Kasus: HAM

  • Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku Hari Ini – Page 3

    Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku Hari Ini – Page 3

    Maqdir mengatakan, pada Eksepsi Tim Penasihat Hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK. 

    “Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice,” terang Maqdir.

    Berikutnya, Alvon Kurnia yang juga bagian dari tim hukum, menjelaskan  sebagian Eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara. Menurut dia, hal itu penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap pak Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh. 

    “Salah satu indikasinya adalah penggunaan keterangan 13 orang Penyidik/Penyelidik KPK yang menangani perkara ini. Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat pak Hasto sungguh sangat keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan Putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah Putusan Mahkamah Agung di tahun 2010,” beber Alvon.

     

  • Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut, Dua Eksepsi Akan Dibacakan Hari Ini – Halaman all

    Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut, Dua Eksepsi Akan Dibacakan Hari Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan KPK.

    Pembacaan eksepsi akan dilakukan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Tindak Pidana Korupsi, pada hari ini Jumat (21/3/2025).

    “Ya, hari ini akan disampaikan 2 dokumen eksepsi, pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan Tim Penasihat Hukum”, kata Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, Jumat.

    Eksepsi pribadi Hasto Kristiyanto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini. 

    Sedangkan Eksepsi Tim Penasihat Hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pagi ini.

    “Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia”, terang Febri.

    Anggota Kuasa Hukum lainnya, Maqdir Ismail pun turut menambahkan bahwa eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan.

    “Eksepsi ini merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatas namakan pemberantasan korupsi”, kata Maqdir Ismail.

    Pada Eksepsi Tim Penasihat Hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK. 

    Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice.

    Kuasa hukum lainnya, Alvon Kurnia Palm menjelaskan sebagian Eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara. 

    Menurut Alvins, hal ini penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh. 

    Salah satu indikasinya adalah penggunaan keterangan 13 orang Penyidik/Penyelidik KPK yang menangani perkara ini.

    “Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat pak Hasto sungguh sangat keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan Putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah Putusan Mahkamah Agung di tahun 2010. Pada dasarnya, Penyidik/Penyelidik seharusnya tidak bisa jadi saksi sejak di Penyidikan dan kemudian dijadikan bukti di sidang karena konflik kepentingan. Kenapa? Karena di satu sisi Penyidik memiliki kepentingan agar perkara ini terbukti hingga di sidang sehingga keterangannya akan menyudutkan Terdakwa, di sisi lain pihak yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur,” papar Alvons.

    Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan, penyampaian eksepsi ini, sekeras dan setajam apapun materinya tentu saja tetap dalam koridor sikap menghargai pelaksanaan tugas JPU KPK dan penghormatan sepenuhnya terhadap Yang Mulia Majelis Hakim. 

    “Kita semua berharap persidangan dan keputusan nanti benar-benar lahir dari hati dan pikiran yang jernih, tanpa intervensi pihak manapun serta tentu saja bisa memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkas Febri.

  • Kepala HAM PBB: Perluasan Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Sama dengan Kejahatan Perang – Halaman all

    Kepala HAM PBB: Perluasan Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Sama dengan Kejahatan Perang – Halaman all

    Kepala HAM PBB: Perluasan Permukiman Israel di Wilayah Pendudukan Sama dengan Kejahatan Perang

    TRIBUNNEWS.COM- Kantor hak asasi manusia PBB mengatakan kebijakan permukiman Israel, tindakan aneksasinya, dan undang-undang serta tindakan diskriminatif melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri

    Perluasan permukiman Israel yang terus berlanjut di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, “merupakan kejahatan perang,” kata Volker Turk, kepala hak asasi manusia PBB pada Selasa, sambil mendesak masyarakat internasional untuk mengambil tindakan tegas.

    “Pemindahan sebagian penduduk sipilnya ke wilayah yang didudukinya oleh Israel merupakan kejahatan perang,” kata Turk, yang menekankan bahwa kebijakan permukiman Israel melanggar hukum internasional dan hak Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri.

    Laporan tersebut, yang mencakup periode November 2023 hingga Oktober 2024, mendokumentasikan peningkatan yang mengkhawatirkan dalam aktivitas permukiman Israel, termasuk rencana untuk lebih dari 20.000 unit rumah di Yerusalem Timur dan pendirian 49 pos terdepan baru di Tepi Barat.

    “Kebijakan permukiman Israel, tindakan aneksasinya, dan undang-undang serta tindakan diskriminatif terkait merupakan pelanggaran hukum internasional, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Internasional, dan melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” kata Turk.

    Dia mendesak: “Israel harus segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim, menghentikan pemindahan paksa penduduk Palestina, dan mencegah serta menghukum serangan oleh pasukan keamanan dan pemukimnya.”

    Otoritas Israel juga merobohkan 1.779 bangunan Palestina, yang memaksa lebih dari 4.500 orang mengungsi. Jumlah warga Palestina yang dipaksa mengungsi akibat pembongkaran meningkat hampir 200 persen dibandingkan periode pelaporan sebelumnya, menurut laporan tersebut.

    Pemukim ilegal Israel, yang semakin berani karena dukungan pemerintah, juga telah meningkatkan kekerasan terhadap komunitas Palestina, dengan rata-rata 118 insiden kekerasan pemukim tercatat per bulan. Rata-rata tersebut naik dari 108 pada tahun 2023 — yang merupakan tahun yang memecahkan rekor.

    Laporan tersebut mencatat bahwa pasukan keamanan dan pemukim Israel membunuh 612 warga Palestina selama periode pelaporan, sementara 24 warga Israel kehilangan nyawa dalam bentrokan dan serangan.

    “Batas antara kekerasan pemukim dan negara (telah) kabur hingga ke titik yang tidak terlihat,” kata laporan tersebut memperingatkan, mengutip militerisasi gerakan pemukim dan pengerahan pemukim ke dalam pasukan keamanan Israel.

    Turk menghimbau masyarakat internasional untuk mengambil “tindakan yang berarti” untuk mengatasi situasi dan menegakkan hukum internasional.

    Dia juga mendesak Israel untuk mematuhi putusan Mahkamah Internasional dan segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki, dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh permukiman ilegal selama beberapa dekade.

     

    Israel Meningkatkan Pembangunan Permukiman di Tepi Barat, Melanggar Hukum Internasional

    Laporan Kantor Hak Asasi Manusia PBB menemukan bahwa Israel meningkatkan aktivitas permukiman secara tajam di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, selama setahun terakhir. Laporan tersebut merinci perluasan permukiman Israel, pembongkaran rumah-rumah Palestina secara tidak sah, dan lonjakan kekerasan pemukim, yang semuanya terjadi dalam “iklim impunitas.”

    Menurut Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Türk, “Kebijakan permukiman Israel, tindakan aneksasinya, dan undang-undang serta tindakan diskriminatif terkait merupakan pelanggaran hukum internasional, sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Mahkamah Internasional, dan melanggar hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri.”

    Laporan yang mencakup periode November 2023 hingga Oktober 2024 ini menyoroti upaya yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk memperkuat kendali Israel atas wilayah yang diduduki melalui perluasan permukiman. Lebih dari 20.000 unit perumahan direncanakan di Yerusalem Timur saja, sementara sedikitnya 10.300 unit tambahan diusulkan di permukiman Tepi Barat yang ada. Pada saat yang sama, 49 pos terdepan Israel baru didirikan.

    Sementara itu, pengungsian warga Palestina meningkat, dengan 214 bangunan dihancurkan di Yerusalem Timur dan 1.779 di seluruh Tepi Barat, yang secara paksa mengusir lebih dari 4.500 warga Palestina.

    Laporan tersebut juga menunjukkan meningkatnya militerisasi gerakan pemukim. “Batas antara kekerasan pemukim dan negara [telah] kabur hingga ke titik yang tidak terlihat, yang selanjutnya memungkinkan peningkatan kekerasan dan impunitas,” katanya. Pasukan dan pemukim Israel bertanggung jawab atas kematian 612 warga Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, selama periode pelaporan.

    Kekerasan pemukim mencapai rata-rata 118 insiden per bulan, meningkat dari tahun sebelumnya yang memecahkan rekor, dan pembangunan jalan tanpa izin oleh pemukim dan tentara Israel semakin membatasi pergerakan warga Palestina sekaligus memungkinkan perampasan tanah. Perluasan layanan pemerintah Israel di pemukiman, menurut laporan tersebut, melembagakan pola lama “diskriminasi sistematis, segregasi, penindasan, dominasi, kekerasan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya” terhadap warga Palestina.

    Türk mengecam pemindahan penduduk sipil Israel ke wilayah pendudukan, dengan menyatakan bahwa hal itu merupakan kejahatan perang menurut hukum internasional. Ia mendesak Israel untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman, mengevakuasi pemukim dari Tepi Barat yang diduduki, dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan.

    “Israel harus mematuhi putusan Mahkamah Internasional dan segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki, dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan oleh permukiman ilegal selama beberapa dekade,” tegas Türk.

    Laporan itu menghimbau masyarakat internasional untuk mengambil tindakan konkret dalam menanggapi kebijakan permukiman Israel yang semakin meluas, dan memperingatkan bahwa tanpa intervensi, situasi akan terus memburuk. 

     

     

    SUMBER: ANADOLU AJANSI, MIDDLE EAST MONITOR 

  • RI Akan Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Saudi, Apa yang Harus Dilakukan?

    RI Akan Cabut Moratorium Pekerja Migran ke Saudi, Apa yang Harus Dilakukan?

