Kasus: HAM

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terkena Efisiensi Anggaran Terbesar

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Terkena Efisiensi Anggaran Terbesar

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam upaya efisiensi anggaran dengan memangkas total belanja negara sebesar Rp 306 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 256,1 triliun merupakan efisiensi belanja pada kementerian dan lembaga (K/L), sementara Rp 50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

    Kebijakan efisiensi anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

    Dalam kebijakan Inpres tersebut, tertuang instruksi seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Efisiensi ini mencakup pengurangan belanja yang bersifat pendukung dan tidak prioritas, seperti alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan honor output kegiatan. Tujuannya adalah memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja organisasi.

    Berikut ini adalah daftar kementerian dan lembaga yang mengalami pemangkasan anggaran terbesar pada tahun 2025:

    Kementerian dan Lembaga yang Terkena Efisiensi Anggaran

    1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 4,81 triliun.Persentase Pemangkasan: 75,2% dari total pagu anggaran Rp 6,39 triliun.

    Otorita IKN mencatatkan pemangkasan terbesar, yang mencapai lebih dari 75% dari anggaran yang disediakan untuk pembangunan ibu kota baru Indonesia.

    2. Kementerian Pekerjaan Umum (PU)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 81,38 triliun.Persentase Pemangkasan: 73,34% dari total pagu anggaran Rp 110,95 triliun.

    Kementerian PU mengalami efisiensi signifikan, mengurangi hampir 75% dari anggaran yang dialokasikan, termasuk proyek-proyek infrastruktur besar yang lebih rendah prioritasnya.

    3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemenpera)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 3,66 triliun.Persentase Pemangkasan: 69,4% dari total pagu anggaran Rp 5,27 triliun.

    Sektor perumahan dan permukiman juga turut mengalami efisiensi besar, dengan pemangkasan anggaran yang cukup tinggi untuk proyek-proyek perumahan yang belum mendesak.

    4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 1,46 triliun.Persentase Pemangkasan: 62,9% dari total pagu anggaran Rp 2,33 triliun.

    Pemangkasan anggaran Kemenpora berfokus pada kegiatan-kegiatan yang dianggap tidak vital, seperti program olahraga yang kurang berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

    5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 433,19 miliar.Persentase Pemangkasan: 69,1% dari total pagu anggaran Rp 626,39 miliar.

    Efisiensi anggaran di BNPT terkait dengan penurunan belanja yang lebih bersifat administratif dan kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan tugas utama lembaga ini.

    6. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

    Jumlah Pemangkasan: Rp 6 miliar.Persentase Pemangkasan: 66,4% dari total pagu anggaran Rp 9,02 miliar.

    Kementerian ini mengalami pengurangan signifikan dalam berbagai program yang tidak mendesak, termasuk pembiayaan operasional.

    7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

    Jumlah Pemangkasan: Rp 144,5 miliar.Persentase Pemangkasan: 62,8% dari total pagu anggaran Rp 229,9 miliar.

    Pemangkasan anggaran LPSK berfokus pada kegiatan nonprioritas, termasuk pembiayaan operasional lembaga.

    8. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang

    Jumlah Pemangkasan: Rp 33,6 miliar.Persentase Pemangkasan: 62,8% dari total pagu anggaran Rp 53,49 miliar.

    Efisiensi di lembaga ini dilakukan untuk mengurangi belanja yang tidak esensial dalam rangka pengembangan kawasan perdagangan bebas.

    9. Kementerian Koordinator Bidang Pangan

    Jumlah Pemangkasan: Rp 27,6 miliar.Persentase Pemangkasan: 62,6% dari total pagu anggaran Rp 44 miliar.

    Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengalami pemangkasan anggaran yang mempengaruhi program-program yang kurang mendesak.

    10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam

    Jumlah Pemangkasan: Rp 1,23 triliun.Persentase Pemangkasan: 62,18% dari total pagu anggaran Rp 1,99 triliun.

    Meskipun ada pengurangan yang besar, program yang mendukung pengembangan kawasan Batam tetap diprioritaskan.

    Efisiensi anggaran ini mencerminkan upaya pemerintah untuk mengalokasikan dana secara lebih tepat guna dan efisien, serta mendukung prioritas pembangunan yang lebih mendesak dan berdampak langsung kepada masyarakat. Pemangkasan anggaran terbesar dilakukan di sektor-sektor yang memiliki prioritas rendah atau kegiatan yang tidak segera dibutuhkan pada tahun 2025. 

