Kasus: HAM

  • Bupati Purbalingga Tawari Vokalis Sukatani Ngajar, Buntut Dugaan Dipecat dari Guru SD

    Bupati Purbalingga Tawari Vokalis Sukatani Ngajar, Buntut Dugaan Dipecat dari Guru SD

    PIKIRAN RAKYAT – Bupati Purbalingga terpilih Fahmi Muhammad Hanif menanggapi adanya dugaan pemecatan terhadap vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati atau Twister Angel.

    Fahmi yang diketahui tengah menjalani retret kepala daerah selama delapan hari di Magelang, menaruh perhatian penuh terhadap vokalis band asal Purbalingga tersebut.

    “Berkaitan dengan isu Band Sukatani yang berasal dari Purbalingga yang sedang viral di berbagai media sosial, dan juga isu yang beredar keluarnya Mbak Novi, salah satu guru di Sekolah Dasar.

    “Saya Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Kabupaten Purbalingga dengan tangan terbuka siap menerima Mbak Novi,” tulisnya lewat unggahan di akun Instagram pribadinya @fahmihnf.

    Dalam video yang diunggahnya itu, Fahmi menawari Novi untuk mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Purbalingga, termasuk memfasilitasi sang musisi.

    “Jika Mbak Novi berkenan untuk mengabdi di Sekolah di Kabupaten Purbalingga, InsyaAllah saya selaku Pemerintah Kabupaten Purbalingga siap memfasilitasi dan siap mensupport,” tutupnya.

    Diduga Dipecat dari Guru

    Diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, wanita yang kerap tampil menggunakan topeng tersebut merupakan seorang guru di Sekolah Islam Terpadu di Purwareja, Jawa Tengah.

    Dalam Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan (SIMPKB), ia terdaftar dengan nomor peserta UKG 202300002689. Akun SIMPKB-nya terbit pada tanggal 25 Juli 2023.

    Status SIMPKB wanita yang kerap tampil di balik topeng itu aktif, namun ia belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk syarat berhak atas segala program Pendidikan untuk Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

    “Novi bertugas di SD IT Mutiara Hati, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Dari sisi Dapodik, Novi tercatat sebagai PTK, namun status Dapodik saat ini menunjukkan ‘Tidak Aktif’,” demikian keterangan di akun GTK Novi, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.

    Diketahui, pernyataan ‘Tidak Aktif’ tersebut terjadi pada 13 Februari 2025, atau hanya beberapa hari sebelum video permintaan maafnya beredar di media sosial.

    Isu ini juga sempat beredar luas di internet, usai seorang pengguna X membagikan tangkapan layar Instagram Story anonim yang menyebut Novi dipecat dari guru.

    “SUKATANI sudah diincar oleh aparat (yg diketahui) sejak setelah manggung di Hellprint. Dibuntuti, bahkan hingga salah satu membernya dipecat dari tempat pekerjaan (beliau seorang guru, dipecat oleh sekolah atas dasar kiriman surat dari aparat).

    “Manggung di luar kota dihantui para intel. Hingga akhirnya mereka ditangkap di tengah perjalanan. Dan dipaksa untuk membuat video klarifikasi & permohonan maaf,” tulis tangkapan layar tersebut yang diunggah akun X @AriiMuhamad5.

    Natalius Pigai Bereaksi Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian – sudah minta… pic.twitter.com/gbz5ghsyWg— NataliusPigai (@NataliusPigai2) February 22, 2025

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mencari informasi terkait dugaan pemecatan vokalis dengan nama panggung Twister Angel tersebut.

    “Staf saya dari Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran infomasi. Jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani, maka kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia,” tulisnya.

    “Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” sambungnya.

    Divpropam Polri Ikut Usut

    Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Divpropam Polri akan memeriksa anggota polisi yang diduga mengintimidasi band Sukatani.

    “Untuk memastikan profesionalisme dalam penanganan kasus ini, Biropaminal Divpropam telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Ditressiber Polda Jateng guna mengklarifikasi permasalahan tersebut. Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri,” tulisnya.

    Pihaknya menegaskan jika kepolisian tidak antikritik, dan memahami kebebasan berekspresi masyarakat, serta akan terus mendengar masukan dari masyarakat.

    Band Sukatani Minta Maaf

    Band Sukatani diduga dicegat aparat dan meminta maaf usai viral lagu Bayar Bayar Bayar dengan lirik bayar polisi.* Instagram @sukatani.band

    Sebagaimana diketahui, polemik ini terjadi usai viral lagu Bayar Bayar Bayar dengan lirik ‘bayar polisi’ yang dibawakan band Sukatani di atas panggung.

    Video tersebut beredar cepat di internet, hingga akhirnya band punk tersebut menyampaikan permohonan maaf, dan menarik lagu itu dari peredaran.

    Dalam video yang diunggah akun Instagram @sukatani.band, Muhammad Syifa Al Lutfi atau Alectroguy (gitaris) dan Novi Citra Indriyati atau Twister Angel (vokalis) menyebut jika pihaknya telah mencabut lagu tersebut dari Spotify.

    “Memohon maaf sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami dengan judul lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang liriknya ‘bayar polisi’ yang telah kami nyanyikan sehingga viral di beberapa platform media sosial.

    “(Lagu) yang pernah saya upload ke platform Spotify yang sebenarnya lagu itu saya ciptakan untuk oknum kepolisian yang melanggar peraturan,” kata Syifa.

    Keduanya juga meminta agar seluruh pihak yang telah menggunakan lagu tersebut, untuk menghapusnya. Mereka pun tidak bertanggungjawab jika suatu saat ada risiko mengintai.

    “Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’, lirik lagu ‘bayar polisi’. Dengan ini saya menghimbau kepada semua pengguna akun media sosial yang telah memiliki lagu kami dengan judul ‘Bayar Bayar Bayar’, lirik lagu ‘bayar polisi’ agar menghapus dan menarik semua video menggunakan lagu kami.

    “Karena apabila ada risiko di kemudian hari, sudah bukan tanggungjawab kami dari Band Sukatani. Tolong segera dihapus video yang menggunakan lagu kami,” tutup Syifa.

    Diketahui sebelum video tersebut diambil, band Sukatani diduga dicegat aparat kepolisian setelah manggung dan hendak menyebrang dari Bali ke Banyuwangi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

    Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM

    Anggaran Terbatas, Komnas HAM Sulit Tindak Lanjuti Aduan Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) mengaktu tidak dapat menindaklanjuti semua kasus dan laporan pengaduan yang masuk ke lembaganya imbas
    efisiensi anggaran
    .
    “Tidak semua bisa langsung kita tindak lanjuti, terutama untuk lokasi-lokasi yang jauh, ya, karena ketersediaan anggarannya minim,” ujar Komisioner Anis Hidayah saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (21/2/2025).
    Anis mengatakan, akibat efisiensi anggaran, Komnas  HAM hanya bisa menangani 5-6 kasus dari sebelumnya 50 kasus.
    Akibatnya, Komnas HAM menjadi lebih selektif terhadap kasus-kasus yang mereka tangani.
    Ia menyebutkan, kasus yang menjadi prioritas adalah kasus yang mengancam hak hidup seseorang atau yang memakan banyak korban.
    “Jadi, misalnya menyangkut nyawa, gitu. Kemudian, korbannya yang banyak, gitu, ya. Kemudian itu, ya, jadi pertimbangan-pertimbangan itu yang menjadi prioritas kami,” ujar Anis.
    Anis menambahkan, pengawasan Komnas HAM terhadap sejumlah
    kelompok rentan
    seperti masyarakat adat, pekerja migran, serta kelompok perempuan dan anak juga terhambat
    Walaupun masih melakukan pengawasan, sejumlah program kerja berkaitan dengan kelompok rentan ini tidak bisa dilakukan sesuai rencana awal.
    “Seperti masyarakat adat, ya. Pekerja migran, kemudian juga kelompok perempuan, anak, gitu. Tetapi, ya, pemetaan-pemetaan yang biasanya kami lakukan sementara belum bisa kami lakukan,” jelas Anis.
    Keterbatasan anggaran ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Komnas HAM mengingat undang-undang membatasi penyokong dana mereka hanya bisa dari APBN negara.
    “Dan untuk
    penanganan kasus
    , kan, kami mesti menjaga independensi sehingga tidak bisa menerima dukungan anggaran selain APBN,” kata Anis.
    Dia menjelaskan, Komnas HAM tidak bisa menerima hibah dari perusahaan swasta, bahkan BUMN dan BUMD karena harus menghindari konflik kepentingan dalam potensi penanganan kasus.
    Menyiasati hal ini, sejumlah pengaduan dan pemantauan dilakukan Komnas HAM secara daring.
    “Jadi, strategi kami, ya, mungkin bisa memanggil para pihak secara daring, gitu, karena untuk turun ke lapangan itu ketersediaan anggaran dari negara sangat kecil sekali,” kata Anis lagi.
    Diberitakan, anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025 terpotong hingga 46,22 persen imbas efisiensi.
    Efisiensi itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
    “(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Jumat (7/2/2025).
    Efisiensi ini berdampak pada 90 persen alokasi anggaran program yang dijalankan oleh Komnas HAM, terutama terkait penegakan dan pemajuan HAM. 
    Efisiensi ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.
    Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.
    “Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 miliar,” kata Atnike lagi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud MD Soal ‘Bayar Bayar Bayar’: Mestinya Grup Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf

    Mahfud MD Soal ‘Bayar Bayar Bayar’: Mestinya Grup Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat suara. Terkait lagu Bayar Bayar Bayar milik Sukatani.

