Kasus: HAM

  • Prabowo ungkap alasan Kapolri masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Prabowo ungkap alasan Kapolri masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan alasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dilibatkan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Keterlibatan Kapolri dalam komisi tersebut dimaksudkan agar proses pembahasan dan kajian terhadap institusi kepolisian dapat dilakukan dengan dukungan langsung dari unsur yang masih aktif di lingkungan Polri.

    “Dengan ada Kapolri yang aktif, saudara-saudara punya akses untuk diskusi, untuk meninjau, untuk melihat bagian mana dari kepolisian,” kata Prabowo saat memberi arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

    Presiden menyampaikan bahwa selain Kapolri yang masih aktif, beberapa tokoh yang pernah menjabat sebagai kepala kepolisian juga dilibatkan agar dapat memberikan pandangan dan masukan.

    Komisi tersebut terdiri dari sejumlah tokoh lintas latar belakang, mulai dari mantan pejabat tinggi negara hingga pimpinan lembaga hukum. Presiden menilai mereka sebagai putra-putra terbaik bangsa yang diminta kembali untuk mengabdi melalui tugas negara tersebut.

    Melalui komisi ini, Presiden Prabowo berharap adanya kajian menyeluruh terhadap institusi Polri, termasuk dalam hal-hal yang perlu diperbaiki.

    Kepala Negara juga meminta kepada Komisi untuk memberikan laporan secara berkala dalam tiga bulan. Laporan tersebut berisi hasil kajian dan rekomendasi yang akan menjadi bahan pertimbangan.

    “Saya minta mungkin tiap 3 bulan ada laporan, kita ketemu, Saudara-Saudara melaporkan apa yang saudara kumpulkan,” kata Presiden Prabowo.

    “Jadi sekali lagi saudara-saudara, Komisi ini tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bila memang diperlukan,” imbuhnya.

    Adapun 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengikuti rapat tersebut adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jimly: Komite Reformasi Polri rapat perdana 10 November di Mabes Polri

    Jimly: Komite Reformasi Polri rapat perdana 10 November di Mabes Polri

    “Insyaallah hari Senin, jam 1 (siang, red.), kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Polri, Kantor Kapolri. Nah, komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tetapi Bapak Presiden (Prabowo Subianto, red.) tidak memberi batasan waktu. Minimal

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengumumkan rapat perdana komite yang dia pimpin itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 10 November 2025 di Mabes Polri, Jakarta.

    Dalam rapat itu, Jimly menjelaskan seluruh anggota Komite, yang berjumlah 10 orang akan berembuk untuk menyusun rencana kerja dalam jangka pendek, termasuk untuk mendengar langsung dari internal Polri mengenai langkah-langkah perbaikan dan reformasi yang telah mereka jalankan.

    “Insyaallah hari Senin, jam 1 (siang, red.), kami akan mengadakan rapat pertama di Kantor Polri, Kantor Kapolri. Nah, komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tetapi Bapak Presiden (Prabowo Subianto, red.) tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai kebutuhan,” kata Jimly saat jumpa pers selepas acara pelantikan dan pengarahan dari Presiden Prabowo kepada Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat malam.

    Jimly melanjutkan Komite Percepatan Reformasi Polri ingin mendengar berbagai masukan dari masyarakat, kelompok akademisi dan praktisi, organisasi masyarakat sipil baik dalam forum-forum yang dibuat secara khusus maupun dari kanal-kanal sosial media. Oleh karena itu, dalam rapat perdana Komite pada Senin minggu depan itu,, anggota-anggota bakal bertukar pikiran salah satunya mengenai cara terbaik menyerap aspirasi masyarakat.

    Pasalnya, Jimly menjelaskan pembentukan Komite Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, termasuk dari tuntutan massa demonstrasi yang turun ke jalan di berbagai daerah Indonesia pada akhir Agustus 2025. Tuntutan untuk mereformasi Polri juga disuarakan sejumlah tokoh bangsa, Gerakan Nurani Bangsa, yang menemui langsung Presiden Prabowo di Istana.

