Kasus: HAM

  • Pemantauan Kasus Langsung Bakal Berkurang

    Pemantauan Kasus Langsung Bakal Berkurang

    PIKIRAN RAKYAT – Kabar mengenai pemotongan anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dari Rp11 miliar menjadi Rp1,2 miliar telah menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap penegakan HAM di Indonesia.

    “Tersisa anggaran yang dapat dipakai sebesar Rp 71,6 miliar sekian-sekian, yang dibagi menjadi tiga budget item, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.

    Pemangkasan anggaran yang signifikan ini tentu saja akan membatasi ruang gerak Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

    “Artinya, lebih dari 90 persen anggaran untuk penegakan HAM mengalami penurunan, dan ini akan menjadi masalah karena pada tugas fungsi penegakan HAM,” sambungnya.

    Dampak Pemotongan Anggaran Terhadap Kinerja Komnas HAM

    Pemotongan anggaran yang drastis ini berpotensi menimbulkan sejumlah masalah dalam pelaksanaan tugas Komnas HAM, antara lain:

    Dengan anggaran yang minim, Komnas HAM akan kesulitan untuk melakukan investigasi langsung ke lapangan, terutama untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di daerah terpencil.

    “Kemampuan kami melayani masyarakat misalnya dengan melakukan pemantauan langsung itu jauh lebih berkurang. Padahal banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang diadukan ke Komnas HAM itu kan terjadi di wilayah terluar Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” jelas Atnike.

    Pemotongan anggaran berpotensi menyebabkan pengurangan jumlah staf atau bahkan pemutusan hubungan kerja. Hal ini akan berdampak pada kapasitas Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM.

    Komnas HAM akan kesulitan untuk memberikan bantuan hukum kepada korban pelanggaran HAM, terutama bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

    “Kami harus buat prioritas misalnya kasus mana yang penyelidikannya betul-betul kami harus ke lapangan atau ke daerah. Jadi akan lebih sedikit kasus-kasus yang bisa kami pantau secara langsung,” lanjutnya.

    Komnas HAM juga akan kesulitan untuk melakukan advokasi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi melanggar HAM.

    “Tentu kami akan sulit melakukan upaya-upaya penegakan HAM dengan kunjungan lapangan. Tetapi kami mencoba maksimalkan mekanisme pengaduan secara online, konsultasi, permintaan keterangan secara online itu untuk sementara ini kami coba efektifkan,” ujar Atnike.

    Tantangan dalam Penegakan HAM

    Pemotongan anggaran ini semakin memperumit tantangan yang sudah ada dalam penegakan HAM di Indonesia. Beberapa tantangan tersebut antara lain:

    – Kasus pelanggaran HAM seringkali melibatkan berbagai pihak dan memiliki dimensi yang kompleks.

    – Masyarakat masih banyak yang belum memahami hak-hak asasi manusianya.

    – Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran HAM seringkali tidak berjalan efektif.

    Pentingnya Peran Komnas HAM

    Komnas HAM memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga dan menegakkan HAM di Indonesia. Komnas HAM bertugas untuk menerima, menyelidiki, dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran HAM.

    Selain itu, Komnas HAM juga berperan dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang dianggap melanggar HAM.

    Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, antara lain pemerintah, LSM, media massa, dan masyarakat.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemenko Polkam Ambil Alih Satgas Impor Ilegal dari Kemendag

    Kemenko Polkam Ambil Alih Satgas Impor Ilegal dari Kemendag

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengambil alih Satuan Tugas Pengawasan Barang Impor Ilegal atau Satgas Impor Ilegal dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

    Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, Satgas Impor Ilegal kini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).

    “[Satgas Impor Ilegal] Di Menko Polkam,” kata Moga kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/2025).

    Moga menyebut, hal tersebut tertuang juga telah disampaikan melalui surat yang dikeluarkan oleh Menko Polkam. Kendati begitu, Moga enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini.

    Pernyataan ini sekaligus menepis kabar bahwa Satgas Impor Ilegal tak lagi diperpanjang. 

    Dalam catatan Bisnis, pemerintah resmi membentuk Satgas untuk memberantas impor ilegal pada 18 Juli 2024. Pembentukan Satgas ini tertuang melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.932/2024.

    Sebanyak 11 kementerian/lembaga dilibatkan sebagai anggota Satgas. Sebelas kementerian lembaga itu yakni Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kadin Indonesia.

    Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu, Zulkifli Hasan, dalam beleid itu menyebut, hadirnya Satgas tersebut bertujuan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. 

    Kemudian, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan dan penanganan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, serta menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor. 

    Selanjutnya, Satgas akan melaksanakan sejumlah tugas antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor serta menetapkan, sasaran program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

    Usai dijadwalkan berakhir tugasnya pada Desember 2024, Kemendag memperpanjang masa kerja Satgas Impor Ilegal. Perpanjangan masa kerja Satgas dilakukan usai Kemendag melakukan evaluasi bersama pemangku kepentingan terkait.

    “Masih [berlanjut]. Ini [Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal] lagi dipersiapkan untuk perpanjangan di Januari,” kata Budi saat ditemui seusai konferensi pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2025).

  • Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    Daftar Kementerian dan Lembaga yang Sudah Tuntas Pangkas Anggaran, Totalnya Capai Rp158,12 triliun

    PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah kementerian dan lembaga telah menyelesaikan laporan pemangkasan anggaran bersama mitra komisinya di DPR. Proses ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan hasil rekonstruksi anggaran yang digelar bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025.

    Proses Pemangkasan Anggaran

    Melalui surat pimpinan DPR tertanggal 11 Februari 2025, setiap komisi DPR RI diwajibkan menggelar rapat kerja guna mengesahkan anggaran hasil rekonstruksi. Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa seluruh komisi DPR harus mengundang mitra kerjanya untuk menyetujui revisi anggaran APBN 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan.

    Setelah mendapatkan persetujuan dari masing-masing komisi DPR, menteri atau pimpinan lembaga negara wajib menyampaikan hasil revisi anggaran ini ke Kementerian Keuangan paling lambat 21 Februari 2025. Sebelumnya, batas waktu tersebut ditetapkan pada 14 Februari 2025 namun diperpanjang guna memberi kesempatan bagi kementerian dan lembaga menyesuaikan perubahan.

    Daftar K/L yang Telah Selesaikan Pemangkasan Anggaran

    Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang telah menyelesaikan pemangkasan anggaran beserta nominal yang dikurangi dari pagu anggaran tahun 2025:

    Komisi II (Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah)

    Kementerian PANRB: Rp184,9 miliar dari total pagu Rp392,98 miliar Kementerian ATR/BPN: Rp2,01 triliun dari total pagu Rp6,45 triliun KPU RI: Rp843,2 miliar dari total pagu Rp3,06 triliun Bawaslu RI: Rp955 miliar dari total pagu Rp2,41 triliun Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp195,1 miliar dari total pagu Rp798,34 miliar Lembaga Administrasi Negara (LAN): Rp91,4 miliar dari total pagu Rp328,48 miliar Arsip Nasional RI (ANRI): Rp93,1 miliar dari total pagu Rp293,79 miliar Ombudsman RI: Rp91,6 miliar dari total pagu Rp255,59 miliar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN): Tambahan anggaran Rp8,1 triliun dengan  pemangkasan Rp1,15 triliun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Rp2,17 triliun dari total pagu Rp4,79 triliun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP): Rp34,05 miliar dari total pagu Rp89,27 miliar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP): Rp128,7 miliar dari total pagu Rp267,13 miliar

    Komisi III (Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan)

    Komisi Yudisial: Rp74,7 miliar dari total pagu Rp184,52 miliar Mahkamah Agung: Rp2,28 triliun dari total pagu Rp12,68 triliun Mahkamah Konstitusi: Rp226,1 miliar dari total pagu Rp611,47 miliar Kejaksaan Agung: Rp5,43 miliar dari total pagu Rp24,27 triliun Polri: Rp20,58 triliun dari total pagu Rp126,62 triliun KPK: Rp201 miliar dari total pagu Rp1,23 triliun PPATK: Rp109,8 miliar dari total pagu Rp354,6 miliar
    BNN: Rp998,6 miliar dari total pagu Rp2,45 triliun

    Komisi V (Bidang Infrastruktur dan Perhubungan)

    Kementerian PUPR: Rp81,38 triliun dari total pagu Rp110,95 triliun Kementerian Perhubungan: Rp17,87 triliun dari total pagu Rp31,45 triliun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PKP): Rp3,66 triliun dari total pagu Rp5,27 triliun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: Rp1,03 triliun dari total pagu Rp2,19 triliun BMKG: Rp1,42 triliun dari total pagu Rp2,82 triliun Basarnas: Rp486,09 miliar dari total pagu Rp1,49 triliun

    Komisi VI (Bidang Perdagangan dan Koperasi)

    Kementerian Koperasi dan UKM: Rp155,82 miliar dari total pagu Rp473,31 miliar BP Batam: Rp744,8 miliar dari total pagu Rp1,99 triliun BPKS: Rp27,4 miliar dari total pagu Rp53,49 miliar

    Komisi VII (Bidang Energi, Riset, dan Media)

    Badan Standardisasi Nasional (BSN): Rp79,6 miliar dari total pagu Rp223,86 miliar TVRI: Rp455,7 miliar dari total pagu Rp1,52 triliun RRI: Rp170,9 miliar dari total pagu Rp1,07 triliun Kementerian Pariwisata: Rp603,8 miliar dari total pagu Rp1,48 triliun

    Komisi X (Bidang Pendidikan dan Kebudayaan)

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp7,27 triliun dari total pagu Rp33,54 triliun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi: Rp6,78 triliun dari total pagu Rp56,60 triliun Kementerian Kebudayaan: Rp1,09 triliun dari total pagu Rp2,37 triliun

    Komisi XI (Bidang Keuangan dan Perencanaan Nasional)

    BPKP: Rp471,49 miliar dari total pagu Rp2,28 triliun Bappenas: Rp1 triliun dari total pagu Rp1,97 triliun LKPP: Rp49,6 miliar dari total pagu Rp166,71 miliar

    Total anggaran yang dipangkas dari seluruh kementerian dan lembaga adalah sekitar Rp158,12 triliun. ​

    Pemangkasan anggaran ini merupakan bagian dari strategi efisiensi belanja negara yang dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal di tahun 2025. Meski berdampak pada pengurangan program di beberapa kementerian dan lembaga, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran serta memprioritaskan program yang paling mendesak.

    Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan nasional secara lebih optimal.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemlu RI Tegaskan Belum Ada Perkembangan Terkait Pemulangan Hambali dan Reynhard Sinaga  – Halaman all

    Kemlu RI Tegaskan Belum Ada Perkembangan Terkait Pemulangan Hambali dan Reynhard Sinaga  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri RI merespons soal kabar akan dipulangkannya mantan anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman Riduan Isamuddin alias Hambali dan predator seksual Reynhard Sinaga ke Tanah Air.

    Terkait dengan kabar pemulangan Hambali, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Armanatha Nasir mengaku belum menerima perkembangan informasi lebih lanjut.

    Kata Armanatha pembahasan soal kepulangan Hambali tidak cuma berlangsung di Kemlu, melainkan turut dibahas oleh Kementerian Hukum.

    “Setahu saya bahwa itu (pemulangan Hambali) belum ada perkembangan ya itu, kemarin kan yang membahas ini kan dari kementerian hukum ya,” kata Armanatha saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu), Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Hambali sendiri saat ini masih mendekam di Penjara Militer Amerika Serikat, di Teluk Guantanamo.

    Armanatha memastikan, saat ini Kemlu belum mendapatkan informasi detail dari pihak Pemerintah AS. 

    Hanya saja, saat ditanyakan lebih jauh soal bagaimana progres dari kepulangan Hambali, dirinya tidak memberikan respons.

    “Dari segi kita, kan memang posisinya masih seperti dulu, kita belum mendapatkan informasi lain dari Amerika Serikat,” kata dia.

    Sementara itu, terkait dengan pemulangan predator seksual Reynhard Sinaga, Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, saat ini juga belum ada perkembangan lebih jauh.

    Kata dia, pemulangan Reynhard ke tanah air baru dalam tahapan pembahasan yang dilakukan oleh pemerintahan Indonesia yang dilakukan oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan.

    “Jadi untuk proses Reynhard Sinaga, sebagaimana sudah disampaikan oleh Pak Jubir sebelumnya, bahwa saat ini sedang dalam tahap pembahasan. Pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kemenko Hukum Imigrasi dan Pemasyarakatan,” kata Judha.

    Sementara dari sisi Kementerian Luar Negeri kata Judha, pihaknya tidak melakukan komunikasi diplomatik kepada pihak pemerintah Amerika Serikat.

    Hanya saja yang pihaknya ketahui kalau rencana pemulangan Reynhard baru pada tahap wacana.

    “Tapi tentu kita akan mengikuti proses yang sedang dibahas di Kemenko Hukum dan ham dan sepengetahuan saya itu belum final jadi masih dalam bentuk wacana,” tandas dia.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dicecar kabar pemulangan terpidana kasus pemerkosaan dan penyerangan seksual atau predator seks, Reynhard Sinaga.

    Selain itu, Yusril juga dicecar mengenai kabar pemulangan terpidana mati mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali dari Amerika Serikat (AS).

    Momen itu saat Yusril sedang melakukan rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Mulanya, Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, Sarifah Ainun Jariyah mencecar Yusril mengenai kabar pemulangan kedua terpidana tersebut. Dia pun berharap pemerintah tidak menjadikan pemulangan mereka prioritas.

    “Saya harap kasus ini tidak, saya harap kasus ini tidak usah menjadi prioritas pemerintah karena banyak kasus-kasus lain yang harus kita prioritaskan,” ujar Sarifah.

    Ia menuturkan bahwa pemerintah harus memikirkan para pihak yang menjadi korban Reynhard-Hambali. Sebaliknya, pemerintah diminta untuk lebih mendahulukan pemulangan WNI yang menjadi penyumbang devisa.

    “Karena ini terkait moral dan korbannya sudah cukup banyak, justru saya harapkan kasus-kasus lain yang terjadi dari negara kita WNI dan sebagainya nyatanya penyumbang devisa bisa lebih diprioritaskan,” cetusnya.

    Menanggapi hal itu, Yusril menyebut bahwasanya pembebasan kedua terpidana tersebut tidak menjadi prioritas pemerintah. Sebab, kasus yang membelit keduanya dinilai sangat rumit.

    Selain itu, Yusril menyebut pihaknya juga masih mempertimbangkan pandangan masyarakat terhadap Reynhard dan Hambali. Namun, dia tidak menampik negara tidak boleh lepas begitu saja.

    “Karena menjadi tanggung jawab negara untuk memperhatikan warga negara di luar negeri, betapapun salah, betapapun kita tidak suka dengan apa yang dia lakukan, bahkan dia mempermalukan kita, tapi tanggung jawab negara tidak lepas terhadap hal itu karena setiap warga negara dimanapun menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberi perhatian dan pembelaan,” jelasnya.

    Kendati demikian, Yusril mengatakan pihaknya saat ini sedang lebih memprioritaskan kasus lain untuk ditangani. Di antaranya, 54 WNI yang sudah menjadi terpidana mati di Malaysia dan Arab Saudi.

    “Jadi lebih banyak kasus lain yang perlu ditangani seperti ada sekitar 54 wni yang dipidana mati di Malaysia juga di Arab Saudi dan kami mulai membahas masalah ini dengan Arab Saudi, pembicaraan sudah dimulai dan juga terkait kementerian lain yang menangani pekerja migran juga kemenlu yang concern terhadap perlindungan WNI,” tandasnya.

  • Komisi XIII setujui efisiensi anggaran 10 kementerian/lembaga

    Komisi XIII setujui efisiensi anggaran 10 kementerian/lembaga

    Jakarta (ANTARA) – Komisi XIII DPR RI menyetujui perubahan pagu anggaran karena adanya efisiensi anggaran terhadap 10 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2025.

    Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta kepada kementerian/lembaga untuk memastikan efisiensi anggaran yang dilakukan tidak mengurangi efektivitas program prioritas, serta tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar pengelolaan keuangan negara semakin efisien, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

    “Komisi XIII DPRI meminta kepada kementerian/lembaga untuk dapat menyajikan dan mendiskusikan secara mendalam bersama Komisi XIII DPR RI terkait rincian anggaran pada rapat kerja yang akan diagendakan selanjutnya,” kata Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

    Berikut rincian perubahan pagu anggaran karena efisiensi di 10 kementerian/lembaga mitra Komisi XIII DPR RI:

    1. Efisiensi anggaran Kementerian Hukum RI sebesar Rp1.678.287.603.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5.066.600.725.000, menjadi sebesar Rp3.388.313.122.000;

    2. Efisiensi anggaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI sebesar Rp4.492.200.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp15.962.130.370.000, menjadi sebesar Rp11.469.930.370.000;

    3. Efisiensi anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia RI sebesar Rp60.474.096.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp174.322.223.000,menjadi sebesar Rp113.848.127.000;

    4. Efisiensi anggaran Kementerian Sekretariat Negara RI sebesar Rp517.583.722.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp2.901.862.847.000, menjadi sebesar Rp2.384.279.125.000;

    5. Efisiensi anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan sebesar Rp59.950.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp160.523.737.000, menjadi sebesar Rp100.573.737.000;

    6. Efisiensi anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp144.500.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp229.919.355.000, menjadi sebesar Rp122.220.952.000;

    7. Efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
sebesar Rp153.415.712.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp428.563.750.000, menjadi sebesar Rp275.148.038.000;

    8. Efisiensi anggaran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebesar Rp191.600.000.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp374.428.347.000, menjadi sebesar Rp182.828.347.000;

    9. Efisiensi anggaran Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sebesar Rp422.552.849.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp1.303.654.261.000, menjadi sebesar Rp881.101.412.000; dan,

    10. Efisiensi anggaran Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebelum rekonstruksi sebesar Rp224.315.522.000, dari pagu alokasi anggaran tahun 2025 sebesar Rp969.201.354.000, menjadi sebesar Rp744.885.832.000.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    Hari Ini Sidang Putusan, Pengamat Yakin Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto, KPK Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto akan diputus, Kamis (13/2/2025) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman meyakini majelis hakim akan menolak gugatan terkait keabsahan status tersangka yang kini bersemat di Hasto Kristiyanto.

    “Kalau saya lihat, KPK memperlihatkan semua sudah dilakukan berdasarkan prosedur dan KPK sendiri juga memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki,” kata Zainurrohman saat dihubungi, Rabu (12/2/2025). 

    Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.

    “Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang,” imbuhnya. 

    Sehingga, jika gugatan praperadilan ditolak, maka penyidik KPK harus segera bergerak cepat agar Hasto cepat diadili.

    “Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut,” ujarnya. 

    Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh. 

    Apalagi bila melihat ke belakang, kasus itu berjalan sangat lambat. 

    Padahal KPK sudah memiliki alat bukti untuk memproses hukum Hasto dan membawanya ke meja sidang. 

    “KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap,” jelasnya.

    SIDANG PRAPERADILAN HASTO – Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

    Terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan KPK harus memproses kasus tersebut secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. 

    “Saya tetap netral, tidak membela siapa-siapa. Tapi, saya tetap membela KPK untuk benar melakukan proses penegakan hukum,” ungkap Boyamin. 

    “Jangan terlalu lama, karena kalau terlalu lama nanti ya saya gugat seperti kasusnya Firli (Bahuri),” sambungnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. 

    Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

    Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Vs KPK Diputus Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (13/2/2025). 

    Sidang praperadilan yang diajukan Hasto untuk melawan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya digelar perdana pekan lalu, Rabu (5/2/2025). 

    “Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang, Rabu (12/2/2025). 

    Pihak Pemohon yakni Hasto dan termohon yaitu KPK sama-sama menyatakan optimistis bakal dimenangkan oleh Hakim. Plt. Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bahwa kesimpulan yang dibacakan oleh komisi antirasuah sudah mewakili pembuktian di persidangan-persidangan sebelumnya. 

    Iskandar menegaskan, lembaganya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dia mengklaim penetapan elite PDIP itu sebagai tersangka sudah tepat secara formil dan materiil. 

    “Jadi ini sebenarnya tidak hanya formil, tapi materiil. Kalau untuk formil memang diuji di praperadilan ini, dan materiilnya nanti diuji di perkara pokok,” ucapnya.

    Kubu Hasto Optimis

    Sementara itu, pihak kuasa hukum Hasto menyampaikan bahwa praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketua DPP PDIP, juga menyatakan optimistis terhadap putusan yang akan dibacakan Hakim besok. 

    “Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini,” ucapnya.

    Ronny menjelaskan, pihaknya mempermasalahkan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tidak cukup bukti. Menurutnya, bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka berasal dari bukti perkara sebelumnya, yang telah memeroleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

    Pihak Hasto pun telah menyampaikan kesimpulannya ke dalam 81 halaman yang intinya mengklaim bahwa penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, serta melanggar hukum dan prosedur. 

