Kasus: HAM

  • Penjelasan Hasan Nasbi soal Respons Teror Kepala Babi Jurnalis Tempo yang Tuai Kritik – Halaman all

    Penjelasan Hasan Nasbi soal Respons Teror Kepala Babi Jurnalis Tempo yang Tuai Kritik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait responsnya terhadap teror kepala babi yang diterima jurnalis media Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica).

    Pernyataan Hasan Nasbi yang menyarankan agar kepala babi itu dimasak saja menuai kritikan Koalisi Masyarakat Sipil.

    Hasan Nasbi mengaku apa yang dia sampaikan selaras dengan cara Cica memberikan tanggapan untuk mengecilkan si peneror.

    Diketahui, pascateror pengiriman kepala babi yang diterimanya, Cica memberikan tanggapan melalui unggahan X pribadi miliknya, @chichafrancisca.

    “Lain kali ngirim jangan kepala babi, daging babi gitu lho yg enak. Mana telinganya udah ga ada,” tulis Cica, Kamis (20/3/2025).

    Hasan mengaku justru mendukung cara jurnalis Tempo tersebut merespons.

    “Justru teror harus direspons dengan cara seperti Fransisca merespons teror itu. Biar KPI (target, red) si peneror enggak kesampaian,” ungkap Hasan saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (22/3/2025).

    “Saya hanya menyempurnakan cara untuk mengecilkan si peneror,” imbuhnya.

    Hasan juga memberi tanggapan terkait penilaian sejumlah pihak yang menganggap pernyataannya tidak pantas.

    “Saya enggak khawatir sama sekali dengan penilaian itu,” ungkapnya.

    Dikritik Koalisi Masyarakat Sipil

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam respons Hasan Nasbi terkait teror pengiriman kepala babi yang diterima Cica.

    Hasan Nasbi memberi tanggapan supaya kepala babi itu dimasak saja.

    Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, respons Hasan Nasbi tidak menunjukkan empati dan dukungan bagi kebebasan pers.

    Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Centra Initiative, Imparsial, PBHI, ELSAM, Walhi, HRWG, DeJuRe, dan Setara Institute.

    “Pernyataan Hasan Nasbi yang seolah menyuruh ‘memasak kepala babi’ yang tergeletak di jalan itu, selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers,” ungkap pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima dari Ketua Pehimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Sabtu (22/3/2025).

    “Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden,” imbuhnya.

    Pernyataan Hasan Nasbi disampaikan pada Jumat (21/3/2025) di Kompleks Istana Kepresidenan.

    “Udah dimasak aja,” ujar Hasan.

    Awak media sempat mengonfirmasi kembali mengenai pernyataannya.

    Tetapi, Hasan tetap dengan pernyataannya awal.

    “Udah dimasak aja,” tegas Hasan.

    Hasan menilai kasus ini bukan menjadi ancaman bagi Cica lantaran melihat sikap Cica di media sosial tampak santai.

    “Saya lihat ya saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo itu, itu dia justru minta dikirimin daging babi,” ungkap Hasan.

    Komnas HAM: Ancaman Kerja Jurnalistik

    Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai angkat bicara soal teror kepala babi kepada wartawan Tempo. 

    Menurutnya hal itu sebagai ancaman dari kerja jurnalistik. 

    “Mengirim kepala babi kepada seseorang simbolnya bisa ditafsirkan macam-macam. Selama ini seringkali disimbolkan sebagai salah satu bentuk ancaman,” kata Dawai, sapaannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/3/2025) malam. 

    Ancaman itu menurut Dawai ditafsirkan lagi karena ditujukan kepada seseorang yang berprofesi jurnalis.

    “Bisa jadi sebagai ancaman karena dia melahirkan sejumlah karya-karya jurnalistik yang mungkin tidak disukai oleh orang tertentu,” terangnya. 

    Sehingga kata Dawai, kemudian seseorang mengirimkan kepala babi itu sebagai salah satu bentuk ancaman agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan kerja jurnalistik. 

    “Kalau memang seperti itu tentunya kita sangat menyesalkan. Karena bagaimanapun setiap orang punya hak untuk bebas menyampaikan pendapat dan berekspresi,” imbuhnya. 

    Menurutnya sebagai jurnalis dilindungi dan diberikan hak untuk mencari informasi. 

    “Kalau seorang jurnalis dibatasi ruang geraknya, diancam-ancam itu akan berimplikasi pada tertutupnya informasi kepada publik. Ini berbahaya akhirnya publik hanya dapat informasi yang tertentu saja,” tegasnya. 

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rahmat F Nugraha)

  • Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena, Bukti Nyata BRI Komitmen Terapkan DEI

    Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena, Bukti Nyata BRI Komitmen Terapkan DEI

    TRIBUNJATENG.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mendapatkan pengakuan atas komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berkelanjutan.

    Dalam ajang Anugerah Avirama Nawasena 2024 yang diselenggarakan oleh Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) pada Rabu (5/2/2025), BRI meraih penghargaan pada kategori Organisation and Work Culture for DEI Practices.

    Anugerah Avirama Nawasena adalah penghargaan tahunan dari SBM ITB yang diberikan kepada individu, perusahaan, UMKM, dan organisasi nirlaba yang berkontribusi dan berkomitmen dalam mendorong inovasi serta menggerakkan masyarakat menuju ekonomi berkelanjutan di masa depan.

    Pada kesempatan terpisah, Direktur Kepatuhan BRI, A. Solichin Lutfiyanto, menegaskan bahwa keberagaman bukan sekadar konsep, melainkan strategi utama dalam memperkuat daya saing perusahaan.

    “BRI percaya bahwa lingkungan kerja yang inklusif memungkinkan setiap individu untuk berkembang dan berkontribusi secara maksimal. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi BRI untuk terus memperkuat budaya kerja yang inklusif serta menciptakan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.

    Dengan ragam pekerja yang dimiliki, BRI berkomitmen untuk mendorong terciptanya tempat kerja yang inklusif dan setara dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, keberagaman, dan non-antidiskriminasi dalam pengembangan karier.

    Komitmen ini dituangkan ke dalam ketentuan internal BRI mengenai Respectful Workplace Policy (Kebijakan Berperilaku Saling Menghormati di Tempat Kerja).

    Tidak hanya itu, BRI juga merilis kebijakan terkait Hak Asasi Manusia, yang dirancang untuk memastikan bahwa BRI menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

    BRI melakukan proses uji tuntas HAM melalui metode self-assessment yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui aplikasi PRISMA.

    Berdasarkan proses uji tuntas tersebut, BRI mendapatkan kategorisasi Hijau, yang menandakan kepatuhannya terhadap Standar Indikator Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan menegaskan komitmennya yang kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia.

    Sejak tahun 2023 BRI juga telah bergabung ke dalam United Nations Global Compact (UNGC) yang menunjukkan komitmen BRI dalam penerapan 10 prinsip berkaitan dengan tata kelola, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan, dan anti-korupsi, serta dukungan atas pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

    Lebih lanjut, Solichin menekankan bahwa implementasi DEI bukan hanya berdampak pada internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya BRI dalam mendorong perekonomian yang lebih inklusif.

    “BRI terus mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam setiap aspek bisnisnya. Implementasi DEI tidak hanya diterapkan di lingkungan internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari berbagai inisiatif pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam memperluas akses layanan keuangan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

  • Konsisten Budayakan Kerja Inklusif, BRI Sabet Anugerah Aviratama Nawasena dari SBM ITB – Halaman all

    Konsisten Budayakan Kerja Inklusif, BRI Sabet Anugerah Aviratama Nawasena dari SBM ITB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mendapatkan pengakuan atas komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berkelanjutan.

    Dalam ajang Anugerah Avirama Nawasena 2024 yang diselenggarakan oleh Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) pada Rabu (5/2/2025), BRI meraih penghargaan pada kategori Organisation and Work Culture for DEI Practices.

    Anugerah Avirama Nawasena adalah penghargaan tahunan dari SBM ITB yang diberikan kepada individu, perusahaan, UMKM, dan organisasi nirlaba yang berkontribusi dan berkomitmen dalam mendorong inovasi serta menggerakkan masyarakat menuju ekonomi berkelanjutan di masa depan.

    Pada kesempatan terpisah, Direktur Kepatuhan BRI, A. Solichin Lutfiyanto, menegaskan bahwa keberagaman bukan sekadar konsep, melainkan strategi utama dalam memperkuat daya saing perusahaan.

    “BRI percaya bahwa lingkungan kerja yang inklusif memungkinkan setiap individu untuk berkembang dan berkontribusi secara maksimal. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi BRI untuk terus memperkuat budaya kerja yang inklusif serta menciptakan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.

    Dengan ragam pekerja yang dimiliki, BRI berkomitmen untuk mendorong terciptanya tempat kerja yang inklusif dan setara dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, keberagaman, dan non-antidiskriminasi dalam pengembangan karier.

    Komitmen ini dituangkan ke dalam ketentuan internal BRI mengenai Respectful Workplace Policy (Kebijakan Berperilaku Saling Menghormati di Tempat Kerja).

    Tidak hanya itu, BRI juga merilis kebijakan terkait Hak Asasi Manusia, yang dirancang untuk memastikan bahwa BRI menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

    BRI melakukan proses uji tuntas HAM melalui metode self-assessment yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui aplikasi PRISMA.

    Berdasarkan proses uji tuntas tersebut, BRI mendapatkan kategorisasi Hijau, yang menandakan kepatuhannya terhadap Standar Indikator Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan menegaskan komitmennya yang kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia.

    Sejak tahun 2023 BRI juga telah bergabung ke dalam United Nations Global Compact (UNGC) yang menunjukkan komitmen BRI dalam penerapan 10 prinsip berkaitan dengan tata kelola, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan, dan anti-korupsi, serta dukungan atas pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

    Lebih lanjut, Solichin menekankan bahwa implementasi DEI bukan hanya berdampak pada internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya BRI dalam mendorong perekonomian yang lebih inklusif.

    “BRI terus mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam setiap aspek bisnisnya. Implementasi DEI tidak hanya diterapkan di lingkungan internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari berbagai inisiatif pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam memperluas akses layanan keuangan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

  • Momen Puan Maharani, Jokowi dan Surya Paloh Duduk Satu Meja di Acara Nasdem

    Momen Puan Maharani, Jokowi dan Surya Paloh Duduk Satu Meja di Acara Nasdem

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani duduk satu meja  dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, di acara buka bersama (bukber) yang digelar Partai NasDem.

    Puan mengakui bahwa keduanya menanyakan soal isu Rancangan Undang-Undang Tenatara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan sebagai UU terbaru TNI, pada Kamis (20/3/2025).

    Kemudian, cucu Proklamator RI ini menjelaskan kepada Jokowi dan Surya Paloh bahwa dalam revisi UU TNI hanya ada tiga pasal yang direvisi yakni Pasal 7, Pasal 47, dan pasal 53.

    “Dan beliau berdua menyampaikan ‘oh hanya tiga itu saja, jadi tidak ada masalah dan itu semua yang direvisi semuanya fair, yang lain-lain tidak bermasalah’, [saya jawab] tidak,” bebernya di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Kepada Jokowi dan Surya Paloh, mantan Menko PMK ini menyampaikan bahwa substansi yang direvisi dalam UU TNI memang hanya hal-hal yang diperlukan untuk diubah karena sesuai kebutuhan.

    “Dan beliau berdua menyampaikan, Pak Jokowi dan Pak Surya Paloh, ‘wah kalau memang hanya seperti itu harusnya bisa segera disosialisasikan agar masyarakat dan publik segera mengetahui dan tidak ada kesalahpahaman’, itu saja,” ujar Puan.

    Maka demikian, Puan memastikan pihaknya bersama pemerintah akan segera menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, supaya tak ada kesalahpahaman terhadap UU TNI baru.

    Dikatakannya, DPR pun hanya menyetujui substansi yang sesuai dengan kebutuhan dan menegaskan UU TNI baru tetap mengedepankan supremasi sipil dan menjaga hak-hak demokrasi serta HAM.

    “Kami DPR RI dan Pemerintah akan segera menyosialisasikan hal itu sehingga publik dan masyarakat bisa segera mengetahui isinya tanpa kemudian ada kecurigaan atau kemudian kesalahpahaman,” pungkasnya. 

  • Komitmen BRI Terapkan Budaya Kerja Inklusif, Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB

    Komitmen BRI Terapkan Budaya Kerja Inklusif, Raih Penghargaan Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB

    Tidak hanya itu, BRI juga merilis kebijakan terkait Hak Asasi Manusia, yang dirancang untuk memastikan bahwa BRI menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. BRI melakukan proses uji tuntas HAM melalui metode self-assessment yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui aplikasi PRISMA. 

    Berdasarkan proses uji tuntas tersebut, BRI mendapatkan kategorisasi Hijau, yang menandakan kepatuhannya terhadap Standar Indikator Penilaian Risiko Bisnis dan Hak Asasi Manusia dan menegaskan komitmennya yang kuat terhadap pemenuhan hak asasi manusia.

    Sejak tahun 2023 BRI juga telah bergabung ke dalam United Nations Global Compact (UNGC) yang menunjukkan komitmen BRI dalam penerapan 10 prinsip berkaitan dengan tata kelola, hak asasi manusia, ketenagakerjaan, lingkungan, dan anti-korupsi, serta dukungan atas pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

    Lebih lanjut, Solichin menekankan bahwa implementasi DEI bukan hanya berdampak pada internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya BRI dalam mendorong perekonomian yang lebih inklusif.

    “BRI terus mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam setiap aspek bisnisnya. Implementasi DEI tidak hanya diterapkan di lingkungan internal perusahaan, tetapi juga menjadi bagian dari berbagai inisiatif pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam memperluas akses layanan keuangan bagi pelaku UMKM,” tegasnya.

  • Komnas Perempuan: Teror Kepala Babi kepada Wartawan Tempo Bentuk Intimidasi terhadap Kerja Jurnalis – Halaman all

    Komnas Perempuan: Teror Kepala Babi kepada Wartawan Tempo Bentuk Intimidasi terhadap Kerja Jurnalis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengecam teror kepala babi untuk wartawan Tempo. 

    “Tentunya Komnas Perempuan mengecam pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo. Ini intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalis,” kata Ami, sapaannya kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/3/2025) malam. 

    Teror kepala babi ini menambah daftar intimidasi terhadap perempuan pembela HAM yang memperjuangkan hak-hak asasi manusia, melalui misalnya profesi jurnalis.

    “Jadi memang di dalam pemantauan Komnas Perempuan, jurnalis perempuan menjadi salah satu mendapatkan serangan intimidasi, ancaman maupun misalnya dalam bentuk serangan siber,” terangnya. 

    Ami juga menilai penggunaan kepala babi sebagai cara dalam intimidasi mengindikasikan unsur merendahkan martabat manusia khususnya perempuan.

    “Karena seperti kita ketahui babi itu kerap disimbolkan sebagai hal yang menjijikkan atau rakus. Mengingat juga babi menjadi pembeda kelompok dalam masyarakat,” imbuhnya.

    Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai juga ikut angkat bicara soal pengiriman kepala babi kepada wartawan Tempo. 

    Menurutnya hal itu sebagai ancaman dari kerja jurnalistik. 

    “Mengirim kepala babi kepada seseorang simbolnya bisa ditafsirkan macam-macam. Selama ini seringkali disimbolkan sebagai salah satu bentuk ancaman,” kata Dawai. 

    Ancaman itu lanjutnya ditafsirkan lagi karena ditujukan kepada seseorang yang berprofesi jurnalis.

    “Bisa jadi sebagai ancaman karena dia melahirkan sejumlah karya-karya jurnalistik yang mungkin tidak disukai oleh orang tertentu,” terangnya. 

    Sehingga kata Dawai, kemudian seseorang mengirimkan kepala babi itu sebagai salah satu bentuk ancaman agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan kerja jurnalistik. 

    “Kalau memang seperti itu tentunya kita sangat menyesalkan. Karena bagaimanapun setiap orang punya hak untuk bebas menyampaikan pendapat dan berekspresi,” imbuhnya. 

    Menurutnya sebagai jurnalis dilindungi dan diberikan hak untuk mencari informasi. 

    “Kalau seorang jurnalis dibatasi ruang geraknya, diancam-ancam itu akan berimplikasi pada tertutupnya informasi kepada publik. Ini berbahaya akhirnya publik hanya dapat informasi yang tertentu saja,” tegasnya. 

  • ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis

    ICJR Minta Revisi KUHAP Fokus Pengawasan Antar Lembaga, Bukan Hanya soal Dominus Litis

    loading…

    Diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Foto: Ist

    JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyikapi pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas. Hal itu disampaikan peneliti ICJR Iftitahsari saat mengisi diskusi bertajuk RUU KUHP Memperkuat Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Diskusi tersebut turut dihadiri sejumlah narasumber ahli di bidang hukum yakni Wakil Ketua Komnas HAM AH Semendawai, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan, dan Pakar Hukum Margarito Kamis.

    Iftitahsari meminta pembahasan mengenai Revisi KUHAP tak hanya berkutat pada narasi polarisasi tentang diferensiasi fungsional dan asas dominus litis.

    Sebab, publik harus waspada terhadap adanya kepentingan terselubung dari para lembaga penegak hukum yang ingin memperluas kewenangannya khususnya melalui Revisi KUHAP dengan melemparkan narasi tentang penguatan asas dominus litis bagi pihak tertentu.

    “Kita jangan sampai terjebak di narasi yang itu sebetulnya kepentingan-kepentingan lembaga tertentu yang tujuannya ingin memperbesar kewenangan,” ujar Iftitahsari.

    Terpenting dalam Revisi KUHAP tak boleh ada kewenangan powerfull yang dimiliki satu lembaga. Karenanya, dia menyebut pengawasan antarlembaga mutlak diperlukan.

    Ketua DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan menuturkan bagaimana para lembaga penegak hukum saling berlomba untuk memperkuat kewenangan mereka melalui Revisi KUHAP.

    “Mereka berlomba-lomba menambah kewenangannya masing-masing. Namun poin yang harus disepakati adalah Polri sebagai penyidik utama tidak bisa diganggu, demikian Jaksa adalah penuntut tidak bisa diganggu,” kata Luhut.

    Artinya, dengan kata lain ada benturan antara diferensiasi fungsional yang dipertahankan Polri dan asas dominus litis yang diperjuangkan Kejaksaan.

  • Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pakar menyoroti isu-isu yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi.

    Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang menyudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik tipikor tidak dipreteli,” kata pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan melalui pernyataannya, Jumat (21/3/2025).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum.

    Kejagung, kata dia, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus megakorupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ujarnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. 

    Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” ucapnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP.

    “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” katanya.

    Penghapusan Kewenangan Kejaksaan sebagai Bentuk Pembegalan

    Terpisah pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

    “Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” katanya.

    Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

    Dalam pandangannya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum.

    “Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.

    Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru dalam draf penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. 

    Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.

    Lagipula, lanjutnya, masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. 

    Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu. 

    “Artinya, sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” ujar Hibnu.

  • Kementerian HAM Ungkap Pelanggaran Serius di Lapas: 1 Sel Tikus Diisi 5 Napi, Ada yang Menderita TBC – Halaman all

    Kementerian HAM Ungkap Pelanggaran Serius di Lapas: 1 Sel Tikus Diisi 5 Napi, Ada yang Menderita TBC – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengungkap pelanggaran HAM serius di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pelanggaran itu didapat setelah Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, berkunjung ke sejumlah lapas di Indonesia.

    “Saya temukan bahwa pelanggaran HAM sesungguhnya itu ada di lapas. Jadi pelanggaran HAM serius itu ada di lapas,” kata Nicholay di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

    Awal permasalahan yang disorot Nicholay adalah terkait over capacity lapas. 

    Di mana seharusnya satu ruangan sel diisi 11 warga binaan, tetapi bisa dihuni 35 orang.

    “Banyak yang over kapasitas atau over capacity, yang sel seharusnya ditempati 11 orang ternyata ditempati oleh 35 orang,” kata dia.

    Kemudian secara terperinci, Nicholay mengungkap kondisi sel tikus dalam sebuah lapas.

    Kata dia, sel tikus tidak memiliki fasilitas yang memadai, seperti tak adanya penerangan atau ventilasi.

    Bahkan, dalam satu sel tikus yang berukuran 1×2 meter seharusnya diisi 1–2 napi, bisa diisi hingga 5 orang. 

    Lebih-lebih, berdasarkan hasil kunjungannya, ada sel tikus yang isinya napi sehat dicampur dengan warga binaan penderita TBC.

    “Saya temukan juga yang namanya sel tikus. Sel gelap. Sel tikus ini tanpa penerangan, tanpa ventilasi, tanpa MCK, dan tanpa alas tidur. Seharusnya satu sel tikus itu dengan ukuran 1×2 meter itu dihuni seharusnya hanya oleh paling banyak 2 sampai 3 orang. Yang saya temukan dihuni bisa sampai 5 orang,” katanya.

    “Ada lagi sel tikus saya temukan dihuni oleh orang yang berpenyakit TBC. Seharusnya orang berpenyakit TBC itu bukan ditaruh di sel tikus dengan kondisi sel yang sejenis rupanya. Harusnya dia dirawat di klinik atau di rumah sakit. Tapi dengan alasan tidak menyebar, untuk tidak menyebar penyakitnya maka ditaruh di sel tikus,” imbuhnya.

    Menurut Nicholay, hal tersebut sudah menyalahi tujuan dari adanya lapas. 

    Ia menilai lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat penghukuman.

    “Kenapa saya katakan pelanggaran harus serius? Karena di situ kami melihat bahwa tujuan pemasyarakatan itu sebenarnya bukan penghukuman tapi pembinaan. Ternyata tujuan pembinaan itu belum sepenuhnya diterapkan. Yang ada adalah penghukuman,” katanya.

    “Sedangkan kita ketahui bersama bahwa penghukuman itu bukan untuk balas dendam. Tapi penghukuman itu yang berada di pemasyarakatan adalah untuk pembinaan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” sambungnya.

  • Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    loading…

    Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. FOTO/IST

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Jumat (21/3/2024).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.