Kasus: HAM

  • Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik pada 9 Desember 2023.

    Ridwan Mansyur menggantikan posisi Manahan M.P. Sitompul.

    Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Ridwan Mansyur pernah menjabat sebagai hakim panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Berikut profil Ridwan Mansyur.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatra Selatan, pada 11 November 1959.

    Saat ini, ia telah berusia 65 tahun.

    Ridwan memiliki istri yang bernama Rita Iryani. 

    Ia dikaruniai empat anak yang bernama Aditya Akbar, Andini Dwi Lestari, Alvin Aulia Rahman, dan Aldy Rizky Adhytama.

    Pendidikan

    Ridwan Mansyur diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri 12 Lahat, Sumatra Selatan, dan lulus pada 1972.

    Kemudian, ia melanjutkan Sekolah Menengah Pertama dan lulus tahun 1975.

    Ridwan lalu bersekolah di SMA Xaverius 1 Palembang, lulus pada 1979.

    Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Ia meraih gelar sarjananya pada 1984. 

    Lalu, pasca-lulus dari program magister hukumnya, kemudian melanjutkan program doktoralnya di Universitas Padjadjaran Bandung, dan berhasil membawa gelar doktor di tahun 2010.

    Karier

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Perjalanan karier Ridwan Mansyur dimulai saat ia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. 

    Sementara, jabatan sebagai hakim dimulai saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Muara Enim tahun 1989.

    Dua setengah tahun berselang atau tepatnya pada tahun 1992, ia beralih tugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara. 

    Kemudian pada 1998, Ridwan ditugaskan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.

    Empat tahun berikutnya, setelah mengikuti short course pada UTS Sidney dalam bidang Intellectual Property Rights (IPR), Ridwan kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006.

    Jabatan sebagai pimpinan pengadilan dipercayakan kepadanya pada 2006 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. 

    Setahun berikutnya, ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam. 

    Tahun 2008, Ridwan mendapat promosi sebagai Ketua pada pengadilan tersebut.

    Kemudian, ia tercatat mendapat beberapa promosi jabatan, yakni sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Hakim Tinggi PT Jakarta, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

    Pada pertengahan 2017, ia mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung hingga akhir 2018.

    Selanjutnya, Ridwan mendapat mandat untuk menjadi Panitera Mahkamah Agung tahun 2021.

    Berkat prestasi dan kinerjanya, ia pun dipilih sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif (Mahkamah Agung) dan dilantik per 9 Desember 2023.

    Harta Kekayaan

    Menurut situs e-LHKPN KPK, Ridwan Mansyur diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 5.602.928.919.

    Laporan harta kekayaan terbaru Ridwan Mansyur diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ridwan Mansyur yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.260.000.000                          

    Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/25 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/72 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000                            
    Tanah Seluas 344 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 260.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/384 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/168 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 220.000.000                        

    MOBIL, TOYOTA ALL NEW FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T LUX DIESEL Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.210.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.053.178.919                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 5.743.178.919.

    Ridwan Mansyur tercatat memiliki utang sebesar Rp 140.250.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 5.602.928.919.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    KPK Periksa Dua Anggota DPR RI dari PDIP dalam Kasus Hasto

    Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Pada hari ini, KPK memeriksa dua anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Maria Lestari dan Arif Wibowo. “ML, Anggota DPR RI dan AW Anggota DPR RI diperiksa untuk tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (16/1/2025).

    Selain itu, KPK juga memanggil dua pihak swasta, Ferwaty Pakiding dan Herlina Esti Wijayanti, yang turut diperiksa dalam penyidikan buronan Harun Masiku. Namun, KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

    KPK sebelumnya mengumumkan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

    Hasto diduga bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya, untuk memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina.

    Berdasarkan penyidikan, pada 31 Agustus 2019, Hasto diketahui menemui Wahyu Setiawan untuk membahas usulan dari DPP PDIP terkait dua nama, yakni Maria Lestari dari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumsel. Bukti petunjuk menunjukkan bahwa sebagian dana yang digunakan untuk suap tersebut berasal dari Hasto.

    Hasto juga disebut berperan aktif dalam mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri serta Donny Tri Istiqomah dalam upaya penyuapan. Bahkan, ia diduga menyusun kajian hukum terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung No. 57P/HUM/2019 serta mengajukan permohonan fatwa MA ke KPU.

    KPK menduga bahwa Hasto menginstruksikan Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. Tak hanya itu, Hasto juga mengatur agar Donny berperan dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustinus Tio Fridelina.

    Dalam rentang waktu 16 hingga 23 Desember 2019, KPK mengungkapkan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah telah memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350.

    Tujuan utama suap tersebut adalah agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil 1 Sumsel.

    Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 pada 24 Desember 2024 yang melarang Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Larangan ini juga berlaku bagi Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan petinggi partai politik dalam upaya suap yang bertujuan mengatur penetapan anggota DPR RI. Dengan pemeriksaan yang masih berlanjut, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. [hen/suf]

  • AS: Apa Kebijakan Pertama Presiden Donald Trump? – Halaman all

    AS: Apa Kebijakan Pertama Presiden Donald Trump? – Halaman all

    Bagi Donald Trump, 100 hari pertama masa jabatannya sebagai presiden Amerika Serikat menawarkan peluang untuk menggariskan haluan domestik dan internasional. Dia diyakini terutama ingin memuaskan pemilih konservatif di dalam negeri, sembari memproyeksikan kekuatan AS di luar negeri.

    Kuasa lewat perintah eksekutif

    Instrumen yang menawarkan aksi cepat adalah perintah eksekutif yang berlaku tanpa perlu persetujuan Kongres. Di Amerika Serikat, perintah eksekutif atau peraturan presiden lazim dikeluarkan dalam isu keamanan nasional, kebijakan luar negeri atau sekedar regulasi.

    Setumpuk dokumen perpres diyakini sudah akan siap untuk ditandatangani sesaat setelah pelantikan Trump pada 20 Januari,

    Dalam wawancara TV di “Meet the Press” pada 8 Desember lalu, Trump membenarkan bahwa dirinya akan menandatangani “banyak” perintah eksekutif pada hari pertama. Perpres tersebut menyangkut bidang ekonomi, energi, dan keimigrasian di perbatasan dengan Meksiko.

    Perintah eksekutif bukan konstitusi, melainkan berupa instruksi kepada jajaran pemerintah, kata Dan Mallinson, seorang profesor kebijakan publik dan administrasi di Penn State Harrisburg di Pennsylvania.

    Namun begitu, kekuasaan Trump tetap “bersifat luas, termasuk janjinya untuk menutup perbatasan,” katanya kepada DW, “namun perintah lainnya hanya mengawali proses pembuatan peraturan federal yang lambat, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.”

    Deportasi massal

    Sejak awal, Trump telah terpaku pada perbatasan Meksiko dan arus migran dari selatan. Pada masa jabatan pertamanya, dia bersikeras membangun tembok perbatasan menuju Meksiko, dan memenjara migran di dalam kamp-kamp penampungan sarat pelanggaran HAM.

    Pada pemilu terakhir, menghentikan migrasi ilegal dengan mengamankan perbatasan negara menjadi salah satu isu utama yang membuat Trump terpilih kembali. Dia diyakini akan kembali menerapkan kebijakan yang mengharuskan pencari suaka untuk menunggu di Meksiko sementara klaimnya diproses.

    Bagi mereka yang sudah berada di Amerika Serikat secara ilegal, Trump merencanakan deportasi massal terbesar dalam sejarah, dengan fokus utama pada kaum kriminal, sebelum beralih ke imigran gelap lainnya.

    Meskipun ada perintah eksekutif untuk mempercepat deportasi, pelaksanaannya memerlukan waktu dan kerja sama dari lembaga lokal dan negara bagian. Belum lagi potensi gelombang gugatan hukum di setiap jenjang.

    Selain memerangi migrasi ilegal, Trump kemungkinan akan memperlambat migrasi legal, termasuk misalnya dengan mempersulit dan mempermahal biaya untuk mendapatkan izin kerja, izin tinggal tetap, dan visa. Hal ini dapat berdampak pada pekerja terampil dan calon mahasiswa asing.

    Trump juga menegaskan di acara “Meet the Press” bahwa mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran adalah prioritas Hari ke-1, jika memungkinkan, melalui tindakan eksekutif. “Kami akan mengakhirinya karena ini konyol,” katanya.

    Gagasannya itu menyaratkan perubahan mendasar pada konstitusi. Karena prinsip, bahwa siapa pun yang lahir di tanah AS adalah warga negara Amerika, tertanam dalam Amandemen ke14 UUD.

    Kenaikan tarif pada barang impor

    Perdagangan adalah area lain yang mendapat banyak perhatian dari Trump. Baru-baru ini, dia menyarankan kenaikan tarif menyeluruh sebesar 10% untuk semua jenis barang impor. Adapun Meksiko, Kanada, dan China, mitra dagang terbesar AS, akan dikenakan bea masuk yang lebih tinggi.

    “Belum jelas sejauh apa kenaikannya atau apakah hanya gertakan untuk mendorong negara lain menegosiasikan ulang perjanjian perdagangan,” kata Mallinson. Namun, berdasarkan rekam jejaknya, dia meyakini Trump akan memberlakukan setidaknya beberapa tarif baru.

    Meski presiden berwenang menaikkan tarif pada kategori impor tertentu, upaya untuk menaikkan pajak secara umum akan lebih rumit. Kebijakan itu berpotensi menimbulkan kekacauan politik, dan menjaring gelombang gugatan di pengadilan.

    Selain itu, tarif dapat menambah masalah di dalam negeri. “Kemarahan atas inflasi membantu Trump memenangkan kursi kepresidenan, tetapi dia dapat kehilangan dukungan publik dengan cepat jika kebijakan ekonominya menaikkan harga atau menghambat perekonomian,” kata Mallinson.

    Tinggalkan Perjanjian Iklim Paris, untuk kedua kali

    Dekarbonisasi dan transformasi hijau belakangan menjadi medan ideologi di AS, terutama selama masa kampanye pilpres.

    Selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden, Trump menarik AS dari Perjanjian Paris, yang dibuat demi mengurangi emisi karbon guna melawan perubahan iklim. Joe Biden membatalkan keputusan itu dan bergabung kembali pada hari pertamanya menjabat.

    Di masa jabatan keduanya, Trump berjanji untuk menambah penambangan minyak mentah, termasuk dengan cara fracking atau teknik stimulasi hidrolik yang berongkos lingkungan tinggi. Tidak heran, jika pemerintahannya akan menarik diri dari Perjanjian Iklim demi membuka jalan bagi penambangan baru.

    Trump tidak menganggap serius produksi energi terbarukan atau kendaraan listrik. Sikap skeptis ini dapat menyebabkan dikeluarkannya perintah eksekutif lain yang mencabut perlindungan lingkungan dan memperlambat laju proyek energi terbarukan.

    Trump harus bertindak cepat dalam menetapkan perubahan, selama masih menguasai mayoritas di kedua kamar legislatif. Pasalnya, pemilihan sela dalam dua tahun dapat mengakhiri mayoritas Partai Republik di Senat atau Kongres.

    “Presiden menjabat dengan mandat dan modal politik yang cepat berkurang,” pungkas Mallinson. “Dia tidak dapat mencalonkan diri lagi pada tahun 2028, jadi apa pun yang ingin dicapainya harus terjadi dalam satu periode.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

  • Hadiri Munas Kadin, Prabowo Duduk Diapit Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid

    Hadiri Munas Kadin, Prabowo Duduk Diapit Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara Musyawarah Nasional Konsolidasi Persatuan Kamar Dagang dan Industri (Munas Kadin) Indonesia yang digelar di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta, pada Kamis (16/1/2025).

    Prabowo tiba di lokasi Munas Kadin sekitar pukul 16.38 WIB dengan mengenakan pakaian safari putih dan kopiah hitam. Ia duduk berdampingan dengan Ketua Umum Kadin terpilih Anindya Bakrie, dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Arsjad Rasjid. 

    Dalam Munas Kadin ini, Prabowo dijadwalkan memberikan sambutan di hadapan 35 ketua umum Kadin Provinsi serta perwakilan Kadin Kabupaten dan Kota.

    Munas Kadin kali ini menjadi momen penting bagi Anindya Bakrie yang resmi dikukuhkan sebagai ketua umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2024-2029. Pengukuhan ini ditetapkan melalui sidang pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Azis Syamsudin.

    Sidang pleno juga dihadiri oleh ketua dewan kehormatan Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani, yang memastikan bahwa Munas telah memenuhi kuorum. Setelah pengesahan jadwal acara, para peserta sepakat mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.

    Acara dilanjutkan dengan penyerahan bendera Kadin Indonesia dari Ketua Umum Kadin periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, kepada Anindya Bakrie. Selain itu, Arsjad Rasjid dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia periode 2024-2029.

    Munas Kadin ini menjadi simbol konsolidasi dan persatuan pelaku usaha di Indonesia, sekaligus menandai awal kepemimpinan Anindya Bakrie dalam membawa Kadin Indonesia ke masa depan yang lebih progresif.

  • Hari Pertama Menjabat, Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan

    Hari Pertama Menjabat, Kapolres Banjar Cek Ruang Tahanan

    JABAR EKSPRES – Pada hari pertama berdinasnya sebagai Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi langsung mengambil langkah proaktif dengan melakukan pengecekan ruang tahanan di Polres Banjar.

    Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kondisi para tahanan dalam keadaan baik dan mendapatkan hak-hak mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Dani Prasetya, Kabaglog, serta Kasat Tahti. Pengecekan ini meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, termasuk kebersihan, ventilasi, serta ketersediaan air bersih dan makanan rutin bagi para tahanan.

    BACA JUGA:Tongkat Kepemimpinan Polres Banjar Beralih ke AKBP Tyas Puji Rahadi

    Kapolres Tyas juga berinisiatif untuk berdialog langsung dengan para tahanan. Melalui dialog ini, ia ingin mendengarkan keluhan serta masukan dari mereka terkait pelayanan yang diterima selama berada di tahanan.

    “Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahanan diperlakukan dengan manusiawi dan mendapatkan hak-hak dasarnya, seperti makanan yang layak, kesehatan, dan kebersihan. Tindakan ini juga sebagai upaya pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolres Banjar melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Banjar, Bripka Didik Rahmat, Kamis (16/1/2025).

    Selain memeriksa kondisi fisik ruang tahanan, AKBP Tyas juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus hukum. Ia meminta kepada seluruh personel kepolisian yang bertugas untuk menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

    BACA JUGA:Kapolres Banjar Tinjau Kesiapsiagaan Personel di Pos Pam Operasi Lilin Lodaya 2024

    “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, humanis, dan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia (HAM),” tambahnya.

    Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan tahanan.

    “Kami berharap dengan adanya langkah-langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat semakin meningkat,” ujarnya. (CEP)

  • Giliran 2 Politisi PDIP Ini Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

    Giliran 2 Politisi PDIP Ini Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

    GELORA.CO -Dua orang politisi PDIP dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dua politisi PDIP yang juga anggota DPR RI itu adalah Maria Lestari dan Arif Wibowo. Mereka dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis siang, 16 Januari 2025.

    Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Yakni Ferwaty Pakiding selaku ibu rumah tangga, dan Herlina Esti Wijayanti selaku karyawan swasta.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa, 24 Desember 2024.

  • Apa Kebijakan Pertama Presiden Donald Trump?

    Apa Kebijakan Pertama Presiden Donald Trump?

    Jakarta

    Bagi Donald Trump, 100 hari pertama masa jabatannya sebagai presiden Amerika Serikat menawarkan peluang untuk menggariskan haluan domestik dan internasional. Dia diyakini terutama ingin memuaskan pemilih konservatif di dalam negeri, sembari memproyeksikan kekuatan AS di luar negeri.

    Kuasa lewat perintah eksekutif

    Instrumen yang menawarkan aksi cepat adalah perintah eksekutif yang berlaku tanpa perlu persetujuan Kongres. Di Amerika Serikat, perintah eksekutif atau peraturan presiden lazim dikeluarkan dalam isu keamanan nasional, kebijakan luar negeri atau sekedar regulasi.

    Setumpuk dokumen perpres diyakini sudah akan siap untuk ditandatangani sesaat setelah pelantikan Trump pada 20 Januari,

    Dalam wawancara TV di “Meet the Press” pada 8 Desember lalu, Trump membenarkan bahwa dirinya akan menandatangani “banyak” perintah eksekutif pada hari pertama. Perpres tersebut menyangkut bidang ekonomi, energi, dan keimigrasian di perbatasan dengan Meksiko.

    Perintah eksekutif bukan konstitusi, melainkan berupa instruksi kepada jajaran pemerintah, kata Dan Mallinson, seorang profesor kebijakan publik dan administrasi di Penn State Harrisburg di Pennsylvania.

    Namun begitu, kekuasaan Trump tetap “bersifat luas, termasuk janjinya untuk menutup perbatasan,” katanya kepada DW, “namun perintah lainnya hanya mengawali proses pembuatan peraturan federal yang lambat, yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.”

    Deportasi massal

    Sejak awal, Trump telah terpaku pada perbatasan Meksiko dan arus migran dari selatan. Pada masa jabatan pertamanya, dia bersikeras membangun tembok perbatasan menuju Meksiko, dan memenjara migran di dalam kamp-kamp penampungan sarat pelanggaran HAM.

    Bagi mereka yang sudah berada di Amerika Serikat secara ilegal, Trump merencanakan deportasi massal terbesar dalam sejarah, dengan fokus utama pada kaum kriminal, sebelum beralih ke imigran gelap lainnya.

    Meskipun ada perintah eksekutif untuk mempercepat deportasi, pelaksanaannya memerlukan waktu dan kerja sama dari lembaga lokal dan negara bagian. Belum lagi potensi gelombang gugatan hukum di setiap jenjang.

    Selain memerangi migrasi ilegal, Trump kemungkinan akan memperlambat migrasi legal, termasuk misalnya dengan mempersulit dan mempermahal biaya untuk mendapatkan izin kerja, izin tinggal tetap, dan visa. Hal ini dapat berdampak pada pekerja terampil dan calon mahasiswa asing.

    Trump juga menegaskan di acara “Meet the Press” bahwa mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran adalah prioritas Hari ke-1, jika memungkinkan, melalui tindakan eksekutif. “Kami akan mengakhirinya karena ini konyol,” katanya.

    Gagasannya itu mensyaratkan perubahan mendasar pada konstitusi. Karena prinsip, bahwa siapa pun yang lahir di tanah AS adalah warga negara Amerika, tertanam dalam Amandemen ke14 UUD.

    Kenaikan tarif pada barang impor

    Perdagangan adalah area lain yang mendapat banyak perhatian dari Trump. Baru-baru ini, dia menyarankan kenaikan tarif menyeluruh sebesar 10% untuk semua jenis barang impor. Adapun Meksiko, Kanada, dan China, mitra dagang terbesar AS, akan dikenakan bea masuk yang lebih tinggi.

    “Belum jelas sejauh apa kenaikannya atau apakah hanya gertakan untuk mendorong negara lain menegosiasikan ulang perjanjian perdagangan,” kata Mallinson. Namun, berdasarkan rekam jejaknya, dia meyakini Trump akan memberlakukan setidaknya beberapa tarif baru.

    Meski presiden berwenang menaikkan tarif pada kategori impor tertentu, upaya untuk menaikkan pajak secara umum akan lebih rumit. Kebijakan itu berpotensi menimbulkan kekacauan politik, dan menjaring gelombang gugatan di pengadilan.

    Selain itu, tarif dapat menambah masalah di dalam negeri. “Kemarahan atas inflasi membantu Trump memenangkan kursi kepresidenan, tetapi dia dapat kehilangan dukungan publik dengan cepat jika kebijakan ekonominya menaikkan harga atau menghambat perekonomian,” kata Mallinson.

    Tinggalkan Perjanjian Iklim Paris, untuk kedua kali

    Dekarbonisasi dan transformasi hijau belakangan menjadi medan ideologi di AS, terutama selama masa kampanye pilpres.

    Selama masa jabatan pertamanya sebagai presiden, Trump menarik AS dari Perjanjian Paris, yang dibuat demi mengurangi emisi karbon guna melawan perubahan iklim. Joe Biden membatalkan keputusan itu dan bergabung kembali pada hari pertamanya menjabat.

    Di masa jabatan keduanya, Trump berjanji untuk menambah penambangan minyak mentah, termasuk dengan cara fracking atau teknik stimulasi hidrolik yang berongkos lingkungan tinggi. Tidak heran, jika pemerintahannya akan menarik diri dari Perjanjian Iklim demi membuka jalan bagi penambangan baru.

    Trump tidak menganggap serius produksi energi terbarukan atau kendaraan listrik. Sikap skeptis ini dapat menyebabkan dikeluarkannya perintah eksekutif lain yang mencabut perlindungan lingkungan dan memperlambat laju proyek energi terbarukan.

    Trump harus bertindak cepat dalam menetapkan perubahan, selama masih menguasai mayoritas di kedua kamar legislatif. Pasalnya, pemilihan sela dalam dua tahun dapat mengakhiri mayoritas Partai Republik di Senat atau Kongres.

    “Presiden menjabat dengan mandat dan modal politik yang cepat berkurang,” pungkas Mallinson. “Dia tidak dapat mencalonkan diri lagi pada tahun 2028, jadi apa pun yang ingin dicapainya harus terjadi dalam satu periode.”

    Diadaptasi dari artikel DW berbahasa Inggris

    (ita/ita)

  • pelaksanaan pemilu mendatang butuh mitigasi bencana

    pelaksanaan pemilu mendatang butuh mitigasi bencana

    Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Komnas HAM: pelaksanaan pemilu mendatang butuh mitigasi bencana
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 16 Januari 2025 – 07:16 WIB

    Elshinta.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu mendatang membutuhkan mitigasi bencana.

    Komisioner Pengkajian dan Penelitian tersebut menjelaskan bahwa usulan itu disampaikan berdasarkan pengalamannya saat memantau pelaksanaan Pemilu 2024 di Jawa Tengah.

    “Di Jawa Tengah itu banyak sekali banjir, dan orang enggak punya plan B mau diapain ini TPS-nya (tempat pemungutan suara), dipindahkankah atau bagaimana?” kata Saurlin dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).

    Selain itu, dia menyebut pelaksanaan Pemilu 2024 seperti di Sumatera Utara juga tidak mempunyai mitigasi bencana terhadap banjir besar maupun longsor, sehingga menyebabkan hampir 40 persen pemilih tidak bisa menggunakan haknya pada hari pemungutan suara.

    “Sepertinya kita enggak punya plan b. Jadi, ya sudah dibiarkan saja gitu, dan kami menemukan banyak sekali bencana alam saat itu, kan musim hujan saat itu,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia menyimpulkan bahwa catatan Pemilu 2024 adalah belum adanya mitigasi terhadap situasi bencana pada sebelum maupun saat hari pemungutan suara.

    “Nah, saya kira mitigasi pemilu dalam situasi bencana menjadi penting ke depan,” kata dia menekankan.

    Sumber : Antara

  • `E-voting` harus jadi pertimbangan ke depannya

    `E-voting` harus jadi pertimbangan ke depannya

    Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Komnas HAM: `E-voting` harus jadi pertimbangan ke depannya
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 16 Januari 2025 – 07:41 WIB

    Elshinta.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pemungutan suara elektronik atau e-voting harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ke depannya.

    Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.

    “Di Indonesia ini kan banyak orang yang bekerja tidak di kotanya, atau tidak di kabupatennya. Nah, ini dibiarkan saja. Kalau kamu enggak pulang, ya sudah kamu kehilangan hak pilih,” kata Saurlin dalam acara Peluncuran Kertas Kebijakan Perlindungan dan Pemenuhan HAM Petugas Pemilu di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (15/1).

    Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM tersebut mengemukakan bahwa salah satu perantau yang tidak pulang pada saat pemilu adalah warga Tegal, Jawa Tengah.

    “Di Tegal itu ternyata hampir 50 persen penduduknya itu di luar kota Tegal, dan mereka nggak mau pulang untuk pemilihan karena ya sayang kan uang untuk jualan Warung Tegal kalau ditinggalkan satu hari ya. Di warung Tegal, di mana-mana, itu ternyata mereka mempertahankan KTP-nya (kartu tanda penduduk), enggak mau pindah KTP,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia memandang pelaksanaan pemilu mendatang harus memakai teknologi agar lebih efektif dan efisien, yakni melalui e-voting.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Komnas HAM ke depannya akan memantau dan mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025.

    Sumber : Antara

  • Parliamentary Threshold 4 Persen Jangan Diubah, Nanti Membingungkan

    Parliamentary Threshold 4 Persen Jangan Diubah, Nanti Membingungkan

    GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai syarat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen sebaiknya tidak perlu diubah. Sebab, hanya akan menimbulkan kebingungan.

    “Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parliamentary threshold empat persen ya sudah gitu, jangan diubah-ubah, nanti malah membingungkan,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

    Meskipun kemungkinan ambang batas parlemen dihapuskan seperti ambang batas pencalonan presiden bisa terjadi, namun dia meminta semua pihak tidak berandai-andai.

    Dia meminta sebaiknya saat ini tetap berpegang pada aturan ambang batas parlemen empat persen.

    “Sampai sekarang parliamentary threshold tetap empat persen. Jadi kita masih berpegang pada apa yang sekarang berlaku,” kata Muzani.

    “Kita tidak berprasngka kemungkinan-kemungkinan, karena kemungkinan itu belum terjadi,” sambungnya.

    Lagipula, hingga saat ini DPR belum membicarakan perubahan ambang batas parlemen. Dia meyakini DPR masih berpegang pada syarat ambang batas yang berlaku.

    “Kalau daru sisi parlemen DPR, saya rasa tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni empat persen. Kalau DPR kan berpegang kepada formal apa yang sudah disepakati,” ujar Ketua MPR RI itu.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.

    “Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril Ihza Mahendra di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).

    Ia menilai putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang batas parlemen.

    Keputusan itu, lanjut dia, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.

    Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.