Kasus: HAM

  • Hotman Paris Nangis Dulu Lihat Sarjana Hukum Miskin, Gaji Pertama Rp200 Ribu: Buat Bayar Kos

    Hotman Paris Nangis Dulu Lihat Sarjana Hukum Miskin, Gaji Pertama Rp200 Ribu: Buat Bayar Kos

    TRIBUNJATIM.COM – Pengacara kondang Hotman Paris mengungkap soal kehidupan lulusan sarjana hukum.

    Menurutnya, dulu lulusan hukum pada miskin-miskin.

    Diakui Hotman, gaji pertama yang didapatkan sebagai pengacara sebesar Rp200 ribu.

    Itupun digunakan Hotman Paris untuk membayar kos yang dihuninya.

    Hotman Paris mengaku sempat berlinang air mata karena merasa pesimis melihat kondisi para sarjana hukum pada masanya yang mayoritas hidup dalam keterbatasan.

    “Saya dulu masuk kuliah hukum itu berlinang air mata karena saya dulu lihat sarjana hukum itu pada miskin-miskin gitu lho,” ujar Hotman Paris seperti dikutip dari kanal YouTube Fristian Griec, Selasa (28/1/2025), via Kompas.com.

    Awalnya, Hotman Paris memiliki cita-cita menjadi kontraktor, dokter, atau berkuliah di ITB.

    Keinginan tersebut didasari mimpinya untuk hidup berkecukupan, apalagi ia berasal dari keluarga yang cukup berada meskipun tinggal di daerah.

    Namun, nasib membawa Hotman Paris ke Fakultas Hukum, dan ia lulus pada tahun 1981.

    Setelah lulus, Hotman memulai kariernya di kantor hukum OC Kaligis, yang saat itu baru berkembang.

    Gaji pertama Hotman di sana hanya sekitar Rp 200 ribu, cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti membayar kos.

    “Begitu lulus tahun ’81 saya masuk kerja di kantor OC Kaligis, sedang-sedang lah namanya saat itu. Gaji pertama enggak sampai 200 ribu, tapi masih bisa buat bayar kos,” kenang Hotman Paris.

    Pengacara kondang Hotman Paris di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2024). (KOMPAS.com/Rahel)

    Kesempatan besar datang ketika ia bekerja di kantor hukum internasional Adnan Buyung Nasution, yang dipenuhi oleh para pengacara asing.

    Hotman Paris bersaing dengan kandidat kuat lain, seperti Otto Hasibuan, yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

    “Saat itu hanya ada dua kandidat kuat, yang pertama Otto Hasibuan yang sekarang jadi Wamen, yang kedua saya. Otto diterima di bagian perkara, sedangkan saya di bagian internasional,” jelas Hotman Paris.

    Dari pengalaman bekerja di kantor hukum internasional itu, Hotman Paris menyadari bahwa profesi pengacara sebenarnya bisa membawa kemakmuran.

    “Saya sadar kalau pengacara bisa kaya, karena bos saya yang bule-bule pada pakai Mercedes-Benz. Dari situ mulailah saya semangat hidup,” ungkapnya.

    Perjalanan panjang itu membentuk Hotman Paris menjadi salah satu pengacara paling sukses dan kaya di Indonesia.

    Hotman membuktikan bahwa profesi hukum tidak hanya mulia, tetapi juga dapat membawa kesuksesan besar jika dijalani dengan tekad dan kerja keras.

    Sebelumnya, Hotman Paris disoroti karena menolak membantu Nikita Mirzani dalam kasus Lolly baru-baru ini.

    Seperti diketahui, anak sulung selebgram ini melarikan diri dari rumah aman ke pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution.

    Gadis bernama lengkap Laura Meizani ini bahkan meminta Razman mengadopsinya.

    Diketahui pula, Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

    Mengetahui hal ini, Hotman Paris tak ingin ikut campur.

    Kendati demikian, Hotman Paris menolak membantu Nikita Mirzani untuk mengurus kasus kasus Lolly.

    Bukan tanpa alasan, hal itu rupanya dilakukan Hotman Paris lantaran merasa kasus tersebut sudah bergulir cukup lama.

    “Jadi saya waktu itu menolak bukan berarti karena saya tidak teman sama Nikita, bukan. Karena sudah berlangsung lama kan saya nggak mau,” ungkap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Trans TV Official, Rabu (15/1/2024).

    Meski begitu, Hotman Paris tak masalah apabila dimintai padangan secara teori hukum.

    “Saya hanya kasih pandangan secara teori hukum,” ucap Hotman Paris.

    Namun untuk kasus tersebut, Hotman Paris memilih berada di pihak netral.

    “Jadi saya tidak memihak pihak siapapun,” imbuh sang pengacara kondang.

    Pada kesempatan itu, Hotman juga menyinggung soal tindakan Lolly yang menunjuk Razman Nasution sebagai kuasa hukum.

    Dimana hal itu menurut pandangan Hotman menjadi tidak sah karena Lolly masih di bawah umur.

    “Anak di bawah umur hanya boleh kasih surat kuasa ke pengacara melalui ibunya.

    Karena di undang-undang anak di bawah umur itu walinya adalah ibu.”

    Kalau ada seorang anak di bawah umur kasih kuasa ke pengacara lain, anaknya sendiri yang tanda tangan, itu tidak sah dan polisi berhak menolak surat kuasa itu,” tandas Hotman Paris.

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

  • Kementerian HAM soal WNI Ditembak Mati Polisi Maritim Malaysia: Tak Manusiawi

    Kementerian HAM soal WNI Ditembak Mati Polisi Maritim Malaysia: Tak Manusiawi

    GELORA.CO – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI mengecam penembakan yang dilakukan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terhadap pekerja migran Indonesia di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.

    “Mengecam tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) terhadap pekerja migran Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam siaran persnya dikutip Rabu (29/1).

    Penembakan yang terjadi pada Jumat (24/1) menyebabkan satu pekerja migran Indonesia tewas, 1 orang lainnya kritis dan 3 lainnya mengalami luka-luka. Tindakan ini dinilai tidak menghormati prinsip hak asasi manusia.

    “Mendesak pertanggungjawaban hukum yang transparan dan imparsial oleh aparat penegak hukum Malaysia terhadap petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) yang telah melakukan tindakan tidak manusiawi tersebut,” ujarnya.

    Kementerian HAM RI mendorong Komisi Hak Asasi Manusia Malaysia (SUHAKAM) untuk secara proaktif, profesional, dan independen melakukan pemantauan atas tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh petugas APPM terhadap pekerja migran Indonesia.

    Lebih lanjut, Munafrizal mengatakan pihaknya mendorong Komnas HAM RI secara proaktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan lembaga SUHAKAM mengenai kasus tersebut. Sebab, lanjut dia, Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjalin Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) di bidang hak asasi manusia.

    “Mendorong Komnas HAM RI untuk segera membahas peristiwa tindakan tidak manusiawi yang dialami oleh pekerja migran Indonesia tersebut dalam Forum Institusi Hak Asasi Manusia Nasional se-Asia Tenggara (the South East Asia National Human Rights Institution Forum/SEANF) di mana Komnas HAM RI dan SUHAKAM menjadi anggotanya,” sambungnya.

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap PMI yang tewas berasal dari Riau. Kementerian memastikan KBRI Kuala Lumpur akan melakukan seluruh prosedur pemulasaran jenazah, sampai memfasilitasi pemulangan ke daerah asal.

    “KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM (polisi Malaysia) bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau, dapat dipulangkan setelah selesai menjalani proses autopsi,” kata keterangan pers Kemlu, Senin (27/1).

    Mereka menambahkan, untuk korban luka pihak KBRI Kuala Lumpur sudah mendapatkan akses kekonsuleran. Rencananya empat orang itu akan ditemui pada Rabu mendatang.

    “Sedangkan untuk 4 WNI luka, KBRI mendapatkan informasi bahwa mereka telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini kondisi mereka stabil,” kata Kemlu RI.

    Unprocedural

    Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, mengatakan lima orang WNI itu adalah pekerja migran yang berangkat melalui jalur ilegal. Ia belum mengetahui lima WNI itu apakah baru akan memasuki Malaysia atau ingin keluar dari Malaysia.

    “Di mana saat itu patroli APMM tengah bertugas dan ada sebuah kapal yang ditumpangi atau diawaki oleh 5 orang WNI Pekerjaan Migran Indonesia unprocedural,” kata Christina di Kantor P2MI, Jakarta, Minggu (26/1).

    “Untuk ke mananya belum tahu pasti, ini baru dugaan tapi mereka ditemukan di Perairan Tanjung Rhu. Jadi bisa jadi mereka sedang, karena kita informasinya belum semuanya terkumpul maksimal. Bisa jadi mereka meninggalkan Malaysia atau menuju Malaysia,” lanjutnya.

  • Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik Nasional 29 Januari 2025

    Sebentar Lagi Kekayaan Raffi Ahmad Akan Dibuka ke Publik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memastikan akan segera mempublikasikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) milik
    Raffi Ahmad
    selaku Utusan Khusus Presiden RI Prabowo Subianto.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, proses verifikasi
    LHKPN Raffi Ahmad
    telah selesai dilakukan. Data-data yang diserahkan pun dinyatakan lengkap.
    “Sudah selesai verifikasi. Sudah lengkap,” ujar Tessa, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2025).
    Menurut Tessa, LHKPN Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu akan dipublikasikan paling lambat Jumat (31/1/2025).
    “Kemungkinan sudah bisa diumumkan hari Kamis (30/1/2025) atau Jumat minggu ini,” pungkas dia.
    Adapun dalam beberapa waktu ini, KPK tengah melakukan verifikasi terhadap data LHKPN para pejabat Kabinet Merah Putih, termasuk milik Raffi Ahmad.
    Setelah proses verifikasi rampung, semua data LHKPN para pembantu Presiden RI akan diungkap ke publik melalui e-Announcement di situs elhkpn.
    kpk
    .go.id.
    LHKPN merupakan dokumen yang berisi rincian aset, kekayaan, penerimaan, dan pengeluaran pejabat negara. Dokumen ini dikelola oleh KPK dan wajib dilaporkan secara berkala.
    Ketentuan soal ini diatur dalam beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Publik dapat mengecek LHKPN pejabat negara melalui situs
    https://elhkpn.kpk.go.id
    .
     
    Mayoritas pembantu Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka sudah lapor LHKPN.
    Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan 123 dari 124 orang menteri, wakil menteri, dan kepala lembaga setingkat menteri Kabinet Merah Putih telah menyerahkan data LHKPN.
    Hanya satu Satu pejabat yang belum menyampaikan LHKPN, yakni Tina Talisa selaku Staf Khusus (Stafsus) Wapres.
    Pahala menjelaskan Tina baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan LHKPN-nya.
    “Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025,” ujar Pahala di Gedung Merah Putih, Jakarta, 21 Januari 2025.
    Pahala pun menyebut angka kepatuhan LHKPN di Kabinet Merah Putih sudah hampir 100 persen.
    Dari data LHKPN yang dilaporkan ke KPK, tercatat ada pejabat baru di Kabinet Merah Putih yang memiliki harta kekayaan mencapai Rp 5,4 triliun.
    Dikutip dari laman resmi LHKPN, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana tercatat memiliki harta kekayaan terbanyak menurut LHKPN per 22 Januari 2025.
    Harta kekayaan Menteri Pariwisata itu mencapai Rp 5.435.833.014.169 atau Rp 5,4 triliun.
    “Tapi (pejabat) yang baru diangkat (pejabat baru) itu (harta kekayaan) Rp 5,4 triliun,” ungkap Pahala.
    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menempati peringkat kedua dengan harta kekayaan Rp 2,6 triliun.
    Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menjadi menteri dengan harta terendah yakni sebesar Rp 4,19 miliar per 5 Desember 2024.
    Adapun Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memiliki harta lebih rendah dibandingkan Hanif, yakni Rp 1.623.362.911. Namun, LHKPN Yusril belum diperbarui sejak 2007.
     
