Kasus: HAM

  • Aktivis HAM Serukan Penyelidikan untuk Joe Biden dan Pemerintahannya: Terlibat dalam Kejahatan Israel!

    Aktivis HAM Serukan Penyelidikan untuk Joe Biden dan Pemerintahannya: Terlibat dalam Kejahatan Israel!

    PIKIRAN RAKYAT – Sebuah kelompok aktivis hak asasi manusia yang berbasis di AS secara resmi mengajukan rujukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap anggota pemerintahan Joe Biden sebelumnya dan mantan presiden tersebut atas keterlibatan mereka dalam kejahatan perang Israel dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Democracy for the Arab World Now (Dawn) menyerukan penyelidikan formal atas tindakan Biden, mantan Menteri Luar Negeri Antony Blinken, mantan Menteri Pertahanan Lloyd Austin, dan pejabat AS lainnya.

    Dawn didirikan oleh jurnalis Arab Saudi Jamal Khashoggi yang dibunuh di konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada tahun 2018. Dawn mendukung demokrasi dan hak asasi manusia di Timur Tengah dan Afrika Utara serta berupaya untuk mengakhiri dukungan AS terhadap pemerintah yang kejam dan tidak demokratis di wilayah tersebut.

    “Ada dasar yang kuat untuk menyelidiki Joe Biden, Antony Blinken, dan Lloyd Austin atas keterlibatan dalam kejahatan Israel,” kata Reed Brody, anggota dewan Dawn dan pengacara kejahatan perang veteran.

    “Bom yang dijatuhkan di rumah sakit, sekolah, dan rumah [Palestina] adalah bom Amerika, kampanye pembunuhan dan penganiayaan telah dilakukan dengan dukungan Amerika. Para pejabat AS telah menyadari dengan pasti apa yang dilakukan Israel, namun dukungan mereka tidak pernah berhenti,” tambahnya.

    Alasan Pengajuan Penyelidikan

    AS dan Israel bukanlah penanda tangan Statuta Roma yang mendirikan ICC.

    “Kami telah mencoba setiap tempat yang memungkinkan di AS untuk menghentikan aliran senjata AS ke Israel dan menghubungi serta melobi para pejabat dan bekerja sama dengan Kongres dan mengajukan gugatan hukum,” kata Raed Jarrar, direktur advokasi Dawn.

    “Tak satu pun dari tindakan ini oleh mitra kami yang mengarah pada tindakan akuntabilitas atau penangguhan pengiriman senjata ke Israel. Kami hanya punya pilihan untuk mengajukannya ke ICC,” jelasnya.

    Jarrar menambahkan bahwa Dawn telah menyewa tim hukum Eropa yang terdiri dari pengacara yang terdaftar di ICC.

    Isi Permohonan Penyelidikan

    Dalam pengajuan setebal 172 halaman, Dawn mendesak ICC untuk menyelidiki dan mengadili para pejabat atas peran mereka dalam membantu dan bersekongkol dengan kejahatan perang Israel melalui pemberian dukungan militer, politik, dan publik kepada Israel, dengan kesadaran bahwa senjata dan intelijen AS digunakan untuk melakukan kejahatan perang, termasuk menargetkan warga sipil, pemindahan paksa, dan genosida.

    Dukungan material mencakup setidaknya miliaran dolar dalam bentuk transfer senjata, pembagian intelijen, bantuan penargetan, perlindungan diplomatik, dan dukungan resmi atas kejahatan Israel meskipun mengetahui bagaimana dukungan tersebut telah dan akan secara substansial memungkinkan terjadinya pelanggaran berat.

    Pejabat pemerintahan lain yang Dawn desak agar ICC periksa dalam pengajuan mereka termasuk Jake Sullivan, penasihat keamanan nasional saat itu; Gina Raimondo, ketika itu menteri perdagangan; Bonnie Jenkins, ketika itu wakil menteri pengendalian senjata dan keamanan internasional; Stanley L Brown, penjabat asisten menteri urusan politik-militer; Amanda Dory, penjabat wakil menteri pertahanan untuk kebijakan, dan Mike Miller, penjabat direktur Badan Kerjasama Keamanan Pertahanan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Skandal Mega Korupsi Beruntun: Rp 271 Triliun Belum Usai, Muncul Rp 193,7 Triliun

    Skandal Mega Korupsi Beruntun: Rp 271 Triliun Belum Usai, Muncul Rp 193,7 Triliun

    Skandal Mega Korupsi Beruntun: Rp 271 Triliun Belum Usai, Muncul Rp 193,7 Triliun
    Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
    INDONESIA
    kembali diguncang kasus korupsi besar. Setelah skandal PT Timah yang merugikan negara Rp 271 triliun belum selesai, kini muncul kasus di Pertamina dengan kerugian mencapai Rp 193,7 triliun.
    Angka ini belum termasuk kerugian yang harus ditanggung masyarakat pengguna BBM jenis Pertamax yang dimanipulasi.
    Kasus-kasus ini menegaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Meski disebut sebagai
    extraordinary crime
    (kejahatan luar biasa), upaya pemberantasannya masih berjalan biasa saja.
    Hukuman yang dijatuhkan sering kali ringan dan tidak sebanding dengan dampak finansial yang ditimbulkan, sehingga tidak memberikan efek jera.
    Salah satu kelemahan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah ketimpangan antara besarnya kerugian negara dengan hukuman yang diberikan.
    Banyak koruptor hanya divonis beberapa tahun penjara, bahkan ada yang mendapatkan remisi dan bebas lebih cepat.
    Pada 2023, misalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 2.136 narapidana korupsi bertepatan dengan peringatan HUT RI ke-78, di mana 16 orang diantaranya langsung bebas.
    Kemudian, pada momen Lebaran tahun yang sama, sebanyak 271 narapidana kasus korupsi juga mendapat remisi khusus.
    Dari segi hukuman yang diterima koruptor, Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2023 mencatat bahwa dari 1.649 putusan perkara korupsi dengan 1.718 terdakwa, mayoritas hanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Hukuman minimum untuk Pasal 2 hanya 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 lebih ringan lagi, hanya 1 tahun.
    ICW bahkan mengategorikan hukuman ini sebagai ringan jika di bawah 4 tahun, sedang jika 4–10 tahun, dan berat di atas 10 tahun.
    Sebagai contoh, dalam kasus korupsi PT Timah, salah satu pelaku utama awalnya hanya divonis 6,5 tahun, sebelum akhirnya diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding.
    Namun, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan, hukuman ini masih terbilang ringan.
     
    Dengan ancaman hukuman yang tidak sebanding, korupsi menjadi kejahatan yang berisiko rendah, tetapi memiliki keuntungan luar biasa besar. Bahkan jika tertangkap, seorang koruptor tetap bisa menikmati hasil kejahatannya setelah menjalani hukuman.
    Selain hukuman yang ringan, lemahnya pemulihan aset semakin memperburuk masalah ini, karena uang hasil korupsi sering kali tetap bisa dinikmati para pelaku.
    Lemahnya mekanisme pemulihan aset semakin memperparah keadaan. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dapat menjadi dasar hukum untuk mengembalikan hasil kejahatan korupsi hingga kini belum disahkan.
    Setiap periode, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), tetapi tidak pernah benar-benar dibahas hingga disahkan.
    Urgensi untuk mengatasi masalah ini tidak bisa diabaikan. Kasus mega korupsi terbaru menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah.
    Salah satu solusi yang dapat segera diambil adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.
    Regulasi ini akan mempercepat pemulihan aset negara yang hilang dan mengirimkan sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi.
    Syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa” untuk menerbitkan Perpu jelas telah terpenuhi, mengingat besarnya kerugian negara akibat dua kasus korupsi besar baru-baru ini.
    Lemahnya penegakan hukum juga memperkuat budaya impunitas di kalangan pejabat korup. Ketidaktegasan dalam menjatuhkan hukuman menimbulkan persepsi bahwa korupsi dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius, menciptakan lingkungan yang membiarkan praktik tidak etis terus berlangsung.
    Masalah ini diperparah keterkaitan pejabat publik dengan kepentingan politik dan ekonomi yang kuat, sehingga sulit menuntut pertanggungjawaban mereka.
    Oleh karena itu, selain memperberat hukuman, langkah-langkah pencegahan juga harus dioptimalkan melalui reformasi regulasi dan transparansi birokrasi.
    Pemerintah harus memprioritaskan pengesahan undang-undang anti-korupsi yang lebih komprehensif. Ini mencakup tidak hanya
    RUU Perampasan Aset
    , tetapi juga kebijakan peningkatan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
    Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menyelidiki dan menuntut kasus korupsi sangat penting.
    Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan sumber daya tambahan, pelatihan, dan dukungan bagi lembaga anti-korupsi agar mereka dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
    Melihat lambannya proses legislasi terhadap pembentukan RUU ini, bila memang pemerintah memiliki komitmen pemberantasan korupsi, Presiden dapat mengeluarkan Perpu.
    Terungkapnya dua mega korupsi dalam waktu berdekatan menunjukkan bahwa negara sedang tidak baik-baik saja. Hal ikhwal kepentingan memaksa sebagaimana yang menjadi prasyarat diterbitkannya Perpu seharusnya sudah terpenuhi.
    Tanpa regulasi yang kuat, penegakan hukum yang tegas, dan keterlibatan publik, korupsi akan terus merajalela.
    Pemerintah harus segera bertindak untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa depan.
    Upaya yang terkoordinasi dalam memperkuat kerangka hukum, meningkatkan kapasitas penegakan hukum, dan mendorong transparansi adalah satu-satunya jalan untuk mengatasi masalah korupsi yang mengakar dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terkait Kasus Band Sukatani, Komnas HAM Minta Polri Tak Alergi Kritik

    Terkait Kasus Band Sukatani, Komnas HAM Minta Polri Tak Alergi Kritik

    Padang, Beritasatu.com – Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menekankan kasus Band Sukatani melalui lagu mereka berjudul “Bayar Bayar Bayar” seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh institusi agar tidak bersikap defensif terhadap kritik dari masyarakat. 

    “Sejak awal, Komnas HAM telah menegaskan kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental. Ini adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijaga, dihormati, dan dipenuhi,” ujar Anis Hidayah saat berada di Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/2/2025) dikutip dari Antara.

    Menurutnya, apabila individu atau kelompok menciptakan sebuah karya, baik dalam bentuk lagu maupun medium lainnya, maka ekspresi tersebut harus dilihat sebagai bagian dari hak dasar yang patut dihormati.

    “Jika karya tersebut berisi kritik terhadap pemerintah, kebijakan, atau institusi negara, maka harus dipahami sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin dalam hak asasi manusia,” lanjut penerima Yap Thian Hien Award 2014 tersebut.

    Anis menilai, pihak yang menjadi objek kritik, dalam hal ini kepolisian, seharusnya tidak merespons dengan sikap reaktif, apalagi represif. Sebaliknya, kritik tersebut mestinya dijawab dengan peningkatan kinerja guna membangun kembali kepercayaan publik dan menjaga reputasi institusi.

    “Karena ini adalah hak fundamental, negara memiliki tiga kewajiban, yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut,” jelasnya.

    Ia juga menyayangkan kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi seperti yang dialami band Sukatani masih terus berulang. Sebelum insiden yang dialami Band Sukatani, hal serupa juga menimpa seniman Yos Suprapto, yang batal menampilkan karyanya di Galeri Nasional Indonesia pada Desember 2024.

    Sebagai aktivis yang fokus pada isu buruh dan migran, Anis mengingatkan pemerintah, pejabat, serta pemangku kepentingan lainnya tidak boleh bersikap antikritik atau menganggap kritik sebagai bentuk ketidakloyalan terhadap negara. “Justru mereka yang mengkritik itu menunjukkan kecintaan mereka terhadap negeri ini,” tutup Anis mengenai kasus band Sukatani. 

  • Hari ke-6 Retret Kepala Daerah, Giliran Wapres Gibran Beri Pengarahan

    Hari ke-6 Retret Kepala Daerah, Giliran Wapres Gibran Beri Pengarahan

    loading…

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka hari ini dijadwalkan memberikan pengarahan pada Retret Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Wakil Presiden ( Wapres) Gibran Rakabuming Raka hari ini dijadwalkan mengunjungi Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Gibran memberikan pengarahan pada Retret Kepala Daerah.

    Dari agenda yang diterima dari Sekretariat Magelang Retret 2025, Rabu (26/2/2025), Gibran dijadwalkan tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB. Kehadiran Gibran menjadi salah satu momen penting dalam rangkaian acara yang bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarpimpinan daerah di berbagai sektor.

    Selain pengarahan dari Wapres, hari ini juga diisi oleh berbagai paparan dari para menteri dan pejabat tinggi lainnya, termasuk dari Menteri Kebudayaan, Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menko Bidang Politik dan Keamanan. Sesi-sesi ini difokuskan pada pembahasan mengenai kebijakan strategis di bidang pemerintahan, keamanan, dan pembangunan daerah.

    Kegiatan akan berlangsung hingga sore hari dan diakhiri dengan sesi istirahat. Penutupan dijadwalkan pada pukul 20.00 WIB.

    Berikut Jadwal Retret Kepala Daerah Hari Keenam, Rabu, 26 Februari 2025:

    06.00 – 07.00 sarapan pagi di tenda masing-masing, lalu menggunakan Kemeja Putih Lengan Panjang dan Celana Panjang Hitam

    07.15 bergerak ke Ruang Sudirman

    07.30 – 09.00 PAPARAN

    Menteri Kebudayaan

  • Guru Besar UPN Veteran Jakarta Soroti KUHAP Baru Pada Peran Jaksa – Page 3

    Guru Besar UPN Veteran Jakarta Soroti KUHAP Baru Pada Peran Jaksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Para civitas Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, menyoroti berbagai aspek pembaruan sistem peradilan. Adapun pembahasan tersebut terkait dominus litis (pihak yang mengendalikan jalannya perkara) dalam KUHAP baru.

    Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Prof Bambang Waluyo mengatakan, dominus litis merupakan kewenangan dari kejaksaan atau jaksa. Dominus litis menempatkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai pemegang kendali perkara pidana, menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum.

    “Jaksa itu sebagai penuntut umum. Mulai dari penyidikan itu sudah memantau sidang sampai pelaksanaan pidana itu yang antar ke LP (lapas) itu jaksa,” ujarnya pada Focus Group Discussion (FGD) di UPN Veteran Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Dominus litis telah diatur pada undang-undang dan dalam historis pun diatur akan peran Jaksa. Hal itu dikarenakan jaksa bertanggung jawab terhadap tersangka, terdakwa, hingga ke ranah pengadilan. “Penasihat hukum itu tanggung jawab adalah pengertian membela klien dan sebagainya. Hakim, itu apa yang disampaikan oleh penuntun umum yang dibela oleh penasihat hukum, hakim memutus,” jelasnya.

    Prof Bambang meminta hakim untuk bersifat objektif ke objektif dan jaksa penuntun umum dari subjektif ke objektif. Dirinya menyetujui dominus litis tetap diatur di KUHAP, dikarenakan penegakan hukum dapat adil dan khusus kepolisian, tetap berperan sebagai penyidik.

    “Jaksa itu penyidik kalau perkara korupsi, perkara pelanggaran HAM berat itu Jaksa Agung dan sebagainya. Jadi sesuai dengan undang-undang masing-masing,” terangnya.

    Terkait perkara korupsi, Jaksa diperbolehkan untuk melakukan penyidikan dan menuntut. Namun peran polisi dapat menjadi penyidik dalam perkara apapun.

    “KUHAP kan sudah dibuat tahun 1981. Ini dulu dari zaman Belanda namanya HIR 1981 lah. Sekarang disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada politik, dan sebagainya disesuaikan dengan KUHAP yang baru,” ucapnya.

     

  • Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Februari 2025

    Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri Megapolitan 25 Februari 2025

    Momen Warga Binaan di Lapas Cipinang Pertanyakan Kebijakan Amnesti ke Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang mempertanyakan kebijakan amnesti yang baru-baru ini diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
    Salah satu warga binaan, Farhan, menyampaikan pertanyaannya itu pada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto.
    “Saya mendengar beberapa waktu lalu, dari Bapak Presiden melakukan suatu yang namanya amnesti. Apakah memang amnesti itu hanya untuk dikategorikan beberapa tindak pidana saja?” kata Farhan pada Selasa (25/2/2025).
    Farhan juga menanyakan apakah warga binaan yang terlibat dalam tindak pidana lain dapat memperoleh amnesti dari Presiden.
    “Dan bagaimana dengan tindak pidana lainnya? Yang memang akan bisa menimbulkan tindak kecemburuan di antara satu sama lain, seperti itu saja mungkin, Pak Menteri,” tambahnya.
    Menanggapi pertanyaan tersebut, Agus Andrianto menegaskan, tidak semua narapidana berhak mendapatkan amnesti.
    “Enggak mungkin tidak pidana korupsi diberikan amnesti, nanti marah masyarakat. Tindak pidana bandar narkoba diberikan amnesti, marah nanti masyarakat,” ujar Agus.
    Agus juga menjelaskan, untuk penyalahgunaan narkoba, narapidana diwajibkan menjalani rehabilitasi agar bisa memperoleh amnesti.
    “Pencandu dan penyalahguna narkoba itu wajib direhab, itu yang mendapatkan amnesti. Kemudian, yang ibu hamil,” ungkap Agus.
    Ia melanjutkan penjelasannya mengenai kriteria lain yang berhak mendapatkan amnesti.
    “Menjalani hukuman karena sebelumnya tidak ditahan, kemudian masuk ke Rutan atau Lapas, dan ternyata dia hamil, itu yang hamil itu yang diberikan amnesti,” kata Agus.
    Selain itu, Agus menjelaskan, narapidana yang sedang merawat anak di bawah usia tiga tahun juga akan diberikan amnesti.
    “Kemudian ada lansia di atas 70 tahun dan sakit juga yang akan mendapatkan amnesti,” ujarnya.
    Agus menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan.
    “Artinya mohon maaf memang, tidak bisa semua diberikan atau diajukan amnesti dari Bapak Presiden. Sampai sekarang pun belum tuntas, karena masih harus dilakukan
    assessment
    ,” ucap Agus.
    Seperti diketahui, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan.
    Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra serta Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.
    Selain atas pertimbangan kemanusiaan, amnesti diberikan untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.
     
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Retret kepala daerah, Menko Yusril jelaskan penguatan ideologi Pancasila hingga penegakan hukum

    Retret kepala daerah, Menko Yusril jelaskan penguatan ideologi Pancasila hingga penegakan hukum

    Foto: Kurniawati/Radio Elshinta

    Retret kepala daerah, Menko Yusril jelaskan penguatan ideologi Pancasila hingga penegakan hukum
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Februari 2025 – 22:58 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu pembicara pada Retret Pembekalan Kepala Daerah yang berlangsung di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah. Dalam forum tersebut, Menko Yusril menyampaikan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

    Adapun Asta Cita tersebut, yaitu pada poin pertama yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Selain itu poin ketujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

    “Yang empat terakhir ini memang merupakan prioritas yang ditegaskan oleh Presiden sejak awal terbentuknya pemerintahan ini,” ujarnya dalam kegiatan yang diikuti gubernur dan bupati/wali kota tersebut, Senin (24/2), seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati.

    Dia menjelaskan, hingga saat ini proses penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi dan peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya masih berlangsung. Bahkan, penanganan kasus judi online juga masih dilakukan di tengah masyarakat.

    Di lain sisi, terkait dengan penguatan ideologi Pancasila, dia menjelaskan, Pancasila merupakan dasar negara yang telah disepakati bersama oleh para pendiri bangsa. “Dan sampai hari ini, tidak ada satu kelompok pun yang mempersoalkan itu,” jelasnya.

    Dia menjelaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi panduan dalam mengatasi setiap permasalahan di masyarakat. Misalnya sila pertama, yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menjadi sumber spiritual dan etik dalam kehidupan masyarakat. Dalam implementasinya, meski hidup di tengah keberagaman beragama, masyarakat Indonesia dapat saling menghormati.

    “Kita melihat adanya kemajemukan dan keragaman agama-agama di Tanah Air kita, yang paling penting adalah bagaimana kita menjamin persaudaraan, persatuan,” jelasnya.

    Berbagai nilai yang terkandung dalam Pancasila juga harus dituangkan pada setiap kebijakan pemerintah. Hal ini misalnya sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Nilai keadilan tersebut harus menjadi landasan pemerintah dalam merumuskan kebijakan.

    “Baik itu kebijakan-kebijakan praktis pemerintahan maupun juga kebijakan-kebijakan dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum di dalam masyarakat kita ini,” tandasnya. 

    Sumber : Radio Elshinta

  • Berikan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Lapas Mojokerto Sediakan Fasilitas dan Jalur Khusus Disabilitas

    Berikan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Lapas Mojokerto Sediakan Fasilitas dan Jalur Khusus Disabilitas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto memberikan pelayanan publik yang inklusif berbasis Hak Asasi Manusia (HAM). Lapas Kelas IIB Mojokerto menyediakan fasilitas dan jalur khusus bagi penyandang disabilitas.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan mengatakan, upaya ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Kelas IIB Mojokerto untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang kondisi fisik, dapat mengakses layanan yang tersedia dengan mudah dan nyaman.

    “Yakni dengan menerapkan prinsip-prinsip HAM. Lapas Mojokerto berusaha mewujudkan lingkungan yang ramah disabilitas. Jalur khusus dan fasilitas pendukung seperti pegangan tangan, serta kursi roda yang disesuaikan bagi penyandang disabilitas telah disiapkan,” ungkapnya, Senin (24/2/2024).

    Hal ini untuk memastikan aksesibilitas yang maksimal, Selain itu, lanjutnya, petugas di Lapas Kelas IIB Mojokerto juga memberikan layanan yang sensitif terhadap kebutuhan khusus tersebut sehingga dapat memberikan pelayanan yang setara dan penuh penghormatan terhadap martabat manusia.

    “Komitmen ini perhatian serius dari Lapas Mojokerto terhadap pentingnya aksesibilitas bagi semua individu tanpa terkecuali dalam mendapatkan pelayanan yang setara. Dengan pendekatan berbasis HAM, Lapas Mojokerto berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan adil bagi semua kalangan masyarakat,” tegasnya. [tin/kun]

  • Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman

    Adies Kadir Ungkap Revisi KUHAP Jawaban Atas Dinamika Perkembangan Zaman

    loading…

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai revisi KUHAP sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat. RUU KUHAP disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada Selasa (18/2/2025). Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) disetujui menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna DPR ke-13, Selasa (18/2/2025). Diketahui, usia UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tersebut sudah memasuki 44 tahun.

    Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, revisi KUHAP memang sangat urgen di tengah dinamika perkembangan zaman dan teknologi yang begitu cepat.

    “Memang sudah waktunya harus direvisi atau istilahnya ini semacam ius constituendum (hukum yang tengah dicita-citakan). Hukum acara kita perlu menyesuaikan atau beradaptasi dengan dinamika perkembangan zaman yang begitu kompleks ke depan,” ujar Waketum DPP Partai Golkar itu, Senin (24/2/2025).

    Adies yang juga anggota Komisi III DPR ini juga menuturkan melalui revisi KUHAP para penegak hukum bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kerja-kerja penegakan hukum ke depannya.

    “Kami berharap melalui revisi ini Sistem Peradilan Pidana (SPP) ke depan akan jauh lebih baik lagi. Polisi, Jaksa, Hakim, hingga Advokat yang notabenenya adalah para penegak hukum (yang merupakan bagian dari SPP) harus mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang lebih humanis, transparan, serta acceptable (diterima) oleh masyarakat,” ungkapnya.

    Pembahasan revisi KUHAP akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Tentu saja partisipasi publik menjadi bagian penting dalam proses pembahasan revisi KUHAP. Semua unsur masyarakat mulai dari kalangan akademisi, pegiat hukum dan lainnya pasti kami libatkan dalam proses revisi ini (melalui RDPU),” kata Ketua Umum DPP MKGR ini.

    Soal target revisi KUHAP, pihaknya berharap bisa diselesaikan atau dirampungkan secepat mungkin. “Satu atau dua kali masa sidang ke depan rasanya belum memungkinkan. Tapi, kami berharap revisi KUHAP bisa rampung secepatnya,” ujarnya.

    Menurut Adies, melalui revisi KUHAP penghargaan akan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) harus dijadikan pedoman utama oleh para penegak hukum.

    Terakhir, mengutip apa yang dikatakan ahli hukum R Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya yang berjudul “Hukum Atjara Pidana di Indonesia” sebagaimana dikutip dari buku karya Luhut MP Pangaribuan: Hukum Acara Pidana (edisi revisi), Adies mengungkapkan, R Wirjono Prodjodikoro mengatakan bahwa hukum acara pidana selalu berhubungan erat dengan adanya hukum pidana.

    “Apa yang dikatakan beliau jika dikorelasikan dengan konteks hari ini cukup relevan saya kira karena KUHP kita yang baru akan diberlakukan tahun 2026. Jadi sudah sangat urgen KUHAP untuk direvisi dan segera disahkan,” katanya.

    (jon)

  • Revisi KUHAP: Langkah Penting DPR Menjawab Tantangan Zaman

    Revisi KUHAP: Langkah Penting DPR Menjawab Tantangan Zaman

    Jakarta, Beritasatu.com – Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat dibutuhkan guna menyesuaikan sistem hukum dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah berusia 44 tahun dianggap perlu diperbarui agar lebih relevan.

    Revisi KUHAP telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR setelah disetujui dalam rapat paripurna ke-13 pada Selasa (18/2/2025). Menurut Adies Kadir, perubahan ini bertujuan menciptakan hukum acara yang adaptif terhadap tantangan hukum modern.

    Adies menekankan, pentingnya revisi KUHAP dalam meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia juga menggarisbawahi peran aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan juga advokat dalam menciptakan sistem hukum yang lebih humanis dan transparan.

    “Melalui revisi ini, kami berharap sistem peradilan pidana akan semakin baik dan mampu memberikan keadilan yang lebih transparan serta diterima publik,” ungkap Adies, Senin (24/2/2025) terkait Revisi KUHAP telah resmi menjadi usulan inisiatif DPR.

    Adies memastikan revisi KUHAP akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Ia menegaskan proses ini akan berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam revisi ini. Kami akan melibatkan berbagai elemen untuk memastikan hukum yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan zaman,” tambahnya.

    Dalam revisi ini, Adies menegaskan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) harus menjadi pedoman utama bagi aparat penegak hukum. “Setiap langkah dalam penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai HAM agar keadilan benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

    Dengan revisi KUHAP yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan zaman, DPR berharap sistem peradilan pidana di Indonesia menjadi lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.