    Patra Zen, yang juga merupakan kuasa hukum Hasto, menyebut bukti-bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Hasto adalah bukti-bukti untuk pihak lain dalam kasus tersebut. 

    “Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020,” tuturnya.

    Di sisi lain, Patra menyoroti penetapan Hasto sebagai tersangka tidak didahului dengan penyelidikan dan penyidikan. Sebagaimana diketahui, penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya yang menetapkan empat orang tersangka. 

    Yaitu anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa proses hukum karena masih berstatus buron. 

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Hasto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Selain diduga memberikan suap, Hasto turut diduga merintangi penyidikan kasus tersebut. 

     

     

  • 8 Stafsus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Terbaru di Akhir Januari 2025, Ini Nama-Namanya

    8 Stafsus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Terbaru di Akhir Januari 2025, Ini Nama-Namanya

    loading…

    Terdapat delapan Stafsus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang baru setelah diberlakukannya mutasi TNI pada akhir Januari 2025. Foto/Dok.Puspenad

    JAKARTA – Terdapat delapan Stafsus Kepala Staf TNI Angkatan (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang baru setelah diberlakukannya mutasi TNI pada akhir Januari 2025. Mereka terdiri dari tiga Perwira Tinggi (Pati) TNI AD bintang dua dan lima Pati TNI AD bintang satu.

    Dalam rotasi jabatan yang didasarkan pada Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, total ada 30 Pati TNI AD yang terkena mutasi.

    Mutasi di jajaran TNI AD ini mencakup banyak jabatan, mulai dari Danjen Akademi TNI hingga Staf Khusus KSAD. Berikut ini nama-nama delapan Stafsus KSAD yang baru.

    8 Stafsus KSAD Terbaru di Akhir Januari 2025

    1. Mayjen TNI Sidharta Wisnu Graha

    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Inspektur Utama BIN

    2. Brigjen TNI Khairul Anwar Mandailing

    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Ir Sescapaad

    3. Brigjen Asep Djunaedi

    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Pa Sahli Tk. II Kumham dan Narkoba Sahli Bid. Ssbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI

    4. Brigjen TNI Harry Isnaeni Rusmanto

    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Ir Pushubad

    5. Brigjen TNI Isa Ansori

    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Pa Sahli Tk. II Was Eropa dan Amerika Bid. Hubint Sahli Panglima TNI

    6. Mayjen TNI Lismer Lumban Siantar

    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Staf Khusus Panglima TNI

    7. Mayjen TNI Rudy Syamsir

    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam

    8. Brigjen TNI Kun Wardana

    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Sekretaris Deputi Bid. Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam

    Itulah total 8 Stafsus KSAD yang baru ditunjuk setelah mutasi akhir Januari 2025.

    (shf)

  • Legislator Soroti Keamanan Laut RI Tak Secanggih China: Ini Masalah Serius

    Legislator Soroti Keamanan Laut RI Tak Secanggih China: Ini Masalah Serius

    Jakarta

    Anggota Komisi I DPR F-PAN Farah Puteri Nahlia menyoroti teknologi hingga persenjataan pengamanan laut di Indonesia tak sebanding dengan China. Dia mendukung agar strategi keamanan laut diperkuat regulasinya.

    “Sejak awal periode kami di Komisi I, kami sudah menghadapi realitas pahit bahwa setiap kali Bakamla atau TNI AL berhadapan dengan Coast Guard China, kita tertinggal dari segi persenjataan dan teknologi. Mereka jauh lebih canggih, sementara kekuatan kita tidak ada setengah dari mereka. Ini adalah masalah serius yang tidak bisa terus dibiarkan,” ujar Farah dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2025).

    “Fraksi PAN mendukung penuh perumusan strategi keamanan laut yang lebih komprehensif, berkelanjutan, dan responsif. Regulasi yang ada saat ini masih belum cukup untuk benar-benar menguasai dan menjaga laut kita,” tambahnya.

    Hal ini dikatakan Farah usai Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI serta Menteri Hukum dan HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Rapat ini membahas soal urgensi sistem keamanan laut yang komprehensif, berkelanjutan, adaptif, responsif, dan inklusif.

    “Kita sudah bertahun-tahun membahas berbagai ancaman keamanan laut, mulai dari penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkotika, perdagangan manusia, hingga isu terbaru mengenai pagar laut. Namun, karena ketidakjelasan regulasi dan kewenangan antar-lembaga, banyak isu yang seolah menggantung tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan sekadar diskusi, ini tentang kedaulatan kita!” katanya.

    Kemudian, Farah juga mengatakan bahwa dari periode lalu, RUU Keamanan Laut sudah beberapa kali dibahas, namun tidak kunjung ada realisasi konkret. Ia juga menekankan bahwa keamanan laut tidak boleh hanya berfokus pada pertahanan militer, tetapi juga harus mencakup aspek ekonomi, HAM, diplomasi, serta keamanan non-tradisional.

    “Jangan sampai kita hanya terus rapat tanpa tindakan nyata! Tantangan zaman terus berkembang, dan keamanan laut harus bisa mengikuti dinamika tersebut dalam jangka panjang. Kita butuh regulasi yang lebih tajam, lebih operasional, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

    Lebih lanjut, dia juga mendukung gagasan agar masyarakat pesisir dan nelayan mendapatkan peran yang lebih aktif dalam menjaga keamanan laut. Dia berharap keamanan laut bisa dijadikan isu prioritas oleh presiden.

    “Mereka bukan sekadar pengguna laut, tetapi garda terdepan yang dapat membantu mendeteksi ancaman sejak dini. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan program peningkatan kapasitas agar dapat menjadi mitra dalam menjaga keamanan maritim kita,” katanya.

    “Harapan kami, hasil rapat ini segera dibawa ke Presiden dan menjadi agenda dalam rapat kabinet berikutnya. Keamanan laut Indonesia tidak bisa lagi menjadi isu yang hanya dibahas di ruang rapat. Ini adalah prioritas nasional yang harus segera mendapat solusi konkret,” sambungnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Wakil Ketua MPR: Hari PRT Nasional momentum sahkan RUU PPRT

    Wakil Ketua MPR: Hari PRT Nasional momentum sahkan RUU PPRT

    Kita perlu duduk bersama mencari cara agar inisiatif untuk memberi perlindungan terhadap PRT dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang diperingati setiap 15 Februari harus menjadi momentum untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan PRT (PPRT).

    Lestari, dalam keterangan diterima di Jakarta, menyebut Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah di tengah meningkatnya berbagai kekerasan terhadap PRT. Oleh sebab itu, RUU PPRT perlu disahkan demi mewujudkan perlindungan yang menyeluruh.

    “Kita perlu duduk bersama mencari cara agar inisiatif untuk memberi perlindungan terhadap PRT dengan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang,” ucap Lestari dalam gelar wicara peringatan Hari PRT Nasional yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu.

    Ketidakadilan yang masih terjadi terhadap PRT perlu disadari oleh berbagai pihak sebagai suatu bentuk tanggung jawab bersama. Menurut dia, tanpa perlindungan menyeluruh kepada PRT, negara belum sepenuhnya merealisasikan amanat konstitusi untuk melindungi setiap warga negara.

    “Pimpinan DPR RI harus melihat dengan pikiran, hati, dan kehendak yang terbuka betapa ketidakadilan terus terjadi dan dialami para PRT akibat tiadanya perlindungan hukum,” ucap Lestari.

    Lestari berharap para pemangku kepentingan terus mendorong upaya penguatan dukungan dan percepatan pengesahan RUU PPRT.

    Sementara itu, Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari yang hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut berharap upaya penyelesaian RUU PPRT dapat membuahkan hasil pada tahun ini.

    Eva mengusulkan agar pengesahan RUU PPRT dilandasi dengan pertimbangan HAM. Pendekatan itu diharapkan dapat mempercepat pembahasan RUU PPRT melalui Komisi XIII dengan surat presiden (surpres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang ada.

    “Sejatinya RUU PPRT ini merupakan instrumen perlindungan dua pihak, yaitu PRT dan majikan,” ujar dia.

    Adapun Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa pada hasil sidang paripurna pada 29 September 2024, tidak ada status carry over atau pewarisan pada pembahasan RUU PPRT.

    Ketua komisi yang salah satunya membidangi urusan HAM itu mengaku pengesahan RUU PPRT telah diupayakan. Terlebih, menurut dia, RUU tersebut tidak hanya mengatur perlindungan bagi PRT, tetapi juga majikan dan negara.

    “Proses ini tinggal political commitment (komitmen politik) saja,” ucap Willy dalam kesempatan yang sama.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025