Kasus: HAM

  • 5 Kolonel TNI AD Naik Pangkat pada Mutasi 31 Januari 2025, Ini Sosoknya

    5 Kolonel TNI AD Naik Pangkat pada Mutasi 31 Januari 2025, Ini Sosoknya

    loading…

    Terdapat 5 Kolonel TNI AD naik pangkat jadi Brigjen TNI pada mutasi 31 Januari 2025. Kelimanya antara lain Kolonel Inf Rudi Hermawan, Kolonel Inf Andi Gunawan, hingga Kolonel Cke Widodo. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat 5 Kolonel TNI AD naik pangkat jadi Brigjen TNI pada mutasi 31 Januari 2025. Kelimanya antara lain Kolonel Inf Rudi Hermawan, Kolonel Inf Andi Gunawan, hingga Kolonel Cke Widodo.

    Total 30 Perwira TNI AD yang terkena mutasi. Dalam daftar mutasi ada beberapa Perwira Tinggi (Pati) TNI dan Perwira Menengah (Pamen) yang naik pangkat.

    Mutasi tercantum dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/133/I/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan pada 31 Januari 2025.

    5 Kolonel TNI AD Naik Pangkat pada Mutasi 31 Januari 2025

    1. Kolonel Inf Rudi Hermawan

    Rudi Hermawan yang sebelumnya menjabat Wadan Puslat Kodiklat TNI kini diangkat menjadi Dirlat Kodiklat TNI. Posisi ini yang membuatnya naik pangkat jadi Brigjen TNI.

    Rudi menggantikan Brigjen TNI Yusuf Sampetoding yang dipindahtugaskan jadi Ir Secapaad dalam mutasi kali ini.

    2. Kolonel Inf Andi Gunawan

    Andi Gunawan yang sebelumnya menjabat Pamen Ahli Bidang Jemen Sishanneg Kopassus kini diangkat menjadi Pa Sahli Tk II Kumham dan Narkoba Sahli Bid Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI.

    Posisi ini yang membuatnya naik pangkat jadi Brigjen TNI. Kolonel Inf Andi Gunawan menggantikan Brigjen TNI Asep Djunaedi yang dipindahtugaskan menjadi Staf Khusus KSAD.

    3. Kolonel Cke Antonius Pentangkasa Dharma Ariawibawa

    Antonius yang sebelumnya menjabat Kasubdir Komlek Dit Fasjas Ditjen Kuathan Kemhan kini dipromosikan menjadi Waaskomlek Panglima TNI.

    Posisi ini membuatnya naik pangkat jadi Brigjen TNI. Kolonel Cke Antonius Pentangkasa menggantikan Brigjen TNI Indra Gumay Fitri yang dipindahtugaskan menjadi Ir Pushubad.

    4. Kolonel Inf Debok Sumantokoh

    Debok Sumantokoh yang sebelumnya menjabat Pamen Ahli Bid Hukum dan Humaniter Pangdam II/Sriwijaya kini diangkat jadi Pa Sahli Tk II Was Eropa dan Amerika Bid Hubnit Sahli Panglima TNI.

    Posisi ini membuat dirinya naik pangkat jadi Brigjen TNI. Kolonel Inf Debok menggantikan Brigjen TNI Isa Ansori yang dimutasi menjadi Staf Khusus KSAD.

    5. Kolonel Cke Widodo

    Widodo yang sebelumnya menjabat Paban VI/Matkomlek Skomlek TNI kini diangkat jadi Direktur Monitoring Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN.

    Posisi ini membuat dirinya naik pangkat jadi Brigjen TNI. Kolonel Cke Widodo menggantikan Brigjen TNI Budi Santoso yang dipindahtugaskan menjadi Agen Intelijen Ahli Madya Direktorat Telematika Deputi Bidang Intelijen Teknologi BIN.

    (jon)

  • Revisi UU Minerba Dikebut, Ini Kabar Terbarunya

    Revisi UU Minerba Dikebut, Ini Kabar Terbarunya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Badan Legislasi DPR hingga kini masih melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Adapun pembahasan masih berkutat pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

    Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung mengatakan bahwa revisi UU Minerba masih dalam tahap pembahasan oleh Panitia Kerja (Panja). Sehingga untuk ditetapkan sebagai undang-undang membutuhkan proses yang cukup panjang.

    “Ini kan pembahasan DIM itu kan masih berjalan. Kemudian dari Panja itu kan ada tim perumus dan juga ada tim sinkronisasi. Jadi nanti dari sisi legal draftingnya sudah benar atau belum, itu ada tabrakan dengan undang-undang lain atau tidak, jadi kan dia lagi dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Yuliot ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (14/2/2025).

    Yuliot pun berharap dengan proses yang sudah berjalan saat ini, pembahasan di tim sinkronisasi dan tim perumus dapat segera selesai. Dengan demikian, rancangan revisi bisa diajukan dalam sidang paripurna. “Dari paripurna itu nanti akan disampaikan lagi ke pemerintah,” katanya.

    Terpisah, Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan bahwa proses pembahasan DIM RUU Minerba bersama pemerintah dan DPR hingga kini masih berlangsung. Bahkan pembahasan DIM akan dilanjutkan nanti malam pukul 19.00 WIB.

    “Intinya kita akan urut satu persatu setiap DIM tersebut serta dibahas secara terbuka. Nanti kemudian akan dibahas ulang atas DIM tersebut. Artinya tidak ada yang tergesa-gesa,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM telah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minerba ke Baleg DPR RI. Penyerahan DIM dilakukan oleh Wamen ESDM, Yuliot Tanjung ke pimpinan Baleg DPR RI.

    Yuliot menyampaikan bahwa DIM ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja antara DPR RI, Menteri ESDM, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang digelar pada 11 Februari 2025.

    Adapun, sesuai dengan surat Menteri ESDM Nomor T-53/MN.01MEM.S/2025 tanggal 12 Februari 2025, DIM ini telah diparaf oleh wakil pemerintah untuk pembahasan lebih lanjut terkait perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Dari 14 pasal yang diusulkan DPR RI sebagai perubahan dalam rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambahan mineral dan batu bara, telah dimasukkan ke dalam daftar inventarisasi masalah DIM,” kata dia dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (12/2/2025).

    Yuliot memerinci secara keseluruhan, setidaknya terdapat 256 butir permasalahan yang dikategorikan sebagai berikut:

    – 104 DIM tetap sesuai usulan DPR RI

    – 2 DIM tetap dengan penyesuaian ayat

    – 34 DIM mengalami perubahan

    – 6 DIM tetap dengan perubahan redaksional

    – 2 DIM tetap dengan perbaikan redaksional

    – 2 DIM mengalami penyesuaian redaksi

    – 39 DIM merupakan penambahan pasal

    – 6 DIM berupa penambahan ayat

    – 8 DIM dihapus

    – 3 DIM ditambahkan

    – 1 DIM mengalami reposisi pasal

    – 49 DIM merupakan penambahan penjelasan

    “Sehingga total DIM-nya adalah 256 DIM,” kata Yuliot.

    (pgr/pgr)

  • Efisiensi Anggaran, Kemenkum HAM Jatim Terapkan WFA

    Efisiensi Anggaran, Kemenkum HAM Jatim Terapkan WFA

    Surabaya (beritajatim.com) – Pola kerja Work From Anywhere (WFA) menjadi pilihan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur dalam rangka efisiensi anggaran seperti yang dicadangkan Presiden Prabowo.

    Namun, Kemenkum HAM memastikan pelayanan publik di bidang hukum tetap berjalan normal. Pelayanan secara tatap muka di Loket Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur tetap buka dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seusai jam kerja pelayanan.

    “Meski sudah dua kali Hari Jumat menerapkan Work From Anywhere atau WFA, pelayanan publik secara langsung masih kami buka dan dapat dimanfaatkan masyarakat Jawa Timur,” ujar Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto saat melakukan peninjauan ke loket pelayanan, Jumat (14/2/2025).

    Haris menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan penyesuaian jam kerja di kantor yang terletak di Jalan Kayoon 50-52 itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2025 Tanggal 05 Februari 2025 Tentang Pola Kerja Fleksibel Bagi Pegawai Dalam Rangka Efisiensi Penggunaan Anggaran Di Lingkungan Kementerian Hukum.

