Kasus: HAM

  • Jusuf Kalla Didampingi Mentan Amran Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa? – Page 3

    Jusuf Kalla Didampingi Mentan Amran Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa? – Page 3

    Sementara itu, mantan Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, mengungkapkan bahwa Hamas memberikan apresiasi kepada Jusuf Kalla (JK) atas kontribusinya dalam upaya perdamaian di Palestina.

    Pada 25 Januari 2025 malam, Juru Bicara Biro Politik Hamas Basem Naim, menyampaikan ucapan terima kasih kepada JK melalui Hamid melalui sambungan telepon. Dalam pembicaraan tersebut, Hamid menilai bahwa JK tidak pernah menyerah dalam berupaya melakukan hal konkret untuk kepentingan rakyat Palestina.

    Naim menyebut JK sebagai sosok yang menunjukkan kemanusiaan tinggi dalam menyelesaikan konflik Palestina. Naim juga menyadari bahwa melalui Palang Merah Indonesia (PMI), JK telah mengirimkan bantuan kemanusiaan saat perang Gaza mencapai puncaknya.

    Basem Naim turut menyampaikan permintaan bantuan kepada JK, terutama setelah terbukanya akses bantuan ke Gaza pasca gencatan senjata. Selain itu, Hamas juga mengapresiasi peran JK dalam proses terwujudnya gencatan senjata tersebut, yang menjadi langkah penting untuk meredakan ketegangan di wilayah itu.

     

  • Iwan Fals Diperiksa Polisi, Kasus Orang Indonesia Berlanjut, Ini Perjalanannya – Halaman all

    Iwan Fals Diperiksa Polisi, Kasus Orang Indonesia Berlanjut, Ini Perjalanannya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Iwan Fals, musisi legendaris Indonesia, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025) malam.

    Iwan Fals didampingi istrinya Rosana Listanto dan kuasa hukumnya, Andika.

    “Iya, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik mengenai kasus yang sudah cukup lama, sekitar 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan cek sendiri,” kata Iwan Fals singkat saat memberikan keterangan kepada awak media.

    Iwan Fals mengonfirmasi bahwa kedatangannya adalah untuk memberikan keterangan sehubungan dengan perkara yang sudah berlangsung selama hampir empat tahun. 

    Perjalanan Kasus

    Kasus ini diduga berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri Orang Indonesia (Oi).

    Indra Bonaparte menuduh beberapa pihak, termasuk istri Iwan Fals, Rosana Listanto, terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi. 

    Kasus ini bermula pada November 2021, ketika Rosana Listanto, istri Iwan Fals, melaporkan Indra Bonaparte ke Polda Metro Jaya. 

    Rosana menuduh Indra melakukan pencemaran nama baik terkait dengan organisasi Orang Indonesia (OI). 

    Organisasi ini sebelumnya diprotes oleh Indra, yang mengklaim dirinya sebagai pendiri sah OI.

    Setelah laporan pencemaran nama baik dari Rosana, Indra Bonaparte membalas dengan melaporkan Rosana atas dugaan pemalsuan dokumen. 

    Indra menuduh Rosana terlibat dalam pemalsuan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang berkaitan dengan dokumen pendirian organisasi OI. 

    Kasus ini kemudian berlanjut dengan laporan kedua yang mengaitkan Rosana.

    Pada Rabu (20/4/2022), kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan, Rosana diduga terlibat dalam pembuatan dokumen yang dianggap bermasalah. 

    “(Yang membuat akta palsu) diduga RL bersama notarisnya,” ujar Kamarudin saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/4/2022). 

    Kasus ini bermula ketika Indra Bonaparte bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya meresmikan organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum. 

    Namun, pada tahun 2017, nama Indra tiba-tiba tercantum sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya. 

    “Di 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu,” jelas Kamarudin. 

    Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan status badan hukum Oi. 

    Kamarudin mengaku telah menyurati Rosana terkait hal ini, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.

    (TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM)

  • 5 Fakta Pemeriksaan Kasus Iwan Fals, Berkaitan dengan Perkara 4 Tahun Lalu

    5 Fakta Pemeriksaan Kasus Iwan Fals, Berkaitan dengan Perkara 4 Tahun Lalu

    loading…

    Iwan Fals bersama sang istri, Rosana Listanto menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam. Foto/Ravie Mulia Wardani

    JAKARTA – Musisi kondang Tanah Air, Iwan Fals tengah menjadi perhatian belakangan ini. Dia sebelumnya dilaporkan menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam.

    Tak sendiri, Iwan Fals datang bersama sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika. Berikut SindoNews merangkum secara singkat fakta-fakta di balik pemeriksaan Iwan Fals.

    Fakta Pemeriksaan Kasus Iwan Fals

    1. Diperiksa Soal Kasus Lama

    Berbicara kepada awak media, Iwan Fals tidak menjelaskan secara rinci asal-usul kasus yang membuatnya diperiksa polisi. Pelantun lagu Bento itu hanya menyebut pemanggilannya soal kasus lama.

    “Iya memenuhi panggilan, sehubungan dengan kasus empat tahun yang lalu (2021) detailnya bisa cek di jempol masing-masing,” kata Iwan Fals kepada awak media, dikutip Selasa (4/2/2025).

    2. Datang sebagai Bentuk Itikad Baik

    Kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, juga membeberkan beberapa hal seputar pemeriksaan yang dijalani kliennya. Dia menyebut kedatangan Iwan Fals sebagai itikad baik guna memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik.

    “Jadi om Iwan datang ke Yos beritikad baik menghadiri undangan wawancara untuk memberikan klarifikasi dan yang dibutuhkan untuk penyelidikan untuk perkara yang sebelumnya dari tahun 2021 kalau nggak salah,” tutur Andhika.

    3. Jawab 16 Pertanyaan

    Kemudian, kuasa hukumnya, Andhika, juga sempat menjelaskan bahwa kliennya mendapat sejumlah pertanyaan. Dia mencatat sedikitnya ada 16 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

    4. Iwan Fals Tidak Banyak Bicara

    Selain beberapa informasi yang diberikan, Iwan Fals tidak banyak menjawab pertanyaan lain dari awak media. Lebih jauh, pemilik nama asli Virgiawan Listanto ini hanya ingin semuanya sehat.

    “Harapannya sehat semuanya deh,” tutup Iwan Fals.

    5. Kilas Balik

    Setelah ditelusuri, pemeriksaan baru-baru ini kemungkinan berkaitan dengan kasus yang dilaporkannya pada 2021 lalu. Waktu itu, Iwan Fals melaporkan Indra Bonaparte, pendiri ormas Orang Indonesia, ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

    Namun, Indra justru melaporkan balik istri Iwan Fals atas dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM. Pada 23 Maret 2022, Indra melaporkan Rosana ke Polres Metro Jaksel atas dugaan pemalsuan akta pendirian OI

    Itulah beberapa fakta pemeriksaan kasus Iwan Fals yang bisa diketahui sementara ini.

    (shf)

  • Video Babak Baru Kasus Vina: Tim Hukum Tujuh Terpidana akan Audiensi ke Kementerian HAM RI Hari Ini – Halaman all

    Video Babak Baru Kasus Vina: Tim Hukum Tujuh Terpidana akan Audiensi ke Kementerian HAM RI Hari Ini – Halaman all

    Jutek Bongso memberi informasi kelanjutan terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana.

    Tayang: Selasa, 4 Februari 2025 11:53 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Jutek Bongso memberi informasi kelanjutan terkait kasus Vina Cirebon setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana.

    Dikatakan Jutek, hari ini, Selasa (4/2/2025) tim hukum akan diterima di Kementerian HAM RI di Jakarta.

    Jutek mengucapkan terimakasih kepada Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM RI, Nicholay Aprilindo karena secara resmi berkenan menerima tim hukum kasus Vina untuk mengadakan audiensi.(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

    Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio ke Luar Negeri

    loading…

    KPK bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri.

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).

    Tessa tidak menyebutkan identitas dari suami Agustiani Tio. Menurutnya, keterangan keduanya guna mengungkap perbuatan perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto. “Terutama dalam perkara Perintangan Penyidikan,” ujarnya.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik ini melanjutkan, pencegahan ini hanya sebatas keduanya sebagai saksi.

    “Belum ada nama dimaksud di register penyidikan,” ucapnya.

    Sebelumnya, KPK diminta mengevaluasi pencekalan terhadap wanita eks napi kasus Harun Masiku itu. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi kanker ke China pada 17 Februari 2025.

    “Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan kedua kami telah menerima pengaduannya dan kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan permohonan dari Ibu Tio dan kuasa hukumnya kepada Komnas HAM,” kata Uli ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

    Uli mengatakan Komnas HAM tidak menutup kemungkinan berkomunikasi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.

    “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya dan nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

    (cip)

  • Iwan Fals Dipanggil Polisi Buntut Kasus 4 Tahun Lalu

    Iwan Fals Dipanggil Polisi Buntut Kasus 4 Tahun Lalu

    Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Iwan Fals dipanggil polisi. Ia mengunjungi Polres Metro Jakarta Selatan dan datang bersama istrinya, Rosana Listanto, serta pengacaranya, Andhika pada Senin (3/2/2025) malam.

    Namun, Iwan Fals dan Rosana enggan memberikan penjelasan lebih memerinci mengenai latar belakang kasus yang menyebabkan pemeriksaan polisi terhadapnya kali ini. 

    Mereka hanya menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 2021.

    Pengacara Iwan Fals, Andhika mengungkapkan, kliennya telah memberikan jawaban atas 16 pertanyaan yang bersifat normatif dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

    “Jadi, Om Iwan datang bersama Yos (Rosana) dengan iktikad baik untuk memenuhi undangan wawancara, memberikan klarifikasi, dan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus yang sudah ada sejak 2021, apabila saya tidak salah ingat,” jelas Andhika.

    Andhika menjelaskan, semua keterangan telah disampaikan Iwan Fals yang dipanggil polisi. Sementara itu, pihaknya hanya menunggu hasilnya.

    Iwan Fals sendiri tidak memberikan penjelasan mengenai alasan mengapa dirinya baru diperiksa setelah kasus yang dilaporkan empat tahun lalu. Ia hanya berharap semua pihak dalam keadaan sehat.

    “Harapannya, semoga semuanya sehat,” ucap Iwan Fals.

    Iwan Fals diketahui telah melaporkan Indra Bonaparte, pendiri ormas Orang Indonesia (OI), ke Polda Metro Jaya pada 4 November 2021 terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

    Namun, Indra malah melaporkan balik istri Iwan Fals atas dugaan pemalsuan dokumen SK Menteri Hukum dan HAM yang digunakan untuk urusan legalitas sebuah lembaga hukum.

    Kuasa hukum Indra Bonaparte, Kamarudin Simanjuntak, mengirimkan surat kepada Rosana. Namun, Rosana mengaku tidak mengetahui apa-apa mengenai dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    Kemudian, pada 23 Maret 2022, Indra melaporkan Rosana ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan akta pendirian ormas OI. 

    Kasus tersebut kini berlanjut, dan Iwan Fals pun dipanggil untuk memberikan keterangan atas kasus yang yang telah terjadi pada beberapa tahun tersebut.

  • 8
                    
                        Iwan Fals Diperiksa Polisi Terkait Kasus 4 Tahun Lalu
                        Megapolitan

    8 Iwan Fals Diperiksa Polisi Terkait Kasus 4 Tahun Lalu Megapolitan

    Iwan Fals Diperiksa Polisi Terkait Kasus 4 Tahun Lalu
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi
    Iwan Fals
    menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/2/2025) malam.
    Kedatangannya didampingi oleh sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika.
    Meski tidak memberikan keterangan rinci, diketahui pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang telah dilaporkan sejak tahun 2021.
    “Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan kasus 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan teman-teman cek sendiri,” ujar Iwan Fals, Senin, dikutip dari
    Tribunnews.com.
    Sementara itu, kuasa hukumnya, Andhika, menjelaskan, Iwan Fals mendapat 16 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.
    “Om Iwan datang untuk memenuhi undangan penyidik dalam memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Sisanya, kita tunggu saja,” kata Andhika.
    Kasus ini diduga berkaitan dengan laporan Indra Bonaparte, salah satu pendiri Orang Indonesia (Oi), yang menuduh beberapa pihak, termasuk
    istri Iwan Fals
    , Rosana Listanto, terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen organisasi Oi.
    Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, mengungkapkan, Rosana diduga terlibat dalam pembuatan dokumen yang dianggap bermasalah.
    “(Yang membuat akta palsu) diduga RL bersama notarisnya,” ujar Kamarudin saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/4/2022).
    Kasus ini bermula ketika Indra Bonaparte bersama Iwan Fals dan dua orang lainnya meresmikan organisasi Oi sebagai organisasi masyarakat berbadan hukum.
    Namun, pada tahun 2017, nama Indra tiba-tiba tercantum sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.
    “Di 2017, klien saya, Indra, menjadi salah satu Ketua Pengawas tanpa dia ketahui. Itu masuk dalam dokumen negara, yang saat ini kami laporkan diduga palsu,” jelas Kamarudin.
    Dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM, yang mengesahkan status badan hukum Oi.
    Kamarudin mengaku telah menyurati Rosana terkait hal ini, tetapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam Nasional 3 Februari 2025

    Mendagri dan DPR Sebut Revisi UU Pemilu Masih Perlu Kajian Dalam
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah dan
    DPR RI
    menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Pemilu masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum dapat dibahas secara resmi.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
    Tito Karnavian
    mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian mendalam terkait substansi dan metodologi revisi tersebut.
    “Pemerintah masih melakukan kajian terkait
    revisi UU Pemilu
    . Revisi ini nantinya akan dibuat dalam bentuk
    omnibus law
    , tetapi dengan modifikasi,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Senin (3/2/2025).
    Menurut Tito, kajian yang dilakukan harus melibatkan berbagai forum diskusi kelompok atau
    focus group discussion
    (FGD) serta masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
    Hal tersebut perlu dilakukan agar revisi yang dilakukan dapat komprehensif dan tidak tergesa-gesa.
    “Kalau DPR mau mempercepat, silakan. Tetapi untuk tingkat pemerintah, kami perlu waktu untuk menyerap masukan-masukan dari akademisi, civil society, dan ini sudah dikerjakan,” kata Tito.
    Selain itu, Kemendagri masih harus berkoordinasi dengan kementerian lain dan partai politik sebelum pembahasan revisi dapat dimulai secara formal.
    “Kami juga harus rapat lagi dengan kementerian lain, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta kementerian terkait lainnya,” kata Tito.
    “Belum lagi komunikasi di tingkat partai politik yang mungkin juga perlu dilakukan. Ini menjadi pertimbangan bagi kami dalam menentukan timing yang tepat untuk membahas revisi ini di tingkat formal,” ujar dia.
    Tito juga meminta anggota partai politik agar menyamakan persepsi dengan pimpinannya masing-masing terkait waktu yang tepat untuk melakukan revisi UU Pemilu.
    “Supaya kita juga punya waktu yang sama, ada pendapat yang jelas, bukan hanya pendapat pribadi. Saya juga datang ke sini mewakili pemerintah, tetapi secara khusus untuk masalah kapan revisi dilakukan, itu belum dibicarakan. Jadi, saya pun tidak bisa mengambil keputusan sendiri,” kata Tito.
    Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa DPR juga akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait rencana revisi UU Pemilu.
    Namun, politikus Nasdem itu menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada kepastian kapan revisi akan dilakukan.
    “Komisi II DPR juga akan melakukan hal yang sama. Nanti pada titik tertentu kami akan bertemu untuk merangkum berbagai rekomendasi dari berbagai pihak. Apakah revisinya akan kita lakukan segera? Kapan waktunya? Itu tergantung dari evaluasi yang kami lakukan,” ujar Rifqinizamy.
    Lebih lanjut, Rifqinizamy mengatakan bahwa DPR masih menunggu keputusan dari pimpinan sebelum menetapkan jadwal pembahasan revisi UU Pemilu.
    “Soal kapan revisi UU Pemilu akan dibahas, kami belum bisa memastikan jadwalnya. Jika dari DPR, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada rapat pimpinan DPR, apakah pembahasan akan diserahkan ke Komisi II DPR RI, melalui panitia khusus (Pansus), atau Badan Legislasi. Sebagai Ketua Komisi II, saya serahkan itu sepenuhnya kepada pimpinan DPR,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR Megapolitan 3 Februari 2025

    Divonis Bayar ke Pengembang Rp 40 Miliar, Warga Cinere Bakal Lapor Komnas HAM dan DPR
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com
    – Sebanyak 10 pengurus RT dan RW Blok A Perumahan CE di Cinere, Kota Depok, bakal melapor ke Komnas HAM dan Komisi 3 DPR RI usai divonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar ke pengembang perumahan berinisial M.
    Warga Perumahan CE itu sudah bersurat ke Komnas HAM dan meminta berkonsultasi langsung.
    “Kemudian kita juga mengirim surat ke Komnas HAM. Kita mengirim surat, kita juga ingin menghadap,” kata Ketua RW 06 Blok A Perumahan CE, Heru Sakidi kepada
    Kompas.com
    , Senin (3/2/2025).
    Sementara, permintaan untuk menghadap anggota Komisi III DPR RI saat ini sedang disiapkan warga.
    “Kita juga sedang menyiapkan surat ke DPR Komisi 3, iya itu lagi persiapan,” ungkap Heru.
    Heru mengatakan, laporan ke Komnas HAM dan DPR ini dibuat agar pihak-pihak tersebut ikut mengawal proses hukum kasus ini. 
    Terlebih, saat ini 10 warga Perumahan CE tengah menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus tersebut, di mana gugatan diajukan pada Kamis (2/1/2025).
    “Mereka pun juga enggak bisa mengganggu proses di MA, enggak boleh walaupun (mereka) pemerintah. Tapi mungkin (mereka) mau menyurati atau menghimbau atau apa gitu kan, Sesuai dengan kewenangan mereka,” jelas Heru.
    Selain bersurat ke Komnas HAM dan DPR RI, warga Perumahan CE juga sudah melaporkan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY).
    Adapun perkara ini bermula perkara dari M yang berencana membangun Perumahan CGR seluas 1,6 hektare di lahan yang terbelah Kali Grogol, di antara lahan Perumahan CE (20 persen) dan Pangkalan Jati (80 persen).
    Sebanyak 100 unit rumah akan dibangun di lahan tersebut.
    Lalu, M meminta izin untuk membangun jembatan di antara kedua lahan dengan maksud agar akses alat berat dapat melalui Cinere.
    “Tapi kita keberatan dengan penambahan penduduk yang sekian banyak kan masih akan menimbulkan banyak kesulitan (nantinya),” terang Heru.
    “Nah, ini yang kita takutkan saat buka akses. Ini bukan cuma soal keamanan juga, tapi soal (kepadatan) lalu lintas dan kemudian jumlah penduduk yang akan ada di situ dan sebagainya,” sambungnya.
    Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
    Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
    Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang kemudian membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
    Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
    Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
    “Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” kutip isi putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tito Sebut Kemendagri Pangkas Anggaran 2025 Capai 57 Persen, Termasuk Pengadaan ATK – Page 3

    Tito Sebut Kemendagri Pangkas Anggaran 2025 Capai 57 Persen, Termasuk Pengadaan ATK – Page 3

    Sebelumnya, adapun berdasarkan lampiran I file Surat Edaran yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa K/L yang melakukan efisiensi anggaran terbesar pada tahun 2025.

    Salah satunya adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian Pekerjaan Umum, telah mengurangi anggaran sebesar 80% atau sekitar Rp 81 triliun dari pagu anggaran awal yang sebesar Rp 110 triliun.

    “(Efisiensi hampir) 80%, itu dari pagu Rp 110 triliun menjadi Rp 81 triliun,” ujar Diana saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

    Daftar 10 K/L dengan Efisiensi Anggaran TerbesarBerikut adalah 10 K/L dengan efisiensi anggaran terbesar:

    1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami efisiensi anggaran terbesar, yakni mencapai Rp 4,81 triliun atau 75,2% dari pagu anggaran Rp 6,39 triliun.

    2. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun atau 73,34% dari total pagu Rp 110,95 triliun.

    3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 3,66 triliun atau 69,4% dari pagu sebesar Rp 5,27 triliun.

    4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga melakukan penghematan anggaran mencapai Rp 1,46 triliun atau 62,9% dari pagu sebesar Rp 2,33 triliun.

    5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 433,19 miliar atau 69,1% dari pagu Rp 626,39 miliar.

    6. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyaratan melakukan penghematan sebesar Rp 6 miliar atau 66,4% dari pagu Rp 9,02 miliar.

    7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penghematan anggaran hingga Rp 144,5 miliar atau 62,8% dari pagu sebesar Rp 229,9 miliar.

    8. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 33,6 miliar atau 62,8% dari pagu anggaran Rp 53,49 miliar.

    9. Kementerian Koordinator Bidang Pangan melakukan efesiensi anggaran sebesar Rp 27,6 miliar atau 62,6% dari pagu anggaran Rp 44 miliar.

    10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, melakukan penghematan anggaran hingga Rp 1,23 triliun atau 62,18% dari pagu Rp 1,99 triliun.