Kasus: HAM

  • Duduk Bareng di Depan DPR, Menkum Supratman Dicecar Mahasiswa Trisakti soal Revisi UU TNI – Halaman all

    Duduk Bareng di Depan DPR, Menkum Supratman Dicecar Mahasiswa Trisakti soal Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti mengadang mobil yang membawa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Politikus Partai Gerindra itu diminta meriung berdiskusi dengan mahasiswa.

    Pantauan di lokasi, Supratman yang menumpangi kendaraan Toyota Alphard melintas dengan didampingi pengawalan di Jalan Lapangan Tembak Senayan pada pukul 16.00 WIB.

    Sesampainya di depan Gerbang Pancasila DPR, ratusan mahasiswa Trisakti yang berdemonstrasi terkait Revisi Undang-Undang TNI melihat adanya kendaraan Supratman yang akan melintas.

    Kendaraan itu diberhentikan dan Supratman diminta turun dari kendaraannya. Ajudan Supratman awalnya menyebut bahwa itu adalah mobil Kementerian HAM.

    Sosok yang berada di kursi belakang pun menolak membuka pintu, tetapi tekanan massa membuat dia tak memiliki pilihan.

    Mahasiswa meminta Supratman duduk meriung bersama mahasiswa dan anggota Komisi XIII DPR Vita Ervina yang sebelumnya tiba lebih dulu.

    “Kami meminta bukan lagi untuk beraudiensi, tapi menolak RUU TNI,” kata Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Faiz Nabawi Mulya dalam diskusi di Gerbang Pancasila DPR, Rabu, (19/3/2025).

    Dia pun menanyakan sikap nyata Supratman dan Vita terhadap pembahasan Revisi UU TNI. 

    “Kami ingin Bapak dan Ibu sekalian berpihak pada rakyat, menolak RUU TNI,” ujar Faiz.

    Supratman mengatakan bahwa dia akan lmenyampaikan aspirasi mahasiswa kepada kementerian terkait dan pimpinan DPR.

    “Karena bukan saya yang kementerian teknis. Jadi saya akan sampaikan ini,” ujar Supratman.

    Supratman kemudian diminta memberi jaminan bertemu kembali mahasiswa dan menginformasikan kabar terbaru soal RUU TNI.

    Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) besok.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, pengesahan paripurna akan digelar setelah dalam pembahasan tingkat I seluruh fraksi menyatakan setuju.

    Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya, kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Namun, Dave mengaku belum menerima undangan rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI. Saat ini, memikirkan tengah menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

    “Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan apakah rapat besok dan jam berapa,” ujarnya.

    Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok juga diperbolehkan anggota Komisi I, Anton Sukartono Suratto.

    “Insya Allah (besok),” kata Anton saat dikonfirmasi terpisah.

  • Masihkah Pengkritik Jadi Sahabat Kapolri?

    Masihkah Pengkritik Jadi Sahabat Kapolri?

