Eks Warga Kampung Bayam Siap Dipekerjakan Jakpro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Eks warga
Kampung Bayam
mengaku siap dipekerjakan oleh pihak PT Jakarta Propertindo (
JakPro
) setelah diperbolehkan kembali menempati rumah susun (rusun) di samping Jakarta International Stadium (JIS),
Namun, bukan berarti eks
warga Kampung Bayam
dipekerjakan di dalam JIS sebagai sekuriti atau cleaning service.
“Memang disepakati. Ini kan kami kelompok tani semua, bukan diminta situ jadi pekerja
Jakpro
bukan,” ucap Ketua Tani Kampung Bayam Madani Furqon (42) saat ditemui di Hunian Sementara (Huntara) yang ada di Jalan Tongkol, Jakarta Utara, Senin (10/3/2025).
Furqon mengatakan, pihak JakPro ingin mempekerjakan eks warga Kampung Bayam tanpa harus menghilangkan jati dirinya sebagai petani.
Pasalnya, di dalam kelompok tani yang Furqon bina terdapat koperasi.
Di dalam koperasi itulah, masing-masing warga ditempatkan di bidang-bidang sesuai keahliannya.
Oleh sebab itu, JakPro akan mempekerjakan eks warga Kampung Bayam sesuai bidang keahliannya di kelompok tani.
“Misalnya, di kuliner, tata boga, dan sebagainya, itulah yang direkrut sama Jakpro sehingga mendapatkan gaji dari JakPro,” terang Furqon.
Namun, tidak semua warga memiliki kesempatan untuk dipekerjakan oleh Jakpro.
Jakpro, kata Furqon, hanya bisa mempekerjakan satu orang dari satu kartu keluarga.
“Satu KK, satu orang selama bertinggal di Kampung Bayam 30 tahun,” tutur dia.
Sementara saat ini, ada 50 KK yang akan menempati rusun samping JIS. Artinya, akan ada 50 orang yang ke depannya akan dipekerjakan oleh JakPro.
Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunannya rampung.
Hal ini membuat kedua belah pihak memerlukan mediasi bersamaan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di Huntara.
Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
Pramono Anung
yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: HAM
-
/data/photo/2025/03/10/67ce90bda41ac.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Eks Kampung Bayam Siap Dipekerjakan Jakpro Megapolitan 10 Maret 2025
-
/data/photo/2024/05/22/664da96dc550e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Meski Sudah Terima Kunci, Warga Eks Kampung Bayam Belum Kembali ke Rusun Megapolitan 10 Maret 2025
Meski Sudah Terima Kunci, Warga Eks Kampung Bayam Belum Kembali ke Rusun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Warga eks Kampung Bayam belum kembali ke Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara meski sudah menerima kunci rusun tersebut dari Gubernur Jakarta Pramono.
Pasalnya, masih ada urusan administrasi yang harus diselesaikan warga.
“Masih menunggu proses administrasi terselesaikan,” ucap Ketua Tani Kampung Bayam Madani Furqon (42) saat ditemui di hunian sementara (Huntara) warga Kampung Bayam di Jalan Tongkol, Jakarta Utara, Senin (10/3/2025).
Furqon mengatakan, sebenarnya warga eks Kampung Bayam bisa saja pindah hari ini ke rusun karena sudah memegang kunci masing-masing unit.
Namun, warga tak ingin asal pindah begitu saja sebelum menuntaskan urusan administrasi dan kesepakatan bersama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengembang rusun.
“Cuma saat membuat akta kesepahaman dan sebagainya administrasinya mereka (JakPro) harus benar-benar selesaikan,” tutur Furqon.
Warga eks Kampung bayam, kata Furqon, tak ingin ada satu pun urusan administrasi yang terlewatkan agar ke depan tak muncul masalah baru.
“Kami enggak mau ada administrasi yang terlewatkan, nanti ke depannya justru jangan-jangan Mas Pram (Pramono Anung) udah enggak jadi gubernur malah kita yang repot lagi,” ucap Furqon.
Warga pun berharap pihak JakPro segera merampungkan persoalan administrasi sehingga bisa lekas pindah rusun.