    “Untuk pegawai bagian administratif dan tidak melakukan pelayanan secara langsung ke masyarakat, maka akan melaksanakan pekerjaannya dengan mekanisme WFA, hal ini untuk mengurangi beban operasional kantor seperti penggunaan listrik dan air,” urai Haris.

    Sebagai bentuk pengendalian, para pegawai diminta untuk mengikuti apel pagi secara virtual dan harus menjawab pesan/ tugas dari atas maksimal 15 menit setelah pesan dikirimkan.

    “Untuk kegiatan penyuluhan hukum ataupun harmonisasi Raperda, perlahan-lahan sudah kami arahkan untuk dilakukan secara daring,” jelasnya.

    Meski menjelang akhir pekan, masih banyak warga Jawa Timur yang memanfaatkan pelayanan di Kanwil Kemenkum Jatim. Salah satunya adalah Sutini. Dia berangkat jauh-jauh dari Ponorogo untuk memanfaatkan pelayanan Apostille untuk keperluan pernikahan campur beda kewarganegaraan.

    “Alhamdulillah meskipun WFA, loketnya tetap buka, sehingga kami tetap bisa dilayani dengan baik oleh petugas loket,” terang Sutini.

    Sebenarnya, Sutini bisa memanfaatkan AHU Online untuk pelayanan Apostille. Namun, karena ada beberapa teknis yang tidak dia pahami, maka dia memilih untuk datang langsung ke Kanwil Kemenkum Jatim.

    “Kalau di loket, kami sangat terbantu karena dari awal kami sudah dibantu untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang diperlukan,” terangnya.

    Senada dengan Sutini, Putri Amanda Sari dari Kantor Notaris Erseto Prasetyo Hidayat Kota Blitar juga mengaku awalnya dirinya tidak mengetahui jika Kemenkum menerapkan WFA. Sehingga, dirinya berangkat dari Blitar dengan harapan bisa mendapatkan solusi atas permasalahan akun notaris.

    “Terima kasih walau yang pegawai lain bekerja dari rumah atau di mana saja, loket pelayanan tetap buka, tentu masyarakat akan sangat terbantu,” urainya. [uci/ted]

  • 4 Ribu WNI di AS Terancam Dideportasi Buntut Kebijakan Trump

    4 Ribu WNI di AS Terancam Dideportasi Buntut Kebijakan Trump

    Jakarta

    Sebanyak 4.276 Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) masuk daftar pemerintahan Presiden Donald Trump untuk segera dideportasi. Di antara mereka adalah WNI yang mengalami masalah dokumen imigrasi, status legal yang kadaluarsa, juga terkena kasus kriminal.

    Lebih dari 4.000 WNI tersebut menerima final order removal atau perintah akhir pemindahan.

    Mereka dilaporkan tidak memiliki izin legal untuk tinggal sehingga harus angkat kaki dari negara tersebut.

    Final order removal ini umumnya diberikan kepada mereka yang memiliki catatan kriminal, pelanggaran imigrasi, serta status legal yang kadaluarsa.

    Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha menjelaskan, di antara 4.276 orang ini, ada yang tidak memiliki dokumen imigrasi yang sah, dan berstatus belum dihukum.

    Judha menambahkan 4.276 orang ini merupakan bagian dari dari keseluruhan 1,4 juta orang yang masuk daftar final order removal.

    Getty ImagesSejumlah warga El Salvador yang dideportasi dari Amerika Serikat (AS) membawa barang-barang pribadi mereka saat tiba di kantor Imigrasi di San Salvadir, El Salvador, 12 Februari 2025.

    Judha menyebutkan contoh kasus WNI berinisial BK di New York yang ditangkap akhir Januari 2025 lalu.

    Ini terjadi saat BK melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Custom Enforcement (ICE).

    BK diketahui masuk daftar deportasi sejak 2009 silam.

    Selain itu, Judha mengungkap ada WNI lain, berinisial TRN yang ditahan di Atlanta, Georgia pada 29 Januari.

    “Saat ini hanya dua WNI yang kami dapat informasi ditahan. Kami akan terus monitor,” kata Judha kepada media, Kamis (13/02), di Jakarta

    Apa yang harus dilakukan ribuan WNI yang terancam dideportasi dari AS?

    Judha mengatakan WNI di AS yang masuk daftar ini bisa melapor ke perwakilan diplomatik Indonesia di negeri tersebut.

    Ia mengimbau agar para WNI mengetahui hak mereka sesuai hukum AS.

    Judha mengatakan perwakilan diplomatik Indonesia di AS bakal memberikan pendampingan hukum.

    Sebelum pengumuman daftar deportasi dari Kemenlu, Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra juga sempat menyinggung perihal rencana Presiden AS Donald Trump yang akan melakukan deportasi besar-besaran para imigran.

    Ia mengatakan pemerintah Indonesia mengantisipasi kebijakan presiden baru AS tersebut.

    “Oleh karena kita harus bertindak melindungi warga negara kita yang ada di luar negeri. Saya kira itu normalnya kita akan lakukan,” kata Yusril, seperti dikutip dari detikcom.

    Baca juga:

    Apa yang sudah dilakukan pemerintah Indonesia?

    Akhir Januari lalu, pemerintah Indonesia juga berencana membentuk tim khusus untuk mengantisipasi isu deportasi WNI dari AS, pasca Trump terpilih.

    Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan kementeriannya bakal bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri untuk memastikan perlindungan yang bisa diberikan para WNI yang terimbas deportasi.

    Ia sempat menyebut bahwa pada masa kampanye menjelang pemilihan presiden AS, pihaknya mendengar ada sejumlah WNI yang mengaku resah di negara itu.

    Salah satu penyebabnya karena mereka mengalami masalah dokumen imigrasi, katanya.

    “Misalnya saja ada yang menetap dengan bekal visa turis atau menggunakan modus pencari suaka politik, tetapi ternyata dokumennya palsu. Ini kejadiannya ada yang terkait WNI kita juga,” kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.

    Apakah pemerintah Indonesia perlu mengakomodasi pemulangan ribuan WNI?

    Dengan kondisi ini, pengamat hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengimbau pemerintah Indonesia perlu memastikan akomodasi para WNI sekiranya kebijakan deportasi sudah final dan siap dieksekusi pemerintahan Trump.

    “Siapa tahu mereka tidak punya uang. Kalau mereka tidak punya uang, ya kita bisa pick up mereka dalam satu pesawat untuk kembali ke Indonesia,” kata Hikmahanto kepada wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Jumat (14/02).

    Hikmahanto mengatakan kebijakan ini tak terhindarkan karena umumnya mereka yang masuk daftar tersebut “visanya expired ataukah mungkin mereka sudah tidak sesuai dengan izin tinggalnya.”

    Apa perbedaan kebijakan imigran pemerintahan Trump dan Biden?

    Hikmahanto mengatakan isu imigran yang mengalami masalah terkait dokumen keimigrasian ini sudah lama terdengar, namun menurutnya belum ditindak secara masif.

    Pergantian rezim di AS ikut mengubah kebijakan terkait imigran, katanya.

    Getty ImagesMereka yang masuk daftar deportasi ini adalah yang masa tinggalnya sudah kadaluarsa, mengalami masalah dokumen keimigrasian, dan punya catatan kriminal.

    Dia menilai pemerintahan Trump lebih keras dalam mengambil kebijakan bagi para imigran, dibanding Joe Biden.

    Dugaan Hikmawanto, AS di bawah Biden lebih kendur dalam menindak para imigran.

    Alasannya, menurutnya, kehadiran tenaga kerja para imigran ini memang dibutuhkan untuk mendongkrak kegiatan ekonomi di AS.

    “Banyak yang tahu tapi dianggap oleh pemerintah Amerika tidak terjadi, sehingga ya mereka enggak mengalami deportasi,” kata Hikmahanto.

    Berita ini akan diperbarui.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Abraham Samad Cs Adukan PSN PIK 2 ke Komnas HAM – Halaman all

    Abraham Samad Cs Adukan PSN PIK 2 ke Komnas HAM – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan perwakilan masyarakat di sepanjang Pantau Utara Tangerang, Banten, yang selama ini  terkena dampak proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) dan PSN PIK 2 mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta, Kamis (14/2/2025) kemarin.

    Mereka datang bersama sejumlah tokoh nasional  diantaranya  Abraham Samad (Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015) Prof Hafidz Abbas (Mantan Ketua Komnas HAM  Periode  2012-2017), Eros Djarot, Said Didu, dan Usman Hamid.

