Kasus: HAM

  • DJKI Tawarkan 3 Solusi Cegah Terulangnya Polemik Royalti Lagu Agnez Mo vs Ari Bias

    DJKI Tawarkan 3 Solusi Cegah Terulangnya Polemik Royalti Lagu Agnez Mo vs Ari Bias

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menawarkan tiga solusi untuk mencegah timbulnya kisruh seperti komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo terkait pembayaran royalti lagu.

    Hal itu diungkapkan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin diskusi bertema ‘Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia’ di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Syarifuddin mengatakan Agnez Mo masih bisa melakukan langkah kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar denda royalti Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu Ari Bias.

    “Kita menghormati putusan pengadilan dan negara memberi ruang untuk dapat melakukan Kasasi,” katanya.

    Menurutnya Kemenko Kumham Imipas tetap menjalankan peran strategis dalam pelaksanaan sinkronisasi kebijakan antarkementerian serta Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam upaya optimalisasi hak royalti bagi pencipta, pemegang kak cipta, dan pemilik hak terkait, termasuk juga untuk mendorong pertumbuhan industri musik yang lebih inklusif dan berdaya saing, sejalan dengan agenda pembangunan nasional di bidang ekonomi kreatif.

    Syarifuddin menyampaikan tiga solusi untuk mengantisipasi terulangnya kisruh gugatan royalti lagu, seperti yang diajukan Ari Bias terhadap Agnez Mo.

    Pertama, bagi pelaku pertunjukan dan penyelenggara konser musik, agar memasukkan klausul pada perjanjian kerja sama mengenai penyelesaian pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta sebelum konser dilaksanakan.

    ”Bagi DJKI, melakukan revisi Undang-Undang Hak Cipta dan peraturan turunan terkait lisensi dan royalti lagu dan/atau musik,” ujarnya.

    Kemudian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) harus meningkatkan intensitas sosialisasi mengenai regulasi lisensi, royalti lagu dan musik di layanan publik secara komersial kepada para pencipta lagu, pelaku pertunjukan, produser musik, pemilik layanan publik komersial, serta seluruh pemangku kepentingan terhadap adanya usulan pembayaran royalti langsung kepada pencipta (direct licensing) termasuk untuk performing rights.

    Menurutnya pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia telah diatur antara lain dalam Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik  yang berbunyi, “(1) Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN”.

    Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan lembaganya tegak lurus dengan Undang-Undang Hak Cipta. “Jika ingin melakukan direct licensing, maka sebaiknya diubah dahulu peraturan perundangundangannya yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang berdasarkan pada Pancasila,” ujarnya. 

    “Kedua, kami harap pesohor di negeri ini dapat memberikan sosialisasi yang benar bukan hanya menurut kehendaknya saja, dan jangan paksa LMKN keluar dari undang-undang karena itu (merupakan) sumpah,” sambungnya.

    Wartawan Budi Ace mengatakan “Klausul dalam riders pada perjanjian/kontraknya harus disebutkan bahwa pembayaran royalti atas lagu dan/atau musik yang akan dibawakan oleh pelaku pertunjukan harus dibayarkan.”

    Dalam diskusi terungkap bahwa Agnez Mo tidak seharusnya membayar denda kerugian kepada Ari Bias. Dengan keputusan seperti ini akan merugikan pencipta itu sendiri. Kerja sama mutual justru sangat diperlukan antara pencipta lagu atau musik dengan penyelenggara pertunjukan.

  • Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Ungkap Sumber Masalahnya

    Polemik Royalti Agnez Mo vs Ari Bias, LMKN Ungkap Sumber Masalahnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar diskusi menanggapi polemik royalti lagu antara komposer Ari Bias dengan penyanyi Agnez Mo. Dalam diskusi ini terungkap, penyelenggara konser Agnez ternyata belum pernah mengurus dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti lagu.

    Kelalaian promotor dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti diakui menjadi penyebab munculnya gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah memutuskan Agnez wajib bayar Rp 1,5 miliar kepada Ari karena melanggar hak cipta.

    Komisioner LMKN Johnny Maukar mengatakan agar pencipta lagu dan penyanyi tidak saling serang, maka penyelenggara konser, promotor maupun event organizer (EO) wajib mematuhi Pasal 9, 23, dan 87 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. 

    “Saya sebagai saksi fakta dalam persidangan kasus Agnez Mo dan Ari Bias ketika ditanya apakah pengguna membayar lisensi? Kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum membayar,” kata Johnny dalam diskusi bertema ‘Dalam Harmoni Kita Optimalkan Tata Kelola Royalti Musik dan/atau Lagu di Indonesia’ di Hotel Mercure, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) menyebutkan untuk menggunakan lagu dan/atau musik harus mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Pasal ini melindungi hak pencipta. 

    Pasal 23 ayat (5) UUHC menyebutkan “Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)”. Pasal ini melindungi hak pelaku pertunjukan.

    Pasal 87 UUHC berbunyi “Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait menjadi anggota LMK agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta, dan hak terkait dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial”. Pasal ini melindungi pengguna komersial.

    ”Jika para pencipta dan pemegang hak cipta ingin mendapatkan royaltinya, maka sebaiknya menjadi anggota dari salah LMK yang ada, dan dalam kasus Ari Bias dan Agnez Mo ini, maka yang sebaiknya melakukan gugatan adalah LMK yang diberikan kuasa oleh penciptanya, yaitu LMK KCI,” ujar Johnny.

    Tim Pengawas LMK-LMKN Candra Darusman mengatakan sebagai pencipta lagu, dirinya senang dengan hasil keputusan sidang Agnez Mo dan Ari Bias. “Namun sebagai penyanyi, saya mempertanyakan kenapa penyanyi yang harus melakukan pembayaran (royalti)?” katanya.

    Candra berharap hasil diskusi publik ini dapat dijadikan usulan kepada pemerintah dan DPR guna meningkatkan harmonisasi dalam ekosistem musik di Indonesia, sehingga pencipta lagu dan penyanyi tidak lagi gontok-gontokan. 

    Candra mengajak penyelenggara konser atau promotor patuh hukum dengan melaksanakan kewajibannya mengurus lisensi dan membayarkan royalti lagu atau musik melalui LMKN. 

    Penyelenggara acara, kata Candra, seharusnya melindungi penyanyi dari gugatan maupun tuntutan dengan mengurus lisensi dan membayar royalti. 

    Prosedur Pembayaran Royalti Lagu/Musik 
    Perlu diketahui hak eksklusif dari seorang pencipta menyangkut performing right dan mechanical right mempunyai pengaturan yang berbeda dalam rezim hukum di Indonesia, sekalipun mempunyai persamaan, yakni keduanya dapat dialihkan kepada orang lain sesuai dengan UUHC.

    Berkaitan dengan kegiatan yang menyangkut mechanical right, mutlak harus mendapat izin dari pencipta atau pihak yang telah mendapat hak dari pencipta. Berbeda dengan performing right, rezim UUHC mengatur mekanisme pemakaian komersial dengan sangat sederhana. 

    Pencipta memberikan kuasa kepada LMK dan/atau LMKN untuk memungut royalti yang dilakukan oleh pengguna komersial. Setelah LMK dan/atau LMKN menghimpun royalti dalam periode tertentu royalti didistribusikan kepada LMK, selanjutnya LMK membagi royalti tersebut kepada pencipta.

    Candra menegaskan semua pencipta harus menjadi anggota LMK jika ingin mendapatkan royaltinya. LMKN diberikan kewenangan oleh pemerintah untuk menghimpun dan membagikan royalti kepada pencipta yang memberikan kuasa.

    Tata kerja LMKN diatur lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagi dan/atau Musik juncto Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

    Pencipta harus menyadari keterbatasannya untuk mengawasi eksploitasi ciptaannya dan tidak berstandar ganda. Dengan direct license akan sangat terbatas kemampuannya dalam mengawasi ciptaannya sendiri. Hanya dengan mekanisme LMK atau LMKN ini hak para pencipta akan terwujud walaupun masih terdapat kekurangan dan keterbatasan yang harus diperbaiki.

  • Daftar Menteri dan Ketum Parpol yang Hadir di HUT ke-17 Gerindra, Megawati Absen

    Daftar Menteri dan Ketum Parpol yang Hadir di HUT ke-17 Gerindra, Megawati Absen

    Bisnis.com, JAKARTA – Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra diselenggarakan di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Sabtu (15/2/2025).

    Sejumlah tokoh politik terlihat datang ke HUT Partai Gerindra. Mulai dari menteri, ketum parpol, hingga mantan presiden.

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan partainya dengan Gerindra merupakan mitra strategis. Oleh karenanya, Demokrat akan terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Secara khusus dengan kehadiran kami, doa dan support yang penuh karena kami ingin benar-benar menyukseskan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, tentu Gerindra sebagai pelopor utamanya dan kami ingin menjadi mitra strategis,” ujar Agus.

    Selain Agus, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia juga terpantau telah berada di SICC.

    Dia mengatakan Gerindra merupakan partai yang sukses di Tanah Air lantaran telah mengantarkan Prabowo menjadi orang nomor satu di Indonesia.

    Terlebih, menurutnya, Prabowo selaku Presiden telah berhasil meraup kepercayaan publik sebesar 80%.

    “Dan ini adalah sebuah langkah positif dalam rangka membangun kepercayaan publik dalam pemerintahan Prabowo dan mas Gibran,” tuturnya di lokasi.

    Ketum NasDem Surya Paloh juga ikut hadir di HUT Gerindra ke-17. Kemudian ada Kaesang Pangarep yang jadi ketum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

    Sayangnya tak terlihat Megawati Soekarnoputri di HUT ke-17 Partai Gerindra. Hanya Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Said Abdullah yang ditemani Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.

    Adapun sejumlah menteri yang turut menghadiri puncak HUT Gerindra ke-17 pada Sabtu (15/2) yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lhadalia dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

    Kemudian Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Polkam Budi Gunawan.

    Terlihat juga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri BUMN Erick Tohir, Menteri Pariwisata Widyanti Putri Wardhana, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

    Sosok lain yang datang ke HUT Gerindra yakni Menteri Koordinator PMK Pratikno dan Menteri Koordinator Hukum HAM Imigirasi Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

  • Momen Prabowo Cium Tangan Try Sutrisno saat Tiba di HUT ke-17 Gerindra

    Momen Prabowo Cium Tangan Try Sutrisno saat Tiba di HUT ke-17 Gerindra

    Jakarta

    Ketua Umum sekaligus Presiden Prabowo Subianto sempat mencium tangan Wapres ke-6 Jenderal (Purn) Try Sutrisno beberapa saat. Momen itu terjadi saat Prabowo tiba di HUT ke-17 Gerindra yang digelar di SICC, Bogor, Jawa Barat.

    Pantauan detikcom, Sabtu (15/2/2025), Prabowo tiba di lokasi acara sekitar pukul 09.07 WIB bersama dengan Wapres Gibran Rakabuming, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, hingga Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

    Tiba di lokasi, Prabowo langsung menyalami satu per satu tokoh yang hadir, termasuk Try Sutrisno. Saat itu, Prabowo memegang dan mencium tangan Try Sutrisno beberapa saat. Try Sutrisno lalu menyambut momen itu dan memegang bahu Prabowo.

    Sejumlah tokoh hadir dalam perayaan HUT ke-17 Gerindra ini, di antaranya para ketua umum partai politik yakni Ketum Golkar Bahlil Lahadalia, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, hingga Ketum PSI Kaesang Pangarep.

    Selain itu, hadir juga jajaran Kabinet Merah Putih, yakni Menko Polkam Budi Gunawan, Menko PMK Pratikno, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Migrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Wamendagri Bima Arya Sugiharto, Wamendagri Ribka Haluk, Wamenaker Immanuel Ebenezer.

    Kemudian Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Ketua DPD Sultan Nadjamudin, Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzili, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, eks Ketua MPR Bambang Soesatyo, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko.

    (eva/idh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Prabowo Hadiri HUT ke-17 Gerindra Bareng Gibran dan Jokowi

    Prabowo Hadiri HUT ke-17 Gerindra Bareng Gibran dan Jokowi

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri puncak perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra di SICC, Bogor, Jawa Barat. Prabowo tiba bersama Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Wapres Gibran Rakabuming, hingga Presiden ke-7 Joko Widodo.

    Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (15/2/2024), Prabowo tiba pukul 09.07 WIB. Prabowo, Gibran, dan Jokowi kompak mengenakan kemeja lengan panjang putih.

    Tiba di lokasi, Prabowo tampak menyalami satu per satu tokoh yang hadir. Gibran dan Jokowi tampak berada di belakang Prabowo dan turut menyalami para tokoh.

    Sementara Gibran dan Jokowi duduk, Prabowo menghampiri para kader Gerindra. Prabowo melayani kader yang antusias ingin bersalaman dengan Prabowo.

    Sufmi Dasco dan Mensesneg Prasetyo Hadi tampak mendampingi Prabowo dalam momen tersebut. Prabowo lalu kembali ke tengah untuk duduk di kursi yang telah disediakan.

    Adapun tokoh yang hadir dalam HUT Gerindra ini diantaranya, Menko Polkam Budi Gunawan; Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas; Menko PMK Pratikno; Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Menko Imipas Yusril Ihza Mahendra.

    Hadir pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Menkomdigi Meutya Hafid; Mendagri Tito Karnavian; Menteri ESDM Bahlil Lahadalia; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi; Menkes Budi Gunadi Sadikin; Menteri Agama Nasaruddin Umar; Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

    Wamen Koordinator Bidang Hukum, HAM, Migrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan; Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; Wamendagri Bima Arya Sugiharto; Wamendagri Ribka Haluk; Wamenaker Immanuel Ebenezer.

    Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla; Ketua DPD Sultan Nadjamudin; Gubernur Lemhannas Ace Hasan Syadzili; Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno; Cagub Sumatera Utara terpilih, Bobby Nasution; Cagub Jawa Tengah terpilih, Ahmad Luthfi; eks Ketua MPR Bambang Soesatyo; Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko;

    Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh; Plt Ketum PPP Mardiono; Presiden PKS Ahmad Syaikhu; Ketua DPP PDIP Said Abdullah; Bendum PDIP Olly Dondokambey.

    (eva/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Ngadiluwih Kediri Berakhir Damai

    Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid di Ngadiluwih Kediri Berakhir Damai

    Kediri (beritajatim.com) – Kasus pencurian kotak amal terjadi di sebuah masjid di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri pada Kamis malam (13/2/2025) berakhir damai. Pelaku diketahui merupakan seorang pria berusia 70 tahun, warga Dusun Baron, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

    Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Saifudin membenarkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh pihak kepolisian. “Injih.., betul tersebut (kasus dan pelaku) telah diserahkan dan didampingi oleh kedua belah/perangkat desa,” ujarnya, pada Sabtu (15/2/2025).

    Ketua ABPEDNAS Kabupaten Kediri Bidang Hukum dan HAM, Alan Salahudin, yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Desa Dukuh, turut membenarkan adanya kesepakatan damai dalam kasus pencurian kotak amal ini. “Betul,” katanya singkat.

    Pelaku Diduga Pemain Lama

    Berdasarkan catatan ABPEDNAS Kabupaten Kediri, pelaku diduga telah berulang kali melakukan pencurian kotak amal di berbagai lokasi.

    “Pelaku itu sebetulnya pemain lama, dan dia melakukan pencurian berkali-kali serta selalu pindah tempat. Akhir-akhir ini di wilayah Kecamatan Ngadiluwih sering kehilangan kotak amal dan uang di kotak amal,” ungkap Alan Salahudin.

    Kesepakatan damai kasus pencurian kotak amal di Duduh, Ngadiluwih, Kediri

    Kronologi Kejadian

    Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 00.00 WIB di salah satu masjid di RT 09 RW 04 Dusun Selatan, Desa Dukuh. Pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda dan langsung menuju kotak amal di dalam masjid. Tanpa disadari, aksinya diketahui oleh beberapa santri dari pondok pesantren yang berada di sekitar masjid.

    Setelah santri mengecek kondisi kotak amal, mereka mendapati bahwa kotak tersebut telah dicongkel. Pelaku segera melarikan diri dengan sepedanya.

    Namun, sekitar 500 meter dari lokasi pertama, tepatnya di depan balai desa Dukuh, pelaku kembali mencoba melakukan aksinya di mushola balai desa. Warga yang telah waspada langsung menangkapnya.

    Saat diamankan, pelaku sempat melawan dan menolak menunjukkan identitasnya. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa uang sekitar Rp2-3 juta yang disimpan dalam kresek putih.

    “Biar tidak dimassa warga, akhirnya saya telepon Polsek Ngadiluwih melalui Bhabinkamtibmas Desa. Tak lama kemudian, tim Polsek Ngadiluwih datang, dan saya serahkan pelaku ke petugas bersama kepala desa dan warga lainnya,” tambah Alan Salahudin.

    Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ngadiluwih untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatannya dalam aksi pencurian kotak amal lainnya di wilayah Kediri. [nm/beq]

  • Bukan Sekadar Pelanggaran HAM, Pagar Laut Tangerang Diduga Sarat Korupsi, Jhon Sitorus: Gampang Cari Siapa Bohirnya

    Bukan Sekadar Pelanggaran HAM, Pagar Laut Tangerang Diduga Sarat Korupsi, Jhon Sitorus: Gampang Cari Siapa Bohirnya

    “Kalau pada akhirnya hanya kepala desa Kohod saja yang ditangkap, lebih baik serahkan urusan ini ke nenek saya saja,” kuncinya.

    Terpisah, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang diungkap oleh Said Didu dan Abraham Samad.

    Ferdinand menilai bahwa Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM seharusnya sudah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

    “Turun melihat apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (14/2/2025).

    Ia blak-blakan menyenangkan karena sejauh ini Komnas HAM maupun Kementerian HAM belum berbuat apa-apa meskipun telah ramai jadi perbincangan.

    “Sampai sekarang kita tidak melihat Komnas HAM turun, tidak melihat Kementerian HAM juga turun,” sebutnya.

    Ia mendukung langkah yang dilakukan oleh Said Didu dan Abraham Samad dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM tersebut.

    “Jadi apa yang dilakukan saudara Said Didu dan pak Abraham Samad, saya pikir itu penting,” ucapnya.

    Menurutnya, laporan yang disampaikan harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang dan tidak dibiarkan begitu saja.

    “Laporan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat, jangan berdiam diri lah,” cetusnya.

    Kata Ferdinand, warga setempat tidak pernah mengganggu proses pembangunan. Justru kenyamanan mereka dalam bertahan hidup yang terusik.

    “Jadi memang kita tidak menghambat pembangunan, sama sekali tidak. Silakan PIK berjalan, tapi ikuti aturan dan ketentuan. Jangan ada penindasan apalagi pelanggaran terhadap HAM masyarakat di sana,” imbuhnya.

  • Aksi unjuk rasa warga di Kapuk Muara Penjaringan berakhir ricuh

    Aksi unjuk rasa warga di Kapuk Muara Penjaringan berakhir ricuh

    Delapan orang warga mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh akibat aksi pencegatan yang dilakukan tim pengamanan dari PT Mandara Permai

    Jakarta (ANTARA) –

    Aksi unjuk rasa warga Kapuk Muara di Jalan Pantai Indah Barat yang meminta akses jalan tembus Row 47 kepada PT Mandara Permai di Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang digelar Jumat siang berakhir ricuh.

    “Delapan orang warga mengalami luka-luka di bagian kepala dan tubuh akibat aksi pencegatan yang dilakukan tim pengamanan dari PT Mandara Permai,” kata Koordinator Lapangan Forum Warga Kapuk Muara Sufyan Hadi di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan 200 hingga 300 warga Kapuk Muara yang akan melakukan aksi di dua lokasi yakni Kantor Manajemen PT. Mandara Permai Jalan Pantai Indah Barat dan Jalan Long Beach Indah Kapuk, Jakarta Utara.

    Warga yang akan menyampaikan aspirasi dipaksa mundur oleh tim pengamanan dari perusahaan dan sejumlah orang berpakaian preman yang mencegat peserta aksi di dekat perumahan Grisenda.

    Ia mengatakan warga yang melakukan aksi unjuk rasa dilempari orang berpakaian preman dan robek-robek, sempat juga ada gesekan dengan tim pengamanan.

    “Kami berjumlah 200 hingga 300 orang dan tim pengamanan perusahaan serta orang berpakaian preman lebih banyak lagi,” kata dia.

    Ia mengatakan orang yang mencegat tersebut menggunakan alat pukul berupa rotan sementara warga datang hanya bermodal tekad untuk menyampaikan aspirasi.

    Ia mengatakan aksi ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan terpaksa harus berakhir karena adanya lemparan dan pemukulan yang menyebabkan sejumlah warga mengalami luka-luka.

    “Kami juga belum sempat menyampaikan aspirasi karena mobil komando kami juga dirusak,” kata dia.

    Menurut dia akibat adanya warga yang terluka dan mobil komando yang rusak, peserta aksi unjuk rasa terpaksa mundur.

    Ia mengatakan saat ini pihaknya bersama warga membawa korban ke klinik dan rumah sakit Duta Indah dan Klinik Persada untuk mendapatkan perawatan dari luka tersebut.

    “Kami masih menunggu pendataan warga yang terluka dan ke depan kami akan melapor ke Komnas HAM karena aksi kami menyampaikan aspirasi dihadang dan tidak ada kebebasan dalam menyampaikan pendapat,” kata dia.

    Sufyan mengatakan pihaknya hanya ingin bertemu dan berdiskusi dengan PT Mandara untuk memberi akses jalan kepada warga dengan membongkar tembok yang mereka bangun.

    Menurut dia persoalan ini sudah ada sejak 2015 dan sudah ada SK Gubernur tapi tidak pernah diindahkan.

    “Hari ini kami ingin menyuarakan kembali agar perusahaan mau memberikan akses jalan bagi warga,” kata dia.

    Menurut dia jalan yang diminta tidak begitu luas tapi cukup untuk dilalui mobil dan ini akan menjadi akses yang akan mempermudah warga.

    Apalagi menurut dia di lokasi mereka sering terjadi banjir dan jalan ini seharusnya menjadi solusi bagi mereka untuk lewat.

    “Kami masih menunggu agar PT Maranda mau memberi akses jalan di lahan yang mereka miliki,” kata dia.

    Sebelumnya Forum Warga Kapuk Muara menggelar Aksi Demonstrasi Menuntut PT Mandara Permai Untuk Membuka Akses Jalan Tembus Row 47 pada Jumat siang. Ratusan warga ini menuntut PT. Mandara Permai membuka akses jalan tembus Kapuk Muara ke Pantai Indah Kapuk.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    “Rakyat kehilangan, hak hidup, hak keamanan, hak milik pribadi, hak kebebasan berpendapat, dan lainnya,” tandasnya.

    Said Didu bersama mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafiz Abbas, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, serta tokoh lainnya mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini. 

    “Hari ini kami bersama Prof. Hafiz Abbas, Pak Abraham Samad, Pak Erros Djarot, korban penggusuran melaporkan pelanggaran HAM di PIK-2,” terangnya.

    Lebih lanjut, Said Didu menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan murni berkaitan dengan hukum dan kemanusiaan, bukan bermuatan politik atau SARA. 

    “Jangan kalian belokkan perjuangan kami dengan tuduhan SARA dan politik, ini masalah hukum dan kemanusiaan,” tambahnya. 

    Unggahan tersebut mendapat respons luas di media sosial, dengan ribuan pengguna memberikan dukungan dan tanggapan terhadap laporan yang mereka ajukan. 

    Sebelumnya, Politkus PKS Mulyanto, kembali angkat suara terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sengketa pagar laut di Banten.

    “Siapa dalang di balik kasus SHGB dan pagar laut di Banten?,” ujar Mulyanto di X @pakmul63 (13/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan Kepala Desa Kohod atau pegawai kecil di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Tentunya bukan hanya Kades Kohod srorangan atau pegawai kecil BPN,” tukasnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga menjadi beking.

    Dikatakan Mulyanto, rakyat menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini.

  • Prabowo Bahas Efisiensi Anggaran di Hambalang, Semua Menteri Setuju!

    Prabowo Bahas Efisiensi Anggaran di Hambalang, Semua Menteri Setuju!

    Bisnis.com, BOGOR – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengungkapkan isi pembicaraan yang terjadi dalam acara silaturahmi kebangsaan Koalisi Indonesia Maju bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bojong Koneng, Bogor, Jumat (14/2/2025).

    Salah satu pembahasan yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah soal efisiensi anggaran yang kini tengah digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut Supratman, topik efisiensi anggaran dibahas sebagai langkah penghematan dengan fokus pada pengeluaran yang tidak perlu.

    “Bahas efisiensi. Efisiensi dalam rangka untuk penghematan dilakukan memang yang tidak perlu,” katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan setelah pertemuan, Jumat (14/2/2025).

    Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa seluruh anggota Kabinet Merah Putih, termasuk para menteri, sepakat untuk mendukung langkah efisiensi anggaran tersebut.

    “Dan semua Kabinet Indonesia Maju, Kabinet Merah Putih setuju dengan itu,” ucapnya.

    Supratman juga menambahkan bahwa agenda utama dalam pertemuan tersebut bukan hanya efisiensi, tetapi juga tentang persatuan bangsa.

    “Untuk Koalisi Indonesia Maju dalam rangka untuk menjadikan Indonesia lebih makmur. Harus presiden menghimbau persetujuan untuk kita bersatu. Ya, jadi semua menyatu untuk bangsa,” tandas Supratman.