    Jakarta

    Pemerintah Indonesia berencana mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi pada tahun ini disertai klaim bahwa Arab Saudi membuka kuota untuk 600.000 pekerja Indonesia dengan jaminan gaji lebih dari Rp6,5 juta untuk setiap pekerja.

    Melalui pencabutan moratorium ini, pemerintah Indonesia bisa meraup Rp31 triliun dari remitensi. Namun, pegiat pekerja migran menyebut masih banyak masalah terjadi di lapangan saat uji coba dan belum ada upaya evaluasi yang melibatkan pekerja dan organisasi pekerja migran.

    Pemerintah berencana mengirimkan pekerja migran ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi, pada tahun ini. Rencana ini akan mengakhiri moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah yang telah berlangsung sejak 2015.

    “Insya Allah dalam waktu dekat ini penandatanganan MoU akan dilakukan pada 20 Maret 2025,” kata Menteri Perlindungan Pekerja Migran, Abdul Kadir Karding, seperti dikutip kantor berita Antara.

    “Kami sudah melakukan perundingan dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi,” kata Karding dalam konferensi pers pada Jumat (14/03) lalu setelah dia melaporkan rencana ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengeklaim Presiden Prabowo menyambut baik rencana ini.

    Jika semua berlangsung dengan lancar, kata Abdul Kadir Karding, pengiriman pekerja migran Indonesia akan dimulai pada Juni mendatang.

    Gaji pekerja meningkat dan bisa umrah, negara dapat devisa

    “Di bawah raja baru, perlindungan mereka lebih baik. Lebih maju. Mereka, misalkan, menjamin gaji di angka 1500 riyal. Ada perlindungan dalam konteks asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan,” kata Karding. Jumlah 1.500 riyal setara dengan Rp6.538.500.

    “Yang menarik lagi setiap selesai kontrak dua tahun, untuk orang Indonesia dikasi bonus sekali umrah,” sambungnya.

    BBC

    BBC News Indonesia hadir di WhatsApp.

    Jadilah yang pertama mendapatkan berita, investigasi dan liputan mendalam dari BBC News Indonesia, langsung di WhatsApp Anda.

    BBC

    Selama ini pekerja domestik asal Indonesia dibayar sekitar 1.200 riyal, kata Roland Kamal dari Serikat Buruh Migran Indonesia di Jeddah. “Negara lain seperti Filipina itu 1.500 riyal,”

    Apabila pemerintah memanfaatkan kuota tersebut secara penuh, yang yang masuk dari remiten (pengiriman uang dari buruh migran ke dalam negeri) juga tidak sedikit.

    “Devisa yang kemungkinan masuk dari situ Rp31 triliun,” ungkap Karding.

    Terlepas dari prospek devisa puluhan triliun rupiah, apa saja yang harus dilakukan jika pemerintah ingin mencabut moratorium pengiriman pekerja migran ke Saudi?

    Apa konsekuensinya jika hal-hal yang menyebabkan timbulnya moratorium belum diatasi?

    Mengapa ada moratorium pengiriman tenaga kerja migran ke Timur Tengah pada 2015?

    Moratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

    Keputusan ini keluar setelah berbagai kasus kekerasan, pelecehan, kondisi kerja, dan masalah gaji yang buruk dan tidak manusiawi mengemuka.

    Beberapa kasus hukuman mati terhadap pekerja migran Indonesia di Arab Saudi menjadi pemicu desakan publik yang kuat bagi pemerintah untuk mengambil tindakan moratorium.

    Pada 1999, Siti Zainab binti Duhri Rupa asal Bangkalan Madura dituduh membunuh majikannya. Pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati pada 2001 dan dia dieksekusi pada 2015.

    Pada 2012, Karni binti Medi Tarsim, asal Brebes Jawa Tengah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan anak majikannya. Eksekusi mati dilakukan pada 2015.

    Pada 2018, pemerintah Arab Saudi mengeksekusi hukuman mati buruh migran Indonesia, Tuti Tursilawati. Eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pemerintah Indonesia. Tuti didakwa membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi.

    Dari penjelasan yang diterima pihak keluarga, Tuti membunuh majikannya sebagai upaya pembelaan diri. Sebab, Tuti dilaporkan sering menerima tindakan kekerasan, termasuk ancaman pemerkosaan.

    Berdasarkan catatan Migrant Care, pemerintah Arab Saudi sudah mengeksekusi tiga buruh migran lainnya tanpa pemberitahuan ke pemerintah Indonesia.

    Yanti Irianti, buruh migran asal Cianjur, Jawa Barat, dihukum mati pada medio Januari 2018.

    Pada Maret 2018, buruh migran asal Jawa Timur bernama Muhammad Zaini Misrin dieksekusi mati di Arab Saudi. Zaini diadili karena dituduh membunuh majikannya pada 2004.

    Pada medio Juni 2011, Ruyati, buruh migran asal Sukatani, Bekasi juga dieksekusi. Dalam persidangan, Ruyati mengaku membunuh karena sering menerima perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya.

    Apa saja yang harus dilakukan jika pemerintah ingin mencabut moratorium?

    Timbulnya kasus-kasus eksekusi mati terhadap pekerja migran Indonesia sangat terkait dengan penanganan di hulu, kata sejumlah pegiat.

    Savitri Wisnu Wardhani dari Jaringan Buruh Migran mengatakan pemerintah seharusnya sudah hadir sebelum perekrutan dilakukan.

    Dia menuding pemerintah tidak serius menerapkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

    “Implementasinya tidak dilakukan, khususnya di tingkat kabupaten dan desa. [Seharusnya disediakan] informasi, access to justice, pembiayaan, hal-hal yang menyangkut jaminan sosial, itu yang harus didahulukan. Seharusnya di hulu, di tingkat kabupaten dan desa, diperbaiki benar-benar,” cetusnya.

    UU PPMI disahkan pada 2017 untuk memberikan jaminan hak, kesempatan, dan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di dalam dan luar negeri tanpa diskriminasi. UU ini mencakup perlindungan, sanksi, dan tata kelola terkait pekerja migran.

    Pendapat senada juga disampaikan Roland Kamal dari Serikat Buruh Migran Indonesia di Jeddah.

    “[Perbaikan harus] dari hulunya. Bagaimana calon tenaga kerja kita yang akan dikirim secara trial atau secara uji coba itu betul-betul direkrut secara prosedural,” kata Roland.

    Di hulu juga harus ada pemaparan informasi secara jelas kepada calon tenaga kerja. “Mereka dikasih pembekalan bahwa inilah gambaran di lapangan,” sambungnya.

    Proses pembekalan keterampilan juga penting untuk memastikan kualitas pekerja migran.

    Hal lainnya yang penting adalah tes psikologis untuk para pekerja migran, kata Roland.

    Bagaimana dengan sistem data pekerja migran?

    Data pekerja migran ke Arab Saudi juga perlu dibenahi sehingga perlindungan bisa diterapkan dengan tepat.

    Pada 2022, pemerintah meluncurkan aplikasi bernama Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) untuk orang-orang yang berminat untuk jadi pekerja migran.

    Sistem ini dikembangkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang bertransformasi menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di bawah pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto.

    Sistem ini mengintegrasikan akses ke lowongan kerja, pendaftaran dan seleksi, hingga perlindungan untuk calon pekerja migran.

    Aktivis buruh migran berunjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, 20 Maret 2018, memprotes pelaksanaan hukuman pancung terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53) yang bekerja di Saudi (Getty Images)

    Sistem ini, menurut Menteri Abdul Kadir Karding, akan diintegrasikan dengan layanan Musaned yang mempertemukan para pencari pekerja dengan perusahaan atau individu yang membutuhkan pekerja.

    Abdul Kadir Karding menyebut ada 25.000 pekerja migran setiap tahunnya yang masuk secara tidak prosedural ke Arab Saudi setelah moratorium diberlakukan pada 2015.

    Untuk mencegah hal itu, menurut Karding, perbaikan tata kelola secara umum integrasi data telah dilakukan.

    “Majikan yang mau ambil pekerja harus daftar di Musaned. Mereka harus punya deposit untuk gaji,” ujar Karding.

    Pemerintah Arab Saudi meluncurkan platform Musaned di bawah Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial pada 2016.

    “Jadi [buruh migran] yang unprocedural akan masuk [didata] dan dikontrol bersama,” tutur Karding.

    Mengutip pemberitaan media propemerintah Saudi Gazzette, pada awal bulan Maret 2025, platform ini telah mencatatkan 852.660 kontrak baru dan 1.214.259 CV pekerja. Jumlah entitas bisnis yang berinteraksi di platform ini telah mencapai 4.048.420 pengguna. Platform ini juga memungkinkan para pekerja domestik untuk berganti majikan tanpa persetujuan majikan sebelumnya.

    Pada 2021, Arab Saudi memperkenalkan reformasi ketenagakerjaan yang mengendorkan restriksi bagi para pekerja migran dan memungkinkan pekerja mengganti pekerjaan tanpa persetujuan dari pemberi kerja sebelumnya.

    Tapi organisasi pengamat hak asasi manusia Human Right Watch menilai ikhtiar tersebut belum dapat mengenyahkan praktik sistem kafala yang menurut mereka memberikan kekuasaan berlebih kepada majikan terhadap status hukum dan mobilitas para pekerja.

    Apakah sistem tata kelola pengiriman tenaga kerja ke Saudi sudah berjalan baik?

    Pada 2023, pemerintah mulai menguji coba layanan satu pintu Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pengiriman pekerja migran ke Arab Saudi.

    Namun, menurut Roland Kamal dari Serikat Buruh Migran Indonesia di Jeddah, uji coba tersebut tidak membawa perubahan. “Yang kami soroti di sini, selama enam bulan [terakhir] pengiriman tenaga kerja Indonesia menggunakan SPSK ternyata tidak ada perbaikan,” ungkapnya.

    Kebanyakan tenaga kerja migran yang memanfaatkan jalur SPSK kabur dari majikan, kata Roland.

    Pegiat buruh migran berdemonstrasi di depan kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, 20 Maret 2018, memprotes pelaksanaan hukuman pancung terhadap Muhammad Zaini Misrin Arsyad (53) yang bekerja di Saudi (Getty Images)

    “Antara beban kerja dengan gaji itu tidak sesuai. Orang sini [majikan] bayar 3.200 [riyal] per bulan, yang diterima tenaga kerja cuma 1.200 [riyal].”

    Dari sedemikian banyak kasus, yang melapor melalui kanal resmi hanya sedikit, “Yang lapor hanya satu, yang secara prosedural.”

    Savitri Wisnu Wardhani dari Jaringan Buruh Migran juga menyebut evaluasi sistem SPSK tidak transparan dan minim partisipasi.

    “Sampai sekarang belum ada evaluasi publik yang melibatkan pekerja migran atau organisasi pekerja migran,” kata Savitri.

    Dari hasil pemantauannya, sistem ini malah disalahgunakan agen-agen pengirim tenaga kerja. “Agen yang menyalahgunakan juga tidak diberikan sanksi,” klaimnya.

    Jaringan Buruh Migran juga mengeklaim terdapat sejumlah kasus trafficking dari Jawa Barat ke Timur Tengah. “Karena mereka pikir jalur tersebut sudah dibuka,” kata Savitri.

    Selain minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam evaluasi moratorium, Savitri juga menyebut prioritas pemerintah seharusnya menyiapkan sistem perlindungan untuk pekerja migran.

    “Bagi kami, baik ditutup maupun dibukanya [moratorium] tanpa adanya jaring pengaman perlindungan bagi pekerja migran yang berbasis HAM dan responsif gender ya sama saja. Tetap akan menambah kasus-kasus eksploitasi bagi pekerja migran,” papar Savitri.

    (nvc/nvc)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Memanas, Aparat Mulai Siagakan Pasukan di Halaman DPR RI – Halaman all

    Aksi Tolak Pengesahan Revisi UU TNI Memanas, Aparat Mulai Siagakan Pasukan di Halaman DPR RI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aksi penolakan pengesahan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang mulai memanas, pada Kamis (20/3/2025) sore.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews di lokasi, pada pukul 17.07 WIB, massa aksi yang tergabung dari elemen mahasiswa dan juga masyarakat mulai mencoba merangsek masuk ke halaman depan Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Terlihat mereka juga sesekali melempari batu dan botol air mineral ke arah halaman dalam.

    Sementara itu, dari dalam halaman atau kawasan Gedung DPR RI pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian langsung menyiagakan pasukan.

    Terlihat para anggota Polri membekali diri dengan tameng bertuliskan polisi, helm dan juga rompi.

    Tak hanya itu, di bagian depan halaman DPR RI sudah disiagakan kendaraan taktis (rantis) barikade dan mobil pengurai massa.

    Sementara, di bagian luar gedung DPR RI massa aksi masih terus bergantian berorasi dan terlihat ada aksi bakar sampah.

    Lebih lanjut, terlihat juga beberapa massa aksi sudah mulai memanjat pagar depan gedung DPR RI sambil meneriakkan orasinya.

    “RUU TNI ini sangat berbahaya, karena Dwifungsi ini sangat berbahaya kawan-kawan sangat bahaya untuk anak cucu kita kawan-kawan,” kata orator di atas mobil orasi.

    Hingga berita ini ditulis, massa aksi masih terus melakukan orasi penolakan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU.

    Diketahui, DPR RI telah secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-15, masa sidang II, tahun sidang 2024-2025, Kamis (20/3/2025).

    Sebelum mengesahkan beleid tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani membeberkan tiga pasal utama yang menjadi pembahasan.

    Salah satu pasal yang disebutkan oleh Puan yakni, Pasal 53 tentang batas usia pensiun prajurit TNI aktif.

    “Pasal ketiga yang menjadi fokus pembahasan adalah mengenai penambahan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan,” kata Puan dalam rapat paripurna ke-15 masa Persidangan II Tahun 2024-2025, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

    Kata Puan, dalam pasal tersebut mengatur mengenai penambahan dan penyesuaian usai pensiun prajurit TNI aktif yang didasarkan pada jenjang pangkat.

    “Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara/tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” kata Puan.

    Singkatnya, Puan menyatakan kalau keputusan pengesahan Revisi UU TNI menjadi UU ini didasarkan pada prinsip demokrasi.

    Tak hanya itu, legislator dari Fraksi PDIP tersebut juga meyakini kalau UU TNI terbaru ini nantinya akan mengedepankan supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia.

    “Kami (DPR RI) bersama pemerintah menegaskan perubahan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan,” tandas Puan.

  • Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Lengkap! Ini 4 Perubahan di UU TNI Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU, pada Kamis (20/3/2025).

    Pengesahan RUU TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut.

    “Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.

    Sebelum mengesahkan itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

    Berikut empat (4) pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru:

    1. Pasal 3

    Dalam UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer. Sementara untuk kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.

    Adapun, di UU TNI baru sekarang disetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

    2. Pasal 7

    Dalam UU TNI lama, pasal ini memuat 14 tugas pokok TNI yang untuk operasi militer selain perang (OMSP). Sementara di UU TNI baru, ada penambahan 2 tugas, sehingga total tugas pokok TNI dalam OMSP ada 16 buah.

    Berikut Rinciannya:

    Mengatasi gerakan separatis bersenjata 
    Mengatasi pemberontakan bersenjata 
    Mengatasi aksi terorisme 
    Mengamankan wilayah perbatasan 
    Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 
    Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri 
    Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 
    Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta 
    Membantu tugas pemerintahan di daerah 
    Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang 
    Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia 
    Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
    Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) 
    Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

    Adapun, 2 penambahan tugasnya sebagai berikut:

    Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber 
    Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri

    3. Pasal 47

    Dalam UU TNI lama, ada 10 kementerian/lembaga (K/L) yang bisa diduduki TNI aktif. Selain di 10 K/L itu mereka harus mengundurkan diri dari dunia militer atau pensiun.

    Sementara dalam UU TNI baru disepakati kini ada 14 K/L yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Tetap, bila duduk di luar 14 K/L itu mereka tetap harus mundur dari dunia militer.

    Berikut 14 K/L yang bisa diduduki TNI aktif:

    1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) 

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden

    4. Badan Intelijen Negara (BIN) 

    5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) 

    6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) 

    7. Badan SAR Nasional (Basarnas)

    8. Badan Narkotika Nasional (BNN)

    9. Mahkamah Agung (MA)

    10. Badan Pengelola Perbatasan Publik (BNPP)

    11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

    13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

    14. Kejaksaan Agung (Kejagung)

    4. Pasal 53

    Adapun, pasal terakhir yang direvisi adalah berkenaan dengan penambahan batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU yang lama, usia pensiun perwira dibatasi paling tinggi 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

    Namun, dalam UU yang baru kini batas usia pensiun bervariatif karena dikondisikan sesuai dengan jabatan dan pangkat anggota TNI.

    Berikut revisinya:

    Bintara dan tamtama: 55 tahun 
    Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun 
    Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun 
    Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun 
    Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun 
    Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden

  • Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Sirkulasi Elite dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta

    Kejagung takkan berani membongkar kasus korupsi jika tidak ada restu presiden ~ Mahfud MD

    Beberapa kasus korupsi belakangan ini yang dibongkar oleh Kejagung maupun KPK tidak lagi membuat publik terkejut. Kasus korupsi pun seperti serial film yang terus berlanjut tanpa akhir. Dari kasus pagar laut yang menjadi trending hingga kasus terbaru yakni LPEI yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun rupiah. Alih-alih mengapresiasi pengungkapan kasus korupsi, publik justru meyakini bahwa ini hanyalah sandiwara pergantian pemain dalam kepemimpinan Prabowo-Gibran.

    Pemberantasan korupsi pada era kepemimpinan Prabowo bukanlah angin segar bagi masyarakat. Justru, hal ini semakin menumbuhkan skeptisisme dan menutup harapan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi. Alasannya sederhana, mayoritas publik tidak setuju dengan program makan gizi gratis yang membutuhkan anggaran terlalu besar. Imbasnya, terjadi efisiensi anggaran di beberapa sektor, yang menyebabkan banyak pegawai honorer mengalami pemutusan hubungan kerja secara paksa.

    Kekhawatiran publik semakin meningkat karena pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada Maret diundur menjadi Oktober 2025. Pengunduran ini semakin menguatkan dugaan bahwa negara sedang mengalami defisit anggaran. Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak, baik di sektor pemerintahan maupun swasta seperti PHK massal di Sritex, membuat publik semakin kehilangan simpati terhadap kebijakan pemerintah. Meskipun banyak kasus korupsi terbongkar akhir-akhir ini, publik tidak lagi melihat urgensinya.


    Pergantian Pemain

    Pemberantasan korupsi yang dinilai sebagai pergantian pemain mencerminkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah. Dalam situasi ini, Vilfredo Pareto (1971) menyebutnya sebagai sirkulasi elite—bahwa kekuasaan hanya berpindah di antara kelompok tertentu. Perubahan yang terjadi bukanlah gebrakan yang diharapkan rakyat, melainkan sekadar pergantian elite tanpa perubahan sistematis. Sehingga, pengungkapan kasus korupsi hanya menjadi alat untuk menggulingkan satu kelompok dan menggantinya dengan kelompok lain, yang mungkin lebih baik atau bahkan lebih buruk.

