Kasus: HAM

  • Profil Junimart Girsang, Politisi PDI Perjuangan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Duta Besar RI di Italia – Halaman all

    Profil Junimart Girsang, Politisi PDI Perjuangan yang Ditunjuk Prabowo Jadi Duta Besar RI di Italia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ini profil Junimart Girsang, politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Duta Besar untuk Republik Italia.

    Junimart Girsang hadir dalam prosesi pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    Kepres itu masing-masing ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2025 dan 21 Maret 2025 oleh Presiden Prabowo.

    Selain Duta Besar untuk Republik Italia, Junimart juga merangkap Dubes Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).

    Junimart Girsang lahir di Medan 3 Juni 1963.

    Ia adalah anggota DPR RI dua periode dari partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Junimart mewakili daerah pemilihan Sumatera Utara III untuk periode 2014–2019 dan 2019–2024.

    Untuk periode 2019-2024, Junimart  duduk di kursi Wakil Ketua Komisi II yang membidangi hukum, hak asasi manusia dan keamanan.

    Junimart seperti layaknya anak kecil lainnya, ia gemar bermain bola di halaman gedung nasional, mandi di parit, dan membantu orang tuanya berternak.

    Saat umur 14 tahun, Junimart sudah memasuki masa remaja ia memberanikan diri untuk berhijrah ke Pulau Jawa yaitu Bandung, Jawa Barat untuk mendapatkan pelajaran dan pengalaman hidup.

    Ia bersekolah dan kuliah di sana.

    Ternyata menjadi orang rantau malah membuatnya matang dan memotivasi dirinya untuk menjadi orang yang berhasil.

    Sejak kecil, Junimart selalu disiplin dalam mengerjakan tugas dan belajar.

    Ia mengenyam pendidikan sekolah tingginya dan mendapat gelar S1 di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

    Ia juga mendapatkan dua gelar master di bidang yang berbeda.

    Magister Manajemen dari Universitas Satyagama, Jakarta dan Magister Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

    Tak hanya itu, Junimart berhasil meraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran, Bandung.

    Karier pengacara Junimart dimulai saat ia pertama kali magang di firma hukum TR Messakh & Rekan.

    Semua pengalaman dan pengetahuan yang ia dapat dari tempat magangnya kemudian dipraktikan langsung dengan membuka praktik hukum sendiri yaitu Kantor Hukum JnR pada tahun 1991.

    Pengacara berdarah batak ini juga aktif dalam organisasi profesi seperti Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan PERADI.

    Junimart sering menangani kasus yang melibatkan petinggi publik, pesohor, serta kasus-kasus artis yang ada di Indonesia.

    Selain itu, Junimart juga tercatat sebagai aktivis gereja dalam berbagai kegiatan rohani hingga ia merilis 2 album lagu rohaninya sendiri.

    Setelah malang melintang di dunia pengacara, Junimart terjun ke dunia politik.

    Sebelum menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Junimart Girsang juga dikenal sebagai advokat hukum yang sering bertindak selaku kuasa hukum banyak perusahaan, baik dalam maupun luar negeri.

    Selama bertindak selaku pengacara dan atau kuasa hukum, Girsang banyak menangani kasus yang melibatkan para petinggi publik dan pesohor Indonesia.

    Junimart Girsang sempat mendampingi para wartawan harian umum Berita Buana, bertindak selaku tim kuasa hukum Mabes Polri atas pembelaan terhadap tuduhan pelanggaran HAM berat, menjadi tim penasihat hukum Megawati Soekarno Putri ketika menjabat Presiden RI,

    Sebagai kuasa hukum mantan Gubernur Bank Indonesia, Soedradjad Djiwandono, dan yang mungkin juga banyak diingat publik, ketika resmi menjadi advokat hukum Ardhia Pramesti Regita Cahyani alias Tata saat menggugat cerai suaminya, Hutomo Mandala Putra, yang juga putra bungsu mantan penguasa Orde Baru, Soeharto.

    Kasus yang paling santer adalah ketika ia ikut dalam Tim pembela bagi terdakwa korupsi Muhammad Nazaruddin dalam kasus membongkar kasus korupsi dalam tubuh DPR pada tahun 2013.

    Junimart juga kakak kandung dari pengacara kondang lainnya, yakni Juniver Girsang.

    Nama Junimart juga terkenal sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada akhir tahun 2015 saat sedang menangani Skandal Politik di Kasus PT Freeport Indonesia 2015 atau “Papa Minta Saham” oleh Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    PENDIDIKAN

    SD Negeri Teladan di Sidikalang, Sumut

    SMP Negeri I Sidikalang, Sumut

    SMA BPPK Bandung, Jawa Barat

    S1, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung

    S2, Program Magister Management Universitas Satyagama, Jakarta

    S2, Magister Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Bandung

    S3, Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung

    KARIER

    Pengacara swasta

    Ketua Presidium, Forum Diskusi Advokat Indonesia

    Anggota, Tim Pemeriksa Hasil Uji Calon Advokat

    Staf Pengajar, Kursus Advokat, Universitas Indonesia Esa Unggul (IEU) Jakarta

    Anggota, PERADI

    Anggota, DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum

    PENGHARGAAN

    Best Dressed Executive versi Yayasan Penghargaan Indonesia dan Studio Seven Production

    Tokoh Eksekutif Muda versi Yayasan Prestasi & Penghargaan Indonesia

    Tokoh Peduli Sosial Termuda Indonesia 1997

    Penghargaan CITRA ADHIKARSA PEMBANGUNAN INDONESIA 1996-1997 versi Yayasan Penghargaan Indonesia dan Studio Seven Production. 

    Gagal lolos ke Senayan periode 2024-2029

    Junimart Girsang mengaku kecewa terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang kerap bermasalah saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024.

    Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat atau RDP antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

    “Saya sangat kecewa dengan KPU telah memperkenalkan Sirekap menjadi hal yang membuat bingung rakyat Indonesia,” kata Junimart.

    Padahal, lanjutnya, Sirekap hanya merupakan alat bantu.

    Namun, masyarakat menjadi bergantung terhadap sistem itu, termasuk Junimart sendiri.

    Ia mengungkapkan pada awal rekapitulasi, perolehan suaranya paling tinggi di daerah pemilihan Sumatera Utara III.

    Namun, Junimart mengatakan hari berikutnya, perolehan suaranya justru mengalami penurunan.

    Sebagimana diketahui, KPU memutuskan untuk tidak lagi menampilkan grafik data perolehan suara Pilpres dan Pileg saat proses rekapitulasi berlangsung.

    Sebagai gantinya, KPU hanya menetapkan kebijakan untuk menampilkan formulir model C hasil plano saja di Sirekap. Hal itu pun dipertanyakan Junimart.

    “Ada apa dengan KPU? Sirekap itu hanyalah alat bantu. Last menit berhenti. Jadi apa motivasi KPU ya, dengan menerbitkan Sirekap? Padahal, ya, hasil suara yang dari daerah itu belum tentu valid A1, Pak,” ujarnya.

    Namun, ia kembali menekankan tidak kecewa lantaran tidak lolos kembali ke parlemen. Tetapi, dia hanya menyesalkan cara kerja KPU.

    “Saya tidak kecewa, saya tidak lolos, Pak. Tetapi saya sesalkan cara kerja KPU yang sekian lama kita rapat, rapat, rapat terus, bahkan membutuhkan anggaran 76T,” katanya.

    Junimart merupakan caleg di dapil Sumut III yang gagal lolos ke Senayan.

    Junimart meraih suara lebih tinggi sebesar 75.401 dan menempati posisi ketiga suara tertinggi di partainya.

    Dalam dapil Sumut III, PDIP berhasil mengamankan dua kursi DPR dari 10 kursi yang diperberutkan.

    Dua kursi itu ditempati Bob Andika Mamana Sitepu (PDIP) dengan 94.621 suara dan Bane Raja Manalu (PDIP) dengan 91.169 suara.

  • Polri Respons Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

    Polri Respons Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

    Jakarta

    Polri merespons usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Polri menyampaikan menghargai adanya usulan tersebut.

    “Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Trunoyudo menuturkan penerbitan SKCK saat ini telah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan. SKCK, kata dia, merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.

    “SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” jelas Trunoyudo.

    “Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” lanjut dia.

    Dia kemudian menerangkan, manfaat dari SKCK tersebut. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

    Meski begitu, Trunoyudo menyebut jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan tersebut akan dibahas. Untuk kemudian dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

    “Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” pungkasnya.

    Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3).

    Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

    Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

    Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

    Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

    “Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya.

    (ond/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Cari Kiper Anyar, Manchester United Bakal Depak Andre Onana

    Cari Kiper Anyar, Manchester United Bakal Depak Andre Onana

    JAKARTA – Manchester United bakal mendepak kiper Andre Onana. Selanjutnya, MU mencari kiper anyar. Hanya, MU bersaing dengan rival satu kota, Manchester City, yang kehilangan kiper Ederson.

