Kasus: HAM

  • Pernyataan KSAD dan Menteri HAM Soal Kontroversi Prajurit TNI Isi Jabatan Sipil

    Pernyataan KSAD dan Menteri HAM Soal Kontroversi Prajurit TNI Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Isu tentang TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil memicu banyak komentar. Ada yang mengaitkannya dengan dwifungsi ABRI, doktrin militer yang pernah hidup di era Orde Lama dan Orde Baru.

    Panglima TNI telah menegaskan prajurit entah itu perwira atau siapapun, yang mengisi jabatan institusi sipil wajib mengundurkan diri.

    Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 47 ayat (1) UU TNI yang mengatur: “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,”. 

    Meski demikian, pada ayat (2) diatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki sejumlah jabatan sipil tetapi terbatas. 

    Perinciannya adalah kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

    Adapun isu tentang TNI mengisi jabatan sipil terjadi di tengah upaya pemerintah dan DPR untuk mengamandemen Undang-undang TNI. Ada banyak substansi dalam amandemen tersebut, termasuk soal perluasan institusi sipil yang bisa diduduki militer hingga usia pensiun militer. 

    Komentar KSAD 

    Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengemukakan bahwa TNI AD akan tunduk pada hasil akhir dari pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang sedang bergulir di DPR.

    “Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami akan loyal seratus persen dengan keputusan,” kata Maruli dilansir dari Antara.

    Menurut Maruli, ketakutan yang dibangun di tengah masyarakat akan kembalinya Indonesia ke masa dwifungsi ABRI era Orde Baru terlalu berlebihan.

    “Jadi tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, orde baru lah. Menurut saya itu pemikiran yang tidak baik,” tegas Maruli. 

    Maruli menilai isu-isu tersebut terkesan menyerang institusi TNI AD sehingga membuat persepsi masyarakat akan jajarannya memburuk.

    Menurut Maruli, selama ini seluruh perwira aktif yang masuk ke institusi sipil memiliki latar belakang prestasi yang baik dan sesuai dengan institusi sipil terkait.

    Maruli melanjutkan, mereka juga telah melalui prosedur seleksi yang semestinya sehingga dianggap layak untuk menempati jabatan-jabatan di posisi instansi sipil tersebut.

    “Kami melihat anggota anggota TNI AD punya potensi, silahkan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silahkan saja. Tapi jangan menyerang institusi,” kata Maruli.

    Maruli meyakini perwira TNI yang saat ini menempati jabatan sipil telah mengemban tanggung jawabnya dengan baik.

    Komentar Menteri HAM

    Menteri Hak Asasi Manusia mendukung pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto yang akan memastikan prajurit aktif yang kini menjabat di instansi dan lembaga lain harus pensiun diri atau mengundurkan diri.

    “Ikuti saja apa yang disampaikan oleh panglima TNI dengan kepala staf angkatan darat,” ujarnya ketika ditemui di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). 

    Meski demikian, Pigai hanya tersenyum ketiga ditanya mengenai status Direktur Utama Bulog, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang juga menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.

  • Febri Diansyah Sempat Jadi Rival Ronny Talapessy di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto – Halaman all

    Febri Diansyah Sempat Jadi Rival Ronny Talapessy di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah resmi bergabung dengan tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan eks Politisi PDIP Harun Masiku.

    Dengan bergabungnya Febri ke tim hukum Hasto, maka ia akan bergabung juga dengan Ronny Talapessy.

    Padahal sebelumnya Febri dan Ronny merupakan rival dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

    Saat itu, Febri menjadi kuasa hukum pihak Eks Kabid Propam Polri Ferdy Sambo yang kini telah menjadi terpidana dalam kasus tersebut..

    Sementara itu Ronny merupakan kuasa hukum dari Bharada E atau Richard Eliezer yang merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

    Menanggapi hal ini, Febri menegaskan dirinya dan Ronny sama-sama berprofesi sebagai advokat.

    Untuk itu mereka akan bekerja secara profesional dalam menangani suatu kasus hukum.

    Febri menyebut, advokat tak bisa diidentikan dengan salah satu sosok klien.

    Sehingga tak menutup kemungkinan advokat yang sebelumnya menjadi rival, bisa bersatu dalam tim hukum yang sama dalam menangani kasus lainnya.

    Selama membela klien, Febri juga menekankan sikap profesional advokat dalam melihat fakta hukum.

    “Saya advokat, Bang Arman Hanis advokat, Bang Ronny Talapessy juga advokat. Mungkin ini bisa jadi proses pembelajaran bersama. Bahwa advokat itu bekerja secara profesional dan ada satu prinsip dasar dalam dunia advokat.”

