Kasus: HAM

  • Yusril beri sinyal dukung figur muda jadi Ketum PBB

    Yusril beri sinyal dukung figur muda jadi Ketum PBB

    Denpasar (ANTARA) – Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra memberi sinyal dukungan kepada figur baru dan muda menjadi ketua umum partai yang berdiri pada 1998 itu.

    “Saya berharap akan lahir pemimpin baru di PBB dan sudah saatnya kita beri kesempatan kepada yang muda-muda untuk tampil memimpin PBB,” kata Yusril Ihza Mahendra di sela Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Senin malam.

    Ia berharap pemimpin baru dan muda itu dapat melanjutkan estafet kepemimpinan untuk periode 2025-2030.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menambahkan, pemilihan pucuk pimpinan partai berlambang bulan sabit dan bintang tersebut dapat dilakukan secara aklamasi atau melalui pemilihan.

    “Pesan saya pemilihan itu dengan tertib, aman dan damai. Siapa pun yang terpilih, kami hormati, tidak peduli usia, pengalaman karena paling penting estafet kepemimpinan PBB ini ke depan,” katanya.

    Meski begitu, ia menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan ketua umum itu kepada keputusan dalam muktamar untuk menggantikan dirinya. Yusril memutuskan mundur pada Mei 2024 setelah menahkodai partai itu sejak awal masa Reformasi 1998.

    Sinyal dukungan kepada pemimpin muda juga dilontarkan oleh Ketua Majelis Syura PBB Masrur Anhar ketika memberikan tausiah di sela Muktamar VI PBB.

    “Syukur-syukur yang muda (terpilih jadi ketua umum),” katanya.

    Senada dengan Masrur Anhar, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan ketika memberikan sambutan pembukaan muktamar itu juga memberi sinyal dukungan kepada figur muda menjadi Ketua Umum (Ketum) PBB.

    Ketika Budi Gunawan menyapa sejumlah tokoh termasuk salah satunya Ketua Mahkamah Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra, sejumlah peserta muktamar kemudian menyambut riuh.

    “Saya doakan semoga beliau yang terpilih,” kata Budi Gunawan menimpali sambutan riuh peserta muktamar.

    Dalam muktamar itu mencuat sejumlah nama yang akan mencalonkan diri menduduki posisi ketua umum di antaranya mantan Sekretaris Jenderal DPP PBB Afriansyah Noor dan tokoh muda PBB Gugum Ridho Putra yang juga keponakan dari tokoh sentral PBB Yusril Ihza Mahendra.

    Selain pemilihan ketua umum baru, perubahan AD/ART partai dan program-program partai selama lima tahun ke depan juga menjadi menu utama muktamar itu.

    Saat ini, pucuk pimpinan PBB dinahkodai oleh Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB Fahri Bachmid.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR: Retreat kepala daerah untuk samakan visi dengan pemerintah pusat

    DPR: Retreat kepala daerah untuk samakan visi dengan pemerintah pusat

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menilai rencana retreat kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyamakan visi para kepala daerah dengan pemerintah pusat.

    Hal tersebut, kata dia, tak lain dilakukan untuk menyebarluaskan secara baik program-program yang dicanangkan pemerintah pusat agar berjalan sukses di daerah.

    “Yang saya dengar bahwa memang ada rencana seperti itu. Tentunya idenya ini dilaksanakan untuk bagaimana kemudian menyamakan visi para kepala daerah yang baru terpilih, bagaimana kemudian menjalankan program pemerintah pusat secara merata untuk kebaikan rakyat di daerah,” kata dia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Ia menilai retreat kepala daerah terpilih yang datang dari beragam latar belakang tersebut dimaksudkan pula untuk menjaga semangat persatuan dan kekompakan dalam memajukan tanah air.

    “Saya pikir semangat ini, semangat kekompakan, semangat persatuan kan kita sama-sama tahu bahwa kepala daerah yang dipilih ini tentu berasal dari partai yang berbeda sehingga perlu (dikumpulkan) dalam satu kegiatan yang saya dengar disampaikan visi-misi dan semangat persatuan,” katanya.

