Kasus: HAM

  • Program Deradikalisasi yang Katanya Perlu Dievaluasi

    Program Deradikalisasi yang Katanya Perlu Dievaluasi

    JAKARTA – Markas Polrestabes Medan, Sumatera Utara diserang pelaku teror bom pagi ini. Satu orang pelaku yang membawa bom, tewas dalam serangan tersebut. Sementara, enam orang yang ada di lokasi kejadian, luka-luka. Para korban sedang dirawat di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.

    Aksi ini dianggap Ketua DPR Puan Maharani sebagai gagalnya program deradikalisasi. “Deradikalisasi ini harus kita evaluasi. Ini sudah masuk ke individu,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 November 2019.

    Politikus PDI Perjuangan ini meminta BNPT, Polisi, dan TNI membenahi ini dengan cara meningkatkan sistem keamanan dan peran aparat penegak hukum. Selain itu, masyarakat juga dia minta untuk meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah teror seperti ini terjadi lagi.

    Puan juga minta, kasus ini diusut tuntas dan dilakukan antisipasi serta mitigasi ke depannya karena pelaku menggunakan seragam ojek online. “Semuanya, sekarang juga masyarakat melakukan itu (menggunakan jasa ojek online). Jadi kita menganggap itu biasa ada yang mau mengantar barang atau mengirim barang, tapi ternyata punya tujuan tertentu yang membahayakan,” ujarnya.

    Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, program deradikalisasi masih dijalankan secara intensif. Dia tak mau menyatakan ini efektif atau patut dievaluasi. Karena, buat Fachrul hal itu relatif tergantung sudut pandangnya.

    “Yang jelas upaya itu dilakukan intensif. semua orang sadar (radikalisme) itu sangat berbahaya,” kata Fachrul di sela kegiatan Rakornas Forkopimda di SICC, Bogor.

    Dia menambahkan, di era digital 4.0 ini, media sosial memberikan banyak dampak bagi penggunannya, termasuk memberikan paparan radikalisme. Karenanya, kata dia, pemerintah menyerahkan kepada masyarakat untuk bijak memilih media sosial yang mereka suka.

    “Medsos memberikan banyak pilihan dan umat tinggal memilih saja,” ujar dia.

    Sementara, untuk mencegah radikalisme di ranah aparatur sipil negara, Fachrul membuat aturan larangan menggunakan cadar dan bercelana cingkrang. Aturan ini, nanti akan disepakati oleh 8 menteri.

    “Untuk ASN kita keluarkan putusan bersama 8 menteri nanti dilihat. Semua sama-sama 8 menteri itu,” kata dia.

    Ilustrasi (Ilham Amin/VOI)

    Sementara itu, di tempat yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta semua pihak dewasa dan tak menyalahkan pemerintah dalam menanggapi peristiwa teror seperti ini.

    “Kepada masyarakat jangan selalu nyinyir, kalau pemerintah bertindak lalu dikatakan melanggar HAM, kalau tidak bertindak dibilang kecolongan, kita sama-sama dewasa menjaga negara ini,” kata Mahfud. 

    Sebab, kata dia, pemerintah melakukan upaya optimal untuk mencegah aksi teror bom dan radikal lainnya di Tanah Air. “Kalau tidak berupaya mati-matian, bisa lebih banyak lagi (korban dan kejadian). Oleh sebab itu jangan selalu menyudutkan aparat kalau mengambil tindakan, dikontrol saja secara proporsional, benar atau tidak,” ujarnya.

    Dari segi data, Mahfud mengatakan, angka kejadian teror di 2019 turun ketimbang tahun 2017 dan 2018. “Dari sudut kuantitatif turun, karena pencegahannya sudah lebih baik, bahwa masih ada satu dua itu tidak bisa dihindari,” ucapnya.

    Mahfud ditanya lagi soal ini ketika datang ke DPR pada sore hari. Dia ke DPR untuk rapat dengan Badan Legislatif.

