Kasus: HAM

  • Pedemo Bukan Penjahat

    Pedemo Bukan Penjahat

    Pedemo Bukan Penjahat
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    TERJADI
    gelombang aksi
    demonstrasi
    di pelbagai daerah untuk menolak pengesahan revisi UU TNI. Jalanan dipenuhi suara tuntutan, spanduk membentang dengan seruan keras, dan massa berkumpul menyuarakan keberatan atas aturan yang dianggap mengancam demokrasi.
    Namun, bukannya mendengar aspirasi, aparat justru merespons dengan represif.
    Water cannon
    menyapu barisan demonstran, gas air mata mengepul, dan pentungan menghantam tubuh yang cuma berbekal keberanian.
    Beberapa jurnalis yang meliput tak luput dari kekerasan. Kamera dirampas, rekaman dihapus paksa, bahkan ada yang mengalami intimidasi fisik.
    Di Malang dan Jakarta, tak cuma massa aksi yang menjadi korban, tetapi juga tim medis yang semestinya mendapat pelindungan.
    Alat kesehatan dirampas, mereka dipukuli, dan ancaman verbal dilontarkan tanpa rasa takut. Tak cuma itu, bahkan salah seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi sasaran pengeroyokan. Hal ini, ramai beredar video di media sosial, seperti X dan Instagram.
    Sikap represif ini menunjukkan kegagalan aparat memahami esensi demokrasi.
    Demonstrasi
    bukan ancaman, melainkan hak yang dijamin Konstitusi dan pelbagai instrumen HAM.
    Kekerasan terhadap demonstran, jurnalis, tim medis, bahkan pengemudi ojol bukan sekadar tindakan sewenang-wenang aparat, tetapi serangan langsung terhadap HAM.
    Negara tidak bisa berdalih. Sebagai
    duty bearer
    HAM, negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga (selaku
    right holders
    ), termasuk kebebasan berekspresi dan berkumpul.
    Namun, tindakan represif aparat justru menciderai hak-hak tersebut, menunjukkan bahwa negara menjadi pelaku utama pelanggaran HAM. Kekerasan terhadap demonstran, jurnalis, tim medis, dan pengemudi ojol mengindikasikan kegagalan negara menjalankan kewajibannya.
    Sejatinya, instrumen HAM internasional dan nasional telah menjamin hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan 21 ICCPR, DUHAM, serta Pasal 28E ayat (3) dan 28I UUD NRI 1945.
    Namun, praktik di lapangan justru bertolak belakang, di mana negara melalui aparat keamanan merespons kritik dengan tindakan represif yang menciderai hak asasi manusia.
    Mestinya, penggunaan kekuatan menjunjung tinggi prinsip legalitas, proporsionalitas, nesesitas, dan akuntabilitas.
    Namun, realitasnya
    water cannon
    , gas air mata, dan kekerasan fisik kerap digunakan secara “ugal-ugalan” dan serampangan tanpa memperhitungkan keselamatan demonstran, jurnalis, dan tenaga medis.
    Alih-alih melindungi warga, negara justru menciptakan ketakutan dan membungkam suara rakyat. Komitmen terhadap HAM tidak boleh hanya sebatas retorika, tetapi mesti diwujudkan dalam pelindungan nyata atas kebebasan berekspresi dan berkumpul.
    HAM tidak cukup sekadar tercantum dalam dokumen hukum—mesti diimplementasikan nyata. Jika pembiaran terus terjadi, maka demokrasi akan terkikis, impunitas semakin subur, dan negara hanya berfungsi sebagai mesin represi.
    Aparat brutal harus diproses hukum, kebijakan represif harus dievaluasi, dan negara harus segera menghentikan kekerasan terhadap demonstran. Jika terus abai, maka kepercayaan publik akan runtuh, meninggalkan negara dalam jurang otoritarianisme.
    Negara yang demokratis tidak menganggap rakyat sebagai musuh. Demonstrasi bukan ancaman, tetapi bentuk kepedulian terhadap kebijakan publik. Aparat bukan alat kekuasaan untuk menekan kritik, melainkan pelindung hak setiap warga negara.
    Jika represi terus dibiarkan, maka kepercayaan publik akan semakin runtuh, dan pemerintah hanya akan dikenal sebagai rezim yang alergi terhadap suara rakyat.
    Revisi UU TNI
    yang kontroversial bukan hanya soal regulasi militer, tetapi juga cerminan dari bagaimana negara memperlakukan warganya. Ketika kritik dihadapi dengan kekerasan, itu pertanda bahwa demokrasi sedang sakit.
    Jika pemerintah benar-benar peduli terhadap keadilan dan hak asasi manusia, maka bukan pendemo yang harus diam—melainkan aparat yang harus dikendalikan.
    Negara mesti segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan kekerasan aparat terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya.
    Tak bisa dibiarkan, aparat yang melakukan tindakan brutal mesti diproses hukum—bukan justru mendapat pembelaan dengan dalih menjaga ketertiban.
    Pemerintah mesti berhenti berlindung di balik retorika stabilitas keamanan sembari membiarkan impunitas merajalela.
    Jika demokrasi masih dihargai, maka harus ada jaminan bahwa ruang sipil tetap terbuka, bukan justru dipersempit dengan intimidasi dan represi.
    Menyikapi gelombang protes dengan kekerasan cuma akan mempercepat erosi legitimasi negara, menjauhkan rakyat dari kepercayaan terhadap institusi yang semestinya melindungi mereka.
    Jika negara terus abai, maka rakyatlah yang akan menentukan sendiri bagaimana cara mempertahankan hak dan suaranya.
    Pedemo bukan penjahat, melainkan warga negara yang menuntut haknya dalam ruang demokrasi. Para demonstran tidak mengangkat senjata, tidak menyebarkan ketakutan, dan tidak berupaya membuat negara sengsara—hanya ingin didengar.
    Jika negara terus memperlakukan massa aksi sebagai musuh, maka yang sebenarnya terancam bukan cuma kebebasan sipil, tetapi juga legitimasi pemerintahan itu sendiri.
    Demokrasi yang sehat tidak diukur dari seberapa keras aparat membungkam kritik, melainkan dari seberapa jauh negara bisa menampung aspirasi rakyatnya tanpa rasa takut.
    Jika benar pemerintah peduli terhadap demokrasi, maka biarkan suara publik bergema, bukan dipukul dan dibungkam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak – Halaman all

    Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, merespons usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Polri agar menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

    Dia menilai SKCK masih diperlukan.

    Itu karena menurut Agus, SKCK digunakan untuk mengetahui rekam jejak seseorang dalam melakukan tes sesuatu, seperti calon anggota TNI atau Polri.

    “(SKCK) itu kan bukan kelakuan baik, tetapi kan setahu saya itu catatan kepolisian,” kata Agus saat ditemui seusai acara pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

    “Ya yang mungkin menjadi salah satu syarat kalau orang mau cari kerja atau mau menjadi anggota TNI-Polri dengan maksud ya setahu saya ya mengetahui rekam jejak orang. Itu saya rasa,” sambungnya.

    Apabila tanpa adanya mekanisme penyaringan seperti SKCK, kata Agus, ada risiko bagi institusi yang menerima individu tanpa mengetahui rekam jejaknya.

    “Jangan sampai membeli kucing dalam karung. Kalau catatannya pernah melakukan kejahatan kira-kira bisa masuk TNI enggak?” ucap Agus.

    Jadi, menurut Agus, keberadaan SKCK menjadi alat verifikasi penting yang dapat melindungi institusi dari potensi masalah.

    “Ya kalau tiba-tiba tidak tahu, ternyata sudah masuk (TNI-Polri), ternyata dia pernah menjadi pelaku kejahatan. Ini kan bisa merugikan secara institusi,” tuturnya.

    Namun, Agus menegaskan bahwa keputusan mengenai penghapusan SKCK atau tidak bukan kewenangannya sebagai Menteri Imipas.

    “Terserah, silakan, bukan kewenangan saya yah. Tetapi pendapat saya begitu,” ungkapnya.

    Alasan Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK

    Sebelumnya, alasan Kementerian HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Adapun, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, melalui surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, menyatakan usulan ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai Lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah.

    Para mantan narapidana itu kembali mendekam di penjara karena sulit mencari pekerjaan setelah bebas, sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. 

    Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

    Sebab, SKCK itu memuat keterangan, mereka pernah dipidana, yang membuat perusahaan atau penyedia pekerjaan sulit menerima mantan narapidana. 

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.

    Anggota DPR Dukung Penghapusan SKCK

    Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendukung usulan Kementerian HAM soal penghapusan SKCK.

    Pasalnya, menurut dia, SKCK itu tidak memberikan dampak yang berarti terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Oleh karena itu, Habiburokhman mengatakan Kepolisian RI tidak perlu lagi mengurusi masalah SKCK tersebut karena tidak menambah keuangan negara secara signifikan.

    “SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Keberadaan SKCK itu dinilai sudah tidak dibutuhkan lagi sekarang karena masyarakat bisa dengan mudah mengetahui seseorang pernah terlibat tindak pidana atau tidak.

    Lagi pula, menurut Habiburokhman, tidak ada jaminan seseorang yang memiliki SKCK itu bukan orang yang bermasalah.

    “Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho. Ya kan. Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” kata politikus Partai Gerindra itu.

    “Kalau saya pribadi, saya, kan saya Ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget, menurut saya sih sepakat enggak usah ada SKCK,” sambungnya.

    Selain itu, kata Habiburokhman, pembuatan SKCK juga dianggap memberatkan masyarakat.

    Sebab, masyarakat harus mengeluarkan uang untuk pembuatan SKCK tersebut.

    “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu satu tuh ongkos ke kepolisiannya, ngantrinya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak resmi gimana,” katanya.

    Di sisi lain, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, meminta agar usulan penghapusan SKCK itu dikaji secara mendalam.

    Rudi mengatakan perlu ada pembahasan Bersama antara Kementerian HAM dan Kepolisian RI untuk menelaah urgensi SKCK.

    “Ya itu perlu duduk bersama saya kira ya dengan Kementerian HAM dan kepolisian untuk membahas, menelaah atau mendalami atau diskusi secara komprehensif mengenai apakah masih urgent SKCK atau tidak,” kata Rudi kepada Tribunnews.com, Selasa (25/3/2025).

    Dalam kebijakan ini, Rudi berpendapat ada dua sisi yang perlu dipertimbangkan.

    Di satu sisi, seseorang yang telah menjalani hukuman pidana semestinya dipandang telah kembali menjadi warga negara yang memiliki hak yang sama. 

    Namun, di sisi lain, SKCK juga menjadi catatan kepolisian yang menunjukkan riwayat hukum seseorang.

    “Kalau saya ya perlu kajian mendalam dulu, duduk bersama kementerian HAM dan kepolisian, sejauh mana manfaat maslahat maupun mudaratnya lah,” ujar Rudi.

    Rudi mengatakan apabila hasil kajian menunjukkan penghapusan SKCK lebih banyak memberikan manfaat, kebijakan itu dapat diambil. 

    Namun, jika keberadaan SKCK itu masih diperlukan untuk mengetahui status hukum warga negara dalam hal tertentu, perlu kajian mendalam lagi.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Igman Ibrahi/Fersianus Waku/Abdi Ryanda)

  • Jejak Digital Stefani di Balik Kasus Eks Kapolres Ngada Viral di Medsos, Kini Diburu Netizen

    Jejak Digital Stefani di Balik Kasus Eks Kapolres Ngada Viral di Medsos, Kini Diburu Netizen

    GELORA.CO –  Sebuah foto yang diduga menampilkan sosok perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) viral di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook @Viral Kupang – NTT pada Jumat, 28 Maret 2025, dan langsung menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

    Fani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyeret mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

    Dalam unggahannya, akun @Viral Kupang – NTT mengungkap informasi mengejutkan, bahwa salah satu korban dalam kasus ini dikabarkan mengidap penyakit menular seksual.

    “Melalui edaran yang tercatat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang korban, ditemukan adanya indikasi penyakit menular seksual,” tulis akun tersebut, dilansir dari Suara Flores Pikiran Rakyat, Sabtu, 29 Maret 2025.

    Tak hanya itu, akun tersebut juga mengklaim adanya dugaan bahwa mantan Kapolres Ngada turut mengidap penyakit serupa, berdasarkan laporan yang disebut telah disampaikan ke Komnas HAM.

    “Hal itu tergambar jelas pada edaran yang dilaporkan ke Komnas HAM. Dugaan kuat eks Kapolres Ngada tersebut mengidap penyakit menular seksual,” lanjut unggahan itu.

    Peran Fani dalam Kasus Kekerasan Seksual

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT sebelumnya telah menetapkan Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan AKBP Fajar Widyadharma.

    Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa Fani berperan sebagai pihak yang memasok seorang anak berusia enam tahun kepada AKBP Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang.

    “Fajar mengenal Fani pada 10 Juni 2024 melalui aplikasi media sosial. Setelah saling mengenal, pada 11 Juni 2024 Fajar meminta Fani untuk mencarikan seorang anak di bawah umur,” ujar Kombes Pol Patar Silalahi dalam keterangannya pada 25 Maret 2025 belum lama ini.

    Fani, yang dijanjikan imbalan sebesar Rp3 juta, kemudian mengajak seorang anak yang dikenalnya. Saat itu, anak tersebut masih berusia lima tahun. Anak itu dibawa berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama sebelum akhirnya dibawa ke hotel tempat Fajar menginap.

    Sekitar pukul 20.00 WITA, anak tersebut dibawa masuk ke kamar yang telah ditempati oleh Fajar. Ketika anak itu tertidur, Fajar diduga melakukan aksi bejatnya serta merekam perbuatannya.

    “Fani kemudian meninggalkan korban yang tengah tertidur di kamar tersebut. Sekitar pukul 01.00 WITA, korban terbangun dan Fajar meminta Fani untuk mengantarnya kembali ke rumah,” lanjut Patar.

    Dalam perjalanan pulang, Fani diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya. Sebagai imbalan, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu.

    Fani Terancam Hukuman Berat

    Dengan penetapan Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua orang tersangka dalam kasus ini. Fani dijerat dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, terutama masyarakat NTT. Polda NTT memastikan akan terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap semua fakta terkait kasus ini.

    Sementara itu, warganet terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian, terutama setelah foto Fani beredar luas di media sosial.***

  • Bocah Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

    Bocah Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Terinfeksi Penyakit Menular Seksual

    GELORA.CO –  Satu dari tiga korban cabul eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan positif terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).

    Hal itu diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (28/3).

    “Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual,” kata Uli dalam keterangannya tanpa merinci usia korban.

    Dia bilang, dari temuan tersebut Komnas HAM mendesak Polri agar AKBP Fajar menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual.

    Kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, terdapat tiga orang korban anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.

    AKBP Fajar berhubungan dengan korban berusia 16 tahun melalui perantara aplikasi michat. Korban anak berusia 16 tahun itu juga menjadi perantara, membawa korban berusia 13 tahun kepada AKBP Fajar.

    “Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 (enam belas) tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun,” jelasnya.

    Dalam laporan tertulis Komnas HAM juga diungkapkan sosok seorang perempuan berinisial V yang berperan membawa perempuan berinisial F berusia 20 tahun kepada AKBP Fajar.

    SHDR alias Stefani alias Fani alias F, kini turut menjadi tersangka kasus kekerasan seksual bersama AKBP Fajar.

    Melalui Fani, AKBP Fajar memesan anak di bawah umur berusia 6 tahun yang kemudian dibawa pada 11 Juni 2024 lalu ke Hotel Kristal.

    Saat itu, kata Uli, AKBP Fajar mengaku senang bermain dengan anak-anak sehingga Fani tidak mengetahui jika AKBP Fajar akan mencabuli korban anak berusia 6 tahun itu dan merekam video aksi bejatnya lalu mengunggahnya ke salah satu situs porno.

    Komnas HAM juga mengungkapkan adanya tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar. Dan ada satu kali pemesanan kamar di salah satu hotel di Kota Kupang atas nama seorang laki-laki berinisial FD yang dilakukan pada tanggal 25 Januari 2025.

    Dari temuan itu juga Komnas HAM mendesak Polda NTT agar mengungkap para perantara yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual AKBP Fajar seperti perempuan berisinial V dan laki-laki berinisial FD.

    “Menemukan dan mengungkap peran saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar. Menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama yang dipakai oleh saudara Fajar ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025,” ujar Uli dalam keterangan tertulis.

    Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan AKBP Fajar telah melakukan pelanggaran berat HAM terhadap anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi anak.

    Uli menjelaskan bahwa kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan AKBP Fajar dengan menggunakan relasi kekuasaan yang dimilikinya sebagai seorang aparat penegak hukum.

  • Hari ke-1.130 Perang Rusia-Ukraina: Zelensky Sebut AS Ubah Ketentuan Perjanjian Mineral – Halaman all

    Hari ke-1.130 Perang Rusia-Ukraina: Zelensky Sebut AS Ubah Ketentuan Perjanjian Mineral – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Perang antara Rusia dan Ukraina memasuki hari ke-1130 dengan perkembangan signifikan yang terjadi dalam 24 jam terakhir.

    Pasukan Rusia meluncurkan 172 pesawat tak berawak ke wilayah Ukraina, dengan pertahanan udara Ukraina berhasil menembak jatuh 94 di antaranya.

    Serangan Drone Massal di Dnipro

    Dalam serangan massal yang terjadi di Dnipro, empat orang tewas dan 19 lainnya terluka.

    Serangan ini juga menyebabkan kebakaran besar di kompleks hotel dan restoran, serta merusak sebuah blok apartemen bertingkat tinggi.

    Serhiy Lysak, kepala administrasi militer wilayah Dnipropetrovsk, melaporkan bahwa petugas pemadam kebakaran telah mengendalikan api, meskipun jumlah korban kemungkinan akan bertambah.

    “Musuh mengarahkan lebih dari 20 pesawat nirawak ke kota tersebut. Sebagian besar dari mereka jatuh,” ungkap Lysak melalui Telegram.

    Akses Intelijen dari Eropa

    Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky, mengumumkan bahwa Ukraina akan menerima akses yang lebih luas ke data intelijen dari negara-negara mitra Eropa.

    Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan Coalition of the Willing pada 28 Maret 2025.

    Selain itu, beberapa negara Eropa berjanji untuk memberikan akses ke depot amunisi dan lisensi untuk produksi sistem pertahanan udara.

    Zelensky menegaskan bahwa pertemuan kelompok tersebut akan dilanjutkan dalam format Ramstein pada bulan April.

    Penolakan Perjanjian Mineral

    Zelensky juga menolak kesepakatan hak mineral yang diusulkan oleh Amerika Serikat, yang dianggapnya dapat mengancam integrasi Ukraina dengan Uni Eropa.

    Ia meminta pengacara Kyiv untuk meninjau draf perjanjian tersebut sebelum memberikan penilaian lebih lanjut.

    “Kami tidak akan mengakui miliaran dollar bantuan AS di masa lalu sebagai pinjaman,” tegas Zelensky.

    Serangan di Belgorod

    Sementara itu, para blogger militer Rusia melaporkan bahwa pasukan Ukraina melakukan serangan tidak terpublikasi di wilayah Belgorod, Rusia.

    Baik Kyiv maupun Moskow belum mengonfirmasi laporan ini.

    Seruan Gencatan Senjata

    Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, menegaskan bahwa Ukraina memiliki pemerintahan yang sah yang harus dihormati.

    Ia juga menyerukan diakhirinya penderitaan akibat serangan terhadap warga sipil di Ukraina.

    “Gencatan senjata terbatas yang melindungi jalur pelayaran dan infrastruktur merupakan langkah maju yang sangat dibutuhkan,” kata Volker Turk, Kepala HAM PBB.

    Pemulangan Jenazah Tentara

    Ukraina melaporkan bahwa mereka telah menerima kembali 909 jenazah tentaranya yang tewas dalam pertempuran dengan Rusia, merupakan pemulangan terbesar dalam lebih dari tiga tahun terakhir.

    Dukungan Internasional

    Dana Moneter Internasional (IMF) mengumumkan pencairan sebesar 400 juta dollar untuk Ukraina, meskipun ekonomi negara tersebut tetap menghadapi tantangan.

    Komisioner UE untuk pertanian juga menyatakan bahwa Uni Eropa berencana untuk mengurangi impor produk pertanian dari Ukraina.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Dompet Dhuafa Pimpin Diplomasi Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Maret 2025

    Dompet Dhuafa Pimpin Diplomasi Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina Nasional 29 Maret 2025

    Dompet Dhuafa Pimpin Diplomasi Kemanusiaan Indonesia untuk Palestina
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –

    Dompet Dhuafa
    menginisiasi pertemuan penting dengan berbagai lembaga amil zakat dan organisasi kemanusiaan di Indonesia di Aula Sasana Budaya, Philanthropy Building, Jakarta Selatan, Rabu (26/03/2025).
    Pertemuan yang dihadiri oleh lebih dari 50 perwakilan lembaga zakat dan organisasi kemanusiaan itu menjadi wadah strategis dalam membangun sinergi dan memperkuat aksi nyata bagi Palestina.
    Sebelumnya, Dompet Dhuafa ditunjuk
    Kementerian Luar Negeri
    (Kemenlu) sebagai sekretariat lembaga-lembaga organisasi nonpemerintah (
    NGO
    ) Indonesia untuk Palestina dalam kampanye nasional bertajuk “Indonesia untuk Palestina”.
    Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini menegaskan bahwa kolaborasi antara lembaga zakat, organisasi kemanusiaan, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam memastikan bantuan yang efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat Palestina.
    “Pembentukan Pasukan Diplomasi Kemanusiaan oleh Kemenlu menjadi langkah krusial dalam membawa isu Palestina ke panggung global. Dompet Dhuafa memainkan peran sentral sebagai sekretariat utama,” ucap Ahmad dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (29/3/2025).
    Sebagai sekretariat NGO Indonesia untuk Palestina, Dompet Dhuafa memiliki lima fungsi utama, yakni sebagai pusat data dan informasi NGO Indonesia yang membantu Palestina serta melakukan kampanye dan penggalangan dana bersama untuk membantu Palestina.
    Dompet Dhuafa juga bertugas memfasilitasi koordinasi, sinergi, dan kolaborasi antar-NGO untuk mendukung Palestina, memfasilitasi dukungan dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam membantu Palestina, serta memperlancar dan mempercepat proses penyampaian bantuan untuk Palestina.
    “Dompet Dhuafa berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap bentuk bantuan dari masyarakat Indonesia dapat tersampaikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi rakyat Palestina,” ujar Ahmad.
    Ketua Pengurus Forum Zakat (FOZ) Wildan Dewayana menyampaikan bahwa penunjukan Dompet Dhuafa sebagai pemimpin sekretariat adalah pilihan tepat mengingat pengalaman dan rekam jejaknya dalam aksi kemanusiaan internasional.
    “Saya kira sangat tepat Dompet Dhuafa ditunjuk sebagai Sekretariat NGO Indonesia untuk Palestina. Dengan beragam pengalaman dan kiprahnya dalam dunia kemanusiaan, kami yakin forum ini akan menjadi kekuatan yang besar bagi masyarakat Indonesia untuk Palestina,” tambahnya.
    Sebagai informasi, tim kemanusiaan Dompet Dhuafa yang memantau langsung situasi di Palestina melaporkan bahwa kondisi di Gaza semakin memburuk setelah gencatan senjata berakhir pada 18 Maret 2025.
    Serangan udara Israel kembali meningkat secara intensif sehingga memperparah blokade yang sudah ada dan semakin memperburuk akses bantuan kemanusiaan. Ribuan warga sipil menjadi korban. Sementara, komunitas internasional masih belum dapat menghentikan eskalasi kekerasan yang terus berlangsung.
    Berkaca dari kondisi tersebut, Direktur Timur Tengah Kemenlu Ahrul Tsani Faturahman menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan terus mendukung perjuangan Palestina melalui berbagai jalur diplomasi dan kerja sama dengan mitra internasional.
    Ia juga mendorong sekretariat NGO Indonesia untuk Palestina yang dikelola Dompet Dhuafa agar segera merancang langkah konkret dalam mendistribusikan bantuan ke Gaza.
    “Pemerintah Indonesia, melalui kerja sama dengan berbagai mitra strategis, berupaya untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk darurat, tetapi juga bersifat jangka panjang, agar mampu membantu pemulihan masyarakat Gaza yang terkena dampak,” jelas Ahrul.
    Untuk diketahui, pertemuan tersebut menyoroti sejumlah poin utama, seperti strategi optimalisasi bantuan dalam kondisi blokade, upaya diplomasi kemanusiaan untuk mempermudah akses bantuan ke wilayah konflik, serta pemanfaatan teknologi dalam mempercepat distribusi bantuan.
    Diskusi itu juga menekankan peran masyarakat Indonesia dalam mendukung perjuangan Palestina melalui donasi, edukasi, dan kampanye kesadaran di media sosial.
    Perwakilan Direktorat Hak Asasi Kemanusiaan (HAM) dan Kemanusiaan Kemenlu Atu Yudhistira Indarto juga mengajak seluruh peserta diskusi untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap krisis kemanusiaan yang terjadi di Palestina.
    Ia memaparkan sejumlah rencana Kemenlu untuk memberikan bantuan kepada Palestina. Rencana ini sangat memungkinkan untuk diikuti juga oleh lembaga-lembaga kemanusiaan dalam mengirimkan bantuan.
    Dia menyerukan NGO Indonesia untuk memanfaatkan berbagai jalur akses bantuan yang sudah ada melalui Mesir, Yordania, dan Turkiye, serta menjalin kerja sama dengan NGO internasional.
    “Kita sudah ada pintu-pintu masuk bantuan ke Palestina. Tinggal kita diskusikan lebih lanjut bagaimana kita menghimpun bantuan dari masyarakat Indonesia untuk kemudian disalurkan melalui pintu-pintu tersebut dan bantuan bisa sampai di tangan saudara-saudara kita di Palestina,” ucapnya.
    Kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat dinilai menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi Palestina.
    Melalui kampanye bersama, para NGO pun meyakini dapat mencapai target penghimpunan sebesar 200 juta dollar AS atau setara Rp 3,27 triliun.
    Dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan mendesak, termasuk penyediaan layanan kesehatan, dan bantuan pangan, serta pembangunan infrastruktur dan masjid yang rusak akibat konflik berkepanjangan.
    Dengan kolaborasi yang semakin kuat, Dompet Dhuafa optimistis bahwa aksi kemanusiaan dari Indonesia dapat terus berlanjut dan memberikan dampak signifikan bagi Palestina.
    “Solidaritas kemanusiaan ini bukan hanya tentang memberikan bantuan, melainkan juga memastikan bahwa hak-hak rakyat Palestina tetap diperjuangkan. Dengan semangat kebersamaan, kita akan terus bergerak,” tutur Ahmad.
    Selanjutnya, para NGO akan mengembangkan rencana aksi konkret, termasuk strategi advokasi internasional, penggalangan dana yang lebih luas, serta mekanisme distribusi bantuan yang lebih efektif.
    Dengan dukungan dari masyarakat Indonesia, bantuan diharapkan dapat terus mengalir dan meringankan penderitaan rakyat Palestina di tengah situasi yang semakin sulit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Makanan-Minuman Ini Bisa Tingkatkan Risiko Kanker, Sebaiknya Dibatasi Konsumsinya

    Makanan-Minuman Ini Bisa Tingkatkan Risiko Kanker, Sebaiknya Dibatasi Konsumsinya

    Jakarta

    Masih banyak orang yang belum menyadari bahwa makanan berperan penting dalam pencegahan berbagai penyakit, termasuk kanker. Seorang dokter di London, dr Sermed Mezher, mengungkapkan ada beberapa jenis makanan yang sebaiknya dihindari karena dapat meningkatkan risiko kanker.

    Salah satunya adalah makanan yang diolah dengan cara dibakar. Makanan yang hangus atau terbakar mengandung senyawa beracun yang dapat meningkatkan risiko kanker prostat, usus, dan pankreas.

    “Daging yang dibakar mengandung amina heterosiklik atau hidrokarbon aromatik polisiklik yang telah terbukti dalam beberapa penelitian menyebabkan kerusakan DNA yang meningkatkan risiko kanker,” kata Mezher dikutip dari Daily Mail, Sabtu (29/3/2025).

    Penelitian lain juga menemukan adanya hubungan antara risiko kanker dan makanan berbasis karbohidrat yang dibakar, seperti kentang dan roti. Hal ini disebabkan oleh molekul beracun akrilamida, yang terbentuk ketika gula dan protein tertentu bereaksi saat dipanaskan.

    Namun, beberapa ahli berpendapat bahwa efek ini baru menjadi berbahaya jika roti panggang atau kentang gosong dikonsumsi dalam jumlah berlebihan.

    Selain itu, dr Sermed Mezher menyebut makanan ultra-proses, seperti daging olahan, sosis, kornet, dan ham, juga dapat meningkatkan risiko kanker. Ia menjelaskan bahwa kandungan nitrit dan nitrat dalam makanan tersebut dapat memicu pertumbuhan tumor di usus.

    Nitrat yang masuk sistem pencernaan dapat mengalami reaksi dan mengubahnya menjadi zat N-nitroso (NOC). Kandungannya dapat merusak sel-sel yang melapisi usus dan seiring waktu memicu kanker.

    Terakhir, konsumsi alkohol secara berlebih juga menjadi salah satu faktor peningkatan risiko kanker.

    “Hal ini dikaitkan dengan tujuh jenis kanker karena alkohol dipecah menjadi produk sampingan beracun bernama asetaldehida, yang dapat menyebabkan kerusakan DNA dan menghambat perbaikan sel,” katanya memperingatkan.

    Mezher mengingatkan konsumsi alkohol juga berkaitan dengan masalah kesehatan lain, seperti penyakit hati dan jantung. Konsumsi alkohol dapat mempengaruhi kadar hormon dan mengganggu penyerapan nutrisi.

    “Bahkan dalam jumlah kecil, alkohol dapat meningkatkan risiko kanker payudara dan esofagus, sehingga harus dikonsumsi dengan hati-hati,” tandasnya.

    (avk/suc)

  • Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1.130: Lelah Andalkan AS, Zelensky Akan Dapat Info Intelijen dari Eropa – Halaman all

    Perang Rusia-Ukraina Hari ke-1.130: Lelah Andalkan AS, Zelensky Akan Dapat Info Intelijen dari Eropa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut perkembangan terkini perang Rusia dan Ukraina hari ke-1.130 pada Sabtu (29/3/2025).

    Selama 24 jam terakhir, pasukan Rusia meluncurkan 172 pesawat tak berawak ke Ukraina.

    Pertahanan udara Ukraina menembak jatuh 94 pesawat tak berawak dan 69 lainnya hilang.

    Wilayah Dnipropetrovsk, Kharkiv dan Sumy terkena dampak serangan tersebut, menurut laporan Angkatan Udara Angkatan Bersenjata Ukraina.

    Peringatan serangan udara berbunyi di Kyiv pada pukul 01.00 waktu setempat dan dicabut pada pukul 02.18 waktu setempat, seperti diberitakan Suspilne.

    Serangan Drone Massal di Dnipro, 4 Orang Tewas

    Serangan massal pesawat nirawak Rusia menewaskan empat orang, melukai 19 orang, dan memicu kebakaran besar di kompleks hotel dan restoran serta bangunan lain di kota Dnipro, Ukraina tenggara, pada Jumat (28/3/2035) malam.

    “Sebuah blok apartemen bertingkat tinggi dan hampir 10 rumah terbakar,” kata Serhiy Lysak di Telegram.

    Petugas pemadam kebakaran telah mengendalikan api di kompleks hotel tersebut. 

    “Jumlah korban kemungkinan akan bertambah, dengan tiga orang yang terluka dalam kondisi serius,” kata Lysak dalam posting sebelumnya. 

    “Sekarang juga diketahui bahwa musuh mengarahkan lebih dari 20 pesawat nirawak ke kota tersebut. Sebagian besar dari mereka jatuh,” lanjutnya.

    Sekutu Eropa akan Bagikan Informasi Intelijen ke Ukraina

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan Ukraina akan menerima akses yang diperluas ke data intelijen dari satelit negara mitra Eropa.

    Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan “Coalition of the Willing” pada hari Jumat (28/3/2025).

    Selain itu, sejumlah negara Eropa telah berjanji memberi Ukraina akses ke depot amunisi mereka.

    Ukraina juga akan menerima lisensi untuk produksi sistem pertahanan udara dan sedang berupaya mendapatkan lisensi untuk produksi jenis artileri tertentu.

    Zelensky juga mengumumkan bahwa pertemuan kelompok tersebut berikutnya dalam format “Ramstein” akan berlangsung pada bulan April.

    Zelensky Tolak Perjanjian Mineral yang Ancam Hubungan Ukraina dan Sekutu Eropa

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengatakan Ukraina tidak akan menerima kesepakatan hak mineral apa pun yang mengancam integrasinya dengan Uni Eropa.

    Namun ia mengatakan masih terlalu dini untuk memberikan penilaian atas kesepakatan mineral yang diperluas dan diusulkan oleh Amerika Serikat.

    Zelensky Minta Pengacara Ukraina Tinjau Draf Perjanjian Mineral dari AS

    Presiden Ukraina Zelensky mengatakan pengacara Kyiv perlu meninjau draf perjanjian mineral sebelum dia dapat mengatakan lebih lanjut tentang tawaran AS.

    Ringkasan dari draf tersebut menunjukkan AS menuntut semua pendapatan sumber daya alam Ukraina selama bertahun-tahun.

    Zelensky juga mengatakan Kyiv tidak akan mengakui miliaran dolar bantuan AS di masa lalu sebagai pinjaman, meskipun ia tidak mengatakan apakah permintaan tersebut tercantum dalam versi draf terbaru yang diterima oleh pejabat tinggi Ukraina.

    “Teks tersebut sama sekali berbeda dari perjanjian kerangka kerja sebelumnya,” kata Zelensky, seperti diberitakan The Guardian.

    Ia merujuk pada draf perjanjian yang telah ditetapkan untuk ditandatanganinya dengan Presiden AS, Donald Trump, sebelum keduanya berdebat sengit di Ruang Oval, Gedung Putih pada 28 Februari 2025 hingga membuat hubungan kedua negara sempat tegang.

    Blogger Militer Rusia: Pasukan Ukraina Serang Belgorod, Rusia

    Para blogger militer Rusia mengatakan pasukan Ukraina melakukan serangan yang tidak dipublikasikan ke wilayah Belgorod Rusia.

    Kabar ini muncul tepat saat pasukan Ukraina kehilangan kendali atas wilayah Rusia di Kursk yang diduduki Ukraina sejak Agustus tahun lalu.

    Beberapa koresponden militer Rusia mengatakan pada hari Jumat bahwa pasukan Ukraina berada di dalam Belgorod dan bertempur dengan pasukan Rusia di sana.

    Baik Kyiv maupun Moskow tidak mengonfirmasi laporan tersebut.

    Putin Usul agar Ada Pemerintahan Transisi di Ukraina

    Presiden Rusia Vladimir Putin memperbarui seruannya agar pemerintahan transisi diberlakukan di Ukraina untuk memungkinkan pemilihan umum baru.

    Pemerintahan tersebut akan berada di bawah pengawasan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara lain.

    Menurut Putin, Zelensky bukan presiden yang sah karena masa jabatannya berakhir pada Mei 2024 dan tidak sah untuk terlibat dalam perundingan perdamaian.

    Namun, Zelensky menolak seruan Putin dan menyebutnya sebagai taktik terbarunya untuk menunda kesepakatan damai.

    PBB Jawab Putin: Ukraina Punya Pemerintahan yang Sah

    Sekretaris jenderal PBB, António Guterres, mengatakan Ukraina memiliki pemerintahan yang sah yang harus dihormati.

    Tidak jelas sejauh mana gagasan Putin untuk pemerintahan sementara yang dipimpin PBB dimaksudkan untuk ditanggapi dengan serius.

    Sebelumnya, Kremlin mengklarifikasi bahwa ia tidak mengemukakan gagasan ini dalam panggilan telepon baru-baru ini dengan Donald Trump.

    Kepala HAM PBB Desak Rusia Hentikan Kekerasan di Ukraina

    Kepala hak asasi PBB menyerukan diakhirinya penderitaan mengerikan yang disebabkan oleh serangan terhadap warga sipil di Ukraina. 

    “Beberapa minggu terakhir telah terjadi aktivitas intens seputar kemungkinan gencatan senjata di Ukraina, yang akan sangat disambut baik,” kata Volker Turk kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada hari Jumat.

    “Gencatan senjata terbatas yang melindungi jalur pelayaran dan infrastruktur merupakan langkah maju yang disambut baik. Yang paling dibutuhkan sekarang adalah mengakhiri penderitaan mengerikan yang dialami setiap hari di Ukraina,” ujarnya.

    Ia mengatakan Donald Trump telah mendorong gencatan senjata sejak kembali menjabat pada bulan Januari, namun seiring dengan pembicaraan ini, pertempuran di Ukraina telah meningkat, dan menewaskan serta melukai lebih banyak warga sipil.

    “Angka korban dalam tiga bulan pertama tahun ini 30 persen lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” kata Turk.

    Ukraina Terima 909 Jenazah Tentaranya yang Tewas di Medan Perang

    Ukraina mengatakan mereka telah menerima kembali jenazah 909 tentaranya yang tewas selama pertempuran dengan Rusia, dalam pemulangan terbesar dalam lebih dari tiga tahun perang.

    “Kami berterima kasih atas bantuan Komite Internasional Palang Merah. Jenazah tersebut telah dikembalikan dari wilayah Donetsk, Luhansk, dan Zaporizhzhia,” kata Markas Besar Koordinasi untuk Penanganan Tahanan Perang pada hari Jumat.

    UE akan Kurangi Impor Produk Pertanian Ukraina

    Komisioner UE untuk pertanian mengatakan bahwa blok tersebut berharap dapat mengurangi impor pertanian dari Ukraina.

    Hal itu disampaikan ketika merundingkan kembali kesepakatan perdagangan dengan Kyiv yang akan berakhir pada bulan Juni. 

    “Kuota impor tidak akan tetap sama seperti dalam liberalisasi sementara ini. Jadi, memang, akan ada lebih sedikit impor,” kata Christophe Hansen kepada Agence France-Presse pada hari Jumat.

    Pernyataannya mengacu pada kesepakatan yang dicapai setelah invasi Rusia tahun 2022 yang memberikan akses bebas bea ke blok tersebut untuk barang-barang pertanian Ukraina.

    IMF akan Cairkan 400 Juta Dolar untuk Ukraina

    Dana Moneter Internasional (IMF) mengatakan dewannya telah menyelesaikan tinjauan yang akan memungkinkan pencairan $400 juta ke Ukraina untuk disalurkan untuk dukungan anggaran. 

    “Ekonomi Ukraina tetap tangguh meskipun menghadapi kondisi yang penuh tantangan,” kata IMF pada hari Jumat.

    IMF menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi Ukraina – yang melambat pada kuartal kedua setengah tahun lalu – akan mengalami perlambatan lanjutan pada tahun 2025 akibat ketatnya pasar tenaga kerja dan serangan terhadap infrastruktur energi.

    (Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

    Berita lain terkait Konflik Rusia VS Ukraina

  • Viral Foto Stefani, Mahasiswi yang Terlibat Kasus Pelecehan Anak Eks Kapolres Ngada

    Viral Foto Stefani, Mahasiswi yang Terlibat Kasus Pelecehan Anak Eks Kapolres Ngada

    GELORA.CO –  Sebuah foto yang diduga menampilkan sosok perempuan berinisial SHDR alias Fani alias Stefani (20) viral di media sosial.

    Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook @Viral Kupang – NTT pada Jumat, 28 Maret 2025.

    Fani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang tengah ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur.

    Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut bahwa salah satu korban dalam kasus tersebut dikabarkan mengidap penyakit menular seksual.

    “Melalui edaran yang tercatat, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seorang korban, ditemukan adanya indikasi penyakit menular seksual,” demikian tulis akun @Viral Kupang – NTT.

    Selain itu, akun tersebut juga mengungkap dugaan bahwa mantan Kapolres Ngada turut mengidap penyakit serupa, mengacu pada laporan yang disebut telah disampaikan ke Komnas HAM.

    “Hal itu tergambar jelas pada edaran yang dilaporkan ke Komnas HAM. Dugaan kuat eks Kapolres Ngada tersebut mengidap penyakit menular seksual,” tulis akun tersebut.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja

    Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan, Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada AKBP Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang

    Ia menjelaskan, Fajar mengenal Fani pada 10 Juni tahun 2024, melalui aplikasi media sosial. Karena sudah saling kenal, pada 11 Juni 2024 Fajar kemudian meminta Fani untuk mencari seorang anak dibawah umur.

    Fani yang dijanjikan diberikan uang senilai Rp3 juta itu lalu mengajak seorang anak yang dia kenal. Pada saat itu usianya masih lima tahun.

    Anak itu lalu diajak berkeliling dan berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama. Setelah lelah jalan-jalan, pada pukul 20.00 WITA anak tersebut lalu dibawa istirahat di kamar yang sudah ditempati oleh Fajar.

    Saat anak itu tertidurlah Fajar lalu melakukan aksi bejatnya dan merekam perbuatannya tersebut.

    “Fani lalu meninggalkan korban tidur di kamar tersebut. Pukul 01.00 WITA, korban bangun sehingga pelaku meminta Fani untuk mengantar kembali ke rumah,” ujar Patar pada 25 Maret.

    Patar menjelaskan, dalam perjalanan Fani meminta korban untuk tidak menceritakan apa yang sudah terjadi di dalam hotel kepada kedua orang tua korban. Korban lalu diberikan uang sebanyak Rp100 ribu.

    Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya Fani sebagai tersangka, kini terdapat dua tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

    Akibat perbuatannya kini, Fani dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

  • Update Pejabat Terkaya RI Versi KPK: Widiyanti Putri, Rusdi Kirana, Maruarar 3 Besar

    Update Pejabat Terkaya RI Versi KPK: Widiyanti Putri, Rusdi Kirana, Maruarar 3 Besar

    Bisnis.com, JAKARTA – Pejabat publik atau penyelenggara negara di Indonesia wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahun.

    Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan transparansi dan membentuk budaya antikorupsi di antara penyelenggara negara.

    Langkah ini penting pasalnya korupsi masih akut di kalangan peyelenggara negara. Data KPK, misalnya, mengungkap selama tahun 2024 lalu ada sebanyak 154 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara baik itu dari legislatif, eksekutif, maupun yudikatif di semua level baik pusat maupun daerah.

    Tak hanya itu, LHKPN bekalangan juga membantu penyidik lembaga antikorupsi untuk memitigasi risiko termasuk menindak penyelenggara negara yang memiliki harta melebihi profil pendapatannya.

    Salah satu kasus yang berhasil ditindak oleh KPK adalah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Pengungkapan kasus Rafael Alun tidak lepas dari proses penelaahan laporan harta kekayaannya. Dia terbukti bersalah dan telah berstatus terpidana.

    Adapun, hingga Sabtu (29/3/2025), dari 416.401 wajib lapor, sebanyak 94,8% penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN. Sisanya sebanyak 22.581 atau sekitar 5,42% belum melaporkan LHKPN ke KPK.  

    Di antara penyelenggaran negara yang telah lapor LHKPN, terdapat 10 orang yang diketahui memiliki harta cukup besar.

    Berikut daftarnya per 10 Maret 2025:

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri: Rp5,4 triliun  
    Rusdi Kirana (anggota DPR): Rp2,6 triliun
    Maruarar Sirait (Menteri Perumahan dan Pemukiman): Rp1,5 triliun
    Otto Hasibiuan (Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan): Rp1,5 triliun.
    Menpora Dito Ariotedjo: Rp292,2 miliar
    Yusril Ihza Mahendra: Rp269 miliar
    Wali Kota Palu Hadianto Rasyid: Rp266,6 miliar
    Silmy Karim: Rp229, 2 miliar
    Agus Gumiwang Kartasasmita: Rp193,3 miliar
    Suahasil Nazara: Rp129,7 miliar.