    Masihkah Pengkritik Jadi Sahabat Kapolri?
    Aktif sebagai Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, serta Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Indo Global Mandiri
    PERMINTAAN
    maaf secara terbuka terhadap institusi Polri dan
    Kapolri
    yang dilakukan
    Band Sukatani
    beberapa waktu lalu, atas karya progresif yang mereka ciptakan berupa lagu berjudul “Bayar Bayar Bayar”, membuka tabir kontradiksi serius antara komitmen dan tindakan bagi Kepolisian, terutama berkaitan dengan penyikapan atas berbagai kritikan publik terhadap kinerjanya.
    Dugaan publik perihal keterlibatan aparat yang melatarbelakangi permintaan maaf
    band Sukatani
    nyatanya berada pada
    track
    yang benar.
    Sebab, tidak lama setelah lagu tersebut viral, kedua personel band ini didatangi Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah pada 20 Februari 2025.
    Polda Jawa Tengah (21/2) menyatakan bahwa personel mendatangi band tersebut dalam rangka klarifikasi tujuan pembuatan lagu “Bayar Bayar Bayar”.
    Pada bagian inilah ketidaklogisan terjadi. Tindakan klarifikasi yang dilakukan aparat berujung permintaan maaf band Sukatani. Lagu tersebut mereka tarik dari platform musik, bahkan keduanya membuka identitas saat menyampaikan permintaan maaf.
    Pertanyaannya, bagaimana mungkin jika hanya upaya klarifikasi, tapi ujungnya pembungkaman?
    Masyarakat awam pun dapat melihat dengan mudah wajah-wajah penuh tekanan dalam video permintaan maaf yang beredar luas tersebut.
    Selain itu, pertanyaan berikutnya, mengapa aparat perlu menanyakan tujuan pembuatan lagu tersebut? Apakah lirik-lirik lagu tidak cukup jelas memberikan jawaban bahwa lagu tersebut adalah kritikan atas realitas di lapangan?
    Tindakan ini seakan mengisyaratkan bahwa setiap kritikan yang ditujukan kepada Polri dalam berbagai bentuknya, perlu dijabarkan dan dilaporkan kepada Kepolisian perihal maksud dan tujuannya.
    Aparat semestinya memberikan penghargaan kepada band Sukatani, karena mengangkat kritikan terhadap institusi Polri dalam bentuk lagu, sehingga menjangkau khalayak lebih luas dan publik semakin
    aware
    untuk mengawasi oknum polisi.
    Singkatnya, lagu ini semestinya disikapi dan didukung sebagai upaya mendorong reformasi kultural Polri.
    Klarifikasi yang berujung permintaan maaf dari pihak yang didatangi, hingga menarik lagu dari platform musik, semestinya patut dicurigai menyimpan tindakan intimidatif dan represif di dalamnya.
    Meskipun dalam klarifikasinya, sebagaimana disampaikan Polda Jawa Tengah (21/2), lagu tersebut dapat diedarkan kembali, tetapi kondisi ini semakin menebalkan fenomena
    #noviralnojustice
    yang selama ini muncul di tengah masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
    Dalam rangka implementasi komitmen Polri menerima dan terbuka atas kritik publik, Kapolri semestinya memimpin pemeriksaan terhadap kasus ini.
    Kasus-kasus seperti ini justru membantah sendiri komitmen Polri menerima kritik. Pihak-pihak yang semestinya diberikan penghargaan atas kritiknya, serta menjadi sahabat Kapolri, justru menjadi pesakitan melalui dugaan intimidasi dan represi.
    Institusi Kepolisian, terutama Kapolri dan jajarannya, sepertinya perlu diingatkan komitmen yang mereka sampaikan tahun 2021 lalu, ketika mengadakan lomba Bhayangkara Mural Festival.
    Dalam lomba tersebut, kritikan kepada Polri disampaikan melalui mural. Bahkan Kapolri menyampaikan bahwa muralis yang paling pedas dalam mengkritik bakal jadi sahabatnya.
    Dalam konteks ini, jika Kapolri dan jajarannya konsisten, semestinya perlakuan yang sama juga ditujukan kepada band Sukatani.
    Band Sukatani dan muralis ketika itu sama-sama menyampaikan kritik melalui seni, yakni lagu dan mural.
    Persoalan ini juga membuka tabir realitas bahwa belum tentu jajaran Polri di level daerah dapat mengikuti komitmen Polri di pusat.
    Jika dibiarkan, komitmen Kapolri untuk memastikan institusi Polri terlibat dalam pemajuan demokrasi di Indonesia dapat bertepuk sebelah tangan.
    Kebebasan berpendapat dan berekspresi menjadi jantung demokrasi. Hambatan dan tantangan visi demokratis ini justru datang dari internal, berupa oknum-oknum aparat yang tidak siap dengan iklim demokrasi, serta pimpinan yang tidak tegas atas perilaku anggotanya.
    Fenomena ini juga menegaskan temuan survei ahli SETARA Institute dalam studi Desain Transformasi Polri (2024), bahwa 51,2 persen ahli, atau mayoritas ahli, menyatakan pelaksanaan kepolisian yang demokratis dan humanis berjalan buruk.
    Salah satu musababnya adalah minimnya pemahaman dan/atau perspektif anggota Polri mengenai perlindungan HAM di lapangan.
    Dalam konteks persoalan band Sukatani, aparat di lapangan semestinya paham itu bagian dari kebebasan berekspresi yang telah dijamin Konstitusi.
    Hal tersebut juga sejalan dengan mayoritas pendapat ahli dalam studi tersebut, bahwa 80,1 persen ahli menyatakan aspek-aspek yang harus diprioritaskan dalam pemolisian demokratis dan humanis adalah menunjung tinggi HAM.
    Selain itu, jika tidak ada evaluasi dan pemeriksaan terkait dugaan pembungkaman atas persoalan ini, pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia dapat semakin buruk.
    Dalam studi SETARA tersebut, mayoritas ahli atau 49,7 persen menyatakan bahwa pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia ada di status buruk. Hanya 19,8 persen yang mengatakan Polri memberi pengaruh baik.
    Perlu digarisbawahi bahwa studi SETARA Institute tersebut dilakukan kepada 167 ahli yang memiliki kualifikasi sangat memadai terhadap isu-isu terkait kinerja Kepolisian.
    Mereka memiliki dasar justifikasi berbasis kepakaran dalam memberikan penilaian atas kondisi reformasi Polri. Penilaian mereka perlu dipandang sebagai vitamin dalam pembenahan
    Kondisi ini juga perlu menjadi alarm bagi Polri agar segera melakukan evaluasi kinerja. Evaluasi yang dimaksud dapat berkaitan dengan kinerja pengawasan internal dan implementasi hukuman atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
    Minimnya pengawasan dan
    punishment
    dapat mengakibatkan kesewenang-wenangan kinerja aparat yang berulang.
    Di balik permintaan maaf band Sukatani, terpampang realitas bahwa komitmen yang disampaikan Kapolri untuk terbuka atas kritikan, bahkan kritik terkeras menjadi sahabat Kapolri, dapat berbanding terbalik dengan respons aparat di tingkat daerah.
    Melalui kasus ini, terlihat bahwa upaya menjadi kepolisian demokratis yang terbuka atas kritik, justru cenderung kuat hanya di tingkat pusat.
    Pada tingkat daerah, perwujudan komitmen Kapolri tersebut masih menjadi PR besar. Bahkan berpotensi tidak inheren dengan sebagian anggotanya di daerah.
    Padahal, lirik lagu yang memuat potret perilaku koruptif aparat di lapangan dalam berbagai urusan pelayanan publik, semestinya menjadi lecutan institusi Polri untuk terus berbenah dan mengakselerasi reformasi kultural hingga level daerah.
    Sebab, berbagai persoalan yang terkandung dalam lirik lagu tersebut juga termasuk ke dalam 130 permasalahan yang menjadi pemicu utama stagnasi reformasi Polri selama ini, sebagaimana hasil identifikasi SETARA Institute dalam studi Desain Transformasi Polri (2024).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soeharto hingga Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini

    Soeharto hingga Gus Dur Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Nama Presiden ke 2 Jenderal Purn Soeharto dan Presiden ke 4 KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur masuk dalam daftar 10 tokoh yang diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

    Soeharto dikenal sebagai tokoh penuh kontroversi. Pada era kekuasaannya yang berlangsung selama 32 tahun, Soeharto menerapkan sensor yang sangat ketat terhadap media, bahan bacaan, hingga dugaan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

    Sementara itu, Gus Dur adalah presiden pertama yang memimpin Indonesia pasca Pemilu 1999. Gus Dur dikenal sebagai bapak toleransi dan memulai proses transisi demokratisasi dari era otoritarianisme Orde Baru warisan Soeharto.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengemukakan bahwa pihaknya bersama dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) telah membahas pengusulan calon Pahlawan Nasional tahun 2025.

    “Nah, semangatnya Presiden sekarang ini kan semangat kerukunan, semangat kebersamaan, semangat merangkul, semangat persatuan. Mikul duwur mendem jero,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial, Rabu (19/3/2025).

    Adapun usulan itu akan diseleksi dan digodok oleh anggota TP2GP yang terdiri dari Staf Ahli, akademisi, budayawan, perwakilan BRIN, TNI, serta Perpustakaan Nasional. Selain lintas unsur sosial, mekanisme pengusulan Pahlawan Nasional juga harus melalui tahapan berjenjang dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat. 

    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kita. Jadi memang prosesnya dari bawah,” kata Mensos Gus Ipul.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Mira Riyati Kurniasih mengungkapkan sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025. Dari jumlah tersebut, empat nama merupakan usulan baru, sementara enam lainnya merupakan pengajuan kembali dari tahun-tahun sebelumnya.

    “Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya,” kata Mira Riyati.

    Adapun tokoh yang kembali diusulkan, antara lain:

    1. K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur)
    2.Jenderal Soeharto (Jawa Tengah)
    3. K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur)
    4. Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah),
    5. Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh)
    6 K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).

    4 tokoh yang baru diusulkan tahun ini:

    1. Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali)
    2. Deman Tende (Sulawesi Barat)
    3. Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara)
    4. K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).

  • Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Akademisi UGM Kompak Tolak RUU TNI, Beri 5 Catatan Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA — Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada atau UGM mengeluarkan pernyataan bersama untuk memprotes proses pembahasan amandemen undang-undang UU TNI.

    Mereka meminta agar DPR membatalkan pembahasan amandemen UU tersebut yang dinilai tidak transparan ke publik.

    Berdasarkan pernyataan bersama yang dikeluarkan hari ini, Selasa (18/3/2025), Civitas Akademika UGM mengingatkan bahwa supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum menjadi prinsip mendasar yang harus diletakkan dalam pikiran kenegarawanan. Itu merupakan prinsip Negara Hukum demokratis dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD 1945. 

    “Tentara Nasional Indonesia-TNI dan ketentuan yang mengaturnya, harus tunduk pada konstitusi,” ujar para civitas akademika kampus Bulaksumur itu dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (18/3/2025). 

    Mereka turut mengingatkan bahwa keutamaan prinsip itu menjadi bagian dari semangat Reformasi 1998 dan tertuang pada TAP MPR No.10/1998, TAP MPR No.6/1999 serta TAP MPR No.7/2000. 

    Di sisi lain, mereka turut menyinggung pelanggaran hukum yang dilakukan militer harus tunduk di bawah sistem hukum pidana sipil. Para akademisi UGM menilai hal tersebut mendasar dan tidak pernah diupayakam secara sungguh-sungguh. 

    Konsekuensinya, TNI akan banyak melakukan kesewenang-wenangan serta tanpa dimintai pertanggungjawaban hukum alias impunitas. Oleh sebab itu, urgensi membahas revisi UU TNI pun dinilai nihil.

    “Selama ada sistem hukum impunitas terhadap TNI, maka pembicaraan apapun tentang peran TNI menjadi tak relevan dan tak pernah bisa dipertanggungjawabkan. Artinya, tidak ada urgensinya membahas perubahan UU TNI,” bunyi pernyataan tersebut. 

    Secara substantif, Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI yang menyebutkan perluasaan posisi jabatan oleh TNI termasuk di ranah peradilan dipandang tidak mencerminkan prinsip dasar supremasi sipil. Pada akhirnya, revisi UU pun dikhawatirkan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas kekebalan hukum anggota TNI.

    Para akademisi UGM pun merasa bahwa usulan revisi UU TNI tak hanya kemunduran dalam berdemokrasi, melainkan juga merusak tatanan agenda reformasi TNI. Upaya menarik kembali peran TNI ke dalam jabatan kekuasaan sosial, politik, dan ekonomi dinilai justru akan semakin menjauhkan TNI dari profesionalisme yang diharapkan. 

    “Ini bertentangan dengan prinsip Negara Hukum demokratis dan akan membawa bangsa ini kembali pada keterpurukan otoritarianisme seperti pada masa Orde Baru,” ujar pernyataan bersama itu.

    Selain isi dari amandemen, prosesnya yang dinilai ditutup-tutupi oleh DPR dinilai mengingkari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal “partisipasi publik yang bermakna”. 

    Atas dasar tersebut, para Civitas Akademika UGM mengingatkan, menasehatkan, pula mendesak, pemerintah dan DPR maupun TNI beberapa hal berikut, yakni: 

    1. Menuntut pemerintah dan DPR membatalkan revisi UU TNI yang tidak transparan, terburu-buru, dan mengabaikan suara publik karena hal tersebut merupakan kejahatan konstitusi;

    2. Menuntut Pemerintah dan DPR untuk menjunjung tinggi konstitusi dan tidak mengkhianati Agenda Reformasi dengan menjaga prinsip supremasi sipil dan kesetaraan di muka hukum, serta menolak dwifungsi TNI/Polri;

    3. Menuntut TNI/Polri, sebagai alat negara, melakukan reformasi internal dan meningkatkan profesionalisme untuk memulihkan kepercayaan publik;

    4. Mendesak seluruh insan akademik di seluruh Indonesia segera menyatakan sikap tegas menolak sikap dan perilaku yang melemahkan demokrasi, melanggar konstitusi, dan kembali menegakkan Agenda Reformasi;

    5. Mendorong dan mendukung upaya Masyarakat Sipil menjaga Agenda Reformasi dengan menjalankan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja Pemerintah dan DPR;

    Adapun pernyataan bersama akademisi UGM itu meliputi Pusat Studi Pancasila PSP UGM, Pusat Kajian Anti Korupsi-Pukat UGM, Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian-PSKP UGM, Serikat Pekerja UGM, Serikat Pekerja FISIPOL UGM, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial -LSJ UGM, Pusat Kajian Demokrasi Konstitusi dan HAM Kaukus Indonesia untuk kebebasan Akademik, Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM serta Collective for Critical Legal Studies Fakultas Hukum UGM.

    Perubahan UU TNI 

    Sebagaimana diketahui, DPR menyatakan bahwa revisi UU TNI hanya meliputi tiga pasal. Perinciannya, Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 53 tentang Usia Pensiun, dan Pasal 47 tentang prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga (K/L).

    Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada konferensi pers bersama dengan Komisi I DPR, Senin (17/3/2025), usai pada akhir pekan sebelumnya rapat tingkat Panja di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, diinterupsi oleh KontraS. Rapat itu digelar tertutup di Hotel Fairmont sehingga memicu spekulasi publik. 

    Kini, Komisi I DPR telah menyetujui untuk membawa RUu Perubahan atas UU No.34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna.

    Ketua Panita Kerja (Panja) revisi UU TNI, politisi PDI Perjuangan (PDIP) yakni Utut Adianto menjelaskan, usai persetujuan ini RUU TNI selanjutnya akan dibahas pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurana DPR RI untuk kemudian dapat disahkan menjadi Undang-Undang. 

    “Sekali lagi kami meminta persetujuan yang terhormat Bapak Anggota Komisi I dan Pemerintah apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Utut dan dijawab setuju oleh para anggota rapat.

    Rencananya, sidang paripurna untuk mengesahkan amandemen tersebut akan digelar Kamis 20 Maret 2025 esok lusa. 

  • Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    Ada Pasal Bermasalah yang Bisa Kembalikan Dwifungsi TNI

    PIKIRAN RAKYAT – 192 lembaga yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, menolak kembalinya dwifungsi melalui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemerintah telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Revisi UU TNI kepada DPR, pada 11 Maret 2025, dan koalisi menilai DIM itu bermasalah lantaran terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme atau Dwifungsi TNI di Indonesia.

    “Kami menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur mewakil tokoh-tokoh yang hadir di kantor YLBHI, Senin, 17 Maret 2025.

    Koalisi masyarakat sipil justru menilai revisi UU TNI akan melemahkan profesionalisme militer. Pasalnya, sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik, dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi nonpertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil.

    Lebih Baik Revisi UU Peradilan Militer

    “Dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ucap Isnur.

    Menurut koalisi, revisi UU tentang peradilan militer lebih penting daripada RUU TNI. Sebab, agenda itu merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

    “Reformasi peradilan militer merupakan mandat Tap MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI,” tutur Isnur.

    Koalisi menilai RUU TNI akan mengembalikan Dwifungsi TNI, yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Koalisi juga menyebut perluasan penempatan TNI aktif tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil, dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda. Selain itu, merebut jabatan sipil dan memarginalkan ASN dan perempuan dalam akses posisi-posisi strategis.

    Koalisi menyebut, perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI di antaranya adalah menempatkan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal yang perlu diingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang, sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum, maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung.

    “Dan salah, jika ingin menempatkan militer aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua contoh itu cerminan praktik Dwifungsi TNI,” ujar Isnur.

    Tertibkan UU TNI

    Lebih lanjut, koalisi mendesak berbagai pelanggaran terhadap UU TNI selama ini dievaluasi dan ditertibkan. Selain itu, anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diluar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI agar segera mengundurkan diri atau pensiun dini.

    Menurut koalisi, selama ini banyak anggota TNI aktif yang duduk di jabatan sipil tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, misalnya Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet dan kepala sekretariat presiden Mayor Jenderal Ariyo Windutomo.

    Tak hanya itu, pelibatan militer dalam operasi selain perang hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan politik negara, bukan melalui MoU sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 7 ayat 3 UU TNI. Koalisi menekankan, tidak dibenarkan konstruksi politik hukum RUU TNI untuk menjustifikasi berbagai pelanggaran yang sudah ada.

    “Kami memandang bahwa perluasan tugas militer untuk menangani narkotika adalah keliru dan bisa berbahaya bagi negara hukum. Penanganan masalah narkotika utamanya berada dalam koridor kesehatan, penegakkan hukum yang proporsional, bukan perang,” ujar Isnur.

    Koalisi menilai pelibatan TNI dalam mengatasi narkotika akan melanggengkan penggunaan war model. Selama ini, model penegakkan hukum saja sering kali bermasalah dan tidak proporsional dalam mengatasi narkoba, apalagi jika menggunakan war model dengan melibatkan militer.

    “Dengan demikian, melibatkan TNI dalam menangani narkoba sebagaimana diatur dalam RUU TNI akan menempatkan TNI rentan menjadi pelaku pelanggaran HAM, seperti terjadi dalam kasus penangkapan Duterte di Filipina oleh ICC,” kata Isnur.

    Lebih berbahaya lagi, koalisi menyebut RUU TNI juga ingin merevisi klausul pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) tanpa perlu persetujuan DPR, yang cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah. Padahal, operasi semacam itu termasuk kebijakan politik negara, yakni Presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur oleh pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004).

    “RUU TNI mau meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Ini akan menimbulkan konflik kewenangan atau tumpang tindih dengan lembaga lain dalam mengatasi masalah di dalam negeri,” ucap Isnur.

    Koalisi menduga, revisi ini hanya untuk melegitimasi mobilisasi dan ekspansi keterlibatan Prajurit TNI dalam permasalahan domestik seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), distribusi Gas Elpiji, ketahanan pangan, penjagaan kebun sawit, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) serta penertiban dan penjagaan kawasan hutan bahkan pengelolaan ibadah haji.

    “Kami menolak RUU TNI maupun DIM RUU TNI yang disampaikan Pemerintah ke DPR karena mengandung pasal-pasal bermasalah dan berpotensi mengembalikan Dwifungsi TNI dan militerisme di Indonesia,” ujar koalisi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ramai Aktivis Menolak RUU TNI, Ini Sejarah dan Kontroversi Dwifungsi ABRI

    Ramai Aktivis Menolak RUU TNI, Ini Sejarah dan Kontroversi Dwifungsi ABRI

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 34 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi masyarakat sipil untuk Advokasi HAM Internasional (HRWG) menolak pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). 

    Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra ada banyak substansi dalam RUU TNI yang berpotensi mengabaikan Prinsip Pemisahan Fungsi Militer-Sipil.

    Menurutnya, keterlibatan TNI dalam program pembangunan dan keamanan dalam negeri melanggar Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Militer, yang ditegaskan kembali dalam rekomendasi UPR 2017.  

    Termasuk akan adanya ancaman terhadap Prinsip PBB tentang bisnis dan HAM Kegagalan revisi UU TNI menghapus bisnis militer bertentangan dengan UN Guiding Principles on Business and Human Rights dan rekomendasi UPR agar Indonesia menghentikan eksploitasi sumber daya alam oleh aktor militer.  

    “Pasal-pasal revisi UU TNI yang melegalkan intervensi TNI dalam urusan sipil, misalnya program TNI Manunggal Membangun Desa dan operasi keamanan domestik, mengembalikan praktik dwifungsi yang menjadi ciri represif Orde Baru,” ujarnya.

    Padahal, dia melanjutkan UU No 34/2004 telah membatasi peran TNI hanya untuk pertahanan eksternal. Menurutnya, dwifungsi militer terbukti menjadi akar pelanggaran HAM, korupsi, dan kontrol militer atas politik sipil pada masa lalu.  

    “Revisi UU TNI ini tidak hanya merusak agenda reformasi sektor keamanan, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai pembangkang terhadap komitmen HAM internasional,” imbuhnya.

    Lantas Apa Itu Dwifungsi ABRI?

    Sekadar catatan, pembatasan ruang gerak militer untuk menduduki jabatan sipil sejatinya merupakan buah dari reformasi. Salah satu tuntutan reformasi pada 1998 adalah penghapusan Dwifungsi ABRI.

    Dwifungsi ABRI adalah salah satu doktrin militer yang telah hidup sejak era Bung Karno dan menjadi kekuatan mapan pada era rezim Suharto. Pelopor Dwifungsi ABRI atau militer adalah Jenderal AH Nasution.

    Harold Crouch (1999) dalam buku Militer dan Politik di Indonesia menulis bahwa hubungan militer dan politik tidak pernah dipisahkan di Indonesia. Dia mengatakan bahwa pada masa revolusi kemerdekaan yang  berlangsung dari 1945-1949, tentara terlibat aktif dalam tindakan politik maupun militer.

    “Tiadanya tradisi yang apolitis di kalangan tentara lebih memudahkan memainkan pemimpin tentara memainkan peran mereka semacam revolusi,“ tulis Crouch.

    Tentara kemudian berperan dalam banyak bidang. Di bidang ekonomi, banyak perwira militer yang berperan di sana. Tentara pada era demokrasi liberal, juga memiliki wadah politik termasuk memiliki hak suara dalam Pemilu 1955. Pada perkembangannya, terutama setelah penerapan Demokrasi Terpimpin pada 1959, tentara menjadi kekuatan penyeimbang di pemerintahan.

    Tentara menjadi lawan kubu kiri yakni komunis (PKI) dalam tarik menarik pengaruh kepentingan, khususnya di lingkaran kekuasaan Sukarno. Peristiwa G30S 1965, yang ditandai oleh tindakan pasukan pengaman presiden alias Cakrabirawa menculik dan membunuh jenderal-jenderal Angkatan Darat, membalikkan keadaan.

    Kubu komunis kemudian terpental dari lingkaran kekuasaan. Elite-elitenya dibabar habis. Pengikutnya diburu dan dibantai oleh gelombang ’serangan balasan’ milisi dan militer secara langsung. Peneliti asal Australia Robert Crib menulis bahwa, jumlah korban tewas beragam, namun angka paling optimistis ada di angka 1 juta orang.

    Orde Baru dan Dwifungsi ABRI

    Setelah 1965, militer berhasil menguasai keadaan. Mereka mengendalikan kehidupan masyarakat sipil. Wacana atau diskursus dibatasi. Suharto, jenderal AD yang pada waktu itu menjabat sebagai Pangkostrad, naik ke tampuk kekuasaan. Dia dilantik sebagai presiden menggantikan Sukarno pada 1967. Lahirlah Orde Baru.

    Dwifungsi ABRI menapaki wajah yang paling sempurna. Peran militer tidak terbatas ekonomi dan kaki tangan kekuasaan, bahkan penguasa tertinggi dari pemerintahan sipil pada waktu itu adalah seorang jenderal Angkatan Darat.

    Banyak penulis, salah satunya Max Lane dalam Unfinished Nation; Indonesia Before and After Suharto menyoroti menguatnya peran militer dalam politik Indonesia. Tokoh-tokoh militer memiliki jabatan strategis. Ali Moertopo salah satunya. Dia adalah orang yang menanamkan fondasi-fondasi penting Orde Baru.

    Salah satu strategi Ali Moertopo untuk memisahkan masyarakat dengan politik adalah dengan strategi massa mengambang. Partai-partai disederhanakan menjadi tiga. Gerakan pembangunan berlangsung massif.

    Di sisi lain jabatan-jabatan menteri hingga kepala daerah banyak diisi oleh orang-orang militer. Dwifungsi ABRI runtuh setelah munculnya gerakan demokratisasi pada 1998. Suharto tumbang. Pada tahun 2004 lahir UU TNI yang memisahkan peran TNI dalam kehidupan sipil. TNI kembali ke barak.

    Namun demikian, setelah 20 tahun berlalu, ada upaya untuk membangkitkan kembali ’dwifungsi ABRI’. Perwira-perwira TNI aktif mulai mengisi jabatan sipil. Sementara itu, di DPR kini telah bergulir amandemen UU TNI yang dikhawatirkan kembali membawa militer untuk mengurus persoalan masyarakat sipil.

    Penjelasan Mabes TNI 

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) akan diatur ketat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI. 

    Menurutnya, penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

    “Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dikutip dari Antara, Senin (17/3/2025). 

    Lebih lanjut, dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

    Pasalnya, kata dia, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara, sekaligus menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

    “Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

    Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit. “Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.

    Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3).

    TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya

    Dia mengajak pula masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI. “TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” kata dia.

  • Della Dartyan Bakal Terlibat di Film Horor Korea Selatan Taboo: The Silent Day, Dibintangi Kwon Da-ham dan Choi Tae-eun

    Della Dartyan Bakal Terlibat di Film Horor Korea Selatan Taboo: The Silent Day, Dibintangi Kwon Da-ham dan Choi Tae-eun

    Liputan6.com, Yogyakarta – Aktris Indonesia Della Dartyan bakal terlibat dalam proyek film horor asal Korea Selatan, Taboo: The Silent Day. Film ini disutradarai oleh Kelvin Kyung Kun Park.

    Film Taboo: The Silent Day diproduksi oleh Showbox. Rumah produksi itu telah sukses dengan beberapa judul film, seperti I Saw the Devil, The Host, Exhuma, hingga A Taxi Driver.

    Dalam film ini, Della Dartyan akan beradu akting dengan Kwon Da-ham, Cho Tae-eun, dan Lee Jeong-hoon. Adapun first look Della Dartyan untuk film ini juga telah dirilis.

    Mengutip dari berbagai sumber, film Taboo: The Silent Day mengisahkan sekelompok turis Korea Selatan yang berkeliaran di Bali. Salah satu dari mereka secara tidak sengaja memecahkan guci misterius.

    Ternyata, hal itu memicu serangkaian peristiwa aneh dan menakutkan. Terpaksa, mereka harus melanggar aturan suci Hari Nyepi yang bertentangan dengan keinginan mereka. Tindakan ini pun memicu konsekuensi yang berat.

    Keterlibatan Della Dartyan dalam film ini sekaligus mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, alumni Puteri Indonesia 2013 dan Puteri Indonesia Banten 2013 tampil di film horor buatan Korea Selatan.

    Della Dartyan memulai debutnya sebagai aktris melalui film Love For Sale (2018). Ia memerankan karakter utama bernama Arini.

    Setelahnya, ia banyak membintangi film-film Indonesia, seperti Love For Sale 2 (2019), Gundala (2019), Sleep Call (2023), Kisah Tanah Jawa: Pocong Gundul (2023), 2nd Miracle in Cell No. 7 (2024), Whispers in the Dabbas (2025), dan masih banyak lagi. Proyek film Korea Selatan ini menjadi langkah baru bagi kariernya di dunia perfilman.

    Sejauh ini, belum ada detail terkait film tersebut, seperti tanggal penayangan dan deretan pemain lainnya. Film Taboo: The Silent Day bakal menjadi proyek baru dan berbeda bagi Della Dartyan.

    Penulis: Resla

  • Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Staf Hasto Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Senin Pekan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan praperadilan itu didaftarkan Kusnadi sepekan sebelum Hasto resmi disidang perdana, yakni pekan lalu,  Jumat (7/3/2025). 

    Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan KPK. 

    “Sah atau tidaknya penyitaan,” bunyi klasifikasi perkara praperadilan yang diajukan Kusnadi berdasarkan data SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/3/2025). 

    Adapun status perkara itu masih dalam sidang pertama. Saat dikonfirmasi, PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana praperadilan Kusnadi dalam sekitar dua pekan mendatang. 

    “Senin, 24 Maret 2025 sidang perdananya,” kata Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto belum lama ini.

    Kasus Kusnadi

    Sekadar informasi, tim penyidik menyita sejumlah barang milik Kusnadi ketika menggeledahnya pada saat Hasto diperiksa sebagai saksi di kasus Harun Masiku, pada Juni 2024 lalu. Saat itu, Kusnadi diketahui mendampingi Hasto yang diperiksa. 

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga buah handphone, kartu ATM, serta buku catatan Hasto dari Kusnadi. Upaya paksa penyidik KPK itu berbuntut panjang usai pihak PDIP melaporkan perbuatan penyidik ke berbagai pihak.

    Misalnya, tim hukum Hasto dan Kusnadi langsung melaporkan penyitaan barang-barang Kusnadi dan Hasto ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024. 

    Tidak hanya itu, Kusnadi didampingi tim hukumnya melaporkan KPK ke Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pada 12 Februari 2025. 

    Laporan tersebut dilayangkan lantaran Kusnadi merasa lembaga antirasuah telah melanggar HAM ketika menyita ponsel dan buku catatan Hasto.

    Pada pekan yang sama, Kusnadi dan juga tim hukumnya turut membuat laporan terhadap penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, laporan dugaan terjadinya perampasan barang milik pribadi tersebut ditolak pihak Bareskrim. 

    Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kusnadi sejatinya adalah saran dari Bareskrim. Saat itu, pihak Kepolisian menyarankan Kusnadi untuk menggugat KPK melalui praperadilan, ketimbang laporan polisi. 

    Pada perkembangan lain, dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan juga digugurkan sejalan dengan dimulainya persidangan Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

    Praperadilan Hasto terkait dengan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap telah digugurkan sejak Senin (10/3/2025), sedangkan praperadilan terkait dengan perintangan penyidikan gugur di hari yang sama dengan sidang dakwaan Hasto, Jumat (14/3/2025). 

    Dua gugatan terpisah itu diajukan usai praperadilan pertama yang diajukan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima, Kamis (13/3/2025). 

    Adapun, Hasto kini telah didakwa dengan dua pasal yakni perintangan penyidikan dan suap. Pada dakwaan pertama, Hasto didakwa melakukan perbuatan selama kurun waktu Desember 2019 sampai dengan Juni 2024, atau sekitar 2019 hingga 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan mengagalkan secara langsung arau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pada pengadilan terhadap terdakwa, tersangka atau saksi perkara korupsi. 

    “Yaitu dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,”  tutur JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pagi ini, Jumat (14/3/2025).

    Kemudian, pada dakwaan kedua, Hasto disebut memberikan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR PAW 2019–2024. 

    Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, Hasto disebut dalam kurun waktu Juni 2019 sampai dengan Januari 2020, atau sekitar 2019-2020, di beberapa lokasi memberikan suap kepada anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang suap itu diberikan bersama-sama dengan tiga kader PDIP yaitu Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri serta Harun Masiku. 

    Uang suap itu berjumlah SGD57.350 serta Rp600 juta. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I. Permohonan itu ditujukan agar Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku. 

    Padahal, Riezky Aprilia merupakan caleg yang saat itu memeroleh suara kedua terbesars setelah Nazarudin Kiemas, caleg terpilih dapil Sumsel I yang meninggal dunia. Akan tetapi, Hasto menginginkan agar Harun yang lolos menjadi anggota DPR menggantikan almarhum, kendati suaranya merupakan terbesar ketiga. 

    Oleh sebab itu, Hasto disebut meminta Donny Tri dan Saeful Bahri agar mengupayakan lolosnya Harun sebagai anggota DPR 2019-2024. 

    “Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai Anggota DPR RI dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku,” demikian bunyi dakwaan jaksa. 

  • PPI Jepang dukung Masyarakat Sipil kritisi urgensi Revisi UU TNI

    PPI Jepang dukung Masyarakat Sipil kritisi urgensi Revisi UU TNI

    Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Jepang mendukung mendukung organisasi KONTRAS dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi proses legislasi Revisi Undang-undang (UU) TNI. (ANTARA/HO-PPI Jepang)

    PPI Jepang dukung Masyarakat Sipil kritisi urgensi Revisi UU TNI
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 16 Maret 2025 – 21:11 WIB

    Elshinta.com – Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Jepang mendukung organisasi Kontras dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritisi proses legislasi Revisi Undang-undang (UU) TNI.

    Pernyataan itu disampaikan PPI Jepang menyusul proses legislasi revisi RUU TNI pada Sabtu (15/3) yang dinilai menimbulkan polemik, sebagaimana rilis pers PPI Jepang yang diperoleh di Jakarta, Minggu.

    Pemerintah berargumen bahwa revisi tersebut penting untuk memperkuat pertahanan negara, sementara kelompok masyarakat sipil khawatir akan dampak negatifnya terhadap tata kelola pemerintahan sipil dan HAM.

    Ketua Umum PPI Jepang Prima Gandhi menilai RUU tersebut akan berpotensi mengancam demokrasi dan penegakan HAM di Indonesia melalui potensi pengembalian dwifungsi TNI melalui perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

    “Terlepas dari manfaat yang dikatakan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menghadapi dinamika geopolitik, kompleksitas ancaman, dan perkembangan teknologi militer global,” katanya.

    PPI Jepang menuntut agar Pemerintah dan DPR membuat naskah akademis terkait urgensi Revisi UU TNI. Jika naskah tersebut telah dibuat, mereka mendorong agar publik diberikan ruang untuk mengkaji naskah akademis tersebut serta untuk menunjukkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.

    “Bila demokrasi dan penegakan HAM tidak terjamin di Tanah Air, kami mengkhawatirkan mahasiswa Indonesia yang sedang melanjutkan studinya di luar negeri, khususnya di negara-negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi, ketika lulus nanti enggan balik ke Indonesia bahkan pindah warga negara (brain drain),” kata Prima.

    Terkait pelaksanaan rapat revisi UU TNI selama dua hari di sebuah hotel bintang lima yang berjarak hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Gandhi menyatakan hal itu menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan DPR RI di tengah efisiensi anggaran yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

    “Harusnya seluruh Kementerian dan anggota DPR RI mendukung kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Presiden Prabowo dengan aksi nyata jangan hanya dengan kata-kata,” kata Prima.

    Sumber : Antara

  • Pengembangan Proyek Gas Nasional Jadi Hambatan Indonesia Lakukan Transisi ke Energi Terbarukan – Halaman all

    Pengembangan Proyek Gas Nasional Jadi Hambatan Indonesia Lakukan Transisi ke Energi Terbarukan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia memiliki cadangan gas yang besar dengan kebutuhan biaya pengembangan infrastruktur mencapai 32,42 miliar dollar AS.

    Meski demikian, laporan terbaru dari debtWATCH dan Trend Asia menemukan bahwa pengembangan proyek gas mampu menghambat Indonesia memenuhi komitmen Perjanjian Paris. 

    Sebab emisi dari penggunaan gas, khususnya metana memiliki dampak signifikan pada kerusakan iklim, menghambat upaya Indonesia bertransisi ke sumber energi terbarukan yang lebih bersih dan terus mendorong ketergantungan pada bahan bakar fosil. 

    Pembiayaan proyek gas melibatkan lembaga keuangan layaknya Multilateral Development Banks (MDBs) seperti Asian Development Bank (ADB), Asia Infrastructure International Bank (AIIB), dan World Bank Group. 

    Meski demikian, sokongan tersebut mencerminkan ambiguitas pemenuhan komitmen iklim bank-bank tersebut. 

    Sebab, mereka telah mengeluarkan kebijakan daftar pengecualian pendanaan untuk energi kotor, termasuk gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). 

