Kasus: HAM

  • Kejahatan Apa yang Telah Saya Lakukan?

    Kejahatan Apa yang Telah Saya Lakukan?

    Jakarta

    Kepolisian Filipina telah menangkap mantan Presiden Rodrigo Duterte berdasarkan surat perintah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait penyelidikan atas kebijakan “perang melawan narkoba”.

    Duterte ditangkap oleh polisi di Bandara Manila tak lama setelah kedatangannya dari Hong Kong.

    Duterte menolak meminta maaf atas tindakan keras antinarkoba yang brutal saat ia menjabat sebagai presiden Filipina pada 2016 hingga 2022. Tindakan tersebut mengakibatkan ribuan orang tewas.

    Setelah ditangkap, dia mempertanyakan dasar surat perintah tersebut: “Kejahatan apa yang telah saya lakukan?”

    ICC pertama kali mencatat dugaan pelanggaran tersebut pada 2016 dan memulai penyelidikan pada 2021. Penyelidikan tersebut mencakup kasus-kasus dari November 2011, saat Duterte menjabat sebagai wali kota Davao, hingga Maret 2019, sebelum Filipina menarik diri dari ICC.

    Pria berusia 79 tahun itu sebelumnya mengatakan bahwa ia siap masuk penjara, saat menanggapi laporan tentang kemungkinan penangkapannya.

    Mantan juru bicara kepresidenan Duterte, Salvador Panelo, mengecam penangkapan tersebut. Dia mengklaim penangkapan Duterte “melanggar hukum” karena Filipina telah menarik diri dari ICC.

    Di sisi lain, Koalisi Internasional untuk Hak Asasi Manusia di Filipina menyebut penangkapan Duterte sebagai “momen bersejarah”.

    “Jalannya moralitas itu panjang, tetapi hari ini, jalannya telah mengarah ke keadilan. Penangkapan Duterte adalah awal dari akuntabilitas atas pembunuhan massal yang menandai pemerintahannya yang brutal,” kata Ketua ICHRP, Peter Murphy.

    Duterte berada di Hong Kong untuk berkampanye bagi calon senatornya dalam pemilihan paruh waktu 12 Mei mendatang.

    Sebuah video yang diunggah oleh putrinya Veronica Duterte memperlihatkan Duterte ditahan di sebuah ruang tunggu di Pangkalan Udara Villamor, Manila.

    Dalam video itu, dia terdengar mempertanyakan alasan penangkapannya.

    “Apa hukumnya dan kejahatan apa yang telah saya lakukan? Saya dibawa ke sini bukan atas kemauan saya sendiri, melainkan atas kemauan orang lain. Anda harus bertanggung jawab sekarang atas perampasan kebebasan,” ujarnya.

    Rekaman yang ditayangkan stasiun televisi setempat menunjukkan dia berjalan di bandara menggunakan tongkat. Pihak berwenang mengatakan dia dalam “kesehatan yang baik” dan dirawat oleh dokter pemerintah.

    ‘Perang melawan narkoba’

    Rodrigo “Digong” Duterte, yang sekarang berusia 77 tahun, terpilih memimpin Filipina pada Juni 2016. Dia dulu berkampanye akan secara keras memberantas narkoba dan berbagai bentuk kejahatan.

    “Hitler membantai tiga juta orang Yahudi. Sekarang ada tiga juta pecandu narkoba [di Filipina]. Saya akan dengan senang hati membantai mereka,” katanya beberapa bulan setelah menjabat.

    Kebijakannya yang disebut “perang melawan narkoba” telah menyebabkan ribuan tersangka pecandu dan pengedar narkoba tewas dalam operasi polisi yang kontroversial.

    Ribuan orang lainnya ditembak mati oleh orang-orang bersenjata bertopeng tak dikenal, yang sering disebut oleh media Filipina sebagai vigilante alias orang-orang yang bertindak tanpa basis hukum.

    Jumlah resmi tersangka pengedar dan pengguna narkoba yang terbunuh selama Juli 2016 dan April 2022 adalah 6.248 orang.

