Kasus: HAM

  • Revisi UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Wewenang

    Revisi UU Kejaksaan Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Wewenang

    Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Undang-Undang Kejaksaan menjadi sorotan karena dianggap berpotensi melemahkan hukum di Indonesia. Beberapa pasal dalam revisi tersebut dinilai memperluas kewenangan Kejaksaan, yang dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan di antara aparat penegak hukum lainnya.

    Aktivis HAM sekaligus Pendiri Lokataru Haris Azhar menilai Indonesia perlu memiliki paradigma hukum yang universal dan menyeluruh, agar tidak terjadi benturan kewenangan antarlembaga hukum.

    “Ketidakkonsistenan dalam konsep hukum membuat Kejaksaan, yang saat ini sedang naik daun karena prestasinya, berupaya mengubah undang-undang untuk memperbesar wewenangnya,” ujar Haris dalam diskusi publik yang diselenggarakan IPRI Law Institute, Jumat (7/2/2025).

    Haris juga menyoroti beberapa pasal dalam revisi UU Kejaksaan, terutama Pasal 30A, 30B, dan 30C, yang dianggap berpotensi menciptakan impunitas dalam penegakan hukum di Indonesia.

    “Paradigma hukum pidana di Indonesia hingga saat ini belum jelas. Kajian akademis memang ada, tetapi belum diterapkan secara komprehensif,” tambahnya terkait revisi UU Kejaksaan.

    Di sisi lain, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Al Fitrah juga menilai revisi UU Kejaksaan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Kejaksaan Agung, yang berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

    “Jika kewenangan ini terlalu luas, bukan tidak mungkin terjadi impunitas dan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum,” tegas Syarif.

    Revisi UU Kejaksaan yang baru diusulkan memuat berbagai perubahan, yang beberapa di antaranya berpotensi memperbesar kewenangan Kejaksaan Agung, yang bisa menimbulkan konflik dengan lembaga hukum lain, menciptakan impunitas, terutama terkait pasal 30A, 30B, dan 30C, dan melemahkan sistem hukum yang ada, jika kewenangan yang diberikan tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat.

    Seiring dengan terus bergulirnya pembahasan revisi UU Kejaksaan, para pakar hukum dan aktivis HAM mendesak agar revisi ini dikaji lebih mendalam, guna menghindari potensi tumpang tindih wewenang dan penyalahgunaan kekuasaan.

  • Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian

    Pakar Hukum di Jember Desak Revisi KUHAP Perhatikan Aspek HAM dan Prinsip Kehati-hatian

    Jember (beritajatim.com) – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperhatikan aspek hak asasi manusia (HAM). Produk revisi ini harus menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

    Demikian benang merah pendapat sejumlah pakar hukum di Kabupaten Jember, Jawa Timur. M. Noor Harisudin, Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), mengatakan, RUU KUHAP berpotensi menimbulkan kekacauan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia jika tidak dirumuskan dengan bijak.

    Dalam hal ini, menurut Harisudin, partisipasi publik menjadi penting dalam pembentukan RUU KUHAP. Akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat harus dilibatkan untuk mengkaji kelemahan KUHAP lama. “Ini harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang baru tidak justru menimbulkan permasalahan baru,” katanya.

    Harisudin hanya mengingatkan, penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum mengancam prinsip perlindungan HAM. “Tidak semua kasus langsung bisa dianggap sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan akan terjadi kriminalisasi berlebihan,” katanya.

    Kewenangan antara kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan harus berimbang. Ketimpangan kewenangan, menurut Harisudin, bisa berdampak buruk bagi sistem peradilan.

    Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember Ahmad Suryono berharap RUU KUHAP mencerminkan keadilan substantif. “Sistem peradilan pidana harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian agar tidak mencederai hak-hak masyarakat,” katanya.

    Itulah kenapa Suryono tak setuju dengan dihilangkannya penyelidikan dan dibatasinya periodisasi penyidikan. “Hilangnya penyelidikan dan penyidikan yang hanya berlangsung dua hari sama saja melemahkan penegakan hukum,” katanya.

    Lutfian Ubaidillah, pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jember, berharap KUHAP yang baru menutupi kekurangan KUHAP lama. Perombakan harus memperhatikan norma dan kondisi empirik.

    Salah satu yang harus dipertahakan adalah sistem penyelidikan terpadu dengan tahapan yang hampir sama dengan KUHAP lama. Menurut Luftian, perbaikan perlu dilakukan tanpa memangkas kewenangan salah satu lembaga. “Ini menyangkut kepentingan hukum dan keadilan masyarakat,” katanya.

    “Lebih baik memperbaiki sistem protokol yang lebih bagus, meningkatkan kualitas SDM, serta menegaskan limitasi waktu dalam prosedur hukum dibanding memangkas kewenangan lembaga tertentu. Asas praduga tak bersalah juga perlu tetap menjadi pertimbangan utama,” katanya. [wir]

  • MK Tolak Gugatan Pilkada Tarakan, Khairul–Ibnu Saud Segera Dilantik 

    MK Tolak Gugatan Pilkada Tarakan, Khairul–Ibnu Saud Segera Dilantik 

    TARAKAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.

    Proses hukum perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan ini berakhir pada Rabu, 5 Februari. 

    Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sela atau dismissal dari perkara 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025, perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.  

    Putusan MK ini memastikan Pasangan H. Khairul– Ibnu Saud mulus menuju kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan setelah Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. 

    Hakim MK Saldi Isra menyampaikan semua eksepsi atau bantahan atas permohonan yang diajukan Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kaltara yang didaftarkan pada 9 Desember 2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024, dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan tidak beralasan menurut hukum.  

    “Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra. 

    “Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya. Konklusi dan seterusnya dianggap telah diucapkan berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya dianggap telah diucapkan,” lanjut Saldi Isra.  

    Dengan berbagai pertimbangan itu, Ketua MK, Suhartoyo, yang membacakan amar putusan memutuskan menolak eksepsi pemohon berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan serta mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur.  

    “Amar putusan mengenai diri dalam resepsi, satu menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan permohonan. Dua mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo. 

    Dengan putusan ini, hasil rapat pleno KPU Kota Tarakan terkait rekapitulasi suara pada 5 Desember 2024 yang menetapkan  H. Khairul dan Ibnu Saud meraih suara terbanyak dengan 59.204 dari kolom kosong yang hanya meraup 43.787 suara, tetap sah.  

    Selanjutnya KPU Tarakan mengagendakan rapat pleno penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan terpilih hasil Pilkada 2024. 

    Sementara itu, usai resmi ditetapkan sebagai paslon terpilih di Pilkada Tarakan,  Khairul mulai merencanakan proses transisi pemerintahan.

    Hal itu nantinya akan tertuang dalam program 100 hari kerja bersama Ibnu Saud, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan. 

    “Saya kira 100 hari kerja program yang sudah kita canangkan, akan kita kerjakan. Setelah kemarin dinyatakan menang, saya sudah memanggil beberapa OPD untuk menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi prioritas,” kata Khairul, Kamis 8 Februari. 

    Beberapa program nasional, seperti makan bergizi gratis, juga akan menjadi prioritas Khairul – Ibnu Saud dalam program 100 hari kerja. Beberapa program lainnya akan secara detail dibahas ketika Khairul-Ibnu Saud sudah dilantik. 

    “Nanti akan saya cek, akan saya detailkan lagi setelah pelantikan,” kata dia.

  • Reynhard Sinaga akan Ditempatkan di Penjara Nusakambangan jika Berhasil Dipulangkan dari Inggris

    Reynhard Sinaga akan Ditempatkan di Penjara Nusakambangan jika Berhasil Dipulangkan dari Inggris

    GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, terpidana predator seks Reynahrd Sinaga akan ditempatkan di penjara maksimum security Nusa Kambangan, jika berhasil dipulangkan dari Inggris. Saat ini, Pemerintah Indonesia tengah mempelajari hukum Inggris untuk bisa membawa pulang Reynhard Sinaga.

    Menurutnya, bukan hal yang mudah untuk memulangkan Reynhard Sinaga dari Inggris. Selain harus mempelajari hukum di Inggris, serta penempatan penjara Reynhard juga bukan penjara yang biasa saja.