    Menurutnya, Sukatani tak perlu menarik lagunya. Seperti yang telah dilakukan setelah diminta oleh aparat kepolisian.

    “Mestinya grup band SUKATANI tak perlu minta maaf dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ dari peredaran,” kata Mahfud dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (22/2/2025).

    Mahfud mengatakan lagu tersebut sudah diunggah sejak Agustus 2023. Jauh sebelum unjuk rasa dilakukan 2025 ini.

    “Karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo (2025). Lagu tersebut sudah diunggah di Spotify sebelum ada unras (menurut ChatGPT, Agustus 2023) dan “Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM”,” terangnya.

    Personil Sukatani, telah mengunggah video permintaan maaf atas permintaan pihak kepolisian. Mereka juga diminta tidak memakai topeng, hal yang tidak pernah dilakukan kedua personilinya di hadapan publik karena memilib anonim.

    “Lalu, kenapa yang marah situ? Kalian TERSINGGUNG? Kebiasaan sih, BAYAR…wkwkwk,” imbuh Jhon.

    Adapun lirik lagu Sukatani itu bagian dari album Gelap Gempita. Berikut ini liriknya:

    Bayar Bayar Bayar

    Mau bikin SIM, bayar polisi
Ketilang di jalan, bayar polisi
Touring motor gede, bayar polisi
Angkot mau ngetem, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
    Mau bikin gigs, bayar polisi
Lapor barang hilang, bayar polisi
Masuk ke penjara, bayar polisi
Keluar penjara, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
    Mau korupsi, bayar polisi
Mau gusur rumah, bayar polisi
Mau babat hutan, bayar polisi
Mau jadi polisi, bayar polisi
Aduh, aduh, ku tak punya uang
Untuk bisa bayar polisi
    (Arya/Fajar)

  • Mahfud MD: Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf atau Tarik Lagu

    Mahfud MD: Band Sukatani Tak Perlu Minta Maaf atau Tarik Lagu

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan band Sukatani tidak perlu minta maaf kepada Polri seusai lagu berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mengkritik polisi viral di media sosial. 

    “Mestinya grup band Sukatani tidak perlu minta maaf dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Mahfud MD melalui akun X resminya @mohmahfudmd, Sabtu (22/2/2025).

    Terlebih lagi lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ milik band Sukatani sudah lama diperdengarkan dan telah diunggah di Sportify. Tetapi, baru belakangan viral setelah dinyanyikan oleh para pengunjuk rasa.

    Hal ini juga berlaku bagi para musisi yang mengkritik lewat karya musi, seperti dilakukan band Sukatani.

    “Menciptakan lagu untuk kritik adalah HAM,” tandasnya.

    Sejumlah netizen pun setuju dengan pernyataan Mahfud MD. Warganet berharap Polri memperbaiki citranya di lapangan untuk menghapus image yang ada dalam lagu tersebut, bukan membungkam pengkritik lewat intimidasi atau pengancaman.

    Sementara itu, Propam Polri menyatakan sudah memeriksa empat anggota Subdit I Direktorat Ressiber Polda Jawa Tengah yang diduga mengintimidasi dua personel band Sukatani untuk menghapus lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang viral.

    “Kami sampaikan, sejumlah empat personel Subdit I Dit Ressiber Polda Jateng telah diperiksa oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jateng dan di-backup oleh Biropaminal Divpropam Polri,” kata Divpropam Polri melalui akun X resminya @Divpropam.

    Polri menyatakan akan memberikan perlindungan terhadap personel band Sukatani, Syifa Al Lufti alias Alectroguy dan Novi Citra alias Twister Angel. 

    “Perlu ditegaskan bahwa kami menjamin perlindungan dan keamanan dua personel band Sukatani. Polri terus memastikan ruang kebebasan berekspresi tetap terjaga,” lanjutnya.

    Sebelumnya, band Sukatani menarik perhatian publik seusai lagu mereka berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’ yang mengkritik perilaku polisi “mata duitan” viral di media sosial.

    Seusai lagunya viral, tiba-tiba dua personel band Sukatani membuat pernyataan permintaan maaf kepada Polri. Belakangan terungkap ada personel polisi yang diduga mengintimidasi dan mengancam band Sukatani.

  • PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa – Halaman all

    PDIP DPRD Kabupaten Bekasi Inisiasi Raperda Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi. 

    Upaya ini diharapkan dapat menjadi pondasi utama dalam memastikan pembangunan yang tepat sasaran, efektif, dan efisien, di bawah kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang. 

    Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyatakan, keakuratan data merupakan kunci utama dalam proses perencanaan pembangunan. 

    Menurutnya, data yang presisi akan membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam merancang kebijakan yang lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

    “Data yang akurat dan terukur menjadi alat penting bagi Pemerintah Daerah dalam merancang kebijakan yang benar-benar, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Nyumarno, di Bekasi, Jawa Barat (Jabar), Sabtu (22/2/2025). 

    Merealisasikan Raperda itu, lanjutnya, Fraksi PDI Perjuangan telah mengundang dan mengadakan beberapa pertemuan dengan Prof. Sofyan Sjaf, penggagas konsep Data Desa Presisi sekaligus Dekan Fakultas Ekologi Manusia di IPB University. 

    Dia mengungkapkan sejumlah pertemuan itu dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih, Anggota DPR RI Dapil Kabupaten Bekasi Rieke Diah Pitaloka, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Plt Kepala Bappeda, Kepala Dinas DPMPD, Kepala Dinas Diskominfo, serta Kabag Persidangan DPRD Kabupaten Bekasi.  

    Nyumarno menambahkan, pertemuan itu memaparkan dan membahas pemanfaatan data desa presisi sebagai dasar pembangunan di Kabupaten Bekasi. Selain itu, Big Data berbasis Data Desa Presisi, bertujuan untuk mengakhiri polemik terkait data, membuat pengumpulan data lebih efektif dan efisien, serta menampilkan kondisi terkini Desa/Kelurahan. 

    “Meski inisiasi awal dari PDI Perjuangan, Raperda akan masuk dalam usulan Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi. Kami Fraksi PDI Perjuangan akan berkomunikasi intens dengan pimpinan dan anggota Komisi I di DPRD, Bapemperda, lintas komisi dan fraksi, hingga Pimpinan DPRD untuk mendukung percepatan penbahasan Raperda ini. Mudah-mudahan naskah akademik dan draft Raperda bisa bisa dibahas bulan Maret nanti,” jelasnya. 

    Sementara itu, Penggagas Konsep Data Desa Presisi, Prof. Sofyan Sjah menjelaskan, konsep Data Desa Presisi mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pendidikan, kebudayaan, sandang pangan dan papan, infrastruktur, lingkungan hidup, kehidupan sosial, hukum dan HAM, hingga pekerjaan, kesehatan, dan jaminan sosial.  

    “Data ini cukup komplet dan terukur sampai ada data tiap rumah. Nah, di Kabupaten Bekasi sudah ada beberapa kecamatan yang menerapkan data desa presisi, salah satunya adalah Muaragembong,” kata dia. 

    Menurutnya, data tersebut dikumpulkan, divalidasi, dan diverifikasi secara teliti oleh warga desa setempat (enumerator) sehingga memiliki tingkat akurasi yang sangat tinggi. Dengan waktu pembaruan data yang relatif cepat, yaitu setiap tiga bulan, data desa presisi memberikan gambaran kondisi aktual yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan di daerah.  

    “Waktu update data relatif cepat, yakni tiga bulan karena petugas yang diterjunkan untuk mengambil, memvalidasi dan memverifikasi adalah warga di wilayah desa/kelurahan masing-masing. Jika data desa presisi ini bisa diselesaikan, itu bisa menjadi pijakan Pemerintah Daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan di segala bidang,” ujar Sofyan.

  • Bamsoet ajak masyarakat beri kesempatan Presiden wujudkan Astacita

    Bamsoet ajak masyarakat beri kesempatan Presiden wujudkan Astacita

    Jakarta (ANTARA) – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada Presiden Prabowo Subianto mewujudkan misi Astacita, terutama dalam konteks kebijakan ekonomi.

    Menurut dia, kebijakan ekonomi yang diterapkan Presiden dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, seperti pembatasan devisa hasil ekspor maupun pembentukan bank emas, dapat mengoptimalkan sumber daya dan kekayaan yang dimiliki negara.

    “Kebijakan tersebut mencerminkan komitmen untuk menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan demi tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Selain itu, kata dia, ajakan untuk memberikan kesempatan kepada Presiden dianggap perlu karena kebijakan ekonomi pemerintahan saat ini dinilai pro atau berpihak terhadap rakyat, konstitusi, dan keadilan sosial.

    Bamsoet yang merupakan anggota Komisi III DPR RI–komisi yang membidangi hukum, HAM dan keamanan–itu lantas mengatakan bahwa kebijakan ekonomi Presiden dinilai dapat menjawab tantangan ketimpangan sosial dan ekonomi yang masih ada di Indonesia.

    Ia juga mengatakan bahwa melalui kebijakan yang inklusif, Presiden dinilai telah berusaha mengatasi tantangan pemerataan pendapatan dan akses layanan dasar dengan memberikan perhatian khusus pada kelompok masyarakat yang kurang beruntung.

    “Misalnya, program pengembangan ekonomi lokal yang diarahkan pada peningkatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu cara untuk menjamin akses ekonomi yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui dukungan pembiayaan dan pelatihan yang tepat, UMKM dapat berkontribusi lebih besar terhadap produk domestik bruto (PDB),” ujarnya.

    Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Presiden telah menggarisbawahi pentingnya setiap kebijakan ekonomi memiliki pijakan konstitusional, seperti merujuk pada Pasal 33 UUD NRI 1945. Sehingga, pemerintah berupaya memastikan kebijakan ekonomi tidak hanya menguntungkan sebagian orang, tetapi dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    Soal Vokalis Sukatani Diduga Dipecat sebagai Guru, Ini Kata Menteri HAM Pigai hingga Ombudsman RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pihak menanggapi soal dugaan pemecatan vokalis Band Sukatani, Novi Citra Indriyati. 

    Kabar pemecatan Novi ini menjadi sorotan di tengah polemik soal video permintaan maaf terkait lagu yang mengandung kritikan terhadap oknum kepolisian.

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, vokalis Band Sukatani ini, diketahui berprofesi ganda sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah. 

    Meski sempat mengajar, status data pokok pendidikan (Dapodik) milik Novi rupanya sudah tidak aktif.

    Hal tersebut, diketahui dari data di gtk.belajar.kemdikbud.go.id, Sabtu (22/2/2025).

    Ketika dilihat di situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id, keterangan dalam status DAPODIK atas nama Novi Citra Indriyati tidak aktif. 

    Penonaktifan data oleh admin sekolah dilakukan pada Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB. 

    Terkait kabar pemecatan vokalis band Sukatani tersebut, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengaku akan mengecek kebenaran informasinya. 

    Menteri Pigai mengunggah tulisan terkait dugaan pemecatan salah satu personel duo band punk asal Purbalingga, Novi, di akun X (dulu Twitter) @NataliusPigai2.

    Pigai menyebut, Kementerian HAM akan menolak tindakan tersebut jika pemecatan benar terjadi hanya karena Citra vokalis Sukatani.

    “Staf Saya darı Kanwil Jawa Tengah akan cek kebenaran  infomasi jika benar dipecat karena sebagai Vokalis Sukatani maka  kami akan menolak karena Pemerintah konsisten memastikan perlindungan dan penghormatan HAM setiap warga negara Indonesia. (Sukatani dan Kepolisian – sudah minta maaf dan kepolisian juga menerima sebagai kritikan atau masukan. Soal pemecatan silakan  laporkan kepada Kami di Kantor Wilayah Jawa Tengah atau langsung ke Kantor Pusat Kementerian HAM,” demikian unggahan @NataliusPigai2, Sabtu.

    Kata Ombudsman RI Jateng

    Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, mengatakan pihaknya tengah mendalami polemik pemecatan Novi. 

    Pihaknya berkomitmen, membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi.

    “Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, Sabtu, dilansir Kompas.com. 

    Sanksi tersebut, kata Siti, memiliki tingkatan yang penjatuhannya harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

    Dijelaskan Siti, sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran.

    “Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” terangnya. 

    Menurut Siti, kemerdekaan mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. 

    Artinya, statusnya sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian Novi sebagai guru.

    “Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

    Lebih lanjut, Siti mengatakan, sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik.

    Sehingga para pengambil kebijakan atau keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik. 

    Wakil Bupati Purbalingga

    Menanggapi isu yang sedang ramai tersebut, Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, mengatakan kritik itu semestinya boleh saja.

    “Karena muda kita budaya ketimuran dan sopan santun juga perlu ditegakkan. Sehingga kritik yang dapat betul-betul berefek positif dan membangun.”

    “Kalau dari segi bahasa itu masing-masing orang, ada yang dikatakan kasar atau tidak selama kritik membangun itu sah sah saja,” katanya, Sabtu.

    Dimas menekankan, jangan sampai hal ini membungkam masyarakat yang kritis terhadap instansi.

    “Untuk kesenian atau berseniman itu mendukung tapi kalau kritik kita tidak bisa sedalam itu.”

    “Tentunya kalau mengancam warga kami ataupun intimidasi  dan sebagainya tentunya akan melindungi segenap warga Purbalingga,” jelasnya seusai menghadiri Hari Jadi ke-454 Kabupaten Banyumas di alun-alun Purwokerto.

    Lantas, ketika disinggung masalah vokalis band Sukatani yang berprofesi guru SD diduga dipecat sekolah, Dimas mengaku belum mengetahui detailnya.

    “Saya belum mendalami sedalam itu, mungkin akan kita dalami dan belum bisa berkomentar,” imbuhnya.

    Update Polemik Lagu Bayar Bayar Bayar

    Diketahui, band Sukatani sempat meminta maaf terkait lagu berjudul “Bayar, Bayar, Bayar”, yang liriknya mengandung unsur “bayar polisi”. 

    Permintaan maaf ini, terkait lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar” sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.

    Terkini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Jateng, yang diduga melakukan intervensi kepada grup Band Sukatani. 

    Para anggota Siber tersebut, sebelumnya menemui Sukatani di Banyuwangi pada Kamis (20/2/2025).

    Selepas pertemuan itu, muncul video klarifikasi dan penarikan karya lagu berjudul Bayar Bayar Bayar dari band Sukatani.

    Lagu Bayar Bayar Bayar adalah lagu kritikan band aliran post-punk itu terhadap polisi.

    “Iya, Divpropam Mabes Polri melalui Bidpropam Polda Jateng sudah memeriksa dua anggota Ditsiber Polda Jateng berkaitan dengan band Sukatani,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Sabtu (22/2/2025).

    Pemeriksaan dua anggota Ditsiber dilakukan di Mapolda Jateng Kota Semarang, Jumat (21/2/2025).

    Artanto menyebut, pemeriksaan kepada dua anggota ini, untuk memastikan transparansi dan profesionalitas anggota dalam melaksanakan tugasnya.

    Pemeriksaan itu juga sebagai bentuk pengawasan dan kontrol dari Propam.

    “Pada prinsipnya Propam melakukan klarifikasi terhadap dua anggota Siber yang menemui grup band Sukatani,” ungkapnya.

    Adapun hasil pemeriksaan dari Propam tersebut tidak ditemukan pelanggaran.

    “Hasilnya clear, mereka profesional sesusai tugas pokok dan tidak ada permasalahan,” katanya.

    Divpropam Mabes Polri menyebut, Polri selalu terbuka terhadap kritik yang membangun.

    Sebelumnya, grup band Sukatani menjadi sorotan setelah menyampaikan permintaan maaf kepada Institusi Polri. 

    Dalam pernyataannya, Sukatani mengungkapkan, lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.

    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial lagu tersebut.

    “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis (20/2/2025). 

    Band Sukatani juga mengumumkan, menarik lagu itu, dari berbagai platform digital.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Benarkah Vokalis Sukatani yang Seorang Guru SD Dipecat Sekolahnya? Ini Kata Wabup Purbalingga

    (Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Reynas Abdila, TribunJateng.com/Permata Putra Sejati, Iwan Arifianto, Kompas.com)

  • Amnesty International Indonesia Desak Polri Ungkap Pengintimidasi Band Sukatani

    Amnesty International Indonesia Desak Polri Ungkap Pengintimidasi Band Sukatani

    loading…

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penarikan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar karya band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani. Foto/Instagram Sukatani

    JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid merespons penarikan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar karya band Post-Punk atau New Wave asal Purbalingga Sukatani . Dia mendesak Polri mengungkap siapa saja pihak-pihak yang mengintimidasi band Sukatani.

    Usman mengatakan, Amnesty menyesalkan kembali adanya peristiwa baru penarikan karya seni dari ruang publik. “Tanpa adanya tekanan, tidak mungkin kelompok musik Sukatani membuat video permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri dan jajarannya,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/2/2025).

    Dia menambahkan, Amnesty mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani. “Polri harus mengungkap siapa pihak-pihak yang diduga menekan Sukatani untuk membuat video permohonan maaf dan menarik lagu Bayar Bayar Bayar dari ruang publik,” jelasnya.

    Dia menuturkan, Polri harus menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian dan memastikan bahwa Sukatani terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.

    Dia menjelaskan, musik dalam perspektif HAM adalah salah satu pilar penting bagi masyarakat dalam menyalurkan aspirasi mereka terhadap realita yang mereka alami. “Oleh karena hak untuk berkesenian adalah bagian yang tak terpisahkan dari hak asasi manusia,” katanya.

    Dia melanjutkan, hak atas kebebasan berekspresi lewat karya seni dijamin dalam Pasal 19 Konvesi Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 dan dalam pasal 27 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Dikatakan Usman, seni menjadi salah satu ruang publik yang akhir-akhir ini menjadi target represi dan pemberedelan oleh negara.

    “Desember lalu penarikan karya seni juga terjadi atas karya seni Lukis Yos Seprapto. Beberapa hari yang lalu, pertunjukan drama Wawancara Dengan Mulyono juga dilarang untuk dipentaskan,” jelasnya.

  • Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri

    Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri

    Polemik Lagu Band Sukatani, Peringatan Tajam untuk Polri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lagu-lagu kerap menjadi cerminan kondisi sosial di masyarakat.
    Salah satunya yang kini tengah ramai dibicarakan adalah lirik lagu dari band Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar”.
    Lirik lagu itu dianggap sebagai bentuk kritik tajam terhadap institusi Polri.
    Pada lagu itu, Sukatani menyelipkan bait-bait yang menyoroti ragam isu seperti penyalahgunaan wewenang, ketidakadilan hukum, serta harapan akan reformasi di tubuh Polri.
    Lagu ini dengan cepat mendapat perhatian publik, terutama di media sosial, di mana banyak warganet menilai bahwa lirik tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
    Namun, personel Sukatani justru muncul dengan video klarifikasi.
    Mereka menyatakan permohonan maaf kepada Polri dan menghapus lagu tersebut.
    Video klarifikasi itu mendapat perhatian publik karena ada kejanggalan di mana seakan dua personel membaca teks yang telah disiapkan.
    Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya apakah Polri anti terhadap kritik.
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tidak masalah dengan lagu yang diciptakan oleh Sukatani.
    “Tidak ada masalah,” ujar Kapolri kepada
    Kompas.com,
    Jumat (21/2/2025).
    Listyo mengatakan, terdapat miskomunikasi terkait hal-hal yang berujung pada penghapusan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dan permintaan maaf Sukatani kepada dirinya.
    Kapolri tidak menjawab saat ditanya perihal miskomunikasi apa yang terjadi.
    Sigit hanya menyebut bahwa kini segalanya telah diluruskan.
    Listyo menegaskan, Polri tidak anti terhadap kritik.
    “Polri tidak anti-kritik. Kritik sebagai masukan untuk evaluasi. Dalam menerima kritik, tentunya kita harus legowo dan yang penting ada perbaikan,” ujar Listyo.
    “Dan kalau mungkin ada yang tidak sesuai dengan hal-hal yang bisa disampaikan, bisa diberikan penjelasan,” katanya lagi.
    Kapolri menjelaskan, pada prinsipnya, Polri terus berbenah untuk melakukan perbaikan.
    Menurut dia, jika ada anggota yang melanggar, maka mereka akan diberikan hukuman.
    Sebaliknya, untuk anggota baik dan berprestasi, maka pasti diberikan rewards.
    “Dan itu merupakan upaya dan komitmen Polri terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap terhadap kekurangan. Dan tentunya itu menjadi upaya yang terus kami lakukan,” ujar Listyo.
    Sementara itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap bahwa pemerintah selalu mendukung kebebasan berekspresi.
    Akan tetapi, menurutnya, kebebasan itu jangan sampai mengganggu orang lain.
    “Kan kita selalu mendukung kebebasan berekspresi. Tetapi tentu semua kita tahu kebebasan berekspresi itu jangan sampai mengganggu hak dari orang lain dan kebebasan yang lain,” ujar Fadli di Istana, Jakarta, Jumat.
    “Misalkan kalau di Indonesia itu kan SARA itu jadi salah satu yang jadi bagian batasan kita, dan tentu saja UU kita. Misalnya jangan sampai menyinggung suku, agama, ras, antar golongan, ya bahkan juga institusi-institusi yang bisa dirugikan. Kira-kira gitu,” sambung dia.
    Menurut Fadli, jika semangat dari lagu itu hanya untuk mengkritik, maka sebenarnya tidak masalah.
    Namun, dia kembali mengingatkan perihal batasan dalam kebebasan berekspresi.
    Mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarty beranggapan, kebebasan berekspresi dalam bentuk seni tidak seharusnya dilarang.
    “Saya hanya mendengar potongan lagu di media sosial dan membaca liriknya di media massa,” kata Poengky, kepada
    Kompas.com,
    Jumat.
    “Saya menganggap hal tersebut sebagai luapan perasaan grup musik itu setelah melihat realitas di masyarakat,” ujar dia.
    Menurut dia, kritik terhadap aparat hukum merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap institusi Polri, terutama ketika ada dugaan penyimpangan tugas seperti pungli, suap, atau tindakan transaksional lainnya.
    Poengky menyebut Kapolri telah berulang kali menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik. Bahkan, mereka yang mengkritik dengan keras justru disebut sebagai sahabat Polri.
    Ia berharap masyarakat tetap berani menyuarakan kritik, terutama terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Kapolri untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga mengintimidasi grup band Sukatani.
    Desakan ini muncul setelah band asal Purbalingga, Jawa Tengah, tersebut mengeluarkan video klarifikasi permohonan maaf, yang menurut Usman, mengindikasikan adanya dugaan intimidasi.
    “Amnesty mendesak Kapolri untuk segera mengambil tindakan koreksi atas dugaan adanya tekanan dalam bentuk apa pun kepada kelompok musik Sukatani,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat.
    Usman juga meminta Polri untuk memastikan kebebasan setiap orang dalam berkarya.
    Dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), musik dianggap sebagai salah satu pilar penting bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi terhadap realitas yang mereka alami.
    Polri pun diminta bisa menjamin kebebasan setiap warga negara dalam berkesenian.
    Terkhusus untuk Sukatani, Amnesty meminta Polri bisa memastikan bahwa band tersebut terbebas dari segala bentuk ancaman maupun intimidasi dalam menyuarakan kritik sosial lewat karya-karya mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar

    Sukatani Tak Perlu Minta Maaf dan Tarik Lagu Bayar Bayar Bayar

    loading…

    Band Punk asal Purbalingga Sukatani membuat permintaan maaf terbuka kepada Polri mengenai lagu mereka berjudul Bayar Bayar Bayar. Foto/Instagram Sukatani

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara menanggapi band Punk asal Purbalingga Sukatani yang membuat permintaan maaf terbuka kepada Polri mengenai lagu mereka berjudul Bayar Bayar Bayar. Band nyentrik yang selalu menggunakan topeng saat manggung itu juga menarik lagunya tersebut.

    Mahfud berpendapat, seharusnya Sukatani tak perlu minta maaf dan menarik lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. “Mestinya grup band SUKATANI tak perlu minta maaf dan menarik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari peredaran karena alasan pengunjuk rasa menyanyikannya saat demo (2025),” kata Mahfud MD di akun media sosial X, Sabtu (22/2/2025).

    Dia menuturkan, lagu berjudul Bayar Bayar Bayar itu sudah diunggah di Spotify pada Agustus 2023 menurut ChatGPT, sebelum adanya demo atau unjuk rasa baru-baru ini. “Dan Menciptakan lagu untuk kritik adala HAM,” pungkasnya.

    Sebelumnya, massa demo Indonesia Gelap memutar dan menyanyikan lagu band Punk Sukatani yang berjudul Bayar Bayar Bayar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

    Berdasarkan pantauan SindoNews di lokasi, lagu itu diputar langsung dari mobil komando yang juga membawa speaker besar. Pemutaran lagu itu membuat ratusan massa aksi ikut bernyanyi.

    Peserta aksi bahkan melakukan gestur mengangkat jari tengah ketika menyanyikan lirik khusus ‘bayar polisi’. “Mau bikin SIM, bayar polisi. Ketilang di Jalan, bayar polisi. Turing motor gede, bayar polisi. Angkot ngetem di jalan, bayar polisi,” nyanyi orator disambung kalimat bayar polisi oleh peserta aksi.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tidak ada intimidasi kepada band Sukatani terkait lagu ciptaan mereka yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’. “Tidak ada masalah, mungkin ada mis namun sudah diluruskan,” kata Sigit kepada wartawan menjawab pertanyaan apakah ada intimidasi dibalik permintaan maaf band Sukatani, Jumat (21/2/2025).

    Sigit mengatakan, Korps Bhayangkara bukan lembaga antikritik, dan terbuka bagi setiap saran dari masyarakat, termasuk melalui karya seni seperti yang dilakukan band Sukatani. “Polri tidak antikritik, kritik sebagai masukkan untuk evaluasi, dalam menerima kritik tentunya kita harus legowo dan yang penting ada perbaikan,” katanya.

    (rca)