Kasus: HAM

  • Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!

    Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!

    GELORA.CO – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyentil fenomena banyaknya tokoh pejabat yang mengaku bagian dari Nahdlatul Ulama (NU).

    Gus Yahya kecewa, sebab marwah NU seringkali dicatut untuk kepentingan politik tertentu.

    Yahya Staquf mengaku banyak tekanan yang dirasakan Nahdlatul Ulama dalam kontestasi politik karena digunakan pihak tertentu demi mendapatkan kekuasaan sebesar-besarnya. 

    Hal itu ia ucapkan saat menutup Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 6 Februari 2025 malam.

    “Selama ini kan NU dibayangkan sebagai kekuatan yang bertarung melawan kekuatan-kekuatan yang lain untuk mendapatkan kekuasaan sebesar-besarnya,” ujar Yahya.

    “Sampai kemarin itu orang yang ditanyakan, menteri yang NU itu berapa? Pak Prabowo saja nanya, ‘ternyata banyak juga orang NU yang jadi menteri’. Ini NU ini diimajinasikan sebagai kekuatan politik untuk merebut kekuasaan,” ungkapnya.

    Menurut Yahya, selama ini NU kerap digunakan banyak orang untuk mengambil kesempatan melakukan konsolidasi. Hal itulah yang diakui Yahya sangat menggangu karena statusnya sebagai Ketum PBNU.

    Dia membeberkan, orang-orang itu menyuruhnya untuk berkonsolidasi demi bisa maju sebagai capres atau cawapres.

    “Dan ini sejak awal seperti itu, sejak lama seperti itu. Sejak lama,” ucapnya.

    Yahya menambahkan, fenomena sejumlah tokoh yang mencatut nama Nahdlatul Ulama masih digunakan mendapat jabatan, entah itu menteri ataupun kepala daerah, pasti akan mengaku sebagai NU.

    “Yang enggak ngaku NU cuma karena enggak mungkin saja. Kayak kalau Sekjen Muhammadiyah ngaku NU, kan enggak mungkin. Jadi makanya dia enggak ngaku,” kata Yahya.

    Dalam penutupan itu, Yahya juga menyentil salah satu pejabat yang dulunya berkoar-koar NU. Ya, sosok itu adalah Menteri HAM Natalius Pigai yang notabenenya memeluk agama kristen.

    “Tapi yang lain yang masih mungkin ngaku NU, dia akan bilang NU. Wong Natalius Pigai saja bilang ‘saya NU’, celetuk Yahya Staquf disambut gelak gawa para kiai NU. 

  • Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Februari 2025

    Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak Nasional 8 Februari 2025

    Efisiensi Anggaran Komnas HAM, Program Penegakan dan Perlindungan HAM Terdampak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Instruksi presiden terkait
    efisiensi anggaran
    berdampak terhadap 90 persen program kerja (proker) yang tengah berjalan di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menjelaskan, anggaran lembaga yang dipimpinnya ini dipotong 46,22 persen dari pagu yang telah disetujui untuk tahun 2025.
    “Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” kata Atnike saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Efisiensi ini berdampak terhadap pelayanan ke masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
    Atnike menegaskan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi XIII DPR RI terkait kebijakan efisiensi ini.
    “Untuk memastikan bahwa dukungan sumber daya Komnas HAM memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan, serta pemenuhan dan perlindungan HAM di berbagai wilayah Indonesia,” tutup Atnike.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.
    Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.
    “Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion,” tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
    Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Pemalsuan Surat OI, Polres Jakarta Selatan Selidiki Dugaan Kerugian Iwan Fals – Halaman all

    Kasus Pemalsuan Surat OI, Polres Jakarta Selatan Selidiki Dugaan Kerugian Iwan Fals – Halaman all

    Aparat kepolisian masih terus mendalami kasus yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto. 

    Tayang: Sabtu, 8 Februari 2025 13:42 WIB

    Wartakota/Arie Puji Waluyo

    IWAN FALS DIPERIKSA – Iwan Fals (tengah) ditemani sang istri, Rosana Listanto (kiri) dan kuasa hukumnya, Adhika (kanan) ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam. Aparat
    Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan pemalsuan surat organisasi OI (Orang Indonesia)yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto.  

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami kasus dugaan pemalsuan surat organisasi OI (Orang Indonesia) yang melibatkan musisi Iwan Fals dan istrinya, Rosana Listanto. 

    “Kerugian masih kita konfirmasi ke penyidik, yang jelas dilaporkan adalah pemalsuan surat,” kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi di kantornya, Jumat (7/2/2025) malam.

    “Surat itu harus didalami dari mana suratnya kemudian siapa yang mengeluarkan, itu yang harus kita dalami tentunya,” lanjutnya.

    Pelantun lagu Bento dan istrinya itu diketahui sudah menjalani pemeriksaan, keduanya diperiksa sebagai saksi.

    Diketahui Iwan Fals melaporkan Indra Bonaparte, pendiri ormas Orang Indonesia, ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, pada 4 November 2021. 

    Namun Indra justru melaporkan balik istri Iwan Fals atas dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM.

    SK itu diperlukan untuk mengurus dokumen sebuah lembaga hukum.

    Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Indra Bonaparte kemudian menyurati Rosana. Namun istri Iwan Fals itu mengaku tidak tahu menahu soal dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

    Indra kemudian melaporkan Rosana ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan akta pendirian OI.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Trump Jatuhkan Sanksi ICC: Reaksi Uni Eropa dan Aktivis HAM – Halaman all

    Trump Jatuhkan Sanksi ICC: Reaksi Uni Eropa dan Aktivis HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini menandatangani Perintah Eksekutif yang menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan stafnya.

    Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penyelidikan ICC terhadap Israel, sekutu dekat AS, terkait dugaan kejahatan perang.

    Reaksi Internasional

    Keputusan Trump ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa dan organisasi hak asasi manusia.

    Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, menyatakan bahwa sanksi tersebut mengancam independensi ICC dan merusak sistem peradilan pidana internasional secara keseluruhan.

    Belanda, sebagai negara tuan rumah ICC, juga menyesalkan langkah ini, menekankan pentingnya peran pengadilan dalam memerangi impunitas.

    Amnesty International menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan ceroboh, sementara PBB dan ahli hukum menganggapnya ilegal menurut hukum internasional.

    Isi Perintah Eksekutif

    Dalam Perintah Eksekutifnya, Trump menuduh ICC terlibat dalam tindakan tidak sah yang menargetkan AS dan Israel.

    Dia juga menilai bahwa ICC telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.

    Perintah ini menyatakan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel, dan tindakan pengadilan ini menciptakan preseden berbahaya bagi kedua negara.

    Trump mengumumkan keputusan ini saat Netanyahu berada di Washington, di mana mereka juga mengadakan pembicaraan di Gedung Putih.

    Sanksi yang Dikenakan

    Sanksi yang dapat dikenakan mencakup pemblokiran properti dan aset serta larangan masuk bagi pejabat, karyawan, dan kerabat ICC ke Amerika Serikat.

    Tanggapan Netanyahu

    Menanggapi keputusan Trump, Netanyahu menyambut baik sanksi tersebut.

    Dalam sebuah posting di X, dia mengucapkan terima kasih kepada Trump atas langkah berani ini, yang dianggapnya sebagai perlindungan terhadap kedaulatan Israel dan Amerika Serikat dari apa yang disebutnya sebagai pengadilan anti-Amerika dan anti-Yahudi.

    Keputusan Trump untuk menjatuhkan sanksi kepada ICC telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, menyoroti ketegangan antara negara-negara besar dan lembaga peradilan internasional.

    Dengan ICC yang beranggotakan 125 negara, langkah ini dapat memengaruhi dinamika hukum internasional dan kerja sama dalam penegakan hukum terhadap kejahatan berat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Google Hapus Larangan AI untuk Pengembangan Senjata, Kok Ngeri Ya

    Google Hapus Larangan AI untuk Pengembangan Senjata, Kok Ngeri Ya

    Jakarta

    Alphabet, induk Google, menghapus kebijakan lama bahwa kecerdasan buatan atau AI dilarang untuk dipakai mengembangkan senjata atau perangkat pengintaian. Perkembangan ini dinilai menyeramkan.

    Alphabet menghapus prinsip yang sebelumnya menyatakan tidak akan membuat AI yang berpotensi menimbulkan kerusakan. Organisasi Human Rights Watch mengkritiknya dengan menyebut jika AI dipakai dalam pertempuran misalnya, konsekuensinya bisa jadi adalah kematian.

    “Bagi pemimpin industri global mengabaikan aturan yang dibuatnya sendiri adalah tanda pergeseran yang mengkhawatirkan, pada saat kita membutuhkan kepemimpinan di bidang AI yang bertanggung jawab,” cetus Anna Bacciarelli, periset senior AI di Human Rights Watch yang dikutip detikINET dari BBC, Jumat (7/2/2025).

    AI dapat menjadi teknologi yang berguna dan menentukan di pertempuran. Namun demikian, pakar cemas senjata yang dibekali AI dapat beraksi sendiri dan menimbulkan kematian, sehingga diharapkan hal semacam itu dapat dikendalikan.

    “Sistem yang memasukkan AI di militer telah dipakai di Ukraina dan Timur Tengah dan beberapa negara mau mengintegrasikan AI ke militer mereka. Ini memunculkan pertanyaan sejauh mana mesin diizinkan untuk membuat keputusan militer, termasuk keputusan untuk membunuh dalam skala luas,” cetus para ilmuwan di Doomsday Clock.

    Versi sebelumnya dari prinsip AI Google menyebut mereka takkan mengejar senjata atau teknologi lain yang implementasi utamanya untuk menyebabkan atau secara langsung mengakibatkan cedera, serta teknologi pengawasan yang melanggar norma yang diterima internasional. Nah, tujuan tersebut tak lagi ditampilkan di situs web Prinsip AI-nya.

    “Ada persaingan global untuk kepemimpinan AI dalam lanskap geopolitik yang makin kompleks. Kami percaya demokrasi harus memimpin dalam pengembangan AI, dipandu nilai-nilai inti seperti kebebasan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap HAM,” tulis Demis Hassabis, CEO Google DeepMind.

    (fyk/fay)

  • Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi – Halaman all

    Kompolnas Ungkap Seorang Pengacara Berperan Dominan di Kasus AKBP Bintoro, Suap Sejumlah Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengungkap ada seorang pengacara yang menyuap beberapa anggota polisi guna menghentikan kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. 

    Secara gamblang Choirul Anam menyebut pengacara itu berinisial EDH.

    EDH merujuk Evelin Dohar Hutagalung yang merupakan mantan pengacara dari Arif diduga anak bos Prodia.

    “Ada non-anggota kepolisian dan peranannya sangat dominan gitu ya. Sangat dominan dan dia menjadi satu struktur cerita yang sentrum di situ,” kata Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Kompolnas menyanyangkan profesi pengacara melakukan penyuapan.

    Apalagi suap itu demo kasus yang menimpa kliennya SP3 atau dihentikan.

    “Kami menyayangkan profesi ini. Dia bukan orang tanpa status profesi,” ucap Anam.

    Evelin diharapkan dapat hadir ke dalam sidang etik agar peristiwanya utuh.

    “Jangan sampai struktur cerita patah gara-gara nggak ada informasi apapun kalau nggak datang ya tertulis gitu,” ujarnya.

    Sidang Detail Mengurai Peran dan Hingga Aliran Uang

    Anam mengaku mendengarkan pembacaan persangkaan AKBP Bintoro dari awal.

    “Ya sebenarnya sidang hari ini ada lima terduga pelanggar, terus ada dua majelis kode etik yang sedang berlangsung. Satu tadi itu pembacaan persangkaan untuk AKBP B (Bintoro), terus juga untuk AKBP GG (Gogo Galesung) di dua tempat yang berbeda, karena dua majelis yang berbeda,” katanya kepada wartawan.

    Dia menyaksikan langsung persangkaan pekara AKBP dibacakan kurang lebih hampir dua jam.

    “Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa,” tambah Anam.

    Kompolnas berharap dalam sidang etik terungkap klaster-klaster soal pemerasan. 

    Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana pemerasan sampai dengan otak dari pemerasan itu.  

    “Baik yang anggota maupun non-anggota bisa diurai dengan baik melalui bukti yang cukup kuat sehingga standing peristiwanya semakin jelas,” ujar mantan anggota Komnas HAM itu.

    Menurutnya, akuntabilitas dan transparansi sangat penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota.

    Penyuapan Bukan Pemerasan

    Kompolnas menyebut kasus yang menjerat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro merupakan penyuapan bukan pemerasan.

    “Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan,” ucapnya.

    Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan.

    Menurutnya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini.

    Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.

    “Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan,” ungkapnya.  

    Anam belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya 

    “Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan,” ucap mantan anggota Komnas HAM itu.

    Diketahui sidang etik Bintoro Cs dimulai pukul 09.00 WIB di mana oknum polisi yang diduga memeras tersangka berada di tempat khusus (patsus).

    Hingga saat ini ada empat polisi yang menjalani penempatan khusus atau Patsus buntut kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha tersangka pembunuhan remaja.

    Empat polisi yang terjerat dua di antaranya merupakan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan yakni AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.

    AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya dan digantikan AKBP Gogo Galesung sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

    Senasib dengan Bintoro,  AKBP Gogo Galesung pun dimutasi ke Polda Metro Jaya karena terjerat kasus yang sama.

    Selain mereka, Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND terlibat.

    Baru-baru ini terungkap adana nama AKP M seorang mantan Kanit di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang juga terjerat kasus tersebut.

    Kasus dugaan pemerasan yang menjerat sejumlah perwira polisi tersebut terkait penanganan pembunuhan ABG di Hotel Senopati Jakarta Selatan pada April 2024.

  • Lapas Sesak, Otto Tawarkan Rehabilitasi hingga Amnesti Napi Narkoba
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        7 Februari 2025

    Lapas Sesak, Otto Tawarkan Rehabilitasi hingga Amnesti Napi Narkoba Bandung 7 Februari 2025

    Lapas Sesak, Otto Tawarkan Rehabilitasi hingga Amnesti Napi Narkoba
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Otto Hasibuan
    , menyebut penghuni seluruh lapas di Indonesia sudah over kapasitas.
    Pihaknya tengah mengevaluasi untuk menurunkan tingkat kriminalitas dengan berbagai opsi.
    Salah satu fakta yang dia dapati, usai dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu, sekitar 55 persen dari penghuni lapas adalah kasus narkoba.
    Sebagian besar di antaranya adalah pelaku dengan kategori pengguna baru yang coba-coba, lalu masuk penjara dihukum lama, dan keluar malah jadi bandar.
    Salah satu opsi yang dipertimbangkan, kata Otto, adalah upaya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, terutama mereka yang baru pertama kali terjerat kasus.
    Atas dasar itu, kebijakan rehabilitasi perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek hukum serta ketersediaan anggaran negara.
    “Kita hitung-hitung, kalau mereka dipenjara, negara harus menanggung makan dan minum mereka. Bisa jadi kalau dialokasikan untuk rehabilitasi, biayanya malah lebih efisien,” kata Otto saat ditemui Kompas.com dalam kunjungannya ke Lapas Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon pada Jumat (7/2/2025) siang.
    Opsi ini adalah salah satu langkah dan pendekatan baru dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus narkoba.
    Hal ini terutama mempertimbangkan solusi agar jumlah penghuni lapas tidak terus meningkat.
    Baginya, bila tidak ada opsi dan pendekatan baru, hal ini akan terus menjadi masalah besar dalam penanganan hukum, utamanya lembaga pemasyarakatan.
    Otto tidak ingin menambah lapas, karena sama saja membiarkan potensi kejahatan terus terjadi.
    Otto juga menyoroti soal opsi amnesti bagi 44 ribu warga binaan lapas di Indonesia dengan kategori tertentu, namun tidak melanggar ketentuan hukum.
    Beberapa di antaranya adalah narapidana yang sudah berusia 95 tahun, narapidana dengan gangguan jiwa, dan lainnya.
    Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian khusus karena sudah tidak mampu secara fisik untuk menjalani hukuman.
    Bahkan, orang dengan gangguan jiwa berpotensi membahayakan lingkungan sekitarnya.
    Otto juga menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil kebijakan yang lebih baik dalam sistem pemasyarakatan.
    “Kita tidak lagi berpikir soal balas dendam terhadap orang. Makanya sekarang disebut lembaga pemasyarakatan, bukan lagi penjara,” tambah Otto.
    Evaluasi ini masih terus berjalan.
    Sejak beberapa hari lalu, dirinya bersama tim kementerian melakukan kunjungan kerja ke beberapa lapas, antara lain Grobogan, Bangli, dan lainnya.
    Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melihat masalah secara luas guna menemukan formula dan opsi yang tepat dalam penegakan hukum dengan pendekatan terbaru.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih…
                        Bandung

    10 Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih… Bandung

    Wamen Otto Hasibuan Tanggapi Pengacara Naik Meja Saat Sidang Razman Vs Hotman: Saya Sedih…
    Tim Redaksi
    CIREBON, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,
    Otto Hasibuan
    , mengaku sedih melihat perilaku pengacara yang naik meja dalam ruang sidang.
    Proses pelaporan serta tindakan dari
    Dewan Kehormatan
    organisasi advokat tersebut dibutuhkan untuk mengurai serta menyelesaikan peristiwa tersebut.
    “Saya sedih melihatnya, melihat di video viral, ada yang melompat naik ke meja, yang menurut saya, tidak boleh melakukan hal itu,” kata Otto saat ditemui Kompas.com di tengah kunjungan kerjanya di Lapas Kesambi Cirebon, Jumat (7/2/2025) siang.
    “Terlepas sidang sudah berhenti atau berjalan, tetap tidak boleh,” tuturnya.
    Dalam hal ini, Otto menyoroti kinerja dan sikap organisasi dari pengacara tersebut.
    Organisasi yang menaungi pengacara memiliki aturan dan kode etik yang mengikat serta cara tersendiri dalam menyikapi sikap tiap anggotanya.
    Mengapa harus organisasi yang bertindak?
    Menurut pengalaman dirinya, secara lebih luas, Otto menegaskan, seorang advokat tidak boleh mengatakan advokat tertentu melanggar kode etik di media massa atau di hadapan umum.
    Seorang advokat hanya boleh melaporkan advokat tertentu yang melakukan pelanggaran kode etik langsung kepada Dewan Kehormatan di organisasi masing-masing.
    Otto juga menegaskan ada tiga hal yang harus dijaga dan dihormati oleh advokat, yakni menghormati sesama profesi advokat, sesama penegak hukum, dan terakhir, menghormati pengadilan.
    Secara umum, Otto mengulas tentang adanya usulan undang-undang ”
    Contempt of Court
    “.
    Contempt of Court adalah sebuah perbuatan, tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merendahkan kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan yang dapat mengurangi kemandirian kekuasaan kehakiman.
    Sejumlah pihak pernah mengajukan Contempt of Court ke Mahkamah Agung.
    Namun, setelah dipelajari dan didalami, Mahkamah Agung menyimpulkan masih banyak masalah di dalamnya sehingga perlu diperbaiki.
    Hingga hari ini, tidak ada Contempt of Court yang berlaku di Indonesia.
    Seperti diberitakan sebelumnya, pengacara
    Hotman Paris Hutapea
    terlibat dalam insiden dengan rekan sejawatnya,
    Razman Nasution
    , di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025).
    Insiden tersebut terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik yang diputuskan digelar secara tertutup.
    Pasalnya, kata majelis hakim, sidang tersebut berkaitan dengan isu kesusilaan.
    Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tidak puas dengan keputusan tersebut dan berusaha agar sidang dapat dilaksanakan secara terbuka serta diliput oleh media.
    Ketidakpuasan ini memicu kemarahan Razman. Ia kemudian menghampiri Hotman yang saat itu duduk di kursi saksi.
    Hotman juga menilai tindakan Razman dan tim kuasa hukumnya sangat merendahkan dunia hukum peradilan.
    “Perbuatan mereka sudah sangat merendahkan dunia hukum peradilan. Harga diri dunia peradilan diinjak-injak mereka,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang MK ungkap Sejumlah Kejanggalan di Pilkada Serang

    Sidang MK ungkap Sejumlah Kejanggalan di Pilkada Serang

    Bisnis.com, JAKARTA–Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto bersama Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang M Mauludin Anwar diduga mengajak puluhan kepala desa untuk bersumpah agar memenangkan isteri Yandri di Pilbup Serang Banten.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Desa Julang Serang Banten, Karso dalam Sidang Pemeriksaan Persidangan Perselisihan Hasil (PHPU)Pemilihan Bupati Kabupaten Serang di Gedung MK Jakarta, Jumat (7/2).

    Karso menjelaskan bahwa pihaknya sempat mengikuti Rakercab APDESI Kabupaten Serang yang dihadiri oleh Yandri Susanto yang kala itu masih menjabat jadi Wakil Ketua MPR.

    Menurut Karso, dari total 326 kepala desa, 280 kepala desa di antaranya diharuskan menyerahkan ponselnya dan dikumpulkan ke dalam satu tempat acara yang dihadiri Yandri Susanto itu steril.

    “Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang juga menyampaikan bahwa kita seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang bersatu untuk mendukung dan memenangkan paslon 02. Ada deklarasi itu terikrar dan beliau yang menyampaikan dibaca, dan kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji,” tutur Karso.

    Karso mengakui bagwa dirinya sama sekali tidak tahu menahu bahwa Rakercab APDESI Kabupaten Serang justru menjadi acara deklarasi dukungan untuk pasangan calon nomor urut 2. 

    Padahal, Karso berharap acara APDESI itu bisa menjadi tempat mensosialisasikan program kerjanya kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang.

    “Jujur, Yang Mulia, dalam hati kami juga ikut bertanya, saya sendiri bertanya, kami kepala desa selalu diberikan sosialisasi bimtek bahwa pemilukada undang-undangnya seperti ini. Bahkan jelas ada kepala desa, jika kami ikut tidak netral dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat buat kami,” kata Karso.

    Bahkan, menurut Karso, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto juga sempat meminta doa serta dukungan ke seluruh kepala desa agar isterinya paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas memenangkan Pilbup Serang.

    Bisnis masih berupaya mengonfirmasi ke pihak Mendes untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dalam sidang tersebut.

    APDESI Membantah

    Kendati demikian, dalam sidang tersebut, , M Mauludin Anwar. Mauludin yang merupakan Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang menjelaskan bahwa Rakercab adalah acara tahunan yang merupakan hasil musyawarah dengan semua kepala desa. Dia pun membenarkan, APDESI Kabupaten Serang mengundang Yandri Susanto.

    Namun, diundangnya Yandri sebagai sosok pemuda Kabupaten Serang yang sukses di kancah perpolitikan nasional. Ia secara tegas menyampaikan, tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah Rakercab tersebut.

    “Acara di (Hotel) Marbella itu murni Rakercab, penguatan untuk menjelang Pilkada di saat untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di desa kami masing-masing,” ujar Mauludin.

    Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Ham sebagai Pihak Terkait menghadirkan Aswanto sebagai Ahli.

    Aswanto menjelaskan bahwa dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang sudah dipatahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang.

    Sebab Bawaslu Kabupaten Serang sudah menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, tetapi tidak keluar rekomendasi karena berbagai hal yang menjadi pertimbangan.

    Ia pun menilai dalil ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang tidaklah benar. Sebab, Bawaslu Kabupaten Serang sudah meregistrasi sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran TSM, tetapi memang tidak ada rekomendasi yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang selaku Termohon.

    “Tentu menurut Ahli, karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu adalah tidak terbukti. Sehingga menurut Ahli, sekali lagi tidak ada pelanggaran atau dengan kata lain apa yang didalilkan itu tidak terbukti, sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran TSM,” ujar Aswanto.

  • Viral RI-24 Terobos Jalur Busway, Menteri HAM Natalius Pigai Unggah Foto Alphard RI-23

    Viral RI-24 Terobos Jalur Busway, Menteri HAM Natalius Pigai Unggah Foto Alphard RI-23

    Jakarta

    Viral mobil Alphard putih menggunakan pelat RI-24 dengan kode kecil melintas di jalur TransJakarta. Belum diketahui siapa pejabat yang berada di balik mobil tersebut.

    Pada masa Presiden ke-7 Joko Widodo menjabat, pelat RI-24 digunakan Menteri Hukum dan HAM. Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas penggunanya, sebab kementerian tersebut sudah dipecah menjadi tiga. Tidak sedikit yang mengguna pelat nomor tersebut digunakan Menteri HAM baru, Natalius Pigai.

    Namun Pigai menampik hal itu seraya mengunggah foto Alphard hitam dalam akun instagram pribadinya. Dia turut melampirkan foto sedang menggunakan pelat nomor RI-23 dengan nomor 5 kecil pada sisi paling kanan bawah.

    “Mobil Dinas Menteri HAM RI dengan ini tuduhan Mobil Dinas berplat RI 24 yang masuk ke jalan Busway bukan Saya,” tulis akun instagram @natalius_pigai.

    Hal serupa juga diunggah akun instagram @kementerian_ham. Disebutkan mobil RI 23 plus nomor 5 kecil merupakan mobil dinas Menteri HAM.

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph mengatakan pihaknya tidak akan menindaklanjuti pelanggaran mobil RI-24 yang masuk busway. Josep menjelaskan penindakan merupakan ranah dari kepolisian.

    “Di TransJakarta tidak melakukan penindakan, penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya keadaan yang sama lagi,” ujar Joseph saat ditemui wartawan di kantor pusat TransJakarta, Jakarta Timur, (6/2/2025).

    Joseph mengatakan video viral tersebut membuat masyarakat semakin paham bahwa tidak semua orang dapat menggunakan jalur TransJakarta. Menurutnya, kejadian viral tersebut menjadi informasi bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

    “Saya berterima kasih juga untuk poin yang kedua ini, media-media yang terus ikut memberitakan jika ada yang masuk jalur Transjakarta. Kemarin saya selalu diinformasikan, direksi selalu diupdate,apa berita yang sedang viral hari ini, kemarin itu sedang viral, nomor pelat tertentu masuk, dan saya yakin ini akan membuat budaya masyarakat menjadi lebih baik, karena mereka tahu hal yang tidak benar itu diberitakan,” ujar Joseph.

    Joseph menjelaskan beberapa kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur TransJakarta. Salah satu nya mobil kepala negara.

    “Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” jelasnya.

    TransJakarta juga melakukan sejumlah upaya agar kejadian tersebut tidak berulang. Upaya tersebut antara lain memasang separator, digitalisasi Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penjagaan dari kepolisian.

    “Yang pertama kita akan pastikan separator ada di setiap celah-celah supaya tidak ada orang yang masuk. Kemudian yang kedua kita akan lakukan digitalisasi dari portal dan penindakan melalui ETLE. Dan yang ketiga adalah kerjasama dengan satuan samping yaitu kepolisian tentunya untuk masyarakat umum agar tidak memasuki,” imbuhnya.

    Saksikan juga Blak-blakan, Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Angan-angan

    (riar/dry)