    Sebagaimana pernyataan Mahfud MD, pengungkapan skandal korupsi dengan jumlah yang besar tidak lepas dari instruksi presiden. Di negara dengan sistem koruptif yang kuat, hanya segelintir orang yang berani dan mampu membongkarnya. Bahkan, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi menghadapi berbagai tantangan seperti intervensi pihak lain, lemahnya independensi, dan revisi UU KPK. Hal ini membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak semudah pada saat kampanye politik.

    Sekalipun Prabowo mendukung penuh pemberantasan korupsi, publik masih menilai bahwa ia terus dibayangi oleh Jokowi. Harapan publik terhadap Prabowo adalah menjadi pemimpin yang independen, tidak dikendalikan oleh siapapun. Sebagai ketua umum partai besar dengan koalisi gemuk di parlemen serta mantan Kopassus yang dikenal berjiwa ksatria, Prabowo seharusnya mampu keluar dari bayang-bayang presiden sebelumnya.

    Arah kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran masih belum jelas di depan mata. Dalam empat tahun ke depan, belum ada kepastian ke mana Indonesia akan dibawa, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Apakah benar untuk menyelamatkan negara, atau hanya sekadar pergantian pemain bagi orang-orang dekat Prabowo yang belum mendapatkan jabatan.


    Berharap pada RUU Perampasan Aset

    Regulasi hukum dalam pemberantasan korupsi belum sepenuhnya maksimal. Publik menanti agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR. Namun, RUU ini tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, menunjukkan ketidaksepakatan lembaga legislatif dalam memberantas korupsi. Meski ada tekanan publik, DPR hingga kini masih enggan mengesahkannya dengan berbagai alasan. Padahal, RUU ini sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi.

    Jika ingin belajar dari negara sebelah, Singapura telah menerapkan regulasi perampasan aset sejak 1960 dan merevisinya pada 1993. Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Singapura diatur dalam Prevention of Corruption Act (PCA) Chapter 241, yang memberikan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) kewenangan untuk menyita dan mengalihkan aset koruptor ke kas negara demi kepentingan publik.

    CPIB memiliki Power of Arrest dan Power of Investigation, yang memungkinkannya melakukan penyitaan aset tanpa surat perintah jika bukti cukup. Selain itu, Singapura juga menjalin kerja sama internasional dalam pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset ilegal.

    Singapura telah lama memberlakukan regulasi perampasan aset, sementara di Indonesia RUU Perampasan Aset masih menjadi misteri, dengan proses pengesahannya yang terus dilempar antara legislatif dan eksekutif, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. Jika presiden benar-benar mendukung pemberantasan korupsi, maka ia dapat menerbitkan Perppu Perampasan Aset untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.

    Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak memerlukan wacana panjang untuk menggerus simpati publik. Jika rakyat tidak ingin menganggap kasus korupsi hanya sebagai pergantian pemain, maka Presiden Prabowo harus membuktikan komitmennya dengan segera menerbitkan Perppu Perampasan Aset. Meskipun langkah ini tidak mudah dalam perjalanan politik hukumnya, inilah satu-satunya cara bagi Presiden Prabowo untuk menepis prasangka buruk masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Taufiqullah Hasbul peneliti di Akademi Hukum dan Politik (AHP)

    (mmu/mmu)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • RUU TNI Disahkan, Massa Aksi di Kantor DPR RI Meradang: Ingatkan Pelanggaran HAM oleh Militer – Halaman all

    RUU TNI Disahkan, Massa Aksi di Kantor DPR RI Meradang: Ingatkan Pelanggaran HAM oleh Militer – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan tersebut pun direspons langsung oleh massa aksi yang berada di halaman belakang kompleks DPR RI Senayan, Jakarta.

    Berbagai protes pun disampaikan oleh massa aksi penolakan revisi UU TNI yang telah berada di lokasi sejak Kamis (20/3/2025) dini hari.

    Dalam protesnya, massa aksi juga mengingatkan pelanggaran HAM masa lampau seperti kejadian buruh Marsinah.

    “Militer pembunuh perempuan!” pekik lantang satu dari perwakilan aksi massa dari Aliansi Perempuan Indonesia.

    “Kembalikan TNI ke Barak!” timpal massa aksi lainnya.

    Poster yang berisi protes pun dibentangkan tegak oleh massa aksi. 

    Tulisan protesnya pun beragam, namun, yang jelas inti dari protes mereka adalah penolakan terhadap UU TNI.

    “Rakyat Sipil kok Dijadiin Musuh? Goblok namanya. Tolak RUU TNI dan cegah Orba kembali,” tulis poster massa aksi.

    “Jangan Percaya Polisi & Jangan Percaya Tentara.” 