    “Penempatan Reynhard itu di lembaga pemasyarakatan kita juga tidak mudah. Itu orang harus dimasukkan ke dalam maksimum security, dan yang ada untuk itu hanya di Nusa Kambangan. Jadi jangan dianggap kerjaan kita itu jadi ringan, berat juga,” kata Yusril ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

    Ia memahami banyak masyarakat yang berpikir negatif untuk membawa pulang Reynhard Sinaga. Namun, nrgara mempunyai kewajiban membela setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tersangkut masalah hukum di luar negeri.

    “Sebagai negara, betapapun warga negara Indonesia itu salah, melakukan kesalahan dengan negara lain. Negara kita itu berkewajiban untuk melakukan pembelaan secara proporsional terhadapnya. Nggak bisa mentang-mentang kita nggak suka terus nggak kita urusi,” ucap Yusril.

    Lebih lanjut, Yusril mengklaim rencana pemulangan Reynhard Sinaga dari Inggri datang dari pihak keluarga. Ia pun mengaku pihaknya sudah bertemu dengan keluarga Reynhard Sinaga terkait rencana pemulangan dari Inggris.

    “Keluarganya sudah datang ke kami. Kami kan tidak mungkin juga akan membicarakan masalah ini, kalau pihak keluarganya tidak setuju. Karena itu menyakut nama baik keluarganya jugan,” tegas Yusril.

    Sebagaimana diketahui, Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang divonis pidana seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris pada 2020 lalu, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

    Berdasarkan putusan pengadilan setempat, terpidana Reynhard Sinaga melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

  • Deretan Menteri Prabowo yang Berulah di 100 Hari Pertama, Satunya Sampai Kena Semprot Warga

    Deretan Menteri Prabowo yang Berulah di 100 Hari Pertama, Satunya Sampai Kena Semprot Warga

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sekiranya ada lima menteri Prabowo yang berulah pada 100 hari pertama.

    Deretan ini dirangkum Tribun Jakarta usai Presiden Prabowo memberikan sinyal bakal mengatur ulang komposisi kabinetnya atau reshuffle.

    1. Kop Surat Menteri Yandri

    Di hari pertama kerja, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto sudah membuat gaduh dengan kop surat resmi kementeriannya.

    Yandri membuat surat dengan nomor 19/UMM.02.03/X/2024,bersifat penting dan berperihal undangan haul, hari santri dan tasyakuran.

    Surat tersebut ditujukan kepada para Kepala Desa, para sekretariat desa, para staf desa, para Ketua RW, Para Ketua RT, Para Kader PKK dan Posyandu se-Kecamatan Keramat Watu.

    Keramat Watu sendiri merupakan kecamatan di Kabupaten Serang.

    Isi surat adalah undangan untuk menghadiri haul kedua ibunda Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Serang.

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Rocky Gerung Mengaku Kebanjiran Pesan WA Setelah Pidato Presiden RI Prabowo Subianto Bilang ada yang Kritik dirinya Bajingan Tolol.

    Surat tersebut tertera tanda tangan Yandri sebagai menteri.

    Acara haul itupun terlaksana sekira pukul 09.00-12.00 WIB.

    Yandri dan istrinya yang calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah hadir pada acara tersebut

    Calon Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah juga hadir.

    Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, alat peraga kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas terpampang di dalam area ponpes. 

    Terlihat juga stiker Paslon nomor urut 2, Zakiyah-Najib di aula ponpes yang menjadi tempat utama acara tersebut. 

    Surat Yandri diduga sebagai penggalangan terkait pencalonan istrinya. Aksi Yandri juga dikritik lantaran menggunakan kop kementerian untuk urusan pribadi.

    Yandri akhirnya minta maaf setelah ditegur Sekretaris Kabinet, Teddy Wijaya.

    2. Menteri Pigai Minta Anggaran Rp 20 T

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta anggaran kementeriannya dinaikkan menjadi di atas Rp 20 triliun. 

    Kata dia, anggaran Kementerian HAM yang saat ini hanya Rp 64 miliar tidak cukup untuk mewujudkan visi Presiden Prabowo Subianto di bidang HAM.

    “Maka, tim transisi rombak itu anggaran dari cuma Rp 64 miliar jadi Rp 20 triliun, enggak bisa. Tidak tercapai dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto,” kata Pigai di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa, (22/10/2024).

