Kasus: HAM

  • Shin Tae-yong Masih Jadi Pemegang Golden Visa, Ini Keistimewaannya

    Shin Tae-yong Masih Jadi Pemegang Golden Visa, Ini Keistimewaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Meskipun telah resmi berhenti dari jabatannya sebagai pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong tetap mempertahankan statusnya sebagai pemegang golden visa. Meskipun tak lagi melatih skuad Garuda, manfaat dari golden visa tetap bisa dinikmati pria asal Korea Selatan tersebut.

    Golden visa memang dirancang sebagai bentuk penghargaan sekaligus fasilitas eksklusif bagi individu yang dinilai membawa manfaat strategis bagi Indonesia. Dalam kasus Shin Tae-yong, kontribusinya terhadap perkembangan sepak bola nasional menjadi salah satu alasan utama ia memperoleh hak istimewa ini.

    Lantas, apa saja hak istimewa tersebut? Berikut lengkapnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, khususnya pada BAB V tentang golden visa, Pasal 184, golden visa mencakup beberapa jenis izin tinggal yang meliputi visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali.

    Menurut peraturan tersebut, golden visa diberikan untuk periode tertentu, yaitu antara 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jenis dan tujuan visa. Visa ini bertujuan untuk memfasilitasi berbagai kegiatan penting seperti penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan kepemilikan rumah kedua di Indonesia.

    Kelompok Warga Negara Asing (WNA) Penerima Golden Visa

    Sesuai dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023, berikut ini adalah kelompok WNA yang bisa menerima fasilitas golden visa:

    Penanam ModalWNA yang menjadi investor perorangan dan mendirikan perusahaan di Indonesia.WNA yang menjadi investor perorangan tetapi tidak mendirikan perusahaan di Indonesia.WNA yang akan menjabat sebagai dewan komisaris pada perusahaan di Indonesia atau cabang perusahaan luar negeri di Indonesia.Penyatuan KeluargaWNA yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.Anak yang berusia di bawah 18 tahun dan belum kawin, serta menggabungkan diri dengan ayah/ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.WNA yang menggabungkan diri dengan anak pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap.RepatriasiMantan WNI yang akan tinggal tanpa penjamin.Keturunan mantan WNI paling banyak derajat dua tanpa penjamin.Rumah KeduaWNA dengan keahlian khusus.Tokoh dunia.WNA yang berusia 60 tahun atau lebih.

    Keuntungan Golden Visa

    Berikut ini beberapa keuntungan apabila memiliki golden visa:

    Jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun.Kemudahan keluar dan masuk Indonesia.Jalur pemeriksaan prioritas di tempat pemeriksaan 
    Imigrasi yang telah ditetapkan.Layanan prioritas di kantor Imigrasi.Layanan prioritas dari instansi terkait, 
    kementerian/lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama.Efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor Imigrasi.Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.

    Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pemegang golden visa, seperti Shin Tae-yong, dapat terus memberikan dampak positif yang signifikan bagi Indonesia di berbagai bidang, termasuk olahraga, investasi, dan lainnya.

    Golden visa bukan sekadar dokumen izin tinggal, melainkan bentuk apresiasi dari Indonesia kepada individu atau kelompok yang berkontribusi strategis bagi negara. Melalui kebijakan ini, diharapkan akan lebih banyak tokoh internasional dan WNA yang turut berperan dalam kemajuan bangsa, baik melalui investasi, keahlian, maupun kerja sama lainnya.

  • Beda Pendapat Eks Menkumham dan Kejagung soal Kewenangan Ahli dalam Kasus Timah

    Beda Pendapat Eks Menkumham dan Kejagung soal Kewenangan Ahli dalam Kasus Timah

     

    JAKARTA – Polemik seputar kewenangan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo dalam menghitung kerugian negara terkait kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung (Babel) terus bergulir.

    Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin mengatakan berdasar Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, ahIi harusnya ditunjuk oleh pejabat eselon I yang tugas dan fungsinya bertanggungjawab di bidang penaatan hukum lingkungan Instansi Lingkungan Hidup Pusat atau pejabat eselon II Instansi Lingkungan Hidup daerah.

    “Sepanjang tidak ada perubahan maka tetap berlaku seperti yang tertera dalam aturan tersebut. Tidak bisa ditafsirkan lain. Permen itu disusun dengan kajian, tidak asal-asalan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu, 12 Januari.

    Hal ini dikatakan Amir menanggapi polemik dipolisikannya Bambang Hero Saharjo terkait hasil penghitungan kerugian lingkungan kasus korupsi timah Rp271 triliun, yang menyeret nama suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis itu.

    Amir menegaskan sesuai dengan Permen Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, maka kewenangan melakukan audit tersebut adalah domain pejabat di lingkungan instansi lingkungan hidup, bukan kewenangan penyidik.

    Adapun Amin merupakan eks Menteri Hukum dan HAM yang menandatangani Permen Lingkung Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tersebut.

    Pernyataan Amin ini tidak sejalan dengan apa yang diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Harli menegaskan pengadilan telah menetapkan kerugian negara mencapai Rp300 triiun dan mendukung dakwaan jaksa.

    Menurut Harli, putusan pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut.

    “Iya semua pihak harus taat asas. Ahli memberikan keterangannya atas adasar pengetahuannya yang kemudian diolah dan dihitung oleh auditor negara. Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan jaksa penyidik,” ujar Harli.

  • Pemerintah Dinilai Perlu Realistis Pindahkan ASN ke IKN – Page 3

    Pemerintah Dinilai Perlu Realistis Pindahkan ASN ke IKN – Page 3

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyebut dalam jangka pendek atau dalam waktu dekat belum ada aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan ke IKN Nusantara.

    Dia menjelaskan kementeriannya masih mendata kembali ASN-ASN di seluruh kementerian/lembaga, mengingat ada penambahan beberapa kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur kementerian yang berpengaruh kepada penempatan ASN-nya.

    “Jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? Saya enggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda,” kata Menpan RB saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/1/2025), setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto, dilansir Antara.

    Dia melanjutkan pemindahan ASN ke IKN juga sulit berjalan dalam waktu dekat, karena harus ada penambahan jumlah bangunan yang diperuntukkan bagi kementerian/lembaga beserta pegawainya.

    “Kalau kemarin, tower-tower-nya sudah didesain 34 kementerian. Kemudian, orang-orangnya juga yang mau berpindah kita sudah punya datanya. Tetapi, ternyata dengan adanya pemecahan kementerian jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya ke mana,” ujar Rini.

    Dia mencontohkan, misalnya saja ada sejumlah orang yang dulunya berdinas di Kementerian Hukum dan HAM saat ini menempati tugas baru, baik itu di Kementerian Hukum maupun Kementerian HAM.

    Rini menjelaskan harus mendata dan menanyakan kembali ke masing-masing kementerian/lembaga, apakah orang-orang yang semula diproyeksikan pindah ke IKN tetap akan dipindahkan atau ada orang-orang lain yang dipersiapkan.

    “Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, si D masuk kementerian itu. Harus didata dulu supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna,” sambungnya.

    Tidak hanya itu, kuota ASN yang bakal dipindahkan dari Jakarta ke IKN juga kemungkinan berubah. Rini menyebut jumlah kementerian yang bertambah dapat menyebabkan kuota masing-masing kementerian pun berkurang.

    “Misalnya, Kemenpan harus memindahkan sekitar — kami kan kementerian kecil — harus memindahkan sekitar 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, mungkin menpan harus mengurangi. Misalnya seperti itu,” kata dia.

    Menpan RB melanjutkan pada prinsipnya kementeriannya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto berikut peraturan presiden (perpres) yang mengatur teknis perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN.

    “Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden. Perpres pemindahannya. Jadi, kami juga menunggu arahan,” kata Rini.

  • Agus Buntung akan Jalani Sidang Perdana Kamis Mendatang, Berkas Perkara Diserahkan ke PN Mataram – Halaman all

    Agus Buntung akan Jalani Sidang Perdana Kamis Mendatang, Berkas Perkara Diserahkan ke PN Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung yang berstatus tersangka kasus pelecehan seksual telah ditahan sejak Kamis (9/1/2025). 

    Sidang perdana Agus buntung akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

    Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Effrien Saputra, mengatakan berkas perkara Agus telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Mataram pada Jumat (10/1/2025).

    “Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari pengadilan negeri, Jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025 minggu depan,” paparnya, Sabtu (11/1/2025).

    Diketahui, Agus sempat menjadi tahanan rumah dalam kasus pelecehan seksual.

    Polda NTB kemudian menyerahkan Agus ke Kejari Mataram untuk dijadikan tahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, NTB.

    Meski diwarnai penolakan dari Agus dan keluarganya, Kejari Mataram tetap menahan Agus.

    Penyandang tunadaksa tersebut ditempatkan di tahanan khusus disabilitas dan lansia dengan kapasitas ruangan hingga 20 orang.

    Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan, Muhammad Fadil, menyatakan petugas akan memperlakukan Agus seperti para tahanan lain.

    Sejumlah fasilitas khusus sudah disediakan seperti kloset duduk untuk lansia dan penyandang disabilitas.

    “Jadi memang yang untuk warga binaan biasa klosetnya jongkok, sedang di kamar lansia dan disabilitas ini klosetnya duduk, kita siapkan karena memang mereka membutuhkan itu, kalau jongkok mereka akan kesusahan,” bebernya, Kamis (9/1/2025).

    Pihaknya masih melihat kondisi Agus selama di lapas sebelum memutuskan memberikan tenaga pendamping.

    “Kita lihat kalau dia mampu mengurus dirinya sendiri karena banyak disabilitas yang mampu mengurus dirinya sendiri, kalau begitu kita samakan dengan yang lain.”

    “Tapi kalau semisal MCK-nya terbatas kita perlakukan sama dengan WB (warga binaan) yang sakit dan itu ada petugas yang membantu merawat mereka,” tandasnya.

    Tangis Agus

    Saat mengetahui bakal ditahan di Lapas, Agus Buntung histeris.

    Kuasa hukum Agus, Kurniadi, menyatakan kliennya keberatan dijadikan tahanan lapas dan sempat berniat bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya,” katanya, Kamis.

    Agus terus memberontak dan menangis karena merasa tak melakukan pelecehan.

    Kurniadi yang menganggap penahanan Agus melanggar hak asasi manusia (HAM).

    “Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” lanjutnya.

    Kurniadi telah mengajukan permohonan agar Agus kembali dijadikan tahanan rumah.

    “Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” katanya.

    Sementara itu, Agus mengaku tak dapat melakukan aktivitas sendiri dan perlu bantuan orang lain.

    “Saya mohon, Pak, biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” ucap Agus sambil menangis di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, Kamis.

    Agus membantah melakukan pelecehan ke mahasiswi di sebuah home stay di Mataram.

    “Kebenaran pasti akan terungkap, kebenaran pasti akan terungkap,” imbuhnya, dikutip dari TribunLombok.com.

    Ibu Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, tak kuat melihat anaknya terus menangis meminta dibebaskan.

    Ia khawatir dengan kondisi Agus yang tak memiliki kedua tangan dan harus menjalani masa tahanan.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” tuturnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Jadwal Sidang Perdana Agus Difabel Akan Berlangsung 16 Januari

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)

  • Besok Hasto Berpotensi Langsung Ditahan? Ini Kata KPK

    Besok Hasto Berpotensi Langsung Ditahan? Ini Kata KPK

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tim penyidik sudah cukup mengumpulkan kecukupan alat bukti tersangka Hasto Kristiyanto. Dengan demikian, Sekjen PDIP itu berpotensi bakal segera dilakukan penahanan oleh KPK.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin besok, 13 Januari 2025.

    “Hari Senin apakah dilakukan upaya paksa, nanti lihat saja di hari Senin ya kita tunggu, apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lainnya, tinggal kita tunggu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 12 Januari 2025.

    Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

    Sehari setelah mangkir, rumah pribadi Hasto yang berada di Kota Bekasi dan di Kebagusan, Jakarta Selatan digeledah tim penyidik. Dari sana, KPK mengamankan bukti elektronik dan catatan.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

  • Diplomasi Pancasila keniscayaan kebijakan luar negeri Indonesia

    Diplomasi Pancasila keniscayaan kebijakan luar negeri Indonesia

    Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala (ANTARA/HO-Koleksi Pribadi)

    BPIP: Diplomasi Pancasila keniscayaan kebijakan luar negeri Indonesia
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 12 Januari 2025 – 07:57 WIB

    Elshinta.com – Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Bidang Strategi Hubungan Luar Negeri Darmansjah Djumala mengatakan komitmen diplomasi Pancasila sudah merupakan keniscayaan dalam pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia ke depan.

    Djumala dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Pangkalpinang, Minggu pagi, mengatakan ke depan diplomasi Pancasila oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dapat difokuskan pada isu-isu yang bermuatan nilai kemanusiaan, gotong royong dan musyawarah.

    Hal ini disampaikan mantan Duta Besar RI untuk Austria dan PBB ini saat menanggapi pernyataan Pers Tahunan (PPTM 2025) Menteri Luar Negeri Sugiono pada 10 Januari 2025 yang menegaskan diplomasi dan kepemimpinan Indonesia dalam menjalankan peran strategis pada panggung internasional akan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

    Djumala menyampaikan apresiasinya atas komitmen Kemenlu RI untuk melaksanakan diplomasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila karena merupakan pengejawantahan dari visi Astacita Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan bahwa dalam Astacita justru upaya ”memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM)” mendapat prioritas urutan pertama.

    “Ini menunjukkan bahwa setiap langkah kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan luar negeri harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila,” katanya.

    Djumala berpandangan bahwa ke depan diplomasi Pancasila oleh Kemenlu RI dapat difokuskan pada isu-isu yang bermuatan nilai kemanusiaan, gotong royong dan musyawarah.

     

    Dia juga mengungkapkan bahwa diplomasi Pancasila yang akan dilakukan Kemenlu RI tepat waktu. Hal ini berkaitan dengan penganugerahan status Memory of The World oleh PBB-UNESCO pada Mei 2023 untuk pidato Bung Karno di PBB, New York, 30 September 1960, yang berjudul “To Build the World Anew”.

    Pidato tersebut berisi pikiran Bung Karno yang terkandung dalam Pancasila yang relevan untuk menyelesaikan konflik dunia. Penganugerahan Memory of the World untuk pidato Pancasila tersebut menunjukkan bahwa PBB menilai Pancasila mengandung nilai-nilai universal dalam memecahkan isu-isu global.

    Pengakuan terhadap pidato Bung Karno tentang Pancasila di PBB itu membuka ruang bagi diplomasi Indonesia untuk memperkenalkan Pancasila ke dunia internasional.

    Djumala mengatakan bahwa naskah pidato itu terbuka untuk digunakan para peneliti, akademisi, dan praktisi mancanegara dalam mempelajari Pancasila sebagai disiplin ilmu filsafat dan politik.

    “Tinggal kini para diplomat Indonesia yang harus kreatif mengapitalisasi status Memory of the World itu untuk mempromosikan nilai luhur Pancasila agar bisa memberi inspirasi bagi negara-negara di dunia dalam mengatasi berbagai isu global berdasarkan semangat gotong royong (kerja sama) dan musyawarah (dialog) dalam forum internasional,” kata Djumala.

    Sumber : Antara

  • KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan – Halaman all

    KPK Buka Peluang Tahan Hasto Kristiyanto di Pemeriksaan Besok serta Yakin Menang Praperadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto pada pemeriksaan yang direncanakan Senin (13/1) besok. 

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan melihat kecukupan alat bukti sebelum memutuskan menahan Hasto Kristiyanto. 

    “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1).

    Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

    Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP. 

    Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari besok. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

    Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

    Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

    Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

    Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

    Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 
    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

    “Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka. 

    “Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujarnya.(tribun network/ham/dod)

     

  • Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis? – Halaman all

    Korban Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah, Jaksa Bakal Jerat dengan Pasal Berlapis? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Korban anak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung kembali bertambah menjadi lima orang.

    Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi di Lombok Barat terhadap satu korban, juga ditemukan satu korban lainnya.

    “Saat UPTD PPA Lombok Barat investigasi satu korban yang di Lombok Barat malah menemukan informasi satu lagi korban di sekolah yang sama,” ujar Joko kepada TribunLombok.com, Sabtu (11/1/2025).

    Joko mengatakan pihaknya akan menunggu proses persidangan Agus Buntung selesai, barulah akan melakukan proses hukum terhadap korban anak-anak tersebut.

    “Kita tunggu perkembangan sampai selesai sidang, kita fokus pada bagaimana sidang yang sekarang dan pemulihan para korbannya dulu,” ungkap Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram itu.

    Adapun diketahui bahwa sidang perdana kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Agus Buntung akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis, 16 Januari 2025 mendatang.

    Sementara itu, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTB, Dina Kurniawati menjelaskan bahwa dalam tuntutannya terhadap Agus Buntung belum dikenakan pasal berlapis.

    Alasannya, lanjut Dina, pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan langsung dari para korban anak.

