Kasus: HAM

  • Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua Nasional 24 Januari 2025

    Puan Sebut Prabowo Punya Diskresi untuk Beri Amnesti Kelompok Bersenjata Papua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    mengatakan, pertimbangan memberi amnesti atau pengampunan terhadap kelompok yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua perlu melalui kajian matang.
    Meski begitu, kata Puan, Presiden
    Prabowo
    Subianto memiliki diskresi untuk menghapuskan hukuman meski ada mekanisme yang perlu dilakukan sebelum memberikan amnesti.
    “Memang ada diskresi (kewenangan untuk mengambil keputusan) yang bisa dilakukan Presiden (
    Prabowo Subianto
    ),” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
    Puan meyakini bahwa
    Presiden Prabowo
    juga telah memikirkan secara matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada.
    “Saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” imbuhnya.
    Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI,
    Yusril Ihza Mahendra
    , mengatakan bahwa Presiden Prabowo sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.
    Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.
    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM. Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
    Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.
    Ia juga menyatakan, Pemerintahan Prabowo akan lebih mengedepankan hukum dan HAM dalam menyelesaikan setiap permasalahan di Papua.
    “Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian HAM Bentuk Tim Antisipasi Dampak Kebijakan Trump Deportasi Massal Imigran

    Kementerian HAM Bentuk Tim Antisipasi Dampak Kebijakan Trump Deportasi Massal Imigran

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemham) membentuk tim sebagai langkah antisipasi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait deportasi massal imigran bermasalah dari Amerika Serikat.

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menekankan bahwa tim ini nantinya akan membantu Kementerian Luar Negeri RI dan bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi agar memastikan perlindungan terhadap WNI yang bisa saja terkena dampak kebijakan tersebut.

    “Keputusan politik Presiden AS Donald Trump ini harus kita antisipasi lebih awal karena bukan tidak mungkin akan ada WNI kita yang terkena [deportasi],” ujarnya dalam rilisnya, Jumat (24/1/2025).

    Pigai melanjutkan bahwa saat kampanye Pilpres AS, pemerintah Indonesia sudah mendapatkan informasi ada WNI yang mulai resah terutama yang surat-surat keimigrasiannya bermasalah.

    Sehingga upaya membentuk tim khusus ini demi meredam keresahan dari setiap WNI yang berada di tanah negeri paman Sam itu.

    “Jadi kami sudah bentuk tim namanya Tim Perlindungan Warga Negara melalui Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan yang nanti bisa ikut membantu Kemenlu dan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi juga,” imbuhnya.

    Natalius menjelaskan terdapat cukup banyak WNI yang tinggal di Amerika Serikat dengan status kependudukan bermasalah.

    “Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis, atau menggunakan modus pencari suaka politik tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang  terkait WNI kita juga. Jadi kami ingin memastikan sebelum ini terjadi kita antisipasi lebih awal,” pungkas Pigai.

    Untuk Diketahui Presiden AS Donald Trump kembali menegaskan janji kampanye politiknya untuk melakukan deportasi yang disebut Trump sebagai yang terbesar dalam sejarah.

    Sehari sebelum acara pelantikannya sebagai presiden Amerika Serikat, dihadapan ribuan pendukungnya di Washington pada Minggu (19/1/2025). Trump mengaku akan memberlakukan pengetatan sektor imigrasi pada hari pertama dia berkantor.

  • Menang Praperadilan, Tersangka Masih Ditahan, Pengacara Pertanyakan Polri

    Menang Praperadilan, Tersangka Masih Ditahan, Pengacara Pertanyakan Polri

    Surabaya (beritajatim.com) – Dunia hukum kembali dikejutkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan praperadilan Julia Santoso.

    Dalam putusan No. 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel., hakim membatalkan status tersangka dan menyatakan tidak sah surat perintah penahanan sejak 21 Januari 2025. Namun, hingga kini, Julia Santoso masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    “Meski putusan praperadilan sudah jelas, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri belum membebaskan Julia Santoso. Ini tindakan yang tidak dapat diterima,” tegas Petrus Selestinus SH, penasihat hukum Julia Santoso, Jumat (24/1/2025).

    Petrus menyebutkan bahwa penahanan pasca-putusan praperadilan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik. “Julia Santoso merasa seperti disandera oleh oknum penyidik yang seharusnya melindungi hak asasi manusia (HAM). Mereka justru bertindak di luar batas hukum,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Kapolri harus bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak profesional ini.

    “Apa pun alasannya, putusan praperadilan harus dihormati dan dijalankan. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara mafia,” katanya dengan nada tegas.

    Status Hukum Julia Santoso
    Saat ini, Julia Santoso sudah bukan lagi tersangka. Hakim telah membatalkan surat perintah penyidikan dan penahanan. “Tanpa dasar hukum, mengapa penyidik masih menahan Julia? Apakah ini mencerminkan profesionalisme dalam penegakan hukum?” tanya Petrus.

    Petrus juga mempertanyakan loyalitas oknum penyidik. “Kapolri harus mengevaluasi kinerja Dirtipidter dan tim penyidiknya. Apakah mereka bekerja untuk hukum atau kepentingan lain?” tambahnya.

    Putusan dan Sikap Penyidik
    PN Jakarta Selatan telah membatalkan status tersangka Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Anugrah Sukses Mining. Surat perintah penahanan dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan per 21 Januari 2025.

    Namun, menurut Petrus, alasan penyidik yang menyatakan belum menerima salinan asli putusan praperadilan adalah hal yang tidak masuk akal.

    “Ini seperti alasan untuk menyandera lebih lama. Apa yang sebenarnya terjadi di balik manajemen penyidikan ini?” paparnya.

    Kasus ini mencuatkan kembali sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi HAM dan profesionalisme. Hingga kini, publik menantikan langkah tegas Kapolri dan jajaran Bareskrim dalam menangani polemik ini. [uci/ted]

  • Italia Ditegur ICC Usai Bebaskan Terduga Penjahat Kemanusiaan Libya

    Italia Ditegur ICC Usai Bebaskan Terduga Penjahat Kemanusiaan Libya

    Roma

    Perdana Menteri Italia Giorgia Meloni dihujani kritik usai membebaskan seorang warlord Libya atas alasan pelanggaran prosedur. Dia sebelumnya ditahan atas perintah penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional, ICC, dengan dakwaan kejahatan kemanusiaan.

    ICC sebenarnya rutin mengeluarkan tanggapan diplomatis dalam berbagai kasus hukum. Tapi dalam kasus al-Masri, pengadilan yang berpusat di Den Haag itu bernada lebih keras dari biasanya.

    Dalam pernyataannya, ICC mengingatkan Italia akan kewajiban untuk “bekerja sama sepenuhnya” dengan aparat hukum. ICC juga mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah di Roma.

    Hal ini terjadi setelah pemerintah Italia membebaskan dan memulangkan Ossama Anijem, yang juga dikenal sebagai Ossama al-Masri, yang mengepalai cabang Tripoli dari Lembaga Reformasi dan Rehabilitasi, sebuah jaringan pusat penahanan terkenal yang dijalankan oleh Pasukan Pertahanan Khusus yang didukung pemerintah.

    Jagal dari Tripoli

    Kisruh bermula ketika pemerintah Italia memulangkan Ossama Aniyem, juga dikenal sebagai Ossama al-Masri, yang mengepalai kamp tahanan tersohor milik Pasukan Pertahanan Khusus di Tripoli.

    Dia ditahan pada hari Minggu (19/1) di Turin, setelah menyambangi pertandingan sepak bola Liga Italia antara Juventus melawan AC Milan semalam sebelumnya.

    Perintah penangkapan oleh Mahkamah Pidana Internasional, ICC dikeluarkan sehari sebelumnya. Di dalamnya, al-Masri dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan di penjara Mitiga pada tahun 2015. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup.

    Al-Masri diduga melakukan pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap tahanan. Menurut ICC, perintah penangkapan dikirimkan ke semua negara anggota pada hari Sabtu (18/1), termasuk Italia. Pengadilan juga mengklaim telah mendapat informasi secara langsung tentang masuknya tersangka ke wilayah Eropa.