    Banyak kelompok HAM percaya jumlah sebenarnya bisa mencapai 30.000 orang.

    Seorang kapten polisi di Kota Manila secara diam-diam diwawancarai dalam film dokumenter 2019 berjudul “On the President’s Orders”. Dia berkata, orang-orang bertopeng yang melakukan pembunuhan sebenarnya adalah polisi.

    Duterte pernah mengatakan kepada aparat penegak hukum di sebuah acara anti-narkoba, “Anda mungkin akan ditembak. Tembak dia terlebih dahulu, karena dia akan benar-benar menodongkan senjatanya pada Anda, dan Anda akan mati.”

    “Saya tidak peduli dengan HAM. Saya secara penuh akan memikul tanggung jawab hukum. Saya akan menghadapi pengacara hak asasi manusia itu, bukan Anda,” kata Duterte.

    Penyelidikan di parlemen pada Oktober 2024 lalu mengarah pada pasukan pembunuh bayaran yang menargetkan tersangka narkoba. Duterte telah membantah tuduhan penyalahgunaan tersebut.

    “Jangan pertanyakan kebijakan saya karena saya tidak meminta maaf, tidak ada alasan. Saya melakukan apa yang harus saya lakukan, dan entah Anda percaya atau tidak… saya melakukannya untuk negara saya,” kata Duterte dalam penyelidikan parlemen.

    “Saya benci narkoba, jangan salah paham.”

    Duterte membangun citra sebagai seorang yang tegas di mata masyarakat sehingga ia disenangi oleh rakyat yang memilihnya sebagai presiden pertama Filipina dari Pulau Mindanao.

    Putrinya, Sara Duterte, adalah wakil presiden Filipina saat ini.

    Namun, dalam beberapa bulan terakhir, aliansi keluarga Duterte dengan Presiden Ferdinand Marcos tampak retak setelah keduanya memenangkan pemilihan umum 2022 dengan telak.

    Bahkan, pada awal Februari 2025, parlemen Filipina memilih untuk memakzulkan Wakil Presiden Sara Duterte menyusul adanya tudingan dugaan korupsi.

    Duterte dituduh menyalahgunakan dana publik senilai jutaan dolar dan mengancam akan membunuh Presiden Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr.

    Sara Duterte membantah tudingan tersebut dan mengklaim dirinya adalah korban dendam politik.

    Artikel ini akan diperbarui secara berkala.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Pemerintah Gelar Retret Kepala Daerah Jilid II Meski Penuh Polemik

    Pemerintah Gelar Retret Kepala Daerah Jilid II Meski Penuh Polemik

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah gelombang kedua akan berlangsung usai lebaran 2025.

    Retret kepala daerah ini akan diikuti oleh para kepala daerah terpilih yang lolos gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Mahakamah Konstitusi (MK), meskipun mereka belum dilantik.

    “Iya, nanti gelombang berikutnya kita akan lakukan setelah lebaran. Lokasinya nanti masih kita pertimbangkan, bisa di Magelang, bisa di IPDN misalnya, tapi dalam skala yang tentunya lebih kecil. Tapi sudah dipastikan akan ada gelombang retret berikutnya,” katanya dikutip Selasa (11/3/2025).

    Bima juga merespons polemik biaya retret yang disebut belum lunas karena baru bayar sebesar Rp2 Miliar. Dia menekankan bahwa memastikan bahwa anggaran retret sudah ada. Hanya saja, pihaknya ingin tahapannya sesuai dengan aturan.

    “Uangnya tentu saja ada, anggarannya ada, dan kami susun dulu secara lengkap dulu. Jadi tidak ada persoalan terkait dengan ketersediaan anggaran, tapi tahapan-tahapannya kami harus sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Eks Wali Kota Bogor ini menuturkan pihaknya akan melunasi biaya retreat kepala daerah dalam waktu dekat, karena inipun hanya masalah tahapan-tahapan yang harus sesuai dengan regulasi.

    Dilaporkan ke KPK 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan secara resmi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Laporan yang disampaikan ke KPK itu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah selama sepekan terakhir. 

    Salah satu anggota koalisi, akademisi Feri Amsari menyebut, kecurigaan awal adanya dugaan rasuah pada kegiatan tersebut berangkat dari ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, terkait dengan nuansa semi militer yang diterapkan. 

    Di sisi lain, Feri menyoroti bahwa penyelenggaraan retret itu diduga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia menyebut adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan fasilitas retret itu. 

    “Kan biasanya pengadaan barang dan jasa itu ada standar keterbukanya, ada website-nya. Nah kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar. Se-Indonesia,” ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menduga bahwa penyelenggaran retret itu tidak sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Dia mengeklaim ada sebagian biaya retret yang turut dibebankan kepada APBD yakni senilai Rp6 miliar. 

    Staf PBHI Annisa Azzahra menyebut, adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dan pelaksanaan di lapangan menyebabkan celah sebesar Rp6 miliar itu. 

    “Sehingga celah besar sekitar 6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Di mana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah. Nah, kemudian harusnya kegiatan orientasi reatret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Yang ternyata ternyata tidak terjadi,” ujarnya. 

  • Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

    Kapolri Sebut Tak Akan Berubah soal Kasus Kusyanto Korban Salah Tangkap Polisi, Kompolnas: Hati-Hati

    TRIBUNJATIM.COM – Kasus Kusyanto ditangkap karena jadi korban salah tangkap polisi ramai dibicarakan.

    Pencari bekicot itu diketahui ditangkap oleh Aipda IR.

    Aipda IR akhirnya mengetahui bahwa Kusyanto tidaklah bersalah.

    Kabar Kusyanto menjadi korban salah tangkap itupun ramai muncul di media sosial.

    Berbagai kecaman datang dari netizen dan kembali mencoreng nama Kepolisian RI.

    Kasus yang menimpa Kusyanto (38), seorang pencari bekicot asal Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah yang menjadi korban salah tangkap oknum anggota Polsek Geyer, Aipda IR mencuri perhatian masyarakat.

    Banyak pihak menyayangkan perlakuan Aipda IR, terlebih setelah mengetahui bahwa Kusyanto tidak bersalah.

    Tidak sedikit masyarakat yang melayangkan kecaman setelah melihat video viral di media sosial yang memperlihatkan sikap intimidatif yang dilakukan Aipda AR saat menangkap Kusyanto.

    Terkait hal kasus ini, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Kapolri sampai buka suara untuk memberikan tanggapan.

    Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa siapapun anggotanya yang bersalah bakal diproses sesuai aturan yang ada.

    “Yang jelas, kalau saya enggak pernah berubah, kalau memang bersalah, proses,” ujar Kapolri Sigit saat ditemui awak media di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).

    Lebih lanjut, Sigit meminta agar awak media dapat bertanya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait proses yang tengah berlangsung.

    Sementara itu Kompolnas mengungkapkan nasehat untuk kepolisian RI.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menegaskan bahwa tindak penangkapan yang dilakukan Aipda IR itu sangat salah.

    Saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan pengecekan pasukan pengamanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, pada Selasa (19/11/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

    Dia menyampaikan bahwa kini telah terjadi satu perubahan paradigma dalam pengungkapan suatu peristiwa hukum.

    “Ada satu paradigma yang sudah berubah bahwa yang namanya pengungkapan sebuah peristiwa hukum itu, pengakuan bukan menjadi bukti,” tegas Choirul, saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Dia menjelaskan, dalam kasus salah tangkap di Grobogan aparat kepolisian masih menggunakan paradigma lama, di mana oknum tersebut memaksa orang untuk mengaku.

    Menurut Choirul, paradigma lama adalah tindakan yang sangat salah untuk dilakukan.

    Lebih lanjut, Kompolnas juga mengapresiasi langkah Propam dalam mempatsuskan dan mengamankan pelaku.

    “Kami juga mendorong Propam tidak berhenti di patsus, tetapi juga melakukan pemeriksaan yang mendalam dan membawa ini ke sidang etik,” tegasnya.

    Dihubungi terpisah, Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo juga tidak membenarkan tindak salah tangkap yang dilakukan Aipda IR terhadap Kusyanto.

    “Mestinya polisi tersebut harus bertindak lebih hati-hati dalam proses lidik setelah menerima informasi tentang adanya suatu tindak pidana,” kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Polrestabes Surabaya saat dapat kunjungan dari Kompolnas RI beberapa waktu lalu, terkait pengamanan Pilkada Serentak 2020. (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

    Arief menegaskan bahwa seorang petugas kepolisian yang belum punya bukti yang cukup, tidak boleh asal menangkap warga. Apalagi sampai melakukan tindak kekerasan.

    Hal itu melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

    Arief juga menjelaskan, bahkan jika petugas kepolisian sudah memiliki bukti yang cukup, penangkapan masih harus dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia (HAM) yang melekat pada terduga pelaku.

    Dalam kasus oknum aparat kepolisian yang terlanjur melakukan tindak salah tangkap, Arief menyebut, mereka wajib meminta maaf kepada korban.

    Tidak hanya itu, oknum aparat yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi dan direhabilitasi.

    “Kalau itu sudah terlanjur dilakukan, yang bersangkutan (petugas kepolisian) harus diberi sanksi dengan tindakan melanggar tidak profesionalisme dalam melaksanakan tindakan kepolisian, bisa kena proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Propam,” tandas dia.

    Berita viral lainnya

    Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

  • Setahun di Huntara, Eks Warga Kampung Bayam Bertahan dengan Bertani dan Budi Daya Ikan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Maret 2025

    Setahun di Huntara, Eks Warga Kampung Bayam Bertahan dengan Bertani dan Budi Daya Ikan Megapolitan 11 Maret 2025

    Setahun di Huntara, Eks Warga Kampung Bayam Bertahan dengan Bertani dan Budi Daya Ikan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Selama hampir satu tahun, eks warga
    Kampung Bayam
    telah bertahan hidup di hunian sementara (huntara) yang terletak di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Mereka mengandalkan bercocok tanam dan budi daya ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
    Meskipun belum bisa kembali menanam bayam, mereka tetap menanam berbagai jenis tanaman lain di lahan yang terbatas di huntara.
    “Memang pertanian kami dari dulu, enggak pernah bisa dipisahkan dengan budi daya ikan,” ungkap Ketua Tani Kampung Bayam, Madani Furqon (42), saat ditemui di lokasi, Senin (10/3/2025).
    Para petani di Kampung Bayam memanfaatkan kotoran ikan yang dicampurkan dengan pupuk cair untuk meningkatkan kesuburan tanaman.
    “Jadi, untuk penambahan nutrisi, kotoran hewan itu campur buat pupuk,” jelas Furqon.
    Warga menanam berbagai jenis tanaman seperti melon, kacang panjang, timun suri, dan pisang.
    “Menanam di sini sudah lama, waktu Mas Pram ke sini kami panen melon, kemudian kemarin kami berkunjung ke acara Pak Anies kami bawa kacang, timun suri, pisang, segala macam,” tambahnya.
    Meskipun masih tinggal di Huntara, eks warga Kampung Bayam berkomitmen untuk terus bertani demi menjaga ketahanan pangan mereka.
    Polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam pada tahun 2019 untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS), yang diklaim sebagai milik pemerintah secara historis.
    Anies Baswedan, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jakarta, bersama PT JakPro, berjanji akan membangun rumah susun untuk warga Kampung Bayam di samping JIS.
    Namun, setelah JIS dan rumah susun tersebut selesai dibangun, PT JakPro tidak menepati janjinya. Hal ini membuat warga merasa dirugikan.
    Hal ini menyebabkan ketegangan antara kedua belah pihak, sehingga diperlukan mediasi dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil mediasi tersebut menyepakati bahwa eks warga Kampung Bayam bersedia menunggu keputusan JakPro mengenai rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun, warga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama tinggal di huntara.
    Di tengah ketidakpastian ini, Pramono Anung, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta, berjanji untuk menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Setelah resmi menjabat, Pramono menepati janjinya dengan menyerahkan kunci rumah susun kepada eks warga Kampung Bayam secara simbolis pada Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

    Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

    Jakarta

    Sekali lagi pengadilan tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gugatan Hasto atas status tersangkanya gugur usai berkas kasus korupsinya telah masuk ke tahap persidangan.

    Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan secara terpisah atas dua status tersangka yang diterimanya dari KPK. Hasto menggugat status tersangka di kasus suap dan status tersangka di kasus perintangan penyidikan. Ini adalah gugatan praperadilan kedua Hasto usai gugatan pertamanya tidak diterima hakim.

    Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Senin (10/3/2025), gugatan Hasto di kasus suap dinyatakan gugur.

    Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

    Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

    Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

    Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Alasan Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

    Foto: Sidang praperadilan Hasto pada 10 Maret 2025 (Adrial/detikcom)

    Hakim menggugurkan gugatan Hasto karena perkaranya telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim awalnya menguraikan soal Putusan MK Nomor 102 Tahun 2005 yang menyatakan gugatan praperadilan gugur ketika sidang perdana pokok perkara dimulai. Hakim melanjutkan ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Putusan MK tersebut disinggung oleh kubu Hasto sebelum hakim menyampaikan putusannya. Sementara SEMA diungkit oleh pihak KPK saat meminta agar praperadilan Hasto digugurkan.

    “Namun, berdasarkan Putusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta-merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Hakim mengatakan status tersangka Hasto berubah menjadi terdakwa. Status penahanan Hasto juga berubah menjadi tahanan pengadilan.

    “Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan/atau penuntut umum yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” sebutnya.

    Hakim menyatakan perkara Hasto sudah lengkap secara formil maupun materiil karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maka, katanya, gugatan praperadilan dianggap gugur.

    “Telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap maupun secara formil ataupun materiil. Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai,” sebutnya.

    Hakim mengatakan perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat membuat permohonan gugatan praperadilan Hasto harusnya dinyatakan gugur.

    “Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, terhadap perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (KPK) ke PN Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.

    PDIP Tuding Ada Upaya Kriminalisasi

    Foto: Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Yogi/detikcom)

    Juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ronny menduga adanya kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto.

    Mulanya, Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK. Dia juga menyesalkan KPK yang tidak mengindahkan pengajuan saksi oleh pihak Hasto.

    “Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” ujarnya kepada wartawan Senin (10/3/2025).

    “Padahal kami hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, juga sudah mengajukan saksi yang meringankan ke KPK sesuai dengan pasal 65 KUHAP ‘tersangka bisa mengajukan saksi yg meringankan di tingkat penyidikan”, itu juga tidak diindahkan oleh KPK,” ujarnya.

    Sebab itu, Ronny menduga kuat adanya kriminalisasi kepada Hasto. Ronny menilai ada pihak-pihak yang ingin mengganggu PDIP.

    “Dugaan kriminalisasi makin kuat bahwa penahanan politik ini diorder oleh pihak-pihak yang punya kepentingan politik untuk mengganggu PDI Perjuangan,” kata Ronny.

    Hasto Akan Tambah Pengacara

    Foto: Hasto Kristiyanto (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Usai gugatan praperadilannya kandas, Hasto akan menambah pengacara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian,” kata pengacara Hasto, Ronny Talappesy, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    “Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” sambungnya.

    Ronny mengaku Hasto mendapat banyak dukungan tambahan dari berbagai pihak. Ronny menyampaikan Hasto tetap menghormati putusan PN Jaksel.

    “Mas Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidangkan 14 Maret

    Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidangkan 14 Maret

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku telah menerima Dakwaan dan Berkas Perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yg dipaksakan, tergesa2 dan kental kepentingan politik,” kata Ronny Talapessy anggota tim Penasihat Hukum Hasto, Senin (10/2/2025).

    Menurut Ronny, padahal sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu dua pekan atau paling cepat satu pekan sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21.

    “Jika dibandingkan dengan perkara mas Hasto, kita menemukan hal yang sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari,” papar Ronny.

    Dia menilai, hal ini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK. “Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” kata politikus PDIP ini.

    Namun, dia menyebut, Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Dia juga menyatakan secara tegas saat ini bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti.

    Dalam perjalanan perkara ini, Ronny memgungkapkan, pihaknya juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum.

    “Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian. Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” paparnya. (ted)

  • Hasto Bakal Tunjuk Penasihat Hukum Baru dari Kalangan Profesional

    Hasto Bakal Tunjuk Penasihat Hukum Baru dari Kalangan Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian.

    Berdasarkan dari keterangan resmi Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, hal tersebut dilakukan dalam menyambut berbagai dukungan tambahan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah dari tim penasihat hukum. 

    Pihaknya kemudian menyambut baik dukungan tersebut dan nantinya Hasto sendiri yang akan menunjuk anggota dari tim tersebut. 

    “Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Terkait siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan, pihaknya belum menginformasikan lebih lanjut. Namun, mereka berencana untuk mengumumkannya dalam konferensi pers mendatang. 

    “Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” jelasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ronny menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi 12 jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sidang pertama Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3/2025).

    “Tidak masalah, kami siap menghadapi,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Ronny berharap supaya proses persidangan berjalan dengan baik. Selain itu, dia berharap supaya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Kami harap persidangan nantinya menghadirkan perdekatan hukum yang berkualitas dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

  • Bentrokan Renggut 1.000 Nyawa, Presiden Suriah Janji Tindak Tegas Pelaku

    Bentrokan Renggut 1.000 Nyawa, Presiden Suriah Janji Tindak Tegas Pelaku

    Damaskus

    Presiden Suriah Ahmed al-Sharaa bersumpah bahwa pemerintahannya akan menuntut pertanggungjawaban dari siapa pun yang terlibat dalam aksi menyakiti warga sipil di negara tersebut. Sumpah ini disampaikan beberapa hari setelah rentetan tindak kekerasan mematikan melanda area pesisir Mediterania.

    “Kita akan meminta pertanggungjawaban, dengan tegas dan tanpa keringanan, kepada siapa pun yang terlibat dalam pertumpahan darah warga sipil… atau siapa saja yang melangkahi kewenangan negara,” tegas Al-Sharaa dalam pernyataan yang diunggah kantor berita SANA dan dilansir Al Arabiya, Senin (10/3/2025).

    Dia menambahkan bahwa sebuah komite khusus akan dibentuk untuk “melindungi perdamaian sipil”.

    Al-Sharaa mengatakan bahwa Suriah sedang menghadapi upaya untuk menyeret negara tersebut kembali ke dalam perang saudara. Dia menegaskan bahwa “sisa-sisa rezim sebelumnya” tidak memiliki pilihan lainnya selain menyerahkan diri segera.

    Ditegaskan juga oleh Al-Sharaa bahwa Suriah tidak akan membiarkan “kekuatan eksternal atau lokal” menyeretnya ke dalam kekacauan atau perang saudara.

    Data terbaru yang dilaporkan kelompok pemantau konflik Suriah, Syrian Observatory for Human Rights, menyebut sedikitnya 830 warga sipil dari etnis Alawite tewas dalam “eksekusi mati” yang dilakukan oleh para personel keamanan atau petempur pro-pemerintah di Provinsi Latakia dan Tartus.

    Alawite merupakan komunitas minoritas di Suriah yang menjadi asal mantan Presiden Bashar al-Assad, yang digulingkan dari pemerintahannya pada Desember lalu. Area Mediterania yang menjadi lokasi kebanyakan tindak kekerasan itu, merupakan jantung komunitas Alawite.

    Lihat juga Video ‘Mencekam Orang-orang Bersenjata Menyerang Restoran di Suriah’:

    Pertempuran antara pasukan keamanan Suriah yang baru dan loyalis Assad pecah sejak Kamis (6/3) pekan lalu, setelah ketegangan sebelumnya, dan meningkat menjadi aksi pembunuhan massal.

    Rentetan pertempuran itu, menurut Syrian Observatory, juga menewaskan 231 personel pasukan keamanan Suriah dan 250 petempur pro-Assad. Jumlah total korban tewas dalam serangkaian pertempuran dan tindak kekerasan itu mencapai sedikitnya 1.311 orang sejauh ini.

    Kepala hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, menyerukan agar rentetan pembunuhan di Suriah itu “harus segera dihentikan”. Sementara Liga Arab, PBB, Amerika Serikat (AS), Inggris, dan negara-negara lainnya mengecam tindak kekerasan itu.

    Kantor kepresidenan Suriah, pada Minggu (9/3), mengumumkan via Telegram bahwa “komite independen” telah dibentuk untuk “menyelidiki pelanggaran terhadap warga sipil dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut”, yang akan diadili.

    Al-Sharaa dalam pernyataannya juga menyerukan persatuan nasional. “Insya Allah, kita akan dapat hidup bersama di negara ini,” cetusnya dalam pidato terpisah dari sebuah masjid di Damaskus.

    Lihat juga Video ‘Mencekam Orang-orang Bersenjata Menyerang Restoran di Suriah’:

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Warga Eks Kampung Bayam Setuju Gajinya Dipotong Jakpro untuk Bayar Sewa Rusun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Warga Eks Kampung Bayam Setuju Gajinya Dipotong Jakpro untuk Bayar Sewa Rusun Megapolitan 10 Maret 2025

    Eks Warga Kampung Bayam Setuju Gajinya Dipotong Jakpro untuk Bayar Sewa Rusun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Eks warga
    Kampung Bayam
    setuju gajinya dipotong untuk bayar sewa rumah susun (rusun) jika dipekerjakan oleh PT Jakarta Propertindo (
    Jakpro
    ).
    “Menurut kami, semua kompak dan setuju,” ucap Ketua Tani Kampung Bayam Madani Furqon (42) saat ditemui di Hunian Sementara (Huntara) yang ada di Jalan Tongkol, Jakarta Utara, Senin (10/3/2025).
    Jakpro berjanji akan mempekerjakan setidaknya satu orang dari setiap kartu keluarga (KK) yang ada di Kampung Bayam.
    Saat ini, kata Furqon, jumlah KK di Kampung Bayam ada sekitar 50.
    Jadi, setidaknya akan ada 50 orang eks warga Kampung Bayam yang dipekerjakan oleh Jakpro ke depannya.
    Mereka akan dipekerjakan sesuai bidang keahliannya di pertanian dan akan mendapat upah minimum regional (UMR) Jakarta.
    Dari gaji UMR tersebut, Jakpro akan memotong sebesar Rp 1.700.000 per bulan untuk eks warga Kampung Bayam membayar
    sewa rusun
    .
    “Itu dipotong Rp 1.700.000 per bulan, jadi untuk mendukung edukasi agro wisatanya, stadium tour,” tutur Furqon.
    Meski begitu, pihak Jakpro tetap akan memperbolehkan warga lainnya yang tidak dipekerjakan untuk bercocok tanam bayam seperti dulu.
    Bahkan, Jakpro juga sama sekali tidak meminta bagi hasil dari pertanian bayam itu ke depannya.
    “Karena di mana pengelolaan koperasi pertaniannya Jakpro enggak minta hasil atau apa-apa, jadi kita kelola sendiri,” ungkap Furqon.
    Oleh karena itu, warga tak keberatan meski gajinya dipotong karena bisa mencari penghasilan tambahan lewat bertani bayam.
    Di sisi lain, meski tak meminta bagi hasil, Jakpro juga berkewajiban berkontribusi membangun pertanian bayam di sekitar JIS.
    “Namun, Jakpro berkewajiban memberikan sponsor, menyediakan tempat, membantu pemasaran, bahkan hasilnya tidak dipotong, dan sebagainya,” pungkas Furqon.
    Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
    Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai
    Gubernur Jakarta
    bersama PT
    JakPro
    berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, PT JakPro justru tidak menepati janjinya.
    Oleh sebab itu, warga merasa tidak terima karena JakPro telah berjanji memberikan izin eks warga KSB tinggal di rumah susun tersebut usai pembangunannya rampung.
    Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersamaan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB akan tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
    Pramono Anung
    yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
    Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjuangan Panjang Warga Eks Kampung Bayam, Kapan Bisa Menempati Rusun JIS?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Maret 2025

    Perjuangan Panjang Warga Eks Kampung Bayam, Kapan Bisa Menempati Rusun JIS? Megapolitan 10 Maret 2025

    Perjuangan Panjang Warga Eks Kampung Bayam, Kapan Bisa Menempati Rusun JIS?
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana di Hunian Sementara (Huntara) Jalan Tongkol, Jakarta Utara, terasa sedikit berbeda. Ada secercah harapan di wajah para warga eks
    Kampung Bayam
    .
    Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian, akhirnya janji yang pernah diberikan mulai menemukan titik terang.
    Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    menepati ucapannya dengan mengizinkan mereka kembali menempati rumah susun (rusun) di kawasan Jakarta International Stadium (JIS).
    “Artinya, kami harus syukuri rahmat Tuhan, bahwasanya kami memiliki pemimpin bijaksana dan menepati janji serta mau peduli dengan kondisi rakyatnya,” ujar Furqon (42), ketua tani Kampung Susun Bayam (KSB), saat ditemui di Huntara pada Senin (10/3/2025).
    Bagi Furqon, Pramono telah menjalankan tugasnya sebagai pemimpin dengan baik.
    Bukan sekadar memberikan janji saat kampanye, tetapi Pramono disebut benar-benar mewujudkannya setelah resmi menjabat sebagai gubernur.
    Pada akhirnya, kunci rusun yang dijanjikan pun diserahkan kepada
    warga eks Kampung Bayam
    sebagai bentuk komitmen pemerintah.
    Namun, kepulangan warga eks Kampung Bayam ke rusun didekat JIS itu belum sepenuhnya terwujud.
    Hingga kini, mereka bertahan di Huntara karena terkendala administratif yang belum terselesaikan oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro).
    Pramono sendiri telah mendesak JakPro agar segera menyelesaikan permasalahan ini. Ia menargetkan warga eks Kampung Bayam dapat menghuni kembali rusun sebelum Lebaran.
    “Kalau instruksi Mas Pram ke JakPro itu menekan sebelum Lebaran,” tambah Furqon.
    Sebagai informasi, Polemik ini bermula sejak penggusuran Kampung Bayam pada 2019, yang dilakukan untuk pembangunan JIS.
    Saat itu, wilayah tersebut diklaim sebagai milik pemerintah, dan Gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan, bersama PT JakPro, berjanji akan membangun rumah susun di samping JIS bagi warga terdampak.
    Namun, setelah proyek rampung, janji tersebut tak kunjung direalisasikan oleh JakPro, memicu protes dan ketidakpuasan dari warga eks Kampung Bayam.
    Permasalahan ini bahkan sampai ke tahap mediasi yang melibatkan
    Pemprov DKI Jakarta
    dan Komnas HAM.
    Dalam mediasi tersebut, warga eks Kampung Bayam sepakat untuk menunggu keputusan JakPro terkait pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sementara menunggu proyek tersebut terealisasi, mereka ditempatkan di hunian sementara di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Meski demikian, kehidupan di Huntara masih jauh dari ideal. Warga berharap dapat kembali hidup layak sebagaimana yang pernah dijanjikan.
    Bagi mereka, kunci rusun yang telah diberikan bukan sekadar simbol, tetapi juga harapan baru untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tempat yang memang seharusnya mereka tempati.
    (Reporter: Shinta Dwi Ayu | Editor: Larissa Huda)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.