Kasus: HAM

  • Wamendagri sebut retret kepala daerah berlangsung dalam dua gelombang

    Wamendagri sebut retret kepala daerah berlangsung dalam dua gelombang

    Yang tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik 6 Februari 2025, dan akan retret setelah itu

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa pelaksanaan retret bagi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan berlangsung dalam dua gelombang.

    “Kelihatannya yang sudah pasti itu dua gelombang retretnya,” kata Wamendagri ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis.

    Bima menjelaskan bahwa retret gelombang pertama adalah untuk kepala daerah terpilih yang tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Yang tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik 6 Februari 2025, dan akan retret setelah itu,” jelasnya.

    Kemudian, lanjut dia, gelombang kedua retret adalah untuk kepala daerah terpilih yang digugat hasil pemilihannya ke MK, tetapi perkaranya tidak berlanjut hingga pemungutan suara ulang.

    “Setelah itu kan enggak pasti. Yang setelah itu kalau ditentukan pilkada ulang, pemungutan suara ulang, waktunya tidak pasti,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum memutuskan pelaksanaan retret bagi kepala daerah hasil pilkada ulang.

    Sebelumnya, Jumat (10/1), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan rencana para kepala daerah menjalani retret usai dilantik, seperti pernah dilakukan jajaran Kabinet Merah Putih (KMP), untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah pusat.

    “Perlu ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, dan juga keinginan Bapak Presiden bahwa seluruh kepala daerah itu akan dikumpulkan seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang, supaya kami memiliki perspektif yang sama,” kata Yusril saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Meritokrasi Jadi Kunci Pengembangan Karier ASN – Page 3

    Meritokrasi Jadi Kunci Pengembangan Karier ASN – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan, pembangunan karier ASN harus dibangun dengan baik, berkelanjutan, dan sistematik dimulai dengan penerapan manajemen talenta atau meritokrasi.

    “Dengan sistem karier ASN yang berbasis meritokrasi, kinerja pegawai yang bernilai baik akan diberikan imbalan yang setimpal,” kata Zuda kepada para peserta Webinar Kopri Nasional, dalam webinar Korpri Nasional bertajuk Meritokrasi sebagai Perlindungan Karier ASN, Kamis (30/01/2025) secara daring.

    Ia juga menekankan, bahwa BKN selaku instansi pembina manajemen ASN dan Korpri memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan ASN yang dapat mewujudkan 8 (delapan) cita utama atau Asta Cita, mulai dari memperkuat ideologi Pancasila dan HAM hingga kehidupan dengan menciptakan lingkungan yang harmonis.

    Adapun target cita utama atau Asta Cita yang berkaitan dengan ASN menargetkan beberapa poin. Pertama, fokus yang berkaitan dengan ASN ada pada Asta Cita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, keteraraan gender, serta penguatan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

    Kedua, fokus pada Asta Cita ke-7 yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Dalam 20 tahun ke depan diharapkan akan terwujud Indonesia Emas 2045. Meritokrasi ASN dapat berperan sebagai motor penggerak bangsa yang produktif dan berdampak positif,” ujarnya.

     

  • 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Aliansi Mahasiswa Demo

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran, Aliansi Mahasiswa Demo

    JABAR EKSPRES – Ratusan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor tak jauh dari Istana Kepresidenan pada Kamis, 30 Januari 2025 Sore.

    Pergerakan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa mayoritas dari IPB University ini dalam rangka memperingati 100 hari kerja Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran.

    Dalam kesempatan itu para demonstran mengungkapkan sejumlah kritikan bagi pemerintah di masa kepemimpinan Prabowo-Gibran yang dituliskan menggunakan pilox bewarna merah melalui media spanduk putih.

    BACA JUGA: Pemkot Bogor Terus Berupaya Mengoperasikan Lagi Biskita: Presiden Prabowo Berkantor di Istana Bogor

    “Kabinet Omong-Omong. Negri Agraris Petani Miris. HAM?” menjadi isi dari pada ungkapan yang dituliskan para demonstran yang kompak mengenakan jas almamater bewarna biru dongker tersebut.

    “100 hari fasis kepemimpinan Prabowo-Gibran telah menyalahgunaan kekuasaan. Kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

    Aksi demonstran tersebut dijaga ketat jajaran personel Polresta Bogor Kota dengan memberikan kawat berduri sekitar 500 meter dari Pintu Utama Istana Kepresidenan. Sehingga rombongan kesulitan untuk menembus barikade polisi hingga sempat terjadi aksi saling dorong antara petugas dan para mahasiswa.

    Koordinator Lapangan Aksi, Rezal Bastian menyebut, pihaknya menilai bahwa masih terdapat berbagai persoalan yang harus diperhatikan oleh pemerintah saat ini, terutama terkait dengan isu perekonomian.

    “Termasuk pembangunan infrastruktur daerah, kesejahteraan masyarakat, serta kebijakan yang berpengaruh terhadap rakyat,” ucapnya.

    Presiden BEM KM IPB, M. Afif Fahreza menambahkan, pihaknya menggaris bawahi program di 100 hari kerja pemerintahan yang dinilai gagal menjalankan amanah rakyat.

    Menurut dia, tak ada keselarasan janji kampanye dengan realisasi kebijakan dan kebijakan yang dikeluarkan hanya menguntungkan segelintir pihak dan oligarki.

    “Dari lingkungan, ekonomi, hingga demokrasi, berbagai langkah yang diambil justru menunjukkan regresi, bukan progresif,” sebutnya.

    Pihaknya pun meminta agar pemerintah menjaga kepercayaan rakyat dan segera mengevaluasi program kerja yang saat ini bergulir.

    “Indonesia membutuhkan pemerintahan yang tidak hanya omon-omon, tetapi juga konsisten dalam mewujudkan janji tersebut demi kepentingan bangsa dan negara,” tegas Afif.

  • Seskab Teddy Pejabat Baru yang Dinilai Moncer oleh Publik

    Seskab Teddy Pejabat Baru yang Dinilai Moncer oleh Publik

    loading…

    Seskab Teddy Indra Wijaya masuk sebagai pejabat baru yang dianggap moncer oleh publik dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya masuk sebagai pejabat baru yang dianggap moncer oleh publik dalam Kabinet Merah Putih pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Itu berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia periode Januari 2025.

    Founder Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, ada 7 menteri atau pejabat yang disebut sebagai menteri dengan kinerja terbaik ketika pihaknya tidak memberi daftar nama kepada responden alias top of mind.

    Pejabat itu yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri BUMN Erick Thohir; Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

    Kemudian, Seskab Teddy Indra Wijaya; Menteri Agama Nasaruddin Umar; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman; serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    “Mereka merupakan 7 menteri atau pejabat setingkat menteri yang disebut secara spontan sebagai menteri dengan kinerja terbaik. Selebihnya, disebut kurang dari 1 persen,” ujar Burhanuddin yang dikutip, Kamis (30/1/2025).

    Selanjutnya, Mayor Teddy juga masuk 5 besar sebagai menteri atau pejabat dengan tingkat kepuasan tertinggi di bawah Menteri Agama Nasaruddin Umar. Kemudian ada Sri Mulyani, Erick Thohir, serta Abdul Mu’ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

    “Mayor Teddy berada di urutan kedua dengan tingkat kepuasan 90,1 persen dan berada di belakang Menteri Agama Nasaruddin Umar sebesar 92,8 persen,” ucapnya.

    Menurut dia, tingginya kepuasan publik dan popularitas tinggi terhadap Teddy karena yang bersangkutan mengikuti seluruh rangkaian kerja Presiden Prabowo.

    “Mayor Teddy itu populer di kalangan pendukung Prabowo juga karena berkah mendampingi Prabowo ke mana-mana,” kata Burhanuddin.

    Artinya, ketika tingkat kepuasan publik terhadap kinerja atau approval rating terhadap Prabowo tinggi, maka akan berdampak positif terhadap orang di sekitarnya, termasuk Teddy.

    Survei nasional Indikator Politik Indonesia dilakukan pada 16-21 Januari 2025 menempatkan 1.220 responden. Sementara, metode yang digunakan yaitu metode multistage random sampling dengan margin of error 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

    (jon)

  • Cara Cepat Perpanjang Paspor Secara Online yang Hampir Habis Masa Berlakunya pada 2025

    Cara Cepat Perpanjang Paspor Secara Online yang Hampir Habis Masa Berlakunya pada 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri, sangat penting untuk memastikan paspor yang dimiliki masih berlaku. Lalu, bagaimana cara perpanjang paspor secara online?

    Paspor adalah dokumen resmi yang berisi identitas diri dan izin resmi dari negara untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan aturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia, masa berlaku paspor adalah 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

    Oleh karena itu, memahami cara perpanjang paspor sebelum masa berlaku habis sangatlah penting untuk mencegah masalah seperti penolakan masuk ke negara tujuan.

    Pada 2025, perpanjangan paspor bisa dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan online. Namun, sesi wawancara singkat dan pengambilan data biometrik, seperti sidik jari dan foto wajah, tetap dilakukan di kantor imigrasi.

    Berikut ini syarat, biaya, dan tata cara perpanjang paspor secara online yang perlu Anda ketahui.

    Syarat Perpanjangan Paspor
    Sebelum memulai proses perpanjangan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.

    1. Paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya
    – Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
    – Paspor lama.

    2. Paspor terbitan sebelum tahun 2009
    – KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
    – Kartu keluarga (KK).
    – Dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
    – Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang menjadi warga negara Indonesia (WNI).
    – Surat penetapan ganti nama (jika ada).
    – Paspor biasa lama.

    Tata Cara Perpanjang Paspor Secara Online
    Berikut ini langkah-langkah untuk memperpanjang paspor secara online:

    1. Unduh aplikasi M-Paspor
    Unduh aplikasi resmi M-Paspor dari App Store atau Play Store. Aplikasi ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

    2. Isi data diri
    Setelah mendaftar di aplikasi, unggah dokumen seperti KTP, paspor lama, dan dokumen lain yang diminta. Pastikan data yang diunggah sesuai dengan ketentuan.

    3. Pilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi
    Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat dan jadwal kedatangan yang tersedia. Sesi wawancara dan pengambilan data biometrik akan dilakukan di kantor imigrasi. Pilih waktu yang tidak terlalu ramai agar proses berjalan lancar.

    4. Lakukan pembayaran
    Setelah data dan jadwal terkonfirmasi, lakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor melalui metode yang tersedia, seperti transfer bank atau e-payment.

    5. Datang ke kantor imigrasi
    Pada hari yang telah dijadwalkan, datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan, seperti KTP dan paspor lama.

    Biaya Perpanjangan Paspor
    Berikut ini biaya yang perlu dipersiapkan untuk memperpanjang paspor:

    – Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp 350.000.
    – Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000.
    – Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.*
    – Penggantian paspor hilang: Rp 1.000.000.
    – Penggantian paspor rusak: Rp 500.000.

    Catatan: Biaya percepatan tidak termasuk biaya penerbitan paspor.

    Dengan memahami cara perpanjang paspor secara online, Anda dapat menghemat waktu dan memastikan proses berjalan lebih efisien. Jangan lupa untuk memeriksa masa berlaku paspor Anda secara berkala agar perjalanan tetap lancar dan bebas kendala.

  • Menkum Ungkap Alasan Buronan e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Gagal Lepas Status WNI

    Menkum Ungkap Alasan Buronan e-KTP Paulus Tannos 2 Kali Gagal Lepas Status WNI

    Jakarta, Beritasatu.com – Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos disebutkan sempat dua kali mencoba melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, upaya tersebut gagal karena ia tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

    Hal itu disampaikan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025). “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Namun, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.

    Supratman menegaskan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Dia menegaskan meskipun Paulus Tannos telah memegang paspor Guinea Bissau (negara di Afrika Barat), ia tidak otomatis kehilangan status WNI.

    “Melepaskan kewarganegaraan Indonesia tidak berlaku otomatis,” tegasnya.

    Alasannya, kata Supratman, buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang diperlukan, maka hingga saat ini ia tetap berstatus sebagai WNI. Pemerintah kini tengah menyiapkan persyaratan ekstradisi agar Tannos dapat dibawa kembali ke Indonesia dari Singapura.

    “Status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Tian Po alias Paulus Tannos masih sebagai WNI,” tambahnya.

    Sebelumnya, Paulus Tannos berhasil diamankan di Singapura setelah lama buron dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa ia saat ini ditahan di Singapura.

    “Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (24/1/2025).

    Sebagai langkah selanjutnya, KPK berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.

    “Kami sedang melengkapi persyaratan guna mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk segera dibawa ke persidangan,” tegas Fitroh buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

  • Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI – Page 3

    Menkum: Paulus Tannos Tersangka Kasus E-KTP 2 Kali Berusaha Lepas Status WNI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po telah dua kali mengajukan permohonan untuk melepas status warga negara Indonesia (WNI). Namun, Paulus Tannos hingga kini belum melengkapi dokumen-dokumen.

    “Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” jelas Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    Adapun Paulus Tannos yang saat ini berada di Singapura memiliki paspor Guinea-Bissau. Meski begitu, Supratman memastikan Paulus Tannos hingga kini masih berstatus sebagai WNI.

    “Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.

    Supratman menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Dia menyampaikan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” tuturnya.

    Saat ini, Kementerian Hukum bersama aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, kejaksaan, hingga Kementerian Luar Negeri tengah mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura.

    Supratman menuturkan pemerintah memiliki waktu 45 hari melengkapi berkas-berkas untuk proses ekstradisi Paulu Tannos.

    “Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkandan itu akan berakhir di 3 Maret 2025,” ujar Supratman.

    “Namun demikian, terkait hal ini tentu hasil koordinasi yang sangat baik terkait dengan hal ini saya yakin dan percaya dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” sambung dia.

  • Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain Nasional 29 Januari 2025

    Menkum Pastikan Paulus Tannos Tetap WNI, meski Punya Paspor Negara Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa tersangka
    korupsi e-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , tetap berstatus WNI, walaupun mengaku memiliki paspor negara lain.
    Menurut Supratman, kepemilikan paspor negara lain tidak serta merta mencabut status kewarganegaraan seseorang.
    Sebab, terdapat prosedur administrasi yang harus dilewati.
    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat,” ujar Supratman, kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).
    “Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan
    kewarganegaraan Indonesia
    itu tidak berlaku otomatis,” sambung dia.
    Supratman mengungkapkan, Paulus Tannos memang sempat mengajukan pencabutan status kewarganegaraannya dari Indonesia.
    Namun, Tannos tidak pernah melengkapi dokumen yang disyaratkan dalam dua kali permohonan pencabutan status kewarganegaraan yang diajukannya.
    “Sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Supratman.
    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Supratman.
    Diberitakan sebelumnya,
    Paulus Tannos ditangkap
    oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
    Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
    Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
    Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.
    Setelah semua proses ini selesai, barulah Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.
    Dalam sidang pengadilan yang digelar otoritas Singapura pada Kamis (23/1/2024), Paulus melalui pengacaranya mengaku memiliki paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat.
    Adapun setelah dilakukan pengecekan, paspor tersebut tidak memberikan kekebalan diplomatik untuk Paulus karena tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura (MFA).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia – Page 3

    Menteri Hukum: Paulus Tannos Masih Berstatus Warga Negara Indonesia – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Saat ini tersangka kasus korupsi e-KTP itu memang memegang paspor negara lain.

    “Bahwa yang bersangkutan (Paulus Tannos) memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan memang saat ini memiliki paspor negara sahabat,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2025).

    Supratman menyebut, Paulus Tannos sempat mengajukan permohonan untuk melepas kewarganegaraan Indonesia. Namun, Paulus hingga kini belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

    “Karena itu, saya ingin sampaikan bahwa memang yang bersangkutan sampai dengan 2018 yang bersangkutan itu paspornya masih atas nama Tjhin Thian Po dan dua kali melakukan perubahan,” sambung Supratman.

    Dia menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal atau hanya dapat memiliki satu kewarganegaraan saja. Supratman menuturkan seorang warga negara tak bisa serta merta melepaskan kewarganegaraan Indonesia.

    “Berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” jelas Supratman.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah merampungkan sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura.

    “Sudah dikirim syarat administrasi,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2025).

    KPK, lanjut dia, memiliki waktu selama 45 hari terhitung sejak Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura. “45 hari provosional arrest satu tahapan dalam ekstradisi, mudah-mudahan lancar semua,” ucap Setyo.

     

  • Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

    Paulus Tannos Masih WNI, Pernah 2 Kali Ajukan Ubah Kewarganegaraan

    Jakarta

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Andi mengatakan Paulus pernah dua kali mengajukan perubahan status warga negara.

    “Ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan, tetapi, sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” kata Agus di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

    “Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” sambungnya.

    Andi mengatakan Paulus masih berstatus WNI lantaran Indonesia tak bisa secara otomatis melepaskan status kewarganegaraan. Andi mengatakan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.

    “Yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat. Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” ujarnya.

    Andi mengatakan sampai 2018, paspor Paulus Tanoos masih atas nama Tjhin Thian Po. Dia menegaskan Paulus pernah melakukan perubahan tersebut dua kali.

    “Batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu, itu 45 hari, lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025,” ucapnya.

    Paulus Tannos Ditahan Sementara di Singapura

    KBRI di Singapura memfasilitasi proses penahanan sementara (provisional arrest) terhadap buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT). KBRI Singapura memfasilitasi penahanan di Changi Prison selama 45 hari ke depan.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujar Suryo, seperti dilansir Antara, Jumat (24/1).

    Penahanan tersebut dilakukan setelah pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.

    KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga antikorupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

    “Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral,” tambahnya.

    (amw/taa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu