Kasus: HAM

  • PBNU Gelar Munas-Konbes NU 2025, Puncak Harlah ke-102 Akan Dihadiri Presiden Prabowo

    PBNU Gelar Munas-Konbes NU 2025, Puncak Harlah ke-102 Akan Dihadiri Presiden Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, hari ini. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 NU.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, persiapan telah rampung menjelang pembukaan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB. Munas-Konbes NU akan diikuti oleh 450 peserta yang terdiri dari unsur mustasyar, syuriyah PBNU, lembaga dan badan otonom (banom) tingkat pusat, serta pengurus wilayah dan cabang NU. Para kiai pesantren juga turut hadir dalam forum ini.

    Munas-Konbes NU 2025 akan membahas berbagai isu aktual, termasuk keagamaan, sosial-masyarakat, serta politik. Selain itu, PBNU akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah kementerian dan lembaga strategis guna memperkuat peran organisasi dalam pembangunan nasional.

    Sejumlah pejabat dijadwalkan hadir yaitu Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadizily, Dirut Perum Bulog Wahyu Suprayono, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, dan Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi.

    Setelah Munas-Konbes, puncak perayaan Harlah ke-102 NU akan digelar di Istora Senayan pada sore hingga malam hari ini. Acara ini diperkirakan dihadiri sekitar 12.000 warga NU.

    Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam puncak perayaan tersebut. Hal ini ia sampaikan setelah bertemu langsung dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

  • Trump Akan Akhiri Status Kewarganegaraan AS Berdasar Kelahiran

    Trump Akan Akhiri Status Kewarganegaraan AS Berdasar Kelahiran

    Jakarta

    Perintah eksekutif Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri status kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran memicu persoalan hukum dan menyebabkan keluarga imigran dalam ketidakpastian.

    Selama hampir 160 tahun, Amandemen ke-14 Konstitusi AS menjamin status kewarganegaraan secara otomatis bagi siapa pun yang lahir di negara tersebut.

    Akan tetapi, Trump berupaya mengubah penafsiran hukum kewarganegaraan ini dan menolak status kewarganegaraan anak-anak migran yang berada di negara tersebut secara ilegal atau dengan visa sementara.

    Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi anak-anak yang lahir pada atau setelah 19 Februari 2025 dan tidak mempengaruhi mereka yang lahir sebelum tanggal tersebut.

    Namun, bagaimana kebijakan kewarganegaraan baru di AS ini jika dibandingkan dengan undang-undang kewarganegaraan di seluruh dunia?

    Kewarganegaraan berdasar kelahiran di seluruh dunia

    Kewarganegaraan berdasar tempat kelahiran, atau asas ius soli, tidak diberlakukan di seluruh dunia.

    AS adalah salah satu dari sekitar 30 negarakebanyakan berada di benua Amerikayang memberikan status kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di dalam garis perbatasan negara mereka.

    Ini kontras dengan hukum kewargengaraan yang diberlakukan di banyak negara di Asia, Eropa dan sebagian Afrika.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Negara-negara itu menerapkan status kewarganegaraan berdasar hubungan darah, atau asas ius sanguinis.

    Anak-anak mewarisi kewarganegaraan mereka dari orang tua mereka, terlepas dari tempat kelahiran mereka.

    Beberapa negara mengombinasikan dua hukum kewarganegaraan tersebut, juga memberikan kewarganegaraan kepada anak-anak dari mereka yang memiliki izin tinggal tetap di negara tersebut.

    BBC

    Indonesia adalah salah satu negara yang mengombinasikan asas kewarganegaraan tersebut.

    Asas kewarganegaraan di Indonesia adalah asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

    Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

    Sementara, asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak yang ketentuannya diatur lebih rinci dalam undang-undang.

    Asas-asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

    Getty ImagesAsas kewarganegaraan di Indonesia adalah asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.

    John Skrentny, profesor sosiologi di Universitas California, San Diego, AS, meyakini bahwa status kewarganegaraan berdasar tempat lahir biasa diterapkan di negara-negara di benua Amerika, “masing-masing negara memiliki cara yang unik dalam penerapannya”.

    “Misalnya, beberapa melibatkan budak dan mantan budak, beberapa tidak. Sejarah itu pelik,” katanya.

    Di AS, Amandemen ke-14 diadopsi untuk mengakomodir status hukum budak yang dibebaskan.

    Bagaimanapun, Skrentny berargumen kesamaan dari penerapan status kewarganegaraan berdasar kelahiran itu adalah “membangun sebuah bangsa dan negara dari bekas jajahan”.

    “Mereka harus menempuh kebijakan strategis tentang siapa yang akan diikutsertakan dan siapa yang akan dikecualikan, dan bagaimana menjadikan negara-bangsa dapat diatur,” jelasnya.

    Baca juga:

    “Bagi banyak orang, kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, berdasarkan tempat kelahiran di wilayah tersebut, sesuai dengan tujuan pembangunan negara mereka.”

    Skrentny melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan bahwa bagi sebagian orang, status kewarganegaraan berdasar kelahiran ini mendorong imigrasi dari Eropa.

    “Bagi yang lain, itu memastikan bahwa penduduk asli dan mantan budak, serta anak-anak mereka, akan dimasukkan sebagai anggota penuh, dan tidak dibiarkan tanpa kewarganegaraan,” jelasnya.

    “Itu adalah strategi khusus untuk waktu tertentu, dan waktu itu mungkin telah berlalu,” ujarnya kemudian.

    Perubahan kebijakan dan pembatasan yang diperketat

    Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara telah merevisi undang-undang kewarganegaraan mereka.

    Beberapa di antaranya memperketat atau mencabut kewarganegaraan berdasarkan kelahiran karena kekhawatiran atas imigrasi ilegal, identitas nasional, dan apa yang disebut “wisata kelahiran”, yakni ketika orang mengunjungi suatu negara untuk melahirkan.

    India misalnya, negara ini pernah memberikan status kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di negara itu.

    Namun, seiring berjalannya waktu, kekhawatiran akan imigrasi ilegal, terutama dari Bangladesh, memicu kebijakan kewarganegaraan yang lebih ketat.

    Baca juga:

    Sejak Desember 2004, anak yang lahir di India bisa memiliki kewarganegaraan India asal kedua orang mereka merupakan orang India, atau salah satu dari mereka adalah warga negara India dan lainnya bukan dikategorikan sebagai migran gelap.

    Banyak negara-negara di Afrika, yang secara historis menganut asas ius soli di bawah sistem hukum era kolonial, kemudian meninggalkannya setelah memperoleh kemerdekaan.

    Saat ini, sebagian besar mengharuskan setidaknya satu orang tua menjadi warga negara atau penduduk tetap.

    Status kewarganegaraan lebih ketat diberlakukan di kebanyakan negara-negara Asia, seperti yang terjadi di China, Malaysia, dan Singapura.

    Negara-negara itu menerapkan hukum kewarganegaraan yang ditentukan oleh garis keturunan.

    Getty ImagesStatus kewarganegaraan lebih ketat diberlakukan di kebanyakan negara-negara Asia. seperti yang terjadi di China, Malaysia, dan Singapura.

    Eropa juga mengalami perubahan hukum kewarganegaraan yang signifikan.

    Irlandia adalah negara terakhir di kawasan tersebut yang mengizinkan asas ius soli tanpa batas.

    Negara itu menghapus kebijakan tersebut setelah jajak pendapat pada Juni 2024, ketika 79% pemilih menyetujui amandemen konstitusi yang mengharuskan setidaknya satu orang tua menjadi warga negara, penduduk tetap, atau penduduk sementara yang sah.

    Pemerintah mengatakan perubahan itu diperlukan karena banyak perempuan asing yang bepergian ke Irlandia untuk melahirkan agar bisa mendapatkan paspor Uni Eropa bagi anak mereka.

    ReutersKelompok yang mengadvokasi HAM khawatir putusan pengadilan konstitusi di Republik Dominika akan mencabut kewarganegaraan puluhan ribu orang, sebagian besar dari mereka adalah keturunan Haiti.

    Salah satu perubahan kebijakan kewarganegaraan yang drastis terjadi Republik Dominika, saat amandemen konstitusional mendefinisikan ulang kewarganegaraan dengan mengecualikan anak-anak migran tidak berdokumen pada 2010.

    Putusan Mahkamah Agung pada 2013 memberlakukan hal ini secara retroaktif hingga 1929, yang berdampak mencabut kewarganegaraan Dominika puluhan ribu orangsebagian besar keturunan Haiti.

    Kelompok hak asasi memperingatkan bahwa hal ini dapat membuat banyak orang kehilangan kewarganegaraan, karena mereka juga tidak memiliki dokumen sebagai warga Haiti.

    Baca juga:

    Langkah yang ditempuh pemerintah Republik Dominika ini dikecam secara luas oleh organisasi-organisasi kemanusiaan internasional dan Pengadilan Hak Asasi Manusia Inter-Amerika.

    Sebagai akibat dari protes publik, Republik Dominika mengesahkan undang-undang pada 2014 yang menetapkan sistem untuk memberikan status kewarganegaraan kepada anak-anak imigran kelahiran Dominika, khususnya mereka yang keturunan Haiti.

