Kasus: HAM

  • Irjen Pol. Purn. Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M. – Halaman all

    Irjen Pol. Purn. Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Profesor Doktor Doktorandus Haji atau Irjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M. adalah pensiunan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Jabatan strategis terakhir yang diemban oleh Anas Yusuf di Polri yakni Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol).

    Ia tercatat aktif menjabat sebagai Gubernur Akpol pada tahun 2015 hingga 2017.

    Sepanjang kariernya, Anas Yusuf juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim).

    Sementara itu, jabatan terakhirnya di Polri sebelum pensiun yakni sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang STIK Lemdiklat Polri.

    Anas Yusuf resmi pensiun dari Polri pada tahun 2018.

    Setelah pensiun, Anas kemudian terjun ke dalam dunia politik dengan bergabung Partai NasDem.

    Nama Anas Yusuf juga pernah masuk dalam barisan purnawirawan yang mendukung Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.

    Selain itu, ia juga maju menjadi caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah IX pada Pileg 2024.

    Kehidupan pribadi

    Irjen Anas Yusuf lahir di Brebes, Jawa Tengah (Jateng), pada tanggal 11 September 1960.

    Ia memiliki istri yang bernama Hj. Widhi Sri Prabandari dan menganut agama Islam.

    Pendidikan

    Irjen Anas Yusuf merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1984.

    Dikutip dari Wikipedia, sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain yakni PTIK (1991), Sespim (1998), Sespati XIII (2007), dan Lemhannas PPSA (2012).

    Nama lengkap berikut dengan gelarnya yakni Irjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. Drs. H. Anas Yusuf, Dipl.Krim., S.I.K., S.H., M.H., M.M.

    Karier

    Anas Yusuf telah malang melintang di dalam Polri.

    Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

    Anas Yusuf tercatat pernah menjabat sebagai Kapolres Kendal (2000), Kapolres Pekalongan (2001), Waidrreskrim Polda DIY (2003), Katim I/Counter Terorism BID PKAN (TNCC) Bareskrim Polri (2004), dan Dirreskrim Polda Bali (2006).

    Selain itu, alumnus Akpol 1984 tersebut juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Interpol Set NCB Interpol (2007), Karomisinter Divhubinter Polri (2010), Dirtipidter Bareskrim Polri (2011), dan Sahlisospol Kapolri (2012).

    Karier Anas makin cemerlang setelah ia didapuk menjadi Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2012.

    Pada 2013, ia dipercaya menjadi Wakabareskrim Polri.

    Satu tahun kemudian, Anas diutus sebagai Kapolda Jatim.

    Pada 2015, purnawirawan jenderal asal Brebes ini diangkat menjadi Gubernur Akpol Lemdikpol.

    Menjelang masa pensiun, Anas Yusuf sempat menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Bindiklat Lemdiklat Polri pada 2017.

    Lalu Tenaga Ahli Bidang Hukum dan HAM Lemhannas pada 2018.

    Terakhir yakni Analis Kebijakan utama Bidang STIK Lemdiklat Polri pada 2018.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com – Page 3

    Komnas HAM Sesalkan Intimidasi Ajudan Panglima TNI Terhadap Jurnalis Kompas.com – Page 3

    Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyesalkan dugaan intimidasi secara verbal yang dialami wartawan Kompas.com Adhyasta Dirgantara tersebut.

    Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai, peristiwa ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

    Tak hanya itu, Kamil menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.

    “Kami mengecam tindakan ini dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi,” kata Kamil.

    Kamil menjelaskan, wartawan berperan sebagai jembatan informasi bagi publik, sehingga harus diberi ruang untuk bekerja dengan aman.

    “Pers bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Tidak boleh ada kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” jelasnya.

    Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

    Selain itu, Pasal 18 UU Pers dipaparkannya, mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers berbunyi; Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

    Iwakum pun mengingatkan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Untuk itu, Kamil berharap Panglima TNI melakukan langkah tegas dengan menindak dugaan pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

    “Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” pungkasnya.

     

  • MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

    MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso

    MA Mulai Adili PK Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) mulai mengadili
    permohonan Peninjauan Kembali
    (PK) kasus pembunuhan berencana dengan kopi sianida oleh
    Jessica Kumala Wongso
    dengan korban Wayan Mirna Salihin.
    Berdasarkan informasi perkara di situs MA, permohonan PK Jessica teregister dengan Nomor Perkara 78 PK/PID/2025.
    “Status: dalam proses pemeriksaan majelis,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, pada Kamis (27/2/2025).
    Dalam situs itu disebutkan, Kepaniteraan MA baru menerima permohonan PK ini pada 12 Februari 2025 dan teregister pada 20 Februari.
    Permohonan upaya luar biasa Jessica kemudian didistribusikan pada 21 Februari.
    Perkara PK ini akan disidangkan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota 1 Hakim Agung Yanto dan anggota 2 Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
    Sementara, panitera pengganti dalam perkara ini adalah Agustina Dyah Prasetyaningsih.
    Sebelumnya,
    Jessica mengajukan PK
    untuk kedua kalinya atas kasus pembunuhan yang diketahui publik sebagai
    kasus kopi sianida
    .
    Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (9/10/2025) ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
    PK tetap diajukan meskipun Jessica saat ini telah menghirup udara bebas karena mendapatkan program Bebas Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
    Adapun syarat dari pengajuan PK adalah novum atau bukti baru.
    PK kini hanya bisa diajukan oleh terdakwa, sementara upaya hukum jaksa penuntut umum hanya sampai tahap kasasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR minta pemerintah beri perhatian layanan imigrasi di 3T

    Anggota DPR minta pemerintah beri perhatian layanan imigrasi di 3T

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi XIII DPR RI Prana Putra Sohe meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi ataupun kantor imigrasi yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

    Menurut dia, UKK Imigrasi di daerah 3T masih membutuhkan dukungan untuk pemenuhan kerja administratif, kelengkapan sarana prasarana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemberian tunjangan kinerja.

    “Selama ini UKK Imigrasi di daerah 3T relatif tidak diperhatikan secara optimal oleh pusat. Padahal beberapa kantor UKK Imigrasi di kawasan 3T menjadi garda depan pelayanan imigrasi karena berbatasan langsung dengan negara tetangga,” kata Prana Putra Sohe dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Prana yang duduk di Komisi XIII–komisi membidangi hukum, HAM, keimigrasian dan pemasyarakatan, serta penanggulangan terorisme–lantas menyinggung bahwa selama ini telah ada Desa Binaan yang diprakarsai Kantor Imigrasi Indonesia sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan desa tentang keimigrasian.

    Program itu, kata dia, meliputi pelatihan proses pengajuan pembuatan paspor hingga upaya mempermudah akses layanan imigrasi bagi penduduk desa.

    “Namun, program ini kurang optimal karena lemahnya dukungan pemerintah terkait sarana dan prasarana imigrasi sehingga memudahkan untuk pelayanan keimigrasian seperti pengajuan pembuatan paspor,” ujarnya.

    Dia menilai selain di kawasan 3T, di wilayah yang relatif dekat dengan pusat pemerintahan seperti Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dukungan sarana keimigrasian pun relatif lemah sehingga masih membutuhkan tambahan kapasitas server di UKK Lubuklinggau.

    “Banyak masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian secara cepat seperti pembuatan paspor untuk perjalanan ibadah umrah, tapi kalau server terbatas pastinya ini menghambat,” tuturnya.

    Padahal, tambah dia, UKK Lubuklinggau menjadi tumpuan masyarakat dari 10 kabupaten untuk pembuatan paspor dan pelayanan keimigrasian lainnya.

    Untuk itu, ujarnya lagi, meningkatnya jumlah pemohon pengajuan paspor membutuhkan dukungan sarana dan fasilitas yang memadai untuk mempermudah akses keimigrasian kepada masyarakat.

    “Kami minta agar penggandaan server ini dilakukan tahun ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

    Dia meminta pula agar ada peningkatan status dari UKK menjadi Kantor Imigrasi Lubuklinggau, menyusul Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan telah menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau yang akan diproyeksikan untuk menjadi Kantor Imigrasi Kota Lubuklinggau.

    “Peningkatan status dari UKK menjadi kantor imigrasi ini diharapkan akan semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Lubuklinggau,” kata legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I itu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus: Ahli HKI Beberkan Pandangan

    Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus: Ahli HKI Beberkan Pandangan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus di Pengadilan Niaga Surabaya kembali digelar dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

    Dalam perkara ini, Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal bertindak sebagai penggugat, sedangkan Fazli Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus, menjadi tergugat. Kementerian Hukum dan HAM turut tergugat dalam kasus ini.

    Penggugat mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan merek Kutus Kutus yang telah terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak 2014, atau lebih dari 10 tahun.

    Sidang kali ini menghadirkan Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., M.S., seorang pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), sebagai saksi ahli.

    Dalam keterangannya di persidangan, Prof. Budi Santoso menjelaskan bahwa proses pendaftaran merek melewati beberapa tahap penting. Pemohon mengajukan merek ke kantor merek dengan dokumen yang lengkap, kemudian ada masa keberatan selama 2 bulan bagi pihak lain yang merasa dirugikan. Jika tidak ada keberatan, kantor merek akan melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menerbitkan sertifikat merek.

    “Sertifikat merek adalah bukti legalitas kepemilikan. Menurut UU, sertifikat ini berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama,” jelas Prof. Budi.

    Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 77 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebut bahwa gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun setelah sertifikat diterbitkan.

    “Jika dalam 5 tahun tidak ada gugatan, maka sertifikat merek menjadi bukti kepemilikan yang sah dan sempurna bagi pemegang merek,” ungkapnya.

    Namun, ia juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 77 ayat (2), gugatan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terbukti ada iktikad tidak baik dalam pendaftaran merek.

    “Meski ada frasa ‘tanpa batas waktu’, dalam praktiknya tetap harus mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kepatutan. Jika suatu merek telah terdaftar dan dibiarkan tanpa sengketa selama 10 tahun, maka itu membuktikan tidak ada masalah dalam kepemilikannya,” jelasnya.

    Menurut Prof. Budi, aspek iktikad tidak baik menjadi poin krusial dalam gugatan pembatalan merek yang sudah lama terdaftar.

    “Kalau sebuah merek sudah bertahan selama 10 tahun tanpa ada gugatan, artinya merek tersebut telah melalui uji publik dan mendapat pengakuan hukum. Maka, tidak bisa begitu saja dibatalkan kecuali ada bukti kuat adanya unsur iktikad tidak baik,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa dalam dunia bisnis, kepemilikan merek adalah hak eksklusif yang memberikan kepastian hukum bagi pemegangnya.

    “Kalau bisa setiap saat diutak-atik, maka tidak adil. Makanya UU sudah mengatur masa 2 bulan untuk keberatan dan 5 tahun untuk gugatan. Lebih dari itu, gugatan harus didukung bukti yang sangat kuat,” paparnya.

    Kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., dari MASTER LAWYER, menilai gugatan ini tidak berdasar.

    “Selama 10 tahun, tidak pernah ada konflik atau keberatan dari pihak penggugat. Bahkan, Bambang Pranoto sendiri pernah mengakui bahwa merek Kutus Kutus dimiliki oleh Fazli Hasniel Sugiharto,” ungkap Ichwan.

    Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum., dari K&K Advocates, menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada gugatan.

    “Kami tetap berargumen bahwa minyak Kutus Kutus ditemukan dan diracik oleh Bambang Pranoto sejak 2011. Itu yang menjadi dasar gugatan kami,” kata Elsiana.

    Sidang berikutnya akan menghadirkan lebih banyak bukti dan saksi dari kedua belah pihak. [uci/beq]

  • Terus Gelisah, Israel Tuding Hamas dan Jihad Islam Buka Front Baru di Suriah – Halaman all

    Terus Gelisah, Israel Tuding Hamas dan Jihad Islam Buka Front Baru di Suriah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar mengklaim Hamas telah membuka front baru di Suriah untuk melawan Israel.

    Saar menyebut saat ini front utara Israel masih menjadi ancaman serius bagi keamanan negara Yahudi itu.

    Hal itu disampaikan Saar saat Forum Dewan Asosiasi Uni Eropa-Israel di Kota Brussels, Belgia, pada hari Senin lalu, (24/2/2025).

    Menurut Saar, Israel tak akan berkompromi perihal keamanannya di perbatasan Suriah.

    “Hamas dan Jihad Islam beroperasi di Suriah untuk membuat front baru guna melawan Israel,” kata Saar,” dikutip dari All Israel News.

    Dia mengklaim pendapat bahwa rezim di Suriah telah berganti demi kebaikan adalah hal yang tak masuk akal.

    Saar mengatakan Israel senang karena rezim Presiden Bashar Al Assad telah ambruk. Namun, Israel belum bisa tenang.

    “Pemerintah barunya adalah kelompok jihad Islam dari Idlib yang mengambil alih Damaskus dengan paksa. Kami semua senang Assad telah pergi, tetapi kami harus realistis. Para islamis berbicara lembut, lihat bagaiman Iran berbicara pada tahun 1979 (saat revolusi). Namun, semua orang tahu siapa pemimpinnya.”

    Dia mengklaim Suriah hanya akan stabil jika negara itu menjadi federasi yang menyertakan berbagai wilayah otonom.

    Pernyataan Saar itu dilontarkan beberapa hari setelah Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu meminta adanya demiliterisasi penuh di Suriah selatan. Netanyahu menegaskan Israel tak menoleransi ancaman apa pun terhadap komunitas Druze di Suriah selatan.

    PETA SURIAH – Tangkap layar situs Liveuamap yang diambil pada Rabu (5/2/2025), memperlihatkan peta Suriah di mana titik berbagai peristiwa sedang terjadi. (Tangkapan layar situs Liveuamap)

    Israel kembali serang Suriah

    Sementara itu, Israel masih melancarkan serangan ke Suriah. Pada hari Selasa pekan ini Israel mengaku menargetkan fasilitas militer berisi senjata di Suriah selatan.

    Setidaknya dua orang dilaporkan tewas akibat serangan udara Israel itu. Tidak diketahui dengan pasti apakah keduanya adalah warga sipil atau kalangan militer.

    “Selama beberapa jam terakhir, Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyerang target militer di Suriah selatan, termasuk pusat komando dan banyak fasilis yang berisi senjata,” kata IDF dikutip dari Le Monde.

    IDF mengklaim keberadaan fasilitas militer di Suriah selatan mengancam keamanan warga Israel.

    “IDF akan terus beroperasi guna menyingkirkan setiap ancaman bagi warga Israel.”

    Sementara itu, Obervatorium Suriah untuk HAM mengatakan ada dua fasilitas militer di Suriah selatan yang ditargetkan.

    “Pesawat Israel melancarkan empat serangan terhadap satu markas satuan militer di barat daya Damaskus. Pada waktu bersamaan, serangan Israel lainnya menghantam fasilitas di Provinsi Daraa,” kata Obervatorium Suriah.

    Israel mulai menyerbu Suriah pada hari yang sama ketika Assad digulingkan. Saat itu pasukan Israel memasuki zona penyangga yang memisahkan pasukan Israel dan pasukan Suriah di Dataran Tinggi Golan.

    Netanyahu mengatakan pasukan Israel tetap akan berada di zona penyangga dalam waktu yang belum bisa ditentukan demi “melindungi warga Israel dan mencegah ancaman”.

    Israel sudah melancarkan ratusan serangan udara yang menargetkan fasilitas militer Suriah sejak rezim Assad berakhir.

    “Kami tidak akan mengizinkan pasukan dari organisasi HTS atau tentara baru Suriah memasuki area selatan Damaskus,” kata Netanyahu.

    HTS yang dimaksud Netanyahu ialah kelompok Hayat Tahrir al-Sham yang menggulingkan Assad.

    “Kami meminta demiliterisasi penih di Suriah selatan, termasuk Provinsi Quneitra, Daraa, dan Suwayda,” kata PM Israel itu.

    (*)

  • Ombudsman RI terima kunjungan Kedubes Iran guna mempererat kerja sama

    Ombudsman RI terima kunjungan Kedubes Iran guna mempererat kerja sama

    “Tentu kami juga berharap sebaliknya. Apabila warga negara Indonesia mengalami kendala administratif di Iran, tidak hanya dapat minta bantuan ke Kedutaan Besar Indonesia di sana namun juga dapat melapor ke Ombudsman Iran,”

    Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI menerima kunjungan Kedutaan Besar (Kedubes) Iran dalam rangka mempererat kerja sama antara Ombudsman RI dengan Ombudsman Iran di Jakarta, Rabu.

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan dengan adanya hubungan erat antara Indonesia dengan Iran, warga negara Iran diharapkan tidak ragu melapor ke Ombudsman RI apabila terjadi berbagai kendala administratif karena Ombudsman RI akan membantu untuk menyelesaikan.

    “Tentu kami juga berharap sebaliknya. Apabila warga negara Indonesia mengalami kendala administratif di Iran, tidak hanya dapat minta bantuan ke Kedutaan Besar Indonesia di sana namun juga dapat melapor ke Ombudsman Iran,” ujar Najih, seperti dikonfirmasi.

    Maka dari itu, pihaknya sangat terbuka untuk mempererat kerja sama dengan Ombudsman Iran, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok kedua lembaga.

    Akan tetapi, kata dia, lebih baik apabila dapat dilakukan pertemuan bilateral kedua negara untuk penandatangan resmi kerja sama.

    Najih pun mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan undangan yang diberikan Iran pada kegiatan Organization of Islamic Cooperation Ombudsman Association (OICOA) 12th Board of Director Meeting yang akan digelar di Teheran, Iran pada 13 Mei 2025 yang akan datang.

    “Kami bersedia menghadiri undangan dengan mempertimbangkan situasi efisiensi anggaran di Indonesia,” ucap dia.

    Adapun Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Borourjerdi menyampaikan undangan OICOA 12th Board of Director Meeting kepada Ombudsman RI.

    Dikatakan bahwa tujuan utama pembentukan OICOA untuk mendukung HAM, keadilan administratif, perdamaian sosial, serta meningkatkan kerja sama internasional di berbagai negara Islam.

    “Saya memiliki kedekatan dengan Ombudsman. Kehadiran Ombudsman RI akan sangat bermanfaat dan membantu pencapaian tujuan dari pertemuan tersebut,” kata Borourjerdi dalam kesempatan yang sama.

    Selanjutnya, Borourjerdi pun mencatat dan akan mengomunikasikan berbagai usulan Ombudsman RI mengenai perluasan kerja sama.

    “Kami melihat kunjungan Ombudsman RI ke Teheran nantinya akan jadi lembaran baru kerja sama dan akan memperkuat kesuksesan agenda OICOA ke depan,” ungkapnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Yusril Ungkap Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti

    Yusril Ungkap Kategori Narapidana yang Berhak Dapat Amnesti

    Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan beberapa kategori narapidana calon penerima amnesti atau pengampunan hukuman oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Lebih jauh, Yusril juga menyinggung bahwa tak semua narapidana bisa mendapatkan hak amnesti. Ia pun menyebutkan sejumlah kategori narapidana yang turut diusulkan pemerintah untuk diberikan amnesti oleh presiden. 

    “Yaitu mereka yang terlibat dalam kasus Papua, yang ada di penjara Makassar, tapi tidak terlibat dalam penggunaan kekerasan bersenjata, yang kemungkinan juga akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.

    Setidaknya ada empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.

    Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara. Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
     

     

    Jumlah penerima amnesti 19 ribu orang

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti berkurang dari 44 ribu kini menjadi hanya sekitar 19 ribu.

    “Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” ujar Supratman.

    Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.

    “Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” ucap Supratman.

    Jakarta: Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan beberapa kategori narapidana calon penerima amnesti atau pengampunan hukuman oleh Presiden Prabowo Subianto.
     
    Lebih jauh, Yusril juga menyinggung bahwa tak semua narapidana bisa mendapatkan hak amnesti. Ia pun menyebutkan sejumlah kategori narapidana yang turut diusulkan pemerintah untuk diberikan amnesti oleh presiden. 
     
    “Yaitu mereka yang terlibat dalam kasus Papua, yang ada di penjara Makassar, tapi tidak terlibat dalam penggunaan kekerasan bersenjata, yang kemungkinan juga akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusril.

    Setidaknya ada empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
     
    Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara. Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
     

     

    Jumlah penerima amnesti 19 ribu orang

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti berkurang dari 44 ribu kini menjadi hanya sekitar 19 ribu.
     
    “Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu,” ujar Supratman.
     
    Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
     
    “Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan,” ucap Supratman.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan

    Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan

    Soal Sukatani, Menteri HAM: Kebebasan Hanya Bisa Dibatasi UU dan Putusan Pengadilan
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM)
    Natalius Pigai
    mengatakan, tidak semestinya ada pembatasan terkait kebebasan berekspresi yang dilakukan oleh band
    Sukatani
    dan lagunya “Bayar Bayar Bayar”.
    Pigai mengatakan, ekspresi apa pun memang boleh dibatasi, tapi pembatasnya juga harus jelas yakni peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
    “Kalau ada tanpa pembatasan menurut undang-undang dan keputusan pengadilan, maka tidak memiliki kebenaran untuk melakukan pembatasan. Atau pelarangan. Itu prinsip dasar hak,” kata Natalius Pigai saat ditemui di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025).
    Pigai menjelaskan, tidak boleh ada lembaga mana pun yang membatasi kebebasan berekspresi.
    Dia menegaskan kembali bahwa hanya amanat undang-undang dan putusan pengadilan yang menyatakan peristiwa itu dilarang yang boleh ditindak.
    “Oleh karena itulah, dalam semangat koridor, negara sudah pasti memastikan adanya perlindungan dan penghormatan terhadap setiap ekspresi, setiap rakyat Indonesia,” ujar Pigai.
    Diketahui, grup
    band Sukatani
    asal Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi pusat perhatian setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri.
    Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka yang berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan “bayar polisi”.
    Dalam pernyataannya, band ini mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan.
    Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial dalam lagu tersebut.
    “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’,” kata Ufti pada Kamis, 20 Februari 2025.
    Bersamaan dengan permintaan maaf itu, band Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital.
    Menurut mereka, lagu yang sempat viral dengan lirik “bayar polisi” tersebut seharusnya merupakan bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar peraturan.
    “Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, yang memiliki lirik ‘bayar polisi’,” ujar Ufti.
    Setelah viral, Sukatani mendapat tawaran menjadi duta Polri.
    Tawaran ini disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi pada Minggu, 23 Februari 2025.
    Listyo Sigit menyatakan, ajakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menerima kritik untuk perbaikan institusi.
    “Nanti kalau
    Band Sukatani
    berkenan, akan kami jadikan juri atau Band Duta untuk Polri. Mereka bisa terus membangun kritik demi koreksi dan perbaikan terhadap institusi serta evaluasi berkelanjutan terhadap perilaku oknum Polri yang masih menyimpang,” ujar Listyo Sigit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Sidang Sengketa Merek Kutus Kutus, Saksi Ungkap Sosok Wanita Muda

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang sengketa merek minyak Kutus Kutus kembali digelar di Pengadilan Niaga Surabaya dengan menghadirkan dua saksi kunci. Perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H.

    Dalam perkara ini, penggugat pertama adalah Bambang Pranoto, sementara penggugat kedua adalah PT Kutus Kutus Herbal. Tergugat dalam kasus ini adalah Fazlie Hasniel Sugiharto, pemilik merek minyak Kutus Kutus sejak 2014, serta pihak turut tergugat dari Kementerian Hukum dan HAM.

    Bambang Pranoto menggugat kepemilikan merek yang telah didaftarkan Fazlie Hasniel Sugiharto, yang merupakan anak sambungnya, dan meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek tersebut.

    Sidang menghadirkan dua saksi, yaitu Hernawan Pratistha dan I Gusti Komang Irjayanto. Dalam kesaksiannya, Hernawan mengungkap bahwa konflik internal antara Bambang dan Fazlie baru muncul setelah Lilies Susanti Handayani, ibu kandung Fazlie sekaligus istri Bambang, meninggal pada tahun 2021.

    “Saya mengetahui akar permasalahan ini sejak tahun 2021 saat Ibu Lilies datang ke Bandung untuk menjalani perawatan kanker perut,” ungkap Hernawan, yang kini menjadi distributor minyak Kutus Kutus di Bandung.

    Menurut Hernawan, Lilies sempat mengungkapkan adanya sosok wanita muda yang ingin merebut suaminya. “Saat sedang dirawat di RS di Bandung, Ibu Lilies bilang ada wanita muda mau rebut suaminya, dan ingin aku meninggal,” kata Hernawan menirukan ucapan Lilies.

    Sementara itu, saksi I Gusti Komang Irjayanto mengungkapkan bahwa ia mengenal Fazlie sejak masih bersekolah di Gianyar, Bali. Ia juga menyebut bahwa Fazlie dan keluarganya hidup sederhana sebelum akhirnya Kutus Kutus berkembang.

    “Hasniel pernah cerita harus buru-buru pulang karena harus masak (membuat minyak Kutus Kutus),” kata Komang. Ia juga mengonfirmasi bahwa di pabrik terdapat sertifikat merek Kutus Kutus atas nama Fazlie.

    Kuasa hukum Bambang Pranoto, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada gugatan bahwa Bambang adalah penemu dan peracik minyak Kutus Kutus sejak 2011.

    Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, S.H., M.H., mempertanyakan dasar hukum gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa merek Kutus Kutus telah terdaftar sejak 2014 dan telah diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

    “Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan klien kami dengan Pak Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan,” ujar Ichwan.

    Ia juga merujuk pada Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran.

    “Jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), jelas pembatalan merek tidak bisa dilakukan karena merek ini sudah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang,” tegas Ichwan.

    Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik, Ichwan menegaskan bahwa kliennya mendaftarkan merek dengan iktikad baik. [uci/beq]