  • Mobil Berpelat RI 24 Nerobos, Siapa yang Boleh Lewat Jalur TransJakarta?

    Mobil Berpelat RI 24 Nerobos, Siapa yang Boleh Lewat Jalur TransJakarta?

    Jakarta

    Belum lama ini, jagat media sosial dihebohkan dengan mobil berpelat RI 24 melintas di jalur TransJakarta. Sebenarnya, siapa saja sih yang boleh melintas di jalur khusus itu?

    Mobil berpelat RI 24 bikin heboh lantaran menerobos jalur TransJakarta. Dalam video yang tersebar di media sosial, Alphard berkelir putih tersebut melintas di jalur TransJakarta. Tak diketahui siapa pengguna pelat RI 24 tersebut.

    Di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pelat nomor tersebut biasanya digunakan oleh Menteri Hukum dan Ham. Namun di era pemerintahan Presiden Prabowo belum jelas betul, mengingat kementerian tersebut telah dipecah menjadi 3.

    Di lain sisi, Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph menyebut pihaknya akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut. Joseph juga menjelaskan soal kriteria kendaraan yang bisa melintas di jalur tersebut.

    “Iya, ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur, contohnya misalnya ya, contohnya dalam kondisi darurat, kemudian kepala negara diizinkan, tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk ke dalam,” jelas Joseph dikutip detikNews.

    TransJakarta juga melakukan sejumlah upaya agar kejadian tersebut tidak berulang. Upaya tersebut antara lain memasang separator, digitalisasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta penjagaan dari kepolisian.

    Jalur TransJakarta atau lebih sering disebut jalur busway, memang tak bisa dilintasi sembarangan. Dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat 1 dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melintas di jalur khusus bus TransJakarta tersebut.

    “Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan,” demikian bunyi aturannya.

    Buat yang melanggar tentu ada sanksinya. Pelanggar rambu tersebut akan terjerat Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

    (dry/rgr)

  • Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP – Halaman all

    Masyarakat Sipil Bersurat ke Komisi III DPR, Sampaikan 8 Poin Krusial Terkait Revisi KUHAP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), mendatangi Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Kedatangan masyarakat sipil tersebut untuk menyampaikan surat rekomendasi terkait pembahasan KUHAP.

    “Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP hari ini datang ke DPR untuk menyampaikan surat terbuka kami yang kami tujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI Dan Badan Keahlian Setjen DPR RI,” kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

    Fadhil menjelaskan, KUHAP yang diberlakukan sejak Desember 1981 sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan yang terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana. 

    Sebagaimana diketahui sejak beberapa dekade lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah melakukan perubahan terhadap substansi yang ada terkait hukum acara pidana dalam KUHAP.

    Begitu pula puluhan Undang-Undang yang ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal hukum acara yang mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan KUHAP.

    “Kemudian terkait dengan implementasi, kami menilai implementasi hukum acara pidana sudah berada dalam batas-batas yang bagi kami berada dalam status yang mengkhawatirkan,” ucapnya.

    “Banyak sekali pelanggaran hukum acara yang berdampak pada pelanggaran HAM, penyelewengan-penyelewengan, penyalahgunaan kekuasaan yang mewujud dalam kriminalisasi, penyiksaan, perilaku-perilaku koruptif maupun penyelewengan lain yang ironisnya dilakukan atas nama hukum acara pidana atau penegakan hukum pidana,” imbuhnya.

    Sehingga, Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyampaikan delapan poin krusial terkait revisi KUHAP.

    Pertama soal peneguhan kembali prinsip due process of law. 

    Kedua, perlu ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai terkait dengan upaya paksa. 

    “Sebagaimana diketahui upaya paksa mulai dari penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, penyitaan dan penggeledahan rawan sekali disalahgunakan oleh aparat penegakan hukum,” ucapnya.

    “Sehingga tanpa adanya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang jelas, yang seharusnya diatur dalam KUHAP, maka instrumen-instrumen hukum acara rawan sekali disalahgunakan,” lanjutnya.

