Kasus: HAM

  • Arsjad Rasjid Ikuti Arahan Pemerintah, Anindya Bakrie Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Besok – Halaman all

    Arsjad Rasjid Ikuti Arahan Pemerintah, Anindya Bakrie Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Besok – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dualimes di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia antara kubu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid akan segera berakhir.

    Hal ini diketahui adanya undangan terkait gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia yang akan dilaksanakan pada Kamis (16/1/2025) di Hotel The Ritz Calton Jakarta, Mega Kuningan, Jakarta.

    Dalam Munas tersebut, nantinya Anindya Bakrie akan dikukuhkan menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024-2029.

    Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia 2021-2026 Arsjad Rasjid akan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia periode 2024-2029.

    Sumber Tribunnews.com, menyatakan bahwa Arsjad Rasyid bersedia mengikuti kesepakatan dan arahan pemerintah. 

    Sebab, Arsjad sendiri telah menghendaki pergantian kepemimpinan Kadin melalui mekanisme organisasi yang berlaku di Kadin Indonesia.

    “Karena itulah, dalam diskusi di Hotel Langham, Jakarta, disepakati Munas Konsolidasi Persatuan Kadin. Hari dan tanggalnya pun disepakati, yakni Kamis, 16 Januari 2025, pukul 14.00,” kata sumber Tribunnews.com, Rabu (15/1/2025).

    Sumber Tribunnews.com menyebut, pada Kamis pagi besok Kadin Indonesia akan menggelar Konvensi Anggota Luar Biasa. Forum ini beranggotakan asosiasi anggota Kadin Indonesia.

    Sedangkan pada forum Munas Kadin, Arsjad Rasjid akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebagai Ketua Umum Kadin. Laporan itu berisikan pelaksanaan program serta progres dibawah kepemimpinannya.

    “Laporan akan diserahkan kepada Presiden Prabowo,” jelas sumber Tribunnews.com.

    Sumber Tribunnews.com menyatakan bahwa Arsjad Rasyid menerima formula penyelesaian konflik internal Kadin yakni Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin dan Arsjad menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin.

    “Kesepakatan itu diharapkan mengakhiri dualisme kepemimpinan Kadin,” ungkapnya.

    Pada undangan yang diterima Tribunnews, gelaran Munas Konsolidasi Persatuan Kadin ini akan dihadiri oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    Selain itu, undangan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Kadin Provinsi Se-Indonesia dan undangan kedua kepada Ketua Umum Asosiasi/Himpunan/Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia. 

    “Dengan Hormat, sehubungan dengan telah dilaksanakannya konsolidasi Kadin Indonesia, kami mengundang Bapak/Ibu Ketua Umum Kadin Provinsi untuk menghadiri acara Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia dengan agenda tunggal, Pengukuhan Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia M. Arsjad Rasjid P.M. Masa Bakti 2024-2029 yang akan dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” tulis undangan tersebut yang dilihat Tribunnews pada Selasa (14/1/2025).

    Pertemuan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasyid

    Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid dan Anindya Bakrie melakukan pertemuan didampingi Ketua Dewan Kehormatan Kadin Indonesia sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani.

    Moment tersebut dibagikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk periode 2024-2029 Raffi Ahmad melalui akun media sosial Instagramnya @raffinagit1717.

    Berdasarkan akun Instagramnya, Raffi menyatakan bahwa pertemuan itu dirancang untuk menuju Musyawarah Nasional (Munas) Kadin Indonesia. 

    “Menuju.. ‘Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan KADIN Indonesia’ Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia,” tulis Raffi dikutip Selasa (14/1/2025).

    Adapun berdasarkan Sumber Tribunnews, pertemuan sejumlah tokoh Kadin Indonesia itu terjadi Senin Malam di Hotel Langham, SCBD, Senayan, Jakarta.

    Berdasarkan unggahan Raffi Ahmad, sejumlah tokoh yang hadir meliputi Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani. Kemudian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Eka Sastra, Ketua Kadin Bangka Belitung Thomas Jusman.

    Sumber Tribunnews menyebut bahwa pertemuan rekonsiliasi antara Arsjad Rasyid dengan Anindya Bakrie itu menyepakati Anindya sebagai Ketua Umum Kadin dan Arsjad sebagai Ketua Dewan Pembina

    “Kesepakatan ini akan diformalkan melalui pertemuan formal Kadin,” kata sumber Tribunnews.