    Berikut daftar LHKPN menteri Kabinet Merah Putih dari paling kaya hingga “termiskin”:
    1. Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Rp 5.435.833.014.169 (per 31 Desember 2024)
    2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Rp 2.665.900.513.951 (26 Maret 2024)
    3. Menteri BUMN Erick Thohir Rp 2.313.421.974.354 (per 27 Maret 2024)
    4. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Rp 1.248.582.111.274 (per 17 Desember 2024)
    5. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani Rp 860.715.364.555 (per 10 Juni 2024)
    6. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Rp 411.677.681.844 (per 26 Maret 2024)
    7. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Rp 310.420.076.693 (per 1 April 2024)
    8. Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo Rp 292.203.851.429 (per 31 Desember 2024)
    9. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Rp 208.243.803.179 (per 31 Desember 2024)
    10. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita Rp 198.363.375.254 (per 31 Desember 2024)
    11. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Rp 116.530.289.450 (per 21 Februari 2024)
    12. Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Rp 112.179.522.201 (per 21 Oktober 2024)
    13. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi Rp 102.117.900.000 (per 27 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    14. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin Rp 99.121.482.232 (per 31 Desember 2024)
    15. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait Rp 85.803.512.722 (per 31 Desember 2019, belum ada pembaruan)
    16. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi Rp 82.764.544.014 (per 9 November 2024)
    17. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Rp 79.841.692.348 (per 15 Maret 2024)
    18. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo Rp 75.220.471.593 (per 18 November 2024)
    19. Menteri Agama Nasaruddin Umar Rp 67.662.287.043 (per 28 Maret 2024, belum ada pembaruan)
    20. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Rp 49.653.596.662 per 6 Desember 2024)
    21. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro Rp 46.050.000.000 (per 5 Desember 2024)
    22. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar Rp 37.482.769.615 (per 31 Desember 2024)
    23. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan Rp 36.234.868.425 (per 31 Desember 2024)
    24. Menteri Kebudayaan Fadli Zon Rp 34.933.909.613 (per 10 September 2024, belum ada pembaruan)
    25. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Rp 32.788.909.006 (per 31 Desember 2024)
    26. Menteri Sosial Saifullah Yusuf Rp 26.206.135.783 (per 31 Desember 2024)
    27. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Rp 25.898.566.375 (per 16 Maret 2024)
    28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini Rp 25.781.746.519 (per 31 Desember 2024)
    29. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid Rp 21.875.025.024 (per 31 Desember 2024)
    30. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Rp 20.760.411.788 (per 1 November 2024)
    31. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya Rp 20.223.420.823 (per 31 Oktober 2024)
    32. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti Rp 20.100.443.679 (per 25 November 2024)
    33. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Rp 19.850.919.025 (per 8 Juni 2023, belum ada pembaruan)
    34. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid Rp 18.728.216.636 (per 22 Juli 2024, belum ada pembaruan)
    35. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding Rp 16.355.469.823 (per 31 Desember 2023)
    36. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman Rp 15.789.116.232 (per 3 April 2024, belum ada pembaruan)
    37. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno Rp 15.055.974.417 (per 28 Maret 2024)
    38. Menteri Luar Negeri Sugiono Rp 12.730.976.184 (per 11 November 2024)
    39. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy Rp 12.025.292.540 (per 22 Juli 2003, belum ada pembaruan)
    40. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi Rp 11.605.075.158 (per 21 Oktober 2024)
    41. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji Rp 11.370.118.577 (per 21 November 2024)
    42. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Rp 11.259.473.820 (per 31 Desember 2024)
    43. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi Rp 11.175.390.317 (per 30 Oktober 2024)
    44. Menteri Perdagangan Budi Santoso Rp 9.485.314.626 (per 31 Desember 2024)
    45. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Rp 8.599.000.000 (per 31 Desember 2024)
    46. Menteri HAM Natalius Pigai Rp 4.370.000.000 (per 28 Juni 2019, belum ada pembaruan)
    47. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq Rp 4.192.000.000 (per 5 Desember 2024)
    48. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra Rp 1.623.362.911 (per 31 Mei 2007, belum ada pembaruan).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Kasus Penembakan PMI di Malaysia, PAN: Usut Tuntas – FAJAR

    Heboh Kasus Penembakan PMI di Malaysia, PAN: Usut Tuntas – FAJAR

    Fajar.co.id, Jakarta — 5 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ditembak di perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia, pada Jumat, 24 Januari 2025. Insiden ini menambah daftar buruknya penanganan PMI di negeri jiran tersebut.

    Mewakili Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulat, mengucapkan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas ditembaknya kelima PMI tersebut.

    Kejadian ini termasuk salah satu tindakan terburuk karena dilaporkan menyebabkan satu orang meninggal, satu orang dalam kondisi kritis, dan tiga orang lainnya dirawat di beberapa rumah sakit di kawasan Selangor.

    “PAN mengecam keras atas sikap dan tindakan berlebihan yang dilakukan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dalam menangani PMI. Walaupun diduga hendak masuk secara tidak prosedural, namun tidak selayaknya mereka ditembak. Itu melanggar HAM dan nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Saleh, Selasa (27/1/2025).

    Karena itu, PAN mendesak semua otoritas terkait untuk segera mengusut tuntas tragedi ini. Pemerintah Indonesia diminta untuk memantau secara seksama penanganan kasus ini oleh pihak Malaysia. Jangan ada hal-hal yang ditutupi. Semuanya harus dibuka secara transparan berdasarkan asas kemanusiaan dan keadilan.

    “Saya dengar, sampai hari ini pihak APMM belum memberi akses kepada aparat Indonesia untuk menjenguk para korban yang sedang dirawat. Tidak ada alasan dan keterangan yang diberikan terkait larangan itu. Semoga saja tidak ada upaya menutup-nutupi fakta atas insiden berdarah ini,” katanya.

    PAN melalui anggota DPR yang duduk di komisi dan posisi terkait dipastikan akan ikut mengawasi penanganan kasus ini. Tidak hanya di dalam negeri, kalau dibutuhkan PAN siap berangkat ke Malaysia. Pengawasan seperti ini sangat penting untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

  • Razman Arif Nasution Tidak Percaya Lolly Dipindahkan di Tempat Eksklusif

    Razman Arif Nasution Tidak Percaya Lolly Dipindahkan di Tempat Eksklusif

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keselamatan dan kondisi mental Laura Meizani atau Lolly, putri Nikita Mirzani. Ia juga menduga Lolly tidak dipindahkan di tempat ekslusif, seperti yang disebut-sebut pihak Nikita Mirzani.

    Kekhawatiran Razman tersebut muncul akibat Lolly kabur dan meminta bantuan kepadanya beberapa waktu lalu. Lolly menceritakan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya saat berada di rumah aman.

    “Posisi Lolly yang mengaku telah mengalami perlakuan buruk oleh ibunya, sementara dia tidak didampingi oleh Fahmi dalam pemeriksaan dan tidak pernah dijenguk, membuat saya semakin yakin bahwa Lolly tidak diperlakukan dengan baik,” kata Razman dalam konferensi pers virtual belum lama ini.

    Razman juga menilai ada kejanggalan dalam perlakuan terhadap Lolly. Menurutnya, Nikita Mirzani tidak hadir untuk menjemput Lolly ketika dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur ke tempat lainnya. 

    Namun, Razman Arif Nasution menduga Lolly hanya dijemput oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dan oleh seseorang yang disapa Bude.

    “Saya akan menelusuri keberadaan Bude (bude Lolly). Saya juga akan melaporkan ini ke berbagai instansi terkait di luar Komnas HAM, termasuk ke DPR RI dan Kementerian PPPA. Saya akan mendatangi mereka,” kata Razman.

    Untuk itu, Razman merasa bertanggung jawab secara moral untuk membantu Lolly setelah perempuan tersebut mencari perlindungannya. 

    Selain itu, ia mengaku tidak mempercayai penjelasan pihak Nikita Mirzani yang menyatakan bahwa Lolly berada di tempat yang aman dan nyaman.

    “Ini adalah kewajiban moral saya, kewajiban kemanusiaan saya. Lolly datang kepada saya dan meminta perlindungan. Saya tidak ingin besok-besok, apabila Lolly merasa tidak nyaman, saya akan disalahkan karena membiarkan dia menderita,” ungkap Razman Arif Nasution yang menduga Lolly dipindahkan bukan di tempat eksklusif.

  • Survei Indikator Beberkan 7 Menteri Berkinerja Terbaik di Kabinet Prabowo-Gibran

    Survei Indikator Beberkan 7 Menteri Berkinerja Terbaik di Kabinet Prabowo-Gibran

    Jakarta, Beritasatu.com – Survei Indikator Politik Indonesia mengungkap tujuh menteri Kabinet Indonesia Maju memiliki kinerja terbaik selama 100 hari menjabat. Dari sebanyak 48 anggota Kabinet Merah Putih, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir disebutkan oleh publik sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkinerja terbaik.

    Erick disebutkan oleh 14,2% dari 1.220 responden sebagai menteri berkinerja terbaik. Responden ditanya dari daftar nama menteri-menteri Kabinet Merah Putih dan mengatakan siapa menteri yang menurut mereka berkinerja terbaik.

    Ketujuh menteri itu adalah Erick Thohir, lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (13,2%), disusul Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (6,7%).

    Kemudian terdapat Menteri Agama Nasarudin Umar, Sekretaris Negara Teddy Indra Wijaya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang masih-masing berada di bawah 4% pilihan responden.

    Hal tersebut disampaikan oleh founder dan peneliti utama Indikator Burhanuddin Muhtadi dalam pemaparan rilis temuan survei nasional bertajuk “Evaluasi Publik atas Kinerja Presiden dan Kabinet Merah Putih” di Jakarta, Senin (27/11/2025).

    Hadir pada kesempatan tersebut pakar hukum, Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad serta Juru Bicara Presiden Kantor Komunikasi Kepresidenan Philips J Vermonte.

    Tidak hanya jadi menteri berkinerja terbaik di Kabinet Merah Putih, Erick Thohir juga masuk ke dalam daftar menteri atau pejabat negara dengan tingkat kedikenalan tertinggi. Dengan demikian, selain diketahui memiliki kinerja terbaik, Erick juga tertangkap sebagai menteri paling populer.

    Menteri-menteri lain yang juga masuk ke dalam daftar menteri yang populer adalah Sri Mulyani Indrawati, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), hingga Teddy Indra Wijaya.

    “Sri Mulyani, Erick Thohir, AHY, serta Teddy Indra Wijaya masuk ke dalam daftar menteri berkinerja terbaik. Sementara Cak Imin termasuk populer di masyarakat, meskipun tidak masuk ke dalam daftar tujuh menteri berkinerja terbaik,” ujar Burhanuddin dikutip dari kanal YouTube Indikator Politik Indonesia, Selasa (28/1/2025).

    Indikator juga mendalami kepada responden tentang kepuasan mereka terhadap Menteri yang mereka kenal. Hasilnya, terdapat lima menteri dengan mendapatkan tingkat kepuasan tertinggi dari responden. Mereka adalah Nasarudin Umar, Teddy Indra Wijaya, Sri Mulyani Indrawati, Erick Thohir, dan Abdul Mu’ti.

    Diketahui, survei ini dilaksanakan dengan jumlah sampel mencapai 1.220 orang. Mereka adalah warga negara Indonesia dari 38 provinsi yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah menikah.

    Penarikan sampel survei tujuh menteri berkinerja baik Kabinet Merah Putih dilakukan menggunakan metode multistage random sampling, dengan toleransi kesalahan sebesar kurang lebih 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%. Responden terpilih telah diwawancarai pada periode 16-21 Januari 2025 secara tatap muka oleh pewawancara terlatih.

  • Komnas HAM Bakal Gali Keterangan Kemlu dan KP2MI Soal Dugaan 5 PMI Ditembak Aparat Malaysia  – Halaman all

    Komnas HAM Bakal Gali Keterangan Kemlu dan KP2MI Soal Dugaan 5 PMI Ditembak Aparat Malaysia  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas HAM RI menyatakan melakukan pemantauan kasus dugaan penembakan terhadap lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

    Koordinator Subkomisi Pemantauan (Komisioner) Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya akan meminta keterangan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terkait kasus tersebut.

    “Komnas HAM melakukan pemantauan kasus penembakan PMI di Malaysia. (Komnas HAM) akan meminta keterangan dan berkoordinasi dengan Dirjen Perlindungan WNI dan Kementerian P2MI atas peristiwa penembakan itu,” kata Uli saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (28/1/2025).

    “Komnas HAM (mendorong) adanya penyelidikan secara independen dan imparsial atas peristiwa tersebut,” tegas dia.

     

    Wakil Menteri P2MI Mengecam

    Diberitakan sebelumnya Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menyatakan Kementerian P2MI mengecam tindakan atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh otoritas maritim Malaysia terhadap lima orang Pekerja Migran yang telah menyebabkan satu korban meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka.

    Ia juga mendesak pemerintah Malaysia melakukan pengusutan terhadap peristiwa ini dan juga mengambil tindakan tegas terhadap aparat patroli atau petugas patroli bilamana terbukti melakukan tindakan penggunaan kekuatan berlebihan.

    Selain itu, ia mengatakan pihaknya akan mendorong adanya pertemuan dengan pemerintah Malaysia untuk membahas langkah-langkah pencegahan agar insiden semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

    Hal itu, lanjut dia, termasuk juga bagaimana cara-cara penanganan Pekerja Migran Indonesia agar bisa dilakukan secara manusiawi terlepas dari status mereka yang ilegal.

    Ia menyampaikan hal itu saat jumpa pers di Kantor Kementrian P2MI, Jakarta Selatan pada Minggu (26/1/2025).

    “Kementerian P2MI mengecam tindakan atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh otoritas maritim Malaysia terhadap lima orang Pekerja Migran yang telah menyebabkan satu korban meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka,” kata Christina.

    Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Jumat 24 Januari 2025 pukul 03.00 dini hari di Perairan Tanjung Rhu, Selangor Malaysia.

    Dilaporkan, Petugas Patroli Maritim Malaysia mendapati kapal yang berisi 5 pekerja migran Indonesia.

    Petugas Patroli Maritim Malaysia kemudian diduga menembaki kapal yang membawa 5 pekerja migran Indonesia.

    Akibat penembakan tersebut 1 WNI dilaporkan tewas, 1 kritis, dan 3 lainnya luka-luka.

    Selain itu, mereka yang terluka dilaporkan dirawat di rumah sakit wilayah Selangor Malaysia.

     

    Menlu Dorong Investigasi

    Diberitakan juga sebelumnya Menteri Luar Negeri Sugiono menyesalkan jatuhnya korban jiwa WNI dalam insiden penembakan yang dilakukan APMM (Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia).

    Sugiono juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya satu orang WNI dan juga kepada para korban lainnya yang mengalami luka dalam insiden penembakan tersebut.

    Selain itu, Sugiono juga mendorong investigasi menyeluruh terhadap insiden tersebut.

    “Mendorong investigasi menyeluruh terhadap insiden penembakan yang dilakukan oleh APMM, termasuk dugaan adanya excessive use of force,” dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/1/2025).

    Menteri Luar Negeri RI Sugiono  (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

    Juga diberitakan, Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha menerima informasi korban tewas dalam insiden itu merupakan warga Provinsi Riau berinisial B.

    Pihaknya mendapatkan informasi tersebut dari Polis Diraja Malaysia (PDRM).

    Ia mengatakan saat ini jenazah B tengah diautopsi otoritas Malaysia.

    Jenazah B, kata dia, akan direpatriasi ke tanah air setelah autopsi selesai.

    “Perkembangan pada tanggal 27 Januari 2025, KBRI Kuala Lumpur telah mendapat informasi dari PDRM bahwa WNI yang meninggal dengan inisial B, asal Provinsi Riau, dapat dipulangkan setelah selesai menjalani proses otopsi,” kata Judha kepada wartawan Senin (27/1/2025).

    Judha mengatakan KBRI Kuala Lumpur akan mengurus semua prosedur pemulasaran jenazah B dan juga memfasilitasi repatriasi jenazah ke daerah asalnya.  

    Sementara itu, kata dia, empat WNI yang menjadi korban luka-luka telah mendapat perawatan di rumah sakit.

    KBRI Kuala Lumpur, kata dia, juga sudah mendapat informasi kekonsuleran yang sebelumnya diajukan untuk menemui para korban luka-luka. 

    Pertemuan dijadwalkan pada Rabu (29/1/2025) besok.

    “Sedangkan untuk empat WNI luka, KBRI mendapatkan informasi bahwa mereka telah mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini kondisi mereka stabil,” kata dia.

     

    DPR Akan Bentuk Tim

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya melalui Komisi terkait bakal membentuk tim untuk penanganan insiden tersebut.

    Dasco mengatakan pembentukan tim ditujukan untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.

    “DPR-RI melalui komisi terkait akan membentuk tim untuk memantau penanganan insiden berdarah tersebut, sehingga penanganan kasus ini dapat diungkap secara tuntas dan transparan,” kata Dasco dalam keterangannya pada Senin (27/1/2025).

    Dasco menegaskan DPR juga akan meminta kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk membentuk tim investigasi.

    Menurutnya tim itu perlu dibentuk agar pengungkapan kasusnya bisa dilakukan secara transparan.

    “Kami mendorong Kementerian P2MI untuk, membentuk tim investigasi untuk mengungkap insiden berdarah tersebut secara transparan,” ungkap dia.

    Dasco juga meminta Kementerian P2MI melakukan pendampingan hukum terhadap seluruh PMI yang menjadi korban.

    Ia juga meminta Kementerian P2MI menjamin keselamatan para korban untuk kembali ke Tanah Air termasuk juga korban yang meninggal dunia.

    “Melakukan pendampingan hukum terhadap korban penembakan. Mengatur pemulangan jenazah korban penembakan untuk dimakamkan di kampung halamannya,” kata dia.

    Dasco juga mengecam tindakan penembakan tersebut.

    Ia menduga telah terjadi aksi penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh Otoritas Maritim Malaysia.

    “Kami menyayangkan dan mengecam tindakan berlebihan (excessive use of force) yang dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), otoritas maritim Malaysia, yang telah menewaskan 1 orang WNI tersebut,” kata Dasco.

    Iq mengatakan DPR RI dalam waktu dekat akan segera memanggil Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) untuk mengonfirmasi insiden berdarah tersebut.

    DPR RI, kata dia, juga akan meminta Kementerian Luar Negeri RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia.

    “Kami mendorong Kemenlu RI dan Kementerian P2MI untuk menempuh langkah-langkah diplomatik guna mengungkap insiden tersebut secara tuntas dan transparan,” kata Dasco.

  • Kata Migrant Care soal Penembakan WNI di Malaysia: Masuk Kategori "Extrajudicial Killing"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Januari 2025

    Kata Migrant Care soal Penembakan WNI di Malaysia: Masuk Kategori "Extrajudicial Killing" Nasional 27 Januari 2025

    Kata Migrant Care soal Penembakan WNI di Malaysia: Masuk Kategori “Extrajudicial Killing”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Migrant Care
    mengecam keras insiden
    penembakan
    pekerja migran Indonesia di Malaysia yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM).
    Direktur Eksekutif Migrant Care,
    Wahyu Susilo
    , menyebut tindakan tersebut tergolong
    extrajudicial killing
     atau pembunuhan tanpa melalui prosedur hukum.
    “Dalam perspektif HAM, insiden ini masuk kategori
    extrajudicial killing.
    Pemerintah Indonesia wajib melakukan protes keras terhadap pemerintah Malaysia atas tindakan ini,” ujar Wahyu kepada Kompas.com, Senin (27/1/2025).
    Wahyu menyoroti bahwa
    penembakan pekerja migran
    Indonesia bukanlah kasus baru.
    Berdasarkan data Migrant Care, sejak 2005 hingga 2025, tercatat sedikitnya 75 pekerja migran Indonesia yang ditembak hingga tewas oleh aparat bersenjata Malaysia, termasuk Polisi Diraja Malaysia.
    “Kasus ini bukan yang pertama. Selama 20 tahun terakhir, sudah ada 75 pekerja migran kita yang ditembak mati,” ungkap dia.
    “Ini menunjukkan adanya impunitas dan kurangnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” tegas Wahyu.
    Menurut Wahyu, status pekerja migran sebagai
    undocumented worker
    atau non-prosedural tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan pelanggaran HAM.
    “Apapun statusnya, mereka adalah manusia yang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan,” jelas dia.
    “Status pekerja migran yang tidak berdokumen tidak boleh menjadi alasan pembenaran untuk tindakan seperti ini,” ujar Wahyu.
    Migrant Care mendesak pemerintah Indonesia untuk menjadikan insiden ini sebagai momentum untuk mengusut tuntas kasus-kasus serupa yang terjadi sebelumnya.
    Wahyu menilai bahwa kasus-kasus ini terus berulang karena kurangnya pembelaan yang serius dari pemerintah.
    “Jika tidak ada upaya tegas, aparat Malaysia yang melakukan
    ekstrajudisial killing
    akan terus merasa kebal hukum,” jelasnya. “Pemerintah Indonesia harus memastikan tidak ada lagi impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM ini,” tambahnya.
    Migrant Care meminta pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatik yang kuat terhadap Malaysia.
    Selain itu, Wahyu menegaskan pentingnya meningkatkan perlindungan hukum bagi seluruh pekerja migran Indonesia, baik yang terdokumentasi maupun tidak.
    “Kita tidak ingin impunitas itu dimiliki oleh aparat Malaysia yang melakukan penembakan atau ekstrajudisial killing, tapi dia tidak menjalani penghukuman,” pungkas Wahyu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua – Halaman all

     

    Legislator Demokrat Respons Wacana Amnesti dan Abolisi untuk KKB Papua

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Raja Faisal Manganju Sitorus, merespons wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua. 

    Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung lama dan menimbulkan banyak korban jiwa serta trauma bagi masyarakat Papua.

    Dia pun mendukung langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan konflik Papua secara damai, berlandaskan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Pemberian amnesti dan abolisi kepada pihak-pihak yang terlibat konflik bersenjata di Papua merupakan langkah strategis untuk menciptakan perdamaian. Namun, kebijakan ini harus dilaksanakan secara hati-hati dengan mempertimbangkan masukan dari semua pihak, termasuk tokoh adat, gereja, dan masyarakat setempat,” kata Raja Faisal kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

    Legislator Demokrat ini juga menekankan pentingnya kebijakan ini dilakukan dengan tetap mengedepankan aspek keadilan, terutama bagi para korban konflik. 

    Menurut Raja Faisal, pendekatan dialog menjadi kunci utama dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.

    “Amnesti tidak boleh mengabaikan hak-hak korban, khususnya dalam kasus pelanggaran berat HAM. Kebijakan ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar menjadi solusi yang adil dan damai,” ujarnya.

    Raja Faisal juga menyoroti perlunya pendekatan dialog yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Papua, seperti tokoh adat, pemuka agama, dan organisasi masyarakat sipil.

    “Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat Papua. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan sekaligus memastikan kebijakan ini sejalan dengan aspirasi lokal,” ucapnya.

    Raja Faisal ini menyebut, langkah pemerintah mendata pihak-pihak yang layak mendapatkan amnesti menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan konflik bersenjata di Papua.

    “Kebijakan ini bisa menjadi momentum besar untuk membangun Papua yang damai, maju, dan berkeadilan. Kami di DPR siap mendukung kebijakan ini selama dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.

    Diberitakan, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto sedang mempertimbangkan memberikan amnesti kepada orang-orang yang terlibat dalam kelompok kekerasan bersenjata di Papua.

    Yusril mengatakan, saat ini, Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti. 

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.”

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).

    Yusril mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik di Papua.

    Ia menyebutkan, salah satu pihak yang sudah menawarkan bantuan untuk menyelesaikan konflik Papua adalah Juha Christensen, aktivis perdamaian asal Finlandia yang pernah terlibat dalam proses perdamaian di Aceh.

    Aturan Pemberian Amnesti dan Abolisi

    Selama ini bermacam cara dan upaya telah dilakukan berbagai pihak untuk menghentikan konflik antara aparat pemerintah dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

    Namun demikian, korban luka maupun tewas masih saja berjatuhan dari kedua pihak bahkan juga masyarakat sipil.

    Belum lagi dampak psikologis yang ditimbulkan konflik tersebut terhadap masyarakat yang ada di Papua.

    Situasi itu pun menjadi perbincangan baik di tingkat nasional maupun internasional.

    Terkini pemerintah pusat menyatakan tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesti dan abolisi bagi orang-orang yang terlibat dalam kelompok bersenjata di Papua.

    Amnesti merujuk pada tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada individu atau sekelompok individu yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan abolisi merujuk pada penghapusan proses hukum oleh kepala negara terhadap terpidana perorangan yang sedang berjalan.

    Aturan mengenai pemberian amnesti dan abolisi juga termuat dalam pasal 14 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan 
    Dewan Perwakilan Rakyat”.

    Paling baru, pemerintah disebut-sebut tengah mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyatakan pada dasarnya, Presiden RI Prabowo Subianto sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM.

    Kata Yusril saat ini Kementerian Hukum sedang mendata siapa saja yang bisa diberikan amnesti.

    Hal itu disampaikan Yusril saat membahas soal kebijakan pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo terhadap konflik di Papua saat melakukan pertemuan dengan delegasi Kerjaaan Inggris di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta pada Senin (20/1/2025).

    “Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ungkap Yusril dalam Siaran Pers tertanggal 21 Januari 2025.

    “Saya pikir ini akan menjadi harapan baru bagi kami untuk menemukan solusi bagi Papua,” lanjut dia.

    Lalu bagaimana respons berbagai pihak yang selama ini juga terlibat dan menaruh perhatian pada penyelesaian konflik di Papua?

    Komnas HAM Perlu Informasi Lebih Banyak

    Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro menyatakan agenda pemerintah terkait pemberian amnesti perlu didukung sebagai sebuah strategi untuk resolusi konflik dan mendorong perdamaian di Papua melalui pendekatan non kekerasan.

    Ia mencatat amnesti adalah kebijakan politik hukum yang umum digunakan oleh negara-negara yang ingin menyelesaikan konflik, seperti salah satu yang terkenal adalah pemberian “blanket amnesty” di Afrika Selatan. 

    Atnike juga mencatat, Indonesia pernah menggunakan kebijakan amnesti dan abolisi dalam penyelesaian konflik di Aceh.

    Sedangkan dalam konteks Papua, ia memandang rencana pemberian Amnesti tersebut tentu bertujuan untuk menyelesaikan konflik di Papua. 

    “Komnas HAM perlu mendapatkan informasi lebih mengenai rencana ini, seperti bagaimana model amnesti yang diberikan, siapa yang menjadi sasaran amnesti, dan sejauh mana rencana amnesti ini telah didialogkan dengan berbagai kelompok di Papua,” kata Atnike saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia juga berpandangan idealnya pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan juga dialog mengenai rencana tersebut kepada berbagai kelompok dan tokoh di Papua, baik kelompok adat, gereja, pemerintah daerah, dan juga kelompok bersenjata.

    Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan agar tawaran kebijakan amnesti nantinya dapat berjalan efektif.

    “Selain itu, amnesti tidak dapat diperlakukan sebagai panacea (obat dari dari segala penyakit) bagi persoalan konflik di Papua,” kata Atnike.

    “Pemerintah tetap perlu menyelesaikan persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan politik di Papua, dan memulihkan masyarakat yang selama ini menjadi korban kekerasan dan pelanggaran HAM,” ungkap dia.

    Mabes TNI Memandang Perlu Kajian Komprehensif

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, memandang rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut perlu melalui kajian yang komprehensif sebelum diterapkan.

    Bahkan, ia menyebut kajian komprehensif tersebut sebuah keharusan.

    “Langkah pemberian amnesti ini tentunya harus melalui kajian yang sangat komprehensif,” kata Hariyanto dilansir dari Kompas.com pada Kamis (23/1/2025). 

    Dia menjelaskan pemberian amnesti juga tidak akan mengurangi tugas pokok TNI antara lain menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

    Ia meyakini setiap keputusan yang diambil pemerintah dilakukan untuk mengedepankan kepentingan nasional.

    Dia juga meyakini, langkah itu dilakukan untuk memastikan perdamaian di Papua dapat tercapai tanpa mengorbankan keamanan dan kedaulatan negara.

    “Pada prinsipnya, Mabes TNI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional dan upaya menyelesaikan konflik di Papua secara damai,” kata Hariyanto.

    DPR Tekankan Mekanisme dan Kajian

    Diberitakan sebelummya, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani juga telah menyampaikan tanggapannya terkait wacana itu.

    Menurut Puan kebijakan itu harus melalui kajian yang matang.

    “Pemberian amnesti itu ada mekanismenya, dan pastinya sebelum dilakukan hal tersebut ada kajiannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (24/1/2025).

    “Dan memang ada diskresi yang bisa dilakukan presiden,” tambah Puan.

    Dia juga meyakini pemerintah telah mempertimbangkan dengan matang dan akan menempuh mekanisme yang ada serta melakukan kajian mendalam terkait langkah tersebut.

    “Namun saya meyakini hal itu pasti sudah dipikirkan dengan matang sesuai dengan kajian dan mekanisme yang ada,” kata Puan.

    NGO Bicara Prinsip Soal Pelanggaran HAM Berat

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid memandang amnesti dan abolisi idealnya diberikan untuk pelanggaran hukum yang tidak tergolong sebagai pelanggaran berat HAM dalam konteks Papua.

    Amnesty, kata Usman, berprinsip pelanggaran berat HAM tidak boleh termasuk dalam cakupan kejahatan yang diberikan amnesti atau abolisi. 

    Ia menyatakan prinsip itu sejalan dengan standar HAM internasional yang menegaskan pelaku pelanggaran berat HAM harus dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

    Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya impunitas.

    “Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM di Papua dan di daerah-daerah lain harus tetap diproses melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, yaitu Pengadilan HAM,” kata Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Sabtu (25/1/2025).

    Ia memandang kebijakan abolisi dan amnesti dapat menjadi langkah awal yang penting untuk memulai langkah mengakhiri kekerasan dan konflik bersenjata di Papua.

    Namun untuk memulainya, kata Usman, Pemerintah harus melakukan dialog dengan semua pihak, dari tokoh-tokoh adat, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh gereja, perwakilan masyarakat maupun kelompok pro-kemerdekan Papua.

    Selain itu, menurutnya amnesti dan abolisi harus menjadi bagian dari kebijakan yang lebih besar, yaitu untuk mengakhiri konflik bersenjata dan membangun perdamaian. 

    Usman juga mengingatkan pengakuan dan penghormatan negara atas hak-hak masyarakat adat, pembangunan yang berkeadilan, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua tetap mutlak diperlukan.

    “Pemerintah harus memastikan bahwa Orang Asli Papua mendapat manfaat yang nyata dari pembangunan di Papua, yang tidak hanya berupa infrastruktur tapi juga perlindungan kebebasan sipil dan politik serta pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan,” tegas Usman.

    “Siapapun yang ingin mengupayakan perdamaian di Papua patut disambut baik selama yang bersangkutan merupakan pihak yang imparsial atau tidak berpihak serta diterima oleh seluruh pihak yang terlibat dalam permusuhan dan konflik bersenjata, terutama perwakilan negara Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Papua,” lanjut dia.

     

    (*/umam/tribunnews)

  • Survei Indikator: Sri Mulyani dan AHY Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik di Kabinet Prabowo

    Survei Indikator: Sri Mulyani dan AHY Jadi Menteri dengan Kinerja Terbaik di Kabinet Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Hasil survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia mengungkapkan tujuh menteri Kabinet Merah Putih dengan kinerja terbaik selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

    Tiga menteri teratas adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani (11,4%), Menteri BUMN Erick Thohir (11,2%), dan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (4,8%).

    “Ini tujuh menteri yang tertinggi menurut simulasi top of mind. Yang lain ada yang disebut, tetapi di bawah 1%,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, saat memaparkan hasil survei secara daring, Senin (27/1/2025).

    Tujuh menteri dengan kinerja terbaik di kabinet Presiden Prabowo berdasarkan survei, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani meraih 11,4%, Menteri BUMN Erick Thohir 11,2%, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) 4,8%, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya 3,7%, Menteri Agama Nasaruddin Umar 3,1%, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman 2,7%, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra1,6%.

    Survei kinerja menteri kabinet Presiden Prabowo ini dilaksanakan pada 16-21 Januari 2025 dengan melibatkan 1.220 responden yang berusia 17 tahun ke atas. Responden dipilih menggunakan metode multistage random sampling dengan distribusi yang proporsional di seluruh wilayah Indonesia. 

    Tingkat kepercayaan survei kinerja menteri kabinet Presiden Prabowo adalah 95%, dengan margin of error ±2,5%. Pewawancaraan dilakukan secara tatap muka oleh pewawancara terlatih.