    “Advokat itu tidak bisa diidentikan dengan klien. Bahwa ada perbedaan pendapat saat menangani kasus yang lain, kami tetap profesional untuk melihat fakta-fakta hukum yang ada,” kata Febri dilansir Kompas TV, Kamis (13/3/2025).

    Lebih lanjut Febri menuturkan, kini ia bersama Ronny akan fokus pada aspek hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto secara profesional.

    Febri menilai bersatunya dirinya dengan Ronny dalam membela Hasto ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

    Bahwa seorang advokat akan bekerja dan menjalankan tugasnya secara profesional.

    “Dan sekarang kami bersama Bang Ronny Talapessy dalam satu tim hukum, tentu saja kami akan fokus pada aspek hukumnya secara profesional.”

    “Jadi ini juga pembelajaran bagi kita semua, bagi teman-teman kami juga di kalangan advokat tidak bisa diidentikan dengan klien, itu tertulis jelas di kode etik advokat, di undang-undang advokat juga ada jaminan tersebut. Dan juga advokat menjalankan tugasnya secara profesional,” tegas Febri.

    Alasan Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK

    Adkovat Febri Diansyah mengungkap alasan dirinya membela Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada sidang menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

    Todung Mulya Lubis tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

    “Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

    Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ungkap Febri.

    Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

    Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

    Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

    “Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik,” kata Todung.

    “Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention,” ujarnya.

    Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

    “Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Todung.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Alfarizy Ajie Fadhillah)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

  • Video Duterte soal Ditangkap ICC: Biarlah, Jika Memang Takdirku

    Video Duterte soal Ditangkap ICC: Biarlah, Jika Memang Takdirku

    Video Duterte soal Ditangkap ICC: Biarlah, Jika Memang Takdirku

    4 Views | Kamis, 13 Mar 2025 09:08 WIB

    Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengunggah video sesaat sebelum ditahan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait pelanggaran HAM saat perang melawan narkoba. Duterte meminta pendukungnya tak khawatir.

    Rahmatia Miralena/Reuters – 20DETIK

  • 5 Mayjen Jebolan Akmil 1991 Berdinas di Mabes TNI, Salah Satunya Mantan Pangdam Merdeka

    5 Mayjen Jebolan Akmil 1991 Berdinas di Mabes TNI, Salah Satunya Mantan Pangdam Merdeka

    loading…

    Terdapat 5 Mayjen TNI merupakan jebolan Akmil 1991 yang bertugas di Markas Besar TNI. Salah satunya Mayjen TNI Budi Eko Mulyono. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Terdapat 5 Mayjen TNI merupakan jebolan Akademi Militer (Akmil) 1991 yang bertugas di Markas Besar TNI. Salah satu dari mereka pernah menjabat Pangdam Merdeka.

    Di Mabes TNI, ada 14 posisi yang ditempati Mayjen TNI. Rinciannya, 8 Pati TNI di Tingkat Pembantu Pimpinan dan 6 Pati TNI di Tingkat Balakpus.

    5 Mayjen TNI Jebolan Akmil 1991 di Mabes TNI

    1. Mayjen TNI Budi Eko Mulyono

    Budi Eko Mulyono mengemban amanah sebagai Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI sejak 21 Februari 2024. Dia merupakan lulusan Akmil 1991 yang berpengalaman dalam bidang Artileri Medan.

    Sebelum menjabat sebagai Wakil Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI, Mayjen Budi menduduki posisi Waaspers Panglima TNI dari November 2023 hingga Februari 2024.

    Pria kelahiran tahun 1968 ini juga pernah mengisi posisi Dirum Pussenarmed di tahun 2022 dan Dirdik Kodiklatad pada 2020.

    2. Mayjen TNI Rusmili

    Rusmili menjabat Pa Sahli Tk III Bid Komsos Panglima TNI sejak 6 Desember 2024. Dia merupakan lulusan Akmil 1991 dari kecabangan Infanteri.

    Dalam riwayat kariernya, pria berusia 57 tahun ini pernah menjabat Kasdam XIV/Hasanuddin pada Juli 2024 hingga Desember 2024. Dia juga pernah menjadi Kapusjarah TNI tahun 2022.

    Selain itu, Rusmili juga menjabat Kasetum TNI di tahun 2020 dan Waaspers Panglima TNI tahun 2021.

    3. Mayjen TNI Aang Gunawan

    Aang Gunawan di Mabes TNI menjabat Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Panglima TNI. Jabatan tersebut telah diemban sejak 6 Desember 2024.

    Aang lahir di Bandung, 1 Juli 1969. Lulusan Akmil 1991 ini berasal dari kecabangan Artileri Medan. Dalam riwayat kariernya, dia menduduki posisi Pa Sahli Tk III Bid Komsos Panglima TNI.

    Pria 55 tahun itu juga pernah menjabat Asrena Kaskogabwilhan I tahun 2021, Pa Sahli Tk II Bidang Komsos Panglima TNI, dan Ir Secapaad pada 2022.

    4. Mayjen TNI Candra Wijaya

    Candra Wijaya saat ini menjabat Asisten Logistik Panglima TNI. Sebelumnya, pria asal Sidoarjo ini menduduki posisi Panglima Komando Daerah Militer XIII/Merdeka sepanjang Februari hingga Desember 2024.

    Lulusan Akmil 1991 yang berasal dari kecabangan Artileri Pertahanan Udara tersebut juga pernah menduduki jabatan Komandan Pussenarhanud tahun 2023 hingga awal 2024.

    Dia juga pernah dipercaya menjadi Pa Sahli Tk III KSAD Bidang Sosbudkum HAM dan Narkoba di pertengahan 2023, Wakil Komandan Kodiklatad tahun 2022, dan Gubernur Akademi Militer pada 2021.

    5. Mayjen TNI Alvis Anwar

    Alvis Anwar menjabat Wakil Inspektur Jenderal TNI sejak 18 Desember 2023. Pria asal Padang Panjang ini adalah lulusan Akmil 1991 dari kecabangan Artileri Medan.

    Sebelum menjabat Wairjen TNI, dia menduduki posisi Irum Itjenad tahun 2022. Pria 54 tahun itu juga pernah menjabat Irren Itben Itjenad tahun 2020.

    (jon)

  • Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    Dua Pengacara yang Sempat Berlawanan di Kasus Sambo Kini Bersatu Bela Hasto Kristiyanto Hadapi KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat 14 Maret 2025.

    Yang menarik, dua pengacara yang sempat berlawanan pada kasus Ferdy Sambo akan bahu membahu membela Hasto untuk menghadapi KPK.

    Mereka adalah Febri Diansyah dan Ronny Talapessy. Saat itu Febri adalah pengacara dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

    Sementara, Ronny berada di kubu lain dengan menjadi pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

    Febri Diansyah resmi menjadi satu dari 17 nama pengacara yang tergabung dalam tim hukum Hasto Kristiyanto.

    Ketika ditanya soal alasannya bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun sempat menyebut nama Todung Mulya Lubis.

    Todung Mulya Lubis sendiri tidak lain adalah koordinator tim hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus ini.

    “Katakanlah Bang Todung tokoh antikorupsi dan menangani kasus korupsi karena melihat begitu banyak persoalan dari aspek hukum dalam proses penanganan perkara ini dan juga dari substansinya,” kata Febri, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    “Kalau terkait kami masuk ke tim hukum, proses persidangan perkara pokok ini tentu sebelumnya sudah ada diskusi dan kami mempelajari terlebih dahulu,” imbuhnya.

    Sebelum memutuskan bergabung dengan tim hukum Hasto, Febri pun mengaku sudah mempelajari dua putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Berdasarkan kasus yang dipelajarinya, pria yang pernah menjadi Juru Bicara KPK itu menilai jika Hasto tidak berperan dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    “Di putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk tiga orang terdakwa tersebut sebetulnya sangat jelas tidak ada peran Pak Hasto, yang kemudian yang bisa membuat pak Hasto dijerat sebagai pemberi suap,” ungkap Febri.

    Dalam kesempatan yang sama, Todung Mulya Lubis, mengatakan jika Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik (tapol).

    Todung meminta KPK untuk menjaga marwahnya serta menghormati hukum dan hak asasi manusia (HAM) secara sungguh-sungguh.

    Dia juga mengingatkan lembaga antirasuah tersebut tidak melakukan penyalahgunaan wewenang atas nama pemberantasan korupsi.

    “Oleh Karena itulah, kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDIP dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban tahanan politik,” kata Todung.

    “Yang tadi saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious intention,” ujarnya.

    Todung pun berharap majelis hakim yang akan mengadili bisa memutuskan perkara ini dengan prinsip keadilan.

    “Sebab, buat saya kasus ini tidak semata-mata menyangkut Hasto Kristiyanto kasus ini taruhannya adalah integritas hukum, keadilan dan masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Todung.

    KPK Kerahkan 12 Jaksa

    Pihak KPK menyatakan akan menurunkan kekuatan besar untuk menghadapi kasus Hasto ini di persidangan. 

    Sebanyak 12 jaksa penuntut umum (JPU) akan terlibat dalam sidang yang akan digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Para jaksa KPK itu di antaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, dan Nur Haris Arhadi, yang akan memimpin jalannya persidangan.

    Sidang ini menjadi sorotan besar karena berpotensi membuka tabir lebih dalam mengenai politik praktis di Indonesia, terutama terkait dengan pengurusan PAW yang kontroversial.

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025. 

    Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

    Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.

    Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

    Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

    Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

    Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri.

     

  • Menteri HAM Bantah Presiden Prabowo Alergi Demonstrasi

    Menteri HAM Bantah Presiden Prabowo Alergi Demonstrasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menepis anggapan Presiden Prabowo Subianto alergi terhadap demonstrasi. Pigai menegaskan demonstrasi adalah bagian dari demokrasi dan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengekangnya.

    “Kalau pernyataan sepihak, enggak usah percaya. Tidak mungkin alergi terhadap demonstrasi. Demonstrasi kan parlemen jalanan, boleh dong,” ujar Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Menteri HAM juga menyoroti fakta pemerintah saat ini justru memberikan amnesti kepada mereka yang sebelumnya diproses hukum karena demonstrasi.

    “Kenapa alergi? Lihat aja orang yang demonstrasi. Orang yang pernah demonstrasi zaman lalu ditahan, diproses hukum di peradilan. Sekarang kami bebaskan mereka, diberikan amnesti,” tambahnya.

    Pigai menekankan keputusan pemerintah membebaskan para demonstran yang sebelumnya menghadapi proses hukum menunjukkan komitmen terhadap kebebasan berekspresi.

    “Amnesti itu diberikan kepada mereka yang pernah demonstrasi, ditahan, dan diproses hukum. Sekarang mereka kita lepasin. Jadi, gimana bisa dibilang alergi terhadap demonstrasi?” tegasnya.

    Pernyataan ini disampaikan untuk membantah berbagai tudingan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo tidak terbuka terhadap kritik atau aksi unjuk rasa. Pigai pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai narasi yang tidak memiliki dasar kuat terkait isu soal demonstrasi tersebut.

  • Menteri HAM Bantah Presiden Prabowo Alergi Demonstrasi

    Pigai: Mustahil Indonesia Kembali ke Era Militerisasi seperti Orba

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan Indonesia tidak akan kembali ke zaman militerisasi atau otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru. 

    Menurutnya, pemerintahan saat ini tetap berpegang teguh pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

    “Dalam pemerintahan saat ini, mustahil bagi militerisasi untuk kembali. Pemerintah ini adalah pemerintahan sipil yang dipilih secara demokratis,” ujar Natalius Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Pigai menyinggung banyak mantan aktivis yang sebelumnya berjuang untuk demokrasi dan HAM di Indonesia sekarang sudah masuk dalam jajaran kabinet pemerintahan Prabowo Subianto.

    “Lebih dari 30% wakil menteri adalah aktivis civil society yang pernah berjuang untuk reformasi,” ujarnya.

    Untuk mencegah terjadinya militerisasi, Pigai menegaskan pemerintah memiliki 17 program prioritas yang berorientasi pada hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers, dan kebebasan berekspresi. 

    Pigai juga mengatakan salah satu komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi hak-hak sipil adalah membentuk Kementerian HAM. Indonesia satu dari empat negara di dunia yang memiliki Kementerian HAM.

    “Kalau ada yang mengatakan bahwa Indonesia akan kembali ke masa otoritarian, itu hanyalah asumsi yang tidak berdasar. Kami berkomitmen menjaga nilai-nilai demokrasi,” katanya.

    Dengan pernyataan ini, Pigai berharap masyarakat dapat memahami pemerintahan Prabowo tetap berada dalam jalur demokrasi dan tidak akan kembali ke praktik militerisasi seperti di masa Orde Baru.

  • Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (tengah) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 08:20 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    “(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

    Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

    Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

    Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

    “Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

    Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

    “Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

    Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

    Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Sumber : Antara

  • Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK

    Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK

    loading…

    DPP Partai Golkar menugaskan Bakumham partai untuk berkomunikasi dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Komunikasi ini dalam rangka mengetahui kasus yang membuat kediamannya digeledah KPK. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPP Partai Golkar menugaskan Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) partai untuk berkomunikasi dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil . Komunikasi ini dalam rangka ingin mengetahui kasus yang membuat kediamannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Nanti saya minta kepada Bakumham. Bantuan hukum untuk mungkin sempat komunikasi kira-kira masalahnya apa,” ujar Waketum DPP Partai Golkar Adies Kadir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Baca Juga

    Dia meyakini penggeledahan itu murni hanya berkaitan dengan Ridwan Kamil saja, tidak ada kaitan sama sekali dengan Partai Golkar.