    Kadin Indonesia surati Prabowo akhiri dualisme

    Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, pengurus Kadin Indonesia dibawah pimpinan Arsjad Rasjid sudah mengirim surat permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Isi surat tersebut adalah permohonan arahan penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Kadin.

    “Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024,” kata Dhaniswara, Kamis (24/10/2024).

    Dhaniswara mengatakan, surat tersebut sebenarnya merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat antara Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan Arsjad Rasyid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub tertanggal  27 September 2024 lalu.

    “Kami melaporkan langkah-langkah persiapan Musyawarah Nasional serta memohon arahan dari pemerintah terkait pelaksanaan Munas, sesuai kesepakatan tanggal 27 September 2024,” jelasnya.

    Adapun Ketum Kadin Indonesia Arsjad Rasyid menginginkan agar Munas IX Kadin Indonesia dipercepat agar tidak ada lagi dualisme kepengurusan Kadin seperti yang saat ini terjadi.

    “Intinya adalah bahwa Munas kita harus berjalan supaya mencari solusi yang tadi sudah disepakati supaya menjadi satu KADIN. Jangan sampai dualisme. Harus satu,” kata Arsjad kepada wartawan di FX Sudirman, Kamis (17/10/2024).

    Arsjad mengaku, pihaknya sudah mengumumkan pada anggota luar biasa (ALB) untuk mempercepat proses Munas tersebut. Bahkan saat ini prosesnya sudah berjalan terus.

    “Saya bilang siapkan proses Munas tersebut supaya Munas nya bisa dipercepat. Tapi prosesnya itu ada proses dari konvensi anggota luar biasa sampai munas nanti. Jadi itu akan jalan,” jelas dia.

    Ketika ditanya terkait kapan penyelenggaraan Munas Kadin Indonesia ini, Arsjad enggan menjelaskan lebih rinci.

    Dia memastikan bahwa proses-proses menuju Munas IX Kadin dirampungkan agar bisa segera digelar.

    “Semuanya kita siapkan kenapa karena apa tanggalnya ditentukan oleh pemerintah. Tapi kalau dari konteks kita sepakat itu, tapi kalau untuk persiapannya kita siapkan dulu. Jadi kalau sudah siap tinggal anytime,” ungkapnya.

  • Ketua DPD RI Sambut Baik Rencana Retreat Kepala Daerah: Perkuat Semangat Patriotisme – Page 3

    Ketua DPD RI Sambut Baik Rencana Retreat Kepala Daerah: Perkuat Semangat Patriotisme – Page 3

    Kendati demikian, Sultan berharap agar retreat kepala daerah tidak diartikan sebagai upaya sentralisasi kekuasaan pemerintah pusat di tengah wacana pelaksanaan pilkada melalui DPRD.

    “Kami ingin Retreat menjadi tradisi kebangsaan yang rutin diselenggarakan bagi setiap warga negara yang diamanahkan sebagai pejabat negara dan kepala daerah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto berencana menggelar pelatihan atau retreat untuk seluruh kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024. Konsepnya akan mirip seperti retreat kabinet Merah Putih yang saat itu dikumpulkan di Akademi Militer (Akmil) Magelang Jawa Tengah.

    “Keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    “Ya rencananya seperti itu (retreat), dikumpulkan di satu tempat,” sambungnya.

  • Dasco khawatir legislasi terganggu bila Parliamentary Treshold dihapus

    Dasco khawatir legislasi terganggu bila Parliamentary Treshold dihapus

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Dasco khawatir legislasi terganggu bila Parliamentary Treshold dihapus
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 23:34 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad khawatir fungsi DPR RI dalam hal legislasi akan terganggu jika ambang batas parlemen atau Parliamentary Treshold dihapus melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Bila ambang batas parlemen dihapus, maka setiap partai politik bisa duduk di DPR RI. Dengan begitu, menurutnya akan banyak partai politik memiliki kursi di DPR RI karena ambang batas parlemen menjadi 0 persen.

    “Kalau terlalu banyak dari banyak partai, ya kita khawatir bahwa kemudian fungsi-fungsi ini akan juga terganggu dan membuat juga pemerintah terganggu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Namun dia mewajarkan jika usulan penghapusan Parliamentary Treshold itu datang dari partai politik yang tidak pernah lolos ambang batas parlemen. Menurut dia, usulan tersebut akan menimbulkan plus dan minus.