    Onana memang kurang beruntung di Old Trafford. Saat didatangkan dari Inter Milan oleh manajer sebelumnya, Erik ten Hag, dia diharapkan menjadi andalan anyar MU di bawah mistar.

    Apalagi, Ten Hag memilih melepas kiper kawakan David de Gea yang tak tergantikan selama 12 tahun bersama The Red Devils.

    De Gea menjadi pemain paling lama terakhir yang harus meninggalkan MU. Ten Hag meyakini MU butuh kiper tipikal modern yang bisa berperan sebagai sweeper seperti Manuel Neuer atau Ederson.

    Hanya, Onana gagal memenuhi ekspetasi setelah diboyong dengan harga mahal, yaitu 43,8 juta poundsterling pada 2023.

    Pasalnya Onana tak bisa memberi jaminan clean sheet karena gawang MU lebih sering kebobolan saat dia berdiri di bawah mistar. Bahkan kiper timnas Kamerun ini kerap blunder yang mengakibatkan MU menelan kekalahan.

    Meski demikian, dia turut berperan membawa MU memenangi Carabao Cup dan Piala FA selama dua tahun berturut-turut. Namun performa Onana tak kunjung membaik dan dia gagal menunjukkan sebagai kiper yang punya kualitas sekelas legenda MU, Peter Schmeichel maupun Edwin van der Sar.

    Tak heran bila MU bakal melepas Onana. Apalagi, raksasa Premier League Inggris ini sudah mendapat tawaran dari klub Arab Saudi untuk pembelian Onana. Ini yang mendorong MU secepatnya melepas kiper berusia 28 ini meski kontraknya baru berakhir pada 2028.

    Selanjutnya, MU mencari kiper anyar menggantikan Onana. Manajer Ruben Amorim sudah membidik kiper Royal Antwerp Senne Lammens. Meski masih berusia 22, dirinya sudah menjadi andalan Royal Antwerp untuk berdiri di bawah mistar.

    Hanya, MU bakal bertarung ketat mendapatkan Lammens. Pasalnya, dia juga masuk radar Newcastle United dan West Ham United. Namun ancaman paling serius sudah pasti datang dari Man City.

    Menurut The Sun, manajer Pep Guardiola menyukai karakter Lammens yang sangat bagus dalam penguasan bola saat berada di kakinya dan bagaimana dia mendistribusikan bola.

    Lammens menunjukkan gaya bermain sesuai dengan ‘gaya Guardiola’, yaitu kiper yang tidak hanya diam di bawah mistar. Klub Lammens pun sudah mematok harga lumayan tinggi, 30 juta poundsterling, bila ada yang tertarik untuk merekrutnya.

    Selain Lammens, MU sesungguhnya juga menempatkan kiper Lille Lucas Chevalier dalam daftar perburuan. Menariknya, Chevalier punya karakter bermain mirip dengan Lammens. Ini yang menjadikan Man City juga mengincar kiper berusia 23 yang bermain cemerlang saat menghadapi Borussia Dortmund di Liga Champions.

    Meski kontrak Chevalier di Lille baru berakhir pada 2027, namun klub Ligue 1 Perancis ini tak keberatan melepas pemainnya dengan harga 40 juta poundsterling. Man City bakal serius menindaklanjuti peluang menggaet salah satu di antara mereka bila kehilangan Ederson.

    Kiper berusia 31 ini berniat meninggalkan Etihad setelah delapan tahun membela Man City. Bila Ederson pergi, posisi dia sesungguhnya bisa digantikan Stefan Ortega. Apalagi, kemampuan Ortega tidak diragukan saat menggantikan Ederson berdiri di bawah mistar.

    Tak hanya itu, Ortega sendiri berharap naik menjadi kiper pertama. Hal yang sulit diraih selama masih ada Ederson. Namun bila dirinya tetap menjadi yang kedua, Ortega pun berniat meninggalkan Man City.

  • Kementerian HAM Minta SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

    Kementerian HAM Minta SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri akhirnya angkat bicara ihwal usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia yang ingin menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai syarat melamar kerja.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menilai bahwa konstitusi mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan SKCK. Dengan demikian, Polri tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK untuk melamar kerja.

    “SKCK ini kan merupakan bentuk pelayanan kami untuk masyarakat. Semua masyarakat yang ingin membuat SKCK akan tetap kami layani,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3).

