Kasus: HAM

  • Kemenkum Jateng Ikuti Apel Pagi Gabungan 4 Kementerian

    Kemenkum Jateng Ikuti Apel Pagi Gabungan 4 Kementerian

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kementerian Koodinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, bersama Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Apel Pagi Gabungan, Senin (03/02).

    Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah.

    Tampak Kepala Kantor Wilayah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Delmawati, Pejabat Administrasi dan seluruh Pegawai di lingkungan Kemenkum Jateng.

    Wakil Menteri Hukum Prof. Dr . Edward Omar Sharif Hiareij selaku Pembina Apel menyatakan, Apel Pagi Gabungan ini bukan hanya sekedar rutinitas seremonial.

    “Tetapi sebagai ajang silahturahmi, berbagi informasi strategis serta membangun sinergi yang lebih erat ditengah dinamika perubahan kelembagaan yang masih berlangsung hingga kini,” ujar Prof Eddy, biasa dia disapa dalam amanatnya.

    “Sinergi yang baik ini, akan memastikan kelangsungan program kerja yang berkesinambungan, adaptif terhadap perubahan regulasi, dan mampu mendukung visi besar kita menuju Indonesia Emas 2045,” sambungnya.

    Prof Eddy juga menekankan tentang pentingnya peran ASN semua kementerian terkait dalam mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    “Bukan hanya untuk memahami secara teori, tetapi juga bagaimana kita sebagai Aparatur Sipil Negara dapat mensosialisasikan perubahan ini secara efektif di lapangan,” tegas 

    “Proses implementasinya tentu tidak akan mudah, karena perubahan besar ini membawa pembaruan dalam sistem hukum kita.”

    “Meskipun demikian, ini adalah langkah penting dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan dalam menciptakan negara yang lebih adil, beradab, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berkembang,” tambahnya.

    Wamenkum menjelaskan, ada lima misi utama dalam lahirnya KUHP Baru ini, yang diharapkan membawa perubahan positif bagi sistem hukum di Indonesia.

    “Misi yang pertama adalah demokratisasi, yang ke-dua adalah dekolonialisasi, yang ke-tiga adalah harmonisasi, ke-empat adalah konsolidasi dan terakhir, modernisasi.”

    “Oleh karena itu, sosialisasi akan terus dilakukan, terutama kepada Aparat Penegak Hukum dan masyarakat luas, agar mereka memahami substansi serta semangat pembaruannya,” lanjut Prof Eddy.

    “Kunci keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang ini terletak pada kita semua. Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita harus mampu mengubah pola pikir dan cara kerja agar dapat menegakkan hukum secara adil, tegas, dan sesuai dengan perkembangan zaman”.                        

    “Untuk itu, pelatihan, pemahaman, serta pembaruan diri dalam setiap aspek hukum harus kita tingkatkan. Yang terpenting bukan hanya bagaimana kita menjalankan aturan, tetapi bagaimana kita menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan tugas kita dalam setiap langkah yang kita ambil, sehingga dapat memastikan keberhasilan dan keadilan dalam penerapan KUHP baru ini,” imbuhnya.

    Tak kalah penting, Wamenkum juga memberikan arahan untuk bisa beradaptasi dengan kebijakan penghematan anggaran.

    Menurutnya, ASN harus menyikapi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN.

    “Instruksi ini mengatur tentang pembatasan belanja non-prioritas yang tidak memiliki output yang terukur,” jelas Prof Eddy.

    “Artinya, meskipun ada pembatasan anggaran, kita tetap dituntut untuk menghasilkan kinerja yang maksimal dan berkualitas”.

    “Kebijakan efisiensi yang menjadi arahan Presiden antara lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, membatasi kegiatan seremonial maupun Focus Group Discussion (FGD), membatasi honorarium tim, serta memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik,” paparnya lagi.

    Dalam kondisi anggaran yang terbatas, lanjut Wamenkum, ASN dituntut untuk lebih kreatif dan efisien dalam menjalankan tugas. 

    Kualitas kinerja, katanya bukan hanya ditentukan oleh jumlah anggaran yang tersedia, tetapi oleh bagaimana ASN memaksimalkan sumber daya yang ada, bekerja dengan lebih cerdas, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memberikan hasil yang optimal meski dengan sumber daya yang terbatas. (*)

     

  • NU: Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi di Beberapa Daerah

    NU: Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi di Beberapa Daerah

    Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sempat dibubarkan pada 2017 silam dikabarkan kembali muncul di beberapa daerah di Indonesia.

    Kepala Satkornas Banser NU Syafiq Syauqi menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk membubarkan aksi yang dilakukan oleh HTI di sejumlah daerah, jika pemerintah  pusat dan daerah tidak mengambil sikap tegas.

    HTI sudah dibubarkan pemerintah melalui kementerian hukum dan HAM karena dibulai bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan mengancam keutuhan NKRI.

    “GP Ansor dan Banser teguh pada pendirian hukum yang menegaskan pembubaran HTI,” tuturnya di Jakarta, Minggu (2/2).

    Dia menilai bahwa kemunculan organisasi terlarang HTI di sejumlah daerah itu bisa mengancam kerukunan yang sudah tercipta sejak organisasi tersebut dibubarkan oleh pemerintah.

    “Ini menjadi alarm bahaya yang mengancam keberagaman kita,” katanya.

    Menurutnya, aksi unjuk gigi HTI di berbagai daerah merupakan pengingat bahwa tata kebangsaan masih bakal dihantui kehadiran mereka. 

    “Mereka menggunakan berbagai kedok acara, mereka mengampanyekan sistem Khilafah yang itu kan sudah sangat jelas bertentangan dengan keindonesiaan kita yang beragam,” ujarnya.

    Sebelumnya, sempat viral video sejumlah aksi yang mengibarkan bendera HTI di sejumlah daerah seperti Yogyakarta, Palembang dan Surabaya.

    Kegiatan aksi HTI itu berkedok kegiatan dan menyebarkan buletin-buletin yang berisi ajakan menegakkan negara Islam dengan sistem khilafah.

  • Anggaran 17 Kementerian-Lembaga Ini Tak Kena Potong, Ada Kemhan hingga DPR – Page 3

    Anggaran 17 Kementerian-Lembaga Ini Tak Kena Potong, Ada Kemhan hingga DPR – Page 3

    Sebelumnya, adapun berdasarkan lampiran I file Surat Edaran yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa K/L yang melakukan efisiensi anggaran terbesar pada tahun 2025.

    Salah satunya adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum, telah mengurangi anggaran sebesar 80% atau sekitar Rp 81 triliun dari pagu anggaran awal yang sebesar Rp 110 triliun.

    “(Efisiensi hampir) 80%, itu dari pagu Rp 110 triliun menjadi Rp 81 triliun,” ujar Diana saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Daftar 10 K/L dengan Efisiensi Anggaran Terbesar

    Berikut adalah 10 K/L dengan efisiensi anggaran terbesar:

    1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami efisiensi anggaran terbesar, yakni mencapai Rp 4,81 triliun atau 75,2% dari pagu anggaran Rp 6,39 triliun.

    2. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun atau 73,34% dari total pagu Rp 110,95 triliun.

    3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 3,66 triliun atau 69,4% dari pagu sebesar Rp 5,27 triliun.

    4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga melakukan penghematan anggaran mencapai Rp 1,46 triliun atau 62,9% dari pagu sebesar Rp 2,33 triliun.

    5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 433,19 miliar atau 69,1% dari pagu Rp 626,39 miliar.

    6. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyaratan melakukan penghematan sebesar Rp 6 miliar atau 66,4% dari pagu Rp 9,02 miliar.

    7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penghematan anggaran hingga Rp 144,5 miliar atau 62,8% dari pagu sebesar Rp 229,9 miliar.

    8. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 33,6 miliar atau 62,8% dari pagu anggaran Rp 53,49 miliar.

    9. Kementerian Koordinator Bidang Pangan melakukan efesiensi anggaran sebesar Rp 27,6 miliar atau 62,6% dari pagu anggaran Rp 44 miliar.

    10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, melakukan penghematan anggaran hingga Rp 1,23 triliun atau 62,18% dari pagu Rp 1,99 triliun.

     

     

  • Razman Arif Nasution Minta Bantuan DPR dan Kementerian PPPA untuk Cari Lolly

    Razman Arif Nasution Minta Bantuan DPR dan Kementerian PPPA untuk Cari Lolly

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Razman Arif Nasution akan mendatangi gedung DPR dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dalam waktu dekat untuk meminta bantuan dalam menemukan Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly, yang hingga kini masih belum diketahui keberadaannya setelah dijemput di RS Polri Jakarta minggu lalu.

    “Saya akan ke DPR dan ke Kementerian PPPA. Akan saya cari mereka-mereka yang membohongi saya,” ungkap Razman Arif Nasution dalam pernyataannya di kanal YouTube pada Minggu (2/2/2025).

    Razman Arif Nasution mengungkapkan kekhawatirannya terhadap nasib Lolly meskipun ia merupakan anak dari Nikita Mirzani. Hal ini disebabkan oleh pernyataan Lolly yang mengaku takut dibunuh oleh orang-orang terdekat ibunya.

    “Lolly sempat bilang, dia takut dibunuh. Saat berada di safe house, dia mendengar percakapan telepon dari orang terdekatnya yang mengatakan, udah, siksa aja si Lolly itu. Makanya kami sangat khawatir,” tegas Razman Arif Nasution.

    Hingga saat ini, Razman mengaku belum mengetahui keberadaan Lolly.

    “Ini yang saya khawatirkan karena sudah lebih dari seminggu tidak ada kabarnya dia ada di mana, di yayasan mana,” tandasnya.

    Sebelumnya, Razman Arif Nasution juga telah mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh Lolly oleh ibu kandungnya, Nikita Mirzani.

  • Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Lawan KPK Digelar Rabu Pekan Depan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy meyakini pihak KPK bakal hadir pada sidang perdana kliennya pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Diketahui sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK sebelum ditunda. Hal itu lantaran KPK tak hadir di persidangan. 

    Sidang selanjutnya bakal digelar 5 Febuari 2025 mendatang. Ronny meyakini pihak KPK bakal datang. 

    “Kami sudah mendengar dari media bahwa jubir KPK sampaikan biro hukum KPK akan hadir pada sidang 5 Februari besok tentu kita hormati dan hargai,” kata Ronny dihubungi Minggu (2/2/2025). 

    Ia berharap proses persidangan bisa berjalan sesuai dengan asas fast trial. 

    “Harapan kami penegakan hukum dapat berjalan baik sesuai dengan asas fast trial sehingga adanya kepastian hukum untuk para pihak,” harapnya. 

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Komnas HAM Buka Peluang Bawa Kasus Penembakan WNI di Malaysia ke Forum HAM Asia Tenggara – Halaman all

    Komnas HAM Buka Peluang Bawa Kasus Penembakan WNI di Malaysia ke Forum HAM Asia Tenggara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membuka peluang bakal membawa kasus penembakan lima WNI di Malaysia ke forum Komnas HAM Asia Tenggara (South East Asia National Human Rights Institutions Forum – SEANF). 

    Diketahui, Komnas HAM menjabat sebagai ketua umum periode 2024-2025. 

    SEANF merupakan jaringan lembaga hak asasi manusia yang terdiri dari negara-negara Asia Tenggara.

    Seperti Malaysia, Thailand, Filipina, Timor Leste dan Myanmar. 

    Komnas HAM juga membuka kemungkinan bakal melakukan koordinasi dengan SUHAKAM (Komnas HAM Malaysia). 

    “Komnas HAM membuka kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan SUHAKAM (Komnas HAM Malaysia) baik secara bilateral maupun melalui SEANF, sesuai yurisdiksi dan kewenangan masing-masing,” ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Sabtu (2/2/2025), dikutip dari Kompas.com. 

    Atnike mengatakan, pihaknya akan terus mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada 5 WNI yang menjadi korban penambakan polisi Malaysia, 24 Januari 2025 lalu. 

    “Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah untuk mendorong agar pemerintah Indonesia melakukan upaya perlindungan bagi lima orang PMI yang menjadi korban dalam kasus penembakan yang terjadi di Malaysia ini,” ujarnya. 

    Komnas HAM juga meminta pemerintah Indonesia untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap para pekerja migran lainnya.

    “Hal ini sebagaimana dijamin dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia sejak 2012,” tambahnya.

    Malaysia Didesak Usut Tuntas

    Di sisi lain, otoritas Malaysia juga diminta untuk segera mengusut tuntas kasus ini. 

    “Kami mendesak pemerintah Malaysia agar kasus ini diusut tuntas,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, Sabtu (1/2/2025).

    Andreas juga meminta agar kasus penembakan tersebut menjadi pelajaran bagi semua WNI yang ingin bekerja di luar negeri.

    Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan untuk hati-hati apabila hendak bekerja di luar negeri.

    “Tenaga kerja kita haruslah terlatih dan legal sehingga terlindungi dari eksploitasi dan tidak menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking),” ujar Andreas.

    Desakan untuk mengusut tuntas penembakan 5 pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia terus mencuat. 

    Desakan juga sempat disuarakan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

    “Kami berharap insiden ini diusut tuntas, mohon kepada Malaysia untuk mengusut, agar tidak terjadi lagi tragedi itu,” ujar Cak Imin, di TMII, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2025).

    Cak Imin mengatakan, peristiwa penembakan ini menjadi pelajaran bagi Pemerintah Indonesia dan Malaysia untuk mengambil tindakan terkait perkuatan hukum legal dan ilegal.

    “(Solusi) kedua duduk bersama, mengatasi yang legal maupun ilegal,” tutur dia.

    Kedua negara menurut dia harus meningkatkan kerja sama dalam proses penyaluran pekerja migran yang legal.

    “Ini menjadi pelajaran penting untuk terus meningkatkan kerja sama, melegalkan pola hubungan interaktif penegak kerja dan seluruh proses-proses yang terkait, baik yang legal maupun ilegal,” ujar dia.

    (Tribunnews.com/Milani/Rizki Sandi) (Kompas.com) 

  • Komitmen Korea Utara dan Pelanggaran HAM terhadap Kelompok Rentan

    Komitmen Korea Utara dan Pelanggaran HAM terhadap Kelompok Rentan

    loading…

    Jisun Song, Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan. Foto/Istimewa

    Jisun Song
    Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan

    TAHUN 2024 merupakan tahun yang penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun tersebut menandai peringatan 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) dan 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).

    CEDAW dan CRC, bersama dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), dan 2016 (CRPD).

    Namun, meski telah melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan gambaran yang sangat berbeda. Situasi HAM di Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih harus diberikan kepada kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

    Sejumlah laporan dari organisasi masyarakat sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, dan usia. Sayangnya, sepuluh tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.

    Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB dan pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatat 88 rekomendasi dan menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di kemudian hari.

    Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang hanya dicatat—yang secara teknis berarti tidak diterima atau tidak ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan dan anak-anak. Misalnya, Korea Utara hanya mencatat rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di dalam negeri maupun di luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender dan seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; serta menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang dideportasi ke Korea Utara saat hamil.

    Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar dalam melindungi HAM, tidak hanya bagi perempuan dan anak-anak tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini memiliki dampak langsung maupun tidak langsung terhadap kesejahteraan anggota keluarga dan komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima dan melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.

    Hanya saja, rekam jejak Korea Utara dalam menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidak menunjukkan hasil yang positif. Hal ini juga sangat kontras dengan gambaran yang disampaikan Korea Utara dalam laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang diajukan ke PBB tahun 2021.

    Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan investasi bagi anak yatim dan lansia yang tidak memiliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah memperbaiki gizi perempuan dan anak-anak sambil mengambil semua langkah yang mungkin untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.

    Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika dan praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.

    Misalnya, komunitas internasional telah menawarkan bantuan kemanusiaan kepada Korea Utara, seperti yang dilakukan terhadap negara lain yang membutuhkan, guna melindungi HAM dan martabat manusia selama dan setelah krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang mereka klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja sama dengan komunitas global. Jangan malah menutup diri.

    (rca)

  • Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi 5 WNI Korban Penembakan Polisi Malaysia
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        2 Februari 2025

    Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi 5 WNI Korban Penembakan Polisi Malaysia Megapolitan 2 Februari 2025

    Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi 5 WNI Korban Penembakan Polisi Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada lima warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban penembakan oleh polisi Malaysia pada 24 Januari 2025 di perairan Selangor.
    “Komnas HAM akan melakukan langkah-langkah untuk mendorong agar pemerintah Indonesia melakukan upaya perlindungan bagi lima orang PMI yang menjadi korban dalam kasus penembakan yang terjadi di Malaysia ini,” ungkap Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan persnya, Sabtu (1/2/2025).
    Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah Indonesia untuk memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap para
    pekerja migran
    lainnya.
    “Hal ini sebagaimana dijamin dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh
    Pekerja Migran
    dan Anggota Keluarganya yang sudah diratifikasi pemerintah Indonesia sejak 2012,” tambahnya.
    Komnas HAM berencana membawa kasus ini ke Forum Komnas HAM di Asia Tenggara (South East Asia National Human Rights Institutions Forum – SEANF), di mana Komnas HAM saat ini menjabat sebagai ketua untuk periode 2024-2025.
    SEANF terdiri dari Komnas HAM dari negara-negara seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Timor Leste, dan Myanmar, yang merupakan forum kerja sama untuk memperkuat peran Komnas HAM di masing-masing negara.
    “Komnas HAM membuka kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan SUHAKAM (Komnas HAM Malaysia) baik secara bilateral maupun melalui SEANF, sesuai yurisdiksi dan kewenangan masing-masing,” ungkap Atnike.
    Ia juga menegaskan, Komnas HAM juga akan mendorong SUHAKAM untuk melakukan investigasi atas peristiwa penembakan tersebut secara independen dan transparan serta mendorong proses penegakan hukum yang berperspektif HAM.
    Sebagai informasi, insiden penembakan WNI ini bermula ketika kepolisian Malaysia, melalui Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), menemukan sebuah kapal yang diduga mengangkut pekerja migran Indonesia.
    Pada hari Jumat (25/1/2025), APMM menembaki kapal tersebut setelah diduga mendapat perlawanan.
    Namun, dugaan perlawanan ini dibantah oleh para korban yang telah bersaksi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
    Akibat penembakan ini, satu WNI tewas, sementara tiga lainnya mengalami luka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Implementasi Perdana Perjanjian RI-Singapura – Halaman all

    Menteri Hukum: Ekstradisi Paulus Tannos Jadi Implementasi Perdana Perjanjian RI-Singapura – Halaman all

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan sesuai prosedur tanpa kendala berarti.

    Tayang: Sabtu, 1 Februari 2025 21:26 WIB

    Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow

    EKSTRADISI PAULUS TANNOS – Wawancara Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (1/2/2025). Supratman memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan sesuai prosedur tanpa kendala berarti. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses ekstradisi Paulus Tannos menjadi implementasi pertama perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. 

    Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan sesuai prosedur tanpa kendala berarti.

    “Enggak ada (kendala), itu soal waktu aja. Ini kan ada proseduralnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Sabtu (1/2/2025).

    “Sekali lagi saya katakan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, ini pertama kalinya,” ia menambahkan. 

    Ia menyebut dokumen ekstradisi hampir rampung dan ditargetkan selesai paling lambat 3 Maret 2025. 

    “Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan. Begitu selesai, maka kemudian kita kirim ke otoritas yang ada di Singapura,” katanya.

    Namun, Paulus Tannos mengajukan gugatan ke pengadilan Singapura terkait keabsahan penangkapannya. 

    Ia menegaskan pemerintah tengah menyiapkan dokumen untuk menghadapi gugatan tersebut. 

    “Kita sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan. Dan oleh karena itu dokumen yang sementara lagi kita siapkan,” pungkasnya.

     

     

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Transisi Energi Butuh Dana Besar Bos!

    Transisi Energi Butuh Dana Besar Bos!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi keras hasil survei yang dirilis oleh Center of Economic and Law Studies (Celios) yang mengkritik kinerja 100 hari pertama para menteri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam survei tersebut, Bahlil mendapat salah satu skor terendah, terutama dalam kebijakan energi dan lingkungan. Namun, ia menilai kritik tersebut tidak berdasar karena transisi energi dari batu bara membutuhkan anggaran yang besar.

    Celios baru-baru ini merilis hasil survei yang menilai kinerja para menteri dalam 100 hari pertama kabinet Merah Putih. Bahlil termasuk di antara menteri yang dipertahankan dari era Presiden Joko Widodo (Jokowi), tetapi dalam survei tersebut, ia menempati posisi ketiga terendah dalam kinerja keseluruhan.

    Dalam aspek kebijakan energi dan lingkungan, Bahlil bahkan berada di peringkat kedua terbawah, hanya sedikit lebih baik dari Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Menteri HAM Natalius Pigai yang mendapat skor terendah.

    Laporan Celios menyebutkan salah satu alasan buruknya penilaian terhadap Bahlil adalah ketidakjelasan arah kebijakan pensiun dini pembangkit listrik batu bara, meskipun G-20 telah menyerukan transisi energi selama kepemimpinan Brasil pada 2024. Namun, Bahlil menolak keras penilaian tersebut.

    “Survei itu menulis bahwa kementerian saya belum menentukan arah kebijakan transisi ke energi terbarukan. Saya bertanya-tanya, ini (survei) pesanan asing kah? Ini era kolonial baru di bangsa ini?” ujar Bahlil dalam acara Beritasatu Economic Outlook 2025 di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    “Masa kita disuruh paksa untuk mempensiunkan PLTU-PLTU itu? Siapa yang membiayai? Dijanji ada lembaga donor yang membiayai. Mana ada? Sampai sekarang belum ada,” tambahnya.

    Bahlil menegaskan Indonesia tetap berkomitmen untuk mengurangi ketergantungan pada batu bara, tetapi hanya jika ada pendanaan yang memadai. Ia menolak anggapan bahwa negara harus mengalokasikan APBN untuk pensiun dini pembangkit batu bara, mengingat kebutuhan energi domestik yang masih tinggi.

    “Masa kita harus memaksa dana APBN atau PLN membuat bon baru lagi untuk membiayai? Kita mau, tetapi ada uangnya. Kalau enggak ada duitnya, sorry bos. Kita harus memproteksi kebutuhan energi dalam negeri dulu. Jadi harus fair,” tambahnya.

    Saat ini, 67% listrik Indonesia masih berasal dari batu bara, meskipun pemerintah tengah mengembangkan energi terbarukan seperti tenaga surya dan hidro. Untuk mengurangi emisi karbon tanpa mengorbankan pasokan listrik nasional, Bahlil mengungkapkan bahwa Indonesia sedang mempertimbangkan teknologi penangkapan karbon (carbon capture technology) sebagai solusi jangka menengah. Namun, ia mengakui biaya penerapan teknologi ini masih dalam tahap perhitungan.

    Pada 2022, saat menjadi ketua G-20, Indonesia berhasil mendapatkan skema pendanaan iklim senilai $20 miliar melalui Just Energy Transition Partnership (JETP). Dari jumlah tersebut, US$ 10 miliar berasal dari dana publik yang dikumpulkan oleh negara maju melalui International Partners Group (IPG), yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Jepang. Sisanya berasal dari lembaga keuangan internasional, dengan tambahan US$ 1,5 miliar dari IPG.

    Namun, hingga kini, menurut Bahlil, dana tersebut belum benar-benar dikucurkan untuk pensiun dini pembangkit batu bara di Indonesia.

    Sementara itu, Deputi Menteri ESDM Eniya Listiani Dewi menambahkan Indonesia masih dalam tahap evaluasi untuk menentukan apakah benar-benar perlu menghentikan pembangkit batu bara seperti yang diminta dalam skema JETP.

    Salah satu negara pendonor dalam JETP adalah Norwegia, yang menjanjikan US$ 250 juta melalui dana investasi iklimnya. Tahun lalu, Norwegian Climate Investment Fund mengalokasikan US$ 29,6 juta untuk proyek energi terbarukan di Indonesia, termasuk panel surya atap, kombinasi tenaga surya dan baterai, serta proyek tenaga air. Selain itu, Asian Development Bank (ADB) juga telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan sebesar US$ 500 juta untuk mendukung transisi energi Indonesia.