    Pigai menuturkan, jika dirinya memiliki banyak rencana program untuk dikembangkan, termasuk mendirikan Universitas Hak Asasi Manusia (Unham) di Indonesia, yang akan menjadi yang pertama dan satu-satunya di dunia.

    Menurut Pigai, Kementerian HAM akan terlibat langsung dalam pelaksanaan program-program pemerintah. 

    Anggaran besar yang diminta Pigai pun memancing amarah publik hingga ramai dikritik di media sosial.

    3. Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad Bikin Gaduh

    Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad berulah terkait penggunaan patroli dan pengawalan atau patwal.

    Diketahui, video mobil dinas RI 36 sempat viral di media sosial usai menerobos jalan Ibu Kota sambil dikawal petugas patwal.

    Aksi tersebut mendapat sorotan karena petugas patwal tidak hanya memaksa mobil lain untuk berhenti, tapi juga menunjuk-nunjuk sopir taksi. 

    Hal ini lantas menimbulkan kritik dari masyarakat yang menilai penggunaan patwal secara sembarangan dapat mengganggu pengguna jalan lain.

    Video yang viral ini kadung membuat masyarakat menghujat penggunaan patwal karena pejabat jadi diistimewakan dibandingkan masyarakat umum.

    Setelah peristiwa pada Rabu (8/1/2025), masyarakat kesulitan mencari pengguna mobil dinas itu.

    Sebab, sejumlah pejabat kompak membantah menggunakannya.

    Saat kritik masyarakat atas RI 36 dan penggunaan patwal semakin ramai, utamanya di media sosial, Raffi Ahmad muncul.

    Raffi menyatakan, RI 36 adalah mobil dinas yang ia gunakan. Namun saat kejadian ia mengaku tidak ada di dalam mobil.

    “Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berplat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” ujar Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Raffi mengaku baru mengetahui kronologi kejadian yang sebenarnya setelah melakukan klarifikasi kepada seluruh jajaran tim patwal yang mengawal dirinya.

    Dijelaskan Raffi, kronologi kejadian bermula saat tim patwal melihat adanya taksi Alphard berwarna hitam. 

    Menurutnya, di depan taksi tersebut ada truk berhenti, sehingga taksi mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet mobil di jalur tersebut.

    “Pengemudi taksi dan mobil tersebut kemudian membuka jendela dan saling adu argumen,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Raffi menambahkan petugas patwal yang melihat hal tersebut, khawatir akan menimbulkan kemacetan karena lalu lintas yang sedang lumayan padat, langsung menegur pengemudi taksi.

    “(Petugas patwal) mengatakan ‘sudah, maju pak’ dengan gestur yang terlihat di video,” pungkasnya.

    Atas peristiwa tersebut, Raffi mendapat teguran dari Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Petugas patwal yang menunjuk-nunjuk sopir taksipun disanksi oleh Direktorat Lantas Polda Metro Jaya.

    4. Menteri Trenggono dan Pagar Laut

    Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono disorot gegara pernyataannya soal pagar laut.

    Setelah pasukan TNI AL telah melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Trenggono justru bersikap beda.

    Dia menyayangkan pembongkaran tersebut. Menurutnya pagar laut tersebut sedang dalam penyelidikan.

    Setelah ramai jadi perbincangan publik, Trenggono kembali angkat bicara, menyamakan sikapnya dengan TNI AL.

    “Jadi sudah akhirnya tadi sepakat, jadi bukan silang pendapat,” kata Trenggono usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1/2025).

    “Jadi saya sampaikan kepada KSAL, saya harus ada bukti dulu, Pak, sabar ya. Kita kasih batas waktu sampai dengan hari Rabu. (Dia bilang), Oke setuju, maka nanti secara bersama-sama hari Rabu dengan berbagai macam (kita melakukan pembongkaran),” ucap Trenggono.

    5. Menteri Bahlil Bikin Gaduh Gas 3 Kg

    Terkini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membuat gaduh Indonesia dengan kebijakannya soal pelarangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer atau warung kelontong.

    Sudah sejak Sabtu (1/2/2025), gas mulai langka di pengecer, dan masyarakat mulai kebingungan memenuhi kebutuhan energi untuk memasak itu.

    Pasalnya, pengguna gas subsidi itu bukan hanya untuk dapur memenuhi kebutuhan makanan sehari-hari, tapi juga untuk para pelaku UMKM berjualan sehari-hari.

    Kebijakan Bahlil yang tanpa sosialisasi itu membuat antrean panjang di pangkalan gas elpiji.

    Bahkan, syarat harus membawa KTP setiap pembelian juga tak kalah merepotkan.

    Tak hanya itu, Bahlil juga disemprot oleh warga Tangerang bernama Effendi.

    Di depan warga, ia meluapkan keresahan yang sudah bercampur dengan emosi.

    Saat itu, dirinya diketahui tengah sibuk mengantre membeli gas elpiji 3 kg di Pangkalan Gas LPG 3 kg Budi Setiawan di Jalan Palem Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

    Dari pengakuannya, Effendi mengatakan tengah memasak namun ditinggal untuk mengantre gas 3 kg di sana.

    “Bapak punya alat untuk bertindak, bukan rakyat yang dikorbankan,” ucap Effendi dikutip TribunJakarta dari tayangan video yang beredar.

    “Iya,” kata Bahlil sambil tersenyum.

    “Enggak ada persyaratan,” jawab Bahlil.

    “Satu KTP, KTP itu privasi,” kata Effendi.

    “Saya pikir bapak sekarang ambil dulu, bapak antre, penjelasan negera begitu, kita pengen bapak dapat harga yang baik, tidak ada kelangkaan,” respon Bahlil.

    “Saya sekarang lagi masak pak, saya tinggal demi antre gas doang,” ujar Effendi di hadapan Bahlil.

    “Bukan masalah ambil gasnya, anak kami lapar pak, butuh makan, butuh kehidupan pak, loginya berjalan dong pak,” imbuhnya.

    Emosinya yang kadung meledak, membuat Effendi sampai ditenangkan para pengawal Bahlil.

    “Iya iya, udah sabar pak sabar, tenang,” ucap sejumlah pengawal Bahlil berpakaian safari.

    Sebelum menjawab luapan emosi masyarakat itu, Bahlil pun meminta pria tersebut untuk diam dan mendengarkan dirinya berbicara.

    “Iya, iya udah ya pak, oke, kita mengurusi banyak orang dan bapak juga,” kata Bahlil.

    Setelah itu Bahlil pun tersenyum dan berbalik badan untuk menemui sejumlah awak media yang telah menunggu sejak pagi tadi.

    Selanjutnya, Presiden Prabowo pun bersikap cepat dan meminta Bahlil membatalkan kebijakannya.

    “Jadi mulai hari ini, pengecer-pengecer seluruh Indonesia Kembali aktif dengan nama sub-pangkalan.”

    “Nanti PERTAMINA dengan ESDM akan membekali mereka system aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun.”

    “Bahkan kami akan proaktif untuk mendaftarkan mereka menjadi bagan yang formal, agar mereka juga bisa menjadi UMKM,” kata Bahlil saat wawancara dengan awak media di Jalan Palem Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (4/2/2025).

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

    300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

    loading…

    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut masih 300 terpidana mati belum diekseksui karena pertimbangan kemanusiaan dan menyangkut negara-negara lain. Foto/SindoNews.

    JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih ada 300 terpidana mati yang belum diekseksui. Terutama terpidana yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

    Menurut Yusri, eksekusi hukuman mati, terutama kepada WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap banyak negara serta biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.

    “Memang kalau eksekusi mati itu kan terkait juga dengan hubungan dengan banyak negara ya. Karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan dan arahan Presiden terhadap pelaksanaan pidana mati itu,” kata Yusril, Jumat (7/2/2025).

    Yusril menjelaskan, Kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi mati terdapat sejumlah hal yang harus dipertimbangkan.

    “Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman mati itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain,” ujar dia.

    “Orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya,” imbuhnya.

    Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.

    Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga saat ini karena sejumlah kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Asing (WNA).

  • Prabowo Beri Sinyal Reshuffle Kabinet, Siapa Menteri yang Tersingkir?

    Prabowo Beri Sinyal Reshuffle Kabinet, Siapa Menteri yang Tersingkir?

    Bisnis.com, JAKARTA – Lewat 100 hari kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran menduduki kursi kekuasaan, tetapi belum seluruhnya memberikan hasil kerja yang optimal untuk rakyat.

    Masih terdapat sejumlah nilai dengan tinta merah dari kinerja menteri Kabinet Merah Putih yang dibentuk satu hari setelah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilantik.

    Desakan-desakan publik terkait dengan adanya perombakan pada kabinet nampaknya mulai terdengar ke telinga Presiden Prabowo. Dia mengaku tak segan untuk melakukan reshuffle kabinet apabila terdapat pejabatnya yang bekerja atas kepentingan di luar kemaslahatan masyarakat.

    Orang nomor satu di Indonesia itu menekankan bahwa dirinya ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih dan benar serta bekerja dengan baik untuk kepentingan rakyatnya.

    “Saya ingin tegakkan itu. Kepentingan hanya untuk bangsa rakyat, tidak ada kepentingan lain. Jadi, yang tidak mau bekerja benar benar untuk rakyat. Saya akan singkirkan. Mau lebih jelas lagi?” kata Prabowo usai menghadiri resepsi puncak peringatan hari lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama (NU) dan Pembukaan Munas Alim Ulama serta Konferensi Besar Nahdlatul Ulama, di Istora Senayan, Rabu (5/2/2025).

    Prabowo menegaskan tak ragu untuk menindak apabila jajaran pejabatnya di Kabinet Merah Putih tidak mampu bekerja dengan baik.

    Presiden Ke-8 RI itu mengatakan bahwa sudah berkali-kali dirinya meminta agar jajarannya berani untuk mengoreksi diri, membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari penyelewengan serta korupsi.

    “Kami tidak akan ragu bertindak. 100 hari pertama, saya sudah beri peringatan berkali-kali, sekarang siapa yang bandel, siapa yang ndableg, siapa yang tidak mau ikut dengan aliran besar ini dengan tuntutan rakyat, pemerintah bersih, siapa yang tidak patuh. Saya akan tindak,” ujarnya dalam forum itu.

    Lantas, siapa saja menteri dalam Kabinet Merah Putih yang berpotensi terkena reshuffle?

    Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam risetnya yang bertajuk ‘100 Hari Dalam Angka: Catatan Evaluasi Kabinet Prabowo-Gibran’ mencatat setidaknya terdapat 5 menteri yang memiliki kinerja buruk.

    Dalam jajaran lima nama tersebut terdapat Menteri HAM Natalius Pigai pada peringkat pertama, Menteri Koperasi Budi Arie, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadahlia, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.

    Dari kelima nama tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menempati peringkat paling atas sebagai menteri yang perlu di-reshuffle diikuti Menteri Koperasi Budi Arie peringkat kedua, Menteri ESDM Bahlil Lahadahlia, Menteri HAM Natalius Pigai, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada peringkat kelima.

    Dalam riset tersebut juga mencatat terdapat lima nama menteri atau kepala lembaga yang tidak terlihat bekerja dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.

    Lagi-lagi nama Menteri Kehutanan menempati peringkat pertama pada kategori tersebut dan diikuti oleh Menteri HAM Natalius Pigai, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko, dan Menteri Koperasi Budi Arie.

    Sementara itu, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan bahwa menteri dan wakilnya yang sudah menjabat lebih dari 100 hari dan sampai saat ini tidak bisa menunjukan performa, sudah layak di-reshuffle oleh Prabowo;

    Dia mengingatkan janji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sewaktu kampanye dulu yang ingin langsung tancap gas memakmurkan rakyat jika terpilih. 

    “Menteri dan wakilnya yang tidak bisa kerja untuk kepentingan rakyat, seharusnya itu dievaluasi dan reshuffle,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Adi menyarankan kepada Prabowo Subianto agar memecat menteri dan wakilnya yang sering membuat kegaduhan dan membuat kebijakan tidak pro terhadap rakyat.

    “Bikin kegaduhan, bikin blunder, tidak pro dengan rakyat, tidak bersih, maka ya harus ditindak dan harus diganti oleh Prabowo,” katanya.

    Adi mengatakan sebaiknya Prabowo harus merealisasikan reshuffle tersebut, sehingga para menteri dan wakilnya tidak mencoreng wajah Prabowo dan Gibran di kemudian hari

    “Saya kira ancaman politik dari Prabowo ini jangan hanya menjadi ancaman, tetapi juga harus menjadi nyata agar para menterinya bekerja serius,” ujarnya.

  • Pengadilan Sebut Pemain Chelsea Merasa Terancam sebelum Dituduh Lakukan Pelecehan Rasial

    Pengadilan Sebut Pemain Chelsea Merasa Terancam sebelum Dituduh Lakukan Pelecehan Rasial

    JAKARTA – Pesepak bola wanita Chelsea, Sam Kerr, mengatakan khawatir akan keselamatannya saat terjebak di taksi sebelum dia dituduh melakukan pelecehan rasial terhadap seorang polisi.

    Kapten Australia itu memberikan kesaksian di persidangannya pada Rabu, 5 Februari 2025. dan mengatakan dia ketakutan bersama rekannya, gelandang West Ham United dan Amerika Serikat, Kristie Mewis. Bahkan, Kerr menyebut bahwa dia dan Mewis menangis karena takut.

    Kerr, 31 tahun, yang merupakan salah satu pemain sepak bola wanita terbaik di dunia, diadili atas tuduhan melakukan pelecehan rasial terhadap polisi Stephen Lovell dalam sebuah insiden di London barat daya pada dini hari tanggal 30 Januari 2023.

    Diduga bahwa Kerr dan Mewis sedang minum-minum ketika mereka diantar ke Kantor Polisi Twickenham oleh seorang sopir taksi, yang mengeluh bahwa mereka menolak membayar biaya pembersihan setelah salah satu dari mereka sakit. Salah satu dari mereka juga dilaporkan memecahkan kaca belakang kendaraan.

    Di kantor polisi, Kerr diduga telah menjadi kasar dan menghina Lovell dengan memanggilnya bodoh dan berkulit putih.

    Kerr mengakui telah membuat komentar tersebut, tetapi menyangkal bahwa itu merupakan tuduhan.

    Saat memberikan bukti, Kerr mengatakan kepada juri bahwa dia menjulurkan kepalanya ke luar jendela ketika mulai merasa sakit sebelum pengemudi taksi mulai mengemudi dengan berbahaya.

    Dia mengatakan bahwa mengemudi dengan berbahaya itu berlanjut selama 15 hingga 20 menit.

    “Saya sangat takut dengan keselamatan saya. Kami tidak bisa mengendalikan diri. Saya menganggapnya berbahaya karena cara mengemudinya.”

    “Namun, dia bisa saja membawa kami ke mana saja. Dia tidak bisa dilacak. Jadi, tidak ada yang tahu di mana kami berada,” ujar Kerr.

    Kerr mengatakan dia dan Mewis mencoba membuka pintu dan jendela beberapa kali, tetapi tetap terkunci sebelum Mewis menendang (jendela) dengan sepatu botnya.

    Rekaman dari kamera tubuh Lovell sebelumnya diputar kepada juri, di mana Kerr memberi tahunya dan polisi bernama Samuel Limb bahwa kedua pesepak bola wanita itu sangat takut dan berusaha melarikan diri dari taksi ketika mereka merusak kendaraan tersebut.

    Pengadilan juga mendengar bahwa, di kantor polisi, Kerr merujuk kepada kasus Sarah Everard, yang dibunuh oleh polisi Wayne Couzens pada 2023, memberi tahu petugas tentang dengan mengatakan “gadis di Clapham” yang “diperkosa dan dibunuh”.

    “Saya tahu itu bukan Anda, tetapi kami berdua takut,” kata Kerr dalam rekaman tersebut ditujukan kepada Lovell.

    Lahir di Perth, Kerr juga merujuk pada pembunuh berantai Claremont asal Australia.

    “Saya tinggal di negara bagian yang selama 30 tahun ada pembunuh berantai yang diduga seorang sopir taksi.”

    “Semua orang membicarakan tentang tidak boleh naik taksi,” ujar sang pemain.

  • 300 Terpidana Mati Tak Kunjung Dieksekusi, Yusril Akan Lapor dan Minta Arahan Presiden Prabowo – Halaman all

    300 Terpidana Mati Tak Kunjung Dieksekusi, Yusril Akan Lapor dan Minta Arahan Presiden Prabowo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaklumi perasaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang gelisah, karena 300 terpidana mati hingga kini belum dieksekusi meski vonisnya sudah inkrah.

    “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu,” kata Yusril ditemui usai peluncuran buku dan bedah novel ‘Irian Barat: Bayang – Bayang Intrik Global di Balik Misteri Pembunuhan Kennedy’ karya eks Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (6/2/2025).

    Menurutnya masalah eksekusi para terpidana mati, khususnya terpidana warga negara asing (WNA) berhubungan dengan banyak negara.

     Misalnya negara-negara asal terpidana yang mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk berkaitan dengan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara tersebut.

    Perihal ini, Yusril mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga maupun instansi terkait nasib eksekusi mati terhadap para terpidana yang sudah dijatuhi vonis inkrah.

    Ia juga akan melaporkan hal ini kepada Presiden Prabowo untuk meminta pertimbangan apakah para terpidana mati ini tetap dieksekusi atau ada arahan lain.

    “Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya,” katanya.

    “Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” ucap Yusril.

    Jaksa Agung Ngeluh 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi

    Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kegelisahannya lantaran terdapat 300 terpidana mati yang hingga kini belum dilaksanakan tahap eksekusi meski vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

    Ia menerangkan, belum dilakukannya eksekusi mati terhadap 300 terpidana itu salah satu kendalanya karena mereka merupakan warga negara asing (WNA). 

    Adapun hal itu Burhanuddin ungkapkan saat hadir dalam acara Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

    “Yang saya sayangkan gitu lho, sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300an yang hukumannha mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” kata Jaksa Agung. 

    “Tidak bisa dilaksanakan itu karena ininya (terpidana) orang luar,” sambungnya. 

    Selain itu kendala lain dalam penerapan hukuman mati itu terkait faktor hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara asal para narapidana tersebut. 

    Menurut Burhanuddin banyak dari negara asal narapidana yang keberatan jika warganya dilakukan proses hukuman mati di Indonesia. 

    “Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya ibu (Retno Marsudi) ‘Kami masih berusaha menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu nanti kami akan diserangnya’,” ujar Burhanuddin. 

    Tak hanya itu Burhanuddin juga menceritakan hasil pembicaraannya dengan Menlu Retno saat itu, salah satunya tentang eksekusi mati WN asal China. 

    Saat itu menurut Burhanuddin pertimbangan pihaknya akan mengeksekusi terpidana asal China, karena di negara tirai bambu itu juga masih menerapkan hukuman yang sama bagi para narapidana. 

    “Apa jawabannya bu Menteri waktu itu? ‘Pak kalau orang China di eksekusi disini, orang kita disana akan dieksekusinya’,” ungkap Jaksa Agung. 

    Atas keadaan ini Burhanuddin pun mengaku gerah dan menilai persoalan pelaksanaan hukuman mati di tanah air masih menyisakan problematika. 

    “Jadi emang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati nggak dilaksanakan, itu mungkin problematika kita,” pungkasnya.

     

  • Demi Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jadi Komisaris BUMN

    Demi Harun Masiku, KPK Sebut Hasto Janjikan Riezky Aprilia Jadi Komisaris BUMN

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sempat menjanjikan posisi komisaris di BUMN atau komisioner Komnas HAM kepada Riezky Aprilia. Posisi itu dapat dia dapatkan jika mau menyerahkan kursi DPR Dapil I Sumatera Selatan ke Harun Masiku.

    Hal itu diungkapkan Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan Hasto dalam sidang lanjutan di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025). Disebutkan bahwa Hasto menginstruksikan kader PDIP, Saeful Bahri untuk melobi Riezky Aprilia agar bersedia melepaskan kursinya.

    Saeful bahkan sampai pergi ke Singapura demi menemui Riezky. Pertemuan keduanya kemudian terjadi pada 25 September 2019.

    “Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

    Pertemuan terjadi di Shangrila Orchard Hotel Singapura. Hanya saja, ketika itu Riezky menegaskan menolak permintaan dimaksud.

    “Tujuan dari mundurnya Riezky Aprillia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun Riezky Aprillia menolak tegas dan mengatakan akan melawan,” ungkapnya.

    KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus itu.