Kasus: HAM

  • Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    loading…

    Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak lega atau plong karena draf RUU KUHAP tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengaku lega atau plong. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

    Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, yaitu HAM berat dan korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong dan kita wajib mendorong sinergitas Kejaksaan dan KPK untuk bersinergi memberantas korupsi,” kata Prof Deding, Minggu (6/4/2025).

    Dia mengatakan, tentu sinergi antara kejaksaan dan KPK dilakukan dalam upaya mengimplementasikan komitmen dan politic will Presiden Prabowo Subianto yang demikian gemas kepada para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor telah membuat rakyat banyak menderita.

    “Ini momentum yang baik dan kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara dan pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, ulama dan umaro harus bekerja sama kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat pendidikan anti korupsi di tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat pendidikan agama dan budaya.

    Dalam hal tindakan, Prof Deding meminta agar DPR dan pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman mati bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor dan perampasan harta aset koruptor.

    Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukan hasil akhir.

    Habiburokhman memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa. “Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir, draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman.

    Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

    “Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

    Habiburokhman mengatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” ujar Habiburokhman.

    Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung.

    (abd)

  • Hampir 1.250 Sipil Dibunuh di Gaza Sejak Israel Langgar Gencatan Senjata

    Hampir 1.250 Sipil Dibunuh di Gaza Sejak Israel Langgar Gencatan Senjata

    PIKIRAN RAKYAT – 1.249 orang telah tewas di Gaza sejak Israel Penjajah melanjutkan serangan besar-besaran, setelah mereka melanggar gencatan senjata pada 18 Maret 2025.

    Jumlah sipil Palestina yang terluka sejak serangan dimulai kembali kini tercatat sebanyak 3.022, demikian menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

    Dilaporkan, angka tersebut mencakup 86 orang yang tewas dan 287 yang terluka dalam 24 jam terakhir.

    Dilaporkan juga bahwa jumlah korban tewas secara keseluruhan di Gaza telah mencapai 50.609 jiwa sejak perang dimulai pada 7 Oktober 2023.

    Jumlah orang yang terluka di Gaza sejak tanggal itu tercatat sebanyak 115.063.

    9 Kelompok Palestina Desak Kepala HAM PBB Turun Tangan

    Kelompok-kelompok Palestina mendesak Kepala Hak Asasi Manusia PBB, Volker Turk, untuk mengambil Tindakan segera.

    ????PHROC address the Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR), @volker_turk to demand an appropriate response to Israel’s manifestly unlawful actions across the OPT, especially in the northern West Bank and #Gaza Strip! https://t.co/JtMx8PK38Q— Al-Haq الحق (@alhaq_org) April 4, 2025

    Dewan Organisasi Hak Asasi Manusia Palestina (PHROC), yang terdiri dari sembilan kelompok, telah menulis surat kepada Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, mendesaknya turun tangan hadapi Israel.

    “Pasukan Israel terus membunuh warga Palestina dalam skala genosida di Gaza dan telah menciptakan kondisi hidup yang tidak layak untuk kelangsungan hidup manusia,” kata dewan PHROC kepada Turk.

    “Intensi Israel untuk menghilangkan dan akhirnya menghancurkan Palestina di seluruh Palestina yang diduduki secara ilegal juga terlihat di Tepi Barat yang diduduki,” katanya melanjutkan.

    PHROC mendesak Turk untuk dengan jelas menyebut perilaku Israel sebagai genosida, memberi tekanan pada pemerintah Israel untuk mengakhiri genosida ini, memastikan pertanggungjawaban bagi pelaku Israel, dan menggerakkan PBB untuk melaksanakan rencana untuk mengakhiri genosida terhadap Palestina di seluruh wilayah yang diduduki.

    Berikut adalah daftar organisasi yang tergabung dalam Dewan Organisasi Hak Asasi Manusia Palestina (PHROC):

    Addameer Prisoners’ Support and Human Rights Association Al-Haq – Defending Human Rights Hurryyat-Centre for Defence of Liberties and Civil Rights Jerusalem Center for Legal Aid and Human Rights Ramallah Center for Human Rights Studies Al-Mezan Center for Human Rights Aldameer Association for Human Rights Defense for Children International – Palestine The Palestinian Centre for Human Rights Independent Commission for Human Rights (Observer) Muwatin Institute for Democracy and Human Rights (Observer). ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Israel Bombardir Sekolah, Klinik, dan Infrastruktur Gaza, Jumlah Korban Tewas Tembus 50 Ribu Orang – Halaman all

    Israel Bombardir Sekolah, Klinik, dan Infrastruktur Gaza, Jumlah Korban Tewas Tembus 50 Ribu Orang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Serangan udara terbaru Israel di Gaza kembali memicu kemarahan internasional.

    Jet-jet tempur Israel mengebom tiga sekolah yang digunakan sebagai tempat pengungsian warga sipil Palestina.

    Dilaporkan Al Jazeera, sedikitnya 33 orang tewas dalam serangan itu, termasuk 18 anak-anak.

    Sekolah-sekolah tersebut menjadi tempat berlindung bagi ratusan keluarga yang mengungsi dari wilayah konflik.

    Pada saat yang sama, pasukan Israel juga menargetkan sebuah rumah di tenggara Khan Yunis, menewaskan sedikitnya 10 orang.

    Jet tempur Israel turut menghancurkan pabrik desalinasi air di sebelah timur Kota Gaza, merusak infrastruktur penting bagi penduduk yang telah terkepung selama berbulan-bulan.

    Sementara itu, dua warga Palestina ditembak mati dalam serangan terpisah di Kota Jenin dan Desa Husan, Tepi Barat yang diduduki.

    Agresi Israel juga menjalar ke wilayah Lebanon.

    Pesawat nirawak mereka membom sebuah apartemen di pelabuhan Sidon dan menewaskan tiga orang.

    Dalam dua minggu terakhir, Israel telah membunuh lebih dari 1.000 warga sipil di Gaza.

    Tentara Israel mengumumkan perluasan serangan darat, dengan tujuan merebut wilayah baru untuk dijadikan “zona penyangga”.

    Menurut laporan terbaru Kementerian Kesehatan Gaza, jumlah korban tewas akibat agresi Israel sejak Oktober 2023 telah mencapai 50.609 orang.

    Sebanyak 287 orang terluka hanya dalam 24 jam terakhir, menjadikan total korban luka menjadi 115.063.

    Banyak korban diyakini masih terkubur di bawah reruntuhan karena tim penyelamat kesulitan menjangkau lokasi serangan.

    Klinik milik UNRWA di Jabalia juga hancur total setelah menjadi target serangan udara Israel, padahal klinik tersebut merupakan tempat pengungsian warga sipil, Reuters melaporkan.

    Sejak Israel melanjutkan operasi besar-besaran pada 18 Maret, tercatat 1.249 warga Palestina tewas dan 3.022 lainnya terluka.

    Krisis Anak Yatim Terbesar dalam Sejarah Modern

    Biro Statistik Pusat Palestina mengungkapkan bahwa lebih dari 39.000 anak di Gaza kini menjadi yatim, dengan sekitar 17.000 anak kehilangan kedua orang tua mereka.

    Krisis ini disebut sebagai bencana anak yatim terbesar dalam sejarah modern.

    Kondisi semakin buruk akibat penggusuran paksa terhadap lebih dari dua juta penduduk Gaza oleh militer Israel.

    Pada November lalu, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

    Israel juga tengah menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ).

    Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Jerman menyerukan kembalinya gencatan senjata dan pembukaan akses bantuan kemanusiaan ke Gaza.

    Namun, sikap ini dinilai kontradiktif.

    Jerman sebelumnya memberikan suara menolak resolusi Dewan HAM PBB yang menyerukan gencatan senjata, pembebasan tahanan, dan pencabutan blokade.

    (Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

  • Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    Jangan Terprovokasi Isu UU TNI, Justru Cegah Kembalinya Dwifungsi ABRI

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara mengimbau rakyat agar tak mudah diprovokasi isu-isu negatif terkait revisi UU TNI yang sudah disahkan. Menurutnya, kurangnya informasi yang utuh menjadi penyebab utama munculnya protes terhadap aturan tersebut.

    Masyarakat harus paham, imbuh dia, aturan UU TNI justru mempertegas peran dan fungsi TNI hingga memastikan dwifungsi ABRI takkan pernah bangkit dari kuburnya.

    “Jangan mudah terprovokasi oleh isu yang tidak benar terkait UU TNI. UU tersebut justru memberi kejelasan terhadap fungsi TNI dan mencegah kembalinya dwifungsi ABRI.” ujar Iswara.

    Rakyat Harus Protes ke Jalur Hukum, Bukan Demo

    Di kesempatan lain, DPR merespons banyaknya aksi unjuk rasa masyarakat sipil menolak pengesahan revisi UU TNI. UU yang kadung disahkan itu kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, judicial review merupakan jalur konstitusional valid bagi publik yang kontra dengan aturan UU TNI.

    Ia mengaku pihaknya tak soal jika masyarakat putuskan langkah judicial review sebab keputusan sepenuhnya ada di tangan MK. Lembaga berwenang itu pada akhirnya bakal menilai diterima tidaknya gugatan.

    “Jadi bila ada yang melakukan judicial review, itu adalah hak mereka,” katanya.

    Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa MK adalah wadah yang sah untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.

    “Setiap keputusan dari MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menyikapinya dengan tindakan di luar hukum,” ucapnya.

    Pola Kekerasan Aparat di Demo UU TNI

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat beberapa pola kekerasan yang dilakukan aparat dalam menangani aksi protes anti-UU TNI, antara lain:

    “Tidak pakai seragam dan mengenakan pakaian sipil, bebas. Dan mereka yang nangkepin dan mukulin anak-anak ini,” kata Muhammad Isnur dari YLBHI.

    Kekerasan terhadap Petugas Medis

    Isnur menyoroti tindakan aparat terhadap petugas medis, yang disebutnya melanggar prosedur pengamanan aksi. “Mereka melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). SOP itu mereka pakai seragam,” ucapnya

    “Brimob sejak awal terlibat bahkan dia melakukan tindakan represif ya, (peserta aksi) dikejar-kejar pakai motor,” ujar Isnur.

    Penghalangan Pendampingan Hukum

    Menurut Isnur, beberapa wilayah menghalangi pengacara untuk bertemu dengan korban. “Lawyer itu di beberapa wilayah dihalangi untuk masuk ketemu (korban),” tuturnya. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hari Mengerikan Tiba Amputasi 4 Jari Tangan Kanan 3 Perampok di Iran, Aktivis HAM: Terkutuk – Halaman all

    Hari Mengerikan Tiba Amputasi 4 Jari Tangan Kanan 3 Perampok di Iran, Aktivis HAM: Terkutuk – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pihak berwenang Iran bersiap untuk memotong jari dari tangan tiga pria yang terbukti bersalah melakukan perampokan sebagai bagian dari hukuman.

    Hadi Rostami, Mehdi Sharfian dan Mehdi Shahivand, yang ditahan di penjara Pusat Urumieh, provinsi Azerbaijan Barat , sedang menunggu untuk menjalani hukuman ‘kejam dan tidak dapat diubah’ berupa amputasi jari paling cepat pada 11 April, kata organisasi hak asasi manusia Amnesty International hari ini dikutip dari Daily Mail.

    Ketiga pria tersebut ditangkap pada bulan Agustus 2017 dan dihukum karena perampokan pada tahun 2019 setelah persidangan, di mana pengadilan menjatuhkan hukuman pemotongan empat jari di tangan kanan mereka sepenuhnya.

    Para pria tersebut dilaporkan ditolak aksesnya kepada pengacara dan pengadilan mengandalkan ‘pengakuan’ paksa, yang mengakibatkan ketiganya dipukuli, ditendang, dan dicambuk.

    Tangan Rostami patah dan para interogator mengancam akan memperkosa Shahivand untuk mendapatkan pengakuan dari mereka, yang kemudian mereka tarik kembali. 

    Sejak menerima hukuman yang mengerikan itu, ketiganya telah melakukan mogok makan beberapa kali di penjara sebagai protes atas kondisi tidak manusiawi yang mereka alami, serta atas hukuman yang mereka terima.

    Pada bulan Februari 2021, Rostami disiksa lebih lanjut setelah pihak berwenang Iran menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 60 kali karena “mengganggu perintah penjara” setelah ia melakukan mogok makan. Ia juga telah beberapa kali mencoba bunuh diri, kata Amnesty. 

    Menyusul ancaman terbaru Iran untuk memotong jari kedua pria itu, Rostami menulis surat dari penjara untuk memohon bantuan dari masyarakat internasional. 

    ‘Saya menyerukan kepada organisasi hak asasi manusia, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan masyarakat internasional untuk mengambil tindakan segera guna mencegah penerapan hukuman yang tidak manusiawi ini’, tulisnya. 

    Pada bulan November 2024, ketiganya juga menulis surat yang menggambarkan penderitaan mental mereka dan ‘mimpi buruk yang terus-menerus’ karena menunggu mutilasi mereka.

    ‘Kami tidak dapat tidur atau makan, dengan cemas menunggu penegakan hukuman kami sendiri… Mimpi buruk ini harus berakhir agar kami dapat menemukan jalan kembali ke kehidupan’, tulis mereka. 

    Penolakan

    Hukuman brutal berupa amputasi jari diizinkan berdasarkan hukum pidana Republik Islam tetapi secara luas dikutuk sebagai tindakan yang menjijikkan dan ilegal oleh para aktivis hak asasi manusia. 

    Wakil Direktur Amnesty untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Sarah Hashash, mengatakan dalam sebuah pernyataan hari ini: ‘Amputasi merupakan penyiksaan, yang merupakan kejahatan menurut hukum internasional dan merupakan serangan yang mencolok dan menjijikkan terhadap martabat manusia. 

    ‘Kami menyerukan kepada pihak berwenang Iran untuk segera menghentikan semua rencana untuk melaksanakan hukuman yang kejam dan tidak manusiawi ini dan menghapuskan semua bentuk hukuman fisik dalam hukum dan praktik.’

    Ia juga menggambarkan ‘mimpi buruk saat terjaga’ yang dialami para lelaki tersebut selama hampir satu dekade, karena harus hidup dengan siksaan mental sehingga pihak berwenang dapat sewaktu-waktu memutilasi tubuh mereka. 

    ‘Amputasi yang direncanakan, berdasarkan ‘pengakuan’ yang diperoleh melalui penyiksaan dan setelah persidangan yang sangat tidak adil, adalah pengingat yang mengerikan tentang kesiapan otoritas Iran untuk menimbulkan penderitaan yang tidak dapat diubah dan bahwa sistem peradilan Iran adalah roda penggerak penting dalam mesin penyiksaan’, tambahnya. 

    Hashash juga memperingatkan bahwa otoritas Iran ‘dapat menghadapi tuntutan pidana berdasarkan hukum internasional’.

    Amputasi jari diizinkan di Republik Islam berdasarkan hukum Syariah. 

    Bila hukuman semacam itu dilaksanakan, maka empat jari tangan kanan dipotong sehingga yang tertinggal hanya telapak tangan dan ibu jari. 

    Menurut Pusat Abdorrahman Boroumand yang berpusat di AS, otoritas Iran telah mengamputasi jari sedikitnya 131 pria sejak Januari 2000.

    Pada bulan Oktober, otoritas Iran mengamputasi jari dari tangan dua pria yang dihukum karena pencurian. 

    Kedua bersaudara asal Kurdi masing-masing memiliki empat jari di tangan kanan yang diamputasi dengan mesin guillotine di penjara di kota Urmia di barat laut Iran, menurut laporan.

    Mereka kemudian dipindahkan ke rumah sakit untuk perawatan medis, tambah laporan itu.

    Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA) yang berbasis di AS mengatakan Shahab dan Mehrdad Teimouri awalnya ditangkap pada tahun 2019 atas tuduhan pencurian dan dijatuhi hukuman penjara dan amputasi jari.

    Hal ini terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran atas lonjakan jumlah eksekusi di Iran dalam beberapa bulan terakhir. 

    Termasuk di dalamnya adalah hukuman gantung terhadap warga negara Jerman asal Iran, Jamshid Sharmahd, pada bulan Oktober. 

    Keluarganya mengatakan dia diculik oleh pasukan Iran saat berada di Uni Emirat Arab pada tahun 2020.

    Menurut LSM lain yang berbasis di Norwegia, Iran Human Rights, Iran telah mengeksekusi 633 orang tahun ini saja.

    Para aktivis menuduh pihak berwenang menggunakan hukuman mati sebagai cara menanamkan rasa takut di seluruh masyarakat.

  • Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol Pengawasan Orang Asing

    Dewan Pers Desak Peninjauan Kembali Perpol Pengawasan Orang Asing

    Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Pers mendesak adanya peninjauan kembali atas terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 (Perpol 3/2025) tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Sikap ini disampaikan lantaran Perpol tersebut dinilai bertentangan Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Dewan Pers merekomendasikan peninjauan kembali Perpol 3/2025,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, melalui keterangan tertulis diterima beritajatim.com, Jumat (4/4/2025).

    Ninik menegaskan, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berfungsi untuk mengembangkan dan melindungi kehidupan pers dan untuk memenuhi HAM. Kemerdekaan pers, kata dia, merupakan bagian dari HAM dan unsur negara hukum.

    Terkait terbitnya Perpol 3/2025, yang salah satu ketentuannya mengatur Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk jurnalis asing, Dewan Pers menyesalkan hal tersebut. Menurut Ninik, terbitnya Perpol 3/2025 tidak partisipatif lantaran tidak melibatkan sejumlah stakeholder terkait.

    “Menyesalkan penerbitan Perpol 3/2025 yang tidak partisipatif dengan tidak melibatkan Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Organisasi Jurnalis dan Perusahaan Pers, mengingat salah satu klausula yang diatur adalah kerja-kerja jurnalistik yang kami yakini organisasi tersebut dapat berkontribusi dalam penyusunan yang sesuai dengan pengalaman pers dan ketentuan perundang-undangan,” kata dia.

    Selain itu, Ninik menyatakan secara tegas keberadaan Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perpol tersebut dinilai tidak mempertimbangkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    “Padahal dalam Perpol ini antara lain mengatur kerja jurnalistik pers, yang meliputi 6M, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan berita yang telah diatur secara gamblang dalam UU Pers, dan dalam fungsi pengawasan menjadi kewenangan Dewan Pers, termasuk bagi jurnalis asing,” kata dia.

    Sedangkan untuk izin peliputan di Indonesia bagi lembaga penyiaran asing sudah diatur dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran jo Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing Yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-Kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Kemenkomdigi.

    Selain itu, Ninik juga menilai Perpol No. 3/2025 membingungkan dengan penggunaan pertimbangan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), dimana pada Pasal 15 Ayat (2) dinyatakan Kepolisian berwenang melakukan pengawasan fungsional Kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait, namun tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diundangkan pada 17 Oktober 2024 yang mengatur pemberian ijin masuk WNA, termasuk jurnalis ke Indonesia. Pengaturan

    “Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum,” tegas Ninik.

    Lebih lanjut, Ninik juga menyoroti alasan yang digunakan untuk penerbitan Perpol 3/2025 ini yaitu untuk memberikan pelayanan dan perlindungan. Namun, kata Ninik, alasan tersebut juga bisa dimaknai sebagai kontrol dan pengawasan terhadap kerja-kerja jurnalis.

    “Karenanya, berdasarkan hal tersebut, Dewan Pers berpandangan bahwa Perpol 3/2025 secara substantif potensial melanggar prinsip-prinsip pers yang demokratis; profesional; independen; menjunjung tinggi moralitas dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Prinsip-prinsip yang dijalankan sebagai wujud upaya memajukan, memenuhi dan menegakkan kemerdekaan pers,” tutup Ninik. [beq]

  • Alasan Hindia Buat Lagu bersama Maria Sumarsih yang Berisi Cerita Kematian Korban Tragedi ’98

    Alasan Hindia Buat Lagu bersama Maria Sumarsih yang Berisi Cerita Kematian Korban Tragedi ’98

    Alasan Hindia Buat Lagu bersama Maria Sumarsih yang Berisi Cerita Kematian Korban Tragedi 98
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Musisi
    Baskara Putra
    mengungkapkan alasan di balik pembuatan lagu yang berkolaborasi dengan
    Maria Sumarsih
    , ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan, atau yang akrab dipanggil Wawan, mahasiswa yang tewas dalam
    tragedi Semanggi I
    pada tahun 1998.
    Baskara mengungkapkan, pesan utama yang ingin disampaikan adalah sudut pandang seorang ibu yang kehilangan anaknya akibat tindakan aparat negara.
    “Ada semacam paralel yang menarik antara apa yang gue masukkan di dalam ruangan karya tersebut di album pertama ada nyokap gue, bagaimana dia melihat tumbuh besar gue sampai dia melihat gue masuk umur kuliah,” ujar Baskara, dalam program Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com pada Kamis (3/4/2025).
    “Di saat yang bersamaan, ada ibu lain yang enggak seberuntung itu yang anaknya meninggal saat dia masih jadi mahasiswa,” sambung dia.
    Dalam album terbarunya yang berjudul
    Doves
    , Baskara menciptakan lagu berjudul “(Kamis)” yang mengisahkan cerita Maria Sumarsih mengenai kematian Wawan.
    Ia menegaskan bahwa karyanya tidak dimaksudkan untuk dilihat dari sudut politik, melainkan untuk menunjukkan perasaan seorang ibu yang kehilangan anak tercintanya akibat tindakan aparat negara.
    “Fokus gue adalah memberikan ruang untuk seorang ibu yang kehilangan anaknya untuk bercerita dari perspektif dia. Kebetulan ibu ini adalah seorang ibu yang kehilangan anaknya dan mereka warga negara Indonesia, kayak tadi gue bilang, kebetulan ada hubungannya dengan negara bagaimana anaknya ini kehilangan nyawanya,” papar dia.
    Baskara juga ingin menyampaikan pesan penting mengenai kematian Wawan agar generasi muda memahami perjuangan para penuntut keadilan dalam
    aksi Kamisan
    .
    Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap pandangan yang salah dari banyak anak muda mengenai aksi tersebut.
    “Kayak satu setengah, satu tahun ke belakang gue melihatnya sangat memprihatinkan komen-komen di internet terhadap bagaimana kebanyakan orang yang masih muda melihat aksi Kamisan,” imbuh dia.
    Aksi Kamisan
    sendiri merupakan gerakan yang menuntut negara untuk bertanggung jawab atas berbagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu.
    Hingga saat ini, pemerintah belum meminta maaf atau mengakui sejumlah pelanggaran HAM berat yang pernah terjadi, termasuk tragedi Semanggi I dan II yang menewaskan sejumlah mahasiswa pada tahun 1998.

    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PBB Kecam Penembakan Israel Tewaskan Tim Penyelamat dalam Ambulans di Gaza

    PBB Kecam Penembakan Israel Tewaskan Tim Penyelamat dalam Ambulans di Gaza

    Jakarta

    Kepala HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa Volker Turk mengecam penembakan dilakukan Israel yang menewaskan 15 orang petugas penyelamat dalam ambulans di Gaza. Volker menyebut serangan itu menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut tentang ‘kejahatan perang oleh tentara Israel’.

    “Saya terkejut dengan pembunuhan baru-baru ini terhadap 15 personel medis dan pekerja bantuan kemanusiaan, yang menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut atas dilakukannya kejahatan perang oleh militer Israel,” kata Volker Turk di hadapan Dewan Keamanan PBB, dilansir AFP, Jumat (4/4/2025).

    Sebelumnya diberitakan, Bulan Sabit Merah Palestina menyatakan mereka telah menemukan jenazah 15 orang anggota tim penyelamat yang tewas seminggu lalu usai pasukan Israel menyerang ambulans di Jalur Gaza, Palestina. Jenazah itu kemudian dievakuasi untuk proses pemakaman.

    Dilansir AFP, Senin (31/3), jenazah delapan petugas medis dari Bulan Sabit Merah, enam anggota badan pertahanan sipil Gaza, dan satu karyawan badan PBB telah ditemukan pada Minggu (30/3) waktu setempat.

    Satu petugas medis dari Bulan Sabit Merah masih hilang. Kelompok tersebut mengatakan mereka yang tewas menjadi sasaran pasukan penjajah Israel saat menjalankan tugas kemanusiaan.

    “Mereka menuju ke daerah Hashashin di Rafah untuk memberikan pertolongan pertama kepada sejumlah orang yang terluka akibat penembakan Israel di daerah tersebut. Penargetan petugas medis Bulan Sabit Merah oleh penjajah hanya dapat dianggap sebagai kejahatan perang yang dapat dihukum berdasarkan hukum humaniter internasional, yang terus dilanggar oleh penjajah di depan mata seluruh dunia,” ujar Bulan Sabit Merah Palestina.

    Badan pertahanan sipil Gaza juga mengonfirmasi 15 jenazah telah ditemukan dan menyebut pegawai PBB yang tewas tersebut berasal dari badan PBB untuk pengungsi Palestina atau UNRWA.

    Dalam pernyataan terpisah yang dikeluarkan di Jenewa, Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) mengatakan mereka sangat marah atas kematian delapan petugas medis tersebut.

    “Mereka adalah pekerja kemanusiaan. Mereka mengenakan lambang yang seharusnya melindungi mereka; ambulans mereka ditandai dengan jelas. Mereka seharusnya memulangkan keluarga mereka; tetapi mereka tidak melakukannya,” kata Sekretaris Jenderal IFRC Jagan Chapagain.

    “Hukum Kemanusiaan Internasional tidak bisa lebih jelas lagi, warga sipil harus dilindungi, pekerja kemanusiaan harus dilindungi. Layanan kesehatan harus dilindungi,” sambungnya.

    (wnv/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM – Halaman all

    DPR Dinilai Tergesa-gesa Bahas RUU KUHAP Sehingga Berpotensi Melanggar HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tergesa-gesa membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berisiko menimbulkan potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

    “DPR terkesan buru-buru dalam membahas RUU KUHAP,” kata Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Meskipun RUU ini memuat 334 pasal dan ribuan ayat yang memerlukan pembahasan mendalam, pihak DPR justru menargetkan pembahasan hanya dalam dua masa sidang hingga Oktober-November 2025.

    Menurutnya, target waktu yang terlalu singkat ini sangat tidak realistis. 

    “Dengan demikian, tidak masuk akal jika pembahasan terhadap RUU KUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan,” kata dia.

    Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti sembilan isu krusial yang seharusnya mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU KUHAP.

    Pertama, kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel. 

    “Perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada penuntut umum atau hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik,” ujar Isnur.

    Kedua, lanjut koalisi, perlu mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dan ketersedian forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.

    Koalisi menyatakan harus ada jaminan bahwa seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan.

    “Dalam mekanisme keberatan dengan mekanisme pemeriksaan yang substansial untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi kelengkapan persuratan,” ujar Isnur.

    Ketiga, KUHAP harus memiliki pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang objektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

    Isnur berpendapat, perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut harus dengan izin pengadilan. Sedangkan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan diatur secara ketat.

    Selain itu, dalam waktu maksimal 48 jam, terduga pelanggar yang ditangkap harus dihadapkan secara fisik ke pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah dapat selanjunya perlu penahanan.

    Ketua YLBHI Muhamad Isnur di Gedung LBH-YLBHI, Jakarta, Minggu, (2/6/2024). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

    Keempat, RUU KUHAP harus memiliki prinsip keberimbangan dalam proses peradilan pidana antara negara (penyidik-penuntut umum) dengan warga negara, termasuk advokat yang mendampingi. 

    Koalisi menegaskan harus ada jaminan peran advokat yang diperkuat dalam melakukan fungsi pembelaan, terutama pemberian akses untuk mendapatkan atau memeriksa semua berkas peradilan dan bukti-bukti memberatkan.

    “Termasuk perluasan pemberian bantuan hukum yang dijamin oleh negara dan pemberian akses pendampingan hukum tanpa pembatasan-pembatasan, hingga perlu meluruskan definisi advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada,” ujar Isnur.

    Kelima, perlu adanya akuntabilitas pelaksanaan kewenangan teknik investigasi khusus seperti pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan yang diawasi (controlled delivery). 

    Koalisi menegaskan RUU KUHAP perlu mengatur pembatasan jenis-jenis tindak pidana pidana yang dapat diterapkan dengan teknik investigasi khusus, termasuk syarat kewenangan serta jaminan bahwa kewenangan ini harus berbasis izin pengadilan. 

    “Kewenangan ini tidak boleh dilakukan pada penyelidikan, tidak boleh penyidik yang menginisiasi niat jahat melakukan tindak pidana,” kata Isnur. 

    Keenam, perlu pembaruan sistem hukum pembuktian. Isnur mengatakan harus ada definisi bukti tanpa mengotak-kotakkan alat bukti dan barang bukti, serta memastikan unsur relevansi dan kualitas bukti. 

    Selain itu, KUHAP perlu memastikan adanya prosedur pengelolaan setiap jenis bukti dan harus ada jaminan “alasan yang cukup” secara spesifik.

    Definisi bukti ini, kata Isnur, bukan sekadar mengacu pada dua alat bukti di awal untuk terus-menerus digunakan sebagai alasan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tindakan lainnya.

    Ketujuh, harus ada batasan pengaturan tentang sidang elektronik. Koalisi menilai perlu ada definisi mengenai “keadaan tertentu” di mana sidang elektronik dapat dilakukan tanpa mengurangi esensi dari upaya pencarian kebenaran materiil dan untuk menghindarkan dari penjatuhan putusan yang bias, keliru, dan merugikan para pihak dalam persidangan.

    Selain itu, perlu ada jaminan agar sidang elektronik tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses publik, termasuk keluarga korban maupun terdakwa.

    Kedelapan, akuntabilitas dalam penyelesaian perkara di luar persidangan. Isnur mengatakan harus ada perbaikan konsep restorative justice yang saat ini hanya dipahami sebagai penghentian perkara.

    Perlu ada jaminan bahwa mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan yang tersedia nantinya dapat dilakukan pada tahap pasca penyidikan. 

    “Akuntabilitas harus dijamin untuk mencegah terjadinya praktik-praktik transaksional dan pengancaman atau pemerasan,” kata Isnur.

    Kesembilan, perlu ada penguatan hak-hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban. 

    Isnur mengatakan perlu ada kejelasan mekanisme restitusi sebagai bentuk pemulihan kerugian korban mulai dari proses pengajuan hingga pembayaran dana diterima korban.

    Di samping itu, harus ada jaminan pasal-pasal operasional agar hak tersangka atau terdakwa, saksi, dan korban dapat diakses secara efektif.

    “Ini termasuk pihak-pihak yang dibebani kewajiban pemenuhan hak, mekanisme untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak-hak hingga konsekuensi-konsekuensi jika terbukti hak-hak tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar,” ujar Isnur. 

    Dibahas Khusus Komisi III dan Dikebut

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Tribunnews.com/ Chaerul Umam (Tribunnews/Chaerul Umam)

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan RUU KUHAP akan dibahas lewat komisinya. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR terkait hal tersebut.

    “Saya tadi sudah koordinasi dengan Pak Sufmi Dasco. Memang sudah fiks di Komisi III,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/3/2025).

    DPR sebelumnya telah menerima surat presiden atau surpres untuk membahas RUU KUHAP dalam rapat paripurna, Selasa, 25 Maret 2025. 

    Saat itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan belum ada keputusan di komisi mana RUU KUHAP akan dibahas meski Komisi III telah mulai melakukan rapat dengar pendapat.

    Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU itu ditargetkan rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama karena pasal yang termuat tidak terlalu banyak. 

    “Jadi, paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru,” katanya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).  

  • Tolak Tangkap Netanyahu, Hungaria Pilih Keluar dari ICC, Gelar Karpet Merah untuk PM Israel – Halaman all

    Tolak Tangkap Netanyahu, Hungaria Pilih Keluar dari ICC, Gelar Karpet Merah untuk PM Israel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Hungaria menolak untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat dia berkunjung ke Hungaria hari Kamis ini, (3/4/2025).

    Padahal, Hungaria adalah salah satu anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC). ICC sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan Netanyahu karena kasus kejahatan perang di Jalur Gaza.

    ICC tidak memiliki aparat penegak hukum sehingga harus mengandalkan negara-negara anggotanya untuk menangkap tersangka kasus kejahatan dan menyeretnya ke markas ICC di Den Hague, Belanda.

    Dikutip dari CNN, sebagai negara yang menandatangani Statuta Roma tahun 2002, Hungaria berkewajiban memborgol Netanyahu.

    Namun, Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban justru menyambut Netanyahu dengan karpet merah. Netanyahu juga mendapat upacara penyambutan di Lion’s Courtyart, Kota Budapest.

    Sebelumnya Orban memang mengatakan negaranya tak akan menangkap Netanyahu. PM Israel itu dijadwalkan berada di Budapest selama empat hari untuk keperluan kunjungan.

    Hungaria menjadi salah satu sekutu terbesar Israel di Eropa. Banyak pula warga Hungaria yang mendukung Israel.

    NETANYAHU BERPIDATO – Foto ini diambil dari Instagram Netanyahu pada Minggu (23/3/2025), memperlihatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. (Instagram @b.netanyahu)

    Sekretaris Negara untuk Urusan Komunikasi dan Hubungan Internasional Hungaria Zoltan Kovacs menyebut negaranya mulai memproses pengunduran diri dari ICC hari ini.

    “Sejalan dengan konstitusi Hungaria dan kewajiban hukum internasional,” ujar Kovacs.

    Kunjungan Netanyahu ke Hungaria itu adalah kunjungannya ke luar negeri sejak ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia.

    Februari kemarin Netanyahu bertolak ke Wasington, AS, untuk bertemu dengan Presiden Donald Trump. AS dan Israel sama-sama bukan anggota ICC.

    Trump dan pendahulunya, Joe Biden, pernah mengecam surat penangkapan terhadap Netanyahu. Bahkan, Trump mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang bekerja di ICC.

    Di sisi lain, ICC mengkritik keputusan Hungaria yang tidak menangkap Netanyahu. Juru bicara ICC, Fadil Al Abdallah, menyebut negara anggota ICC berkewajiban menegakkan keputusan ICC.

    “Sengketa apa pun mengenai fungsi yudisial ICC seharusnya diselesaikan melalui keputusan ICC,” ujarnya dikutip dari Al Jazeera.

    HRW minta Hungaria tangkap Netanyahu

    Human Rights Watch (HRW) meminta Hungaria untuk tidak mengizinkan Netanyahu berkunjung ke Budapest. Di samping itu, HRW juga meminta untuk menangkap Netanyahu jika masuk ke Hungaria.

    “Netanyahu menjadi target surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC tanggal 21 November 2024 ketika hakim ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan Yoav Gallant, Menteri Pertahanan Israel saat itu, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza setidaknya sejak 8 Oktober 2023,” kata HRW di laman resminya pada hari Selasa lalu.

    “Kejahatan ini termasuk membuat warga sipil kelaparan, sengaja mengarahkan serangan kepawa warga sipil, pembunuhan, dan penganiayaan. HRW telah mendokumentasikan kejahatan perang, kejahatan kemanusiaa, dan tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel di Gaza.”

    Liz Evenson, Direktur Keadilan Internasional di HRW, menyebut tindakan Orban mengundang Netanyahu untuk datang ke Hungaria merupakan penghinaan terhadap korban kejahatan besar.

    “Hungaria seharusnya mematuhi kewajiban hukumnya sebagai bagian dari ICC dan menangkap Netanyahu jika dia menginjakkan kaki di negara itu,” kata Evenson.

    Seperti Orban, para pejabat pemerintahan di negara-negara Uni Eropa lain seperti Prancis, Polandia, Italia, Romania, dan Jerman juga sudah mengatakan tidak akan menangkap Netanyahu.

    Adapun pada bulan Januari lalu sejumlah aktivis HAM berunjuk rasa untuk memprotes Polandia yang diduga akan bersedia menerima kunjungan Netanyahu ke negara itu.

    (*)