Kasus: HAM

  • Menteri HAM Koordinasi dengan Pemprov NTT dan Papua, Pastikan Korban KKB Tertangani – Page 3

    Menteri HAM Koordinasi dengan Pemprov NTT dan Papua, Pastikan Korban KKB Tertangani – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan otoritas daerah di Papua Pegunungan setelah kelompok kriminal bersenjata (KKB) melakukan penyerangan di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.

    “Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Gubernur NTT serta otoritas di daerah Papua Pegunungan untuk memastikan penanganan para korban pascakejadian ini dengan baik, termasuk yang korban luka agar tertangani dengan maksimal,” kata Pigai dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Pigai menyayangkan insiden tersebut dan menyampaikan belasungkawa terhadap korban tewas. Dia juga meminta pemerintah untuk memastikan upaya pelindungan terhadap masyarakat sipil dengan lebih baik sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali.

    “Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan turut berbelasungkawa dengan keluarga korban atas kejadian di Yahukimo ini. Masyarakat sipil, bagaimanapun, harus dilindungi, utamanya di daerah-daerah rawan, seperti Yahukimo,” ucapnya.

    Sebelumnya, Kodam XVII Cenderawasih menyatakan KKB menyerang sekolah di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, Jumat (21/3). Aksi tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia dan enam orang lainnya luka-luka.

    Menurut Kementerian HAM, dari tujuh orang korban yang diserang, enam orang di antaranya berasal dari NTT dan satu orang dari Sorong, Papua Barat Daya. Para korban terdiri atas enam guru dan satu tenaga kesehatan.

    Sementara itu, Bupati Yahukimo Didimus Yahuli saat dihubungi ANTARA dari Jayapura, Minggu (23/3), mengatakan bahwa korban yang meninggal dunia tersebut merupakan wanita yang berprofesi sebagai guru.

    KKB kembali berulah di Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan. Sebanyak dua warga sipil jadi korban keganasan KKB, dua korban tewas akibat luka tembak dan luka senjata tajam.

  • Reaksi Istana soal Teror Tempo Disorot: Awal Minta Kepala Babi Dimasak, Kini Sebut Kebebasan Pers – Halaman all

    Reaksi Istana soal Teror Tempo Disorot: Awal Minta Kepala Babi Dimasak, Kini Sebut Kebebasan Pers – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Reaksi Istana, terutama pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi soal kasus teror kepala babi dan bangkai tikus yang dialami Tempo jadi sorotan publik.

    Pasalnya, Hasan Nasbi sempat mengatakan agar kepala babi yang diterima Tempo itu untuk dimasak saja.

    “Sudah dimasak saja, dimasak saja,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 
     
    Awalnya Hasan menilai teror kepala babi yang dikirim pada Rabu (19/3/2025) itu bukan menjadi ancaman bagi Francisca atau Cica, jurnalis Tempo. 

    Sebab, dia melihat Cica santai merespons teror kepala babi tersebut. 

    “Enggaklah, saya lihat ya, saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo, itu dia justru minta dikirimin daging babi.”

    “Artinya, dia enggak terancam kan. Buktinya dia bisa bercanda. Kirimin daging babi,” jelas Hasan.

    Namun usai pernyataannya yang menganjurkan kepala babi ini dimasak saja viral, Hasan lantas memberikan pernyataan berbeda.

    Ditambah lagi dengan viralnya kiriman berisi enam bangkai tikus dengan kepala yang telah dipenggal di kompleks kantor Tempo, Palmerah, Jakarta pada Sabtu (22/3/2025).

    Kiriman ini merupakan teror kedua setelah sebelumnya redaksi Tempo menerima paket berisi potongan kepala babi tanpa telinga.

    Ketika di awal ia hanya merespons teror yang dialami Tempo dengan bercanda, di pernyataan kedua terpisah, Hasan langsung menyinggung komitmen pemerintah.

    Terutama komitmen pemerintah dalam mendukung kebebasan pers di Indonesia.

    “Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” ungkap Hasan, Minggu (23/3/2025)

    Hasan mengatakan pemerintah tunduk terhadap UUD 1945 yang mana pada pasal 28 disebutkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

    Pemerintah juga tunduk pada Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan UU nomor 39 tentang HAM. 

    Pemerintah kata Hasan selama menjalankan aturan pers yang mana didalamnya kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. 

    “Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini,” tuturnya.

    Dalam aturan mengenai pers media tidak hanya dijamin kebebasannya namun juga diperintahkan untuk memberikan informasi yang benar.

    “Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” paparnya.

    Pernyataan Awal Hasan Nasbi Dinilai Tidak Patut & Tak Berempati

    Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pernyataan Hasan Nasbi yang seolah menyuruh ‘memasak kepala babi’ yang tergeletak di jalan itu, selain tidak berempati, juga melanggar prinsip kebebasan pers. 

    “Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden,” kata ⁠Al Araf dari Centra Initiative dalam keterangannya kepada Tribunnews.

    Pihaknya kata Al Araf, mengingatkan kepada Presiden Prabowo bahwa pernyataan ini sama sekali tidak seharusnya didiamkan, karena mengandung unsur kebencian terhadap kelompok jurnalis atau media yang kritis. 