    Sebelumnya, Jumat (10/1), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Mahendra, menyebutkan rencana para kepala daerah menjalani retreat usai dilantik seperti pernah dilakukan Kabinet Merah Putih (KMP) untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.

    “Perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang, supaya kami memiliki perspektif yang sama,” kata dia, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Meski begitu, dia mengatakan belum ada pembahasan apakah retreat tersebut akan dilaksanakan di lokasi yang sama atau tidak dengan lokasi KMP menguatkan koordinasi yaitu di Bukit Tidar, Magelang, Jawa Tengah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Ade P Marboen
    Copyright © ANTARA 2025

  • Wamen PU: 47 tower ASN di IKN ditargetkan rampung 2025

    Wamen PU: 47 tower ASN di IKN ditargetkan rampung 2025

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti menyatakan 47 tower rumah susun (rusun) hunian untuk ditempati pemindahan aparatur sipil negara (ASN) di IKN, Kalimantan Timur, ditargetkan rampung di tahun 2025.

    “Seharusnya nanti tahun ini 47 unit (tower ASN) sudah ada, insya Allah,” kata Diana ditemui seusai menerima kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin di Jakarta, Senin.

    Dia menyampaikan bahwa proyek tower rumah susun hunian untuk ditempati pemindahan ASN di IKN sebelumnya telah dibangun. Setidaknya ada sekitar 27 tower telah terbangun.

    Diana mengaku optimistis bahwa pembangunan 47 tower secara keseluruhan akan rampung di tahun ini, sehingga dapat difungsikan bagi ASN ketika telah dipindahtugaskan di IKN.

    “Insya Allah, (47 tower ASN di IKN rampung di tahun 2025),” imbuh Diana.

    Di sisi lain, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyebutkan sarana prasarana bagi aparat sipil negara (ASN) Kota Nusantara, ibu kota Indonesia, berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sudah siap digunakan.

    “Kami pastikan sarana prasarana ASN Kota Nusantara siap digunakan pada tahun ini,” kata Kepala OIKN Basuki Hadimuljono di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (7/1).

    “Hunian ASN Kota Nusantara serta fasilitas pendukung lainnya siap digunakan,” tambahnya.

    OIKN menyiapkan mulai dari bangunan hunian, kantor, kompleks pertokoan, menyediakan kebutuhan dasar seperti listrik dan air bersih bagi ASN.

    “Semua sudah siap bagi ASN untuk pindah ke Kota Nusantara,” ujarnya.

    OIKN tinggal menunggu arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyangkut pemindahan ASN.

    “Pembangunan sejumlah infrastruktur sektor eksekutif di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) Kota Nusantara juga sudah selesai,” jelasnya.

    Pencapaian penting yang menjadi acuan OIKN dalam pembangunan Kota Nusantara saat ini, ia menimpali lagi, infrastruktur sektor legislatif dan yudikatif, termasuk kantor, hunian pejabat dan fasilitas pendukung lainnya ditarget rampung pada 2028.

    Perencanaan pembangunan dibarengi dengan peningkatan investasi menjadi pencapaian penting Kota Nusantara, guna mewujudkan Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi baru yang modern, demikian Basuki Hadimuljono.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ada pagar 30,16 km, Wamen PU: Tanggul laut raksasa sesuai rencana

    Ada pagar 30,16 km, Wamen PU: Tanggul laut raksasa sesuai rencana

    Kalau kita untuk yang tanggul laut (raksasa) tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti memastikan pembangunan tanggul laut raksasa (giant sea wall) di Pantai Utara (Pantura) Jawa tetap dilakukan sesuai rencana, meskipun ada pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah perairan Tangerang, Banten.

    “Kalau kita untuk yang tanggul laut (raksasa) tetap akan kita lakukan sesuai dengan rencana, yang sudah kita inikan (rencanakan),” kata Wamen PU ditemui seusai menerima kunjungan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto Sipin di Jakarta, Senin.

    Namun, saat ditanya mengenai apakah pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut akan mempengaruhi pembangunan tanggul laut raksasa, Diana mengaku belum mengetahui detilnya.

    Ia menjelaskan bahwa dirinya belum melakukan tinjauan langsung ke lokasi pemagaran di laut tersebut.

    “Ya kan kita belum tahu (pemagaran laut 30,16 km) kaitannya itu untuk apa. Kita belum cek di lapangan,” ujarnya.

    Kendati demikian, dia menegaskan bahwa adanya pagar laut puluhan km di perairan Tangerang tersebut merupakan ranah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan tanggapan.

    “Pagar laut itu bukan di Kementerian PU, itu di KKP ya,” ucapnya.

    Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1) malam.

    Dia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

    Hal itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

    Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

    Eli menjelaskan struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

    Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Jumat (1/11/) mengungkapkan pembangunan tanggul laut menjadi highlight Presiden RI Prabowo Subianto.

    Sementara itu, Menteri Dody menerangkan proyeksi panjang tanggul yang bakal dibangun dari Cilegon sampai Gresik diperkirakan mencapai 958 km.

    “Kami sudah buat Trial 1 dari Tangerang ke Bekasi sepanjang 43 km beberapa tahun lalu dengan grant dari Korea Selatan dan Belanda untuk basic design,” kata Dody Jumat (1/11).

    Kerja sama Indonesia, Korea Selatan dan Belanda untuk tanggul laut dimulai pada 2016 dengan pembentukan Trilateral Cooperation. Hal ini bertujuan mengembangkan strategi komprehensif dan business case dalam upaya pemulihan lingkungan Pesisir Teluk Jakarta.

    Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2017 dibentuk Project Management Unit NCICD (PMU NCICD). Pada 2020, PMU NCICD bersama trilateral ini menghasilkan Integrated Flood Safety Plan (IFSP) sebagai konsep pengendalian banjir terpadu, dengan fokus pada penyediaan air bersih, peningkatan sanitasi di muara sungai, dan pengendalian banjir.

    Apabila land subsidence di Jakarta terus berlangsung maka pilihan terakhirnya adalah pembangunan tanggul laut tahap B/giant sea wall sepanjang 21 km.

    Tanggul laut tahap B ini akan mereduksi area banjir 112.000 m2 dan mengurangi potensi kerugian hingga Rp600 triliun.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • ICW Resmi Laporkan Kasus Doksing Penelitinya ke Bareskrim Polri

    ICW Resmi Laporkan Kasus Doksing Penelitinya ke Bareskrim Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi membuat laporan terkait dugaan doksing yang dialami oleh penelitinya, Diky Anindya.

    Diky mengalami doksing usai dirinya berkomentar terkait dengan masuknya Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.

    Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan laporan pihaknya itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.

    “Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya di Mabes Polri, Senin (13/1/2025).

    Tibiko menambahkan, dalam laporan ini pihaknya telah menyertakan Pasal 67 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Kemudian, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus mengatakan dalam laporan ini pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar terkait doksing peneliti ICW.

    Selain itu, Andri juga turut menyertakan barang bukti berupa dugaan ancaman yang dilayangkan terhadap pihaknya dari nomor yang tidak dikenal.

    “Kami juga diancam untuk kemudian dihilangkan nyawanya kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata kasar yang dilakukan melalui nomor tidak dikenal,” imbuhnya.

    Adapun, Staf Advokasi dan Riset LBH Pers, Gema Gita Persada mengemukakan bahwa saat ini pihaknya juga telah meminta permohonan perlindungan ke LPSK dan juga membuat aduan ke Komnas HAM terkait pelaporan ini.

    “Karena patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia. Karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia,” pungkasnya.

  • Penelitinya Alami Doxing Buntut Rilis OCCRP soal Jokowi Terkorup, ICW Lapor ke Bareskrim

    Penelitinya Alami Doxing Buntut Rilis OCCRP soal Jokowi Terkorup, ICW Lapor ke Bareskrim

    GELORA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) melapor ke Bareskrim Polri terkait salah satu peneliti organisasi tersebut yang mengalami doksing atau penyebaran data serta informasi pribadi.

    “Peneliti ICW Saudara Diky Anandya mengalami upaya doksing yang mana informasi data pribadinya disebar oleh salah satu akun di kanal media sosial,” ujar Peneliti ICW Tibiko Zabar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia menyebutkan, laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri dan teregister dengan nomor LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri.

    Pihaknya menilai doksing tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengaburkan pesan maupun kritik yang hendak disampaikan oleh ICW terkait hasil survei Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengenai pimpinan terkorup yang menyebutkan nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Al Fathan mengatakan bahwa data pribadi yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab tersebut meliputi nama lengkap, nomor kartu tanda penduduk (KTP), spesifikasi device hingga koordinat terakhir berupa tautan Google Maps.

    “Kalau kita lihat dalam kacamata hukum itu merupakan data pribadi yang tidak bisa secara serampangan dan secara melawan hukum disebar oleh pihak-pihak yang bukan merupakan otoritas dan tidak memiliki hak terhadapnya,” terangnya.

    Oleh karena itu, pihaknya melaporkan peristiwa doksing yang terjadi kepada Bareskrim Polri.

    “Terkait akun atau pihak atau entitas yang diduga melakukan hal itu, itu urusan penegak hukum, dalam hal ini Bareskrim yang memiliki otoritas dan wewenang untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

    Barang bukti yang dibawa pelaporan ini di antaranya tangkapan layar terkait penyebaran data melalui media sosial Instagram dan tangkapan layar yang berisi nomor telepon tidak dikenal dan pesan singkat yang berisi nada ancaman.

    Pasal yang digunakan dalam laporan ini adalah Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Menurut anggota Tim Advokasi dan Peneliti LBH Pers Gema Gita Persada, pihaknya juga akan mengadukan perkara ini kepada Komnas HAM dan meminta pelindungan kepada LPSK.

    “Patut dipandang juga kasus ini sebagai bentuk serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) karena kerja-kerja yang dilakukan oleh klien kami sebagai peneliti di ICW berkaitan dengan advokasi hak asasi manusia,” ujarnya.

    Oleh karena itu, ia mendorong kepolisian agar berkomitmen secara penuh dalam penanganan kasus ini dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan korban.

  • Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh siap diresmikan Februari

    Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh siap diresmikan Februari

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto Sipin melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti guna membahas kesiapan Memorial Living Park Rumah Geudong Pidie Aceh yang diagendakan diresmikan pada Februari 2025.

    “(Peresmian) sebelum Idul Fitri (2025). Jadi kira-kira bulan Februari (2025) rencananya sudah kita resmikan. Karena pembangunannya sudah selesai bulan Mei tahun (2024) lalu. Jadi, sudah cukup lama. Jadi perlu segera diresmikan,” kata Mugiyanto di Jakarta, Senin,

    Ia menuturkan bahwa Memorial Living Park di Pidie Aceh adalah monumen untuk mengenang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Aceh seperti peristiwa Rumah Geudong, Jambo Keupok dan simpang KKA (Simpang Kertas Kraft Aceh)

    Mugiyanto menyampaikan bahwa monumen dibangun untuk mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak kembali terjadi di masa mendatang.

    “Jadi, untuk menatap ke depan. Monumen tersebut sudah siap (diresmikan), dikerjakan oleh Kementerian PUPR sebelumnya,” ujarnya.

    Dia mengaku bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait rencana peresmian tersebut.

    “Kami akan minta arahan ke Bapak Presiden apakah beliau akan berkenan meresmikan atau ada arahan lain dari beliau terkait hal tersebut,” ucapnya.

    Dia berterima kasih kepada Kementerian PUPR sebelumnya yang telah membangun monumen tersebut. Baginya, hal itu menjadi salah satu pemulihan korban pelanggaran HAM.

    Ia menegaskan bahwa Kementerian Hak Asasi Manusia terus berupaya menyelesaikan atau memulihkan korban pelanggaran HAM berat.

    “Dan dari yang dulu sudah dimulai oleh Presiden sebelumnya, Bapak Presiden Jokowi. Dan Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai kementerian yang bertanggung jawab untuk menjalankan urusan HAM akan melaksanakan, akan take the lead untuk pemulihan tersebut,” kata Mugiyanto.

    Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti diwawancara awak media di Jakarta, Senin (13/1/2025). ANTARA/Harianto

    Di tempat yang sama, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan bahwa Memorial Living Park sudah diselesaikan oleh Kementerian PUPR sebelumnya pada tahun 2024.

    Diana menjelaskan bahwa di kawasan Memorial Living Park, sebuah masjid dengan kapasitas 500 orang telah dibangun, untuk memenuhi kebutuhan ibadah masyarakat setempat, mayoritas beragama Islam.

    Selain masjid, kawasan tersebut juga dilengkapi dengan fasilitas tempat bermain, area parkir, hingga jaringan irigasi.

    “Di situ juga ada semacam tetengernya pintu Aceh dan ada tempat bermain. Serta ada tangga yang memang dulu di situ juga ada peristiwa bersejarah. Itu yang harus, mesti menjadi tetengera ada di sana yang kita pertahankan, itu sudah selesai (dibangun),” kata Diana.

    Ia umenambahkan bahwa selain masjid, 29 unit Rumah Geudong juga telah selesai dibangun.

    Ia mengatakan, yang penting bahwa pemerintah hadir untuk menangani kaum yang kena HAM, tidak diam saja, ada buktinya bahwa pemerintah sudah melakukannya dengan (membangun) rumah.

    “Dan salah satunya yang kita kerjakan di Kementerian PUPR waktu itu, adalah Living Park ini dan juga rumah-rumah. Ada untuk irigasi, untuk air dan juga untuk jalan,” kata Diana.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Hasto yang diperiksa sebagai tersangka datang dengan didampingi sejumlah penasihat hukummya.

    “Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” ujar Hasto di KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia mengaku percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (ted)

  • MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR Ancang-ancang Omnibus Law Politik

    MK Hapus Presidential Threshold 20%, DPR Ancang-ancang Omnibus Law Politik

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi memuluskan jalan bagi sebagain pihak yang ingin mengubah sistem pemilu. Golkar dan Gerindra mulai mendorong wacana tentang ‘penguatan demokrasi’ pasca putusan melalui amandemen UU Pemilu. 

    Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung, misalnya, secara eksplisit menuturkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) putusan perkara No.62/PUU-XXII/2024 itu sejalan dengan momentum untuk perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia. 

    Dia turut menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto di HUT ke-60 Partai Golkar, mengenai wacana Pilkada melalui DPRD. Prabowo memang sedang mendorong supaya pilkada langsung diganti dengan sistem representasi melalui parlemen. Hanya saja, wacana itu menuai polemik karena akan ‘merampas’ hak masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. 

    Kendati demikian, Doli menyampaikan bahwa permohonan uji materi terhadap pasal 222 UU Pemilu yang sudah dilakukan lebih dari 30 kali itu bukanlah jawaban untuk seluruh permasalahan mengenai Pemilu di Indonesia. 

    “Presidential threshold cuma salah satu isu dari sekian banyak isu yang menjadi bagian pembahasan penyempurnaan sistem Pemilu kita. Dan setiap isu bukanlah berdiri sendiri. Setiap isu saling terkait satu sama lain,” tuturnya belum lama ini. 

    Senada dengan Golkar, Ketua Fraksi Gerindra DPR, Budisatrio Djiwandono, menyatakan pihaknya memandang putusan Mahakamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20% merupakan langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia.

    Keponakan Prabowo ini menambahkan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan putusan MK sebagai acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di DPR.

    “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ucap Budisatrio dalam keterangan resmi, Sabtu (4/1/2025).

    Budi juga menegaskan, Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi sehingga partainya memastikan akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi. Menurutnya, Gerindra sepenuhnya sadar bahwa putusan MK bersifat mengikat dan bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga.

    “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya, agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” ujar Budi.

    Masuk Omnibus Law Politik?

    Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut akan mengkaji putusan MK soal penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.

    Kendati demikian, dia belum bisa memastikan secara pasti apakah memang betul putusan itu bisa dimasukkan dalam revisi UU Pemilu atau bahkan penyusunan Omnibus Law tentang politik.

    “Saya belum tahu. Bahwa itu kemudian akan dimasukkan dalam revisi undang-undang atau kemudian ada undang-undang yang diomnibuskan itu nanti belum kita putuskan,” katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).

    Dilanjutkan Dasco, putusan MK pada 2 Januari 2025 kemarin nantinya pasti akan disikapi lebih lanjut oleh DPR dengan melakukan kajian-kajian. Ketua Harian Gerindra ini turut mengemukakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, putusannya wajib untuk ditaati

    Menurut dia, dengan adanya putusan itu maka diketahui MK membuka ruang untuk pencalonan presiden dan wakil presiden, tetapi juga ada keinginan agar jangan sampai calonnya terlalu banyak ataupun sedikit.

    “Sehingga kita akan coba kaji dengan teman-teman di parlemen untuk mengupas dan juga kemudian membahas bagaimana sih itu yang namanya rekayasa konstitusi yang diputuskan oleh MK itu akan dijalankan oleh DPR, supaya kemudian tidak menyalahi lagi aturan yang ada,” pungkasnya.

    Menteri Sudah Berembuk

    Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa para menteri dan perwakilan partai-partai politik sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold (PT).

    “Memang belum ada rapat koordinasi secara langsung untuk membahas masalah (putusan MK) ini, tapi konsultasi antar para menteri juga dengan parpol-parpol itu sudah terjadi untuk membahas implikasi dari putusan MK yang merupakan pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 itu,” kata Yusril.

    Yusril menyebutkan setelah adanya putusan terbaru MK, pasal 222 UU no. 7 tahun 2017 yang mengatur ketentuan presidential threshold artinya sudah tidak relevan dan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga dibutuhkan pengaturan baru.

    Maka dari itu pemerintah harus berkoordinasi dengan pihak yang paling terdampak yaitu partai-partai politik agar pengaturan baru terkait pemilihan umum (pemilu) bisa diajukan dengan lebih tepat kepada DPR untuk membuat regulasi baru sejalan dengan putusan MK.

    Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa pengaturan baru yang akan diajukan nantinya berdasarkan lima panduan rekayasa konstitusional yang telah dikeluarkan lembaga yudikatif tersebut.

    Salah satu rekomendasi rekayasa konstitusional tersebut ialah terkait pengaturan pencalonan dari setiap partai politik yang harus proposional. Yusril mencontohkan misalnya ada 30 partai politik yang akan menjadi peserta pemilu, artinya ada kemungkinan 30 calon presiden bisa diajukan dalam pemilu terkait. Namun tentu hal itu tidak akan efektif sehingga mekanisme koalisi seharusnya diperbolehkan.

    “Tapi kalau bergabung jangan sampai 29 (partai) mencalonkan satu orang, lalu yang satu partai mencalonkan, akhirnya cuma jadi dua lagi (capresnya). Jadi bagaimana mekanismenya? In between, antara terlalu banyak atau terlalu sedikit, nah itu yang mesti dikompromikan,” katanya.

    Maka dari itu koordinasi dengan partai politik dibutuhkan sehingga pemerintah bisa menyusun rancangan kebijakan yang tepat untuk menjaga berlangsungnya proses demokrasi setelah putusan baru MK tersebut.

    Rancangan itu tentu akan disampaikan Pemerintah ke DPR agar bisa memastikan pemilu selanjutnya berjalan dengan lancar, meski begitu Yusril mengatakan rancangan itu masih belum akan disampaikan dalam waktu dekat mengingat pemilu terdekat akan berlangsung 5 tahun lagi yaitu 2029.

    “Satu sikap nanti dibawa ke DPR karena memang memerlukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru,”tutupnya.

  • Kirim Surat ke Panglima TNI, Kolonel Laut Ade Permana Memohon Kasusnya Ditinjau Kembali

    Kirim Surat ke Panglima TNI, Kolonel Laut Ade Permana Memohon Kasusnya Ditinjau Kembali

    loading…

    Kolonel Laut (PM) Ade Permana meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau kembali kasusnya. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Kolonel Laut (PM) Ade Permana, mengajukan permohonan peninjauan internal atas kasus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) secara sepihak. Permohonan tersebut disampaikan langsung melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, tertanggal 18 Desember 2024 lalu.

    Dalam surat permohonan yang diterima redaksi, kuasa hukum Kolonel Laut (PM) Ade Permana, Aditya Dwi Putra, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK/AP-PK/XII/ADP.C/2024, mengungkapkan pemberhentian tidak hormat yang diterima kliennya penuh dengan kejanggalan.

    “Saya mendaparkan beberapa bukti dokumen Kolonel Ade, dan hasil analisa saya bahwa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) yang dijatuhkan terhadap klien saya ini memiliki beberapa kejanggalan terhadap proses penanganan perkaranya,” ujar Aditya, dikutip Senin (13/1/2025).

    Pihaknya menduga permufakatan jahat ini diawali saat penetapan Kolonel Ade sebagai tersangka itu pun diduga tanpa ada 2 alat bukti yang cukup. Selanjutnya adanya beberapa hak sebagai tersangka yang tidak diberikan atau dihalang-halangi oleh beberapa oknum TNI AL. Padahal dalam hukum ada yang namanya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Menurut Aditya, hal itu jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.

    “Kan putusan dilmilti juga tidak ada tambahan pidana pemecatan, Sehingga PTDH tidak semestinya dilaksanakan. Kan begitu kata undang-undang, dan tidak boleh bertentangan itu regulasi yang bawah! hukum itu panglima tertinggi loh. Kalau begini caranya ya berarti oknum-oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang dong”, Tegasnya.

    Atas dasar itu, Aditya memohon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan perhatian serius terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut. Sebab, pengabdian Kolonel Ade Permana yang memiliki NRP 10410/P juga tidak main-main. Lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 38 pada 1992 juga pernah mencapai beberapa prestasi, dan terakhir menjabat sebagai Pamen Riksut di kesatuan Pusposomal.

    “Demi terwujudnya supremasi hukum sebagai panglima tertinggi, saya sangat memohon atensi dari Bapak Panglima TNI yang terhormat, atas ketidakadilan dan dugaan kriminalisasi okeh beberapa oknun pejabat ini kepada klien kami,” harap Aditya.

    Dalam kasus ini, Kolonel Laut Ade Permana awalnya dilaporkan oleh Suwondo Giri ke Puspomal, dengan tuduhan kepemilikan senpi ilegal dan penyalahgunaan wewenang atas penerimaan uang suap senilai Rp500.000.000. Laporan tersebut dilayangkan pada 18 November 2021 dan teregister dengan Nomor LP.81/I-6/XI/2021/Pomal. Laporan tersebut pun diproses oleh Penyidik Puspomal walaupun seiring berjalannya waktu tuduhan pidana yang dilaporkan tersebut tidak utuh kebenarannya.