    “Kami melihat pendanaan LNG adalah bagian dari strategi global yang menunda transisi energi sejati dan mempertahankan kontrol korporasi terhadap sumber daya alam Indonesia. Dengan ekspansi LNG, Indonesia diarahkan untuk tetap menjadi eksportir gas bagi negara maju, bukan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik. Ini bukan kedaulatan energi, tetapi eksploitasi ekonomi yang dikemas dalam retorika transisi energi,” jelas Peneliti debtWatch Indonesia, Diana Gultom dalam pernyataannya, Minggu(16/3/2025).

    Pemerintah terus berencana untuk mengembangkan infrastruktur gas sejak gas cair kali pertama digunakan di Indonesia pada 1960-an, apalagi saat ini pemerintah mempromosikan penggunaan gas sebagai upaya transisi energi. 

    Pemerintah mencanangkan pengintegrasian gas sebagai bagian transisi energi dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang pemanfaatannya dalam bauran energi primer akan terus meningkat hingga 2060. 

    “Dalam forum internasional pemerintah memoles citra dengan menyatakan akan mengurangi ketergantungan pada energi fosil, namun dalam kebijakan nasional pemerintah justru memasukkan gas dalam kerangka kebijakan transisi energi sebagai ‘jembatan transisi’ yang akan membawa kita semakin jauh dari target pencapaian penurunan emisi,” ujar Juru Kampanye Energi Fosil Trend Asia, Novita Indri Pratiwi.

    Hal tersebut berpotensi mencekal upaya dekarbonisasi dan pengurangan emisi gas rumah kaca. Apalagi emisi metana dari pembakaran bahan bakar fosil bertanggung jawab sekitar 30 persen atas naiknya temperatur global sejak revolusi industri. 

    SKK Migas mencatat Indonesia memiliki cadangan gas terbukti sebesar 54,76 Trilliun Standard Cubic Feet (TSCF). 

    Laporan bertajuk “Investasi LNG Indonesia, Jalan Mundur Komitmen Iklim” mencatat ada 18 proyek gas dengan berbagai tahapan operasional yang tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua serta beberapa proyek PLTG. Berikut beberapa proyek gas LNG dengan estimasi investasinya: 

    1. Proyek Tangguh LNG di Teluk Bintuni, Papua Barat yang dioperasikan oleh British Petroleum (BP) Indonesia menerima investasi dari ADB, JBIC, dan IFC dengan estimasi investasi sekitar 8 miliar USD. Tangguh LNG merupakan proyek LNG terbesar di Indonesia yang memproduksi dan mengekspor gas cair. 

    2. Bontang LNG di Kalimantan Timur, dioperasikan oleh Pertamina, menerima dana dari ADB, HSBC dengan estimasi investasi 4 miliar USD. Proyek ini merupakan salah satu fasilitas pengolahan LNG terbesar di dunia.

    3. Proyek LNG Abadi (Blok Masela) di Laut Arafura, Maluku oleh Inpex Corporation memiliki estimasi investasi 19,8 miliar USD dari JBIC dan KEXIM. Proyek ini masih dalam tahap perencanaan dan perizinan. Blok Masela merupakah salah satu proyek gas alam terbesar di Indonesia dengan fasilitas LNG darat. 

    4. PLTG Arun di Aceh dan Bangkanai, Kalimantang Tengah yang dikelola PLN menerima dana pembangunan proyek dari Bank Standard Chartered senilai 160 juta Euro atau setara Rp2,6 triliun. 

    Kapasitas masing-masing PLTG sebesar 184 MW dan 155 MW. Masing-masing menggunakan 19 mesin dan 16 mesin berbahan bakar LNG. 

    “Jika pemerintah masih membuka ruang untuk terus mengeksploitasi gas maka trajektori pelepasan emisi akan semakin melonjak hingga dekade mendatang. Selain itu akan menyisakan sedikit ruang energi terbarukan berkembang,” tegas Novita. 

    Paradoks Emisi

    Emisi metana sepanjang rantai pasok penggunaan gas menjadi paradoks dengan komitmen beberapa bank tersebut yang sempat menyatakan akan menyelaraskan Perjanjian Paris dalam pendanaan proyek energi untuk membantu negara ketiga, seperti Indonesia. 

    WBG menargetkan penyelarasan 100 persen pada operasi barunya per 1 Juli 2023. Anak usaha dari WBG, IFC dan MIGA, masing-masing menargetkan penyelarasan 85 persen pada operasi barunya per 1 Juli 2023 dan 100 persen untuk operasi barunya pada 1 Juli 2025. 

    ADB menargetkan penyelarasan penuh untuk pendanaan publik pada 1 Juli 2023 dan 85 persen untuk penyelarasan pendanaan privat 1 Juli 2023. AIIB menyatakan penyelarasan pendanaan secara penuh pada pertengahan Juli 2023. 

    Kebutuhan biaya yang besar untuk pengembangan infrastruktur gas kerap diiringi dampak buruk, seperti korupsi dan inefisiensi tata kelola dalam pembangunan proyek, sengketa geopolitik, pelanggaran HAM di wilayah eksplorasi, dan pencemaran lingkungan yang merugikan ekosistem maupun masyarakat setempat. 

    Nilai investasi miliaran dolar untuk proyek gas juga membuka celah praktik korupsi yang besar.

    Sebelumnya, KPK sempat menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan LNG pada periode 2011-2021. 

    Alih-alih mengalirkan dana untuk proyek energi yang mengunci Indonesia pada penggunaan energi kotor, dana tersebut dapat ditujukan untuk pengembangan proyek berbasis energi terbarukan. 

    “Indonesia adalah negara yang kaya dengan potensi energi bersih dan terbarukan. Air, matahari, angin, laut, dll adalah sumber yang tidak akan habis dijadikan sumber energi. Kita harus berani keluar dari skema pengadaan energi fosil dan berorientasi bisnis dan mega-proyek semata. Pengelolaan energi yang berorientasi pada kebutuhan warga dan kelestarian lingkungan hidup penting dan genting untuk dilakukan saat ini,” tegas Diana Gultom.