    Menurut Al Araf, terlepas dari sikap dan posisi media untuk kritis terhadap situasi yang ada, ungkapan yang menyepelekan teror ini mengusik hak rasa aman seseorang, terutama jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya.

    “Ungkapan yang disampaikan Hasan Nasbi menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah, yang diwakili Kantor Komunikasi Kepresidenan, terhadap demokrasi dan kebebasan sipil,” ujarnya. 

    Dia menilai, bukannya menyampaikan sikap keprihatinan terhadap teror tersebut, Hasan justru seakan mendukung tindakan teror tersebut. 

    “Kami mendesak kepada Presiden untuk meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan,” kata Al Araf.

    Araf menilai, dengan sikap tersebut, Hasan Nasbi tidak cukup patut secara etika untuk menyampaikan pesan kepresidenan kepada masyarakat. 

    “Apalagi, peristiwa penghapusan cuitannya sendiri di akun X tentang RUU TNI sudah lebih dari cukup untuk mengevaluasi kinerja Hasan Nasbi sebagai ujung tombak komunikasi Presiden,” kata dia. 

    Koalisi Masyarakat Sipil juga menyampaikan keprihatinannya dan bersolidaritas atas teror kepala babi yang dialami Tempo. 

    “Cara-cara teror ini ternyata masih terus digunakan untuk mengintimidasi kebebasan dan demokrasi. Praktik purba yang seharusnya sudah ditinggalkan, justru masih terjadi hari ini,” kata Araf. 

    Dia menilai penting pengungkapan kasus teror ini dilakukan, hingga pelaku dapat diketahui.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dewi Agustina/ Galuh Widya Wardani)

    Baca berita lainnya terkait Teror Kepala Babi.

  • Reaksi 7 Menteri Prabowo soal Tempo Diteror: Kelakar Nasbi, Noel Sebut Tak Ada Kejahatan Sempurna – Halaman all

    Reaksi 7 Menteri Prabowo soal Tempo Diteror: Kelakar Nasbi, Noel Sebut Tak Ada Kejahatan Sempurna – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, turut berkomentar mengenai teror terhadap kantor Tempo.

    Hingga Sabtu (22/3/2025), Tempo telah menerima teror berupa dua paket dari orang tak dikenal (OTK).

    Paket pertama diterima pada Rabu (19/3/2025), yang ditujukan kepada jurnalis Tempo sekaligus pembawa acara Bocor Alus, Franscisca Christy Rosana alias Cica.

    Paket itu diterima Cica pada Kamis (20/3/2024), usai liputan bersama rekan kerjanya. Saat dibuka, paket tersebut ternyata berisi kepala dua.

    Teror berlanjut pada Sabtu, Tempo menerima paket berisikan enam bangkai tikus yang kepalanya telah dipenggal.

    Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini reaksi tujuh menteri Prabowo-Gibran terkait kasus teror terhadap Tempo:

    1. Menteri Komdigi, Meutya Hafid: Silakan Laporkan

    Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyarankan pihak Tempo untuk melaporkan teror yang diterima.

    Sebagai mantan jurnalis, kata Meutya, ia sangat menyayangkan tindakan teror tersebut.

    “Saya sebagai mantan jurnalis menyayangkan tentu, silakan saja nanti laporkan gitu, ya. Supaya ketahuan siapa yang kirim,” kata Meutya, Jumat (21/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Lebih lanjut, Meutya memastikan Presiden Prabowo Subianto sangat memperhatikan kebebasan pers.

    Hal ini dibuktikan dengan pemerintah dan Prabowo menampung masukan dari berbagai pihak.

    “Bahwa masukan-masukan dari masyarakat, dari sosial media pun beliau mendengarkan dan beberapa kebijakan kan dikoreksi,” ujar Meutya.

    Sekali lagi, Meutya selaku Menteri Komdigi yang membawahi media, menyayangkan adanya teror terhadap Tempo.

    Ia juga menekankan agar Tempo melapor ke pihak kepolisian.

    “Kami mewakili pemerintah, kan kami Menteri Komunikasi yang membawahi pers gitu, ya, ini kita menyayangkan dan mempersilakan mendorong teman-teman dari Tempo untuk melaporkan secara hukum kepada kepolisian,” tandas dia.

    2. Wamen Komdigi, Nezar Patria: Kalau Ada Konflik, Diselesaikan dengan UU

    Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, memastikan pihaknya sangat mendukung terciptanya kebebasan pers.

    Karena itu, Nezar menyebut, apabila ada konflik, maka diselesaikan berdasarkan undang-undang.

    Sebab, kata Nezar, kebebasan pers telah diatur oleh undang-undang pers.

    “Ya kita mendukung yang namanya kebebasan pers. Kita berharap kalau ada konflik, bisa diselesaikan dengan undang-undang,” ujarnya, Jumat.

    “Ya kebebasan pers kan dilindungi oleh undang-undang pers ya. Jadi kalau memang ada hal yang tidak sesuai, mungkin bisa disesuaikan dengan undang-undang pers,” imbuh dia.

    Saat disinggung mengenai langkah pemerintah soal teror terhadap kantor Tempo, Nezar berpendapat harus menunggu penyelidikan dari pihak kepolisian.

    “Ya tergantung nanti penyidikannya gimana,” pungkas Nezar.

    3. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas: Jangan Ditanya ke Kami

    Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus teror terhadap Tempo.

    Saat disinggung lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Andi meminta agar pihaknya tak ditanya.

    Sebab, Andi mengaku tidak tahu tahu secara detil kasus tersebut.

    Ia menduga ada pihak yang ingin memecah belah masyarakat Indonesia.

    “Kan kita tidak tahu sumbernya, karena itu silakan aparat untuk menyelidiki ya,” ujarnya, Jumat.

    “Waduh jangan ditanya ke kami dong kalau soal itu. Siapa tahu, itu bagian untuk memecah belah kita,” imbuh dia.

    4. Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi: Dimasak Saja

    Respons ambigu sempat ditunjukkan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, terkait kasus teror terhadap Tempo.

    Sambil bercanda, Nasbi mengatakan agar paket kepala babi yang ditujukan untuk Cica, dimasak saja.

    Ia juga meminta agar masalah tersebut tak disebar-sebarkan. Menurutnya, meski Tempo mendapat teror, produksi berita masih terus berjalan.

    Artinya, ujar Nasbi, kebebasan pers di tanah air masih bagus.

    “Sudah, dimasak saja, dimasak saja,” kata Nasbi bercanda, Jumat.

    “Ada yang takut enggak sekarang bikin berita? Ada yang dihalang-halangi enggak untuk liputan di Istana? Kan enggak. Itu artinya enggak ada kebebasan pers yang dikekang.”

    “Kayak misalnya Tempo masih boleh menulis berita enggak? Boleh kan? Masih boleh siaran Bocor Alus enggak? Tetap boleh kan? Itu artinya pemerintah enggak ikut campur sama sekali, enggak ganggu sama sekali,” urai dia.

    Saat kembali ditanya mengenai kasus teror terhadap Tempo, Sabtu, Nasbi menyatakan setuju atas sikap Cica.

    Menurut dia, sikap Cica yang menanggapi teror itu dengan candaan, justru membuat pelaku merasa gagal.

    “Justru saya setuju dengan Francisca menyikapi teror itu. Kan Fransisca merecehkan teror itu, sehingga KPI si peneror enggak kesampaian kan. Ya berarti kan salah orang itu, berarti kan enggak sampai itu (terornya)” ujar Nasbi, Sabtu.

    “Menurut saya kalau dilecehkan begitu, kan si pelaku KPI-nya enggak sampai. Tujuannya enggak sampai.”

    “Saya rasa kalau sekaligus dimasak, jedot-jedotin kepala itu si peneror. Ya gimana, gagal deh,” pungkasnya.

    5. Wamenaker, Immanuel Ebenezer: Saya Tidak Setuju Cara Biadab Seperti Itu

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengutuk aksi teror terhadap Tempo.

    Ia mengaku tidak pernah setuju terhadap cara-cara yang dianggapnya biadab seperti sedemikian rupa.

    “Saya mengutuk pelaku teror terhadap Majalah Tempo. Saya tidak pernah setuju cara-cara biadab seperti itu,” tegas Noel, Minggu (23/3/2025).

    Noel menuturkan, pers nasional sudah susah-payah turut membangun demokrasi di Indonesia.

    Apabila perjuangan pers diwarnai teror seperti yang dialami Tempo, kata dia, adalah hal keterlaluan.

    “Dalam semua sequence (urutan) perjuangan demokrasi nasional, pers sebagai Pilar Demokrasi Keempat, selalu menjadi katalisator. Maka teror terhadap Majalah Tempo adalah perbuatan biadab,” urainya.

    Atas hal itu, Noel berharap Polri bisa mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo.

    Ia meyakini Polri bisa menyelesaikan kasus tersebut, terlebih memiliki teknologi face recognition.

    “Saya sangat berharap Polri bisa membuka tabir misteri teror Tempo,” kata Noel.

    “Ada adagium yang berkata: tidak ada kejahatan yang sempurna. Dengan adanya rekaman CCTV, maka teknologi face recognition (pengenalan wajah) milik Polri seharusnya bisa mengungkap siapa pelaku teror ini,” yakinnya.

    6. Menteri HAM, Natalius Pigai: Ini Sudah Masuk Kategori Ancaman

    Senada dengan Noel, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, juga meminta polisi untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo.

    Ia menyebut kasus teror terhadap Tempo merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.

    “Apakah ini memang diduga dilakukan oleh siapa, itu kan merupakan kewenangan kepolisian.”

    “Saya minta polisi memang harus usut, jangan hanya sekadar mendapat laporan adanya teror dan tidak harus berbasis laporan. Adalah kewajiban aparat penegak hukum memastikan adanya rasa keadilan,” tutur Pigai, Sabtu.

    Lebih lanjut, Pigai mengaku terkejut saat tahu Tempo mendapat teror.

    Ia pun menegaskan, ancaman dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.

    “Ancaman tidak harus fisik, apalagi ancaman dengan simbol-simbol yang mencerminkan gambaran-gambaran yang menakutkan ini enggak boleh,” tegasnya.

    “Ini sudah masuk kategori ancaman. Saya harap polisi menindaklanjuti laporan ini dengan serius, agar ada rasa keadilan,” pungkas Pigai.

    7. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi: Teror Murahan

    Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menilai teror terhadap Tempo adalah aksi murahan.

    Ia pun mengajak publik untuk ikut serta melawan teror tersebut.

    “Teror murahan begini akan dilawan oleh segenap kekuatan prodemokrasi,” kata dia, Minggu.

    Ia menilai ancaman terhadap Tempo sangat berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan.

    Karena itu, Budi menuturkan, jika ada pihak yang merasa bermalasalah dengan kerja-kerja jurnalistik Tempo, maka seharusnya melapor ke Dewan Pers.

    Hal ini sesuai kaidah hukum dan demokrasi.

    Budi pun meminta agar Tempo maupun media-media yang lain, untuk tidak terpengaruh kasus teros tersebut.

    “Penggunaan cara di luar koridor tersebut tentu saja tidak dibenarkan, apalagi kalau menggunakan cara-cara teror dan intimidasi,” ujarnya.

    “Awak Tempo dan media-media lainnya jangan kendur. Jangan terpengaruh. Pokoknya, kita lawan intimidasi dan teror model beginian demi Indonesia yang lebih baik,” tegas Budi.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/Taufik Ismail/Fransiskus Adhiyuda/Reza Deni, Kompas.com)

  • Struktur Lengkap Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2025-2030 – Halaman all

    Struktur Lengkap Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2025-2030 – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Demokrat telah mengumumkan struktur kepengurusan periode 2025-2030.

    Pengumuman struktur kepengurusan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Partai Demokrat pada Minggu (23/3/2025).

    Banyak nama baru dalam jajaran pengurus Demokrat kali ini.

    Sekjen Partai Demokrat dijabat oleh Herman Khaeron menggantikan Sekjen periode sebelumnya Teuku Riefky Harsya yang sekarang menjabat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat. 

    Kemudian Bendahara Umum dijabat oleh Irwan Fecho menggantikan Bendum periode sebelumnya Renville Antonio yang meninggal dunia.

    AHY mengatakan penyusunan kepengurusan dilakukan kurang lebih satu bulan, sejak ia kembali didapuk sebagai Ketum Demokrat.

    “Setelah kurang lebih bekerja kurang lebih satu bulan dibantu tim formatur maka sore hari ini saya mengumumkan sekaligus memperkenalkan para pengurus DPP partai Demokrat kepada seluruh kader Demokrat,” katanya.

    AHY berharap kepengurusan Demokrat ke depan dapat membawa  partai semakin jaya.

    Kepengurusan kali ini kata AHY sebagian merupakan orang orang yang ada di kepengurusan demokrat periode sebelumnya.

    “Kepengurusan ini juga akan menjadi melting pot antara senior pendiri dan perjuangan partai yang telah berkiprah selama 20 tahun dan juga ada kader kader muda dengan energi dengan kreatifitas yang kita harapkan bisa menambah nilai perjuangan kita,” katanya.

    Struktur Lengkap Kepengurusan Partai Demokrat Periode 2025-2030

    Majelis Tinggi Partai Demokrat

    Ketua: Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

    Wakil Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

    Sekretaris: Teuku Riefky Harsya

    Anggota:

    Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)
    Andi Alfian Mallarangeng
    Herman Khaeron
    E.E. Mangindaan
    Syariefuddin Hasan
    Hinca Panjaitan
    Nachrowi Ramli
    Melani Leimena Suharli:
    Sarjan Tahir
    Mohammad Jafar Hafsah
    Indrawati Sukadis:
    Guntur Sasono
    Irwan Fecho

    Dewan Kehormatan Partai Demokrat

    Ketua: Hinca Panjaitan

    Wakil Ketua: Mayjen TNI (Purn.) Nachrowi Ramli

    Sekretaris: Brigjen TNI (Purn.) Partoyo

    Anggota:

    Joko Ujianto
    Mayjen TNI (Purn.) Ahmad Yani Basuki
    Gatot Mudiantoro Suwondo
    Laksma TNI (Purn.) Fadjar Sampurno
    Kolonel (Purn.) Guntur Sasoro
    Sasdawati

    Mahkamah Partai

    Ketua: Mayjen Purn Nachrowi Ramli

    Anggota:

    Mehbob
    Brigjen TNI (Purn) Partoyo
    Mayjen TNI Purn Ahmad Yani Basuki
    Gatot Mudiantoro Suwondo
    Laksamana Purn Fajar Sampurno
    Oki Isnaini
    Anis Fauzan
    Panti Silaban

    Dewan Pertimbangan Partai

    Ketua: Sarjan Tahir

    Wakil Ketua 1: Albert Yaputra

    Wakil Ketua 2: Harun Sulkam

    Sekretaris: Carolus Bolly

    Anggota:

    Kolonel Purn Darizal Basir
    Zulkifli Anwar
    Mayjen TNI Purn Hasan Saleh
    Rusda Mahmud
    Ahmad
    Santoso
    Ishak Mekki
    Nanang Samudra
    Husein Abdul Aziz
    Akbar Yahya
    Fariani Sugiharto
    Bahauddin Tonti
    Sohiyatul Laoly
    Teguh Ibrahim
    Milton Pakpahan
    Ratna Kumala Dewi

    Dewan Pakar

    Ketua: Andi Alfian Malarangeng (pakar bidang politik, pemerintahan dan ketatanegaraan)

    Rachlan Nashidik (pakar bidang demokrasi dan hak asasi manusia)
    Siarifuddin Hasan (pakar bidang kesejahteraan dan keadilan sosial)
    Rudy Gunawan Bastari (pakar bidang ekonomi, keuangan dan investasi)
    Marwan Cik Asan (pakar bidang ekonomi, keuangan dan investasi)
    Rico Rustombi (pakar bidang infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan)
    Muhammad Jafar Hafsah (pakar bidang pangan dan air)
    Syafril Nursal (pakar bidang hukum dan keadilan)
    Ahmad Juri (pakar bidang hukum dan keadilan)
    Mujahidin Harpin Ondeh (pakar bidang perumahan siber dan intelijen)
    Gutomo (pakar bidang perumahan siber dan intelijen)
    Gatot Abdullah Mansyur (pakar bidang hubungan internasional)
    Yuli Mumpuni Widarso (pakar bidang hubungan internasional)
    Irwansyah (pakar bidang hubungan internasional)
    Hartomo (pakar bidang keamanan, terorisme, dan kejahatan trans nasional)
    Herry Wibowo (pakar bidang keamanan, terorisme, dan kejahatan trans nasional)
    Heber Bombang Sapan (pakar bidang kesehatan)
    Lalu Wildan (pakar bidang pendidikan dan sumber daya manusia)

    Ketua Umum

    Agus Harimurti Yudhoyono

    Wakil Ketua Umum

    Edhie Baskoro Yudhoyono
    Teuku Riefky Harsya
    Dody Hanggodo
    Benediktus (Benny) Kabur Harman
    Dede Yusuf Macan Effendi
    Vera Febyanthi
    Letnan Jenderal TNI (Purn.) Ediwan Prabowo

    Sekjen

    Herman Khaeron

    Wakil Sekretaris Jenderal

    Afriansyah Noor
    Agust Jovan Latuconsina
    Jansen Sitindaon
    Renanda Bachtar
    Jemmy Setiawan
    Rezka Oktoberia
    Didik Mukrianto
    Ingrid Kansil
    Imelda Sari
    Heri Sebayang
    Umar Arsal
    Syahrial Nasution

    Direktur Eksekutif

    Sigit Raditya
    Irawan Satrio Laksono
    Ahdi Muqsith Nursalim
    R. Mukhlis YS
    Afroni Imawan

    Bendahara Umum

    Irwan Fecho

    Wakil Bendahara Umum

    Sabam Sinaga
    Eka Putra
    Mukhammad Oki Isnaini
    Lasmi Indaryani
    Hendrik Halomoan Sitompul
    Tatyana S Sutara
    Endwin Jannerli Tandjung
    Steven E Rumangkang
    Felix Soesanto
    Irwan

    Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK)

    Ketua: Ossy Dermawan

    Anggota:

    Si Made Rai Edi Astawa
    Manatap Parulian Simanjuntak
    Iwan Rinaldo Syarief
    Rocky Amu
    Gana Febrana
    Mexicana Leo Hananto Wibowo
    Imer Darius
    Muhammad Reno Zulkarnain
    Agustinus Tamo Mbapa
    Samsul Bahara
    Panti Silaban
    Euis Widaningsih

    Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu)

    Ketua: Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara

    Anggota:

    Fathi
    Aushaf Fajr Herdiansyah
    Eva Julianti Ali
    Miftah Rizky Pohan
    Anis Fauzan
    Enda D Layuk Allo
    Rian Firmansyah
    Wahid Mahmud

    Badan Doktrin Pendidikan dan Latihan (Badiklat)

    Ketua: Rizki Aulia Natakusumah

    Hilda Thawila
    Dewi Sartika Pasande
    Harlans Muhammaraman Farcha
    Heriyanto
    Fitry Rochmatia Noer
    Andi Jehan Indira
    Harliati Asterlin

    Badan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM).

    Kepala: Dina Lorenza Audria
    Sekretaris: Nurwayah

    Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP)

    Kepala: Muhajir
    Sekretaris: Ahmad Usmarwi

    BRAINS (Badan Riset dan Inovasi Strategis)

    Kepala: Ahmad Khoirul Umam
    Sekretaris: M. Ali Affandi

    BAKOMSTRA

    Kepala: Herzaky Mahendra Putra
    Sekretaris: Zulfikar Suhadri

    Dalam periode kepengurusan kali ini Partai Demokrat membentuk dua badan baruyakni : 

    Badan Saksi Nasional (BSN)

    Kepala: Ilham Mendrofa
    Sekretaris: Linda Megawati

    Badan Logistik Partai (BLP)

    Kepala: Yudhi Prasetyo Purnomo
    Sekretaris: Harti Hartidjah

    Sementara itu, Partai Demokrat merampingkan jumlah departemen pada periode kepengurusan sekarang.

    Pada periode sebelumnya jumlah departemen menyesuaikan dengan jumlah komisi di DPR.

    Pada Periode sekarang jumlah departemen hanya tujuh mengacu pada jumlah Menteri Koordinator di Kabinet Merah Putih.

    AHY mengatakan jumlah departemen disesuaikan karena Demokrat sekarang bukan lagi partai oposisi melainkan partai pendukung pemerintah.

    DEPARTEMEN

    Kepala Bidang Politik dan Keamanan, Fredrik Kalalembang
    Kepala Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Andi Muzakkir Aqil
    Kepala Bidang Perekonomian Wahyu Sanjaya
    Kepala Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Anita Jacoba Gah
    Kepala Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Hangku Hasibuan
    Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Sartono Hutomo
    Kepala Bidang Pangan Michael Wattimena

    Kepala Institusi Partai Demokrat

    Andi Alfian Malarangeng

    Kepala Akademi Demokrat

    Dani Miftakhul Akhyar

    (Tribunnews.com)

  • Menteri HAM Pigai Soroti Perlindungan Sipil Usai Penembakan Guru-Nakes oleh KKB

    Menteri HAM Pigai Soroti Perlindungan Sipil Usai Penembakan Guru-Nakes oleh KKB

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti soal perlindungan terhadap masyarakat sipil usai terjadinya penembakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (21/3/2025). 

    Seperti diberitakan sebelumnya, korban serangan KKB itu merupakan guru dan tenaga kesehatan. 

    Pigai menyampaikan rasa belasungkawa atas korban meninggal dari serangan tersebut. Dia menyebut saat ini sudah membangun komunikasi dengan Gubernur NTT Melki Lakalena dan otoritas daerah di Provinsi Papua Pegunungan agar memastikan penanganan yang maksimal pada para korban pasca kejadian ini.

    “Saya juga sudah berkomunikasi langsung dengan Gubernur NTT serta otoritas di daerah Papua Pegunungan agar memastikan penanganan para korban pasca kejadian ini dengan baik termasuk yang korban luka agar tertangani dengan maksimal,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (23/3/2025). 

    Pigai menyebut pemerintah perlu memastikan dengan lebih baik lagi upaya perlindungan terhadap masyarakat sipil sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini ke depan. 

    “Masyarakat sipil bagaimana pun harus dilindungi utamanya di daerah-daerah rawan yang ada, seperti Yahukimo ini,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Candra Kurniawan mengatakan peristiwa penembakan itu terjadi di Kampung Anggruk Distrik Anggruk, Yahukimo, Jumat (21/3/2025) sekitar 16.00 waktu setempat.

    Tak hanya penembakan, KKB atau OPM juga telah membakar empat bangunan sekolah dan satu rumah guru di lokasi.

    “OPM penjahat kemanusiaan ini benar-benar sangat biadab tidak berprikemanusiaan telah membunuh dan membakar hidup-hidup 6 orang guru, membakar gedung sekolah serta rumah guru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (23/3/2025).

    Hanya saja, Candra tidak menjelaskan secara detail terkait peristiwa tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa penembakan dan pembakaran itu merupakan teror dari KKB.

    Apalagi, dalam peristiwa itu juga KKB disebut telah melakukan pemerasan dan merampok masyarakat di lokasi kejadian.

    “Hasil konfirmasi di lapangan gerombolan OPM ini bersenjata meneror masyarakat sekitarnya,” tambahnya.

    Adapun enam korban telah diidentifikasi adalah tiga guru berinisial T, F dan F, sedangkan Nakes berinisial I. Sementara, dua lainnya masih dalam proses identifikasi.

    Di samping itu, Chandra mengatakan bahwa masyarakat di sejumlah distrik Yahukimo saat ini telah dievakuasi menggunakan Pesawat Adventist Aviation. 

    Total, masyarakat yang dievakuasi terdiri dari 58 orang, 4 anak-anak dan 1 warga sipil melalui bandara Wamena.

    “OPM harus bertanggungjawab aksi biadabnya. Aparat keamanan akan bertindak tegas,” pungkasnya.

  • Usai Suruh Tempo ‘Masak Saja’ Kepala Babi, Hasan Nasbi Kini Tegaskan Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

    Usai Suruh Tempo ‘Masak Saja’ Kepala Babi, Hasan Nasbi Kini Tegaskan Pemerintah Jamin Kebebasan Pers

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah viral tanggapannya menyuruh jurnalis Tempo memasak ‘kepala babi’ yang dikirimkan orang tak dikenal, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi kini menyebut pemerintah dengan tegas menjamin kebebasan pers di Indonesia.

    Seperti diketahui, jurnalis Tempo kembali mendapat teror usai kiriman kepala babi, yakni bangkai tikus dengan kepala yang sudah terpenggal-penggal.

    “Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” ujar Hasan Nasbi dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 23 Maret 2025.

    Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pihak pemerintah akan terus konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

    Katanya, pemerintah tetap tunduk patuh pada UUD 1945, UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

    Hasan Nasbi lalu menjelaskan bahwa pada UU Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih hampir mirip.

    Selanjutnya dia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik pembredelan atau sensor.

    Dia pun memastikan bahwa pihak pemerintah sama sekali tidak menyeleweng dari prinsip-prinsip tersebut.

    Pada kesempatan yang sama, Hasan Nasbi mengingatkan bahwa media juga memiliki tanggung jawab guna menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat UU Pers yang berlaku di Indonesia.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Istana Pastikan Dukung Kemerdekaan Pers di Tengah Deretan Teror ke Tempo

    Istana Pastikan Dukung Kemerdekaan Pers di Tengah Deretan Teror ke Tempo

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan memastikan bahwa komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers tidak berubah menyusul adanya aksi teror terhadap media Tempo. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat menanggapi soal teror kedua yang dialami kantor media Tempo belakangan ini. 

    “Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” ujar Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025). 

    Hasan menerangkan bahwa pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia, UUD RI 1945 serta UU No.40/1999 tentang Pers dan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). 

    Dia menggarisbawahi bahwa pasal 28 UUD 1945 mengatur bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Hak serupa dijamin pula pada UU HAM. 

    Hasan menyebut pemerintah menjalankan aturan UU Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. 

    “Kemerdekaan pers dijamin. Tidak ada sensor atau bredel. Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini. Selain itu Media juga diperintahkan oleh undang-undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” terangnya. 

    Adapun Hasan belum lama ini juga mendapatkan kritik dari sejumlah pihak lantaran komentarnya mengenai teror kepala babi yang dialamatkan kepada salah satu wartawan Tempo dan host siniar Bocor Alus Politik, Fransisca Christy Rosana. 

    Namun, pernyataan yang menuai kritik itu langsung diklarifikasi oleh Hasan. 

    Untuk diketahui, kantor media Tempo belakangan ini telah mendapatkan dua buah kiriman yang diduga memiliki motif teror. Dua kiriman tersebut masing-masing berisi kepala babi dan bangkai tikus. 

  • Hasan Nasbi tegaskan komitmen pemerintah jamin kebebasan pers

    Hasan Nasbi tegaskan komitmen pemerintah jamin kebebasan pers

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia.

    Pernyataan ini disampaikan Hasan Nasbi menanggapi insiden teror yang dialami kantor redaksi Media Tempo berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus.

    “Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

    Hasan Nasbi menekankan bahwa pemerintah tetap konsisten dalam menjunjung tinggi kebebasan pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Dia menjelaskan pemerintah tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

    Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, pasal 14 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

    “Di Undang-Undang Nomor 39 tentang HAM di pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip,” ujarnya.

    Dia menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan dijamin sepenuhnya tanpa adanya praktik sensor atau pembredelan.

    Hasan memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip tersebut.

    Di sisi lain, Hasan juga mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.

    “Media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” ujar Hasan.

    Pewarta: Fathur Rochman
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Klarifikasi Hasan Nasbi seusai Ucapannya Tentang Masak Kepala Babi Viral – Halaman all

    Klarifikasi Hasan Nasbi seusai Ucapannya Tentang Masak Kepala Babi Viral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memberikan klarifikasi seusai viral melontarkan pernyataan yang dianggap tidak memiliki empati atas kabar kantor pers, Tempo, mendapatkan teror sebuah kepala babi.

    Dirinya kini mengatakan mendukung kebebasan pers.

    Pernyataan ini tentu berbalik dari apa yang ia sampaikan sebelumnya.

    “Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers,” ujar Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Pemerintah, kata Hasan, tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 39 tentang HAM. 

    Ia pun menyinggung Pasal 28 UUD 1945, di mana setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. 

    “Di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip,” lanjutnya.

    UU Pers, lanjut Hasan, menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.

    Hasan pun lantas menjamin kemerdekaan pers, sehingga tidak ada media yang disensor atau dibredel. 

    “Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini.”

    “Selain itu, media juga diperintahkan oleh Undang-Undang Pers untuk memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar,” jelas Hasan.

    Sebelumnya, kantor Tempo mendapat teror paket berisi kepala babi dan enam bangkai tikus. 

    Hasan selaku perwakilan dari pemerintah pun dimintai respons terhadap aksi tersebut.

    Publik menilai ancaman muncul ditengah kebebasan pers sedang digaungkan menyikapi gejolak permasalahan pemerintahan.

    Namun, Hasan justru memberikan respons di luar perkiraan publik.

    Ia menanggapi teror itu dengan candaan, yakni meminta kepada penerima kepala babi untuk memasak kiriman paket tersebut.

    Hasan melayangkan pernyataannya itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025) malam. 

    “Sudah dimasak saja, dimasak saja,” kata Hasan Nasbi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 
     
    Hasan menilai teror kepala babi itu bukan menjadi ancaman bagi penerima.

    Sebab, penerima santai merespons teror kepala babi tersebut. 

    “Nggaklah, saya lihat ya, saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo (penerima paket kepala babi), itu dia justru minta dikirimin daging babi. Artinya, dia nggak terancam kan. Buktinya dia bisa bercanda. Kirimin daging babi,” jelas Hasan.

    Menurut Koalisi Masyarakat Sipil dari Centra Initiative, Al Araf, pernyataan Hasan Nasbi yang seolah menyuruh ‘memasak kepala babi’ yang tergeletak di jalan itu selain tidak berempati, pernyataan itu juga melanggar prinsip kebebasan pers. 

    “Pernyataan tersebut cenderung merendahkan, tidak patut disampaikan oleh seorang Kepala Kantor Komunikasi Presiden,” kata ⁠Al Araf dalam keterangannya kepada Tribunnews, baru-baru ini.

    Menurut Al Araf, Presiden Prabowo Subianto seharusnya tidak mendiamkan pernyataan perwakilannya ini.

    Terlepas dari sikap dan posisi media untuk kritis terhadap situasi yang ada, menurut Al Araf, ungkapan yang menyepelekan teror ini mengusik hak rasa aman seseorang, terutama jurnalis dalam kerja-kerja jurnalistiknya.

    Untuk itu, ia meminta agar Prabowo turun tangan.

    Pasalnya, sikap Hasan secara etika tidak patut sebagai penyampai pesan kepresidenan kepada masyarakat. 

    “Ungkapan yang disampaikan Hasan Nasbi menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah, yang diwakili Kantor Komunikasi Kepresidenan, terhadap demokrasi dan kebebasan sipil.”

    “Kami mendesak kepada Presiden untuk meninjau kembali posisi Hasan Nasbi dari jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan,” kata Al Araf.

    (Tribunnews.com/Galuh widya Wardani Dewi/Agustina)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

  • LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Maret 2025

    LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Megapolitan 23 Maret 2025

    LPSK Desak Negara Lindungi Jurnalis Buntut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki teror yang menimpa kantor redaksi Tempo.
    Teror berupa pengiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025) itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
    “Saya berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut, agar supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
    Sri menegaskan, kasus ini tidak hanya menargetkan jurnalis Tempo, tetapi juga mengancam kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.
    Ia meminta negara menjamin perlindungan bagi jurnalis dari segala bentuk intimidasi.
    “Perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia,” kata dia.
    LPSK mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam beberapa tahun terakhir.
    Mulai dari pemukulan jurnalis Tempo di Surabaya; pembunuhan wartawan di Karo, Sumatera Utara; hingga pelemparan bom molotov ke kantor redaksi Jubi di Papua.
    Teror terbaru terhadap Tempo disebut memperkuat urgensi perlindungan bagi jurnalis.
    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri.
    LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menghadapi ancaman. Dalam kondisi tertentu, perlindungan bisa diberikan segera setelah permohonan diajukan.
    “Terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis,” katanya.
    Selain itu, Sri mendorong sinergi antara LPSK dan Dewan Pers dalam memetakan serta mengidentifikasi potensi ancaman terhadap jurnalis.
    Hal ini penting agar tindakan intimidasi dapat segera direspons dengan strategi perlindungan yang tepat dan terukur.
    “Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” ungkap Sri.
    Sebelumnya, kantor Tempo mendapatkan kirim paket berisikan kepala babi, Kamis (20/3/2025) sore.
    Wakil Pemimpin Redaksi Tempo Bagja Hidayat menjelaskan, kepala babi itu diterima oleh wartawan Tempo Francisca Christy alias Cica dengan terbungkus kardus,
    styrofoam
    , hingga plastik.
    “Diterimanya kemarin (Rabu) jam 16.15 WIB, dibukanya jam 16.00 WIB hari ini. Jadi kardus, di dalamnya itu ada
    styrofoam
    di dalamnya dibungkus plastik lagi kepalanya (babi),” kata Bagja saat dihubungi, Kamis (20/3/2025).
    Bagja mengatakan, paket itu diterima oleh sekuriti kantor dengan nama Cica sebagai penerima, tertulis di kardus itu. Ketika menerima paket tersebut, Cica segera membawa paket itu ke lantai atas kantor untuk dibuka.
    Namun, karena berbau busuk, paket itu segera dibawa turun kembali oleh rekan kantornya.
    Ketika dibuka, Bagja mengatakan, tidak ada surat ancaman yang ditujukan kepada Cica. Hanya saja, kondisi kedua telinga babi itu tampak terpotong.
    “Enggak ada sih (kalimat ancaman). Jadi telinganya terpotong, tulisan sih nama Cica aja,” kata dia.
    Lalu, pada Sabtu (22/3/2025) pagi, kantor redaksi Tempo kembali menerima paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpisah. 
    Paket berbentuk kardus itu dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah dan ditemukan dalam kondisi sedikit penyok.
    Petugas kebersihan yang menemukan paket tersebut langsung melapor kepada petugas keamanan.
    Berdasarkan pemeriksaan sementara dari manajemen gedung, paket bangkai tikus itu dilempar oleh orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo.
    Petugas keamanan menduga bahwa kotak tersebut sempat mengenai sebuah mobil yang terparkir sebelum jatuh ke aspal. Akibatnya, mobil tersebut mengalami baret.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.