Kasus: HAM

  • 26 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Cabut UU TNI yang Baru Disahkan – Halaman all

    26 Organisasi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Cabut UU TNI yang Baru Disahkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 26 organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat mendesak pemerintah dan DPR segera mencabut Undang-Undang TNI yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

    Mereka yang tergabung dalam koalisi tersebut yakni Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), IMPARSIAL, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta).

    Kemudian Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru (LBH Pekanbaru), Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang), Lembaga Bantuan Hukum Samarinda (LBH Samarinda), dan Lembaga Bantuan Hukum Bandung (LBh Bandung)

    Selanjutnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty International Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Internasional (HRWG), Indonesia Parliamentary Center (IPC), dan Arus Pelangi.

    Selain itu, ada pula Solidaritas Perempuan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia), dan Jaringan Gusdurian.

    Kemudian Lab Demokrasi, Borneo Institute, Institut Mosintuwu, Koalisi Seni, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, serta Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

    Koordinator Koalisi Kebebasan Berserikat Riza Abdali dalam tuntutan yang dibacakan menyatakan dan menegaskan koalisi menyerukan pencabutan pengesahan terhadap revisi UU TNI dan mengutuk keras segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap pembela hak asasi manusia dan aktivis pro demokrasi.

    Ia mengatakan hal tersebut memundurkan dan memperdalam regresi demokrasi, mempersempit kebebasan sipil, dan melanggar hak asasi manusia.

    Koalisi Kebebasan Berserikat, kata dia, menegaskan tindakan represif terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia yang menyerukan penolakan terhadap revisi UU TNI merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

    Negara, kata dia, wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara untuk berekspresi, berkumpul, dan berserikat sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

    Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Koalisi Kebebasan Berserikat bertajuk “Menyikapi Kekerasan Aparat Terhadap Aksi Tolak Revisi UU TNI di Berbagai Kota” yang disiarkan di kanal Youtube YAPPIKA-ActionAid pada Rabu (26/3/2025).

    “Oleh karena itu Koalisi Kebebasan Berserikat mendesak yang pertama pemerintah dan DPR RI untuk segera mencabut UU TNI yang melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta merusakan tatanan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Riza.

    Kedua, mereka mendesak aparat keamanan dan militer segera menghentikan segala bentuk kekerasan, kriminalisasi, penyiksaan, dan segala bentuk serangan digital terhadap masyarakat sipil, kelompok rentan lainnya, perempuan pembela HAM serta aktivis pro-demokrasi yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Ketiga, mereka mendesak Pemerintah untuk memastikan adanya mekanisme akuntabilitas yang kuat terhadap tindakan aparat dalam merespons aksi-aksi protes penolakan terhadap revisi UU TNI.

    Keempat, mereka mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk evaluasi secara menyeluruh terhadap peran TNI dalam pemerintahan sipil guna memastikan supremasi sipil dan pemisahan yang jelas antara ranah pertahanan dan pemerintahan.

    Kelima, mereka juga mendesak pemerintah harus menjamin perlindungan bagi jurnalis, aktivis, dan pembela HAM dari segala bentuk ancaman, baik fisik maupun digital, yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara.

    Keenam, mereka juga mendorong ASEAN dan PBB untuk segera mencatat, melaporkan, dan memantau secara langsung pelanggaran hak asasi manusia yang semakin memperburuk situasi demokrasi Indonesia.

    Ketujuh, mereka juga mendorong dan menyerukan organisasi dan gerakan masyarakat sipil di tingkat lokal, nasional, dan internasional untuk memperkuat dukungan terhadap penolakan pengesahan UU TNI.

    “Koalisi Kebebasan Berserikat bersama masyarakat sipil terus mengawal upaya penolakan terhadap pengesahan UU TNI ini dan memastikan bahwa hak-hak demokratis warga negara tetap dijamin dan dilindungi,” pungkas Riza.

  • Tempo Anggap Lucu Teror Kepala Babi Dikaitkan dengan Investor Asing

    Tempo Anggap Lucu Teror Kepala Babi Dikaitkan dengan Investor Asing

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyesalkan aksi teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantornya dikaitkan dengan isu investor asing yang mendanai Tempo. 

    Setri mengungkapkan kedua hal tersebut tak saling berhubungan. Terlebih, kata Setri, Tempo merupakan perusahaan terbuka.

    “Tuduhan itu menjadi lucu, seolah-olah ada yang ditutupi,” kata Setri saat dihubungi, Rabu (26/3/2025).

    Setri menjelaskan publik dapat mengetahui pihak yang mendanai Tempo. Hal tersebut diketahui melalui laman Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Dia menekankan aksi teror kiriman kepala babi dan bangkai tikus dikaitkan dengan isu investor asing yang mendanai Tempo tak saling berkaitan.

    Menurutnya, aksi teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo merupakan serangan terhadap dunia jurnalistik. “Anggaplah dengan asumsi Tempo dibayai asing, kenapa wartawannya jadi teror gitu. Kan enggak nyambung,” ujar dia.

    Setri meminta semua pihak turut mengawal kasus teror ke Tempo yang sedang diselidiki oleh Bareskrim Polri. Kata dia, kiriman kepala babi dan bangkai tikus merupakan alarm bagi kebebasan pers.

    Setri mengatakan Tempo telah berkoordinasi dengan Dewan Pers, Komnas HAM maupun LPSK untuk mengawal kasus teror terhadap kantor redaksi dan jurnalis mereka.

    “Karena ya kita menganggap ini bukan sekadar pengiriman biasa. Ini adalah teror intimidasi dan upaya untuk menghalangi kerja jurnalistik,” katanya.

    Lebih lanjut, Setri mengatakan Tempo makin memperketat keamanan terhadap jurnalisnya menyusul adanya teror kepala babi, bangkai tikus, serangan doxing, hingga pesan ancaman yang dikirim melalui media sosial.

    Teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo harus menjadi pembelajaran bagi pers untuk lebih mawas diri. “Berbagai kemungkinan bisa terjadi, berbagai ancaman teror bisa terjadi. Selalu kita menjadi anjang konsolidasi juga selain saling ingat-ingat,” ungkapnya.

  • Imbas Guru Diserang KKB, Tokoh Agama Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu pelanggaran HAM di Papua

    Imbas Guru Diserang KKB, Tokoh Agama Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu pelanggaran HAM di Papua

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM – Sekjen LSM Sekber Papua Peduli Kemanusiaan, Pendeta Benny Bernard Arnoldo Narahan meminta semua pihak, utamanya anak muda Papua agar tak mudah terprovokasi dengan isu-isu HAM yang sering dilempar dan dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB).

    Diketahui, baru-baru ini situasi di Papua tengah jadi sorotan usai KKB menyerang para guru dan tenaga kesehatan di Distrik Anggruk, Yahukimo, Papua Pegunungan. Bahkan, satu korban diantaranya tewas.

    Benny memahami jika kemarahan dirasakan karena yang menjadi korban penyerangan oleh KKB adalah para guru dan nakes yang merupakan pekerjaan terhormat dan seharusnya dilindungi.

    “Emosi boleh tapi jangan sampai emosi mengendalikan kita. Harus kita yang mengendalikan emosi. Jangan sampai kejahatan dibalas dengan kejahatan,” kata Benny kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

    Ia mengingatkan seluruh pihak sebaiknya memercayakan kasus ini kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas.

    Benny meyakini aparat kepolisian bakal mengungkap kasus penyerangan oleh para KKB ini mengingat yang pelaku lakukan jelas melanggar hak asasi manusia.

    “Saya yakin sebenarnya kasus di Papua ini bisa diselesaikan dan tidak susah,” kata Benny.

    Benny menegaskan, tindakan yang dilakukan KKB di Kabupaten Yahukimo jelas melanggar hak asasi manusia.

    Apalagi, korbannya adalah guru dari luar Papua yang memutuskan mengabdi di pedalaman Papua demi mengajar generasi muda.

    “Apapun alasannya, tindakan mereka itu sangat melanggar HAM. Guru itu harusnya dihormati, mereka itu bisa tulis dari siapa? dari guru, tapi kenapa guru diserang.  

    Perjuangan guru itu tidak gampang, Orang Asli Papua saja tidak semua mau mengajar di pedalaman, tetapi mereka itu yang sudah rela datang ke pedalaman Papua hanya untuk mengajar punya niat tulus dan ikhlas malah menjadi korban,” tuturnya.

    Di sisi lain, ia meminta para pemuka agama di Papua untuk terus menyuarakan pesan-pesan perdamaian agar situasi di Papua kembali kondusif.

    “kepada para pendeta khotbah agar terus menyampaikan hukum kasih bukan hukum rimba. Kasih pandangan yang baik jangan kita terhanyut dan terdiam dan bisu untuk menyuarakan kebenaran,” ujar Benny.

    “Karena tuhan Yesus tidak pernah ajarkan kekerasan. Agama manapun tidak pernah ajarkan seperti itu. 

    Kalau kita bilang Papua tanah yang diberkati tetapi kita sendiri mengotori dengan pertumpahan darah,” ujarnya.

    Lebih lanjut Benny pun berharap pemerintah pusat mau membuka dialog dengan warga dan tokoh masyarakat di Papua sebagai salah satu upaya untuk menghentikan konflik.

    “Harapan kedepan agar pemerintah pusat mau mengajak dan buka ruang dialog dgn masyarakat Papua lebih byk, Ibaratnya ini kan antara orang tua dan anak. Wajarlah orang tua mendengar anaknya meskipun ada yang tanda kutip nakal karena tidak diperhatikan,” tuturnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Cak Imin Akan Bahas Usulan Penghapusan SKCK

    Cak Imin Akan Bahas Usulan Penghapusan SKCK

    Cak Imin Akan Bahas Usulan Penghapusan SKCK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (
    Cak Imin
    ) mengaku akan membahas mengenai usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (
    SKCK
    ).
    “Ya nanti kita diskusikan lagi,” ujar Cak Imin, saat ditemui di kantor PKB, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
    Menurut Cak Imin, SKCK sebenarnya mempermudah kontrol bagi semua pihak.
    Apalagi, kata dia, SKCK diperlukan ketika pihak tersebut sedang melakukan seleksi.
    “Karena SKCK juga mempermudah kontrol semua pihak yang membutuhkan seleksi,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar Polri menghapus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM
    Kementerian HAM
    Nicholay Aprilindo menyatakan, usul tersebut disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari Antara.
    Nicholay menjelaskan, usul ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.
    Ia menyebutkan, para
    mantan narapidana
    itu kembali mendekam di penjara karena sulit mencari pekerjaan setelah bebas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.
    Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
    Sebab, SKCK itu memuat keterangan bahwa mereka pernah dipidana, yang membuat perusahaan atau penyedia pekerjaan sulit menerima mantan narapidana.
    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahlil: Presiden minta menteri perkuat komunikasi publik

    Bahlil: Presiden minta menteri perkuat komunikasi publik

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada seluruh anggota Kabinet Merah Putih untuk meningkatkan komunikasi publik.

    Langkah ini bertujuan agar berbagai program pemerintah yang sudah berjalan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik.

    “Pak Presiden Prabowo memerintahkan kepada seluruh anggota kabinetnya untuk melakukan komunikasi publik yang baik. Artinya, program-program yang sudah dilakukan, yang sudah dirasakan oleh rakyat itu harus mampu kita komunikasikan secara baik, dengan narasi yang baik, dengan kecepatan informasi yang juga cepat,” kata Bahlil saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu.

    Menurutnya, komunikasi yang efektif sangat penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai kebijakan serta pencapaian pemerintah.

    Hal ini juga untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

    “Tujuannya agar apa yang sudah kita lakukan dengan baik itu betul-betul bisa tersampaikan ke tengah publik, sehingga ruang-ruang komunikasi itu bisa diisi oleh fakta-fakta atas apa yang kita kerjakan,” ujarnya.

    “Bukan informasi-informasi yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi, yang diplintir oleh satu dua kelompok untuk membelokkan informasi sesungguhnya,” sambungnya.

    Sejak dilantik pada Oktober 2024, Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto menghadapi berbagai tantangan dalam komunikasi publik.

    Meskipun survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat sebesar 79 persen terhadap 100 hari pertama pemerintahan ini, sejumlah akademisi menyoroti perlunya evaluasi dalam aspek komunikasi publik.

    Beberapa kasus yang mencerminkan tantangan komunikasi publik tersebut:

    1. Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Usulan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana untuk memasukkan serangga seperti belalang dan ulat sagu dalam MBG menimbulkan polemik di masyarakat. Kurangnya sosialisasi dan penjelasan yang memadai mengakibatkan kebingungan dan resistensi dari publik.

    2. Pernyataan Menteri Hukum tentang Tragedi 1998: Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan Tragedi 1998 bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Komentar ini memicu kontroversi dan kritik dari berbagai pihak yang menilai pernyataan tersebut kurang sensitif terhadap korban dan keluarga korban.

    3. Kebijakan penjualan LPG 3 kilogram: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa penjualan LPG 3 kilogram hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi. Namun, keputusan ini kemudian dianulir Presiden Prabowo, menunjukkan inkonsistensi dalam komunikasi kebijakan dan menyebabkan kebingungan di masyarakat.

    Namun, pemerintah mulai menyadari kelemahan ini. Beberapa pejabat mengakui bahwa komunikasi publik perlu diperbaiki dengan memberikan informasi yang lebih jelas dan mudah dipahami.

    Langkah-langkah seperti sosialisasi kebijakan yang lebih terbuka dan dialog dengan masyarakat mulai dilakukan untuk meningkatkan transparansi.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Para terdakwa yakni oknum TNI Angkatan Laut (AL) belum menentukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. 

    Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan masih perlu waktu untuk menentukan apakah menerima vonis yang dijatuhkan itu atau justru mengajukan langkah hukum banding.

    Adapun, terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli yang divonis seumur hidup penjara.

    Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang divonis empat tahun penjara.

    “Kami mohon waktu, berikan kami waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut. Pikir-pikir,” kata tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Karena memilih pikir-pikir, tim penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Keluarga Bos Rental Mobil Belum Maafkan Para Terdakwa

    Di sisi lain, meski para terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat, pihak keluarga bos rental mobil mengaku masih sakit hati.

    Bahkan, sampai sekarang, pihak keluarga belum memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.

    Pasalnya, kata putra bos rental mobil yakni Agam Syahputra, kematian ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarganya sangat sedih.

    “Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan,” kata Agam kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa.

    “Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami,” terangnya. 

    Kendati demikian, Agam mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim. 

    “Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut,” ungkapnya. 

    Terkait dengan keputusan banding, Agam mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari terdakwa. 

    “Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding,” kata Agam. 

    “Dan juga dijelaskan oleh Majelis Hakim, bahwa banding nanti itu bisa lebih berat, ataupun lebih ringan atau sama saja,” tandasnya. 

    Diketahui bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur telah menyelesaikan sidang putusan kasus penembakan hingga tewas bos rental mobil Ilyas Abdurahman, pada Selasa, (25/3/2025).

    Hakim Ketua Arief Rachman memutuskan dua terdakwa  Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil terbukti melakukan pembunuhan berencana.

    Karena hal tersebut, keduanya divonis hukuman seumur hidup. 

    Tak hanya itu saja, kedua pelaku penembakan bos rental mobil tersebut juga diberhentikan dari TNI. 

    “Memidana para terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim Arief Rachman di persidangan. 

    Sementara itu, untuk terdakwa Sersan Satu Rafsin Hermawan dihukum 4 tahun penjara dalam perkara tersebut dan diberhentikan dari TNI juga. 

    “Pidana pokok penjara selama 4 tahun, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” putus hakim. 

    Komnas HAM RI Sebut Vonis 3 Oknum TNI AL Sesuai Rekomendasi

    Terkait dengan vonis tersebut, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan bahwa putusan itu sudah sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM.

    “Meskipun tuntutan restitusinya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM yaitu meminta penegakan hukum yang adil dan transparan terkait adanya peristiwa pembunuhan di luar proses hukum,” kata Uli saat dikonfirmasi pada Selasa (25/3/2025).

    Uli juga menilai bahwa penegakan hukum kasus tersebut telah berjalan dengan baik.

    “Proses penegakan hukum atas pembunuhan bos rental di rest area KM 45 Tangerang telah berjalan dengan baik,” sambung Uli.

    Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mengapresiasi Putusan Pengadilan Militer II-08 tersebut, dan Oditur Militer yang telah menuntut para terdakwa.

    “Kedua, perlu mempertimbangkan restitusi untuk korban di masa depan,” pungkasnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Masih Pikir-pikir Atas Vonis Seumur Hidup Penjara

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rahmat Fajar/Gita Irawan) (TribunJakarta.com/Bima Arya)

  • Nono Sampono: PIK 2 Bisa Jadi Pusat Ekonomi Baru Indonesia

    Nono Sampono: PIK 2 Bisa Jadi Pusat Ekonomi Baru Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPD RI sekaligus Presiden Direktur ASG, Nono Sampono, menilai bahwa proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 memiliki potensi besar untuk menjadi pusat ekonomi baru di Indonesia.

    Ia optimistis kawasan ini dapat bersaing dengan kota-kota besar dunia dan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.

    “PIK 2 sangat strategis. Ke depan, kita tidak perlu lagi ke Singapura atau Hong Kong untuk mencari hiburan, bisnis, atau berbelanja, karena semua bisa didapatkan di sini,” kata Nono.

    Namun, proyek pengembangan lanjutan dari Jakarta Waterfront City ini tengah menghadapi berbagai polemik. Sejumlah pihak, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), camat, lurah, kepala desa, serta pemerintah setempat, telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait berbagai persoalan yang muncul.

    Nono mengungkapkan bahwa dirinya juga telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus berjalan transparan dan adil.

    “Masalah ini sudah ditangani pihak berwenang. Saya percaya mereka akan menyelesaikannya dengan baik,” ujarnya.

    Menurut Nono, proyek berskala besar seperti PIK 2 tentu memiliki tantangan dan hambatan. Namun, ia menekankan bahwa adanya kendala bukan berarti proyek ini sejak awal salah atau bermasalah.

    “Setiap proyek besar pasti menghadapi tantangan. Tapi itu bukan alasan untuk menghentikan pengembangannya. Yang terpenting adalah bagaimana semua masalah bisa diselesaikan dengan adil dan transparan,” jelasnya.

  • Anggota DPR: Usulan Hapus SKCK Perlu Kajian Mendalam  – Halaman all

    Anggota DPR: Usulan Hapus SKCK Perlu Kajian Mendalam  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar usulan penghapusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) perlu kajian mendalam.

    Menurutnya, perlu ada pembahasan bersama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menelaah urgensi SKCK.

    “Ya itu perlu duduk bersama saya kira ya dengan Kementerian HAM dan kepolisian untuk membahas, menelaah atau mendalami atau diskusi secara komprehensif mengenai apakah masih urgent SKCK atau tidak,” kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

    Rudi mengakui bahwa ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan ini. 

    Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

    Namun, di sisi lain, kata dia, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

    “Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah,” ujar Rudi.

    Rudi menambahkan, jika hasil kajian menunjukkan bahwa penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, maka kebijakan itu dapat diambil. 

    Namun, jika keberadaan SKCK masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, maka perlu kajian mendalam.

    Sebelumnya, Kemenham mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Maksud dari usulan itu adalah supaya mantan narapidana mudah mendapatkan pekerjaan setelah kembali ke masyarakat.

    “Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK,” ucap Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) petang.

    Nicholay mengatakan Kementerian HAM sudah mengirimkan surat permintaan yang ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai ke Kapolri.

    Usulan itu diperoleh setelah pihaknya mengunjungi beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

    Nicholay menceritakan ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya.

    Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja karena ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

    “Surat ini tadi sudah dikirimkan ke pak Kapolri,” kata Nicholay.

    Ia menambahkan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja melainkan untuk semua masyarakat.

    “Semoga dengan adanya surat ini dapat menggugah hati seluruh pemangku kebijakan dalam bidang penegakan hukum agar mereka meninjau kembali tentang syarat-syarat ini SKCK ini,” ujar dia.

  • RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah pengesahan RUU TNI 2025, kini Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi sorotan publik. RUU ini mengusulkan revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Akan tetapi, beberapa pasal dalam draf tersebut menuai polemik karena dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada Polri. Berikut penjelasan lengkapnya.

    DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RUU Polri

    Komisi III DPR menyatakan siap membahas revisi UU Polri jika dinilai mendesak, meski saat ini masih memprioritaskan RUU KUHAP. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa belum ada Surat Presiden (Surpres) yang diterima untuk memulai pembahasan.

    “DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 24 Maret 2025.

    Meski begitu, revisi ini sudah masuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR sejak 2024.

    Isi RUU Polri Terbaru

    Berdasarkan dokumen di laman resmi DPR, revisi UU Polri mencakup perubahan pada pasal-pasal berikut:

    Pasal 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 6 tentang Peran dan Fungsi Polri Pasal 7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pasal 14 tentang Tugas Pokok Anggota Polri Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Tugas Polri Pasal 30 tentang Usia Pensiun Maksimum Anggota Polri Pasal 35 tentang Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dan lainnya…

    Namun, beberapa pasal memicu penolakan dari publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan ketat.

    Deretan Pasal Kontroversial

    Pasal 16 Ayat 1 Huruf Q

    Pasal ini memberikan kewenangan Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berisiko tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Pasal 16A dan 16B (Sisipan Baru)

    Pasal 16A menyebutkan bahwa Intelkam Polri bisa melakukan pengawasan intelijen. Ini memicu kekhawatiran soal kewenangan Polri untuk meminta data intelijen dari BIN, BSSN, hingga BAIS.

    Pasal 16B juga mengandung istilah “Kepentingan Nasional” yang tidak didefinisikan secara jelas. Istilah ini dikhawatirkan bisa digunakan Polri untuk mengawasi kegiatan masyarakat dengan alasan menjaga kepentingan nasional.

    Pasal 14 Ayat 1 Huruf G dan O

    Huruf G memberi Polri wewenang melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik PNS, serta bentuk pengamanan swakarsa. Ini dikhawatirkan membuka peluang “bisnis keamanan” dan pelanggaran HAM melalui pengamanan swakarsa.

    Huruf O mengizinkan Polri melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. PSHK menyoroti bahwa Polri tidak memerlukan izin, berbeda dengan KPK yang harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

    Pasal 30 Ayat 2

    Pasal ini mengatur usia pensiun:

    58 tahun bagi bintara dan tamtama. 60 tahun bagi perwira. 65 tahun bagi pejabat fungsional.

    Usulan ini dianggap menghambat regenerasi dalam tubuh Polri dan mempertahankan personel yang seharusnya sudah pensiun.

    Reaksi Masyarakat dan Lembaga Sipil

    Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, pihaknya menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR tersebut.

    “Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini!” ucapnya.

    Muhammad Isnur mendesak DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat.

    Menurut laporan KontraS, dalam periode 2020–2024 tercatat ratusan kasus kekerasan melibatkan anggota Polri. Komnas HAM pun mencatat Polri sebagai lembaga negara dengan laporan pelanggaran HAM tertinggi pada 2023.

    Polri Menuju “Superbody”?

    Revisi UU Polri menuai kritik karena berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” dengan kekuasaan luas tanpa pengawasan memadai. Beberapa pasal memperlihatkan kecenderungan ke arah otoritarianisme baru dengan pembatasan kebebasan sipil dan penguatan fungsi intelijen kepolisian.

    Jika RUU ini disahkan tanpa revisi signifikan, Indonesia terancam mundur dari semangat reformasi dan demokrasi. Polri seharusnya berfungsi sebagai alat negara yang profesional dan akuntabel, bukan menjadi lembaga dengan kekuasaan absolut.

    Publik kini menanti apakah DPR akan mendengarkan suara rakyat atau tetap melanjutkan pembahasan RUU ini secara diam-diam. Apakah RUU Polri ini memperbaiki institusi kepolisian atau justru membuka jalan bagi lahirnya negara dalam negara?***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPAI Cek Anak Penderita ISPA Akibat Bau Tak Sedap RDF Rorotan

    KPAI Cek Anak Penderita ISPA Akibat Bau Tak Sedap RDF Rorotan

    Jakarta

    Sejumlah anak dilaporkan mengalami infeksi mata dan saluran pernapasan saat uji coba Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan, Jakarta Utara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecek kondisi terkini anak yang kena infeksi mata dan saluran pernapasan.

    Jasra Putra selaku Wakil Ketua KPAI melaporkan ia langsung mencium bau menyengat begitu mendekati area terdampak. Yakni Komplek JGC di kluster Shinano, Cakung, Jakarta Timur dan Kampung Karang Tengah, Cilincing, Jakarta Utara. Jasra bergegas memakai masker.

    “Pengaduan warga pada KPAI, anak-anak mengalami batuk, pilek, mata perih dan demam yang berkepanjangan,” kata Jasra dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).

    Pasangan suami istri berinisal A dan S membawa anaknya yang berusia 2 tahun. Mereka sambil memperlihatkan kondisi anak dan hasil rekam medis rumah sakit. Hasil laboratorium rumah sakit menyatakan anak mereka mengalami pneumonia yang disertai panas.

    Cerita lain datang dari ibu berinisial P. P yang memiliki 3 anak kecil melaporkan kondisi buah hatinya yang mengalami ISPA. P juga sedang menjaga mertuanya yang lansia, dan terganggu pernafasannya akibat bau tak sedap tersebut.

    Bau dari uji coba RDF Rorotan ini tetap tercium meski P dan keluarganya berada di dalam rumah. P sebetulnya sudah mengakali dengan menutup semua celah di dalam rumah. Namun hal ini justru berdampak pada kulit anak-anaknya karena sirkulasi udara yang lembab.

    Kondisi anak terkena gangguan pernafasan juga dialami ibu berinisial E. Selama 2 bulan uji coba RDF Rorotan, anaknya sudah 4 kali bolak-balik ke rumah sakit. Dalam lubuk hatinya, ia berharap pemberhentian uji coba RDF bisa mengembalikan kondisi anaknya seperti semula.

    Jasra juga sempat berbincang dengan ibu berinisial I. Anak dari I sampai sekarang masih batuk. Meski anaknya sudah didatangi petugas puskesmas, namun ia kecewa dirinya diminta mengambil obat di puskesmas yang jaraknya cukup jauh dari rumahnya.

    Di belakang masjid, Jasra menjumpai 4 anak perempuan dan 1 laki laki yang sedang bermain. Mereka mengeluh kerap mencium bau tak sedap baik di sekolah maupun di rumah.

    KPAI menerima 3 video dari Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Rorotan. Pada video pertama, ada anak-anak yang menutup hidungnya saat tengah belajar di sekolah. Video selanjutnya ada testimoni dari pelajar yang menyatakan tak nyaman karena bau. Kemudian, juga ada pernyataan tiga pasutri yang mengeluhkan bau tidak sedap meski sedang berada di perkarangan rumah.

    “KPAI cukup prihatin apa yang dialami warga, terutama bayi, balita dan anak-anak. Para orang tua sambil membawa anak menyampaikan apa yang mereka rasakan. Tak hanya menyampaikan kondisi, mereka juga melengkapinya dengan bukti rekam medis, untuk meyakinkan,” ujar Jasra.

    Salah satu warga yang berprofesi sebagai dokter, kata Jasra, mengatakan saat membuka duren di teras rumah, debu-debu langsung menempel di buah duren. Sehingga tampak jelas abu yang diduga bekas pembakaran sampah yang menimbulkan bau tersebut.

    Ia meminta agar alat ukur kualitas udara yang dimiliki warga, yang menunjukkan indikator warna orange dan ungu dapat dibandingkan dengan alat ukur kualitas udara yang dimiliki RDF. Agar petugas benar-benar mau memperhatikan gejala ISPA yang terjadi.

    “Memang kalau dengar cerita dari para ibu yang tadi berkumpul di JGC, dampak bau sangat menyengat, meski semua ditutup, masih masuk rumah. Akhirnya semua celah pintu dan jendela yang masih bisa masuk bau (ditutup) warga. Namun mereka khawatir anak anak mengalami alergi,” sambungnya.

    Warga turut memohon kapada KPAI untuk menyampaikan kondisi yang mereka alami kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan. KPAI juga menyampaikan kondisi anak-anak yang terkena penyakit akibat bau tak sedap sudah berangsur pulih semenjak uji coba RDF Rorotan dihentikan.

    “Terakhir warga memiliki harapan besar, agar RDF berubah fungsi, atau solusi permanen,” ucap Jasra.

    Sebelumnya diberitakan, uji coba RDF Rorotan, Jakarta Utara, dihentikan sementara. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan RDF Rorotan beroperasi kembali akhir Juli 2025.

    “Kami berharap sekitar bulan Juli sudah siap, sudah rapih diharapkan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Asep Kuswanto di RDF Rorotan, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

    Pasalnya, untuk mengoperasikan kembali RDF Rorotan, Dinas LH akan menambah beberapa fasilitas terlebih dahulu. Salah satunya adalah penambahan deodorizer yang merupakan alat atau zat penghilang bau.

    (isa/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini