Kasus: HAM

  • Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment

    Soal Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Menteri HAM Natalius Pigai: Saya No Comment

    Liputan6.com, Jakarta – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto menuai beragam tanggapan publik. Namun, di tengah hiruk-pikuk pro dan kontra, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memilih untuk tidak berkomentar.

    “Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya no comment, titik,” ujar Pigai diwawancarai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa 11 November 2025.

    Pigai menegaskan, Kementerian HAM tidak pernah memberikan rekomendasi nama siapa pun untuk diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Ia menjelaskan, proses penetapan gelar pahlawan merupakan kewenangan lembaga lain dan melalui tahapan panjang.

    “Kalau tidak salah pengusulan pahlawan itu dari keluarga di kampung halaman, kemudian oleh kabupaten, provinsi, baru menyampaikan kepada pusat, lalu ada tim yang menilai. Jadi, kalau urusan itu saya kira kami tidak ada, ya, belum pernah ada,” ucap Pigai, dilansir Antara.

    Pigai juga enggan menanggapi lebih jauh soal dinamika pro dan kontra di masyarakat.

    “Enggak ada komentar,” terang dia.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa dan negara, termasuk Soeharto. Prosesi penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas kontribusi besar Soeharto terhadap pembangunan nasional.

    “Pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto untuk menghormati tokoh pendahulu,” ujar Prasetyo.

    Anggota DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel menilai langkah pemerintah ini dapat memperkuat persatuan bangsa dengan menempatkan jasa pemimpin masa lalu secara proporsional.

    “Setiap orang pasti punya kelemahan dan kekurangan, namun kontribusi Pak Harto sangat besar bagi bangsa dan negara ini,” kata Rachmat.

     

    Putri sulung Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana yang akrab disapa Mbak Tutut tak mempermasalahkan apabila ada pihak yang kontra terkait penetapan mendiang ayahnya sebagai Pahlawan Nasional. Mbak Tutut memastikan keluarganya tidak dendam.

  • Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi

    Natalius Pigai Sebut Kementerian HAM Tak Bisa Tuntaskan Kasus Marsinah: Kewenangan Komnas HAM dan Polisi

    Liputan6.com, Jakarta- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan penuntasan kasus kematian aktivis buruh Marsinah bukan menjadi kewenangan Kementerian HAM, melainkan ranah Komnas HAM dan kepolisian. Dia menyebut kementeriannya hanya berperan dalam aspek eksekutif, bukan yudikatif.

    “Apakah Kementerian HAM itu bisa menuntaskan keadilan? Itu tidak tepat. Malah yang lebih tepat sebenarnya di Komnas HAM atau di institusi kepolisian atau aparat,” kata Pigai di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

    Pigai menjelaskan, secara struktur pemerintahan, Kementerian HAM tidak memiliki kewenangan untuk mengusut atau memutus perkara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian kasus Marsinah, yang hingga kini masih menyisakan misteri, bukan berada di bawah tanggung jawab langsung kementeriannya.

    “Kementerian HAM merupakan bagian dari eksekutif sehingga tidak memiliki kewenangan yudikatif,” ujarnya.

    Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa negara tetap berkomitmen menghadirkan keadilan bagi Marsinah dan keluarganya. Dia menilai pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah tidak bertentangan dengan perjuangan untuk mengungkap fakta kematiannya.

    “Memberikan penghargaan kepada Marsinah oleh negara, maupun juga keluarga memperjuangkan sebuah keadilan, pengungkapan fakta, data, peristiwa adalah posisinya sama dan tidak boleh dipertentangkan,” kata Pigai, dilansir Antara.

    Menurut dia, baik Kementerian HAM maupun keluarga Marsinah memiliki tujuan yang sama.

    “Kami posisinya sama, eksekutif dengan keluarga Marsinah posisinya sama. Jadi tidak bisa dipertentangkan. Keduanya. Justru kita ingin memberikan penghargaan atas perjuangannya,” tutur Pigai.

  • 1
                    
                        Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan soal Soeharto
                        Nasional

    1 Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan soal Soeharto Nasional

    Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pernyataan soal Soeharto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) melaporkan politisi PDI-P Ribka Tjiptaning ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
    Laporan itu terkait pernyataan Ribka yang menyebut almarhum Presiden ke-2 RI,
    Soeharto
    sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.
    “Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDI-P, yaitu
    Ribka Tjiptaning
    , yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” kata Koordinator
    ARAH
    , Iqbal, saat ditemui di
    Bareskrim
    , Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
    “Ribka Tjiptaning menyatakan bahwa Soeharto itu adalah pembunuh jutaan rakyat,” lanjutnya.
    Iqbal mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pernyataan Ribka bersifat menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
    “Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh, kan? Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya.
    “Tentu ini juga pernyataan seperti ini, kalau dibiarkan tentu akan menyesatkan informasi publik,” katanya.
    Iqbal menyebut video pernyataan Ribka yang beredar di media sosial menjadi barang bukti utama dalam laporannya.
    Kata dia, pernyataan itu disampaikan Ribka pada 28 Oktober 2025. Namun dia tak menjabarkan detail di mana lokasi Ribka mengatakan hal itu.
    ARAH melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Iqbal menegaskan laporan ini bukan atas nama keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan.
    “Bukan, kami dari Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH),” ucapnya.
    Kompas.com
    telah menghubungi Ribka Tjiptaning untuk mendapatkan klarifikasinya atas materi pelaporan ini.
    Namun hingga berita ini diunggah Ribka hanya menyampaikan terima kasih atas informasi soal adanya pelaporan ini.
    “Thanks infonya,” tulis Ribka via pesan singkat.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menolak keras pengusulan nama Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.
    Ribka mempertanyakan apa kehebatan Soeharto sehingga bisa diusulkan sebagai salah satu pahlawan nasional.
    “(Gelar pahlawan Soeharto) Kalau pribadi, oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan,” ujar dia saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
    “Hanya bisa membunuh jutaan rakyat Indonesia,” kata Ribka.
    Ribka lalu menyinggung soal dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. Ia menilai, kasus dugaan pelanggaran HAM harus diluruskan lebih dulu sampai semuanya jelas.
    “Udah lah pelanggar HAM. Belum ada pelurusan sejarah, udah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional,” ucap Ribka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan

    Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan

    Korupsi sebagai Kejahatan Kemanusiaan
    Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UNNES, Direktur Eksekutif Amnesty UNNES, dan Penulis
    KETIKA
    rakyat berjuang menegakkan keadilan, sebagian pejabat menjadikannya komoditas. Di negeri yang mengaku menjunjung tinggi hukum, korupsi terus berulang, seperti upacara tahunan.
    Penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sejatinya hanyalah cermin dari wajah kekuasaan yang lama: jabatan diperjualbelikan, tanggung jawab publik digadaikan.
    Dalam lanskap politik yang penuh retorika moral, terbentuk sebuah tatanan baru—Republik Tikus Berdasi.
    Tikus berdasi bukan sosok pencuri kelas bawah. Mereka berjas, berpidato tentang integritas, menandatangani pakta antikorupsi, bahkan mengutip ayat moralitas di depan publik.
    Namun, di balik dasi dan pidato, berlangsung perampokan uang rakyat secara sistematis. Lubang gelap tidak lagi berada di gudang beras, tetapi di proyek infrastruktur, anggaran daerah, dan mutasi jabatan.
    Ketika kekuasaan berubah menjadi sarana perampasan,
    korupsi
    menjelma pelanggaran terhadap
    hak asasi
    manusia.
    Korupsi sejatinya bukan sekadar penggelapan keuangan negara. Tindakan tersebut merampas hak rakyat untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, dan kehidupan layak.
    Setiap rupiah yang disedot dari kas publik berarti hilangnya kesempatan anak untuk belajar, pasien untuk sembuh, dan warga miskin untuk hidup bermartabat.
    Korupsi menjadi bentuk kekerasan struktural yang tidak menumpahkan darah, tetapi mematikan harapan dan martabat manusia secara perlahan.
    Fenomena korupsi di republik ini telah melampaui batas penyimpangan moral. Praktik tersebut telah bertransformasi menjadi budaya kekuasaan: dari pusat hingga daerah, dari parlemen hingga birokrasi kecil. Pergantian pejabat hanya mengganti wajah, bukan sistem.
    Ketika hukum kehilangan wibawa dan pengawasan menjadi seremonial, republik ini hanya menukar pelaku, bukan menghentikan kejahatan.
    Dalam tatanan semacam itu, tikus berdasi bukan lagi pengecualian, melainkan representasi paling jujur dari kekuasaan yang gagal menjaga amanat rakyat.
    Korupsi tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kemanusiaan. Tindakan tersebut meniadakan kemampuan negara untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia.
    Dalam perspektif hukum internasional, korupsi digolongkan sebagai salah satu penghalang utama bagi penikmatan hak-hak dasar warga negara, sebagaimana ditegaskan oleh Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
    Bahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara eksplisit mengaitkan praktik korupsi dengan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.
    Kasus operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah di wilayah Sumatra menunjukkan bahwa kekuasaan publik telah berubah menjadi instrumen rente.
    Jabatan yang seharusnya menjadi sarana pengabdian publik justru dimanfaatkan untuk menekan bawahan dan mengutip “jatah” dari anggaran pembangunan infrastruktur.
    Praktik tersebut mengakibatkan hak masyarakat atas pembangunan, mobilitas, dan kesejahteraan sosial dirampas oleh struktur kekuasaan yang korup.
    Korupsi semacam ini adalah bentuk kekerasan struktural yang menghambat pemenuhan hak ekonomi dan sosial warga secara langsung.
    Kasus lain di daerah Jawa Timur mengungkap pola serupa. Operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah di wilayah tersebut menyingkap praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan.
    Fenomena ini tidak hanya melanggar prinsip meritokrasi dan keadilan administratif, tetapi juga mengingkari hak warga negara atas pemerintahan yang bersih dan adil.
    Ketika jabatan diperdagangkan, sistem pelayanan publik kehilangan nilai moralnya, dan hukum kehilangan kemampuan korektif terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
    Peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024, dari skor 34 menjadi 37, sering dijadikan penanda keberhasilan pemberantasan korupsi. Namun, di balik kenaikan itu, terdapat catatan penting yang tidak dapat diabaikan.
    Laporan Transparency International Indonesia (TII) menunjukkan penurunan skor pada indikator penggunaan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi, korupsi politik lintas cabang kekuasaan, serta penyuapan dalam pengadaan dan bisnis publik.
    Sementara itu, kajian lembaga masyarakat sipil mengungkap bahwa selama tahun 2024 hingga awal 2025, tidak ada kebijakan antikorupsi yang diimplementasikan secara sistematis.
    Kenaikan skor IPK tidak dapat dibaca sebagai tanda pulihnya integritas bangsa. Skor tersebut lebih merefleksikan persepsi global yang fluktuatif ketimbang kemajuan substantif dalam penegakan hukum.
    Indikator kuantitatif tidak mampu menutupi kenyataan bahwa praktik korupsi di tingkat pemerintahan pusat dan daerah masih berulang.
    Ketika angka persepsi dijadikan ukuran keberhasilan, pemberantasan korupsi berisiko terjebak pada simbolisme statistik tanpa reformasi yang nyata.
    Dalam kerangka hak asasi manusia, korupsi memenuhi unsur pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimuat dalam International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diaksesi oleh Indonesia.
    Setiap penyalahgunaan anggaran publik berarti meniadakan hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
    Korupsi dalam pelayanan publik mengakibatkan keterlantaran sosial yang bersifat sistematis, di mana hak hidup layak dan rasa keadilan masyarakat dikorbankan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
    Oleh karena itu, korupsi pantas disebut sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan sekadar pelanggaran hukum administratif.
    Negara hukum kehilangan maknanya ketika hukum berhenti menjadi instrumen keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang korup.
    Dalam situasi seperti ini, pelanggaran terhadap hukum bukan lagi tindakan menyimpang, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan itu sendiri.
    Seperti dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya “mengabdi kepada manusia,” bukan kepada struktur kekuasaan yang menindas.
    Namun, ketika kepentingan politik dan ekonomi mendominasi, hukum kehilangan jiwa sosialnya, dan negara hukum berubah menjadi sekadar negara peraturan tanpa keadilan.
    Kondisi tersebut menggambarkan regresi moral yang serius dalam politik hukum pemberantasan korupsi.
    Reformasi hukum yang diharapkan mampu menegakkan akuntabilitas justru stagnan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa pada tahun 2024 tidak ada langkah strategis yang menunjukkan kemauan politik kuat dalam memperkuat sistem antikorupsi.
    Ketiadaan kemauan politik ini mencerminkan apa yang disebut oleh Jeremy Pope sebagai “the politics of tolerance toward corruption”—politik yang secara diam-diam menoleransi korupsi demi stabilitas kekuasaan.
    Korupsi yang dibiarkan tanpa perbaikan sistemik menggerus legitimasi negara di mata rakyat. Seperti dikemukakan Robert Klitgaard, korupsi tumbuh subur ketika terdapat
    monopoly of power, discretion, and absence of accountability.
    Ketiga unsur tersebut masih menjadi karakter utama birokrasi dan politik Indonesia. Ketika pengawasan internal hanya bersifat administratif dan lembaga penegak hukum terjebak dalam kompromi politik, pengendalian terhadap korupsi hanya menjadi formalitas.
    Dalam keadaan semacam ini, hukum kehilangan daya korektifnya, dan aparat penegak hukum kehilangan otoritas moral di hadapan publik.
    Fenomena ini menegaskan pandangan Eko Riyadi bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran HAM struktural karena melibatkan relasi kuasa yang timpang antara penguasa dan warga.
    Pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menihilkan hak atas pemerintahan yang bersih dan partisipatif.
    Ketika korupsi merasuk ke dalam sistem politik dan birokrasi, pelanggaran HAM tidak lagi bersifat insidental, melainkan sistemik.
    Dalam hal ini, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penegakan hukum pidana, tetapi harus dipandang sebagai bagian dari agenda kemanusiaan untuk memulihkan keadilan sosial.
    Negara hukum sejatinya berdiri di atas dua fondasi: legitimasi moral dan integritas kelembagaan. Tanpa keduanya, hukum hanya menjadi instrumen kekuasaan yang menindas, bukan yang membebaskan.
    Negara yang gagal menegakkan hukum terhadap korupsi sesungguhnya telah gagal menegakkan hak asasi manusia.
    Karena itu, pertarungan melawan korupsi bukan semata perang terhadap pencurian uang negara, melainkan perjuangan mempertahankan kemanusiaan dalam wajah negara yang telah lama kehilangan moralnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?

    Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?

    Revisi UU Hak Cipta, Apa yang Diinginkan Piyu dkk dari AKSI?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Piyu dan kawan-kawan yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) ingin agar revisi UU Hak Cipta mengatur mekanisme royalti secara hibrida, yakni
    blanket license
    dan
    direct licence
    sekaligus.
    Usulan disampaikan gitaris Padi itu sebagai Ketua Umum
    AKSI
    dalam rapat dengan Badan Legislasi
    DPR
    di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
    Dia melihat belum ada keadilan soal pembagian
    royalti
    antara penyanyi dan pencipta lagu dari pertunjukan yang dibelar.
    “Menurut SK Tahun 2016 dari Kemnkum HAM itu masih menyampaikan bahwa untuk pemungutan royalti, pendistribusian royalti dilakukan setelah pertunjukan konser berlangsung,” kata
    Piyu
    yang bernama lengkap Satrio Yudhi Wahono itu.
    Dia ingin lisensi wajib selesai diurus sebelum pertunjukan musik digelar, dan royalti sudah dibayar ke pencipta lagu sebelum pertunjukan musik digelar.
    Soalnya, penyanyi sudah mendapatkan haknya sebelum pertunjukan musik digelar sedangkan pencipta lagu sampai sekarang masih harus menunggu mendapatkan haknya setelah pertunjukan musik digelar.
    “Bahkan bisa sampai enam bulan untuk mendapatkan haknya. Ini berbanding terbalik dengan para pelaku pertunjukan yang sebelum tampil, sebelum manggung, harus sudah dibayar, bahkan DP (
    down payment
    /uang muka) harus dibayar sebelumnya, sebelum naik panggung harus sudah lunas,” ujar Piyu.
    AKSI mengusulkan agar ada penggabungan mekanisme royalti bersifat
    blanket licence
    dan
    direct licence
    sekaligus.
    Blanket licence
    adalah royalti yang dihimpun sekaligus lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Adapun
    direct licence
    adalah lisensi yang mensyaratkan royalti dibayar ke musisi pencipta lagu yang bersangkutan secara langsung.
    “Kita ingin sistem
    hybrid
    ,” ujar Piyu.
    AKSI juga ingin ada hak
    opt-out
    , yakni hak dari pencipta lagu untuk menarik kuasanya dari LMK dengan maksud agar si pencipta lagu dapat mengelola haknya secara pribadi.
    Soal penggunaan rekaman atau fonogram dari produk musik, dia ingin agar sistem berlangganan secara digital dimaksimalkan.
    “Kami mengusulkan sekarang saatnya harus menggunakan
    digital subscription system
    supaya semua bisa dikontrol dengan mudah, tidak menyulitkan pengguna, tidak menyulitkan LMK, jadi semua berdasarkan data,” kata Piyu.
    AKSI juga ingin agar LMK dibagi menjadi tiga jenis yakni MLK lagu dan musik berkaitan dengan pemungutan royalti di tempat umum seperti restoran, kafe, dan mal; LMK hak terkait berkaitan denga pelaku pertunjukan mulai penyanyi, pemain instrumen, sampai penata suara; dan LMK pertunukan musik.
    “Tiga ini saja sudah cukup,” ujar Piyu.
    Terakhir, AKSI ingin agar ada norma baru yang mengatur tentang penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
    “Saya termasuk perumus untuk PP untuk lisensi
    digital music
    dari 2022. Sampai hari ini belum disahkan, Pak Pimpinan. Jadi PP itu sebenarnya mengatur keberadaan digital platform di Indonesia. Kita tidak punya, sehingga kita tidak punya kedaulatan hak cipta di Indonesia,” ujar Piyu.
    Pimpinan rapat yakni Ketua Baleg DPR Bob Hasan dari Fraksi Partai Gerindra menyimak.
    “Waktu itu sudah sampai di Setneg (Sekretariat Negara), tapi menurut Setneg belum terlalu urgen. Tapi hari ini kita dihadapkan dengan kecanggihan teknologi yang takutnya nanti kita akan ketinggalan,” kata Piyu.
    Dia menyoroti perihal agregator musik, dia menyoroti ketiadaan perwakilan perusahaan transnasional tersebut di Indonesia. Misal Believe Music yang berkantor di Perancis, Google di Amerika Serikat, hingga TikTok di China.
    “Tidak satupun mereka membuka kantor di sini sebagai principal-nya,” kata sarjana Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNAIR ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaringan Gusdurian Menolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

    Jaringan Gusdurian Menolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional Soeharto

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid menegaskan menolak pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 Soeharto.

    Hal itu dia ungkapkan usai acara Women in Sustainable Development (SDG’s) Action Award 2025 yang diselenggarakan Bisnis Indonesia Group, Selasa (11/11/2025).

    “Jaringan Gusdurian ini posisinya menolak,” kata Putri sulung Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.

    Menurutnya, pemberian gelar kepada Soeharto adalah bentuk tidak hormat dan tidak berperikemanusiaan bagi korban-korban saat era kepemimpinan Soeharto. Penganugerahan gelar pahlawan juga dinilai memiliki ganjalan besar karena masih banyak masalah pelanggaran HAM yang belum dituntaskan di era Soeharto.

    Dia mengatakan seharusnya pemerintah melakukan rekonsiliasi lebih dulu menuntaskan berbagai polemik di zaman presiden yang menjabat selama 32 tahun itu.

    “Artinya orang yang melakukan pelanggaran HAM karena situasi, itu ada kok ruang untuk membersihkan diri kalau memang dipandang tidak bersalah gitu. Tapi kalau itu belum selesai, bagaimana ini tanggung jawabnya kepada publik,” ujarnya.

    Meskipun TAP MPRS terkait Soeharto dicabut, baginya itu hanya pandangan bagi MPR kala itu dan tidak menyelesaikan masalah hukum yang selama ini terjadi. Seharusnya, kata Alissa, persoalan hukum lebih dulu diselesaikan sehingga penetapan gelar pahlawan kepada Soeharto dapat dipertimbangkan.

    Dia menuturkan pemberian gelar pahlawan pada dasarnya melibatkan berbagai aspek seperti memiliki integritas moral, memperjuangkan integritas moral dan kepentingan bersama, bukan untuk diri sendiri.

    “Nah kalau kriteria ini aja tidak terpenuhi atau masih menjadi dispute. Ya selesaikan dulu dispute-nya, gitu,” pungkasnya.

    Sebelumnya, dalam rangka peringatan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa di Istana Negara, Senin (10/11/2025), salah satunya adalah Soeharto.

    Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional tertuang 10 nama yang mendapatkan gelar pahlawan nasional.

    Penganugerahan ini menjadi bentuk penghormatan negara atas jasa-jasa besar para tokoh yang dinilai berjasa luar biasa bagi perjuangan, kemerdekaan, dan pembangunan Republik Indonesia.

  • Pemprov Jatim gagas desa wisata edukatif perjuangan Marsinah

    Pemprov Jatim gagas desa wisata edukatif perjuangan Marsinah

    Misalnya ada suvenir-suvenir yang terkait dengan pesan-pesan seorang Marsinah, sebenarnya itu kan bisa sederhana

    Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggagas pengembangan desa wisata edukatif perjuangan buruh di Nganjuk, sebagai bentuk penghormatan terhadap Marsinah, buruh pabrik arloji yang baru dianugerahi gelar Pahlawan Nasional.

    “Sebenarnya ini kan sudah mulai ya menjadikan desa di mana Marsinah berproses kemudian permakamannya di sana itu sebenarnya sudah diinisiasi menjadi destinasi wisata edukatif. Tapi kan kalau sebuah desa wisata tentu kelengkapan-kelengkapannya itu ya harus di-assessment,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat tasyakuran penganugerahan gelar Pahlawan Nasional Marsinah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa.

    Khofifah meminta Bupati Nganjuk Marhaen serta kepala desa agar bangunan heroisme itu tetap akan tumbuh.

    Mantan Menteri Sosial itu juga menegaskan bahwa pembangunan desa wisata ini harus mempertahankan ruh perjuangan Marsinah.

    “Meskipun itu mungkin tambahan wisata, mungkin taman, mungkin mobil odong-odong dan seterusnya kelengkapan-kelengkapan sebagai sebuah destinasi wisata tentu harus ada,” katanya.

    Tapi bawa semangat heroisme kepada siapa pun yang ke sana itu harus tetap tumbuh.

    “Misalnya ada suvenir-suvenir yang terkait dengan pesan-pesan seorang Marsinah, sebenarnya itu kan bisa sederhana tapi mereka pula ada semangat dari pesan-pesan seorang Marsinah,” lanjutnya.

    Kakak kandung Marsinah, Marsini menyatakan keluarga mendukung penuh rencana tersebut.

    Ia berharap rumah masa kecil Marsinah di Nganjuk dapat dijadikan museum kecil agar kisah perjuangan sang pahlawan tetap hidup.

    “Masih ada rumah tempat kami tinggal bersama nenek. Tempat itu bisa dijadikan museum kecil agar cerita Marsinah tidak hilang. Semoga nanti bisa dijaga, bukan digeser atau diwariskan ke yang lain. Kami ingin itu jadi tempat belajar,” kata Marsini.

    Bupati Nganjuk Marhaen menyambut baik rencana pengembangan desa wisata tersebut. Ia menilai Marsinah merupakan sosok pejuang hak asasi manusia (HAM) yang lahir dari kalangan masyarakat kecil.

    “Pahlawan yang biasanya berangkat dari pejuang, tokoh agama, ini dari wong cilik, istilah saya kaum marhaen. Dari keluarga kecil. Bekerjanya buruh, perempuan. Pejuang HAM,” ujarnya.

    Dia berharap Marsinah meninggal husnul khotimah dan kita bisa meneruskan api perjuangannya.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Pigai: Saya Menteri HAM, No Comment!

    Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Pigai: Saya Menteri HAM, No Comment!

    Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Pigai: Saya Menteri HAM, No Comment!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai enggan berkomentar soal pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto, yang justru menimbulkan polemik.
    “Begini, pemberian penghargaan kepada Pak Harto, saya Menteri HAM, saya
    no comment
    , titik,” kata Pigai, saat ditemui di Gedung Kiai Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
    Saat kembali ditanya apakah Pigai sebagai Menteri HAM enggan menanggapi pemberian
    gelar pahlawan nasional
    kepada
    Soeharto
    , dia membenarkan hal tersebut.
    “Enggak ada (komentar),” ujar Pigai.
    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menobatkan Soeharto menjadi
    pahlawan nasional
    di bidang perjuangan bersenjata dan politik, Senin (10/11/2025).
    Ia diberikan gelar lantaran perjuangan yang menonjol sejak masa kemerdekaan.
    “Jenderal Soeharto menonjol sejak masa kemerdekaan. Sebagai wakil komandan BKR Yogyakarta, ia memimpin pelucutan senjata di Jepang, Kota Baru 1945,” sebut narator saat Prabowo memberikan tanda gelar kepada ahli waris yang menerima.
    Pemberian gelar kepada Soeharto dan sembilan tokoh lain berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 November 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa

    Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa

    Soeharto dan Marsinah dalam Ingatan Bangsa
    Penulis lepas dan pendiri Paramitha Institute
    PADA
    peringatan Hari Pahlawan tahun ini, Indonesia menambah 10 nama baru dalam daftar Pahlawan Nasional. Sejak gelar itu dianugerahkan pertama kali pada 1959 hingga 2023, negeri sudah memiliki 206 orang pahlawan nasional.
    Menariknya, dari daftar 10 nama baru itu, terselip dua nama yang jalan hidupnya berseberangan dalam panggung sejarah: Soeharto dan
    Marsinah
    .
    Soeharto adalah pendiri sekaligus penguasa tertinggi rezim Orde Baru yang mengangkangi negeri ini selama 32 tahun. Sebaliknya, Marsinah adalah sosok rakyat jelata yang dibunuh secara keji oleh sistem Orde Baru.
    Bayangkan, dalam beberapa tahun ke depan, ketika pelajaran sejarah akan dituturkan kepada generasi baru, bagaimana menceritakan Soeharto dan Marsinah?
    Bisahkah kisah Marsinah, yang dibunuh secara keji pada awal Mei 1993, dituturkan tanpa menyebut Soeharto dan Orde Baru-nya?
    Marsinah, yang lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, lahir dari keluarga miskin. Ia kemudian diasuh oleh nenek dan bibinya. Marsinah muda merasakan pahit-getirnya terlempar dari bangku sekolah karena biaya pendidikan.
    Marsinah adalah satu contoh dari mereka yang tersisih dari derap pembangunan era Orde Baru. Lahir dari keluarga miskin, bukan keluarga PNS atau ABRI, pilihan Marsinah untuk menaiki tangga sosial sangatlah terbatas. Pilihan yang terbuka hanya menjadi buruh pabrik.
    Awalnya, ia bekerja di pabrik sepatu bata di Surabaya. Lalu, setahun berselang, ia pindah tempat bekerja: menjadi buruh PT Catur Putra Surya (PT. CPS), pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.
    Namun, ketika bekerja sebagai buruh, ia diperhadapkan dengan sistem perburuhan Orde Baru: politik upah murah, hubungan industrial Pancasila, dan pelibatan militer dalam konflik industrial (Dwi-Fungsi ABRI).
    Saat itu, upah Marsinah hanya Rp 1.700 per hari. Di tahun yang sama, harga beras adalah Rp 700/kg. Artinya, 41,18 persen upah hari buruh habis hanya untuk satu kilogram beras.
    Pada 1993, upah pekerja naik sebesar 20 persen berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur. Seharusnya upah Marsinah dan kawan-kawannya naik menjadi Rp 2.250 per hari. Namun, perusahan tempat Marsinah bekerja tak mengindahkan beleid itu.
    Situasi itulah yang membuat Marsinah dan kawan-kawannya memakai cara yang diakui oleh hukum perburuhan negara beradab: mogok kerja.
    Namun, politik perburuhan Orde Baru menekankan stabilitas di bawah panji-panji hubungan industrial Pancasila: buruh, bersama pengusaha dan pemerintah, dianggap ”satu keluarga besar” yang seharusnya hidup harmonis.
    Dalam cara pandang itu, aksi mogok dianggap sebagai tindakan yang tidak pancasilais dan tidak indonesia (Vedi Hadiz, 1998).
    Pada masa itu, untuk menegakkan politik stabilitas, termasuk menegakkan hubungan industrial Pancasila, penguasa Orde Baru melibatkan tentara. Dan itu dimungkinkan karena ada doktrin Dwifungsi ABRI.
    Pada 1986, Menteri Tenaga Kerja Sudomo mengeluarkan Keputusan Menteri 342/1986 yang mengharuskan aparat keamanan (Kodim dan Korem) terlibat dalam penyelesaian penyelesaian industrial.
    Bahkan, petugas Depnaker perlu berkoordinasi dengan Pemda, Polres dan Kodim ketika menanggulangi ancaman tindakan fisik dalam pemogokan (Rudiono, 1992: 80).
    Tahun 1990-an, ketika aksi mogok buruh mulai berkembang karena kondisi kerja yang buruk dan politik upah murah, Bakorstanas melalui Surat Keputusan Nomor 02/Satnas/XII/1990 memberi wewenang kepada militer untuk mendeteksi, mencegah, dan menekan gejolak buruh.
    Situasi itulah yang memberi pintu pada Koramil Porong dan Kodim Sidoarjo untuk bergerak mengintervensi aksi mogok yang digelar oleh Marsinah dan kawan-kawannya.
    Pada 5 Mei 1993, hari ke-3 aksi mogok kerja, sebanyak 13 buruh ditangkap dan digelandang ke Kodim Sidoarjo.
    Hari itu, Marsinah sempat mendatangi markas Kodim Sidoarjo untuk menanyakan nasib kawan-kawannya. Namun, setelah itu, keberadaan Marsinah tak diketahui lagi.
    Hingga, pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di hutan jati Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Sebelum meninggal, Marsinah mengalami penganiayaan dan penyiksaan super berat. Ia bahkan diperkosa sebelum dibunuh.
    Di sini jelas sekali bahwa Marsinah adalah korban dari sistem politik perburuhan Orde Baru. Dan penanggung jawab tertinggi dari sistem itu adalah Soeharto.
    Tentu saja, kita tak bisa hidup dalam situasi yang disebut oleh Paul Ricœur (2000) sebagai ”ingatan berlebihan”, yang membuat kita hanya berkutak dengan masa lalu dan tak berusaha mencari jalan keluar untuk menatap masa depan.
    Namun, ingatan bangsa tak boleh mengabaikan ”luka sejarah” atau ”memoria passionis” tetap menjadi luka yang menganga dan tak tersembuhkan.
    Di sini, Ricœur (2000) menawarkan dua jalan. Pertama, narasi sejarah yang benar, berpijak pada fakta-fakta yang bisa diuji secara ilmiah, sebagai jalan mengubur hantu-hantu masa lalu.
    Pemahaman sejarah yang benar akan menuntun kita untuk tidak mengulang kesalahan yang sama di masa depan.
    Kedua, pemulihan keadilan dengan meruntuhkan tembok impunitas dan pengakuan bersalah dari pelaku. Tanpa keduanya, rekonsoliasi nasional hanya ”kosmetik politik” dan proyek politik yang rapuh.
    Namun, keputusan mengangkat Marsinah bersanding dengan Soeharto justru berusaha menyusun ingatan bangsa dalam narasi sejarah yang bermasalah, mempertebal impunitas, dan memperlebar luka sejarah yang belum tersembuhkan.
    Tanpa narasi sejarah yang benar, Marsinah adalah korban politik perburuhan dan doktrin Dwifungsi ABRI era Orde Baru, bangsa ini tidak pernah belajar dari masa lalu.
    Dan seperti dikatakan penulis Spanyol, George Santayana, ”mereka yang tak mengingat masa lalu dikutuk untuk mengulanginya.”
    Selain itu, mengangkat Soeharto sebagai pahlawan, tokoh yang bertanggung-jawab terhadap banyak kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, hanya mempertebal tembok impunitias dan membuka luka sejarah semakin menganga.
    Kasus pembunuhan Marsinah, yang terjadi pada 32 tahun yang lampau, sampai sekarang belum terang-benderang. Saat itu, ada sembilan orang ditangkap, yang sebagian besar petinggi PT CPS dan Satpam.
    Pada tingkat kasasi, keputusan Mahkamah Agung mememutuskan para tersangka bebas murni karena tak terbukti membunuh Marsinah. Dalam kesaksiannya, para tersangka mengaku disiksa oleh aparat militer setempat untuk mengaku sebagai pembunuh Marsinah.
    Padahal, dari kronologi hingga temuan forensik, ada peran aparat yang sangat besar dalam kasus tersebut.
    Abdul Mun’im Idries, seorang saksi ahli yang menuliskan temuannya dalam Indonesian X-Files (2013), penyebab kematian Marsinah bukan karena sodokan balok tumpul, melainkan senjata api yang ditembakkan ke rongga kemaluan dan menghancurkan tulang di sekelilingnya.
    Padahal, Ricœur mengingatkan, ingatan kolektif bukan sekadar mengingat beberapa potongan kejadian di masa lalu, tetapi ingatan yang menagih agar kejahatan masa lalu diselesaikan secara adil.
    ”Setiap orang berhak atas keadilan, bahkan ketika ia sudah tiada,” kata Ricœur.
    Tentu saja, keputusan mengangkat Soeharto sebagai pahlawan tak hanya melukai rasa keadilan bagi Marsinah, tapi juga membuat luka
    memoria passionis
    yang diderita oleh mereka yang menjadi korban pelanggaran HAM di masa Orde Baru, dari peristiwa 1965 hingga peristiwa Mei 1998, semakin mengangaga.
    Sebagai bangsa, ia hanya mempertebal ingatan kelam kita pada kebijakan pembangunan yang sentralistik (bertumpu di Jawa), politik pembangunan
    top-down
    yang menggilas rakyat jelata atas nama pembangunan, kapitalisme kroni, praktik KKN yang dianggap lumrah, budaya asal bapak senang (ABS), dan pembungkaman kebebasan berserikat dan berpendapat.
    Akhirnya, ingatan bangsa tak membuat kita melangkah maju, tetapi hanya berkutat dalam pertempuran masa lalu.
    Sebab, ada tagihan masa lalu, dalam hal ini pengungkapan kebenaran dan tegaknya keadilan, yang belum dibayar tunai.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aisyiyah Kalbar gencarkan edukasi cegah perkawinan anak

    Aisyiyah Kalbar gencarkan edukasi cegah perkawinan anak

    “Persoalan perkawinan anak di Kalbar merupakan isu yang sangat serius karena berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan reproduksi, dan potensi meningkatnya kasus stunting. Banyak sekali yang sudah

    Pontianak (ANTARA) – Pimpinan Wilayah Aisyiyah Kalimantan Barat terus mengintensifkan upaya pencegahan perkawinan anak melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi lintas sektor di berbagai daerah dengan kasus tinggi, terutama di Kabupaten Ketapang, Sintang, Melawi, dan Sambas.

    “Persoalan perkawinan anak di Kalbar merupakan isu yang sangat serius karena berdampak langsung terhadap masa depan generasi muda, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan reproduksi, dan potensi meningkatnya kasus stunting. Banyak sekali yang sudah dilakukan oleh Aisyiyah dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan kami melakukan sosialisasi dan edukasi hingga ke akar rumput, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Tibet Australia dan Muhammadiyah,” kata Hazilina dalam kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Terpadu pelaksanaan strategio nasional pencegahan perkawinan anak dan perkawinan usia di bawah 19 tahun di Pontianak, Selasa.

    Ia menjelaskan, Kabupaten Ketapang menjadi fokus utama karena tercatat memiliki angka perkawinan anak tertinggi di Kalimantan Barat. Berdasarkan data nasional, Kalbar sendiri menempati posisi ketiga tertinggi di Indonesia pada tahun 2023.

    “Ketapang itu yang paling tinggi angkanya. Kami masuk ke masyarakat bawah, bekerja sama dengan mahasiswa, tokoh masyarakat, bahkan dengan Keraton Sanggau untuk pendekatan budaya,” tuturnya.

    Hazilina menuturkan bahwa kasus perkawinan anak di daerah pedesaan banyak dipicu oleh faktor ekonomi, rendahnya pendidikan orang tua, pergaulan bebas, serta pemahaman yang keliru tentang ajaran agama dan adat istiadat.

    “Saat kami sosialisasi di salah satu desa di Ketapang, ada warga yang mengatakan baru saja menikahkan anak berusia 13 tahun. Alasannya sederhana, takut anak berbuat zina. Ini menunjukkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang dampak negatif perkawinan anak,” katanya.

    Ia menambahkan, Aisyiyah Kalbar juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memperkuat kolaborasi, termasuk dengan komunitas adat seperti masyarakat Dayak Kanayatn di Toko, Sanggau.

    “Ke depan, kami akan melatih paralegal dari komunitas adat untuk membantu advokasi pencegahan perkawinan anak berbasis hak asasi manusia. Bahkan mahasiswa kami lolos tiga besar nasional dengan penelitian bertema ‘Pencegahan Perkawinan Anak Berbasis HAM di Komunitas Dayak Kanayatn,” kata Hazilina.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekarryani, mengungkapkan bahwa angka perkawinan anak di Kalbar pada tahun 2024 menunjukkan penurunan dibanding tahun sebelumnya.

    “Kalbar pada 2023 menempati peringkat ketiga tertinggi secara nasional dengan lebih dari 10.400 kasus. Namun pada 2024, jumlah itu menurun sekitar 1.700 kasus sehingga Kalbar kini berada di posisi keempat nasional,” kata Herkulana.

    Menurutnya, penurunan itu tak lepas dari kolaborasi berbagai pihak seperti WKRI, Aisyiyah, Fatayat NU, TP-PKK, serta pemerintah kabupaten/kota yang telah menginisiasi strategi daerah dan peraturan desa tentang pencegahan perkawinan anak.

    “Beberapa daerah seperti Ketapang, Landak, Sambas, dan Kubu Raya sudah mulai menerapkan regulasi pencegahan di tingkat desa. Ini merupakan bentuk inovasi yang sangat baik,” tuturnya.

    Meski demikian, Herkulana menilai tantangan besar masih dihadapi, terutama terkait pemahaman tokoh adat dan agama yang masih menganggap anak usia akil baligh sudah boleh menikah, serta lemahnya pengawasan keluarga.

    “Masih banyak orang tua yang menganggap anak 17 tahun itu sudah ‘perawan tua’. Faktor ekonomi juga sering menjadi alasan anak dinikahkan agar tidak membebani keluarga. Belum lagi pengaruh kemajuan teknologi dan paparan konten negatif di internet,” katanya.

    Ia menegaskan, DP3A Kalbar bersama aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan dunia usaha akan terus memperkuat sinergi untuk menekan angka perkawinan anak melalui edukasi keluarga dan peningkatan kesadaran masyarakat.

    “Pencegahan perkawinan anak harus dimulai dari rumah. Pola asuh yang baik, pendidikan yang memadai, dan pemahaman agama yang benar adalah kunci untuk melindungi anak-anak kita,” kata Herkulana.

    Pewarta: Rendra Oxtora
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.