    Dia mengatakan bahwa SKCK merupakan catatan baik atau buruknya seseorang yang tercatat pada sistem kepolisian. Menurut Trunoyudo, manfaat SKCK tersebut adalah meningkatkan keamanan bagi perusahaan yang ingin menerima pekerja.

    “Manfaat lainnya itu memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu pengawasan serta pengendalian keamanan ya,” katanya.

    Berkaitan dengan usulan Kementerian HAM, Polri akan melakukan kajian terlebih dulu dan mengukur manfaat serta mudharatnya jika SKCK dihapuskan.

    “Tentunya ini menjadi masukan dan akan kami kaji dulu ya,” ujarnya.

    Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini.

    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025). 

    Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

    Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

    Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

  • Thaksin Shinawatra Jadi Dewan penasihat Danantara, Eks PM Thailand dengan Rekam Jejak Kelam

    Thaksin Shinawatra Jadi Dewan penasihat Danantara, Eks PM Thailand dengan Rekam Jejak Kelam

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia melalui CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, secara resmi mengumumkan susunan dewan penasihat lembaga tersebut.

    Di antara nama-nama besar seperti Ray Dalio, Helman Sitohang, Jeffrey Sachs, dan Chapman Taylor, muncul nama yang menarik perhatian: Thaksin Shinawatra, mantan Perdana Menteri Thailand.

    Penunjukan Thaksin memicu beragam reaksi. Di satu sisi, ia dikenal sebagai pengusaha sukses dan politisi populis yang pernah memimpin Thailand.

    Di sisi lain, rekam jejaknya dipenuhi berbagai kontroversi, mulai dari dugaan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, hingga pengasingan diri selama bertahun-tahun.

    Profil Singkat Thaksin Shinawatra

    Thaksin lahir di Chiang Mai, Thailand, pada 1949. Ia berasal dari keluarga keturunan Tionghoa yang sukses di bidang bisnis. Thaksin mengawali karier sebagai polisi, lalu beralih ke dunia bisnis dengan mendirikan Shin Corporation, yang kemudian menjadi salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Thailand.

    Di dunia politik, Thaksin mendirikan partai populis Thai Rak Thai (TRT) dan berhasil memenangkan pemilu tahun 2001. Ia dikenal dengan kebijakan pro-rakyat, seperti layanan kesehatan murah, pinjaman mikro, dan subsidi pertanian.

    Popularitasnya melambung di kalangan rakyat kecil, terutama di wilayah pedesaan. Namun, meski mendapat dukungan luas dari rakyat, Thaksin juga memicu kemarahan kalangan elite dan kelas menengah karena dianggap melakukan politik kroni dan menempatkan kepentingan bisnis pribadinya di atas kepentingan negara.

    Rangkaian Kontroversi Thaksin

    Tuduhan Korupsi dan Konflik Kepentingan

    Thaksin dituduh memperkaya perusahaan keluarganya melalui kontrak dan konsesi pemerintah. Puncaknya terjadi saat ia menjual saham Shin Corp ke Temasek Holdings Singapura senilai USD 1,9 miliar tanpa membayar pajak, yang memicu gelombang protes besar.

    Pelanggaran HAM

    Selama masa jabatannya, Thaksin meluncurkan kampanye perang terhadap narkoba yang menewaskan lebih dari 2.500 orang. Banyak yang menuduh pemerintah melakukan eksekusi di luar hukum. Selain itu, ia juga dinilai gagal menangani konflik di wilayah selatan Thailand yang mayoritas Muslim, yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.

    Kudeta Militer dan Pengasingan

    Pada 2006, saat Thaksin sedang berada di luar negeri, militer Thailand melancarkan kudeta dan membubarkan pemerintahannya. Pengadilan kemudian memvonisnya bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, menyebabkan ia hidup dalam pengasingan di Dubai dan London selama lebih dari 15 tahun.

    Dukungan Massa dan Dinasti Politik

    Meski diasingkan, Thaksin tetap memiliki pengaruh besar. Ia memobilisasi para pendukungnya dalam gerakan “Kaos Merah” yang beberapa kali berujung bentrokan. Adik perempuannya, Yingluck Shinawatra, bahkan berhasil menjadi Perdana Menteri pada 2011, meski akhirnya juga digulingkan pada 2014.

    Kembalinya Thaksin ke Thailand

    Pada 2023, Thaksin akhirnya kembali ke Thailand dan langsung menjalani hukuman penjara. Namun, hukumannya diringankan oleh Raja Thailand menjadi hanya satu tahun, dan ia dibebaskan bersyarat setelah enam bulan karena alasan kesehatan.

    Apa Artinya Bagi Danantara dan Indonesia?

    Penunjukan Thaksin sebagai dewan penasihat BPI Danantara tentu menghadirkan pro dan kontra. Dari segi pengalaman, ia memiliki pemahaman mendalam tentang ekonomi, investasi, dan pengelolaan bisnis berskala besar. Namun, rekam jejak kontroversialnya menimbulkan pertanyaan seputar kredibilitas dan integritas.

    CEO Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemilihan dewan penasihat sudah mempertimbangkan rekam jejak dan keahlian global. Thaksin diyakini mampu memberikan pandangan strategis untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, terutama di sektor infrastruktur dan telekomunikasi.

    Meski demikian, publik tentu akan terus mengawasi bagaimana peran Thaksin di Danantara. Apakah ia akan menjadi mentor berpengaruh dengan membawa jejaring internasional, atau justru menimbulkan polemik baru di tengah investasi besar yang direncanakan?

    Satu hal yang pasti: kehadiran Thaksin Shinawatra di BPI Danantara menambah babak baru dalam dinamika politik dan ekonomi Indonesia di masa depan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor

    RUU KUHAP, Komisi III DPR Pastikan Jaksa Tetap Berwenang Jadi Penyidik Tipikor

    loading…

    Ketua Komisi III DPR Habiburokman bersama jajarannya dalam konferensi pers RUU KUHAP di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025). FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Komisi III DPR menegaskan revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tetap akan memberikan kewenangan kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjadi penyidik tindak pidana korupsi. Dalam draf RUU KUHAP yang beredar, jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat.

    “Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokman dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Habibur mengatakan, isu yang beredar merujuk pada draf RUU KUHAP yang belum final. Dalam draf tersebut terlihat bahwa Pasal 6 RUU KUHAP, mengatur Jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat.

    Artinya, Jaksa sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk menyidik tindak pidana korupsi.”Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” ujarnya.

    “Karena memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” tutur dia melanjutkan.

    Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti penambahan kewenangan yang sangat besar bagi polisi di draf RUU KUHAP. Direktur LBH Jakarta Fadil Alfathan menilai ada dominasi polisi dalam draf RUU KUHAP yang beredar di masyarakat. Dia menjelaskan, tidak ada semangat untuk mengevaluasi lebih lanjut atas implementasi sistem peradilan pidana khusus yang dilakukan polisi.

    “Dalam konteks ini adalah sistem penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi,” kata Fadil, Jumat (21/3/2025).

    Dia melanjutkan, dalam kondisi banyak kritik terhadap kinerja polisi, justru kewenangan lebih besar di RUU KUHAP diberikan kepada polisi. “Padahal kinerjanya bagi kami sangat buruk,” tuturnya.

  • Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz Tak Setuju SKCK Dihapus

    loading…

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak setuju dengan usulan penghapusan SKCK sebagai syarat mencari pekerjaan. FOTO/IST

    JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) mengusulkan kepada Polri agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus. Alasannya SKCK berpotensi melanggar HAM para mantan narapidana saat mencari pekerjaan usai menjalani hukuman.

    Anggota Komisi XIII DPR Arisal Aziz mengaku tidak setuju dengan usulan Menteri HAM Natalius Pigai. “Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” kata Arisal Aziz di Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Menurut Arisal yang juga seorang pebisnis, SKCK merupakan hal penting bagi perusahaan atau pengusaha untuk mengetahui seseorang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana. Hal itu untuk menjaga aktivitas perusahaan berjalan lancar dan agar tidak mengalami masalah dengan hukum ke depannya.

    Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini mengungkapkan, saat ini meski SKCK yang dulunya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) diterapkan perusahaan sebagai persyaratan melamar pekerjaan, masih ada beberapa oknum karyawan melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminalitas.

    “Sekarang saja sudah diterapkan masih ada yang berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus bisa terbayangkan seperti apa nanti,” kata legislator dari Fraksi PAN ini.

    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pencabutan SKCK karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, Jumat (21/3/2025). Menham menjelaskan para mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja. Di dalam SKCK terdapat keterangan yang menyatakan mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

    Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini tidak direspons Polri, maka Kementerian HAM berencana membuat draf Peraturan Menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu. SKCK di Indonesia telah diatur sejak 2002 melalui Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 dan peraturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

    SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam dan luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, dan rekrutmen CPNS. Selain itu, mengurus paspor atau visa, dan lain-lain.