    Mereka melaporkan selama ini  telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh pihak PIK 2 dengan memperalat aparat negara di lapangan.

    Dalam dokumen laporannya menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek pengembangan  Pantai Indah Kapuk  2 (PIK 2) selama ini telah terjadi dugaan pelanggaran HAM berat  kepada penduduk lokal, warga sipil, masyarakat miskin, tani, nelayan, pedangan asongan, perempuan dan anak.

    Apalagi setelah PIK 2 ditetapkan status menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Peraturan Menko Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

    Bahkan diduga pihak PIK 2  selama ini secara sengaja membangun proyek pemukiman untuk komunitas tertentu atau kalangan elit dan eklusif.

    Pihak PIK 2 sengaja membangun pagar tembok  setinggi 5 meter  dengan maksud memisahkan diri dari masyarakat lokal yang secara kebetulan tingkat ekonominya  rata rata dari kelas menengah ke bawah.

    Ada yang menganalogikan pelayanan di PIK 2  seperti negara dalam negara. 

    ‘’Kami  semua berharap dengan laporan ini, pihak Komnas HAM RI segera melakukan tindakan  cepat merespon  laporkan warga, ‘’ ujar Abraham Samad menjelaskan warga memiliki alasan mengadu ke Komnas HAM.

    Dia menyebut ketentuan Pasal 90 ayat (1)  Undang – Undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)  yang berbunyi ;  ‘’Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.’’

    Dikatakan bahwa apa yang terjadi di PIK 2  melanggar Deklarasi Universal HAM yang diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III) khususnya pasal 3 yang berbunyi ;

    ‘’ Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.;’’ dan  Pasal 17 (1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. (2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena,’’ tambahnya. 

    Dikatakan bahwa proyek PIK 2 sejak awal dikembangkan sesungguhnya sudah menuai protes keras karena dianggap lebih banyak merugikan warga.

    “Bahkan sesungguhnya sejak proses pembangun proyek PIK 1 di sepanjang Pantai Jakarta juga sudah diprotes warga. Hanya saja gelombang protesnya saat itu belum sekuat seperti sekarang ini,” katanya.

    Tahun 2024 lalu, Jokowi selaku Presiden saat itu menyetujui penetapkan PIK 2 masuk Proyek Strategis Nasional (PIK) dengan luas 1.755 hektare bersama beberapa proyek lainnya di Indonesia. 

    Bermodalkan status sebagai PSN tersebut, ujar Abraham, pihak  pengelola PIK 2 menjadi semakin brutal untuk dapat  menguasai lahan warga  termasuk di luar Kawasan yang ditetapkan PSN.

     

  • Pencuri Kotak Amal di Kediri Ditangkap Warga, Sempat Melawan Sebelum Dibekuk

    Pencuri Kotak Amal di Kediri Ditangkap Warga, Sempat Melawan Sebelum Dibekuk

    Kediri (beritajatim.com) – Seorang pria berusia 70 tahun tertangkap basah saat mencuri kotak amal di sebuah masjid di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, pada Kamis malam (13/2/2025). Pelaku diketahui berasal dari Dusun Baron, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

    Ketua ABPEDNAS Kabupaten Kediri Bidang Hukum dan HAM, Alan Salahudin, yang juga Ketua BPD Desa Dukuh, mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di berbagai lokasi.

    “Pelaku itu sebetulnya pemain lama, dan dia melakukan pencurian berkali-kali serta selalu pindah tempat. Akhir-akhir ini di wilayah Kecamatan Ngadiluwih sering kehilangan kotak amal dan uang di kotak amal,” ujar Alan Salahudin.

    Kronologi Kejadian

    Kejadian bermula sekitar pukul 00.00 WIB di salah satu masjid di RT 09 RW 04 Dusun Selatan, Desa Dukuh. Pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda pancal dan langsung mendekati kotak amal di dalam masjid. Aksi tersebut kebetulan disaksikan oleh beberapa santri dari pondok pesantren yang berada di sekitar masjid.

    Saat santri mengecek kotak amal, mereka mendapati bahwa kotak tersebut telah dicongkel. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda pancalnya.

    Namun, sekitar 500 meter dari lokasi pertama, tepatnya di depan balai desa Dukuh, pelaku kembali mencoba melakukan aksinya di mushola balai desa. Sayangnya, warga sekitar yang sudah waspada langsung menangkapnya.

    Saat diamankan, pelaku sempat melawan dan menolak menunjukkan identitasnya. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp2-3 juta yang disimpan dalam kresek putih.

    “Biar tidak dimassa warga, akhirnya saya telepon Polsek Ngadiluwih melalui Bhabinkamtibmas Desa. Tak lama kemudian, tim Polsek Ngadiluwih datang, dan saya serahkan pelaku ke petugas bersama kepala desa dan warga lainnya,” tambah Alan Salahudin.

    Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ngadiluwih untuk penyelidikan lebih dalam terkait kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian kotak amal lainnya di wilayah Kediri. [nm/aje]

  • Daftar Stafsus KSAD Terbaru usai Mutasi TNI Akhir Januari 2025

    Daftar Stafsus KSAD Terbaru usai Mutasi TNI Akhir Januari 2025

    loading…

    KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak mempunyai 8 Staf Khusus (Stafsus) baru pascamutasi TNI pada akhir Januari 2025. Foto/Dok.TNI AD

    JAKARTA – Terdapat delapan Stafsus KSAD baru pasca mutasi TNI pada akhir Januari 2025. Mereka terdiri dari 3 Jenderal Bintang 2 dan 5 Jenderal Bintang 1.

    Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025, total ada 30 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD yang terkena mutasi. Mutasi di jajaran TNI AD ini mencakup banyak jabatan, mulai dari Danjen Akademi TNI hingga Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD). Berikut ini nama delapan Stafsus KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

    8 Stafsus KSAD Terbaru di Akhir Januari 20251. Mayjen TNI Sidharta Wisnu Graha
    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Inspektur Utama BIN

    2. Brigjen TNI Khairul Anwar Mandailing
    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Ir Sescapaad

    3. Brigjen Asep Djunaedi
    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Pa Sahli Tk. II Kumham dan Narkoba Sahli Bid. Ssbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI

    4. Brigjen TNI Harry Isnaeni Rusmanto
    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Ir Pushubad

    5. Brigjen TNI Isa Ansori
    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Pa Sahli Tk. II Was Eropa dan Amerika Bid. Hubint Sahli Panglima TNI

    6. Mayjen TNI Lismer Lumban Siantar
    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Staf Khusus Panglima TNI

    7. Mayjen TNI Rudy Syamsir
    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam

    8. Brigjen TNI Kun Wardana
    Jabatan baru : Stafsus KSAD
    Jabatan lama : Sekretaris Deputi Bid. Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam

    Itulah total 8 Stafsus KSAD yang baru ditunjuk setelah mutasi akhir Januari 2025.

    (abd)

  • 7 Mayjen TNI Dimutasi Akhir Januari 2025, Ini Nama-namanya

    7 Mayjen TNI Dimutasi Akhir Januari 2025, Ini Nama-namanya

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 65 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari ketiga matra di akhir Januari 2025. FOTO/DOK.PUSPEN TNI

    JAKARTA – Sejumlah nama Mayjen TNI dimutasi akhir Januari 2025. Dari sekian sosok, salah satunya Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 65 Perwira Tinggi (Pati) TNI dari ketiga matra di akhir Januari 2025. Ketentuannya terdapat dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/133/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

    Melihat nama-namanya, ada beberapa di antaranya yang penyandang pangkat Mayjen TNI atau jenderal bintang 2 dari TNI AD. Siapa saja?

    Mayjen TNI Dimutasi Akhir Januari 2025

    1. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya

    Pertama ada nama Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Dia dimutasi dari jabatan Aster Panglima TNI menjadi Danjen Akademi TNI.

    Pada jabatan Danjen Akademi TNI, Novi akan menggantikan Letjen Rudianto yang memasuki masa pensiun. Sejalan dengan tugas baru ini, pangkatnya nanti akan naik setingkat menjadi Letjen TNI.

    Novi merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Beberapa jabatan lain yang pernah diduduki, seperti Aspers Kaskogabwilhan III (2019-2021), Kaskogartap I/Jakarta (2021-2022), Pangdivif 3/Kostrad (2022-2023) hinggaPangdam Iskandar Muda (2023-2024).

    2. Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika

    Berikutnya ada Mayjen TNI Mohamad Naudi Nurdika. Dia dimutasi dari jabatan Pangdam II/Sriwijaya menjadi Aster Panglima TNI menggantikan Mayjen Novi Helmy Prasetya.

    Naudi diketahui sebagai jebolan Akmil 1991 dari kecabangan Artileri Medan. Melihat ke belakang, dia juga pernah menduduki jabatan penting lain, seperti Danrem 044/Gapo (2021) serta Danpussenarmed TNI AD (2023).

    3. Mayjen TNI Ujang Darwis

    Mayjen TNI Ujang Darwis juga masuk daftar mutasi di akhir Januari 2025. Dia dimutasi dari jabatan Dirjen Strahan Kemhan dimutasi menjadi Pangdam II/Sriwijaya menggantikan Mayjen Naudi Nurdika.

    Ujang merupakan lulusan Akmil 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Jabatan lain yang pernah didudukinya, seperti Danrem 045/Garuda Jaya (2022-2023), Kasdam IV/Diponegoro (2023-2024) hingga Pa. Sahli Tk. II Kasad Bid. Was Afrika dan Timteng (2024).

    4. Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha

    Kemudian, ada nama Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha. Dia dimutasi dari jabatan Inspektur Utama BIN menjadi Staf Khusus KSAD.

    Sidharta Wisnu adalah lulusan Akmil 1991 dari kecabangan Infanteri (Kopassus). Sebelumnya, dia juga pernah menjadi Gubernur Akmil periode 2023-2024.

    5. Mayjen TNI Steverly Christmas Parengkuan

    Mayjen TNI Steverly Christmas Parengkuan dimutasi dari jabatan Deputi Bid. Intelijen Luar Negeri BIN menjadi Inspektur Utama BIN. Dia menggantikan Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha.

    Steverly adalah jebolan Akmil 1990. Jabatan lain yang pernah diduduki di antaranya Staf Khusus Kasad (2018-2020), Irdam XVIII/Kasuari (2020-2022), Dirkersinhan Ditjen Strahan Kemhan (2022-2024) hingga Sahli Bidang Ekonomi Kemhan RI (2024)

    6. Mayjen TNI Lismer Lumban Siantar

    Lanjut, ada nama Mayjen TNI Lismer Lumban Siantar. Dia dimutasi dari jabatan Staf Khusus Panglima TNI menjadi Staf Khusus KSAD

    Lismer merupakan lulusan Akmil 1989 dari kecabangan Infanteri. Sebelumnya, dia juga pernah menjadi Pa Sahli Tingkat III Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI (2023), Staf Khusus Panglima TN (2023) hingga Pa Sahli Tingkat III Bidang Wassus dan LH Panglima TNI (2023).

    7. Mayjen TNI Rudy Syamsir

    Terakhir, ada Mayjen TNI Rudy Syamsir. Dia dimutasi dari jabatan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam menjadi Staf Khusus KSAD

    Itulah beberapa nama Mayjen TNI yang dimutasi akhir Januari 2025.

    (abd)

  • Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Kubu Hasto Kecewa Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

    Jakarta (beritajatim.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan menolak gugatan Praperadilan yang dimohonkan Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Sekjen PDIP tetap berstatus tersangka dalam kasus suap berkaitan pergantian antar waktu Harun Masiku serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis mengaku tak bisa menutupi rasa kecewa atas putusan yang tak menerima gugatan Hasto. “Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang telah dibacakan,” kata Todung menanggapi putusan hakim, Kamis (13/2/2025).

    Salah satu pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun berpendapat, tidak melihat alasan yang mengandung pertimbangan hukum ketika hakim Djuyamto tak menerima praperadilan yang dimohonkan Hasto.

    “Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak,” katanya.

    Todung menjelaskan, tim hukum Hasto memohonkan praperadilan untuk menguji abuse of power dan pelanggaran-pelanggaran oleh KPK dalam menetapkan Hasto.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice, itu tuduhan yang hampa, tidak berdasar sama sekali. Hasto Kristiyanto itu sangat kooperatif,” ujar mantan Ketua Dewan Pengurus Transparency Internasional Indonesia (TII) itu.

    Terlebih lagi, lanjut Todung, tuduhan KPK saat menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait suap pergantian antar waktu Harun Masiku tak punya dasar hukum.

    “Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan, itu pun tidak ada dasarnya. Mengapa? Karena putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu, dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap,” klaim Todung.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku optimis akan memenangkan praperadilan terkait status tersangka dirinya KPK.

    “Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apa pun, persoalan yang kita hadapi, itu kalau kita tempatkan pada prinsip-prinsip tadi, kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan, dan mata hati kita yang berbicara, kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan,” kata Hasto, Rabu (12/2/2025).

    Meski begitu, Hasto mengaku akan tetap menghormati putusan hakim praperadilan di PN Jaksel dengan pihak tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyadari konsekuensi sebagai kader PDIP yang berjuang bagi tegaknya demokrasi, konstitusi, dan memerangi pelanggaran hukum.

    “Apa pun keputusannya kami hormati kami percayakan sepenuhnya kepada hakim yang kami percaya akan mencari keadilan itu,” kata dia.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]

  • Jauh Panggang dari Api: Pigai Mimpi Dapat Rp20 Triliun, Kini Cuma Rp113 Miliar

    Jauh Panggang dari Api: Pigai Mimpi Dapat Rp20 Triliun, Kini Cuma Rp113 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai nampaknya harus berpuas diri dengan anggaran hasil efisiensi sebesar Rp113 miliar dari yang semula Rp174 miliar.

    Meski dipangkas, Natalius Pigai yakin besaran anggaran saat ini terbilang cukup untuk kementeriannya.

    Perlu diketahui, pemangkasan anggaran ini terjadi lantaran menindaklanjuti Instruksi Presiden atau Inpres pertama yang diterbitkan Prabowo Subianto dengan Inpres Nomor 1/2025 yang diterbitkan pada Rabu, 22 Januari lalu.

    “Cukup [anggaran Rp113 miliar untuk Kementerian HAM],” tegasnya seusai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI dengan agenda penetapan hasil rekonstruksi anggaran K/L 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, kamis (13/2/2025).

    Menilik jauh hari saat awal Pigai menjabat sebagai Menteri HAM, dia pernah berharap mendapat anggaran lebih dari Rp20 triliun. Tujuannya agar bisa membangun penegakan HAM di Indonesia. 

    Namun, jauh panggang dari api. Harapan Pigai pun jauh dari kenyataan. Anggaran yang disediakan APBN untuk Kementerian HAM hanya sekitar Rp60 miliar saja per tahun. 

    “Saya maunya anggaran itu di atas Rp20 triliun tapi itu kan kalau negara ada kemampuan. Saya pekerja lama di HAM. Kalau negara punya anggaran, saya mau segitu,” katanya di kantor Kementerian HAM Jakarta, pada Senin (21/10/2024) lalu.

    Harapannya kala itu pun menuai perhatian dari berbagai pihak. Bahkan dia pun pernah menyatakan dirinya bangga karena diserang perkara harapan anggaran Rp20 triliun itu.

    “Saya bangga hari ini karena saya diserang, karena saya ingin membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar dengan melakukan terobosan-terobosan di luar bayangan semua orang,” ungkapnya saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

    Harus Berpuas Diri dengan Anggaran Rp113 Miliar

    Di tengah hiruk-pikuk efisinesi, Kementerian Keuangan dan DPR hanya bisa memberikan alokasi anggaran untuk Kementerian HAM Rp113 miliar. Kementerian Pigai terkena pemangkasan anggaran 2025 sebesar Rp60 miliar. 

    Dia menuturkan sebelumnya Kementerian HAM mendapatkan pagu anggaran 2025 sebesar Rp174 miliar. Namun, setelah terkena efisiensi, kini anggaran yang tersedia hanya Rp113 miliar. 

    “Total efisiensi adalah Rp60 miliar, setelah efisiensi anggaran yang ada di kantor saat ini adalah Rp113 miliar,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

    Eks anggota Komnas HAM ini pamer lantaran saat Inpres efisiensi anggaran terbut, pihaknya langsung menyatakan siap dan tak terpengaruh dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran.

    “Kita ikuti saja dan percaya saja kepada pemerintah dan DPR. Mungkin sudah ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih besar dan lebih luas, sehingga kami tinggal melanjutkan perintah dari pimpinan pemerintah” tukasnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, kamis (13/2/2025).