    “Secara prinsip Golkar kan tidak terlalu tahu juga apa yang beliau lakukan saat beliau menjadi Gubernur Jabar periode lalu,” kata Adies.

    Apalagi Ridwan Kamil juga notabene masih baru menjadi kader Golkar. Sehingga, Wakil Ketua DPR itu meyakini tidak ada kaitannya dengan partai dalam kasus ini.

    “Baru periode ini beliau masuk di salah satu ketua. Jadi memang koordinasi kita belum begitu intensif karena beliau adalah hitungannya masih kader baru,” ucapnya.

    (jon)

  • Percepat gasifikasi, PLN EPI bentuk konsorsium PT Sulawesi Maluku LNG

    Percepat gasifikasi, PLN EPI bentuk konsorsium PT Sulawesi Maluku LNG

    PLN EPI sebagai Subholding PLN memiliki peran utama dalam memastikan pasokan energi primer yang andal untuk pembangkit PLN Group

    Jakarta (ANTARA) – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) bersama konsorsium mitra strategis mendirikan special purpose company PT Sulawesi Maluku LNG untuk proyek gasifikasi pembangkit listrik di klaster Sulawesi-Maluku.

    Langkah ini dilakukan sebagai upaya lanjutan percepatan pembangunan infrastruktur LNG guna mendukung transisi energi nasional menuju net zero emission (NZE) pada 2060.

    Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara menjelaskan bahwa gasifikasi menjadi langkah strategis dalam transisi energi, khususnya dalam menggantikan penggunaan BBM yang berbasis impor dengan LNG (liquefied natural gas) atau gas alam cair, yang berbasis domestik untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

    “PLN EPI sebagai Subholding PLN memiliki peran utama dalam memastikan pasokan energi primer yang andal untuk pembangkit PLN Group. Dengan proyek gasifikasi ini, kami ingin mengoptimalkan peran gas sebagai energi transisi yang lebih ramah lingkungan,” ujar Iwan dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

    Ia menambahkan penandatanganan ini adalah pencapaian penting dalam perjalanan panjang proyek gasifikasi.

    “Alhamdulillah, hari ini kita mencapai milestone penting, yaitu tanda tangan anggaran dasar untuk pembentukan special purpose company (SPC). Ini menjadi tanda bahwa entitas hukum proyek ini telah berjalan, sehingga seluruh kegiatan terkait akan dikelola dengan lebih terstruktur di bawah PT Sulawesi Maluku LNG,” ujar Iwan.

    Saat ini, Indonesia hanya memiliki enam terminal regasifikasi LNG yang sebagian besar berlokasi di wilayah barat, sementara pasokan LNG utama berasal dari Bontang dan Tangguh. Oleh karena itu, pengembangan infrastruktur LNG di Sulawesi-Maluku menjadi penting untuk meningkatkan distribusi gas terutama di wilayah Indonesia timur.

    Iwan berharap agar pembentukan SPC ini segera mendapat legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM agar proyek dapat berjalan sesuai rencana.

    Direktur Gas dan BBM PLN EPI Rakhmad Dewanto menyampaikan penandatanganan pembentukan SPC pada Senin (10/3/2025) ini, merupakan kelanjutan dari perjanjian joint development agreement (JDA) yang ditandatangani tahun lalu.

    “Setahun lalu, kita masih dalam tahap perencanaan, dan hari ini akhirnya kita menuju implementasi. Ini adalah hasil kerja keras semua pihak dalam konsorsium dan tim PLN EPI,” kata Rakhmad.

    Rakhmad berharap proyek ini dapat terus berprogres dan mencapai commercial operation date (COD) dalam dua tahun ke depan.

    “Hari ini juga bertepatan dengan hari ke-10 bulan Ramadhan, semoga ini membawa berkah agar SPC ini bisa berumur panjang dan bermanfaat bagi semua pemangku kepentingan untuk mendukung ketahanan energi yang sekaligus lebih ramah lingkungan”, imbuhnya.

    Dengan penandatanganan Akta Pendirian Perusahaan Khusus ini, proyek gasifikasi di Sulawesi dan Maluku kini resmi memasuki tahap awal implementasi. Langkah ini sekaligus menjadi bukti komitmen PLN dalam menyediakan energi bersih dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

    Pewarta: Faisal Yunianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025