    Ketiga, perlu ada penguatan hak-hak tersangka yang selama ini kerap kali dinihilkan atau tidak diakui dalam pelaksanaan penegakan hukum pidana. 

    Keempat terkait dengan mekanisme penyelesaian sengketa atau perkara diluar persidangan yang hingga saat ini belum ada penyelarasan. 

    Kelima, perlu ada perbaikan pengaturan mengenai upaya paksa, seperti banding, kasasi, peninjauan kembali atau kasasi demi kepentingan hukum. 

    Keenam, perlu juga ada mekanisme komplain atau keberatan ketika masyarakat, atau orang-orang yang berhadapan dengan hukum mengalami pelanggaran hukum acara atau pelanggaran HAM. 

    “Karena kami pandang selama ini, praperadilan belum menjadi wadah kontrol yang jelas dan berorientasi pada keadilan,” ucapnya.

    Ketujuh, perlu ada penguatan dan perbaikan penjaminan hak-hak korban, bakin hak-hak yang bersifat prosedural seperti hak atas informasi perkembangan perkara.

    Kedelapan, hak agar perkaranya ditindaklanjuti oleh penegak hukum maupun hak bagi korban untuk mendapatkan pemulihan. 

    Berdasarkan substansi tersebut, Masyarakat Sipil meminta dua hal kepada Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI. 

    “Pertama, pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental terkait dengan sistem peradilan pidana. Jadi bukan hanya revisi semu, yang hanya untuk mengoperasionalisasikan KUHP nasional di 2025 nanti, tapi harus betul-betul berorientasi pada perbaikan sistem peradilan pidana, mampu menjawab tantangan zaman dan menjawab kebutuhan masyarakat terkait sistem peradilan pidana,” katanya.

    “Kedua, upaya pembaruan KUHAP bagi kami tidak akan mendapat manfaat apapun bagi masyarakat apabila dirumuskan tanpa ada partisipasi publik secara bermakna sehingga proses pembahasan di sepanjang Prolegnas 2025 ini harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, harus mengadopsi apa yang menjadi aspirasi publik untuk menjawab tantangan tadi,” pungkasnya.

  • SETARA Institute Kritik TNI Aktif Ditempatkan jadi Dirut Bulog, Ingatkan UU TNI – Halaman all

    SETARA Institute Kritik TNI Aktif Ditempatkan jadi Dirut Bulog, Ingatkan UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – SETARA Institute mengkritisi pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang masih berstatus anggota aktif TNI, sebagai Direktur Utama Perum Badan Urusan Logistik (Dirut Perum Bulog).

    Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berfokus pada advokasi dan penelitian mengenai hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan kebebasan politik ini mengingatkan adanya Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

    Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan mengatakan, penempatan prajurit TNI sebagai Dirut Bulog menambah daftar dugaan pengingkaran dan/atau pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) di awal pemerintahan Prabowo-Gibran. 

    “Kukuhnya pemerintah dalam menempatkan militer pada jabatan sipil meskipun melanggar ketentuan UU TNI, semakin memperlihatkan ketiadaan visi reformasi TNI di awal pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam aspek memastikan TNI fokus sebagai alat negara di bidang pertahanan, sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI,” ujar Halili dalam siaran pers tertulis yang diterima Tribunnews.com, dikutip Senin (10/2/2025). 

    Menurutnya, penempatan TNI aktif sebagai Dirut Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) yang memiliki problematika serupa.

    Dalam hal penempatan prajurit TNI sebagai Seskab, lanjut Halili, setelah banyak sorotan dan kritikan, ketimbang melakukan evaluasi dengan mengacu kepada UU TNI, pemerintah justru melakukan akrobatik hukum dengan melakukan perubahan regulasi terkait struktur Seskab. 

    Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet, Pasal 1 ayat (1) mengatur bahwa Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur ini kemudian diubah melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Sebab dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres a quo, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres).

    Menurutnya, pengintegrasian dan/atau penempatan Seskab sebagai bagian dari Sesmilpres berimplikasi terhadap legitimasi penempatan prajurit TNI pada jabatan Seskab ”tertular” dari legitimasi penempatan pada jabatan Sesmilpres. Hal ini mengingat Sesmilpres termasuk ke dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Perubahan regulasi ini tentu tidak serta merta mengubah analisis bahwa jabatan Seskab relevan untuk diduduki oleh prajurit TNI.

    “Artinya, mudah menganalisisnya bahwa perubahan ketentuan tersebut tidak dilakukan berdasarkan relevansi dan urgensinya,” ujarnya.

    Ia menambahkan, melalui penempatan TNI pada jabatan sipil ini, maka pemerintah semakin melibatkan militer pada ranah sipil, yakni dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan.

    Sementara, pada awal pemerintahan ini, militer sudah dilibatkan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.

    “Kebijakan ini bertentangan dengan ‘kodrat’ militer sebagai alat negara di bidang pertahanan. Pemaksaan paradigma pertahanan dalam isu-isu demikian hanya memperlihatkan gejala militerisme pada kerja-kerja di ruang sipil,” kata dia.

    Sikap TNI

    Markas Besar TNI melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto sebelumnya memberi penjelasan perihal pengangkatan prajurit aktif TNI yakni Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Dirut Bulog.

    Hariyanto menegaskan, TNI selalu menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, terutama dalam penunjukan sebagai pejabat di lingkungan BUMN.

    “Terkait dengan diangkatnya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog, tentunya TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hariyanto saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (9/2/2025).

    “Adapun nantinya proses administrasi terkait status keanggotaan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya di lingkup TNI tentunya akan dilakukan sesuai ketentuan melalui mekanisme aturan yang berlaku,” lanjutnya.

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Usai menghadiri rapat di kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Novi juga mengakui dirinya masih merupakan prajurit aktif.

    Ia mengaku hanya menjalankan petunjuk dan arahan dari pimpinan untuk mengemban tugas sebagai Dirut Perum Bulog meski tidak menyebut secara gamblang siapa pimpinan yang dimaksud.

    “Wah, ini sudah petunjuk dan arahan daripada pimpinan. Sudah langsung untuk melaksanakan tugas ini (menjadi Dirut Bulog) supaya kita cepat swasembada pangan,” ucap dia dilansir dari Kompas.com.

    Erick Thohir Angkat Jenderal TNI Bintang Dua jadi Dirut Bulog

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir saat Konferensi Pers di Kementerian BUMN, Selasa (21/1/2025) (Nitis Hawaroh/Tribunnews.com)

    Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan pergantian direksi Perum Bulog di antaranya posisi Direktur Utama (Dirut) yang sebelumnya dijabat Wahyu Suparyono kini ditempati oleh Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

    Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI.

    Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 yang diteken Menteri BUMN, Erick Thohir, pada 7 Februari 2025.

    Erick Thohir mengungkap alasan perombakan Direksi Utama Perum Bulog beserta jajaran direksi lainnya.

    Ia menjelaskan, perombakan ini dilakukan untuk menyegarkan manajemen Perum Bulog.

    Penyegaran diperlukan karena direksi sebelumnya tidak mencapai target penyerapan gabah yang ditetapkan pemerintah.

    “Ada penugasan yang diberikan, ini harus bisa kita lakukan secara maksimal, sama kemarin keputusan pembelian gabah untuk kita harus 3 juta ton gabah, nah datanya masih kurang maksimal. Makanya kita butuh penyegaran,” ujar Erick di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Penyerapan gabah yang belum maksimal membuat Erick menilai perlunya tambahan sistem manajemen yang lebih kuat di Bulog.

    Hal ini sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai swasembada pangan.

    “Dari data-data serapannya masih kecil, yah perlu ada penyegaran dan perlu semua supporting sistem untuk memastikan penugasan ini secara maksimal,” kata dia. (Tribunnews.com/Kompas.com/yls/cos)

  • Otto Hasibuan Bantah Jadi Pengacara Hotman Paris Soal Kisruh dengan Razman Arif Nasution di PN Jakut

    Otto Hasibuan Bantah Jadi Pengacara Hotman Paris Soal Kisruh dengan Razman Arif Nasution di PN Jakut

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara senior sekaligus Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan membantah telah menjadi kuasa hukum Hotman Paris terkait kisruh Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut).

    “Kalau soal itu (jadi pengacara Hotman Paris) itu tidak benar. Jadi, kabar itu saya bantah,” ucap Otto Hasibuan dikutip dari channel YouTube, Senin (10/2/2025).

    Otto Hasibuan menyebutkan alasannya mengapa dirinya tidak bisa menjadi kuasa hukum Hotman Paris untuk melawan Razman Arif Nasution.

    “Saya menjadi kuasa hukum Hotman Paris itu tentu sudah tidak mungkin. Kenapa? Karena sekarang saya sudah menjadi wakil menteri koordinator jadi tidak mungkin,” bebernya.

    Otto Hasibuan berkilah, bahwa Hotman Paris tidak perlu mendapatkan bantuan dari pengacara lainnya.

    “Saya kira Pak Hotman sudah mampu membela dirinya sendiri, dia kan cukup piawai kalau soal itu. Dia kan suhunya, bukan begitu?” tutup Otto Hasibuan sambil tertawa membantah kabar telah menjadi pengacara Hotman Paris terkait kisruh dengan Razman Arif Nasution di PN Jakut.

    Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea terlibat kekisruhan dengan rekan sesama pengacara, Razman Arif Nasution di PN Jakut pada Kamis (6/2/2025).

    Kejadian itu terjadi akibat Razman tidak terima apabila persidangan kasus pencemaran nama baik digelar secara tertutup. Hakim menilai, persidangan harus digelar tertutup karena berkaitan dengan persoalan asusila atau kesusilaan.

    Mendengar pendapat dari hakim, membuat Razman Arif Nasution yang berstatus terdakwa itu tidak terima dengan keputusan dari hakim. Razman tetap ngotot untuk digelar secara terbuka.

    Tidak puas dengan keputusan hakim itu, memincu kemarahan Razman hingga menghampiri Hotman Paris yang saat itu duduk di kursi persidangan sebagai saksi. Setelah itu, muncul kabar Otto Hasibuan menjadi pengacara Hotman Paris terkait kisruh tersebut. 

  • Menko Airlangga, Kemenko Hukum, Polri, dan KPK Gelar Press Conference Aksesi OECD

    Menko Airlangga, Kemenko Hukum, Polri, dan KPK Gelar Press Conference Aksesi OECD

    loading…

    Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Polri, dan KPK menggelar press conference terkait aksesi Indonesia ke OECD. Foto/Ist

    JAKARTA – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kemenko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan, Polri, dan KPK menggelar press conference terkait aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

    Airlangga berharap submisi initial memorandum bidang anti-korupsi untuk aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) selesai Maret 2025.

    Ia mengatakan, saat ini proses aksesi Indonesia ke OECD memasuki tahap penyusunan 32 bab dokumen initial memorandum. Ini merupakan asesmen kesesuaian regulasi Indonesia terhadap 239 instrumen hukum OECD.

    Airlangga mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Polri, dan KPK menjadi ujung tombak untuk mempercepat aksesi Indonesia ke OECD.

    Dia menuturkan, Bidang Anti-Korupsi di Indonesia dikoordinasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Menurut Airlangga, beberapa negara memang memakan waktu yang lama untuk me-realign regulasinya terhadap dokumen hukumnya dengan yang ada di OECD.

    “Namun, kita punya jurus yang kemarin sudah pernah kita lakukan yaitu Omnibus Law. Jadi, ada dua cara, satu ratifikasi, dua kita melakukan Omnibus Law terhadap hal-hal yang dirasa penting. Kita berharap submisi initial memorandum akan selesai di triwulan pertama dan bisa dibawa dalam pertemuan Dewan Menteri OECD di bulan Juni 2025,” kata Menko Airlangga saat Workshop and Technical Discussion Supporting Indonesia in Fightong Foreign Bribery: Towards Accession to the OECD Anti-Bribery Convention di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Menko Airlangga yang juga Ketua Pelaksana Tim Nasional OECD ini mengapresiasi KPK untuk memerangi korupsi, terutama penyuapan asing, dalam mendukung proses aksesi Indonesia di dalam OECD.

  • Anggaran Disunat 55,5%, Erick Thohir: Kita Tidak Mengeluh – Page 3

    Anggaran Disunat 55,5%, Erick Thohir: Kita Tidak Mengeluh – Page 3

    Adapun berdasarkan lampiran I file Surat Edaran yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa K/L yang melakukan efisiensi anggaran terbesar pada tahun 2025.

    Berikut adalah 10 K/L dengan efisiensi anggaran terbesar:

    1. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalami efisiensi anggaran terbesar, yakni mencapai Rp 4,81 triliun atau 75,2% dari pagu anggaran Rp 6,39 triliun.

    2. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 81,38 triliun atau 73,34% dari total pagu Rp 110,95 triliun.

    3. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 3,66 triliun atau 69,4% dari pagu sebesar Rp 5,27 triliun.

    4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga melakukan penghematan anggaran mencapai Rp 1,46 triliun atau 62,9% dari pagu sebesar Rp 2,33 triliun.

    5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 433,19 miliar atau 69,1% dari pagu Rp 626,39 miliar.

    6. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyaratan melakukan penghematan sebesar Rp 6 miliar atau 66,4% dari pagu Rp 9,02 miliar.

    7. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan penghematan anggaran hingga Rp 144,5 miliar atau 62,8% dari pagu sebesar Rp 229,9 miliar.

    8. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang, mengalami efisiensi anggaran sebesar Rp 33,6 miliar atau 62,8% dari pagu anggaran Rp 53,49 miliar.

    9. Kementerian Koordinator Bidang Pangan melakukan efesiensi anggaran sebesar Rp 27,6 miliar atau 62,6% dari pagu anggaran Rp 44 miliar.

    10. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, melakukan penghematan anggaran hingga Rp 1,23 triliun atau 62,18% dari pagu Rp 1,99 triliun.

  • Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    Kuasa Hukum Tuding Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK Tanpa Penyelidikan dan Penyidikan  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengklaim penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK tanpa melalui tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Diketahui Hasto Kristiyanto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    “Tentang barang bukti surat yang diajukan oleh termohon KPK pada hari ini secara jelas tegas dari bukti surat yang diajukan oleh termohon penetapan tersangka terhadap Pak Hasto. Ternyata tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu,” kata Zen kepada awal media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto agenda bukti termohon di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    Atas hal itu ia berharap majelis hakim betul-betul memeriksa perkara dengan objektif. 

    “Maka kami berharap Hakim yang menyidangkan betul-betul bisa memeriksa dengan objektif bahwa penetapan Pak Hasto ini dilakukan. Ditetapkan tersangka dulu baru dicari alat buktinya,” terangnya. 

    Ia juga menilai dari 153 bukti tertulis dan beberapa yang pending oleh KPK di persidangan. 

    Menurutnya jelas bahwa yang diajukan adalah berita acara terhadap saksi-saksi yang dilakukan sebelum penetapan tersangka Hasto. 

    “Yang kita lihat tadi bukti-bukti surat yang diajukan adalah bukti-bukti BAP sebelum terbitnya sprindik,” terangnya. 

    Kemudian dikatakan Zen pihaknya juga melihat bukti-bukti surat yang diperlihatkan KPK sudah diuji di pengadilan. 

    “Maka sekali lagi ini menegaskan bahwa termohon ini menetapkan Pak Hasto terlebih dahulu baru diupayakan mencari bukti,” kata Zen. 

    “Saya kira tegas kami lihat secara jelas tidak pernah ada proses penyelidikan dan penyidikan untuk menetapkan Pak Hasto. Mudah-mudahan Hakim melihat ini dan permohonan kami bisa dikabulkan,” tandasnya. 

    KPK Yakin Penetapan Tersangka Hasto Sah

    Plt. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku sah. 

    Adapun hal itu kata Iskandar sudah berdasarkan pembuktian minimal dua alat bukti. 

    “Rencananya kami menghadirkan barang bukti termohon itu ada 153. Tapi 11 diantaranya berupa barang bukti elektronik dan hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis,” kata Iskandar kepada awak media setelah sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Selatan, Senin, (10/2/2025). 

    “Sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” terangnya. 

    Kemudian dikatakannya atas bukti tertulis yang telah disampaikan ke persidangan. Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto sudah sah. 

    “Dan untuk yang tertulis sudah kami sampaikan tadi. Saya yakin dengan apa yang kami sampaikan adalah sudah memenuhi, terpenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup,” terangnya. 

    Bukti tertulis itu, dijelaskan Iskandar berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyitaan. 

    “Lalu berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan. Dan kemudian juga, ada yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas (Dewas) berkenaan dengan peristiwa pengeledahan dari Pak Kusnadi,” terangnya. 

    Diklaim Iskandar tidak ada pelanggaran etik dari penggeledahan tersebut. 

    “Penggeledahan yang pernah diajukan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan. Hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Dicegah KPK karena Kasus Hasto, Agustiani Tio Ajukan Izin Berobat Kanker ke China

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina mengajukan permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diizinkan untuk berobat ke Guangzhou, China untuk menjalani perawatan kanker. 

    Agustiani merupakan mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat buron Harun Masiku. Setelah bebas dari penjara, kini Agustiani kembali diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus tersebut untuk tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. 

    Agustiani tengah mengidap penyakit kanker. Dia meminta agar diizinkan berobat ke Guangzhou, China, karena saat ini dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik KPK terkait dengan kasus Hasto. Pihak kuasa hukumnya kini mengajukan surat permohonan kepada pimpinan KPK agar kliennya diizinkan untuk berobat ke luar negeri. 

    “Obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou. Nah ini kami minta kebijaksanaan dari Ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut,” terang kuasa hukum Agustiani, Army Mulyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Pada hari ini, terang Army, Agustiani baru saja diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok karena kondisi kesehatannya memburuk. 

    Pihak Agustiani berharap agar pimpinan KPK bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebelumnya, mereka telah mengirimkan surat yang sama pada 3 Februari 2025 lalu namun belum mendapatkan respons. 

    Army lalu mengatakan surat permohonan ke pimpinan KPK itu akan ditembuskan ke Komnas HAM. 

    Dia menjelaskan, perawatan Agustiani harus dilakukan di China karena sudah dijadwalkan sejak tahun lalu. Selain itu, kualitas dokter dan biaya perawatan di China menjadi pertimbangan Agustiani untuk menjalani perawatan di Negeri Panda ketimbang di dalam negeri. 

    Di sisi lain, Army mengaku pihaknya terbuka terhadap opsi apabila perawatan Agustiani harus didampingi oleh KPK. Hal terpenting adalah diizinkannya pengobatan Agustiani ke luar negeri. 

    “Jika memang ada opsi supaya bisa berobat dengan didampingi misalnya, ya kami siap. Jadi apapun bentuknya ya mudah-mudahan bisa disetujui gitu,” ucapnya. 

    Untuk diketahui, KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Agustiani dan suaminya ke luar negeri terkait dengan kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto. Pencegahan itu berlaku untuk enam bulan. 

    Lembaga antirasuah menduga Hasto dan Donny Tri ikut memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019-2024. Sekjen PDIP itu juga diduga merintangi penyidikan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu itu. 

    Pada awal-awal penyidikan, KPK telah menetapkan Wahyu, Agustiani, Harun dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Rapat Koordinasi Tidak Perlu Biaya, Menko Yusril: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Kinerja

    Rapat Koordinasi Tidak Perlu Biaya, Menko Yusril: Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Kinerja

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan efisiensi anggaran tidak akan menghambat kinerja kementeriannya. Menurutnya, sebagian besar tugas kementeriannya tidak membutuhkan biaya besar, terutama dalam rapat-rapat koordinasi.

    Yusril menyatakan anggaran kementeriannya jauh lebih kecil dibandingkan dengan kementerian koordinator lainnya. Namun, hal itu tidak mengganggu efektivitas kerja karena banyak kebijakan dapat dilakukan tanpa anggaran besar.

    “Kalau Kemenko saya itu anggarannya memang sangat kecil sekali,” ujar Yusril usai acara “Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention” di Jakarta, Senin (10/2/2025).

    Ia menambahkan rapat koordinasi tidak membutuhkan biaya besar sehingga efisiensi anggaran tidak akan menghambat tugas kementerian.

    “Banyak hal yang kami kerjakan tidak memerlukan banyak biaya karena rapat-rapat koordinasi dan sebagainya itu tidak membutuhkan biaya,” jelasnya terkait efisiensi anggaran.

    Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang meminta pemangkasan anggaran APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun.

    Rincian pemangkasan anggaran, yaitu efisiensi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) negara sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp 50,59 triliun.

    Presiden Prabowo menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk mengalokasikan anggaran ke program prioritas, seperti makan bergizi gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, dan perbaikan sektor kesehatan.

    Yusril menyambut baik kebijakan efisiensi anggaran dan memastikan tugas-tugas kementeriannya tetap berjalan optimal.