    “Kalau itu ditunggu penanganan perkara ini akan berlarut-larut, sementara ada pembatasan penahanan jadi untuk kami melapis belum itu,” kata Dina Kamis (9/1/2025) lalu.

    Untuk diketahui, sejak Kamis lalu, Agus Buntung telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat selama 20 hari ke depan, guna menjalani proses hukum berikutnya.

    Sebelumnya, terungkap bahwa Agus Buntung diduga telah melecehkan setidaknya 17 korban, beberapa di antaranya masih di bawah umur.

    Atas perbuatan bejatnya, Agus Buntung dijerat Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di PN Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual fisik.

    Kurniadi, salah satu kuasa hukum tersangka, menuturkan bahwa sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus Buntung tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

    “Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca,” ujar Kurniadi, Kamis.

    Kurniadi pun mengaku keberatan karena kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

    Ia juga mengatakan bahwa saat Agus Buntung mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi di hadapan jaksa dan orang tuanya,” beber Kurniadi.

    Kurniadi lantas mengingatkan bahwa penahanan Agus Buntung di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.

    “Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku,” sebut Kurniadi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Korban Anak Bertambah 5 Orang, KDD NTB Siap Lapor Agus Disabilitas dengan Pasal Berbeda

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com /Robby Firmansyah)

  • Agus Buntung Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Kamis 16 Januari 2025 di PN Mataram – Halaman all

    Agus Buntung Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Kamis 16 Januari 2025 di PN Mataram – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung akan menjalani sidang perdananya pada Kamis 16 Januari 2025  mendatang.

    Sidang kasus dugaan pelecehan seksual ini akan digelar di Pengadilan Negeri Mataram. 

    “Penetapan jadwal sidang Agus sudah keluar dari pengadilan negeri, jadwal sidangnya hari Kamis, 16 Januari 2025 minggu depan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Effrien Saputra, Sabtu (11/1/2025).

    Effrien mengatakan berkas perkara Agus sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram oleh Kejaksaan Negeri Mataram, pada Jumat (10/1/2025) kemarin.

    Saat ini Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, ia menghuni blok khusus lansia dan penyandang disabilitas.

    Agus sebelumnya diserahkan ke Kejari Mataram oleh Polda NTB setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati NTB pada Kamis (9/1/2025). 

    Saat penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, Agus didampingi oleh kedua orang tuanya dan para kuasa hukumnya.

    Agus sempat menolak saat mengetahui dia akan ditahan di Lapas Kuripan, bahkan dia mengancam melakukan bunuh diri.

    Ia juga sempat memohon kepada Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka agar status penahanannya tetap sebagai tahanan rumah, dengan alasan dia kesulitan pada saat buang air besar dan buang air kecil.

    “Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing,” kata Agus.

    Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas, alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

    “Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas,” kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram.

    Kendati demikian Agus tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, dia diantar menggunakan mobil tahanan milik Kejari Mataram seperti tahanan pada umumnya. 

     

    16 Pengacara Siap Dampingi Agus Buntung Hadapi Persidangan

    Sebanyak 16 kuasa hukum siap mendampingi I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung dalam menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Mataram nanti, dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

    Setelah berkas perkaranya dilimpahkan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kini Agus resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

    Satu kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

    “Sebelum pelimpahan tadi, kami pagi-pagi sudah mengajukan permohonan untuk tetap dilakukan tahanan rumah, mungkin itu belum dibaca,” kata Kurniadi, Kamis (9/1/2025).

    Agus Buntung histeris saat hendak dijebloskan ke Lapas, minta agar status penahanannya kembali menjadi tahanan rumah. (Kolase Tribunnews.com: TribunLombok/Robby Firmansyah)

    Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.

    Ia juga mengatakan, saat Agus mengetahui ditetapkan sebagai tahanan Lapas sempat histeris dan mengancam akan melakukan bunuh diri.

    “Itu disampaikan tadi dihadapan jaksa dan orang tuanya,” kata Kurniadi.

    Kurniadi juga mengingatkan penahan Agus di Lapas Kuripan menjadi isu yang dikaitkan dengan hak asasi manusia (HAM), meskipun dalam hukum semua warga Indonesia sama.

    “Tapi Indonesia menspesialkan bagi penyandang disabilitas, terlepas dia menjadi korban dan pelaku,” kata Kurniadi.

    Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan alasan Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, lantaran dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

    “Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya,” kata Iwan.

    Iwan mengatakan Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum, ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas. 

  • ‘Mereka pergi bermain sepakbola, tapi tak pernah pulang’ – Empat bocah dibunuh dengan kejam di Ekuador, mengapa perang terhadap geng kriminal dikritik? – Halaman all

    ‘Mereka pergi bermain sepakbola, tapi tak pernah pulang’ – Empat bocah dibunuh dengan kejam di Ekuador, mengapa perang terhadap geng kriminal dikritik? – Halaman all

    Pada 8 Desember 2024, empat bocah laki-laki Ekuador pergi bermain sepak bola, tetapi tidak pernah kembali. Beberapa pekan kemudian mayat mereka yang dimutilasi berhasil diidentifikasi.

    Kasus ini memicu perdebatan sengit tentang pelanggaran hak asasi manusia, rasisme, hingga kekerasan aparat polisi dan militer di negara Amerika Latin tersebut.

    Saat itu, 2 Januari 2025, Luis Arroyo merayakan ulang tahun anak perempuannya bersama keluarganya di rumah, di kawasan miskin Las Malvinas.

    Las Malvinas terletak di Guayaquil, kota terbesar di Ekuador.

    Gadis itu berusia sembilan tahun, tetapi suasana acara itu terasa suram, walaupun ayahnya berusaha keras membuatnya menjadi meriah.

    Sang ayah sudah membeli ayam panggang, tetapi putrinya kehilangan selera makan selama berhari-hari—dia sangat merindukan dua kakak lelakinya, Ismael dan Josué, yang sudah berminggu-minggu tak dia temui.

    Arroyo berujar hidupnya bak mimpi buruk yang membuatnya dapat terbangun tiba-tiba.

    “Tetapi itu bukan mimpi buruk, itu nyata […] mereka mengambil anak-anak saya dengan brutal,” katanya kepada BBC melalui telepon.

    Hanya beberapa jam sebelumnya, dia telah menguburkan Ismael (15) dan Josué (14), yang jasadnya—dibakar dan dengan tanda-tanda penyiksaan—harus dia identifikasi sendiri.

    Anak-anaknya itu adalah dua dari “Los Cuatro de Guayaquil” atau “Guayaquil Four”. Mereka adalah anak-anak Ekuador yang ditahan anggota tentara dan kemudian hilang. Korban lainnya adalah Nehemías Arboleda, 15 tahun, dan Steven Medina, 11 tahun.

    Kasus ini telah menggemparkan Ekuador dan mengungkap berbagai persoalan akut di negara itu, termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), rasisme, serta kekerasan polisi dan militer.

    Pergi bermain sepak bola, lalu tak pernah pulang

    Sampai saat ini, Ekuador dianggap sebagai salah satu negara paling aman di kawasan tersebut.

    Berbagai obyek wisatanya—Kepulauan Galapagos, hutan hujan, dan pegunungan— menarik banyak wisatawan.

    Namun, kejahatan terorganisir, seperti di negara-negara Amerika Latin lainnya, meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

    Ekuador kini merupakan salah satu negara dengan tingkat pembunuhan tertinggi di dunia.

    Menanggapi situasi seperti itu, Presiden Daniel Noboa memberi wewenang kepada militer untuk menjaga ketertiban umum.

    Kasus “Guayaquil Four”—yang muncul hanya beberapa pekan sebelum pemilihan presiden pada 9 Februari—telah memicu perdebatan mengenai kebijakan kekerasan ala Noboa, yang mencakup penerapan keadaan darurat dan penangguhan hak-hak sipil tertentu.

    Hal ini juga memicu protes di negara tersebut yang, walaupun terbatas, telah menarik perhatian organisasi internasional seperti PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), yang komisi HAM-nya telah mendesak Ekuador untuk menyelidiki kasus tersebut.

    “Menuntut semua yang bertanggung jawab, dan mengambil tindakan untuk memastikan bahwa situasi seperti itu tidak terjadi lagi,” kata PBB.

    Presiden Noboa telah menegaskan tidak akan ada impunitas terkait nasib anak-anak di bawah umur tersebut.

    Namun, keluarga tidak mempercayai kata-katanya, dan menginginkan keadilan bagi keempat anak yang saat itu pergi bermain sepak bola, tetapi tidak pernah pulang.

    ‘Ayah, kemarilah, tolong selamatkan aku’

    Pada 8 Desember 2024 malam, Luis Arroyo pergi keluar untuk membeli bahan makanan dan ketika dia kembali sekitar pukul 20.40, dia heran Ismael dan Josué belum pulang.

    “Saya bertanya kepada istri saya: ‘Di mana anak-anak itu?’ ‘Mereka pergi bermain bola, mereka akan kembali,’ katanya kepada saya.

    “Tetapi mereka tidak pulang dan saya mulai khawatir, saya pergi keluar untuk mencari mereka tetapi tidak dapat menemukannya. Waktu terus berlalu dan istri saya menerima telepon pada pukul 22.40.”

    Ayah dari para remaja itu mengatakan bahwa seorang pria yang tidak pernah menyebutkan identitasnya menghubungi istrinya dan memberi tahu bahwa anak-anaknya telah ditahan oleh militer. Mereka dalam kondisi telanjang dan butuh bantuan.

    “Kemudian dia menghubungkan saya dengan anak saya yang tertua, Ismael.”

    “Dia berujar kepada saya: ‘Ayah, kemarilah, selamatkan saya, kami di sini di Taura [sebuah kota di luar Guayaquil], dalam kondisi telantar. Militer menangkap kami karena diduga mencuri, tetapi kami tidak melakukan apa pun. Ayah, kemarilah, tolong selamatkan kami. Saya takut.’”

    Luis Arroyo berusaha membuatnya tidak panik.

    “Anakku, tetaplah tenang, aku akan menyelamatkanmu.”

    Dan kemudian orang ini mengambil kembali telepon itu dan berujar:

    “Tunggu, para anggota geng datang dengan sepeda motor.”

    Saya mengatakan kepadanya agar tidak melakukan apa pun kepada anak-anak—kasihanilah mereka, demi Tuhan.

    Pria itu berkata kepada saya:

    “Anda punya waktu 45 menit, satu jam […] Jika Anda mencintai anak-anak Anda, Anda harus datang menemui mereka sekarang.”

    Arroyo berkata bahwa pria itu mengirimkan lokasinya, tetapi dia tidak tahu cara ke sana.

    “Dan saya tidak akan mengambil risiko pergi ke sana sendirian,” katanya.

    “Jadi saya menutup telepon dan menghubungi seorang kerabat untuk melaporkan berita itu ke polisi dengan lokasi, foto pria itu, dan nomor teleponnya.”

    “Tetapi ketika polisi tiba di tempat kejadian, mereka tidak menemukan siapa pun.

    “Kemudian kerabat saya menelepon saya dan berkata: ‘Arroyo, anak-anak itu tidak ada di sini.”

    “Putus asa, saya menutup telepon dan menelepon pria ini lagi dan bertanya kepadanya mengapa dia tidak membebaskan anak-anak.”

    Pria itu menghardik Arroyo dan menuduhnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    “Sepertinya Anda tidak mencintai anak-anak Anda […] para bandit datang dengan 10 sepeda motor dan membawa mereka pergi,” katanya menirukan suara sang pria.

    “Dia menutup telepon dan saya tidak mendengar apa pun terkait nasib anak-anak saya.”

    Arroyo tidak menerima panggilan atau pesan lagi.

    Dia tahu melalui media sosial, pada Malam Natal, ada empat mayat ditemukan dalam kondisi terbakar dan dengan tanda-tanda penyiksaan.

    Jasad-jasad itu ditemukan di dekat pangkalan militer di Taura.

    “Kami berdoa kepada Tuhan: ‘Semoga mereka bukan anak-anak kami.’

    “Mereka menemukan jenazah anak-anak itu Selasa dan Jumat mereka menelepon kami dari tempat kejadian perkara.

    “Mereka meminta kami untuk datang ke sana. Pada hari yang sama kami melakukan tes DNA.”

    Pada saat itu, seorang hakim telah meminta agar kasus tersebut diselidiki sebagai dugaan “penghilangan paksa” dan 16 tentara ditangkap.

    ‘Ibu, bapak, mayat-mayat itu adalah anak-anak kalian’

    Pada tanggal 31 Desember, para kerabat menghadiri sidang resmi atas para tentara ini. Saat itulah mereka menerima konfirmasi akhir.

    “Ketika sidang selesai, jaksa datang kepada kami dan berkata: ‘Baiklah, ibu, bapak, saya harus katakan kepada kalian bahwa saya tidak akan berbohong kepada kalian tentang apa pun. Sayangnya, mayat-mayat yang ditemukan di Taura adalah anak-anak kalian,’” kenang Arroyo.

    “Itu mengerikan sekali, istri saya sampai histeris. Itu sangat mengerikan.”

    Kunjungan berikutnya adalah kamar jenazah.

    “Saya melihat kedua anak saya. Kaki mereka adalah satu-satunya yang tersisa dan karena Ismael memiliki kapalan dan bunion (benjolan tulang yang terbentuk pada sendi di pangkal jempol kaki.), seperti pemain bola, saya dapat membedakannya, karena kepalanya juga tidak ada.

    “Yang satunya, hanya tersisa tangan, kelingking, rambutnya, sebagian tengkoraknya, dan sebagian wajahnya.”

    Ayah Ismael dan Josué bercerita bahwa keluarganya ingin meminta kuburan digali kembali untuk diselidiki (ekshumasi), karena mereka masih belum benar-benar yakin atas apa yang terjadi pada mereka.

    “Mereka memberi kami jasad dua anak itu, tetapi mereka tidak memberi tahu kami bagaimana mereka meninggal, apakah mereka disiksa, ditembak, atau organ mereka diambil.”

    “Mereka memberi kami kerangka, dalam keadaan membusuk, terbakar habis, kepala anak saya hilang, itu mengerikan,” ujarnya.

    “Kami ingin jenazah tersebut diuji DNA secara internasional. Kami menginginkan keadilan.”

    “Mereka adalah empat anak yang tidak berdaya—bayangkan melakukan semua ini kepada mereka secara kejam dan jahat sekali.”

    ‘Mereka adalah segalanya bagi saya’

    Luis Arroyo tiba di kompleks pemakaman Ángel María Canales pada 1 Januari dengan medali yang tergantung di lehernya—Ismael telah memenangkannya dalam kompetisi sepak bola—sebagai penghormatan atas impian seumur hidup putranya untuk menjadi pemain sepak bola profesional.

    “Anak-anak saya sangat penyayang, ramah, mereka tidak punya masalah dengan siapa pun.”

    “Mereka selalu berdedikasi pada studinya, sepak bola.”

    “Mereka berkata kepada kami: ‘Ayah, Ibu, aku akan bermain sepak bola profesional, aku akan keliling dunia, aku akan membelikan kalian rumah, Ibu… aku akan mengeluarkan kalian dari sini.’ Itulah impian anak saya.”

    “Ismael Arroyo dan Josué Arroyo akan selalu ada di hati saya.”

    “Saya tahu bahwa Tuhan telah menempatkan mereka di surga, mereka adalah malaikat kecil, saya akan selalu mencintai mereka dan saya tidak akan beristirahat sampai keadilan ditegakkan.”

    “Kematian mereka tidak akan luput dari hukuman. Mereka segalanya bagi saya, kekuatan pendorong saya, landasan hidup saya.”

    ‘Anak-anak saya bukan penjahat’

    Arroyo menegaskan anak-anaknya didiskriminasi karena warna kulitnya.

    Mereka bukanlah anak pertama—maupun terakhir—yang hilang akibat kebijakan keamanan yang penuh kekerasan oleh pemerintahan Daniel Noboa.

    “Ini adalah strategi pemerintah yang buruk: mengirim orang-orang ini untuk membunuh di jalanan.”

    “Presiden mendukung tindakan memalukan para tentara ini, menutupi berbagai hal dan mendiskriminasi anak-anak kami, mencoreng nama mereka sendiri,” katanya.

    “Mereka ingin menggambarkan anak-anak kami sebagai teroris, pencuri, penjahat. Anak-anak saya bukanlah penjahat, mereka juga tidak mencuri, tidak ada bukti bahwa mereka mencuri apa pun,” katanya, mengacu pada tuduhan awal Kementerian Pertahanan bahwa anak-anak di bawah umur tersebut terlibat dalam perampokan sebelum ditangkap.

    Luis Arroyo mengatakan bahwa dia ketakutan dan meminta otoritas Ekuador untuk melindunginya dan keluarganya.

    “Saya takut dengan kejadian ini, saya ingin kabur dari Ekuador. Kami merasa sendirian, tanpa perlindungan, hidup kami bisa dalam bahaya.”