    “Ya kan kita sudah tahu bahwa fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan dan anggaran juga harus kemudian terkonsolidasi,” kata dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali (13/1).

    Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

    Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Sumber : Antara

  • Dasco: Parliamentary Threshold Nol Persen Bisa Ganggu Fungsi DPR

    Dasco: Parliamentary Threshold Nol Persen Bisa Ganggu Fungsi DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi wacana pembatalan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sebesar 4 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Dasco, jika ambang batas ini dihapus atau ditetapkan menjadi nol persen, fungsi DPR berpotensi terganggu karena keanggotaan DPR akan terdiri dari terlalu banyak partai politik.

    “Kita sudah tahu fungsi-fungsi DPR itu legislasi, pengawasan, dan anggaran juga harus terkonsolidasi. Kalau terlalu banyak partai, kita khawatir fungsi-fungsi ini akan terganggu dan membuat pemerintah juga terganggu,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dasco mengakui penghapusan parliamentary threshold akan memberikan keuntungan bagi partai-partai kecil yang selama ini gagal mencapai ambang batas 4 persen suara nasional. Namun, ia menekankan kebijakan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.

    “Ya mungkin bagi partai yang selama ini enggak pernah dapat ambang batas, itu wajar saja diusulkan. Namun, ada plus minusnya. Kalau semua partai politik yang ikut pemilu bisa duduk di DPR, ya nanti kita lihat dampaknya pada fungsi DPR,” kata Dasco, yang juga menjabat sebagai ketua harian DPP Partai Gerindra.

    Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra yang merupakan menteri koordinator hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan sekaligus pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) menyambut baik langkah MK membatalkan parliamentary threshold.

    “Itu adalah konsekuensi dari pembatalan presidential threshold yang juga adalah pembatalan parliamentary threshold. Ini memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” ujar Yusril saat berpidato di Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Selasa (14/1/2025).

    Yusril berharap penghapusan ambang batas parlemen dapat memberikan peluang lebih besar bagi PBB dan partai kecil lainnya untuk meraih kursi di DPR.

    Dasco Ahmad menilai parliamentary threshold nol persen perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi mengganggu konsolidasi fungsi DPR. Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra melihat peluang ini sebagai kesempatan bagi partai kecil untuk bersaing lebih adil dalam pemilu.

  • Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, Wamenpan-RB Sampaikan Akselerasi ZI WBK/WBBM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, Wamenpan-RB Sampaikan Akselerasi ZI WBK/WBBM Nasional 14 Januari 2025

    Kemenimipas Canangkan Zona Integritas, Wamenpan-RB Sampaikan Akselerasi ZI WBK/WBBM
    Penulis
    KOMPAS.com 
    – Jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berkomitmen mencanangkan
    Zona Integritas
    (ZI).
    Hal itu kemudian diapresiasi oleh Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Purwadi Arianto. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk pemberantasan korupsi dan pencegahan kebocoran
    anggaran
    .
    Upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait korupsi harus diperketat, untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran.
    “Ini merupakan langkah strategis berkelanjutan dalam mewujudkan budaya kerja birokrasi yang antikorupsi dan melayani publik,” tegas Purwadi melalui siaran persnya, Selasa (14/1/2025).
    Ungkapan itu disampaikan dalam acara Pelantikan Pejabat Pimti Pratama dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kemenimipas di Jakarta, Selasa.
    Pencanangan Zona Integritas ini menggiring Kemenimipas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (
    WBK
    ) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (
    WBBM
    ).
    Zona Integritas bukan hal baru bagi pegawai Kemenimipas. Pada struktur sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM yang menaungi keimigrasian dan pemasyarakatan merupakan unit kerja yang konsisten membangun Zona Integritas.
    “Saya berharap Zona Integritas yang dicanangkan dapat berkembang luas dan meningkat hingga ke seluruh unit kerja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkap Purwadi.
    Dalam satu dekade terakhir, 15.558 unit kerja yang diusulkan untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM.
    Sebanyak 2.302 unit berhasil meraih predikat WBK serta 322 unit berhasil meraih predikat WBBM. Pada tahun 2024, sebanyak 286 instansi turut berpartisipasi dalam
    Zona integritas
    , atau meningkat 42,29 persen dari tahun sebelumnya.
    Purwadi menjabarkan lima strategi utama membangun Zona Integritas.
    Pertama
    , membangun komitmen nyata dan semangat perubahan dari pimpinan hingga seluruh jajaran.

