Kasus: HAM

  • Benda Yang Tidak Boleh Dibawa ke Jepang , Nekad akan Berurusan dengan Hukum

    Benda Yang Tidak Boleh Dibawa ke Jepang , Nekad akan Berurusan dengan Hukum

    YOGYAKARTA – Mengetahui daftar barang apa saja yang tidak boleh dibawa ke Jepang, menjadi sangat penting untuk menghindari masalah hukum saat tiba di Jepang.

    Tidak banyak yang mengetahui, barang-barang yang dilarang di Jepang meskipun jumlahnya bisa sangat beragam, mulai dari barang-barang berbahaya seperti senjata hingga barang-barang yang dianggap melanggar peraturan karantina atau hak cipta.

    Apa saja yang tidak boleh dibawa ke Jepang?

    Dilansir dari laman Live Japan, sebagian besar produk daging dan produk turunan hewan tidak diizinkan masuk ke Jepang. Di banyak negara, terdapat penyakit hewan ternak, dan ada kekhawatiran penyebaran penyakit menular dari produk daging.

    Produk ini berlaku untuk daging mentah, produk olahan, barang dalam kemasan kedap udara, dan sisa makanan dari pesawat.

    Item daging dilarang masuk ke Jepang bahkan jika digunakan untuk pribadi atau hadiah. Meskipun demikian, beberapa produk dengan dengan sertifikat inspeksi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah negara pengekspor dikecualikan, di antaranya:

    Hewan berkuku genap (hewan berkaki empat dengan kuku genap) seperti sapi, babi, kambing, domba, dan rusa.Unggas seperti ayam, puyuh, burung pegar, burung unta, helmeted guineafowl, kalkun, bebek, dan angsa.Kuda, anjing, kelinci, dan item yang berasal dari lebah madu.Daging, usus – mentah, beku, produk olahan.Telur – berlaku untuk telur dengan cangkang.Tulang, lemak, darah, kulit, bulu, bulu, tanduk, kuku, dan tendon – namun, ini tidak berlaku untuk tas kulit, sweater wol.Susu mentah, sperma, telur yang dibuahi, telur yang tidak dibuahi, kotoran, urin.Produk susu – kecuali item portable 10 kg atau kurang yang tidak untuk dijual atau digunakan untuk bisnis.Jerami biji-bijian dan jerami untuk pakan ternak (berlaku untuk beberapa wilayah).Dendeng, ham, sosis, bacon, dan roti isi daging juga dilarang di Jepang. Artinya, jika Anda membeli hamburger sebelum penerbangan, Anda tidak dapat membawanya masuk ke Jepang, jadi pastikan untuk menghabiskannya sebelum atau selama penerbangan.Selain itu, jika Anda mengunjungi peternakan, berinteraksi dengan ternak, sebagai contoh sepatu golf Anda berinteraksi dengan tanah, Anda wajib melaporkan ke stasiun karantina hewan. Terdapat beberapa tempat memiliki disinfeksi sol sepatu; namun, Anda harus membuat deklarasi mandiri, jika tidak Anda dapat didenda oleh hukum jika melewatkan atau memalsukan deklarasi .

    Baca juga artikel yang membahas Cara Makan Yakitori, Tips Pemesanan hingga Tata Krama Umum di Jepang

    Meskipun berbagai produk hewani di atas dilarang masuk ke Jepang, namun tidak demikian keju. Keju tunduk pada peraturan karantina hewan untuk produk susu, dan keju olahan dapat dibawa masuk ke Jepang.

    Syaratnya, keju dibawa dalam bagasi pribadi dan Aanda dibebaskan dari persyaratan karantina hewan, asalkan beratnya kurang dari 10kg.

    Selain beberapa produk di atas, dilansir dari laman Custom Japan, berikut ini adalah barang-barang yang dilarang masuk berdasarkan hukum:

    Heroin, kokain, MDMA, opium, ganja, stimulan, zat psikotropika, dan narkotika lainnya (kecuali yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Sosial);Senjata api (pistol, dll.), amunisi (peluru), dan suku cadang pistol;Bahan peledak (dinamit, mesiu, dll.);Bahan prekursor untuk senjata kimia;Uang logam, uang kertas, surat berharga, atau sekuritas palsu, diubah, atau tiruan, dan kartu kredit palsu;Buku, gambar, ukiran, dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau moral publik (materi cabul atau tidak bermoral, misalnya pornografi);Pornografi anakBarang yang melanggar hak kekayaan intelektual.

    Selain apa saja yang tidak boleh dibawa ke Jepang, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari VOI dan follow semua akun sosial medianya! 

  • Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura Nasional 25 Januari 2025

    Fakta-fakta Tertangkapnya Buronan Licin Paulus Tannos di Singapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019 atas kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.
    Tannos diduga melakukan pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011 hingga 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
    Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
    Ketiga orang tersebut sudah dijatuhi hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara saat itu Tannos masih buron.
    Saat masih menjabat sebagai direktur, Tannos diduga mengambil bagian dalam pengadaan paket penerapan e-KTP dari tahun 2011 hingga 2013.
    Dalam kasus ini, perusahaan milik Tannos, terbukti mendapatkan keuntungan fantastis yakni Rp 140 miliar dari hasil proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
    Lebih lanjut, Tannos juga diduga terlibat dalam skema pembagian fee korupsi. Beberapa perusahaan diwajibkan memberikan sejumlah persen dari nilai proyek kepada pejabat-pejabat tertentu, termasuk Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
    Hal ini menunjukkan betapa dalamnya keterlibatan Tannos dalam jaringan korupsi yang merugikan negara.
    Karena itu, Tannos ditetapkan sebagai tersangka. KPK terus berusaha memanggil Tannos untuk diperiksa. Namun, usaha ini nihil.
    Dalam laman resmi KPK, nama Tannos masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, dilengkapi dengan nama barunya, Tahian Po Tjhin (TPT).
    Pada tahun 2023, jejak Tannos tercium di Thailand. Pengejaran dilakukan tetapi Tannos lolos dari jeratan hukum.
    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Karyoto mengatakan, Tannos bisa saja tertangkap di Thailand jika
    red notice
    dari Interpol terbit tepat waktu.

    Red notice
    merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan sementara menahan seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
    “Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul
    red notice
    sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/1/2023).
    Pengejaran Tannos tak berhenti sampai disitu. KPK tetap berusaha menangkap Tannos meski mengalami kendala karena tersangka mengubah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Afrika Selatan.
    Hal ini yang membuat KPK tidak bisa membawa DPO tersebut pulang meskipun telah tertangkap.
    Pasalnya,
    red notice
    Paulus Tannos dengan identitas yang baru belum terbit, sehingga KPK terbentur yurisdiksi negara setempat.
    “Punya paspor negara lain sehingga pada saat kami menemukan dan menangkapnya, tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah tetap melakukan upaya ekstradisi terhadap Paulus meskipun diketahui telah menjadi warga negara Afrika Selatan (Afsel).
    Alasannya, Tannos masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) ketika terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.
    Pada Jumat (24/1/2025) terkonfirmasi Tannos ditangkap di Singapura. Namun bukan KPK yang menangkap, melainkan otoritas Singapura. 
    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
    Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi untuk dapat mengesktradisi Paulus Tannos dari Singapura.
    “KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar dia.
    KPK bekerja sama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum untuk melengkapi semua persyaratan yang diperlukan dalam proses ekstradisi ini.
    Dengan penangkapan ini, KPK akan segera memproses kasus Paulus dan membawanya ke persidangan.
    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura telah memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP, Paulus Tannos.
     
    Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi Paulus Tannos.

    Provisional arrest
    dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” kata Suryo melansir Antara, Jumat (24/1/2025).
    Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan
    provisional arrest request
    (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan CV MMA Belasan Miliar Dieksekusi Lepas

    Tak Terbukti, Terdakwa Penggelapan CV MMA Belasan Miliar Dieksekusi Lepas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Terdakwa Herman Budiyono dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar dieksekusi lepas. Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya melepaskan terpidana dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Eksekusi lepas tersebut dilakukan setelah putusan hakim yang dibacakan pada, Rabu (22/1/2025) kemarin. Dalam Putusan Nomor 81/PID/2025/PT SBY, Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa terbukti melakukan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana.

    Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabat, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rutan segera setelah putusan dibacakan dan menetapkan barang bukti. Putusan ini menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

    Terdakwa dieksekusi lepas dari Lapas Klas IIB Mojokerto pada, Jumat (25/1/2025) setelah menjalani hukuman selama enam bulan. Istri terdakwa dan karyawan terdakwa didampingi Kuasa Hukum Herman Budiyono yakni Michael SH MH CLA, CTL, CCL datang ke Lapas Klas IIB Mojokerto.

    “Hari ini kami melakukan eksekusi Herman Budiyono dari Lapas Mojokerto, di mana dalam amar putusan Pengadilan Tinggi sudah putus dan putusannya Onslag (putusan lepas dari segala tuntutan hukum). Ini bukan perbuatan pidana, ini masuk rana perdata yang perlu dibuktikan lagi sebenarnya,” ungkap Kuasa Hukum.

    Dalam poin nomor 5, lanjut Kuasa Hukum, dalam putusan PT Surabaya memerintahkan terdakwa Herman Budiyono dibebaskan dari Lapas Klas IIB Mojokerto sejak putusan dibacakan. Menurutnya amar putusan sudah jelas jika terdakwa harus segera dieksekusi bebas dari Lapas Klas IIB Mojokerto.

    “Kalau ditunda melanggar HAM Herman. Masalah jaksa mau melakukan upaya banding itu urusan Jaksa, yang penting hari ini kami membuktikan bahwasanya perkara ini bukan perkara pidana sehingga kami minta hari ini untuk dieksekusi keluar, besok sudah libur sampai Rabu,” katanya.

    Pihaknya mengaku sudah melaporkan JPU dalam perkara yang menjerat kliennya tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) untuk dilakukan ekaminasi (pemeriksaan ulang). Baik putusan dan JPU yang menanggani perkara kliennya tersebut.

    “Kami juga butuh kepastian hukum kami terhadap surat kami. Belum, sementara ini kami masih mendapat balasan dari Komjak terhadap prosedur ini dijalankan. Mereka juga memantau terhadap balasan surat tersebut tapi kami mengucapkan syukur karena PT memberikan keadilan buat masyarakat. Hari ini putusan Onslag,” ujarnya.

    Setelah putusan inkrakh, tegasnya, pihaknya akan menindaklanjuti dan siap untuk mengajukan gugatan terhadap ganti rugi dan laporan yang dihentikan. Kuasa Hukum menegaskan jika ada tiga laporan yang dihentikan oleh pihak kepolisian yakni terdakwa sebagai pelapor. Menurutnya semua prosedur hukum akan dilakukan.

    “Upaya kami, kami akan tetap mengawal terus. Keadilan ini harus ditegakkan dan jelas-jelas Herman sebagai pemilik CV dan yang mengelola CV, bagaimana dia dimasukkan penjara. Itu yang kami fokuskan,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), Lapas Klas IIB Mojokerto, Bambang Budiantoro Hutabarat menjelaskan, eksekusi bebas bisa dilakukan jika ada pututusan PT, berita acara pengeluaran tahanan dan serah terima dari jaksa maka akan terdakwa bisa keluarkan.

    “Kita mengikuti isi surat putusan pengadilan. Kita di sini pelayanan, kami menunggu surat kalau surat isinya dikeluarkan maka akan dikeluarkan. Selama ini, yang bersangkutan orangnya kooperatif, baik dan mengikuti semuanya dengan baik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Herman Budiyono dalam sidang lanjutan dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada, Senin (16/12/2024) lalu. [tin/ian]

  • Razman Nasution Ngotot Ingin Adopsi Lolly? Khawatir Putri Nikita Mirzani Dianiaya: Keluar dari Situ!

    Razman Nasution Ngotot Ingin Adopsi Lolly? Khawatir Putri Nikita Mirzani Dianiaya: Keluar dari Situ!

    TRIBUNJATIM.COM – Razman Nasution tetap ingin adopsi Laura Meizani Mawardi alias Lolly? 

    Diketahui, putri Nikita Mirzani tersebut sempat minta diadopsi jadi anak pengacara Razman Nasution. 

    Namun kini, Razman Nasution tak tahu kebedaraan Lolly. 

    Sebab, Lolly sudah dibawa pulang oleh keluarga, yakni budenya. 

    Pihak Nikita Mirzani pun melarang Razman Nasution menemui Lolly

    Mengetahu hal ini, Razman Nasution bak bersikukuh mengadopsi Lolly. 

    Bahkan pengacara yang juga kuasa hukum Vadel Badjideh ini menyebut Lolly bagian dari keluarganya. 

    “Kami dengan keluarga tetap welcome kepada Lolly.”

    “Dan Lolly tetap akan menjadi bagian dari keluarga kami,” ungkap Razman, melansir dari grid.id, Jumat (24/1/2025).

    Bahkan, Razman Nasution menyuruh Lolly keluar jika merasa teraniaya. 

    “Tapi Lolly seandainya kamu mendengar pembicaraan ini, jangan ragu, jangan takut, sampaikan keluhan kamu,” ujar Razman Arif Nasution saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (23/1/2025).

    Razman Arif Nasution juga menyampaikan pada Laura Meizani untuk mencarinya apabila dia merasa teraniaya.

    “Kalau kamu teraniaya, keluar kamu dari situ!” tegasnya.

    Razman Arif Nasution pun bersikukuh untuk menyelamatkan Laura Meizani dengan menempuh berbagai instansi.

    “Cari Om! Kita cari lagi instansi terkait ke Komnas HAM, Ombudsman, ke DPR RI saya akan bawa dan selamatkan anak ini, kalau perlu ke Mabes Polri,” tutup Razman Arif Nasution. 

    Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kasus Lolly dijemput paksa Nikita Mirzani sempat menggegerkan publik. Setelah ramai huru-hara penjemputan paksa, kabar Lolly kini terungkap. (TRIBUNNEWS)

    Di samping itu, pihak Nikita Mirzani tegas melarang Razman Nasution menemui Lolly. 

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid. 

    “Tempatnya di mana saya tahu dan saya mengantar. Tapi tidak boleh saya beritahu, di rumah istimewa,” kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (22/1/2024).

    Hanya ada tiga orang yang bisa mengunjungi Lolly di rumah istimewa.

    Siapa saja?

    “Hanya saya, Nikita, dan budenya,” jelasnya.

    Kendati begitu, dengan tegas Fahmi Bachmid mengatakan keluarga Nikita melarang Razman Arif Nasution menemui Lolly.

    “Satu, tidak mempunyai hubungan darah. Yang kedua, bukan orang tuanya. Yang ketiga, bukan walinya,” terang Fahmi.

    Herannya pihak Nikita Mirzani soal Razman Nasution datangi Komnas HAM soal Lolly. (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

    Seperti yang diketahui bahwa Razman Nasution berniat mengadopsi Lolly.

    Keputusan tersebut disampaikannya pasca Lolly kabur dari rumah aman pada 11 Januari 2025 lalu dan meminta bantuan Razman Nasution.

    Fahmi Bachmid menegaskan, Razman Nasution dilarang menemui Lolly.

    “Dilarang, bukan lagi tidak boleh, dilarang!”

    “Anda percaya, yang saya bisa membawa anak itu.

    Buktinya anak itu lebih sayang kepada Nikita Mirzani. Lebih sayang kepada budenya sehingga dia mau ke sana,” bebernya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di grid.id 

    Berita Seleb lainnya

  • Aksi Tolak PSN SWL, Nelayan Surabaya dan Mahasiswa Demo di Kementerian KKP dan Surati Ombudsman RI

    Aksi Tolak PSN SWL, Nelayan Surabaya dan Mahasiswa Demo di Kementerian KKP dan Surati Ombudsman RI

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Nelayan Kenjeran bulat menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) dilanjutkan. Mereka menyuarakan sikap ini kepada sejumlah kementerian di pemerintah pusat.

    Hal ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya masyarakat nelayan juga mendapat dukungan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Komisi C DPRD Surabaya. Upaya ini menjadi penting mengingat hanya pemerintah pusat yang bisa menghentikan pengerjaan PSN.

    Kementerian yang didatangi nelayan tersebut di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rabu (22/1/2025). “Kami di Jakarta sejak Selasa (21/1/2025),” kata Koordinator Forum Masyarakat Madani Maritim (F3M), Heroe Budiarto dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (24/1/2025).

    Di KKP, nelayan berharap Kementrian dapat menghentikan penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai dasar reklamasi. Mereka bersama sejumlah aliansi dan organisasi masyarakat lain turut menggelar aksi.

    “Kami menyerahkan dokumen penolakan dengan harapan kementerian mempertimbangkan suara nelayan, petani tambak, UMKM, dan warga pesisir yang tersebar di 12 kelurahan, 4 kecamatan di Surabaya. Mereka semua terdampak,” kata Heroe.

    Perwakilan elemen nelayan tersebut mengaku belum menemui titik terang. KKP seakan menutup pintu komunikasi dengan nelayan. “Kami menduga ada nuansa politis,” katanya.

    Di Jakarta, pihaknya mendapatkan dukungan advokasi dari beberapa pihak lain. Di antaranya Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah.

    F3M turut berkunjung ke kantor PP Muhammadiyah dan bertemu dengan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah, Busyro Muqoddas, dan beberapa elemen masyarakat lainnya. “Kami mendapatkan bantuan advokasi dari berbagai pihak,” katanya.

    Selain dari elemen masyarakat, dukungan juga datang dari parlemen. Fraksi PDI Perjuangan dan PKS DPR RI yang di antaranya Anggota DPR RI Reni Astuti, turut mengundang mereka dan ikut dalam rapat kerja Komisi IV DPR RI dengan Kementerian KKP, Kamis (23/1/2024).

    Melalui forum rapat kerja DPR bersama KKP, Anggota Komisi IV DPR RI Sonny Danapramita (Fraksi PDI Perjuangan) dan Riyono (Fraksi PKS) menyerahkan dokumen penolakan PSN SWL dari F3M kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. “Kami dari atas balkon, berharap Kementerian menindaklanjuti dokumen penolakan ini,” katanya.

    Tak cukup dengan hal tersebut, nelayan dengan didukung mahasiswa dan organisasi Muhammadiyah Surabaya juga melayangkan surat kepada Ombudsman. Menurut mereka, ada kesalahan administrasi dalam penerbitan status SWL sebagai bagian dari PSN

    Di antaranya, dugaan pelanggaran kepemilikan tanah oleh pengembang SWL (dari yang awalnya kepemilikan seluas memiliki 50 hektar, namun bertambah hingga 100 hektar). Kemudian, penunjukan PT Granting Jaya sebagai operator PSN yang dinilai tidak transparan.

    “Hal ini memiliki potensi risiko praktik Korupsi, kolusi dan nepotisme. Alasan penunjukan tersebut juga dipertanyakan, mengingat PT Granting Jaya memiliki beberapa catatan hukum,” katanya.

    “Sehingga, kami mendesak Ombudsman untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah RI untuk membatalkan PSN SWL dengan alasan melanggar Perda RTRW, merusak RTH dan area konservasi, merampas ruang laut yang menjadi lahan mata pencaharian masyarakat pesisir, hingga adanya potensi pelanggaran HAM jika PSN SWL tetap dilanjutkan,” katanya.

    Tak cukup di sini, perjuangan nelayan rencananya masih akan berlanjut. Mereka tengah meminta audiensi dengan Menteri KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    “Kami saat ini tengah kembali ke Surabaya karena kami juga harus berkerja sebagai nelayan. Namun, perjuangan ini belum selesai karena kami akan terus berjuang hingga PSN SWL dibatalkan,” tegasnya. 

    Sebelumnya, dukungan terhadap sikap nelayan yang menolak PSN dilontarkan Anggota DPR RI Sonny Danapramita (Fraksi PDI Perjuangan) dan Riyono (Fraksi PKS). Mereka juga menyerahkan dokumen penolakan kepada Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. 

    Pada penjelasannya, Sonny mengungkap telah bertemu nelayan di pesisir Surabaya. Menurut Sonny, selayaknya Kementerian menindaklanjuti rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan mengkaji ulang PSN yang telah ditetapkan pemerintahan sebelumnya. SWL sebagai PSN di era sebelumnya, layak untuk dievaluasi.

    “Beberapa waktu lalu, kami telah bertemu dengan Forum Masyarakat Madani Maritim. Intinya adalah selaras dengan pernyataan Pak Presiden yang akan mengevaluasi PSN,” kata Sonny.

    “Mereka menolak reklamasi pantai di Timur Surabaya terkait dengan Surabaya Waterfront Land. Kenapa ini penting? Kami sampaikan langsung dokumen ini kepada Pak Menteri, karena kami sudah janji bahwa kami akan menyampaikan langsung kepada Pak Menteri,” kata Sonny pada forum rapat kerja di DPR RI dengan KKP tersebut.

  • Megawati Minta Legislator PDI-P Kawal Dampak Proyek Food Estate di Merauke
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Januari 2025

    Megawati Minta Legislator PDI-P Kawal Dampak Proyek Food Estate di Merauke Nasional 24 Januari 2025

    Megawati Minta Legislator PDI-P Kawal Dampak Proyek Food Estate di Merauke
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum
    PDI-P

    Megawati Soekarnoputri
    secara khusus memberikan arahan kepada legislator dari partainya untuk mengawasi rencana proyek
    food estate
    di
    Merauke
    , Papua.
    Ketua DPP PDI-P Deddy Sitorus menjelaskan bahwa Megawati cukup lama menyinggung proyek pemerintah yang banyak dikhawatirkan tersebut dalam acara pembekalan terhadap legislator PDI-P.
    “Satu hal tadi yang cukup lama disinggung oleh Ibu bahkan memanggil para anggota legislatifnya itu tentang proyek
    food estate
    di Merauke,” ujar Deddy di sela-sela acara Pembekalan dan Bimbingan Teknis Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota Fraksi PDI-P di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1/2025).
    Menurut Deddy, Megawati meminta para legislator mengawasi program tersebut bisa berjalan dengan baik.
    “Tentang bagaimana supaya itu benar-benar bisa berjalan dengan baik, dengan memperhatikan kondisi ekosistem yang ada di sana dan hak-hak adat masyarakat setempat,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyosialisasikan proyek lumbung pangan nasional atau
    food estate
    di Merauke, Papua Selatan.
    Komandan Satgas BKO Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, mengunjungi langsung masyarakat Kampung Wogikel dan Kampung Wanam, Distrik Wanam, Merauke pada Kamis (12/9/2024).
    Di hadapan warga, Ahmad Rizal menegaskan bahwa program 1 juta hektar sawah ini merupakan program strategis nasional.
    “Pembangunan 1 juta hektar sawah di Merauke adalah program strategis nasional dan bukan merupakan investasi atau proyek swasta karena semua dibiayai dan dikerjakan atas nama negara,” kata Ahmad Rizal.
    Wakil Menteri Dalam Negeri RI Ribka Haluk menegaskan pembangunan 2 juta hektar lumbung pangan atau food estate di Merauke, Papua Selatan, bertujuan untuk kebaikan masyarakat.
    “Itu juga toh kebaikannya untuk masyarakat juga kan begitu,” katanya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
    Ribka menyebut food estate dijalankan untuk ketahanan pangan nasional dan pasti akan berdampak pada masyarakat setempat.
    Namun, dia tidak memungkiri bahwa ada masyarakat yang terdampak pembangunan food estate.
    Hal ini terjadi karena hak wilayah adat mereka berubah menjadi ladang tanam.
    Untuk mengatasi hal tersebut, Ribka mengatakan pemerintah tidak tinggal diam.
    Pemerintah akan membuka dialog dengan masyarakat setempat.
    Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut proyek food estate berpotensi menghilangkan hak tanah warga setempat.
    Karena itu, Komnas HAM meminta adanya dialog yang lebih mendalam antara pemerintah dan masyarakat setempat dalam pengembangan lumbung pangan seluas 2 juta hektar itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BEM SI Jatim Kawal Nelayan Surabaya Tolak Reklamasi SWL di Jakarta

    BEM SI Jatim Kawal Nelayan Surabaya Tolak Reklamasi SWL di Jakarta

    Jakarta (beritajatim.com) – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Jawa Timur (BEM SI Jatim) yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim, mendampingi nelayan Surabaya dalam aksi demonstrasi di Jakarta untuk menolak proyek reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) seluas 1.084 hektar itu.

    Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi mencapai Rp 72 triliun tersebut dianggap mengancam kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan, dan dinilai lebih banyak membawa dampak negatif dibandingkan manfaat.

    “Kalau secara dampak, menurut saya malah lebih banyak negatifnya daripada positif, apalagi jika berbicara mengenai nelayan yang hidup di sana. Reklamasi justru memperburuk kondisi masyarakat pesisir,” ujar Aulia Thaariq Akbar, Presiden BEM Universitas Airlangga (Unair) yang tergabung dalam BEM SI Jatim, Jumat (24/1/2025).

    Menurut Aulia, proyek SWL minim melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaannya. Ia juga mempertanyakan pihak-pihak yang sebenarnya diuntungkan dari proyek tersebut, karena nelayan dan masyarakat pesisir Surabaya justru dirugikan. Dia menilai reklamasi ini memaksa perubahan besar tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan yang jelas.

    “Selain memperburuk kondisi masyarakat, karena proses perencanaannya minim melibatkan masyarakat sekitar, proyek tersebut juga tidak punya masterplan yang jelas, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan,” tambah Aulia Thaariq Akbar.

    BEM SI Jatim juga telah menemani Forum Masyarakat Madani Maritim dan para nelayan Surabaya untuk mengadakan audiensi dengan Ombudsman dan Komnas HAM. Mereka menyuarakan penolakan terhadap PSN SWL dan mendesak komitmen pemerintah untuk membatalkan proyek tersebut demi meminimalisir kerugian lingkungan serta sosial.

    “Upaya ekstra parlementer dengan turun di jalan sudah ditempuh kawan-kawan, saya rasa perlu adanya upaya parlementer untuk menuntut komitmen pemerintah terhadap pembatalan PSN SWL tersebut,” lanjut Aulia.

    Hal serupa disampaikan oleh Hamdan Arayyan, Ketua BEM Universitas Hang Tuah (UHT), yang menegaskan bahwa proyek tersebut sudah ditolak oleh masyarakat sejak awal. Menurutnya, tidak ada alasan untuk melanjutkan pembangunan tanpa persetujuan masyarakat yang terdampak.

    “Kan syarat utama untuk mengadakan proyek ada dokumen Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal, proses pembuatan dokumen Amdal kan harus melibatkan masyarakat sekitar. Kalau misal dari awal sudah ditolak, ya sudah tidak perlu dilanjutkan,” ujar Hamdan Arayyan.

    Dengan langkah ini, BEM SI Jatim menegaskan komitmen mereka dalam mengawal aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan Surabaya yang terdampak oleh proyek reklamasi SWL. “Kami berharap pemerintah mendengarkan suara masyarakat dan mempertimbangkan dampak jangka panjang proyek ini terhadap lingkungan serta kehidupan sosial,” pungkas Hamdan.[asg/kun]

  • Puan Sebut Wacana Prabowo Beri Amnesti ke KKB Sebagai Diskresi Presiden

    Puan Sebut Wacana Prabowo Beri Amnesti ke KKB Sebagai Diskresi Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani merespons kabar Presiden Prabowo Subianto yang kini tengah mempertimbangkan pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata (KKB) di Papua.

    Menurut Puan, setiap pemberian amnesti tentu ada mekanisme dan kajian yang matang. Dalam hal ini, kata Puan, Prabowo memiliki diskresi atau kewenangan untuk mengambil keputusan.

    “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

    Adapun, putri Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ini meyakini bahwa Prabowo telah memiliki pikiran dan kajian yang matang soal wacana itu.

    “Saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahkan saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti dalam konflik di Papua.

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (24/1/2025).

    Dilanjutkannya, yang jelas pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua, bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat.

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” tukasnya.

  • Hindari 10 Makanan Bikin Kolesterol Ini Saat Liburan Isra Miraj dan Imlek

    Hindari 10 Makanan Bikin Kolesterol Ini Saat Liburan Isra Miraj dan Imlek

    Jakarta, Beritasatu.com – Mendekati penghujung Januari 2025, liburan Isra Miraj (atau Isra Mikraj) dan Tahun Baru Imlek menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak orang karena bisa mengunjungi berbagai tempat dengan beragam kuliner. Namun, Anda harus berhati-hati karena terdapat beberapa makanan yang bikin kolesterol dan bisa membuat masalah kesehatan.

    Saat menikmati liburan, sering kali tergoda untuk mencicipi berbagai makanan lezat yang justru dapat memicu masalah kesehatan, terutama bagi pengidap kolesterol.

    Untuk menjaga kesehatan selama liburan, penting untuk mengenali berbagai jenis makanan bikin kolesterol tinggi yang sebaiknya dihindari seperti berikut ini, dikutip dari Healthline, Jumat (24/1/2025).

    1. Makanan yang digoreng
    Makanan seperti ayam goreng, kentang goreng, dan gorengan lainnya mengandung lemak trans yang tinggi. Lemak trans ini dapat meningkatkan kolesterol jahat (LDL) dan menurunkan kolesterol baik (HDL). Proses penggorengan yang menggunakan minyak terhidrogenasi menjadi salah satu penyebab utama kandungan lemak trans yang tinggi.

    2. Daging merah
    Daging merah, seperti daging sapi, kambing, dan babi, mengandung lemak jenuh yang dapat meningkatkan kadar kolesterol LDL. Mengonsumsi daging merah secara berlebihan juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan jantung.

    3. Makanan olahan daging (sosis, bakon, ham)
    Makanan olahan daging kaya akan lemak jenuh, sodium, dan bahan pengawet. Kandungan ini dapat memicu peningkatan kolesterol LDL dan tekanan darah, yang pada akhirnya berisiko memengaruhi kesehatan jantung.

    4. Produk susu penuh lemak
    Susu, keju, dan yoghurt yang terbuat dari susu penuh lemak mengandung lemak jenuh tinggi. Jika dikonsumsi secara berlebihan, produk ini dapat menyebabkan penumpukan plak di pembuluh darah dan meningkatkan risiko kolesterol tinggi.

    5. Makanan cepat saji (fast food)
    Banyak makanan cepat saji mengandung lemak trans, lemak jenuh, dan garam dalam jumlah tinggi. Kombinasi ini tidak hanya meningkatkan kolesterol jahat, tetapi juga menurunkan kolesterol baik, serta meningkatkan tekanan darah.

    6. Makanan dengan pemanis buatan
    Kue, donat, dan permen yang kaya akan gula tambahan dapat meningkatkan kadar trigliserida dalam darah. Kadar trigliserida yang tinggi berkaitan erat dengan risiko kolesterol tinggi dan penyakit jantung.

    7. Makanan dengan mentega
    Mentega mengandung lemak jenuh yang dapat meningkatkan kadar kolesterol LDL. Meskipun rasanya nikmat, penting untuk membatasi konsumsinya dan memilih alternatif yang lebih sehat, seperti minyak zaitun.

    8. Minyak kelapa dan minyak sawit
    Kedua jenis minyak ini mengandung lemak jenuh dalam jumlah tinggi. Konsumsi berlebihan dapat meningkatkan kolesterol jahat dalam darah. Meskipun minyak kelapa memiliki beberapa manfaat, penggunaannya tetap perlu dibatasi.

    9. Keripik dan camilan olahan
    Keripik kentang dan makanan ringan olahan sering kali mengandung lemak trans yang tinggi, ditambah dengan garam dan bahan pengawet. Kandungan ini dapat memicu peningkatan kolesterol jahat dan menurunkan kualitas kesehatan.

    10. Minuman dengan kandungan gula tinggi
    Soda, minuman energi, dan minuman manis lainnya dapat meningkatkan kadar trigliserida, yang kemudian berkontribusi pada peningkatan kolesterol LDL. Selain itu, konsumsi minuman manis juga berdampak buruk pada kesehatan jantung secara keseluruhan.

    Tips Menjaga Kolesterol Selama Liburan
    Agar liburan tetap sehat, disarankan untuk lebih banyak mengonsumsi makanan berserat tinggi seperti sayur dan buah. Makanan ini membantu menurunkan kadar kolesterol dalam darah.

    Selain itu, menjaga aktivitas fisik selama liburan dan menghindari kebiasaan buruk seperti merokok juga penting untuk mencegah lonjakan kolesterol.

    Dengan mengenali makanan yang dapat memicu kolesterol tinggi, Anda bisa lebih bijak dalam memilih hidangan selama liburan. Nikmati momen bersama keluarga dan teman tanpa mengorbankan kesehatan Anda.

    Jadikan liburan Isra Miraj dan Imlek sebagai waktu untuk memulai pola makan yang lebih sehat dengan menghindari makanan bikin kolesterol dan menggantinya dengan pilihan yang lebih baik.

  • Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Kemenkum Jateng: Tidak Ada Dikotomi Jabatan

    Lantik Pejabat Non Manajerial, Kakanwil Kemenkum Jateng: Tidak Ada Dikotomi Jabatan

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo menegaskan tidak perlu ada dikotomi antara pejabat manajerial (struktural) dan non manajerial (non struktural).

    Menurut Heni, keberadaan pegawai dalam sebuah organisasi pemerintah memiliki peran yang sama pentingnya, terlepas dari kelas jabatan masing-masing.

    Lebih spesifik, Kakanwil Kemenkum Jateng menekankan bahwa tidak ada jabatan “Kelas 2”. 

    “Tidak ada kelas jabatan Kelas Dua.”

    “Tidak ada perbedaan hirarki antara jabatan struktural dan fungsional yang setara,” tegas Heni Susila Wardoyo saat melantik dan mengambil Pejabat Non Manajerial, di Aula Kresna Basudewa, Jumat (24/1/2025).

    “Kedua jabatan tersebut memang ada dan merupakan kebijakan birokrasi yang telah dipikirkan sedemikian rupa, dalam rangka meraih tujuan organisasi”.

    “Kedua jabatan ini memang diperlukan.”

    “Kedua jabatan ini saling mengisi untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” tambahnya.

    Atas dasar tersebut, Heni Susila Wardoyo mengimbau agar jajarannya tidak membentuk paradigma yang salah dengan mengkotak-kotakkan jabatan, terlebih dengan “mendewakan” salah satu jabatan.

    “Semua jabatan sama.”

    “Jangan pernah berpikir bahwa satu jabatan lebih penting daripada jabatan yang lain,” kata Heni Susila Wardoyo.

    “Harus bersikap profesional.”

    ” Profesionalitas harus kita munculkan dalam pikiran dan hati kita agar selaras dengan tujuan organisasi”.

    “Semua jabatan, kelas apapun memiliki peran yang sangat penting di kantor ini.”

    “Bersama memiliki peran, tugas, fungsi, serta tanggung jawab masing-masing yang harus dilakukan secara baik agar mencerminkan profesionalitas,” imbuhnya.

    Bidang dukungan manajemen, Fasilitatif dan Administratif, maupun bidang teknis dan substansial, lanjut Kakanwil merupakan bagian yang sama pentingnya dalam birokrasi. 

    Peran semua bidang sangat menentukan keberhasilan organisasi.

    Lebih lanjut, Heni menggarisbawahi, kebijakan yang telah ditetapkan oleh pimpinan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 

    Perubahan regulasi dan kebijakan merupakan bagian dari dinamika pemerintahan yang bertujuan untuk pengoptimalan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Tentu di setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya.”

    “Ketika ada pergantian pimpinan, maka kebijakan juga akan berganti.”

    “Tugas kita adalah harus memberikan dukungan penuh terhadap semua kebijakan dari pimpinan,” ujar Heni. 

    “Apabila bertentangan dengan kebijakan organisasi, maka tidak ada berjalan efektif”.

    “Mari sederhanakan pikiran.”

    “Harus menerima semua ketetapan pimpinan.”

    “Fokus pada tugas dan fungsi agar kinerja menjadi lebih produktif, menjadi tepat guna sesuai sasaran yang telah ditetapkan,” imbuhnya lagi.

    Diketahui, Kakanwil Kemenkum Jateng melantik dan mengambil sumpah 15 orang Pejabat Non Manajerial.

    Lebih spesifik, jabatan yang diemban oleh 15 orang tersebut adalah Jabatan Fungsional.

    Jabatan ini mereka peroleh melalui mekanisme Penyetaraan dan Perpindahan Dari Jabatan Lain. 

    Dari 15 orang tersebut, 7 di antara merupakan mantan Kepala Sub Bagian dan Sub Bidang atau Pejabat Pengawas yang setara Pejabat Eselon IV. 

    Penyetaraan jabatan ini adalah efek domino dari “pemekaran” yang terjadi di tubuh Kementerian Hukum dan HAM.

    Perubahan itu membuat struktur organisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah semakin ramping.

    Kini, tidak ada lagi Pejabat Manajerial Eselon IV dalam tubuh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. (*)