka jalan untuk mengusung calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi.

    “Jadi satu parpol yang tidak mau bergabung, nah dia tidak bisa dipaksa, dia mau mencalonkan silakan saja. Walaupun ternyata 28 partai politik mencalonkan satu orang, tetapi ada dua partai enggak mau (koalisi), dua partai itu masing-masing (usung calon sendiri). Jadi ada tiga (calonnya),” ungkap Yusril.

    Yusril mengatakan sejauh ini pemerintah belum menggelar rapat koordinasi secara langsung untuk membahas tindak lanjut penghapusan presidential threshold nol persen dalam revisi UU Pemilu. Namun, konsultasi antara para menteri dan partai politik sudah terjalin untuk membahas implikasi dari putusan MK tersebut.

    Apalagi, Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga diperlukan suatu pengaturan baru agar pemilihan presiden dapat dilangsungkan tanpa presidential threshold lagi. Catatannya mekanisme diatur agar jumlah calon tidak terlalu banyak atau tidak terlalu sedikit.

    “Ya satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru, diperlukan peraturan yang baru, norma baru sebagai pengganti dari Pasal 222 yang dibatalkan,” jelas Yusril.

    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20% kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    MK juga menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    MK sendiri telah meminta DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui revisi UU Pemilu guna mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum mendatang.

    “Dalam revisi UU Pemilu, pembuat undang-undang dapat mengatur agar tidak muncul pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan jumlah yang berlebihan sehingga menghindari kerusakan pada hakikat pemilu langsung oleh rakyat,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

  • Menko Yusril: Menteri-parpol sudah koordinasi usai putusan MK soal PT

    Menko Yusril: Menteri-parpol sudah koordinasi usai putusan MK soal PT

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa para menteri dan perwakilan partai-partai politik sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold (PT).

    “Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung untuk membahas masalah (putusan MK) ini, tapi konsultasi antar para menteri juga dengan parpol-parpol itu sudah terjadi untuk membahas implikasi dari putusan MK yang merupakan pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 itu,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

    Yusril menyebutkan setelah adanya putusan terbaru MK, pasal 222 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur ketentuan presidential threshold artinya sudah tidak relevan dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga dibutuhkan pengaturan baru.

    Maka dari itu pemerintah harus berkoordinasi dengan pihak yang paling terdampak yaitu partai-partai politik agar pengaturan baru terkait pemilihan umum (pemilu) bisa diajukan dengan lebih tepat kepada DPR untuk membuat regulasi baru sejalan dengan putusan MK.

    Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa pengaturan baru yang akan diajukan nantinya berdasarkan lima panduan rekayasa konstitusional yang telah dikeluarkan lembaga yudikatif tersebut.

    Salah satu rekomendasi rekayasa konstitusional tersebut ialah terkait pengaturan pencalonan dari setiap partai politik yang harus proposional. Yusril mencontohkan misalnya ada 30 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu, artinya ada kemungkinan 30 calon presiden bisa diajukan dalam pemilu terkait. Namun tentu hal itu tidak akan efektif sehingga mekanisme koalisi seharusnya diperbolehkan.

    “Tapi kalau bergabung jangan sampai 29 (partai) mencalonkan satu orang, lalu yang satu partai mencalonkan, akhirnya cuma jadi dua lagi (capresnya). Jadi bagaimana mekanismenya? In between, antara terlalu banyak atau terlalu sedikit, nah itu yang mesti dikompromikan,” kata pria yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu.

    Maka dari itu koordinasi dengan partai politik dibutuhkan sehingga pemerintah bisa menyusun rancangan kebijakan yang tepat untuk menjaga berlangsungnya proses demokrasi setelah putusan baru MK tersebut.

    Rancangan itu tentu akan disampaikan Pemerintah ke DPR agar bisa memastikan pemilu selanjutnya berjalan dengan lancar, meski begitu Yusril mengatakan rancangan itu masih belum akan disampaikan dalam waktu dekat mengingat pemilu terdekat akan berlangsung 5 tahun lagi yaitu 2029.

    “Satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru,”tutupnya.

    Sebelumnya, diwartakan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan adanya putusan ini, semua partai politik berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.

    Pewarta: Livia Kristianti
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    GELORA.CO  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik

  • Pemulihan Nama Baik Bung Karno, Megawati Terima Kasih ke Presiden Prabowo – Halaman all

    Pemulihan Nama Baik Bung Karno, Megawati Terima Kasih ke Presiden Prabowo – Halaman all

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto di acara HUT PDIP ke-52. Dia berterima kasih Prabowo merespons surat pimpinan MPR RI terkait pemulihan nama baik Presiden RI pertama Sukarno.

    Megawati awalnya berterima kasih kepada seluruh Rakyat Indonesia karena telah meluruskan sejarah Bung Karno. Hal ini terkait dicabutnya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 berkaitan dengan tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno.

    “Ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia di manapun kalian berada atas pelurusan sejarah Bung Karno tersebut,” kata Megawati saat berpidato di HUT PDIP ke-52, di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Kemudian, Megawati juga menyampaikan terima kasih kepada Prabowo. Dia menyebut Prabowo lah yang merespons surat pimpinan MPR RI tersebut.

    “Ucapan terima kasih juga saya sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah merespons surat pimpinan MPR RI terkait tindaklanjut pemulihan nama baik dan hak-hak Bung Karno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama,” ucap dia.

    Kemudian, Megawati memuji Sukarno yang tahan banting. Pasalnya, dia sendiri mengaku bingung dengan apa yang sebetulnya terjadi kepada Sukarno.

    “Kalau dipikir Bung Karno tahan banting ya, lah iya lah, waktu beliau itu, kami keluarga itu bingung, kami mesti cerita, karena apa? Ketika saya ke Seteng untuk menanyakan ‘bapak saya diapakan toh?’,” ujarnya.

    Pencabutan Tap MPR Soal Sukarno

    Berdasarkan kesepakatan pada Rapat Pimpinan MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pimpinan MPR telah menegaskan bahwa sesuai pasal 6 TAP Nomor I/MPR/ 2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

    Sehingga, tuduhan pengkhianatan terhadap Sukarno telah digugurkan demi hukum oleh Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 tentang Gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 25 huruf e UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

    Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo telah menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR RI yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Sukarno. Surat Pimpinan MPR ini menjadi jawaban atas Surat MenkumHAM Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

    “Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (9/9) lalu.

    Ia menjelaskan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut. Baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.

    “Namun demikian, meskipun TAP MPRS Nomor XXXIII/ MPR/1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945,” tambahnya. (hp)