    Skrentny memandang perubahan tersebut sebagai bagian dari tren global yang lebih luas.

    “Kita sekarang berada di era migrasi massal dan transportasi yang mudah, bahkan lintas samudra.”

    “Sekarang, individu juga dapat bersikap strategis tentang kewarganegaraan. Itulah sebabnya kita melihat perdebatan ini di AS sekarang.”

    Gugatan hukum

    Hanya dalam hitungan jam setelah Trump mengeluarkan perintah eksekutif tentang kebijakan kewarganegaraan baru tersebut, 22 negara bagian yang dipimpin Demokrat, kota San Francisco, Distrik Columbia, dan kelompok hak-hak sipil menggugat pemerintah federal, menentang tindakan tersebut.

    Perintah eksekutif tersebut langsung menghadapi ganjalan ketika pada hari keempat masa jabatan Trump, Hakim Pengadilan Distrik AS John Coughenour memblokirnya untuk sementara, dengan menyebutnya “jelas tidak konstitusional”.

    Kebanyakan pakar hukum sepakat bahwa Presiden Trump tidak dapat mengakhiri status kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dengan perintah eksekutif.

    ReutersPerintah eksekutif Trump telah menghadapi gugatan hukum.

    “Dia melakukan suatu hal yang akan membuat banyak orang kecewa, tapi pada akhirnya hal ini akan diputuskan oleh pengadilan,” kata Saikrishna Prakash, seorang pakar konstitusi dan profesor di Fakultas Hukum Universitas Virginia.

    “Ini bukan sesuatu yang dapat ia putuskan sendiri.”

    Perintah eksekutif Presiden Trump meminta penafsiran ulang atas amandemen konstitusi yang ada.

    Untuk mengubahnya, diperlukan suara mayoritas dua pertiga di kedua majelis Kongres, ditambah persetujuan dari tiga perempat negara bagian AS.

    Perintah presiden tersebut kini ditangguhkan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tetapi pengacara pemerintah federal mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut dan memperkirakan kasus tersebut akan berakhir di Mahkamah Agung AS.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Terpidana Mati Serge Kasus Pabrik Ekstasi Tangerang Dipulangkan ke Prancis

    Terpidana Mati Serge Kasus Pabrik Ekstasi Tangerang Dipulangkan ke Prancis

    JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memulangkan terpidana mati kasus kasus narkotika asal warga (WN) Prancis, Serge Areski Atlaoui melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

    Proses pemindahan/pemulangan terpidana mati Serge ini dilakukan atas kesepakatan dari kedua negara antara Indonesia dan Prancis dengan didasari kerja sama bilateral.

    Adapun pada tahapan pemulangan tersebut, langsung di kawal oleh Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone dan juga Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram.

    Serge Areski Atlaoui, diberangkatkan melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soetta pada pukul 19.25 WIB dengan menggunakan pesawat KLM KL 810 rute Jakarta-Amsterdam untuk transit dan kemudian ke Prancis.

    Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah menyampaikan, langkah pengembalian terpidana mati ini dilakukan atas kondisi kesehatan yang bersangkutan. Sehingga, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk memulangkannya.

    “Pada saat ini kondisi terpidana yang sedang dalam sakit, mengharuskan pihak Pemerintah Prancis untuk meminta kepada Pemerintah Indonesia dalam hal ini kami Kemenko Hukum dan Ham untuk melakukan negosiasi bersama pihak Prancis dalam rangka pemulangan terpidana ini,” jelasnya dilansir ANTARA, Selasa, 4 Februari.

    Ia mengungkapkan, atas kesepakatan ini, Pemerintah Prancis wajib mengakui putusan pengadilan Indonesia. Dalam hal ini, Prancis mesti mengakui Serge, warga negaranya itu, merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati.

    Selain itu, kewenangan pembinaan narapidana akan diserahkan kepada negara bersangkutan setelah dipindahkan. Indonesia pun akan menghormati kebijakan yang akan diambil oleh Prancis, termasuk di dalamnya memberikan grasi kepada Serge.

    “Sehingga tercapai kesepakatan, dan pada intinya kita mendapatkan nilai penghormatan dan kedaulatan dari dua negara. Sekaligus penekanan terhadap aspek hukum internasional terkait hak asasi manusia. Maka mencapai kesepakatan dan pada akhirnya kita melakukan pemulangan terpidana asal Prancis secara resmi,” ungkapnya.

    Sementara itu, Kedutaan Besar (Kedubes) Prancis untuk Indonesia Fabien Penone menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia yang telah mengabulkan kesepakatan pemulangan terpidana mati atas warga negaranya tersebut.