    “Jadi, ide-ide untuk perubahan, perbaikan apa saja itu nanti bilamana perlu itu terpaksa mengubah undang-undang. Jadi tim ini, tim hebat ini. Jadi, bukan tim biasa sehingga kami ingin menghimpun pendapat yang mungkin saja berakibat harus mengubah undang-undang. Nah itu kita juga hrus siap, tetapi belum pasti ya, belum pasti,” ujar Jimly.

    Presiden Prabowo melantik 10 anggota Komite Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat. Dalam acara pelantikan itu, Presiden juga menetapkan Jimly sebagai ketua komite merangkap anggota.

    Sementara itu, sembilan anggota lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri Periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

    Kemudian, ada pula Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2008–2013 Mahfud MD, Kapolri Periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz, dan Kapolri Periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jenderal Listyo Sigit Prabowo Masuk Tim Reformasi Polri, Chusnul Chotimah: Reformasi Omon-omon

    Jenderal Listyo Sigit Prabowo Masuk Tim Reformasi Polri, Chusnul Chotimah: Reformasi Omon-omon

    Tujuannya agar rekomendasi yang disusun benar-benar berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.

    “Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara, kepala pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bilamana perlu,” tegasnya.

    Prabowo juga menyampaikan bahwa masa kerja komisi tidak dibatasi waktu tertentu. Namun, ia meminta agar laporan hasil kerja disampaikan secara rutin setiap tiga bulan.

    “Saya tidak batasi masa kerja komisi ini, tapi saya minta setiap 3 bulan ada laporan,” kata Prabowo.

    Diketahui, Prabowo telah resmi melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik yang menguat dalam aksi-aksi unjuk rasa di berbagai daerah pada akhir Agustus 2025.

    Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

    Komisi tersebut diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008, Jimly Asshiddiqie.

    Komisi ini terdiri dari tokoh-tokoh hukum, menteri kabinet, hingga mantan pimpinan Polri. Berikut susunannya:

    Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008 (Ketua merangkap anggota)

    Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

    Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan mantan Kapolri

  • Prabowo minta Komisi Reformasi Polri beri laporan dalam tiga bulan

    Prabowo minta Komisi Reformasi Polri beri laporan dalam tiga bulan

    “Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,”

    Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Prabowo Subianto meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk segera bekerja dan menyampaikan laporan awal dalam waktu tiga bulan setelah dibentuknya komisi tersebut.

    Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden telah memberikan arahan mengenai langkah-langkah yang perlu dipersiapkan tim, yang hasilnya akan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Negara.

    “Komisi ini diharapkan bekerja tentu secepatnya, tapi Bapak Presiden tidak memberi batasan waktu. Minimal 3 bulan itu sudah ada laporan, walaupun itu bisa berkembang sesuai dengan kebutuhan,” ujar Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

    Jimly menjelaskan Presiden Prabowo menetapkan waktu tiga bulan bagi Komisi untuk menyampaikan laporan awal. Namun, apabila pekerjaan Komisi memerlukan waktu lebih lama, misalnya enam bulan, hal itu tetap dimungkinkan sesuai kebutuhan.

    “Tapi misalnya diperlukan 6 bulan ya 6 bulan. Nah ini mudah-mudahan secepatnya ya, kami berharap masing-masing punya kesibukan dan ini soal yang sangat serius dan cepat harus direspons dengan efektif. Kalau misalnya 3 bulan selesai, ya Insya Allah selesai, maka tahun 2026 itu sudah ada hal-hal, hal lain yang perlu kita pikirkan,” kata dia.

    Jimly menyebut rapat perdana komisi dijadwalkan berlangsung pada Senin (10/11) di Markas Besar Polri, Jakarta. Tim tersebut diharapkan dapat bekerja secara cepat dan terbuka dengan mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk tokoh masyarakat, aktivis, serta pihak internal kepolisian.

    Dia menambahkan Presiden Prabowo menekankan pembentukan komisi ini merupakan bagian dari upaya untuk merespons aspirasi publik terkait perlunya evaluasi terhadap kepolisian, yang memuncak pada Agustus lalu saat terjadi demonstrasi besar.

    Jimly menjelaskan bahwa hasil kerja tim tidak hanya berfokus pada rekomendasi, tetapi juga pada proses perumusan kebijakan reformasi yang melibatkan berbagai pihak.

    Komisi ini juga akan bersinergi dengan tim internal yang telah dibentuk oleh Kapolri, yang berfokus pada perbaikan manajemen di lingkungan kepolisian.

    “Sehingga antara tim ini dengan tim yang sudah dibentuk oleh bapak Kapolri, mudah-mudahan ini saling menunjang dan tim yang ada di internal Polri kita anggap sebagai tim yang menggambarkan sikap responsif Pak Kapolri ya kan, menanggapi aspirasi segera, tanda kesiapan internal kepolisian untuk bersikap terbuka, untuk apa saja yang perlu diperbaiki, kita perbaiki,” kata Jimly.

    Diketahui, Presiden melantik 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat siang.

    Anggota komisi tersebut diisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • MPR: Komisi Reformasi Polri diisi tokoh yang paham urat nadi polisi

    MPR: Komisi Reformasi Polri diisi tokoh yang paham urat nadi polisi

    Kalau lihat susunannya ya, menurut saya harapan kita akan makin besar

    Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang sudah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, diisi oleh tokoh-tokoh yang memahami urat nadi kepolisian.

    Dia pun menaruh harapan besar setelah mengetahui nama-nama yang mengisi komisi tersebut. Menurut dia, tokoh-tokoh tersebut memiliki integritas selama menjabat di institusi kepolisian maupun yang menjabat di pemerintahan.

    “Kalau lihat susunannya ya, menurut saya harapan kita akan makin besar,” kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.

    Menurut dia, masyarakat boleh berharap kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri itu agar membawa angin segar kepada institusi Korps Bhayangkara tersebut, supaya menjadi lebih baik lagi.

    Dia menilai Polri merupakan organisasi yang besar dengan kekuatan yang juga besar. Meski begitu, dia menekankan bahwa prioritas utama terhadap reformasi Polri adalah menjadikan organisasi itu tetap menjadi pelindung masyarakat.

    “Polri harus menjaga ketertiban masyarakat. Kira-kira seperti itu,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat sore, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komite lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Ini kronologi lengkap temuan-identifikasi kerangka manusia di Kwitang

    Ini kronologi lengkap temuan-identifikasi kerangka manusia di Kwitang

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memaparkan secara runtut proses panjang pencarian dua orang yang dilaporkan hilang sejak kerusuhan akhir Agustus 2025 di Kwitang, Jakarta Pusat, hingga akhirnya ditemukan dua kerangka manusia pada salah satu gedung di kawasan tersebut akhir Oktober.

    “Upaya pencarian kami lakukan secara intensif dan terbuka. Kami bekerja sama dengan posko orang hilang yang juga dibentuk oleh rekan-rekan di KontraS,” kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat.

    Putu menjelaskan, penelusuran kasus ini dilakukan sejak awal September dengan menggandeng sejumlah lembaga seperti Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KonstraS), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    25–31 Agustus 2025

    Menurut Putu, peristiwa ini berawal dari rangkaian unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Aksi tersebut berujung pada kerusuhan di sejumlah titik, termasuk kawasan Kwitang, Jakarta Pusat.

    “Pada 29 Agustus, kantor ACC yang berada di daerah Kwitang diliburkan karena terjadi pembakaran dan penjarahan,” ujar Putu.

    Setelah situasi mulai kondusif, kepolisian menerima laporan adanya sejumlah orang yang belum kembali ke rumah.

    1 September 2025

    Lalu, pada 1 September 2025 KontraS menyerahkan data orang yang belum terkonfirmasi keberadaannya pasca kerusuhan. Data tersebut menjadi dasar bagi tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melakukan pencarian.

    “Kami memeriksa satu per satu laporan orang hilang yang disampaikan oleh masyarakat kepada KontraS,” ucap Putu.

    2–10 September 2025

    Selama 2-10 September 2025, hasil verifikasi awal menunjukkan dari 44 nama yang dilaporkan hilang, sebanyak 40 orang berhasil ditemukan dan telah kembali ke keluarga masing-masing.

    “Sebagian hanya kami mintai keterangan karena berada di sekitar lokasi saat unjuk rasa. Ada juga yang sedang menjalani proses hukum,” kata Putu.

    Empat nama yang belum ditemukan kemudian menjadi fokus pencarian yakni Eko, Bima, Farhan dan Reno.

    12 September 2025

    Kapolda Metro Jaya memutuskan membentuk Posko Orang Hilang di lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 12 September 2025.

    Tim gabungan ini terdiri atas unsur Humas, Propam, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan jajaran 13 Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    “Posko ini fokus mencari empat orang yang belum ditemukan sampai dengan tanggal 12 September,” ucap Putu.

    17–18 September 2025

    Lima hari setelah posko beroperasi, tim gabungan bersama KontraS berhasil menemukan keberadaan dua orang, yakni Eko di Kalimantan Tengah dan Bima di Jawa Timur.

    “Temuan ini kami umumkan kepada media pada 18 September 2025,” ucap Putu.

    23–29 September 2025

    Selama 23-29 September 2025, tim penyidik mulai menganalisis data komunikasi dan digital milik Farhan.

    Hasilnya, menunjukkan bahwa Farhan sempat menggadaikan telepon genggamnya di kawasan Jakarta Utara sebelum kerusuhan terjadi.

    Selain itu, penyidik juga mengumpulkan keterangan keluarga, teman dan saksi yang terakhir melihat Farhan dan Reno.

    “Kami menemukan kesamaan informasi bahwa keduanya terakhir terlihat pada 29 Agustus 2025 di daerah Kwitang,” ungkap Putu.

    1 Oktober 2025

    Pada 1 Oktober, tim KontraS dan tim orang hilang Polda Metro Jaya menggelar pertemuan untuk menyinkronkan informasi dan membahas perkembangan pencarian.

    “Kami sepakat untuk terus bertukar informasi dan menjaga kenyamanan keluarga dalam proses permintaan keterangan,” jelas Putu.

    Masukan dari KontraS agar pemeriksaan terhadap keluarga dilakukan dengan lebih manusiawi dan berwaktu untuk langsung ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

    13–24 Oktober 2025

    Pertemuan lanjutan digelar pada 13 Oktober untuk membahas perkembangan penyidikan pasca kerusuhan.

    Polda Metro Jaya juga memaparkan langkah-langkah pencarian di hadapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas, Ombudsman RI dan LPSK.

    “Lembaga-lembaga ini memberikan masukan penting mengenai perlindungan hak keluarga korban selama proses pencarian,” ucap Putu.

    30 Oktober 2025

    Putu menyebut, pada 30 Oktober inilah ketika tim inspeksi melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah mencium bau menyengat dari lantai dua gedung mereka di kawasan Kwitang.

    “Saat diperiksa, ditemukan dua kerangka manusia di ruang ‘underwriting room’ yang tertutup puing-puing plafon dan reruntuhan barang,” ujar Putu.

    Tim penyidik segera melakukan olah TKP dan mengambil sampel DNA, dengan prioritas pada keluarga Farhan dan Reno karena lokasi penemuan berdekatan dengan tempat terakhir keduanya terlihat.

    31 Oktober-4 November 2025

    Setelah temuan itu, tim Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan tim kedokteran forensik RS Polri untuk pemeriksaan DNA. Pada malam 4 November 2025, hasil tes DNA diterima oleh penyidik.

    “Proses pengujian dilakukan cepat dan hati-hati. Kami langsung berkoordinasi dengan KontraS yang mendampingi keluarga,” kata Putu.

    5–6 November 2025

    Keesokan harinya pada 5 November, Polda Metro Jaya menggelar pertemuan dengan KontraS untuk membahas hasil tes DNA. Tim forensik RS Polri kemudian memberikan penjelasan teknis terkait temuan tersebut pada 6 November.

    “Hasil resmi sudah kami terima dan kami sampaikan kepada keluarga dengan didampingi KontraS,” kata Putu.

    Polda Metro Jaya akhirnya menggelar konferensi pers pada Jumat ini untuk menjelaskan hasil penyelidikan secara terbuka kepada publik.

    ‘Dengan keluarnya hasil DNA ini, pekerjaan kami dalam tahap pencarian selesai. Namun, kami akan tetap memberikan perhatian dan pendampingan penuh bagi keluarga almarhum Farhan dan Reno,” tegas Putu.

    Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati mengungkapkan dua kerangka manusia yang ditemukan di Gedung ACC Kwitang, Jakarta Pusat, yang sebelumnya dilaporkan hilang saat peristiwa kerusuhan pada akhir Agustus 2025 merupakan Reno Syahputra Dewo dan Muhammad Farhan.

    Karo Labdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengatakan, kerangka itu diterima dalam dua kantong jenazah yakni, kantong jenazah 0080 dan 0081.

    “Nomor posmortem 0080 cocok dengan antemortem 002 sehingga teridentifikasi sebagai Reno Syahputeradewo anak biologis dari Bapak Muhammad Yasin,” kata Sumy Hastry Purwanti dalam konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

    Sedangkan nomor posmortem 0081 cocok dengan antemortem 001 sehingga teridentifikasi sebagai Muhammad Farhan Hamid anak biologis dari Bapak Hamidi.

    Sumy menjelaskan, hasil pemeriksaan sekunder melalui analisis tulang tengkorak dan panggul yang menunjukkan bahwa kedua kerangka tersebut berjenis kelamin laki-laki.

    Selain itu, identifikasi terhadap kerangka lainnya juga dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa perhiasan kalung dan kepala ikat pinggang, serta pemeriksaan primer DNA dari tulang.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pengamat: Anggota Komisi Reformasi Polri mampu wujudkan transformasi

    Pengamat: Anggota Komisi Reformasi Polri mampu wujudkan transformasi

    “Beliau-beliau yang ada di dalam komisi adalah para pakar yang saya yakin dapat merumuskan kebijakan agar Polri dapat melaksanakan akselerasi transformasi Polri dengan sebaik-baiknya,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto, mampu mewujudkan transformasi kepolisian.

    “Beliau-beliau yang ada di dalam komisi adalah para pakar yang saya yakin dapat merumuskan kebijakan agar Polri dapat melaksanakan akselerasi transformasi Polri dengan sebaik-baiknya,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

    Terlebih, imbuh dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri dari sisi internal.

    “Pasti akan membantu komisi dalam melaksanakan tugasnya yang dibatasi waktu,” ujarnya.

    Poengky juga mengatakan, Polri yang profesional, humanis dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dalam bertugas merupakan harapan Reformasi Polri di tahun 1998.

    Dirinya pun berharap, dengan memprioritaskan perbaikan pelaksanaan reformasi kultural Polri, harapan masyarakat tersebut akan bisa segera terwujud

    Pada Jumat sore, Presiden Prabowo Subianto melantik sepuluh anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Selain Jimly yang juga merangkap anggota, Prabowo turut melantik sembilan anggota komite lainnya, yaitu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Kemudian, Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Terakhir, Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian atau Komite Reformasi Polri merupakan salah satu janji Presiden Prabowo untuk memenuhi aspirasi masyarakat mengenai reformasi internal Polri, terutama setelah muncul berbagai desakan dari berbagai kelompok masyarakat pada akhir Agustus 2025.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Usai dilantik, Prabowo langsung beri arahan ke Komisi Reformasi Polri

    Usai dilantik, Prabowo langsung beri arahan ke Komisi Reformasi Polri

    “Tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,”

    Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, usai pelantikan 10 anggota komisi tersebut.

    Dalam pemberian arahan itu, Presiden Prabowo menugaskan komisi tersebut untuk mengkaji institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia guna merumuskan langkah-langkah perbaikan dan memberikan rekomendasi kepada dirinya selaku Kepala Negara.

    “Tugas utama adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintah untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,” kata Prabowo.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil serta kepastian hukum sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

    Adapun 10 anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang mengikuti rapat tersebut adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie selaku ketua merangkap anggota, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo; Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.

    Menteri Dalam Negeri sekaligus Kapolri periode 2016–2019 Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan periode 2019–2024 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013 Mahfud MD.

    Kapolri periode 2019–2021 Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz; dan Kapolri periode 2015–2016 Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti.

    Rapat pemberian arahan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat negara, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono.

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Luar Negeri Sugiono, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta Kepala Badan Intelijen Negara M. Herindra.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Beri Arahan ke 9 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri: Rakyat Berharap dari Kita

    Prabowo Beri Arahan ke 9 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri: Rakyat Berharap dari Kita

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Ruang Oval Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025), usai pelantikan komisi tersebut.