    Kedua
    , menciptakan kemudahan pelayanan, kecepatan, dan transparansi pelayanan kepada masyarakat atau pengguna layanan,” jelas Purwadi.
    Strategi
    ketiga
    adalah menciptakan program yang menjawab kebutuhan masyarakat dan mendekatkan unit kerja kepada pengguna layanan.
    Keempat
    , melaksanakan
    monitoring
    secara konsisten dan berkelanjutan.

    Kelima
    , menetapkan strategi komunikasi publik terbaik untuk memastikan setiap perubahan yang dilakukan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” pungkas Purwadi. 
    Sementara Menteri Imipas Agus Andrianto berpesan kepada jajarannya agar bisa menggunakan anggaran secara bijak, terutama penggunaan anggaran yang sesuai dengan program Asta Cita yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
    Agus menegaskan kepada jajarannya agar memperkuat komitmen untuk tidak menyelewengkan anggaran, serta harus menjadikan jajaran Kemenimipas sebagai contoh baik bagi masyarakat.
    Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Agus meminta jajarannya untuk refleksi diri. Mantan Wakil Kepala Polri ini menegaskan kepada jajaran Kemenimipas di seluruh daerah untuk tidak mempersulit masyarakat dalam pelayanan. 
    “Bayangkan apa yang kita sukai dan tidak kita sukai? Lakukan yang kita sukai untuk pelayanan, mudah-mudahan itu mengurangi komplain dari masyarakat yang kita layani,” ungkap Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPD: Retret kepala daerah tak harus dikaitkan dengan anggaran besar

    DPD: Retret kepala daerah tak harus dikaitkan dengan anggaran besar

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin mengatakan rencana retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tidak harus dikaitkan dengan anggaran yang besar untuk pelaksanaannya.

    “Tidak perlu langsung dikaitkan dengan seberapa besar anggaran, memang mengadakan retret selevel kepala daerah itu harus memakan anggaran yang tinggi? Tidak juga,” kata Sultan ditemui usai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Sebab, kata dia, yang lebih penting adalah bagaimana menggelorakan semangat membangun bangsa dengan jiwa patriotisme dan nasionalisme.

    Untuk itu, Sultan mengatakan bahwa semangat atau doktrinasi kebangsaan harus dimulai dari bawah, salah satunya dengan mengumpulkan kepala daerah dalam kegiatan retret.

    “Membangun semangat nasionalisme, membuat patriotisme kepala daerah terpilih menjadi lebih kuat, lebih tinggi, kemudian menyatukan kepala daerah,” ujarnya.

    Ia juga melihat pelaksanaan retret kepala daerah terpilih tersebut digelar untuk dapat memastikan agar visi-misi dan program-program pemerintah pusat berjalan dengan baik di daerah.

    “Lalu di situ juga ada unsur bagaimana memberi semangat kepada kepala daerah terpilih, bahwa sudah saatnya kita membangun Indonesia, membangun daerah secara maksimal dengan model kepemimpinan yang tidak lagi sendiri-sendiri,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, Sultan pun menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap rencana pelaksanaan retret kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 oleh Presiden Prabowo.

    “Saya pribadi, saya merasa (retret kepala daerah) sesuatu yang baru dan patut untuk diapresiasi, bahkan didukung. Model kepemimpinan bukan hanya kepemimpinan nasional yang melakukan retret, tetapi kepala daerah,” tuturnya.

    Sebelumnya, Jumat (10/1), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana para kepala daerah menjalani retret usai dilantik seperti pernah dilakukan Kabinet Merah Putih (KMP) untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.

    “Perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang, supaya kami memiliki perspektif yang sama,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Meski begitu, Yusril mengatakan belum ada pembahasan apakah retret tersebut akan dilaksanakan di lokasi yang sama atau tidak dengan lokasi KMP menguatkan koordinasi, yaitu di Bukit Tidar, Magelang, Jawa Tengah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Yusril Beri Bocoran, Mahkamah Konstitusi Bakal Hapus Parliamentary Threshold Empat Persen

    Yusril Beri Bocoran, Mahkamah Konstitusi Bakal Hapus Parliamentary Threshold Empat Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi membatalkan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen dari suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan terkait presidential threshold, kemungkinan besar MK juga akan membatalkan parliamentary threshold yang selama ini kerap dipersoalkan oleh partai-partai politik,” ujar Yusril di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

    Menurut Yusril, putusan MK yang menghapus aturan presidential threshold sebesar 20 persen untuk pencalonan presiden dan wakil presiden memberikan dampak signifikan pada aturan ambang batas parlemen. Keputusan tersebut, menurutnya, membuka peluang bagi partai politik untuk berkembang dalam iklim demokrasi yang lebih sehat di Indonesia.

    “Ini memberikan secercah harapan, khususnya bagi partai-partai politik seperti PBB,” tambahnya.

    Yusril juga menjelaskan bahwa pemerintah nantinya akan menyusun norma hukum baru di bidang politik yang sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Aturan baru ini akan diterapkan untuk pemilihan umum legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden tanpa adanya lagi ambang batas pencalonan.

    “Kami akan merumuskan constitutional engineering yang harus diterapkan ke depan. Pemerintah tentu harus menerima putusan MK dengan sikap yang terbuka,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Yusril menyarankan agar partai politik yang memperoleh sedikit kursi di parlemen dapat membentuk fraksi gabungan. “Pendapat saya, lebih baik jumlah fraksi di DPR dibatasi menjadi 10 fraksi. Jika partai tidak mencapai 10 persen, mereka dapat bergabung membentuk fraksi bersama,” tuturnya. (bs-zak/fajar)

  • VIDEO Hasto Tak Ditahan KPK, Gerindra Bantah Kabar Karena Megawati Telepon Prabowo – Halaman all

    VIDEO Hasto Tak Ditahan KPK, Gerindra Bantah Kabar Karena Megawati Telepon Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membantah isu yang mengungkapkan bahwa Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghubungi Presiden sekaligus Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

    Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dalam dua kasus  yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama terkait dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dan kedua perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

    Dasco mengaku banyak pihak yang menanayakan dirinya mengenai isu tersebut. 

    Ditegaskan Dasco, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, termasuk KPK. 

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Dasco mengatakan, hal-hal yang berkaitan dengan penegakan hukum sepenuhnya merupakan kewenangan institusi penegak hukum itu sendiri. 

    Atau dengan kata lain, tidak ada kaitan dengan Prabowo ataupun Partai Gerindra.

    “Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana,” ucapnya. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” pungkas Dasco.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto usai diperiksa pada hari ini, Senin (13/1/2025).

    Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dia menyelesaikan pemeriksaan sekira pukul 13:32 WIB. 

    Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.

    Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

    Sayangnya Hasto tidak memberikan pernyataan kepada wartawan setelah menjalani pemeriksaan.

    Semua hal terkait pemeriksaan disampaikan oleh tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

    “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

    Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK. Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata -kata, “Merdeka”.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    Alasan Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto

    KPK mengungkap kenapa belum menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin hari ini, 13 Januari 2025.

    Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain sebelum menahan Hasto Kristiyanto.

    Beberapa keterangan saksi yang dicontohkan, sebut Tessa, seperti eks terpidana yang juga mantan kader PDIP, Saeful Bahri dan Anggota DPR fraksi PDIP, Maria Lestari.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan [Hasto] tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    “Sebagaimana rekan-rekan ketahui ada beberapa saksi yang belum hadir di antaranya Saudara Saeful Bahri, Saudari Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya,” imbuh jubir berlatar belakang pensiunan Polri ini.

    Tessa memastikan penyidik akan kembali memeriksa Hasto. Namun, jadwalnya belum bisa disampaikan.

     

    Sebab saat ini fokus KPK adalah lebih dulu memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan bukti rasuah yang dilakukan Hasto Kristiyanto.

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau. Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan akan dipanggil kemudian,” ujar Tessa.

    Tessa juga mengungkap sedikit materi yang dikonfirmasi penyidik kepada Hasto hari ini.

    Salah satunya ialah mengklarifikasi beberapa barang yang sudah disita penyidik dari rumah Hasto, seperti dokumen hingga flashdisk.

    “Secara umum yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain. Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan maupun kepada tersangka lain,” tutur Tessa.

    Hasto Kristiyanto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. 

    Ini merupakan panggilan kedua sebagai tersangka bagi Hasto. 

    Dia sedianya dipanggil KPK pada 6 Januari 2025.

    Akan tetapi Hasto waktu itu meminta penundaan pemeriksaan.

    Seusai menjalani pemeriksaan, Hasto Kristiyanto memilih diam. Yang bicara seputar pemeriksaan adalah pengacara Hasto, Maqdir Ismail.

    “Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan di gedung KPK, Senin (13/1/2025).

    Hanya saja, Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

    Hasto Semringah 

    Mengenakan kaos putih dibalut kemeja hitam, wajah Hasto nampak semringah, beberapa kali dia melemparkan senyum.

    Hasto bahkan sempat dipeluk oleh salah seorang simpatisan begitu keluar dari gedung KPK.

    Sayangnya, setelah pemeriksaan, Hasto tidak memberikan komentar apa pun.

    Penjelasan terkait pemeriksaan Hasto hari ini disampaikan oleh tim pengacaranya, Maqdir Ismail.

    Maqdir tidak mengungkap jadwal pemeriksaan Hasto selanjutnya.

    Maqdir juga enggan menungkap materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Hasto.

    Sebab, kata dia, sudah terjadi kesepakatan antara pihak Hasto dan penyidik untuk tidak mengungkap materi pemeriksaan ke publik.

    “Untuk hal-hal yang lain terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik.”

    “Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir.

    Hasto bersama Tim Hukum PDIP kemudian menuju bus 3/4 berwarna merah putih untuk pergi meninggalkan gedung KPK.

    Mereka diiringi sejumlah simpatisan yang kerap memekikkan kata-kata, “Merdeka”.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

     
    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan

    Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

    (Tribunnews/Chaerul Umam/Ilham/Zulfikar/Aphia/Malau)

  • Rating Dua Digit, Sutradara Drama Love Scout Terungkap Punya Catatan Kriminal

    Rating Dua Digit, Sutradara Drama Love Scout Terungkap Punya Catatan Kriminal

    JAKARTA – Drama romansa, Love Scout menjadi drama yang sedang diperbincangkan. Diperankan Lee Jun Hyuk dan Han Ji Min, episode ketiga dan keempat mendapat rating hingga dua digit.

    Akan tetapi di tengah kesuksesannya, drama Love Scout menjadi kontroversi setelah sutradaranya, Ham Joon Ho terungkap memiliki catatan kriminal. Seorang netizen membagikan berita Maret 2020 yang melibatkan sutradara tersebut.

    Ham Joon Ho dikabarkan melakukan penyerangan pada Maret 2020. Ia dituduh melepar botol soju dan menyerang seseorang ketika mabuk di daerah Yongsan, Seoul.

    Ketika diperiksa kepolisian, ia sempat berteriak ke pihak kepolisian dan mengeluarkan kata-kata bernada pelecehan kepada petugas perempuan di kantor polisi. Setelah kejadian itu, Ham Joon Ho baru kembali dengan drama Payback pada tahun 2023.

    Pihak tim produksi drama Love Scout merilis pernyataan kepada publik untuk mengonfirmasi kabar Ham Joon Ho.

    “Benar bahwa sutradara Ham Joon Ho menghadapi tuntutan atas penyerangan dalam keadaan mabuk pada awal tahun 2020. Bagaimanapun, dia sudah minta maaf kepada seluruh korban dan setelah menerima permintaan maaf dan kesepakatan, dia menerima konsekuensi secara legal,” kata pihak tim produksi.

    “Sebagai tambahan, rekaman kriminal yang disebutkan dalam postingan berkaitan dengan pelanggaran ringan dan tidak ada hubungannya dengan insiden ini,” katanya.

    Tim produksi juga menjelaskan, Ham Joon Ho sudah menerima konsekuensi dengan dipecat dari posisinya dari perusahaan saat itu. Ia juga melewati masa vakum sebelum kembali menyutradarai drama.

    “Ham Joon Ho dipecat dari posisinya. Dia menghabiskan tiga tahun dengan refleksi sebelum kenbali sebagai sutradara. Kami meminta pemahaman penonton,” tutup tim produksi.

  • Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

    Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra diwawancarai wartawan di sela pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1/2025) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

    Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 08:37 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

    Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut. Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

    “Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” ucapnya.

    Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

    “Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” ucapnya.

    Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

    “Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR, jumlah fraksinya 10 fraksi. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” katanya.

    Sumber : Antara