    (abd)

  • Habiburokhman: Kejaksaan Masih Berwenang Menyidik Tipikor di RUU KUHAP

    Habiburokhman: Kejaksaan Masih Berwenang Menyidik Tipikor di RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Kejaksaan Agung masih memiliki kewenangan untuk melalukan penyidikan dalam ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

    “Kami perlu luruskan, tidak benar sama sekali bahwa Kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor,” kata Habiburokhman dalam konferensi persnya usai menggelar rapat dengar pendapat di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan draft RUU KUHAP terakhir, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan di ranah tipikor dan pelanggaran HAM berat.

    “Jadi, Kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan menurut KUHAP yang baru karena memang KUHAP ini enggak mengatur soal kewenangan eksekusi. Dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” bebernya.

    Selain itu, Habiburokhman juga membantah bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dikecualikan dari restorative justice. Ia menegaskan, tidak ada pengecualian terhadap pasal penghinaan tersebut di dalam RUU KUHAP yang baru.

  • Tiba di Semarang, Kemenkum Jateng Terima Rombongan Pemudik Program Mudik Gratis

    Tiba di Semarang, Kemenkum Jateng Terima Rombongan Pemudik Program Mudik Gratis

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima rombongan pegawai dari Jakarta dalam program Mudik Gratis dengan tema “Mudik Aman Sampai Tujuan”, Jumat malam (21/03) di halaman depan Kanwil Jateng.

    Rombongan pemudik diterima langsung oleh Kepala Bagian TU dan Umum, Toni Sugiarto didampingi pejabat fungsional Hazmi Saefi dan beberapa pegawai Kanwil Jateng.

    Rombongan pemudik tergabung dalam empat bus yang berbeda, dengan tujuan akhir Semarang.

    Rini salah satu pegawai dalam program Mudik Gratis yang tiba pertama di Kanwil Jateng mengaku senang bisa mudik tahun ini lebih awal dan tanpa biaya alias gratis.

    “Tentu senang bisa ikut mudik gratis tahun ini, apalagi mudik bisa dilakukan jauh sebelum hari lebaran, meski agak lelah karena perjalanan yang memakan waktu cukup jauh, ” katanya.

    Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih bisa mengikuti program mudik gratis bersama keluarga.

    “Terima kasih kami sekeluarga bisa pulang Semarang dengan aman, nyaman dan tanpa biaya, harapannya di tahun depan masih ada program serupa, ” katanya.

    Sementara, Kepala Bagian TU dan Umum, Toni Sugiarto mengatakan bahwa mudik gratis dengan tujuan Jakarta ke Jawa Tengah selain Semarang juga di Surakarta.

    “Kami menerima rombongan pemudik dari Jakarta selain tiba di Kanwil Jateng ini, juga terdapat rombongan pemudik yang tiba di Surakarta, tepatnya di Rutan dan Kanim Surakarta, ” jelas pria kelahiran Majalengka ini.

    Sebagaimana diketahui, pelepasan mudik bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dilakukan pada hari Jumat (21/03) oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

  • Tempo Kembali Diteror, LPSK: Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

    Tempo Kembali Diteror, LPSK: Bentuk Ancaman Kebebasan Pers

    Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menanggapi ihwal kantor redaksi Tempo yang mendapat kiriman paket berisi kepala babi pada Rabu (19/3/2025) dan bangkai tikus pada Sabtu (22/3/2025).

    LPSK melihat kiriman tersebut seperti teror untuk mengancam kebebasan pers. Sebab itu, perlu adanya penekanan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis yang bekerja. 

    Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan bahwa kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum. 

    “Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Minggu (23/3/2025).

    Dia menekankan teror ke Tempo merupakan gambaran betapa rentannya posisi para pembela HAM dalam menghadapi berbagai bentuk intimidasi. Namun demikian, dia menyebut perlindungan baru bisa diberikan bila ada permohonan yang diajukan kepada LPSK.

    Lebih jauh, Sri Suparyati turut menegaskan pentingnya sinergi antara LPSK dengan Dewan Pers dalam memetakan dan mengidentifikasi potensi ancaman.

    “Kerja sama ini penting untuk merancang strategi perlindungan yang komprehensif, sehingga setiap tindakan intimidasi atau serangan dapat segera direspons dengan langkah-langkah yang tepat dan terukur,” tutur dia.

    Dia pun berharap agar aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan atas teror tersebut supaya aksi-aksi sejenis tidak terulang kembali. 

    “Langkah tersebut juga bagian dari komitmen negara dalam menjamin keamanan para pembela HAM,” pungkasnya.