“Sebenarnya, kalau warga kan bukan masalah tempat tinggalnya, pertama kan ruang hidup karena kembali normalnya ekonomi mereka menjadi harapan,” terang Furqon.
Apalagi, lanjut Furqon, warga sudah terlalu lama tinggal di huntara.
“Tentu dalam hal ini juga pengin buru-buru (pindah) karena situasi di huntara ini kan begitu lamanya didamparkan tanpa ada yang menyentuh, ya, baru Mas Pram dilantik begini baru disentuh,” pungkas dia.
Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga
Kampung Susun Bayam
.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga Kampung Susun Bayam tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunannya rampung.
Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersamaan dengan Pemprov Jakarta dan Komnas HAM.
Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
Di tengah polemik tersebut, Pramono Anung yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubenur.
Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Pengacara nilai KPK langgar HAM dalam pelimpahan berkas Hasto ke Pengadilan
Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai KPK melanggar hak asasi manusia terkait pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Saya sampaikan dengan tegas bahwa KPK telah menegakkan hukum dengan melanggar hak asasi manusia (HAM),” kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Patra menegaskan sudah sejak abad 18, jika seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji terlebih dahulu benar atau tidaknya penetapan tersebut.
Dia menilai proses peradilan ini terasa dipercepat dan dipotong di tengah jalan.
“Bukan mau menyampaikan bahwa memang betul prosedur penetapan tersangka Pak Hasto ini betul-betul benar. Malah dipotong di tengah jalan,” katanya.
Dia menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengabaikan hak tersangka. Dia menjelaskan perlunya proses praperadilan dijalankan sesuai prosedur dan adanya alat bukti permulaan.
“Ditetapkan tersangka mau menguji hak kita dipercepat berkasnya. Jadi sekali lagi, yang pertama KPK telah mau menegakkan hukum dengan mengenyampingkan hukum,” ujarnya.
Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025 -

10 Cara Kerja di Luar Negeri, Jangan Sampai Kena Tipu!
Jakarta –
Bekerja di luar negeri menjanjikan kesejahteraan yang lebih baik, sehingga banyak orang yang memimpikannya. Namun mungkin masih banyak orang bingung bagaimana cara kerja di luar negeri.
Agar detikers punya gambaran, simak dulu artikel ini untuk mengetahui cara kerja di luar negeri. Ketahui juga informasi agar detikers tidak menjadi korban penipuan bermodus perantara kerja.
Cara Kerja di Luar Negeri
Sebelum mencari pekerjaan di luar negeri, sebaiknya detikers sudah punya gambaran negara mana yang ingin dituju, sehingga lebih jelas cara mencapainya. Misalnya ingin ke Jepang, berarti harus bisa bahasa Jepang.
Berikut ini 10 cara kerja di luar negeri yang dirangkum dari buku 7 Tips Sukses Kinclong Cari Kerja di Luar Negeri oleh Yulia Wibowo dan situs Izumi.
1. Cari Program Kerja Sama Pemerintah
Pemerintah Indonesia biasanya bekerja sama dengan negara lain terkait tenaga kerja. Misalnya Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan International Manpower Development Organization Japan (IM Japan) untuk menyalurkan tenaga perawat, konstruksi, manufaktur, dan pertanian.
2. Cari Loker Perusahaan Internasional
Sebagai batu loncatan, carilah lowongan kerja (loker) perusahaan internasional yang ada di Indonesia. Detikers bisa mengawali karier di sana. Ketika sudah mendapatkan pengalaman, akan lebih mudah buat kamu bekerja di luar negeri.
3. Cari Loker Internal
Jika detikers sudah bekerja di perusahaan internasional, kamu akan lebih mudah mendapatkan informasi mengenai loker di internal perusahaan internasional yang biasanya memiliki banyak cabang di luar negeri.
4. Mendaftar di LPK
Cara lainnya adalah dengan mendaftar di lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indonesia. Ada banyak LPK yang biasanya sudah sering memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. Mereka juga melatih calon pekerja agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
5. Cari Loker di Internet
Kini banyak situs lowongan kerja di internet yang memberi informasi pekerjaan di Indonesia maupun di luar negeri. Coba cari dan apply, siapa tahu mereka membutuhkan pekerja seperti kamu.
6. Ikut Job Fair
Cari informasi mengenai acara job fair yang diikuti perusahaan internasional. Biasanya job fair selalu digelar setiap tahun.
7. Head Hunter
Head hunter adalah penyedia layanan jasa penyalur tenaga kerja. Detikers bisa menghubungi head hunter dan memberi data kepada mereka. Selanjutnya head hunter akan membantu mencarikan pekerjaan di luar negeri.
8. Loker dari Teman
Jika kamu memiliki teman yang bekerja di luar negeri, mintalah informasi mengenai loker di tempatnya bekerja. Jika tidak, dia mungkin bisa memberikan informasi loker di perusahaan lainnya.
9. Cari Loker sebagai Konsultan
Cara lainnya, detikers bisa mencari pekerjaan sebagai konsultan di berbagai perusahaan jasa outsourcing onshore offshore atau sebagai konsultan perusahaan di luar negeri.
10. Membangun Jaringan
Terakhir, penting buat detikers untuk membangun jaringan, termasuk dengan teman-teman kamu yang bekerja di luar negeri. Sebagian perusahaan memberikan insentif kepada karyawan yang merekomendasikan tenaga kerja untuk perusahaan tersebut.
Waspadai Penipuan
Tidak jarang kita membaca berita mengenai penipuan lowongan kerja di luar negeri. Bukannya menyalurkan tenaga kerja, pelaku kejahatan justru melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dilansir dari situs Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (Firtual), Direktur Perlindungan Warga Indonesia Kemenlu, Judha Nugraha pelaku biasanya menawarkan gaji dan fasilitas yang besar.
Yang perlu diperhatikan, pelaku biasanya menguruskan tiket dan dokumen tanpa adanya visa kerja. Di sana, korban akan dipekerjakan untuk pekerjaan ilegal, misalnya online scammer, yaitu menipu orang agar bisa dicuri uangnya.
“Begitu tiba di perusahaan online scam center, mereka akan dipaksa membuat akun-akun media sosial palsu dan kemudian diberikan daftar target korban dan jumlah target yang harus dicapai dalam satu bulan. Rata-rata targetnya sekitar Rp 60 juta dan ketika tidak mencapai target akan ada sanksi seperti penyiksaan verbal, fisik, atau ancaman akan dijual ke perusahaan scam yang lain,” kata Judha, tahun 2023 lalu.
Kepala Sub Direktorat V/Siber, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta saat itu, Asep Suherman juga mengingatkan bahwa tindak kejahatan ini juga bisa dilakukan kerabat, teman atau kenalan kamu. Mereka biasanya juga sudah terjerat dalam lingkaran setan, sehingga harus merekrut pekerja lain.
Untuk itu, sebaiknya detikers menggunakan jalur resmi agar tidak menjadi korban penipuan. Semoga informasi ini bermanfaat.
(bai/fds)
-

Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot Korban Salah Tangkap yang Dipersekusi Aipda IR Kini Mentalnya Hancur – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Kusyanto, pencari bekicot yang viral dipersekusi oleh oknum polisi untuk mengaku mencuri pompa air.
Kusyanto malam itu hanya ingin mencari bekicot.
Namun, di sela waktu istirahat di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kusyanto justru disambangi oknum polisi dan ditekan untuk mengaku mencuri.
Kejadin tersebut terjadi pada Minggu (2/3/2025) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Detik-detik oknum polisi mencengkeram dan mencekik leher Kusyanto viral di media sosial.
Terdengar teriakan oknum polisi yang kini diketahui berinisial Aipda IR, berteriak di depan Kusyanto.
“Ngaku rak (Ngaku nggak)! Ngaku rak (Ngaku nggak)! Hey! Hey! Mateni kowe ra patheken (Membunuhmu tidak masalah). Saiki diesel mbok dokok ndi? (Sekarang dieselnya kamu taruh mana),” teriak Aipda IR memaksa Kusyanto.
Kusyanto beberapa kali mengelak tuduhan tersebut.
“Mboten, Pak mboten (Tidak, Pak, Tidak),” jawab Kusyanto.
Kusyanto lantas digelandang ke Mapolsek Geyer untuk diperiksa.
“Saya diapit di motor dan Pak Polisi itu duduk di belakang. Di perjalanan, kepala saya juga dipukul, disuruh ngaku mencuri pompa air diesel.”
“Salah saya apa, saya tidak tahu apa-apa. Katanya di sana banyak pompa air diesel hilang,” jelas Kusyanto, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil penyidikan, Satreskrim Polsek Geyer menyatakan Kusyanyo benar-benar hanya pencari bekicot.
Tidak ada bukti dirinya melakukan tindak pencurian.
“Kusyanto tidak bersalah dan tuduhan pencurian itu tidak bisa dibuktikan, Dia benar-benar pencari bekicot.”
“Di bronjong (keranjang) motornya juga masih banyak bekicot. Anggota kami Aipda IR telah salah tangkap,” terang penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Sosok Kusyanto lantas menjadi pembicaraan.
Kusyanto sendiri merupakan pria berusia 38 tahun.
Ia merupakan pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.
“Demi Allah, saya bukan pencuri. Keseharian cuma berburu bekicot untuk dijual,” tutur Kusyanto sambil terisak menangis saat ditemui di rumahnya.
Kusyanto telah dikembalikan dengan disaksikan perangkat desa setelah dinyatakan tidak bersalah.
Namun, trauma Kusyanto masih membekas.
Ia meminta Aipda IR meminta maaf secara langsung dan nama baiknya dipulihkan.
Kusyanto mengaku sakit hati dan malu setelah video persekusinya viral di media sosial.
“Saya orang gak punya, gak bisa berbuat apa-apa. Saya hanya ingin IR meminta maaf secara langsung dan nama baik saya dipulihkan. Saya sakit hati, malu dan takut pergi keluar,” terang Kusyanto.
Masih dari Kompas.com, Kusyanto tinggal di rumah berukuran 12 meter x 14 meter.
Kediamannya mencerminnya betapa sederhana hidupnya.
Rumah Kusyanto pun hanya berdinding kayu, beralaskan tanah tanpa plafon.
“Walau orang kecil, saya tidak pernah mencuri. Saya dipaksa mengaku maling, padahal saya bukan maling,” tegas pria tamatan Sekolah Dasar tersebut.
Tetangga juga menyebut sosok Kusyanto merupakan orang yang tidak neko-neko.
“Kasihan Kusyanto difitnah, dihajar, dan dipermalukan. Dia gak neko-neko, disuruh apapun oleh para tetangga juga nurut,” tegas Sri Mutipah, tetangga Kusyanto.
Kakak Kusyanto, Jumiyatun, menuntut hal serupa seperti adiknya.
“Apa karena kami orang tak punya terus diperlakukan seenaknya. Kami minta nama baik Kusyanto dipulihkan dan pelaku meminta maaf secara langsung. Mental adik saya hancur. Kasihan,” ungkapnya.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, mengatakan, kepolisian masih mendalami kasus dugaan salah tangkap yang melibatkan Aipda IR, anggota Polsek Geyer.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait video viral tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Danang.
Dikutip dari TribunBanyumas.com, Aipda IR telah diperiksa sejak Jumat (7/3/2025).
“Masih dalam penyelidikan.”
“Saksi-saksi masih dalam proses,” jelas AKP Danang.
Ia menurutkan, polisi telah meminta maaf kepada Kusyanto.
Saat ini, Aipda IR belum ditahan, namun masih menjalani pemeriksaan intensif di Propam Polres Grobogan.
Banyak pihak menyoroti prosedur penangkapan yang tidak sesuai SOP.
Begitu juga dengan kekerasan yang dilakukan Aipda IR.
Polres Grobogan berjanji akan menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai prosedur.
Aipda IR Harus Disanksi karena Tidak Profesional
Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon, menyikapi viral video aksi salah tangkap terhadap Kusyanto (38) pencari bekicot asal Desa Dimoro, Toroh, Grobogan.
Kusyanto dituduh mencuri pompa air dan diperkusi sejumalah orang termasuk oknum polisi, meski akhirnya terbukti tidak bersalah.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut,” papar Boris dikutip, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum.
Ia menyebut polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Serta, Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
“Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapapun untuk mengejar pengakuan,” ucapnya.
Boris menyebut hal ini jelas diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022.
“Intinya menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan,” paparnya.
Lebih lanjut, Boris mengatakan, dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM, polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.
“Bila perbuatan oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” paparnya.
Menurutnya, polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban.
“Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” ujar Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu. (*)
Sebagian yang ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kasus Polisi Salah Tangkap Pencari Bekicot, Polres Grobogan Minta Maaf!
(Tribunnews.com/ Siti N/ Seno Tri Sulistiyono) (Kompas.com/ Puthut Dwi Putranto Nugroho) (TribunBanyumas.com)
-

Sosok Soleman B Ponto, Sebut Militer Tak Boleh Egois, Pernah Bela Prabowo Dapat Pangkat Jenderal – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Sosok mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto baru saja berkomentar terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah menjadi sorotan.
Ia menyebut pihak militer tak boleh egois.
Dalam hal ini maksudnya tertuju pada salah satu poin dalam RUU TNI yakni Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil.
Lantas siapa sosok Soleman B Ponto?
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto merupakan pria kelahiran Sangir–Tahuna, Sulawesi Utara, 6 November 1955.
Ia menjadi Kepala BAIS TNI pada periode 2011-2013.
Dikutip dari laman penerbit buku Rayyana.id, dirinya mengenyam pendidikan TNI di Akabri AL pada tahun 1978.
Sementara kariernya di Angkatan Laut diawali sebagai pelaut.
Ia melewati sejumlah pos, hingga akhirnya masuk di dunia intelijen TNI pada Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sejak tahun 1996.
Pada penugasan di BAIS Ia banyak berinteraksi dengan konsep, organisasi, serta penggiat Hak Asasi Manusia (HAM).
Dari sana muncul kesadaran bahwa Indonesia, termasuk TNI tidak bisa terlepas dari pengaruh dunia dan hukum internasional, di mana Hukum Humaniter dan Hukum HAM termasuk di dalamnya.
Berangkat dari situlah, Ia mengikuti pendidikan magister hukum dengan mengambil tesis tentang Operasi Militer TNI dan Gerakan Separatisme Bersenjata di Indonesia.
Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto juga memiliki dua buku, yakni berjudul Jangan Lepas Papua juga TNI dan Perdamaian di Aceh.
Berikut riwayat jabatannya:
– DPB Denma Armada
– Padiv Luar KRI TBO Armada
– Padiv MPK KRI LAM Armada
– Ps. Kadepsin KRI SGU Armada
– Padiv KRI Yos Armada
– Padiv Kawah ABK TCL Armada
– Padiv Elektronika KRI MKT-331 Satkor Armatim
– Kadepsin KRI TKL-813 Satrol Armatim
– Diklapa-II Denmako Makoarma Armatim
– Kadepsin KRI SNA (Singa) Satkat Armatim
– Kadepsin KRI KRS (Keris-624) Armatim
– Dik Seskoal DPB Denmako Makoarma Armatim
– Kadepsin KRI BDK (Badik-623) Satkat Armatim
– Kadepsin KRI HSN (Hasanudin-333) Satkor Armatim
– Sus Athan RI DPB Denmako Makoarma Armatim
– As Athan RI Ur laut di ew Delhi/India
– Paban Utama B-2 Dit B BAIS TNI
– Athan RI di Den Haag Belanda
– Pamen Mabes TNI
– Paban Utama B-6 Dit B BAIS TNI
– Waaspam Kasal
– Aspam Kasal
– Ka BAIS TNI
Bela Prabowo
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya Soleman B Ponto (Tribunnews.com/Fersianus Waku)
Soleman B Ponto pernah memberikan pembelaan untuk Prabowo Subianto yang menerima gelar kehormatan pangkat Jenderal TNI dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kala itu, pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo menimbulkan pro dan kontra.
Diketahui Prabowo secara resmi diberi anugerah pangkat Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Jokowi pada Rabu (28/02/2024).
Penganugerahan ini berlangsung dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Dengan penghargaan tersebut secara resmi menjadikan Prabowo sebagai purnawirawan Jenderal TNI bintang empat.
Prabowo sebelumnya telah menerima penghargaan atau tanda jasa Bintang Yuda Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara.
Soleman menganggap, pemberian gelar kehormatan telah sesuai aturan.
“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi angka dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2009,” katanya, seperti diberitakan Tribunnews.
Namun rupanya pemberian gelar kehormatan itu menimbulkan kritik dari berbagai pihak, salah satunya lantaran Prabowo bukan TNI aktif, adanya hal tersebut Soleman Ponto memberikan pembelaannya,
Menurutnya, Prabowo bisa saja dan sah-sah saja mendapatkan gelar tersebut, walaupun status Prabowo sebagai pensiunan TNI.
Hal itu berkaca pada purnawirawan-purnawirawan TNI sebelumnya yang juga telah mendapatkannya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Hendropriyono, hingga Agum Gumelar.
“Mendapatkan gelar tersebut saat sudah pensiun,” ujarnya mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
“Mendapatkan Gelar Kehormatan dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa itu beda.”
“Kalau kenaikan pangkat luar biasa itu untuk anggota TNI aktif, tapi mendapatkan pangkat kehormatan itu yang sudah tidak aktif contohnya Pak SBY, Agum Gumelar dan Pak Hendropriyono,” ujarnya lagi.
Militer Tak Boleh Egois
Adapun Soleman belakangan ini menyoroti tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPR, pada 3-4 Maret 2025 lalu, muncul satu di antara beberapa usulan, yakni perluasan pengisian jabatan sipil oleh TNI aktif di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada 10 lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung (MA).
Soleman menyatakan, seorang prajurit yang berstatus dinas aktif harus mengajukan pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil.
Soleman menjelaskan, hal tersebut diperlukan untuk memperjelas hukum apa yang berlaku untuk prajurit yang bersangkutan, apakah hukum militer atau sipil.
“Yang jelas kalau dia masih berstatus militer, dia (prajurit aktif) tidak bisa tunduk 100 persen terhadap lembaga dimana dia berada, karena undang-undang yang berlaku sama dia tetap hukum militer,” kata Soleman, kepada Tribunnews.com.
Demikian pula jika karena alasan adanya kebutuhan sebuah jabatan kementerian/lembaga harus diisi oleh prajurit TNI aktif. Menurutnya, alih status tetap harus dilakukan terlebih dahulu.
Ia pun sependapat dengan pernyataan mantan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang merupakan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), bahwa konsep awal reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah memastikan prajurit tidak menduduki jabatan sipil atau pemerintahan.
Menurutnya, 10 lembaga yang boleh diisi jabatannya oleh prajurit aktif sudah terbilang cukup.
Kalau pun ingin menambah lembaga, katanya, yakni pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.
“Ya setuju, setuju (pernyataan SBY). Jadi yang sudah ada itu sudah cukup. Paling yang kurang itu untuk Kejaksaan, Jampidmil belum diatur. Mahkamah Agung sudah, Kejaksaan, nah itu boleh ditambah,” tuturnya.
Soleman mengingatkan agar TNI untuk tidak egois.
“Jadi, militer tidak boleh egois dalam hal ini. ‘Saya perlu, masukkan dia di sipil’, ya enggak bisa. Sipil itu juga punya kompetensi yang kompetensinya bisa saja tidak ada di TNI kan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Soleman menegaskan, hal yang seharusnya diminta TNI adalah perihal anggaran yang tidak perlu melalui Kementerian Pertahanan.
Hal itu dikarenakan, undang-undang dasar mengatur Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi terhadap TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
“Dalam hal ini misalnya Menteri Pertahanan, ya tidak boleh berkuasa terhadap TNI. Mengendalikan TNI lewat anggaran ya enggak boleh lah,” imbuhnya.