    Dalam arahannya, Presiden Ke-8 RI itu menegaskan bahwa tugas utama komisi adalah memberikan masukan strategis bagi pemerintah untuk mempercepat reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Tugas utama adalah mempelajari, mengkaji, dan memberikan rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan,” ujar Prabowo di hadapan para anggota komisi.

    Kepala negara menekankan bahwa pembentukan komisi ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan Polri menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.

    “Saudara-saudara, rakyat sekarang berharap dari kita,” kata Prabowo dengan nada tegas.

    Sebelumnya, Prabowo resmi melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

    Pembentukan komisi ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Dalam keputusan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.

    Komisi ini beranggotakan sembilan tokoh dari unsur pemerintah, mantan pejabat tinggi kepolisian, dan akademisi hukum.

    Adapun susunan anggota komisi tersebut meliputi, 9 tokoh mulai dari Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kemudian, Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Lalu ada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

    Selanjutnya, ada nama Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri Tito Karnavian. Kemudian, Idham Aziz, mantan Kapolri dan Badrodin Haiti, mantan Kapolri.

    Selain itu tertuang nama Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri dan Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

    Komisi ini dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.

    Berikut Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian:

    Ketua Percepatan Reformasi Kepolisian: Jimly Asshiddiqie

    Anggota
    1. Mahfud MD
    2. Yusril Ihza Mahendra
    3. Supratman Andi Agtas
    4. Otto Hasibuan
    5. Tito Karnavian
    6. Idham Aziz
    7. Badrodin Haiti
    8. Ahmad Dofiri
    9. Listyo Sigit Prabowo

  • Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto

    Saling Sikut Gelar Pahlawan untuk Soeharto
    Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
    DI
    tengah upaya bangsa menata ingatan sejarah dan menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia, publik kembali dihadapkan pada realitas yang menggugah nurani. Nama Soeharto, presiden dengan kekuasaan paling panjang di Indonesia, muncul dalam wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional.
    Wacana ini memunculkan perdebatan yang tajam: apakah negara layak memberi penghormatan tertinggi kepada sosok yang di satu sisi dikenal membawa stabilitas dan pembangunan, namun di sisi lain meninggalkan jejak kelam kekerasan dan represi?
    Transisi kekuasaan pada 1965–1966 menandai awal kekuasaan
    Soeharto
    . Namun masa itu juga menyisakan tragedi kemanusiaan terbesar dalam sejarah modern Indonesia. Berbagai laporan menyebutkan, pembersihan terhadap mereka yang dituduh anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI) menelan 500.000 hingga 1 juta korban jiwa. Ratusan ribu lainnya ditahan tanpa proses hukum, mengalami penyiksaan, dan hidup terpinggirkan selama puluhan tahun.
    Laporan Amnesty International, Human Rights Watch, hingga Komnas HAM menegaskan bahwa kekerasan itu bukan spontanitas rakyat, melainkan melibatkan struktur militer secara sistematis. Sejarawan Geoffrey Robinson dalam The Killing Season (2018) menulis, operasi kekerasan tersebut terencana, melibatkan aparat negara, dan difasilitasi oleh kepentingan politik global di masa Perang Dingin.
    Sebagian akademisi menyebut tragedi ini sebagai
    politicide
    , pembunuhan massal terhadap kelompok politik tertentu. Dalam terminologi hukum internasional, beberapa peneliti bahkan menilai unsur-unsurnya memenuhi kriteria genosida politik. Fakta ini memperkuat posisi bahwa pelanggaran HAM berat di masa awal kekuasaan
    Orde Baru
    tidak bisa dihapus begitu saja dengan alasan jasa pembangunan.
    Tak bisa dimungkiri, rezim Soeharto meninggalkan warisan pembangunan fisik dan ekonomi yang masif. Program swasembada pangan, pembangunan infrastruktur, dan stabilitas politik menjadi pencapaian yang kerap dijadikan dasar untuk mengusulkan
    gelar pahlawan nasional
    . Namun, keberhasilan tersebut berdiri di atas kontrol ketat terhadap kebebasan sipil, pembungkaman oposisi, dan pelanggaran hak politik warga negara.
    Dalam logika utilitarianisme politik, seseorang bisa dianggap berjasa jika tindakannya membawa manfaat besar bagi rakyat banyak. Namun teori keadilan John Rawls mengingatkan bahwa keadilan tidak bisa diukur semata-mata dari hasil, tetapi juga dari cara mencapainya. Pembangunan ekonomi yang dibarengi pelanggaran HAM berat justru melanggar prinsip keadilan substantif.
    Di masa Orde Baru, negara juga membangun narasi tunggal sejarah. Buku pelajaran, media massa, hingga institusi budaya diarahkan untuk mengukuhkan legitimasi kekuasaan. Rakyat diajak untuk melupakan tragedi 1965, sementara para korban dilarang bersuara. Dalam konteks inilah, memberi gelar pahlawan kepada Soeharto berarti memperpanjang politik ingatan yang timpang—mengingat jasa, tapi meniadakan luka.
    Sampai hari ini, proses rekonsiliasi nasional terkait pelanggaran HAM masa lalu masih jalan di tempat. Upaya hukum tidak pernah benar-benar tuntas. Komnas HAM memang telah menyelesaikan penyelidikan pro justisia terkait Tragedi 1965, namun Kejaksaan Agung belum juga melanjutkan ke tahap penuntutan. Di sisi lain, korban dan keluarga korban terus menuntut pengakuan, permintaan maaf negara, serta rehabilitasi sosial yang layak.
    Dalam teori
    transitional justice
    , penghormatan terhadap pelaku masa lalu hanya layak dilakukan jika telah melalui proses kebenaran dan akuntabilitas yang jelas. Negara-negara seperti Jerman atau Afrika Selatan memberi contoh: pengakuan terhadap masa lalu dilakukan bersamaan dengan keadilan bagi korban. Penghargaan tanpa akuntabilitas justru menjadi bentuk pengingkaran sejarah.
    Jika negara ingin menimbang tokoh-tokoh dengan rekam jejak kompleks seperti Soeharto, maka langkah yang lebih etis adalah memprioritaskan komisi kebenaran nasional dan kurikulum sejarah yang jujur, bukan pemberian gelar kehormatan. Bangsa yang besar bukan bangsa yang melupakan masa lalunya, melainkan yang berani menghadapinya.
    Dalam konteks moral dan hukum, pahlawan nasional bukan sekadar orang yang berjasa besar, tetapi juga sosok yang menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 menegaskan, gelar pahlawan hanya dapat diberikan kepada tokoh yang memiliki integritas moral, nasionalisme tinggi, dan tidak pernah melakukan tindakan yang mencederai kemanusiaan.
    Jika kriteria itu dijalankan secara konsisten, maka sulit membayangkan bagaimana Soeharto memenuhi syarat tersebut tanpa terlebih dahulu ada kejelasan pertanggungjawaban terhadap korban pelanggaran HAM di masa kekuasaannya.
    Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto akan menjadi preseden buruk bagi pendidikan sejarah bangsa. Ia akan mengaburkan batas antara pelaku dan korban, antara pembangunan dan represi. Lebih jauh, langkah itu bisa mencederai luka sosial yang belum sembuh serta melemahkan upaya negara menegakkan keadilan bagi para penyintas.
    Karena itu, sebelum negara menulis nama Soeharto dalam daftar pahlawan nasional, sebaiknya negara terlebih dahulu menulis nama para korban dalam daftar yang lebih penting: daftar orang-orang yang perlu diakui, dipulihkan, dan diingat.
    Pemberian gelar pahlawan bukanlah soal menimbang jasa semata, tetapi menilai nilai. Ia menyangkut moral publik dan memori bangsa. Dalam kasus Soeharto, negara dihadapkan pada pilihan sulit: mengakui jasa pembangunan atau mengakui luka sejarah.
    Namun, bangsa yang berani menghadapi masa lalunya dengan jujur adalah bangsa yang benar-benar merdeka secara moral. Sampai proses kebenaran itu tuntas, gelar pahlawan nasional bagi Soeharto bukanlah penghormatan, melainkan pengingkaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.