    “Khususnya saya ingin menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Dan tentu saja kami juga sampaikan apresiasi kepada otoritas tertinggi di Republik Indonesia,” katanya.

    Ia juga mengatakan hasil kesepakatan yang diberikan Pemerintah Indonesia tentunya akan dihormati sesuai peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, pihaknya akan menjalani pembinaan kepada narapidana yang sudah diserahkan.

    “Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pengaturan praktis tentang pemindahan narapidana telah dibicarakan dan ditanda tangani oleh Kehakiman Prancis dan Indonesia,” kata dia.

    Diketahui, Serge Atlaoui merupakan terpidana mati dalam kasus pengoperasian pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten, pada tahun 2005. Dia telah berkali-kali mengajukan pengampunan kepada Pemerintah Indonesia, tetapi upaya itu berakhir kandas.

    Eksekusi mati Serge Atlaoui pada tahun 2015 ditangguhkan sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara. Yusril menjelaskan, Serge Atlaoui belakangan dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.

     

  • Kronologi Kasus Iwan Fals Diperiksa Polisi, Ini Awal Isu Pemalsuan Dokumen Organisasi OI

    Kronologi Kasus Iwan Fals Diperiksa Polisi, Ini Awal Isu Pemalsuan Dokumen Organisasi OI

    PIKIRAN RAKYAT – Iwan Fals diperiksa sebagai saksi oleh polisi terkait isu pemalsuan dokumen organisasi OI atau Orang Indonesia, berikut kronologi kasusnya. Iwan mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin 3 Februari 2025.

    Diketahui Iwan merupakan salah satu pendiri organisasi tersebut yang pada mulanya ditujukan mengakomodasi penggemarnya yang semakin hari semakin banyak. Sosoknya memang melegenda sebagai musisi terkenal tanah air sejak dulu.

    Kronologi Iwan Fals diperiksa polisi

    Berikut kronologi lengkapnya:

    Yayasan Orang Indonesia didirikan pada 16 Agustus 1999 oleh Iwan Fals, Indra Bonaparte dan para penggemarnya Pada 2017, Indra Bonaparte, melalui kuasa hukumnya, mengaku menjadi salah satu ketua pengawas OI tanpa diketahuinya Indra Bonaparte, salah satu pendiri organisasi OI (Orang Indonesia), melaporkan istri Iwan Fals, Rosana Listanto, pada 2021 Laporan itu adalah terkait dugaan Rosana Listanto dan notarisnya memalsukan dokumen organisasi tersebut Dokumen tersebut adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum OI Iwan Fals diperiksa sebagai saksi pada Senin 3 Februari 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan Rosana Listanto menyatakan laporan itu terkait masa jabatannya sebagai Ketua Umum OI Profil Iwan Fals Nama lengkap: Virgian Liestanto TTL: Jakarta, 3 September 1961 Pekerjaan: Musisi, penyanyi, pencipta lagu, karateka, kritikus
    Genre musik: pop, rock, country, folk pop, indie pop rock, pop rock, soft rock Tahun aktif: 1975 sampai sekarang Riwayat pendidikan Iwan Fals SMPN 5 Bandung, Jawa Barat SMAK BPK Bandung STP (Sekolah Tinggi Publisistik, sekarang IISIP) Institut Kesenian Jakarta (IKJ) Daftar album musik Iwan Fals

    Album Solo

    Yang Muda Yang Bercanda I (1978) Yang Muda Yang Bercanda II (1978) Canda Dalam Nada (1978) Canda Dalam Ronda (1979) 3 Bulan (1980) Sarjana Muda (1981) Opini (1982) Sumbang (1983) Barang Antik (1984) Sugali (1984) KPJ” (1985) Sore Tugu Pancoran (1985) Aku Sayang Kamu (1986) Ethiopia (1986) Lancar (1987) Wakil Rakyat (1987) 1910 (1988) Mata Dewa (1989) Antara Aku, Kau Dan Bekas Pacarmu (1989) Cikal (1991) Belum Ada Judul (1992) Hijau (1992) Dalbo (1993) Anak Wayang (1994) Orang Gila (1994) Lagu Pemanjat (bersama Trahlor) (1996) Mata Hati(1999) Suara Hati (2002) In Collaboration with (2003) Manusia Setengah Dewa (2004) Iwan Fals in Love (2005) 50:50 (2007) Untukmu Terkasih (2009) Keseimbangan – Iwan Fals (2010) Tergila-gila (2011) Raya (2013) SATU (album Iwan Fals) (2015) Rosana (2020) Pun Aku (2021) “2324” (2024)

    Album Kompilasi

    Celoteh-Celoteh (1993) Tragedi (1996) Country (1999) Best of the Best Iwan Fals (2000) Tergila-gila (2011) 15 Lagu Banjo & Harmonika (2011)

    Album bersama Kelompok Amburadul

    Perjalanan (1979)

    Album bersama Kantata Takwa

    Kantata Takwa (album) (1990) Kantata Samsara (1998)

    Album bersama SWAMI

    Swami I (1989) Swami II (1991)

    Demikian kronologi Iwan Fals yang diperiksa polisi terkait isu pemalsuan dokumen organisasi OI. Istrinya diduga terlibat sehingga Iwan dimintai keterangan oleh kepolisian sebagai saksi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Catat! Ada 30 Instansi yang Punya Peluang lolos Lebih Besar di CPNS 2025 Ini

    Catat! Ada 30 Instansi yang Punya Peluang lolos Lebih Besar di CPNS 2025 Ini

    PIKIRAN RAKYAT – Setiap tahunnya, pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri (CPNS) memang menjadi salah satu waktu yang paling banyak ditunggu oleh masyarakat, yang diketahui membuka peluang untuk bergabung di berbagai instansi pemerintah.

    Tentunya ada berbagai macam taktik yang harus dilakukan agar bisa mengalahkan saingan, yang tidak jarang jumlahnya mencapai ratusan hingga ribuan orang.

    Salah satunya adalah dengan melihat instansi-instansi yang peminat di tahun sebelumnya.

    Dilansir dari laman Antara, dijelaskan bahwa dari data Badan Kepegawaian Negara (BKN) di CPNS 2024, didapatkan bahwa ada 30 instansi yang sepi peminat.

    Di antara ketiga puluh instansi yang sepi peminat tersebut, dan bisa menjadi peluang di tahun 2025 ini adalah sebagai berikut:

    1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    2. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

    3. Sekretariat Jenderal Komnas HAM

    4. Badan Riset dan Inovasi Nasional

    5. Sekretariat Jenderal MPR

    6. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

    7. Sekretariat Jenderal WANTANNAS

    8. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

    9. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

    10. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

    11. Badan Informasi Geospasial

    12. Badan Narkotika Nasional

    13. Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

    14. Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal

    15. Sekretariat Jenderal Depan Perwakilan Daerah

    16. Kementerian Perdagangan

    17. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

    18. Badan Keamanan Laut RI

    19. Lembaga Administrasi Negara

    20. Badan Siber dan Sandi Negara

    21. Badan Nasional Penanggulangan Bencana

    22. Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian

    23. Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    24. Komisi Pemberantas Korupsi

    25. Badan Kepegawaian Negara

    26. Arsip Nasional Republik Indonesia

    27. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    28. Kementerian Luar Negeri

    29. Perpustakaan Nasional RI

    30. Kementerian Pemuda dan Olahraga

    Itulah beberapa tiga puluh instansi yang disebut sepi peminat di CPNS tahun 2024 yang lalu, dan tentunya bisa menjadi pilihan dan peluang besar di tahun ini.

    Namun perlu untuk dipahami juga bahwa, peserta CPNS juga harus menyesuaikan dengan aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh setiap instansi, agar lolos dalam tahap pemberkasan.

    Hingga tahun 2024 lalu, tidak sedikit dari peserta CPNS yang gagal dalam tahap pertama ini karena tidak sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.

    Ketidakhati-hatian ini, tentunya hanya akan merugikan diri sendiri dan harus menunggu masa pembukaan CPNS di tahun selanjutnya, jika masih ingin bergabung di seleksi pada lembaga pemerintahan tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis Hari Ini

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Dipulangkan ke Prancis Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia resmi memulangkan terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atlaoui, ke negara asalnya di Prancis. Pemulangan ini berlangsung melalui Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa (4/2/2025) petang.

    Staf Khusus Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Ahmad Usmarwi Kaffa menyatakan bahwa pemindahan Serge Atlaoui dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements dengan Indonesia.

    “Pemerintah Prancis menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan telah sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun bagi Serge Atlaoui di negaranya,” ujar Ahmad di Bandara Soekarno-Hatta.

    Ahmad menegaskan bahwa dalam proses ini, kedua negara menekankan nilai penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, serta memperhatikan aspek hukum internasional dan hak asasi manusia.

    Proses pemulangan terpidana mati Serge Atlaoui telah dibahas dalam rapat teknis antara Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) dengan perwakilan Pemerintah Prancis. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025). 

    Delegasi Prancis diwakili oleh Laurent Legodec, Charge d’Affaires a.i. Kedutaan Besar Prancis di Jakarta.

    Dari hasil pertemuan tersebut, kedua negara mencapai kesepakatan final terkait pemindahan Serge Atlaoui. “Setelah melalui pembahasan intensif, akhirnya hari ini kita resmi melaksanakan pemulangan Serge. Ia telah menjalani hukuman di Indonesia selama kurang lebih 20 tahun sejak penangkapannya pada 2005,” jelas Ahmad.

    Sementara itu, Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia, terutama kepada Presiden Prabowo Subianto, atas kerja sama yang telah terjalin dalam pemulangan Serge Atlaoui.

    “Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Imipas atas kerja sama yang sangat baik. Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada otoritas tertinggi Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto,” ungkap Fabien.

    Pemulangan Serge Atlaoui menandai komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga hubungan diplomatik yang erat antara Indonesia dan Prancis.

  • Terpidana Mati Serge Atlaoui Diterbangkan ke Perancis Malam Ini
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Februari 2025

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Diterbangkan ke Perancis Malam Ini Nasional 4 Februari 2025

    Terpidana Mati Serge Atlaoui Diterbangkan ke Perancis Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Warga negara Perancis terpidana mati kasus narkotika, Serge Areski Atlaoui, akan dipulangkan ke Paris pada Selasa (4/2/2025) malam ini menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Amsterdam dilanjutkan dengan penerbangan  Air France rute Amsterdam-Paris.
    Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, setelah dipulangkan, hukuman terhadap Atlaoui akan diatur sepenuhnya oleh Perancis.
    “Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman
    Serge Atlaoui
    akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi, atau amnesti,” ujar dia dalam keterangan resmi, Selasa (4/2/2025).
    Pemerintah Prancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atlaoui setelah pemindahan dilakukan.
    Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerja sama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.
    “Atas nama Pemerintah Prancis, kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia. Secara khusus, kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atas kerja sama yang sangat baik,” ujar Duta Besar Perancis untuk Indonesia Fabien Penone.
    Sebelum Atlaoui diberangkatkan, akan ada prosesi serah terima Atlaoui dari pihak Imigrasi ke otoritas Perancis di Bandara Soekarno-Hatta.
    Atlaoui adalah warga negara Prancis yang dijatuhi hukuman mati atas kasus operasi pabrik ekstasi dan sabu di Cikande, Tangerang, Banten, pada 11 November 2005.
    Kala itu, barang bukti yang disita polisi saat penangkapan jaringan tersebut ialah 138,6 kilogram sabu, 290 ketamin, dan 316 drum prekursor atau bahan campuran narkotika.
    Eksekusi mati Serge Atlaoui diketahui ditangguhkan pada tahun 2015, sehingga warga negara Prancis itu masih mendekam di penjara.
    Serge Atlaoui dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena mengidap kanker.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

    KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Agustiani Tio Fridelina (ATF), dan suaminya. Pencegahan ini diajukan ke Ditjen Imigrasi terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang juga menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).

    “Saudari AT beserta suaminya dicegah ke luar negeri sejak 15 Januari 2025 dalam perkara perintangan penyidikan. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

    Setelah dicegah ke luar negeri, Agustiani Tio mengajukan aduan ke Komnas HAM, mengeklaim bahwa dirinya membutuhkan perawatan medis di luar negeri. Namun, KPK menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai kondisi kesehatannya.

    “Bila memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan, seyogianya yang bersangkutan hadir untuk berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan kebutuhannya agar bisa dicari solusi yang sesuai aturan,” jelas Tessa.

    Sebelumnya, pada Rabu (8/1/2025), Agustiani Tio telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar 14 pertanyaan terkait kasus ini.

    “Ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Selanjutnya, silakan tanya ke lawyer atau penyidik saja,” ujar Tio seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Agustiani Tio enggan mengungkapkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, termasuk sumber uang suap dalam kasus ini. Ia meminta agar detail hasil pemeriksaannya ditanyakan langsung kepada KPK.

    Agustiani Tio memiliki keterkaitan dengan kasus suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan beberapa pihak lainnya. KPK menyebut bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio pada Desember 2019.

    Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani Tio telah menyelesaikan proses hukum terkait penerimaan suap tersebut, sementara kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK.

  • Pilu Rumah Petani di Samosir Dikepung Parit 80 Meter Sampai Minta Tolong Prabowo, Pelaku Dipolisikan – Halaman all

    Pilu Rumah Petani di Samosir Dikepung Parit 80 Meter Sampai Minta Tolong Prabowo, Pelaku Dipolisikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Video yang menampilkan seorang ayah susah payah menggendong anaknya saat melewati parit berair kotor untuk menjangkau rumahnya, viral di media sosial.

    Peristiwa ini terjadi di bibir Danau Toba yang terletak di Dusun 1, Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

    Adapun pria yang menggotong anaknya itu bernama Darma Sari Ambarita (32) dan berprofesi sebagai petani.

    Darma dan keluarganya harus melewati kepungan parit berair itu saat aktivitas ke luar rumah, termasuk saat antar-jemput anaknya yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK).

    Dilihat dari akun Instagram @digitalnews_id, Darma terpaksa harus menceburkan diri ke air sedalam satu meter di parit untuk mengantarkan putrinya sekolah. 

    Barulah kemudian dia mengulurkan tangannya bersiap menangkap anaknya dan menggendong anaknya itu melewati parit tersebut. Dan selanjutnya pergi ke sekolah.

    Dalam video itu, sang yang digendong melewati parit berair menyampaikan permintaan bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan suara lirih. 

    “Bapak Presiden, tolonglah kami. Gak ada lagi jalan (ke rumah) kami. Klo aku sekolah harus lewat air, digendong bapak ku,” ucap anak tersebut dengan lirih.

    Hal itu terpaksa dilakukan keluarga Darma Ambarita sejak adanya beberapa orang dengan alat berat membuat parit 80 meter mengelilingi rumahnya pada 6 Januari 2025.

    Duduk Perkara

    Pemilik rumah, Darma Sari Ambarita (32), membenarkan video yang beredar.

    Dia lalu menceritakan duduk perkara hingga adanya parit mengeliiling tempat tinggalnya.

    Darma menceritakan, awalnya tidak ada parit yang mengelilingi rumahnya, sampai akhirnya dia terlibat konflik dengan pria yang memiliki marga yang sama, berinisial TA.

    Darma mengatakan pria itu tidak mempunyai hubungan darah dengannya, namun mengeklaim rumah dan tanah yang ditempati Darma adalah peninggalan ayah TA.

    “Kebetulan TA, hanya karena satu marga saja. Kalau dari silsilah ke keluarga sudah jauh,” ujar Darma saat dihubungi Kompas.com melalui telepon seluler, Senin (3/2/2025).

    Kendati demikian, Darma mengatakan bahwa antara ayah TA dengan orang tuanya dulunya berteman, namun tidak pernah terjadi keributan atau pun membicarakan hal yang berkaitan dengan tanah yang ditempatinya.

    “Kenapa saya berani mengatakan itu tanah saya? Karena kebetulan rumah yang saya tinggali adalah peninggalan dari orang tua. Di mana rumah ini didirikan pada tahun 1982 dan itu masih disaksikan, proses pembangunannya masih disaksikan oleh orang tua si pelaku (TA),” ujarnya.

    “Dan, selama proses pembangunan sampai ke masa hidup orang tua saya dan orang tua si pelaku, itu tidak pernah terjadi yang namanya keributan,” tambahnya.

    Kata Darma, tanah yang diklaim TA itu seluas 5 rante atau sekitar 2000 meter persegi. TA mengaku kepadanya punya surat tanah, namun sampai sekarang TA tidak bisa menunjukkannya. Namun, Darma juga mengatakan tidak memiliki surat tanah juga.

    “Karena kebetulan ini tanah warisan bang, surat tanahnya tidak ada. Iya, kalau untuk pengelolaan kita yang saya ketahui 4 generasi lah,” katanya.

    Darma lalu mengatakan, karena tidak memberikan apa yang TA minta, pada 6 Januari 2025, TA membuat parit sepanjang 80 meter yang mengelilingi rumah Darma.

    “TA dan kawan-kawan beserta rombongannya, membawa satu unit alat berat, ekskavator, dan langsung melakukan penggalian parit yang dalamnya kurang lebih 5 meter,” ujar Darma.

    Terduga Pelaku Dipolisikan

    Menurut Darma, persoalan yang dihadapinya ini adalah murni perusakan, tidak ada kaitannya dengan persoalan sengketa tanah.

    “Ini murni bukan sengketa lahan. Kenapa saya bilang ini tidak sengketa? Karena saya dan pelaku itu belum pernah terjadi yang namanya saling mengajukan atau gugat menggugat di pengadilan,” ujarnya.

    “Jadi, ini murni namanya perusakan, pelanggaran HAM, dan percobaan pembunuhan terhadap keluarga kami,” ucapnya.

    Darma melanjutkan, semenjak depan rumahnya dijadikan parit, keluarganya begitu sulit mengakses jalan ketika bepergian.

    “Jadi, rumah kami sekarang seperti pulau terisolasi. Anak saya yang masih TK susah pergi sekolah maupun pulang sekolah. Terus, untuk membeli kebutuhan dapur kami juga seperti itu. Jadi, kalau misalnya istri mau belanja, itu juga kesusahan,” tuturnya.

    Atas kejadian ini, Darma mengaku pihaknya melaporkan kejadian itu ke Polres Samosir dengan nomor laporan STPL/21/1/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.

    Kata dia, polisi telah memproses kasus ini dan pada Jumat (31/1/2025) pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

    Isi SP2HP sendiri menjelaskan bahwa ada lima terlapor yang telah diperiksa polisi, yakni HH, JA, PA, RM, dan TA.

    Darma juga mengaku telah melapor ke aparat desa, kemudian mereka sempat mencegah dan meminta TA menghentikan aksinya.

    “Tapi si pelaku mengatakan, rasanya dia tidak bisa menghentikan kegiatan dan dia siap untuk diproses secara hukum,” ujar Darma.

    Terpisah, Kepala Desa Unjur, Saudara Nainggolan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya sengketa yang dialami Darma dan TA.

    Namun, dia belum mendetailkan persoalan yang terjadi karena masih menghadiri sebuah acara di Samosir.

    “Enggak pas waktunya, nanti hubungi lagi,” katanya.

    Polisi: Masih Diselidiki

    Kasi Humas Polres Samosir Bripka Vandu P Marpaung saat dikonfirmasi membenarkan laporan yang dibuat Darma.

    Namun, dia belum mendetailkan duduk perkara persoalan yang dialami Darma dan TA. Dia mengatakan, proses penyelidikan masih terus dilakukan.

    “Terkait laporan dugaan perusakan masih dalam proses penyelidikan,” ujar Vandu melalui telepon seluler, Selasa (4/2/2025). (Tribunnews.com/TribunMedan.com/Kompas.com)

  • Menag RI Temukan Buku Agama yang Menyesatkan Orang lain: Superiority, yang Lain Dianggap Sesat – Halaman all

    Menag RI Temukan Buku Agama yang Menyesatkan Orang lain: Superiority, yang Lain Dianggap Sesat – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya menemukan buku agama yang menyesatkan.

    Buku itu disebut mengajarkan tentang kebencian hingga anggapan agama sendiri superior dari yang lain.

    Ia menjelaskan buku tersebut kini sudah disisir oleh Kementerian Agama RI. Menurutnyq, buku tersebut dianggap membahayakan masa depan bangsa.

    “Setelah kami sisir buku-buku wajib dan buku bacaan banyak sekali yang anjurkan orang untuk mengistimewakan dirinya, superiority dirinya, tapi yang lain sesat. Apa jadinya NKRI di masa depan kalau sikap pengajaran pendidikan agama kita seperti itu,” ujar Nasaruddin di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

     

    Nasaruddin pun berbicara bahwasanya banyak guru agama yang mengajarkan kepada muridnya bahwa Islam merupakan agama yang paling benar.

    Di sisi lain, mereka menyesatkan agama yang lain.

    “Jujur saya ingin sampaikan pengalaman kami setiap guru agama mengajarkan ke muridnya agama paling benar adalah agama kita, contoh agama islam, agama lain sesat. Jangankan agama lain, yang beda aliran aja bisa disesatkan. Bahkan najis ya,” jelasnya.

    Nasaruddin pun mempertanyakan sikap toleransi yang diajarkan para pengajar agama tersebut.

    Padahal, setial agama harusnya mengajarkan tentang cinta dan kasih.

    “Bagaimana menunjukkan toleransi sejati? Setiap guru agama harus mengajarkan agamanya dengan cinta, tidak mesti kita menyatukan agama.

    Akan tetapi kita ajarkan kebenaran agama kita masing-masing dan tak ajarkan kebencian,” ungkapnya.

    Dia mengungkit ajaran Alquran yang mengajarkan bahwa Allah SWT yang memuliakan anak cucu dari nabi Adam AS.

    Bukan hanya orang islam, siapa pun anak cucu nabi Adam harus dimuliakan.

    “Saya tak menemukan kitab suci yang memperkenalkan konsep bani adam selain Alquran. Maka konsep ham falam Alquran itu luar biasa. Bahkan bukan hanya hak asasinya orang hidup.

    Mematahkan tulang rusuk mayat sama dosanya mematahkan tulang rusuk hidup,” ungkapnya.

    “Jadi hak asasi bukan hanya untuk orang hidup. Jadi kita bersaudara. Redaksi yang digunakan Alquran dahsyat. Jadi sesungguhnya yang diperkenalkan Alquran itu sesungguhnya orang-orang yang punya iman itu bersaudara,” tutupnya.