    Tapi al-Masri tiba-tiba dibebaskan oleh sebuah pengadilan di Roma pada Selasa (21/1), dan diterbangkan kembali ke Libya dengan pesawat milik dinas rahasia Italia. Pengadilan berdalih, proses penangkapannya melanggar prosedur resmi.

    Tamparan bagi korban

    Menurut pengadilan, prosedur dilanggar ketika Menteri Kehakiman Carlo Nordio tidak mendapat informasi terkait sebelum penangkapan. Kementerian Kehakiman berwenang menangani semua urusan dengan ICC.

    Buntutnya, kelompok hak asasi manusia mengecam Italia karena membebaskan al-Masri. “Putusan ini merupakan pukulan telak bagi para korban, penyintas, dan pencari keadilan di dunia,” kata Esther Major dari Amnesty International, wakil direktur penelitian untuk Eropa.

    Dia menyebut lolosnya al Masri sebagai “kesempatan yang hilang untuk memutus siklus impunitas di Libya.”

    Italia memiliki hubungan dekat dengan pemerintah yang diakui secara internasional di Tripoli, terutama demi mencegah gelombang migran menyeberang.

    Diperikrakan, Italia khawatir proses persidangan terhadap al-Masri di Den Haag dapat ikut mengungkap praktik migrasi Italia dan kerja sama dengan otoritas Libya, yang dibiayai Roma untuk mencegah arus migran.

    Berbagai kelompok HAM telah mendokumentasikan ragam pelanggaran berat di fasilitas penahanan Libya, tempat para migran ditahan. Mereka menuduh Italia terlibat dalam kejahatan tersebut.

    rzn/as (dpa,ap)

    Lihat juga Video ‘Hamas hingga Eropa Respons Surat ICC Tangkap Netanyahu-Gallant’:

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kementerian HAM kolaborasi dalam penguatan kesadaran HAM di lingkungan NU

    Kementerian HAM kolaborasi dalam penguatan kesadaran HAM di lingkungan NU

    Selasa, 14 Januari 2025 14:31 WIB

    Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kiri) didampingi Wamen HAM Mugiyanto (kiri) bertemu dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (kedua kanan) di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2024). Pertemuan tersebut di antaranya membahas kolaborasi dalam penguatan kesadaran soal Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai aspek seperti di lingkungan pendidikan naungan NU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

    Menteri HAM Natalius Pigai (kedua kanan) didampingi Wamen HAM Mugiyanto (kedua kiri) bersama Ketua PBNU Ahmad Suaedy (kanan) dan Rumadi Ahmad (kiri) memberikan keterangan pers usai pertemuan di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2024). Pertemuan tersebut di antaranya membahas kolaborasi dalam penguatan kesadaran soal Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai aspek seperti di lingkungan pendidikan naungan NU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

  • Pakar UGM: Penting Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM dan Transparansi Proses Hukum – Halaman all

    Pakar UGM: Penting Reformasi Hukum Acara Pidana Demi Perlindungan HAM dan Transparansi Proses Hukum – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Universitas Gajahmada (UGM) Prof Eddy O.S. Hiariej menyoroti beberapa aspek penting terkait reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

    Menurutnya, perlindungan hak asasi manusia menjadi hal penting dalam hukum acara pidana.

    “Filosofi utama hukum acara pidana harus berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan menghindari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum (APH),” kata Prof Eddy O.S. Hiariej dalam webinar pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Kamis (23/1/2025).

    Menurut Prof Eddy, hukum acara pidana harus bersifat keresmian dengan pengaturan yang ketat. Ia juga menegaskan pentingnya tiga prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam KUHAP.

    Pertama tertulis, sehingga aturan hukum tidak multitafsir, kedua jelas, agar tidak menimbulkan kebingungan dalam penerapan.

    “Dan ketiga tidak dapat diinterpretasikan selain dari yang tertulis, demi menghindari kerugian bagi pelapor, terlapor, saksi, tersangka, terdakwa, hingga narapidana,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti perlunya perubahan paradigma dari Crime Control Model yang mengedepankan asas praduga bersalah, untuk menuju Due Process Model yang lebih melindungi hak asasi manusia.

    Di luar itu, Prof Eddy mendukung adanya diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal ini memposisikan polri sebagai penyidik utama.

    Selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bertindak sebagai penyidik pendukung dan peran jaksa sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam penelusuran dan perampasan aset.

    Ia juga menekankan pentingnya keberadaan advokat sejak tahap penyelidikan. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang lebih baik dalam proses hukum.

    Penguatan peran advokat juga diperluas dalam konteks praperadilan guna melindungi kepentingan saksi, tersangka, terdakwa, hingga narapidana.

    Pengawasan terhadap perolehan barang bukti menjadi poin kritis yang disorot oleh Prof Eddy. Menurutnya, pengumpulan barang bukti harus dilakukan secara transparan dan dapat diawasi oleh pihak-pihak terkait.

    Selain itu, ia mengusulkan adanya dua jenis putusan tambahan di pengadilan, yakni putusan pemaafan hakim, untuk kasus yang layak mendapatkan pertimbangan khusus dan putusan tindakan, terkait dengan keadilan restoratif (restorative justice).

    Namun, ia menekankan bahwa keputusan terkait restorative justice harus melalui proses penetapan hakim dan terregistrasi, baik oleh polisi, jaksa, maupun hakim.

    Sementara dalam pembahasan soal Mahkamah Agung (MA), Prof Eddy menyampaikan kritik terhadap kemungkinan putusan MA yang lebih berat dibandingkan putusan pengadilan sebelumnya.

    “Putusan MA tidak boleh lebih berat dari putusan sidang pembuktian sebelumnya, kecuali dalam kondisi tertentu,” tuturnya.

    Ia juga menyoroti soal peninjauan kembali (PK), yang menurutnya harus diperketat. PK adalah upaya luar biasa, bukan sebagai peradilan tingkat empat.

    Selain juga mengingatkan pentingnya asas hukum pidana yang memberikan kepastian hukum.”Proses pidana harus ada akhirnya,” ujarnya.

    Sebagai penutup, Prof Eddy menekankan peran lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai akhir dari rantai sistem peradilan pidana.

    Pihaknya berharap reformasi RKUHAP dapat menguatkan peran lapas, sehingga tidak hanya menjadi tempat penahanan, tetapi juga berfungsi sebagai tempat pembinaan dan reintegrasi sosial.

    Sekedar diketahui, webinar digelar untuk memberikan pandangan mendalam tentang kebutuhan mendesak akan reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

    Dengan berbagai masukan dari para ahli seperti Prof. Eddy O.S. Hiariej, diharapkan RKUHAP yang baru mampu menghadirkan sistem hukum yang lebih adil, manusiawi, dan akuntabel.

  • Rumah Djan Faridz Digeledah, PDIP: Drama Kolosal KPK – Page 3

    Rumah Djan Faridz Digeledah, PDIP: Drama Kolosal KPK – Page 3

    Guntur menegaskan, KPK berutang penjelasan pada publik lantaran terkesan tidak akuntabel, proporsial dan menghormati HAM melalui tindakan tersebut. Sama halnya saat menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, KPK menyatakan penempatan caleg dan PAW Harun Masiku sebagai bukti dalam kasus suap yang dituduhkan.

    “Padahal apa yang disebut bukti itu bak jauh panggang dari api. Maka tak berlebihan kalau kami sebut ini sebagai modus pemidanaan yang dipaksakan, atau yang lebih dikenal sebagai kriminalisasi,” kata dia.

    “Tindakan KPK di atas semakin terkesan membuat drama terhadap kasus hukum yang dipolitisir, KPK seperti sedang berusaha keras mencari perhatian publik dan menggiring suatu opini setelah diserang dan terpojok serta dihujani citra negatif karena KPK mangkir pada sidang perdana Praperadilan Senin 21 Januari 2025,” Guntur menandaskan.

    KPK Bawa Tiga Koper dari Rumah Mantan Wantimpres Djan Faridz Terkait Kasus Harun MasikuKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (22/1/2025). Penggeledahan terkait kasus buronan Harun Masiku.

    Dari hasil geledah, penyidik KPK membawa tiga koper dari rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dilansir Antara, para penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz pada pukul 01.05 WIB dini hari dengan membawa dua koper berukuran sedang dan satu koper berukuran kecil.

    Selain itu, para penyidik juga membawa barang bukti lain berupa satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).

    Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, KPK mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 20.00 WIB, dengan menggunakan delapan mobil SUV berwarna hitam.

    Penggeledahan di rumah Djan Faridz dibenarkan oleh pihak KPK. “Benar, pada giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu malam, dilansir Antara.

    Tessa mengatakan dirinya belum bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang kegiatan penyidikan tersebut karena proses geledah masih berlangsung.

    Munculnya rumah di Menteng yang diketahui milik Djan Faridz adalah hal baru dalam pengungkapan keberadaan buronan Harun Masiku. Padahal, Harun sendiri sudah hilang selama lima tahun lamanya.

     

  • Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

    Ahli Hukum Kritisi 2 Pasal RUU KUHAP Jadi Ancaman Persoalan Kewenangan Jaksa-Polisi

    loading…

    Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto/Ilustrasi/SINDOnews

    JAKARTA – Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai kedua pasal itu bisa menimbulkan persoalan baru antara kepolisian dan kejaksaan.

    Adapun dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 111 Ayat 2 dan Pasal 12 Ayat 11. Prija menuturkan, jaksa dalam Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP saat ini diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan kepolisian.

    Menurut dia, seharusnya pasal tersebut mutlak kewenangan dari kepolisian. Dia melanjutkan, jika hal ini tetap diterapkan, dikhawatirkan bakal menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.

    “Yang benar yang boleh mengontrol hanya hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang ayat 2,” kata Prija dikutip Kamis (23/1/2025).

    Sedangkan, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila masyarakat melapor polisi tetapi dalam waktu 14 hari tidak ditanggapi, bisa menindaklanjuti ke kejaksaan. Prija menganggap, pasal semacam ini merupakan suatu kemunduran yang sebelumnya, saat era Hindia Belanda hingga Orde Baru, sudah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.

    “Ini memberi peluang jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang sudah diatur bagus dalam KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti saat ini, jaksa hanya bisa (menyidik) pelanggaran HAM berat dan tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Dosen Fakultas Hukum UB itu mengatakan, jaksa tidak berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan dan penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) bisa menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang perkara tindak pidana khusus karena tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” imbuhnya.

    Dia pun mengusulkan agar RUU KUHAP yang baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di kantor kepolisian. Hal ini seperti yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.

    Hal tersebut juga dinilai perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang bolak-balik dari polisi ke jaksa. Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, sudah disertai dengan bukti yang kuat.

    “Tetapi, pada saat penyidikan, tetap tugasnya polisi, jaksa bukan koordinasi saja, tapi sinergi dalam rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa dilibatkan setelah penyidikan,” pungkasnya.

    (rca)

  • Deretan Kontroversial Djan Faridz, Kini Terseret Kasus Korupsi Harun Masiku

    Deretan Kontroversial Djan Faridz, Kini Terseret Kasus Korupsi Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama Djan Faridz kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Rabu (22/1/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa tiga koper berisi barang bukti yang diduga penting bagi kasus ini. Meski status Djan Faridz belum dinaikkan sebagai tersangka, keterlibatannya mulai memicu diskusi di ruang publik.

    Penyelidikan ini sekaligus menambah catatan kontroversialnya, mengingat sebelumnya ia sudah beberapa kali menjadi sorotan karena sejumlah kasus yang menuai kritik. Berikut adalah deretan kasus kontroversial yang pernah menjeratnya.

    Tudingan Korupsi dalam Proyek Listrik

    Pada awal 2000-an, nama Djan Faridz mencuat dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tenaga listrik. Laporan itu menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Djan Faridz.

    Meski tidak ada proses hukum yang berlanjut, kasus ini menjadi sorotan media dan menempatkan Djan Faridz dalam daftar tokoh yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Insiden ini juga menjadi pintu masuk bagi berbagai pihak untuk mengkritik sepak terjangnya di bidang bisnis dan politik.

    Meskipun tidak pernah dinyatakan bersalah secara hukum, tuduhan ini meninggalkan stigma yang memengaruhi persepsi publik terhadap dirinya. Peristiwa tersebut sekaligus menandai awal dari deretan kontroversi lain yang melibatkan Djan Faridz.

    Polemik Renovasi Pasar Tanah Abang

    Pada 2004, Djan Faridz kembali menjadi perbincangan ketika proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang dipimpinnya menuai kritik. Keputusan renovasi tersebut dianggap merugikan pedagang kecil karena dinilai lebih menguntungkan pengembang besar.

    Beberapa pedagang bahkan menyuarakan protes, menyebut renovasi ini sebagai bentuk penggusuran terselubung yang mengancam keberlangsungan usaha mereka. Meski begitu, Djan Faridz membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa renovasi dilakukan untuk memodernisasi pasar tradisional agar lebih kompetitif.

    Namun, proyek ini memunculkan perdebatan di kalangan publik. Ada yang melihatnya sebagai langkah maju untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional, tetapi tidak sedikit pula yang merasa kebijakan ini tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi pedagang kecil.

    Kasus Buddha Bar

    Tahun 2009, Djan Faridz kembali didera kontroversi ketika tempat hiburan miliknya, Buddha Bar, dikecam oleh sejumlah pihak, khususnya umat Buddha. Forum Anti Buddha Bar (FABB) memprotes keras keberadaan tempat tersebut karena dianggap melecehkan simbol agama.

    Penggunaan nama dan simbol-simbol agama untuk tujuan komersial memicu kemarahan banyak pihak, sehingga kasus ini menarik perhatian nasional. Tekanan dari berbagai kalangan akhirnya memaksa Djan Faridz untuk melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait.

    Setelah melalui berbagai diskusi, Djan Faridz sepakat mengganti nama tempat hiburan tersebut. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meredam ketegangan dan menjaga harmoni antarumat beragama di Indonesia.

    Kritik terhadap Mantan Menteri Agama

    Sebagai tokoh PPP, Djan Faridz juga kerap mengkritik kebijakan pemerintah, salah satunya pernyataan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 2015 tentang toleransi Ramadan.

    Lukman mengimbau umat beragama untuk saling menghormati selama bulan suci tersebut, yang dinilai Djan Faridz bertentangan dengan nilai-nilai partainya. Kritik ini menuai perdebatan luas, dengan sebagian masyarakat mendukung pandangan Menteri Agama, sementara lainnya mendukung Djan Faridz.

    Isu ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan terkait bagaimana nilai agama sebaiknya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Djan Faridz menganggap bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip yang dipegang PPP.

    Konflik Dualisme PPP

    Pada 2014, Djan Faridz terpilih sebagai Ketua Umum PPP melalui Muktamar Jakarta. Namun, pengangkatannya memicu konflik internal karena Romahurmuziy juga terpilih melalui Muktamar Surabaya.

    Konflik ini memecah PPP menjadi dua kubu, yang berujung pada intervensi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pada 2016, kementerian menetapkan hasil Muktamar Bandung sebagai yang sah, memihak pada kubu Romahurmuziy.

    Meski kalah di tingkat kasasi, kubu Djan Faridz terus melanjutkan perjuangan hukum hingga akhirnya menyerah pada 2018. Konflik berkepanjangan ini melemahkan posisi PPP dalam peta politik nasional. Dampaknya, partai kehilangan kepercayaan publik, dan Djan Faridz akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua Umum.

    Rumah Digeledah KPK

    Langkah KPK menggeledah rumah Djan Faridz menambah daftar kontroversinya. Dalam penggeledahan tersebut, tiga koper yang berisi barang bukti diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

    Kasus ini mencuat setelah Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus suap PAW, kembali dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk Djan Faridz. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, terutama terkait apakah Djan Faridz akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

    Deretan kasus di atas menggambarkan bagaimana nama Djan Faridz tak pernah lepas dari kontroversi, baik dalam ranah bisnis, politik, maupun sosial. Terlepas dari status hukumnya dalam setiap kasus, sorotan yang terus mengarah padanya menunjukkan bahwa rekam jejaknya selalu menjadi perhatian publik.

  • Berburu Harun Masiku hingga Rumah Menteng Djan Faridz

    Berburu Harun Masiku hingga Rumah Menteng Djan Faridz

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Djan Faridz terkait  penyidikan perkara kasus kaburnya Harun Masiku. 

    Djan merupakan politikus PPP dan pejabat publik yang sebelumnya dilantik oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

    “Info terupdate rumah Djan Faridz,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025). 

    Sebelumnya, KPK mengonfirmasi tengah menggeledah terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka buron Harun Masiku (HM). 

    Penggeledahan itu dilakukan oleh tim penyidik KPK di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi dilakukannya upaya paksa itu yakni di Jalan Borobudur No.26. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum. 

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. 

    Harun merupakan satu dari lima orang yang saat ini terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Empat orang lainnya meliputi tersangka kasus KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos, tersangka kasus pengadaan kapal di PT PAL Kirana Kotama, serta dua tersangka kasus pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM Emilya Said dan Hermansyah. 

    Keluarga Bosan Diperiksa KPK 

    Sementara itu, kerabat Harun Masiku berharap agar buron kasus suap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu segera ditangkap. 

    Daniel Masiku, kerabat Harun yang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Senin (20/1/2025), mengaku berharap agar kasus tersebut segera memeroleh kepastian. Dia menceritakan bahwa neneknya dan kakek Harun merupakan saudara.

    “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap supaya ada kepastian,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

    Daniel mengaku ini bukan pertama kalinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. Pemeriksaannya hari ini, lanjutnya, juga masih seputar hal yang sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

    “[Pemeriksaan, red] masih sama dengan yang lalu-lalu. Masalah keberadaan Harun Masiku,” ungkap pria itu. 

    Di sisi lain, Daniel mengaku bahwa keluarga Harun kerap bertanya-tanya soal kejelasan kasus yang sudah diusut sejak 2020 itu. Dia pun blak-blakan bahwa kasus itu turut merugikan dirinya dan keluarga.

    “Saya secara pribadi merasa dirugikan dengan kondisi seperti ini, bolak balik diperiksa, saya habis waktu, pekerjaan saya terganggu,” paparnya. 

    Masih di Indonesia 

    Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M. Godam memastikan buron Harun Masiku berada di Indonesia apabila merujuk pada data perlintasan imigrasi per 7 Januari 2020. 

    Hal itu diungkap oleh Saffar usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2025). Dia mengaku mendapatkan 25 buah pertanyaan oleh penyidik ihwal perlintasan Harun Masiku sekitar lima tahun yang lalu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, pihak Imigrasi sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Harun telah kembali ke Indonesia dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 7 Januari 2020. Sehari sebelumnya, tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan mantan caleg PDIP itu terdeteksi keluar negeri pada 6 Januari 2020. 

    “Tanggal 7 dia [Harun] kembali ke Indonesia. Data perlintasan kita mengatakan dia ada di Indonesia,” ungkap Saffar, yang lima tahun lalu menjabat sebagai Kepala Imigrasi Soekarno-Hatta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2025). 

    Adapun perlintasan Harun Masiku bukan satu-satunya hal yang didalami penyidik KPK dari Saffar. Dia juga ditanya soal peran Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam kasus tersebut. 

    Saffar menyebut, Yasonna pada lima tahun yang lalu sempat membentuk tim untuk memeriksa soal riwayat keimigrasian Harun. Saffar merupakan salah satu anggota dari tim bentukan Yasonna itu. 

    “Saya tadi ditanya terkait pembentukan tim pemeriksa yang dibentuk oleh pak Yasonna pada waktu itu,” ungkapnya