SBY: Tentara Aktif Masuk Pemerintahan Harus Pensiun
Presiden Prabowo bernyanyi di dampingi, Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) pada acara jamuan makan malam bersama para Kepala Daerah di Gedung Husein, Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Kamis malam, (27/2/2025). (Sekretariat Kabinet). (Sekretariat Presiden)
Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menegaskan, bahwa konsep awal reformasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) adalah memastikan prajurit tidak menduduki jabatan sipil atau pemerintahan.
Hal itu ia sampaikan dalam acara bedah buku Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang yang berlangsung secara hybrid, Jumat (7/3/2025).
Dalam kesempatan itu SBY menceritakan pengalamannya sebagai Ketua Tim Reformasi ABRI yang bertugas memastikan TNI-Polri kembali pada peran utama sesuai amanah konstitusi.
“Saya ketua tim reformasi ABRI, bekerja selama dua tahun untuk memastikan TNI-Polri atau ABRI kembali ke tugas pokok yang diamanahkan oleh konstitusi,” kata SBY.
SBY menegaskan, reformasi ABRI bertujuan agar prajurit tidak berpolitik dan tetap menjunjung tinggi demokrasi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menghapus fungsi kekaryaan dan sosial-politik di militer.
Menurut SBY, jika ada prajurit aktif yang dibutuhkan di pemerintahan, mereka harus pensiun terlebih dahulu.
“Kalau ada tentara aktif yang cakap, yang diperlukan, bisa masuk ke pemerintahan dengan catatan pensiun, tidak lagi menjadi jenderal aktif, itulah dulu konsep awal military reform yang kita jalankan,” jelasnya.
Ia menegaskan konsep reformasi ABRI didasarkan pada semangat yang jelas, legalitas yang kuat, serta selaras dengan amanah konstitusi dan demokrasi.
“Dan itu segaris dengan amanah konstitusi dan undang-undang yang berlaku, segaris dengan respect for democratic values, segaris dengan apa yang dikehendaki oleh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Poin-poin Penting RUU TNI Disorot Publik
Suasana penyelenggaraan upacara HUT TNI ke-79 yang berlangsung khidmat di Monumen Nasional, Jakarta, 5 Oktober 2024. (Istimewa)
Pembahasan RUU TNI yang dilakukan pihak DPR RI bersama pemerintah terus menuai sorotan hingga penolakan dari berbagai kelompok organisasi masyarakat sipil hingga mantan purnawirawan jenderal TNI.
Usulan RUU TNI ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Dan RUU TNI tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 di DPR RI.
RUU TNI yang saat ini tengah dibahas mencakup beberapa poin penting yang mendapatkan perhatian publik.Berikut poin-poin penting dalam revisi UU TNI yang mendapat perhatian publik, seperti dirangkum Tribunnews.com:
Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI
Usulan memperpanjang usia pensiun prajurit TNI dari 58 tahun menjadi 60 tahun untuk perwira, dan hingga 65 tahun untuk prajurit dengan jabatan fungsional tertentu, bertujuan untuk memanfaatkan pengalaman dan keahlian prajurit yang masih produktif. Namun, ini juga memunculkan kekhawatiran penumpukan perwira tinggi non-job.
Perluasan Penempatan Militer di Lembaga Sipil
RUU TNI mengusulkan untuk memperluas penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga sipil, yang sebelumnya dibatasi hanya pada sepuluh kementerian. Ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI yang bisa mengancam prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Meski begitu, pihak DPR memastikan penempatan ini hanya untuk posisi-posisi yang memang diperlukan oleh kementerian tertentu.
Keterlibatan TNI dalam Aktivitas Bisnis
Isu lain yang kontroversial adalah wacana yang memungkinkan prajurit aktif terlibat dalam bisnis. Meski tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit, langkah ini dikhawatirkan akan mengganggu netralitas dan profesionalisme TNI, serta menimbulkan konflik kepentingan.(Tribunnews.com/ Chrysnha, Garudea, Ibriza Fasti)
-

Polri Diminta Sanksi Oknum Anggotanya Diduga Intimidasi Pencari Bekicot Agar Ngaku Lakukan Pencurian – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri diminta menindak tegas oknum anggotanya yang diduga mengintimidasi pencari bekicot agar mengaku melakukan pencurian.
Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana, Boris Tampubolon, menyikapi viral video aksi salah tangkap terhadap Kusyanto (38) pencari bekicot asal Desa Dimoro, Toroh, Grobogan, Jawa Tengah.
Kusyanto dituduh mencuri pompa air dan diperkusi sejumalah orang termasuk oknum polisi, meski akhirnya terbukti tidak bersalah.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan perbuatan oknum polisi dari Polsek Geyer tersebut,” papar Boris dikutip, Minggu (9/3/2025).
Menurutnya, perbuatan oknum polisi yang melakukan intimidasi untuk mendapatkan pengakuan dalam video tersebut sangat tidak profesional dan jelas telah melanggar hukum.
Ia menyebut polisi seharusnya menjalankan tugas dengan profesional, sesuai prosedur hukum dan menghormati hak asasi manusia.
Hal ini dinyatakan tegas dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (Perkap 7/2022) bahwa Polisi wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Dan Pasal 7 huruf a Perkap 7/2022 juga menyatakan, Polisi wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.
“Polisi tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan intimidasi kepada siapapun untuk mengejar pengakuan,” ucapnya.
Boris menyebut hal ini jelas diatur dalam Perkap Pasal 10 ayat 2 huruf e Perkap No. 7/2022.
“Intinya menyatakan polisi dilarang melakukan pemeriksaan terhadap seseorang dengan cara memaksa, intimidasi dan atau kekerasan untuk mendapatkan pengakuan,” paparnya.
Lebih lanjut Boris mengatakan kalau dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a Perkap 8 tahun 2009 tentang Implementasi HAM bahwa polisi dilarang melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.
“Bila perbuatan Oknum polisi sebagaimana diberitakan ini benar adanya. Maka ini jelas sangat merugikan dan mencoreng nama baik Polri. Hemat saya, Polri harus segera memproses oknum yang bersangkutan dan diberikan sanksi,” paparnya.
Menurutnya, polri juga secara institusi harus meminta maaf kepada korban salah tangkap tersebut untuk memulihkan nama baik korban.
“Bila perlu, Polri harus mengambil langkah-langkah pemulihan lainnya baik dari pemulihan traumanya ataupun ganti kerugian secara materi kepada korban,” ujar Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) itu.
-

Warga RI Ramai-ramai Pindah Jadi WN Singapura, Segini Biayanya
Jakarta, CNBC Indonesia – Warga Indonesia banyak yang pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura. Sekitar 100-1.000 orang mahasiswa RI di Singapura mengubah kewarganegaraan mereka setiap tahun.
“Saya lupa kalau enggak 100, 1.000 orang mahasiswa Indonesia di Singapura menjadi warga negara Singapura setiap tahun. Bersaing kita rebut orang-orang hebat, pintar,” ujar Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beberapa waktu yang lalu, dikutip Minggu (9/3/2025).
Sementara itu, sepanjang 2019-2022, menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), WNI yang memilih pindah sebagai WN Singapura mencapai 3.912 WNI.
Lantas, bagaimana prosedur dan berapa biaya yang harus dibayar untuk jadi WN Singapura?
Adapun, untuk menjadi WN Singapura, ada beberapa prosedur yang harus diikuti. Di antaranya adalah mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.
Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura.
Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000.
Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan SG$ 10.
Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.
Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.
(fab/fab)
-

Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merilis jadwal sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar pada 14 Maret 2025 mendatang.
“Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan tersebut.
Mereka yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.
Sementara untuk komposisi majelis hakim belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
Ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO – Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah pelimpahan perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terkesan terburu-buru.Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
“Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga,” tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).“Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto Kristiyanto),” imbuh dia.
Di sisi lain pengacara Hasto mengaku siap melawan KPK dalam sidang tersebut.“Tentu kami siap membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, Sabtu (8/3/2025).
Maqdir menilai KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto.Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.
“Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.
Dia juga menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto.
“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.
Kubu Hasto sendiri khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor membuat proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan bisa gugur.Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025).
Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan.
Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025.
Sementara untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Meski demikian, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut, meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.“Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut,” kata Tessa, Jumat (7/3/2025).
“Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari saudara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat,” imbuhnya.(tribun network/ham/dod)