    Di DPR Mahfud mengatakan, program deradikalisasi sudah cukup bagus. Dia masih menyebut kalau secara kuantitatif, antisipasi deradikalisasi membaik untuk tahun 2019. Tapi, dia tak memaparkan datanya secara komprehensif.

    “Tingkat antisipasi sudah oke. Tapi sekarang terjadi perluasan subjek,” kata dia sambil menambahkan perluasan subjek yang dimaksud adalah kalau dulu pelaku teror adalah laki-laki dewasa, kini meluas ke perempuan dan anak.

    “Tapi kualitasnya menurun. Berarti tingkat antisipasi dari keamanan dan intelijen sudah cukup. Ya perlu ditingkatkan,” tuturnya.

    Yang pasti, tegas Mahfud, upaya deradikalisasi yang sifatnya fisik merupakan kewenangan Polri, sedangkan yang sifatnya mental jadi ranah Majelis Ulama Indonesia. Sementara, kementerian lain punya cara sendiri-sendiri untuk menangani deradikalisasi ini.

    “Saya kira Polri juga sering melakukan deradikalisasi itu melalui penataran-penataran, kunjungan ke pesantren, MUI juga, Kementerian Agama juga harus, Kemendikbud juga, semuanya lah deradikalisasi itu,” katanya.

  • Mahasiswa Lampung Tuntut Anggota DPRD Hadir dalam Aksi Unjuk Rasa

    Mahasiswa Lampung Tuntut Anggota DPRD Hadir dalam Aksi Unjuk Rasa

    Awalnya, mahasiswa menuntut minimal lima fraksi DPRD hadir dalam pertemuan tersebut. Mereka juga menyampaikan beberapa poin penting, salah satunya terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. “Mahasiswa berharap efisiensi anggaran tidak berdampak pada sektor pendidikan dan kesehatan, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” ungkapnya. 

    Ia memastikan DPRD Lampung berkomitmen untuk mengawal kebijakan agar anggaran pendidikan, termasuk beasiswa dan biaya kuliah (UKT), tidak terdampak pemangkasan. “Kami akan mengawal hal ini. Pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan pernyataan, dan kami akan bersinergi dengan DPR RI serta Badan Legislasi (Baleg) Komisi XI,” jelas dia.

    Selain itu, mahasiswa juga menyoroti permasalahan hak asasi manusia (HAM), khususnya terkait penertiban lahan milik Pemprov Lampung di Sabahbalau. “Mahasiswa berharap ke depan ada pendekatan yang lebih humanis dari pemerintah dan pihak terkait saat melakukan penertiban. Dari 43 rumah warga yang terdampak, baru 7 yang mendapatkan kompensasi. Sisanya harus diperhatikan,” ujar Syukron.

    Permasalahan banjir di Kota Bandar Lampung juga menjadi sorotan. “Sebenarnya, masalah banjir ini lebih menjadi ranah DPRD Kota Bandar Lampung. Namun, kami tidak akan berlepas tangan karena ada anggota DPRD provinsi yang berasal dari Dapil Kota Bandar Lampung,” tuturnya. 

    Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyerukan kesepakatan yang ditandatangani oleh Syukron, Puji, serta perwakilan dari Pemprov Lampung. Mereka juga memberi ultimatum bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi dalam 4 x 24 jam, mereka akan kembali melakukan aksi. Setelah mediasi berlangsung, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib sekitar pukul 16.00 WIB.

  • Wamenkeu: Pertumbuhan ekonomi selaras tanggung jawab lingkungan

    Wamenkeu: Pertumbuhan ekonomi selaras tanggung jawab lingkungan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi akan selaras dengan tanggung jawab terhadap lingkungan seiring dengan komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan lingkungan menuju Net Zero Emissions (NZE) 2060.

    Selain itu, Ia memastikan pengurangan kemiskinan akan didukung oleh distribusi kekayaan yang merata dan manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

    “Pilar-pilar itulah yang akan mendorong transformasi Indonesia menjadi negara yang makmur, inklusif, dan bertanggung jawab pada 2045,” ujar Thomas dalam Indonesia Data and Economic Conference 2025 Jakarta, Selasa.

    Ia menjelaskan, program Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan berfungsi sebagai rangka prioritas nasional, yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan inklusif, ketahanan ekonomi, dan harmoni sosial.

    Kemudian, pemuatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM) akan menjadi dasar utama untuk memastikan nilai-nilai nasional tetap kuat, sekaligus untuk mendukung ketahanan nasional melalui kemandirian di sektor-sektor utama, seperti pangan dan energi.

    Lanjutnya, pembangunan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja akan menjadi prioritas untuk meningkatkan produktivitas, sehingga menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif.

    “Untuk mencapai pertumbuhan yang berkeadilan, pemerintah berfokus pada pengembangan sumber daya manusia, peningkatan pendidikan, kesetaraan gender, serta inklusi bagi penyandang disabilitas,” ujar Thomas.

    Pada saat sama, Ia memastikan akan terus mendorong hilirisasi industri dan pemanfaatan sumber daya alam, sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

    Kemudian, pemberdayaan masyarakat pedesaan, pemuatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan penyelundupan juga menjadi faktor penting untuk memastikan stabilitas jangka panjang.

    “Terakhir, keselarasan dengan alam, budaya, dan toleransi antara umat beragama ditekankan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera,” ujar Thomas.

    Dalam kesempatan ini, Ia menyebut Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia diproyeksikan mencapai senilai 30.300 dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2045, atau meningkat signifikan dibandingkan sebesar 4.870 dolar AS pada tahun 2023.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tembak 2 Warga Israel yang Dikira Orang Palestina, Pria AS Ditangkap

    Tembak 2 Warga Israel yang Dikira Orang Palestina, Pria AS Ditangkap

    Florida

    Seorang pria Amerika Serikat (AS) ditangkap setelah menembaki sebuah kendaraan yang ditumpangi dua pria yang dia pikir orang Palestina. Dua pria yang mengalami luka-luka dalam penembakan itu ternyata merupakan warga Israel yang sedang berkunjung ke AS.

    Tersangka penembakan ini, seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Selasa (18/2/2025), diidentifikasi sebagai Mordechai Brafman yang berusia 27 tahun.

    Brafman telah ditangkap oleh otoritas berwenang AS dan dijerat dua dakwaan percobaan pembunuhan terkait penembakan yang terjadi di Florida pada Sabtu (15/2) waktu setempat.

    Laporan media lokal menyebut Brafman mengakui dirinya sedang mengemudikan truknya di area Miami Beach, ketika dia melihat dua pria yang dipikirnya sebagai orang Palestina. Brafman langsung menghentikan kendaraannya, kemudian melepas tembakan dengan maksud untuk membunuh kedua pria itu.

    Namun kedua korban, yang terdiri atas seorang pria dan ayahnya, berhasil selamat dari penembakan itu. Salah satu korban terkena tembakan di bagian bahu, sedangkan satu korban lainnya terluka di bagian lengannya.

    Seorang pejabat kepolisian setempat mengonfirmasi laporan media lokal tersebut.

    Dijelaskan oleh kepolisian setempat bahwa kedua korban merupakan warga negara Israel, bukan warga Palestina seperti yang dikira oleh tersangka. Identitas kedua korban tidak diungkap ke publik.

    Kepolisian setempat juga belum mengungkapkan motif di balik penembakan ini.

    Namun para aktivis hak asasi manusia (HAM) di AS melaporkan peningkatan aksi kebencian yang didasari sentimen anti-Muslim, anti-Palestina dan anti-semitisme di negara tersebut sejak dimulainya perang antara Israel, sekutu AS, dan Hamas di Jalur Gaza pada Oktober 2023 lalu.

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Menteri Hukum Buka Suara soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Menteri Hukum Buka Suara soal Pembentukan Badan Legislasi Nasional

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berpendapat soal Badan Legislasi Nasional yang sempat disinggung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.

    Supratman menyampaikan pihaknya tak masalah dengan hal tersebut karena muaranya pun nanti berada pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya tergantung presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah,” ujarnya seusai rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

    Kendati demikian, dia menyebut hingga sejauh ini belum ada pembicaraan mengenai pembentukan Badan Legislasi Nasional di ranah pemerintahan.

    Lebih lanjut, dia menerangkan saat ini sebenarnya pembentukan perundang-undangan di pemerintahan berada di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, kecuali untuk pengundangannya ada di Kementerian Sekretariat Negara.

    “Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan Badan Legislasi Nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan presiden. Pokoknya apapun yang Presiden anggap baik, maka sebagai pembantu presiden kami patuh,” katanya.

    Dia mencontohkan, alternatif pembentukan badan itu pun bisa melekat pada menteri seperti Menteri ATR/Kepala Badan Pertahanan Nasional atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    “Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang. Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung soal pembentukan Badan Legislasi Nasional yang berfungsi menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

    Dia mengatakan hal ini sudah menjadi amanat dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025), mengingat pembentukan badan itu belum dilakukan hingga saat ini.

    “Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legilasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah,” ujarnya.

  • Komisi XIII sebut kewarganegaraan RI hanya satu terkait #KaburAjaDulu

    Komisi XIII sebut kewarganegaraan RI hanya satu terkait #KaburAjaDulu

    Bangsa dan negara merupakan tanggung jawab dari seluruh anak bangsa, bukan hanya segelintir kelompok atau pemerintah saja.

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa Republik Indonesia (RI) hanya mengenal sistem satu kewarganegaraan.

    Wakil rakyat yang berada di komisi yang membidangi antara lain hak asasi manusia (HAM) ini mengatakan bahwa hal tersebut memang merupakan hak asasi bagi warga negara. Namun, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sikap patriotisme seluruh pihak dalam mengawal maju atau mundurnya bangsa.

    “Kita lahir di sini, sanak famili kita di sini, tentu menjadi moral obligation (kewajiban moral) kita,” kata Willy di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

    Willy mengemukakan hal itu ketika merespons tren #KaburAjaDulu, warganet mengajak WNI untuk menetap di luar negeri akibat situasi politik hingga ekonomi di Indonesia yang tak menentu.

    Menurut dia, bangsa dan negara merupakan tanggung jawab dari seluruh anak bangsa, bukan hanya segelintir kelompok atau pemerintah saja. Jika berbicara kesempurnaan, tidak ada satu pun yang sempurna di dunia.

    “Saya tegaskan, ini negara tanah air kita. Ayo sama-sama kita bangun, tanah air kita ini ibu pertiwi kita. Kalau ibu bapak marah sama kita, terus masa nanti dia jompo kita tinggalin, siapa yang ngurus dia?” kata dia.

    Ia mengatakan bahwa Indonesia perlu belajar dari negara-negara lain dalam memperlakukan para diaspora. Bahkan, negara-negara lain menjadikan para diaspora sebagai ujung tombak dalam membangun bangsanya.

    “Kita bisa belajar bagaimana Korea bangkit. Industri mereka itu tidak terlepas dari orang-orang Korea yang belajar di luar negeri. Ketika negara yang mulai bersiap membangun industrinya, mereka semua diundang,” kata dia.

    Kemunculan tren #KaburAjaDulu, menurut Willy, merupakan emosi yang wajar muncul. Namun, hal itu tidak perlu memunculkan ketakutan karena hanya sebatas ekspresi pelarian.

    “Ada kata-kata, hujan emas di rantau di kampung orang, hujan batu di kampung sendiri, lebih baik di kampung sendiri. Tentu ini menjadi tantangan bagi kita semua,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ditanya Minatkah Ikutan Trend KaburAjaDulu, Mahfud MD: Jujur, Saya Hidup Nyaman – Halaman all

    Ditanya Minatkah Ikutan Trend KaburAjaDulu, Mahfud MD: Jujur, Saya Hidup Nyaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tagar KaburAjaDulu mulai menggema di media sosial, khususnya warga X.

    Tren tersebut, berisi ajakan pindah dari Indonesia ke luar negeri.

    #KaburAjaDulu muncul lantaran kondisi perekonomian serta politik di Indonesia belakangan dinilai sedang kacau.

    Tren ini juga dinilai sebagai refleksi krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

    Mahfud MD lantas menerjemahkan KaburAjaDulu yang akhir-akhir ini mulai menggema.

    “Rasa cinta tanah air bs luntur bila di negara sendiri tumbuh kese-wenang2an, ketidakadilan, dan lemahnya perlindungan HAM.”

    “Kalau hal itu yg terjadi bisa muncul pikiran bahwa di negara sendiri hidup tak nyaman dan tak nyaman, enak di negara orang. Menyeruaklah tagar, “Kabur Aja Dulu”,” tulis akun X @mohmahfudmd.

    Karena buka suara terkait tren ini, Mahfud MD mendapat pertanyaan terhadap minatnya untuk ikut-ikutan kabur dari Indonesia.

    “Pak Profesor ga kabur ajaa dl? ngapain di Konoha? Presiden nya menjijikan!! lbh parah dr 2 periode sebelumnya,” tanya warganet.

    Mahfud MD pun membalas jujur jika hidupnya masih dalam level aman dan nyaman.

    Niatnya buka suara hanya menjelaskan kondisi yang terjadi saat ini.

    Sikap seperti KaburAjaDulu dinilai Mahfud MD bisa menggerus nasionalisme masyarakat.

    “Jujur, kalau saya pribadi merasa hidup aman dan nyaman,” jawab Mahfud MD.

    “Saya hanya menjelaskan teori tentang menyeruaknya tagar “Kabur Aja Dulu” yg merefleksikan sikap ketidaknyamanan warga masyarakat

    Karena kesewenang-wenangan dan ketidakadilan sehingga pada gilirannya menggerus nasionalisme warga masyarakat,” pungkas @mohmahfudmd.

    Kemlu RI Ingatkan WNI Ikuti Prosedur yang Legal dan Aman

    Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) turut merespons ramainya kampanye #KaburAjaDulu yang belakangan ini menggema di media sosial, khususnya di platform X.

    Kampanye ini digaungkan oleh warganet sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah terkait pemangkasan anggaran di beberapa sektor penting, termasuk pendidikan dan kesehatan.

    Akibat pemangkasan anggaran tersebut, banyak pihak khawatir akan terjadi PHK massal, mendorong warganet untuk mencari peluang kerja di luar negeri.

    Menanggapi fenomena ini, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk bekerja di luar negeri.

    “Ajakan untuk bekerja di luar negeri merupakan hak setiap warga negara namun yang perlu diperhatikan adalah mengikuti prosedur yang legal dan aman,” ujar Judha dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Judha mengingatkan agar masyarakat yang berniat mencari rezeki di luar negeri tidak menjadi korban online scam atau bahkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

    “Di media sosial banyak dorongan untuk pergi ke luar negeri, tetapi jika dilakukan tanpa prosedur yang aman, justru bisa berujung pada kasus online scam atau perdagangan manusia,” tegasnya.

    Menurut Judha, saat ini banyak perusahaan ilegal yang menawarkan pekerjaan kepada warga negara Indonesia tanpa legalitas yang jelas.

    Oleh karena itu, calon pekerja migran harus memastikan kredibilitas perusahaan dan legalitas penyalur tenaga kerja sebelum berangkat.

    “Banyak yang ditawari kerja di luar negeri tanpa visa kerja dan tanpa kontrak yang jelas sejak awal.”

    “Masyarakat harus lebih waspada dan mengikuti prosedur yang benar agar tidak menjadi korban,” katanya. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Eko Sutriyanto)

  • Menko Yusril Tak Ketawa Dengar Guyon Prabowo ‘Ndasmu’, Muka Lempeng Lirik Airlangga

    Menko Yusril Tak Ketawa Dengar Guyon Prabowo ‘Ndasmu’, Muka Lempeng Lirik Airlangga

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mencuri perhatian publik, dalam acara HUT ke-17 Gerindra pada Sabtu, 15 Februari 2025.

    Prabowo beberapa kali mengeluarkan kata-kata “ndasmu” saat pidato, terhitung sejak 2019 dan 2023 saat kampanye Pilpres. Hal itu kembali dilakukannya setelah terpilih menjadi presiden tepatnya pada awal 2025.

    Bukan hanya aksi sang presiden yang ramai diperbicangkan, namun juga reaksi dari para Menteri yang hadir di lokasi.

    Menko Kumham Imipas, Yusril menjadi perbincangan hangat lantaran tak ikut tertawa terbahak bersama anggota kabinet yang lainnya.

    Saat Prabowo melontarkan kata-kata yang terhitung kasar menurut Bahasa Jawa itu, audiens tamu undangan HUT Gerindra menyambutnya dengan tawa dan sorak tepuk tangan serentak.

    Namun, ekspresi Yusril di bangku penonton justru lempeng. Ia hanya diam bersila tangan kemudian melirik Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di sebelahnya.

    Yusril nggak ketawa lho…. https://t.co/pmdDBWQ7z9— Sammy Notaslimboy (@NOTASLIMBOY) February 16, 2025

    Ramai warganet menebak-nebak apa yang ada di benak Yusril. Video momen reaksi Yusril viral hingga namanya jadi tren di X (dulu Twitter). Berikut sederet komentar warganet:

    @abh****: “Lebih tepatnya, Yusril ga ketawa dan pas ngelirik rekan-rekan sejawat di samping-sampingnya pada ketawa mungkin dia berpikir “we’re doomed”. Yak kalo itu benar, maka let’s go Pak Yusril itu orang-orang penjilat tolong disikat-sikatin dari dalem Pak, ga ketolong mah itu.”

    @Wir****: “Pak Yusril itu dulu jaman Orde Baru adalah penulis naskah pidato presiden Suharto…. Beliau pikir kok pidato presiden sekarang jadi kayak begini ya?…”

    @Rae****: “Yusril malu, tapi gmn lagi, dah kadung nyebur ke kolam itu.”

    @Toromo**: “Meski bukan orang Jawa, Yusril lama dg Pak Harto. Pak Harto adalah orang Jawa yg “njawani”, memelihara etika & perilaku sebagaimana priyayi Jawa. Mustahil dari mulut Pak Harto keluar umpatan seperti itu.”

    Momen Prabowo ‘Ndasmu’

    Pertama-tama, Presiden Prabowo menyebutkan adanya orang-orang pintar yang ramai mengkritik kabinet besarnya.

    Prabowo lantas membela isi kabinetnya yang meliputi 48 menteri, 56 wakil menteri, 6 penasihat khusus, 7 utusan khusus, 1 staf khusus, bahkan Menhan dan Menkomdigi juga punya stafsus.

    “Ada orang-orang pintar (ngomong bahwa) ‘kabinet ini kabinet gemuk, terlalu besar’, ndasmu!” ucapnya dengan gesture tampak meledek, disambut riuh suara hadirin.

    Ia berargumen bahwa negara Timor Leste yang punya wilayah lebih kecil saja punya 28 anggota kabinet.

    Oleh karena itu, presiden menganggap wajar jika negara Indonesia yang luasnya hampir sama dengan Eropa memiliki banyak sekali menteri. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dipanggil KPK sebagai Tersangka, Hasto Minta Penundaan Pemeriksaan

    Dipanggil KPK sebagai Tersangka, Hasto Minta Penundaan Pemeriksaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan Anggota DPR RI 2019 – 2024 di KPU hari ini, Senin (17/4/2025).

    “Penasehat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.

    Dia menjelaskan, permohonan pemeriksaan ini karena pihaknya pengajuan kembali Praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk bisa mengajukan kembali dua Praperadilan pada dua Sprindik yang berbeda.

    “Oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim Kamis (13/2/2025) lalu,” kata Ronny.

    “Kami meminta agar semua pihak menghormati putusan hakim dan langkah dan hak hukum pihak kami,” lanjutnya.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum menerima dapat informasi terkait permihinan tersebut. “Belum ada info konfirmasi ketidak hadiran yang saya dapatkan dari Penyidik,” ujar Tessa dikonfirmasi beritajatim.com.

    Seperti diketahui, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    KPK juga mengungkapkan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    KPK juga menerbitkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, menntangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI di atas.

    Dingkapkan KPK, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi (staf Hasto, red) untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. KPK juga menyebut, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan sejak surat tersebut dikeluarkan pada 24 Desember 2024. [hen/beq]

  • RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember

    RUU KUHAP Kagetkan Profesor Tata Negara UIN KHAS Jember

    Jember (beritajatim.com) – Naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR RI mengagetkan M. Noor Harisudin, Guru Besar Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dan Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara.

    “Kita kaget dengan hilangnya pasal penyelidikan dalam RUU KUHAP. Padahal, penyelidikan adalah hal yang krusial dalam rangka pelayanan dan menjaga hak asasi masyarakat,” kata Harisudin, dalam pernyataannya yang diterima Beritajatim.com, Senin (17/2/2025).

    Harisudin mengingatkan, penyelidikan merupakan bagian dari ketatnya proses acara di pengadilan. Penyelidikan dilakukan untuk menemukan keterangan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana. “Tujuan penyelidikan adalah mengumpulkan bukti permulaan agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan,” katanya.

    Harisudin lebih sepakat, jika masa penyelidikan ditentukan secara proporsional untuk menjamin kepastian hukum para orang yang berperkara.

    Tantangan lain dari RUU KUHAP baru ini adalah masalah kewenangan jaksa. “Kewenangan yang berlebih pada salah satu aparat penegak hukum akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan,” kata Harisudin.

    Dalam RUU KUHAP pasal 30b, jaksa berwenang melakukan penyadapan. “Ini berarti, jika sebelumnya, kejaksaan hanya memproses hukum pidana khusus yang berstatus extraordinary crime, korupsi, atau HAM, maka dengan RUU KUHAP ini, nantinya jaksa juga memegang domain penyidikan pidana umum,” kata Harisudin.

    Lebih jauh jaksa juga berwenang mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan oleh pihak kepolisian. Mereka juga memiliki kewenangan ganda sebagai penuntut dan penyidik.

    “Sebagai contoh, pada pasal 12 ayat 11 dijelaskan, bahwa jika laporan masyarakat ke polisi dinilai tidak kunjung diproses dalam waktu 14 hari, maka masyarakat dapat melaporkannya ke kejaksaan dan jaksa juga bisa melakukan tahapan penyidikan –mulai dari inquiry atau penyelidikan–hingga penuntutan,” kata Harisudin.

    Harisudin meminta DPR RI tidak terburu-buru mengesahkan RUU KUHAP tersebut. DPR RI disarankan mendengar suara masyarakat dalam pembentukan undang-undang itu.

    Harisudin mengaku khawatir, pengesahan RUU KUHAP akan mengembalikan penegakan hukum di Indonesia pada zaman Herziene Inlandsch Reglement (HIR) saat Belanda berkuasa. Saat itu, polisi ditempatkan sebagai pembantu jaksa (hulp magistraat).

    “KUHAP lama adalah produk perundangan di Indonesia yang sudah clear mengatur diferensiasi fungsional, dalam kerangka Integrated Criminal Justice System (ICJS) antaraparat penegak hukum. Saat ini, kita hanya perlu menyempurnakan KUHAP 1981 dengan berbagai kelemahannya,” kata Harisudin.

    Salah satu penyempurnaan inovatif yang dipuji Harisudin adalah pemberian peran lebih baik kepada hakim pemeriksa pendahuluan (HPP) dan pemutakhiran pasal yang memungkinkan warga beracara di pengadilan dengan alat bukti elektronik.

    “Artinya, beberapa penyempurnaan KUHAP memang dibutuhkan agar undang-undang ini relevan dengan zaman sekarang dan masa yang akan datang,” kata Harisudin. [wir]