    DPR RI Sahkan Revisi UU TNI jadi Undang-Undang

    Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), sebagai undang-undang. 

    Keputusan itu ditetapkan dalam pengambilan keputusan tingkat II saat Rapat Paripurna ke-15, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Adapun sidang pengambilan keputusan ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI seperti Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Pengesahan UU TNI ini tidak mendapat penolakan dari delapan fraksi di DPR RI. (Tribunews.com/Alfarizy Ajie Fadhilah)

  • RUU TNI Disahkan, Menhan: TNI Tidak Akan Pernah Mengecewakan Rakyat

    RUU TNI Disahkan, Menhan: TNI Tidak Akan Pernah Mengecewakan Rakyat

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin berjanji bahwa prajurit TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan negara.

    Selaku mewakili pihak pemerintah, Sjafrie menyampaikan bahwa pada prinsipnya jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.

    Adapun, pernyataannya itu dia sampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPR RI seusai Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

    “Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).

    Lebih jauh, dia turut menyampaikan terima kasih kepada DPR RI karena telah merumuskan dan mengesahkan RUU tersebut. Tak hanya itu, dia juga berterima kasih kepada LSM yang ikut mengoreksi RUU TNI.

    “Walaupun saudara-saudara berada di luar dari proses RUU ini, tapi kita adalah bagian dari bangsa Indonesia yang harus memelihara kerukunan sesama bangsa Indonesia,” ucapnya.

    TNI, kata Sjafrie, menjamin kerukunan dan persatuan nasional untuk kebaikan semua pihak. Dia berharap semoga segala upaya dan pemikiran, termasuk UU TNI ini dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara.

    Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan bahwa perubahan UU No. 34/2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil serta Hak Asasi Manusia (HAM). 

    Hal ini dia sampaikan langsung dalam Rapat Paripurna yang bergulir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). 

    “Kami bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” tegasnya.

  • 4 Warganya Dieksekusi Mati di China, Kanada Mengecam Keras!

    4 Warganya Dieksekusi Mati di China, Kanada Mengecam Keras!

    Ottawa

    Menteri Luar Negeri (Menlu) Kanada Melanie Joly mengatakan China telah mengeksekusi mati empat warga negara Kanada dalam beberapa pekan terakhir. Joly menyebut eksekusi mati tetap dilakukan oleh Beijing dengan mengabaikan permintaan keringanan hukuman oleh Ottawa.

    “Ada empat warga Kanada yang telah dieksekusi dan oleh karena itu, kami mengecam keras apa yang telah terjadi,” ucap Joly dalam pernyataannya, seperti dilansir AFP dan Reuters, Kamis (20/3/2025).

    Dia menambahkan bahwa keempat warga Kanada itu dihukum mati atas tuduhan penyelundupan narkoba di China pada awal tahun ini. Joly mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Perdana Menteri (PM) Justin Trudeau, yang mengakhiri masa jabatannya pekan lalu, telah meminta keringanan hukuman kepada China.

    “Kami mengecam keras eksekusi yang dilakukan terhadap warga negara Kanada di China,” tegas Joly saat berbicara kepada wartawan di Ottawa.

    Disebutkan juga bahwa keempat warga Kanada yang dieksekusi mati di China itu semuanya berstatus kewarganegaraan ganda. Joly menegaskan Ottawa akan meminta keringanan hukuman bagi warga Kanada lainnya yang menghadapi nasib yang sama di China.

    Secara terpisah, Kementerian Luar Negeri Kanada mengatakan bahwa seorang pria Kanada bernama Robert Schellenberg, yang dijatuhi hukuman mati pada tahun 2019 atas tuduhan penyelundupan narkoba di China, belum dieksekusi mati.

    China, dalam tanggapannya, membela eksekusi mati yang dilakukan oleh otoritas Beijing, namun tidak secara jelas mengonfirmasi apakah ada eksekusi mati warga negara Kanada yang dilakukan.

    Tonton juga Video: Momen Penangkapan WNA China Penjual Emas Palsu di Bandar Lampung

    Dalam pernyataan kepada surat kabar terkemuka Kanada, Globe and Mail, Kedutaan Besar China di Ottawa menyebut otoritas Kanada telah menyampaikan pernyataan yang tidak bertanggung jawab.

    “Kejahatan terkait narkoba merupakan kejahatan berat yang diakui di seluruh dunia sebagai kejahatan yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” kata Kedutaan Besar China dalam pernyataannya.

    “China selalu menjatuhkan hukuman berat untuk kejahatan terkait narkoba dan mempertahankan sikap ‘nol toleransi’ terhadap masalah narkoba,” tegas pernyataan tersebut.

    China mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai rahasia negara, meskipun kelompok-kelompok HAM seperti Amnesty International meyakini ribuan orang dieksekusi mati di negara itu setiap tahunnya.

    Tonton juga Video: Momen Penangkapan WNA China Penjual Emas Palsu di Bandar Lampung

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu