Kasus: HAM

  • Apa yang Dimaksud dengan Perusahaan PMA seperti PT Yihong Novatex?

    Apa yang Dimaksud dengan Perusahaan PMA seperti PT Yihong Novatex?

    Jakarta, Beritasatu.com – PT Yihong Novatex Indonesia belakangan ini menjadi sorotan atas isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan terhadap pegawainya secara sepihak. PT Yihong Novatex ternyata merupakan salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berdiri di Indonesia.

    PT Yihong Novatex yang mendirikan sebuah pabrik alas kaki berlokasi di Cirebon, Jawa Barat, telah melakukan PHK terhadap 1.126 pegawai secara sepihak. Pihak manajemen perusahaan menjelaskan pemecatan ini dilakukan akibat terhentinya kegiatan operasional sejak para pegawai melakukan aksi mogok kerja.

    Sebelumnya, PT Yihong Novatex telah merumahkan tiga orang pegawai sebab masa kontrak yang telah habis. Namun, hal ini sontak memicu pegawai lainnya untuk melakukan aksi solidaritas berupa mogok kerja demi menuntut keadilan. Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian finansial, sehingga terpaksa melakukan PHK terhadap pegawainya dengan membayarkan sejumlah pesangon.

    PT Yihong Novatex merupakan salah satu perusahaan asing yang juga dikenal dengan istilah perusahaan PMA. Lalu, apa yang dimaksud perusahaan PMA? Simak penjelasannya sebagai berikut yang dikutip dari berbagai sumber.

    Apa Itu Perusahaan PMA?

    Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia (RI).

    Modal asing merupakan modal yang dimiliki oleh negara asing, baik berupa perseorangan warga negara asing, badan usaha dan badan hukum asing, atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.

    Syarat Pendirian Perusahaan PMA di Indonesia

    Sebelum berinvestasi di Indonesia, investor asing perlu memahami beberapa ketentuan penting, antara lain:

    1. PMA harus berbentuk PT

    Penanaman modal asing wajib berbentuk PT berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, kecuali diatur lain oleh undang-undang. PMA dapat dilakukan melalui penyertaan saham saat pendirian PT, pembelian saham, atau dengan cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    2. Hanya dapat beroperasi pada usaha besar

    Investor asing hanya diperbolehkan beroperasi di sektor usaha besar. Mereka tidak dapat berinvestasi di usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain itu, sebelum memilih bidang usaha, investor harus memastikan apakah bidang tersebut terbuka sepenuhnya, terbuka dengan syarat tertentu, atau tertutup untuk investasi asing.

    3. Nilai investasi minimum Rp 10 miliar

    Investor asing harus memenuhi nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek yang tidak termasuk nilai tanah dan bangunan.

    Pengecualian berlaku untuk PMA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bidang usaha berbasis teknologi rintisan, yang dapat berinvestasi dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar. Selain nilai investasi minimum, PMA harus memiliki modal disetor minimal Rp 10 miliar, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

    4. Direksi wajib dipertimbangkan

    Meskipun UU Perseroan Terbatas tidak mewajibkan direksi PT PMA berkewarganegaraan Indonesia, dalam praktiknya petugas pajak sering menyarankan agar direktur utama adalah WNI.

    Hal ini untuk mempermudah pengawasan pajak karena pernah terjadi kasus pelanggaran pajak oleh PT PMA yang seluruh direksinya adalah warga negara asing (WNA) dan sulit dilacak setelah kembali ke negara asalnya. Jika direksi adalah WNA, disarankan agar ia memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) sebagai bukti domisili tetap di Indonesia.

    Prosedur Pendirian Perusahaan PMA

    Pengajuan pendirian PT PMA dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (Spipise), yang dikenal sebagai sistem online single submission (OSS). Aturan terkait OSS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

    Lebih dalam, berikut ini adalah prosedur pengajuan pendirian PT PMA:

    Pemohon harus memiliki dokumen pendirian PT, meliputi akta pendirian PT, surat keputusan menteri hukum dan HAM tentang pengesahan PT, serta NPWP perusahaan.

    Memenuhi ketentuan modal atau investasi

    PT PMA yang akan didirikan harus memenuhi persyaratan modal atau investasi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

    Nomor induk berusaha (NIB) dan perizinan berusaha

    Perusahaan wajib memiliki NIB dan perizinan berusaha yang diajukan melalui OSS atau BKPM sesuai dengan sektor bisnis yang dijalankan.

    Lokasi kegiatan usaha harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat.

    Perusahaan wajib melengkapi perizinan lain yang relevan dengan sektor bisnisnya melalui kementerian atau instansi terkait.

    Kasus PT Yihong Novatex mencerminkan pentingnya pengawasan terhadap perusahaan PMA di Indonesia. Meski investasi asing berperan dalam pertumbuhan ekonomi, perusahaan tetap wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan.

  • Mabes TNI Bantah Kabar 11 Warga yang Dibunuh TPNPB-OPM Anggotanya yang Menyamar, Kapuspen: Hoaks – Halaman all

    Mabes TNI Bantah Kabar 11 Warga yang Dibunuh TPNPB-OPM Anggotanya yang Menyamar, Kapuspen: Hoaks – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar TNI membantah kabar yang menyebutkan terdapat 11 warga di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan dibunuh oleh TPNPB-OPM adalah prajurit TNI yang tengah menyamar.

    Kabar yang disebarkan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom itu menyebutkan, 11 warga tersebut diduga intelijen aparat keamanan.

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan kabar tersebut adalah bohong atau hoax.

    Ia menjelaskan selama ini TPNPB-OPM atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)  di Papua kerap menebar propaganda untuk mengintimidasi masyarakat sehingga masyarakat ragu untuk bekerja, beraktivitas, atau berkebun.

    Selain itu, menurutnya kabar itu sengaja disebarkan untuk menutupi pelanggaran HAM yang dilakukan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat Papua.

    Hal itu disampaikannya usai wawancara dengan awak media di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (9/4/2025).

    “Termasuk yang (kabar) 11 orang ini diklaim sebagai tentara. Tentara itu tercatat namanya, teregister namanya. Hari ini tidak ada satu pun prajurit TNI atau Polri yang gugur di sana,” tegas Kristomei.

    “Artinya apa? Artinya itu adalah hoax yang disampaikan oleh pihak KKB supaya dia lepas dari tuntutan hak asasi manusia. Bahwa dia melakukan kekejian, kebiadaban dengan membunuh masyarakat yang mencoba jadi pendulang,” lanjut dia.

    Namun demikian, ia mengakui pihaknya menerima informasi tersebut.

    Karena korban adalah warga sipil, lanjut dia, maka nantinya TNI akan berkoordinasi dengan Polri.

    Ia menegaskan TNI siap membantu dan mendukung evakuasi para warga tersebut.

    “Kemudian bahwa memang itu sipil, dan nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengevakuasi dan mencari betul di mana letak daripada korban-korban tadi. Tentunya TNI pasti membantu dalam mereka membackup misalnya pengamanannya, untuk evakuasinya, segala macam,” ucap dia.

    “Kita tidak lepas tangan juga seperti itu. Karena kan memang ada undang-undang kita yang ada amanat undang-undang nomor 34 tahun 2004 bahwa kita membantu tugas polri, salah satu tugas OMSP-nya. Nah itulah aplikasinya nanti di situ,” ujarnya.

    Kabar 11 Warga Tewas Dibunuh

    Diberitakan Tribun-Papua.com sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengklaim membunuh 11 warga di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan yang diduga sebagai intelijen Indonesia.

    Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom menyatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari markas OPM Yahukimo soal pembunuhan 11 warga tersebut.

    “Kami teleh menerima laporan dari Panglima TPNPB Yahukimo, Belkius Kobak kalau mereka membunuh 11 warga diduga intelijen aparat keamanan,” kata Sebby, Selasa (8/4/2025) malam.

    Ia menyatakan, pembunuhan dilakukan selama tiga hari belakangan ini dan menyatakan siap bertanggungjawab.

    “Kami minta Presiden Prabowo Subianto hentikan pengiriman pasukan ke Papua, seperti menyamar sebagi pendulang dan profesi lainya,” ungkapnya.

     

  • Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun

    Mekanisme Hukuman Mati di KUHP Baru, Yusril: Diberi Kesempatan Tobat 10 Tahun

    Bisnis.com, JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan mekanisme hukuman mati terhadap terpidana dalam KUHP baru.

    Dia menyampaikan hukuman mati pada KUHP teranyar itu tidak akan langsung mengeksekusi terpidana. Sebab, terpidana tersebut bakal diberikan kesempatan selama 10 tahun untuk bertobat.

    “Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Dia menambahkan, apabila terpidana itu sudah dinilai bertobat, hukumannya dapat diganti menjadi seumur hidup. Adapun, aturan ini berlaku baik itu kepada WNI atau WNA.

    “Jika dinilai dia telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA. Itu garis besarnya,” imbuhnya.

    Adapun, kata Yusril, hingga kini pemerintah tengah mempersiapkan UU KUHP baru tersebut agar bisa berlaku pada awal 2026.

    “Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin mengungkap ada 300 terpidana mati yang masih belum dieksekusi di Indonesia hingga saat ini.

    Dia menyampaikan pelaksanaan eksekusi mati itu kerap terkendala karena ratusan terpidana itu merupakan warga negara asing atau WNA.

    Oleh karena itu, pihaknya harus berkoordinasi dengan negara yang bersangkutan melalui Kementerian Luar Negeri atau Kemlu RI. 

    Di samping itu, Burhanuddin juga mengemukakan bahwa banyak negara luar yang keberatan soal adanya eksekusi mati. Salah satu kasusnya yaitu berkaitan dengan peredaran narkoba.

    “Sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati sudah hampir 300-an yang hukumnya mati tapi tidak bisa dilaksanakan,” ujar Burhanuddin dalam acara peluncuran buku di Kejati DKJ, Rabu (5/2/2025).

  • Menko Yusril Ungkap Alasan Prabowo Tidak Setuju Hukum Mati Koruptor

    Menko Yusril Ungkap Alasan Prabowo Tidak Setuju Hukum Mati Koruptor

    Bisnis.com, JAKARTA – Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menilai sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak ingin menghukum mati koruptor mencerminkan sosok negarawan.

    Dia menekankan bahwa dalam setiap kebijakannya, Prabowo selalu menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan. 

    “Jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9% orang itu terbukti bersalah,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, meskipun hakim telah menyatakan 99,9% koruptor bersalah, namun masih ada 0,1% kemungkinan tidak bersalah. Alhasil, koruptor masih memiliki kesempatan untuk bertobat.

    “Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan dari pada sisi lainnya,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, Yusril juga mengungkap bahwa dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan ada kans menghukum mati koruptor dalam keadaan tertentu.

    Misalnya, saat terjadi perang, krisis ekonomi hingga bencana nasional. Namun, hingga saat ini RI tidak pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap koruptor.

    “Dalam keadaan tertentu itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Prabowo menyatakan tidak ingin menghukum mati dalam wawancara eksklusif bersama enam pemimpin redaksi media nasional di Hambalang, Bogor.

    Menurutnya, ada pilihan lain untuk memberikan efek jera terhadap koruptor. Misalnya, melalui mekanisme memiskinkan koruptor.

    Namun, mekanisme tersebut tidak serta merta bisa diterapkan terhadap aset yang telah dimiliki oleh keluarga pada periode sebelum korupsi terjadi.

    “Saya pada prinsipnya juga, kalau bisa kita cari efek jera yang tegas, tapi mungkin tidak sampai hukuman mati,” tutur Prabowo.

  • Prabowo Tak Sepakat Koruptor Dihukum Mati, Yusril: Beliau Mengedepankan Sisi Kemanusiaan

    Prabowo Tak Sepakat Koruptor Dihukum Mati, Yusril: Beliau Mengedepankan Sisi Kemanusiaan

    GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo baru-baru ini menyatakan tidak sepakat jika koruptor dihukum mati.

    Yusril mengatakan, pernyataan Prabowo sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

    “Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (8/4).

    “UU Tipikor memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi yang terbukti melakukan kejahatan tersebut ‘dalam keadaan tertentu’,” tambah dia.

    Yusril menjelaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan keadaan tertentu bagi napi kasus korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati. Kala itu, Yusril yang menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, ikut merancang UU Tipikor.

    “Saya sendiri ketika itu mewakili Presiden membahas RUU tersebut dengan DPR. Dalam keadaan tertentu itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” jelas Yusril.

    “Meskipun UU telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan seperti itu, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi,” tambah Yusril.

    Presiden Masih Bisa Beri Grasi dan Amnesti

    Yusril menambahkan, meski hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada napi korupsi, masih terbuka ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

    “Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” jelas Yusril.

    Yusril lantas menyoroti Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026. Yusril mengingatkan dalam KUHP Nasional, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.

    “Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak,” kata Yusril.

    Selain itu, jika napi itu dinilai telah taubat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA.

    “Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” tutur dia.

    Tidak Ada Perlakuan Khusus Buat WNI dan WNA

    Sementara menanggapi tudingan ada standar ganda terhadap napi hukuman mati WNI dan WNA, Yusril menepisnya. Ia memastikan tidak ada pemberlakuan standar ganda.

    “Sama sekali tidak. Napi WNA itu dipindahkan ke negaranya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak. Di dalam negeri, sikap Presiden Prabowo sangat jelas. Sampai hari ini di masa pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada seorang pun terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA,” kata Yusril.

    Yusril mengatakan, perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah. Terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.

    “Sebagai pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkracht dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan. Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseoranglah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Prabowo Sosok Negarawan

    Yusril menekankan, kebijakan Prabowo mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.

    “Itulah maksud Presiden Prabowo, sebagai Presiden beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap napi mana saja dan kasus apa saja. Sebab jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah,” kata Yusril.

    “Tetapi tetap tersisa 0,1 persen kemungkinan dia tidak bersalah. Itu maksud Presiden Prabowo. Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya,” tutup Yusril. (*)

  • Orang Kepercayaan Diserang, Pengamat Duga Kekuatan Asing Terlibat

    Orang Kepercayaan Diserang, Pengamat Duga Kekuatan Asing Terlibat

    PIKIRAN RAKYAT – Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, mengungkap adanya skenario global yang bertujuan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Namun, serangan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui orang-orang kepercayaan Presiden.

    Menurut Amir, tokoh-tokoh yang menjadi sasaran awal dalam skenario itu adalah Sufmi Dasco Ahmad, Hashim Djojohadikusumo, dan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Sufmi Dasco Ahmad.

    “Prabowo itu tidak bisa diserang secara langsung karena kekuatan elektoral dan posisi politiknya sekarang sangat kokoh,” ujar Amir pada Selasa, 8 April 2025.

    Ia menilai kekuatan politik Presiden bisa melemah jika orang-orang terdekatnya diserang. “Tapi kalau orang-orang terdekatnya dilumpuhkan maka perlahan ia akan melemah secara internal,” tambahnya.

    Amir menyoroti pemberitaan yang menyebut Sufmi Dasco terlibat judi online di Kamboja. Ia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan upaya framing.

    Ia menjelaskan, saat masih aktif di MNC, Sufmi memang pernah bekerja sama dengan perusahaan asal Kamboja. Namun jika perusahaan itu belakangan terlibat judi online, tidak serta merta Sufmi juga terlibat.

    Gara-gara Revisi UU TNI?

    Amir menyebutkan, alasan lain Sufmi diserang karena menggagas revisi Undang-Undang TNI. Ia menilai hal ini berdampak negatif bagi Partai Gerindra dan Presiden Prabowo.

    Sementara itu, Hashim Djojohadikusumo diserang melalui isu bisnis dan politik luar negeri. Sedangkan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin diterpa isu pelanggaran HAM.

    Amir mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi informasi dan menangkal hoaks.

    Amir menambahkan, Prabowo dinilai akan memperkuat posisi Indonesia di kancah politik global. Karena itu, ada kekuatan besar yang merasa terganggu.

    “Kita tidak bisa menutup mata. Ada kekuatan besar yang tidak ingin Prabowo memegang kendali penuh di pemerintahan karena dianggap akan memperkuat posisi Indonesia dalam poros strategis dunia,” ujarnya.

    Dalam Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih suara tertinggi dengan 58,6%. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,9%, sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 16,5%.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Orang Kepercayaan Diserang, Pengamat Duga Kekuatan Asing Terlibat

    Orang Kepercayaan Diserang, Pengamat Duga Kekuatan Asing Terlibat

    PIKIRAN RAKYAT – Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, mengungkap adanya skenario global yang bertujuan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto. Namun, serangan tersebut tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui orang-orang kepercayaan Presiden.

    Menurut Amir, tokoh-tokoh yang menjadi sasaran awal dalam skenario itu adalah Sufmi Dasco Ahmad, Hashim Djojohadikusumo, dan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Sufmi Dasco Ahmad.

    “Prabowo itu tidak bisa diserang secara langsung karena kekuatan elektoral dan posisi politiknya sekarang sangat kokoh,” ujar Amir pada Selasa, 8 April 2025.

    Ia menilai kekuatan politik Presiden bisa melemah jika orang-orang terdekatnya diserang. “Tapi kalau orang-orang terdekatnya dilumpuhkan maka perlahan ia akan melemah secara internal,” tambahnya.

    Amir menyoroti pemberitaan yang menyebut Sufmi Dasco terlibat judi online di Kamboja. Ia menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan upaya framing.

    Ia menjelaskan, saat masih aktif di MNC, Sufmi memang pernah bekerja sama dengan perusahaan asal Kamboja. Namun jika perusahaan itu belakangan terlibat judi online, tidak serta merta Sufmi juga terlibat.

    Gara-gara Revisi UU TNI?

    Amir menyebutkan, alasan lain Sufmi diserang karena menggagas revisi Undang-Undang TNI. Ia menilai hal ini berdampak negatif bagi Partai Gerindra dan Presiden Prabowo.

    Sementara itu, Hashim Djojohadikusumo diserang melalui isu bisnis dan politik luar negeri. Sedangkan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin diterpa isu pelanggaran HAM.

    Amir mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Ia juga menekankan pentingnya verifikasi informasi dan menangkal hoaks.

    Amir menambahkan, Prabowo dinilai akan memperkuat posisi Indonesia di kancah politik global. Karena itu, ada kekuatan besar yang merasa terganggu.

    “Kita tidak bisa menutup mata. Ada kekuatan besar yang tidak ingin Prabowo memegang kendali penuh di pemerintahan karena dianggap akan memperkuat posisi Indonesia dalam poros strategis dunia,” ujarnya.

    Dalam Pilpres 2024, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka meraih suara tertinggi dengan 58,6%. Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,9%, sementara Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 16,5%.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    Oknum TNI AL Kelasi I Jumran Bunuh Jurnalis Juwita Karena Tidak Mau Nikahi Korban – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN –  Anggota TNI AL Kelasi I Jumran tega menghabisi nyawa Juwita, satu jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) karena tidak mau menikahi korban.

    Kelasi I Jumran diketahui berhubungan dekat dengan korban.

    “Motifnya, tersangka tidak mau menikahi korban,” kata Kepala Dinas Penerangan Angakatan Laut (Kadispenal), Laksma I Made Wira Hady Arsanta Wardhana saat penyerahan tersangka dan barang bukti di Mako Lanal Banjarmasin, Selasa (8/4/2025) siang.

    Dandenpomal Banjarmasin, Mayor Laut (PM) Saji Warjoyo mengungkapkan, dalam kasus ini, tersangka Jumran disangkakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

    Saji Warojoyo menyebut, penyediaan dapat menyimpulan motivasi tersangka membunuh korban berdasarkan keterangan tersangka, saksi dan barang bukti yang digali penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.

    “Dari keterangan tersangka dan dikaitkan dengan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, maka dugaan motivasi tersangka menghilangkan nyawa korban adalah tersangka tidak mau bertanggung jawab menikahi korban,” jelas Dandenpomal.

    Pada saat pelimpahan kasus, turut diserahkan 46 barang bukti. Termasuk mobil Xenia hitam yang digunakan tersangka, motor korban, dan bukti lainnya.

    Tanpa Adegan Rudapaksa

    Di sisi lain, meski hasil autopsi menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual sebelum jurnalis Banjarbaru, Juwita dibunuh, adegan tersebut tidak ditampilkan dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin, pada Sabtu (5/4/2025) kemarin. 

    Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keputusan penyidik untuk menjaga martabat korban.

    “Penyidik tidak menampilkan adegan kekerasan seksual demi menjaga dari sisi korban. Fokus mereka saat ini pada pembunuhan berencana,” ungkapnya.

    Meski begitu, Pazri menegaskan bahwa unsur kekerasan seksual tetap tercantum dalam berkas penyidikan dan menjadi bagian penting dari analisis hukum.

    Apalagi, temuan sperma dalam jumlah besar di tubuh korban menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini.

    Pazri juga mengimbau kepada media agar tidak lagi menampilkan foto korban dalam pemberitaan lanjutan.

    “Kami harap media fokus saja ke tersangka. Jangan lagi menampilkan wajah almarhumah. Mari kita jaga privasi dan kehormatannya,” ujarnya. 

    Saksi Baru

    Sementara, seorang saksi baru dari keluarga korban pembunuhan jurnalis Banjarbaru Juwita menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin pada Senin (7/4/2025).

    Pemeriksaan dilakukan sekitar empat jam lamanya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL Balikpapan, Jumran.

    “Saksi kali ini adalah kakak korban. Ini adalah saksi baru yang sebelumnya belum pernah diperiksa di kepolisian,” ujar Muhammad Pazri, kuasa hukum keluarga korban.

    Menurut Pazri, saksi memberikan keterangan seputar kronologi dari awal perkenalan korban dengan tersangka hingga kejadian tragis pada 22 Maret lalu.

    “Pertanyaan penyidik ada 31. Semua fokus pada kronologis kejadian, kapan terakhir kali melihat korban, hingga proses autopsi,” katanya.

    Dengan kehadiran saksi ini, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

    “Keterangan yang disampaikan pada dasarnya menguatkan kesaksian sebelumnya dari keluarga. Semua mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tegas Pazri. 

    Komnas Perempuan: Pemisida

    Di lain sisi, kecaman terhadap peristiwa pembunuhan jurnalis di Banjarbaru, Juwita oleh Jumran,  oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) datang dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

    Dalam pandangan Komnas Perempuan, kematian  jurnalis J yang jasadnya ditemukan pada Sabtu (22/7/2025) di Banjarbaru dikategorikan sebagai femisida. 

    “Dalam kasus tersebut indikasi femisida sangat kuat yaitu adanya pembunuhan terhadap perempuan karena jenis kelamin atau gendernya dan sebagai akibat eskalasi kekerasan berbasis gender yang dialami sebelumnya oleh korban,” Ujar Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor melalui keterangan tertulis yang diterima Bpost, Senin (7/6/2025).

    Selain itu, Komnas Perempuan juga menilai ada dugaan bahwa korban Juwita mengalami kekerasan seksual berulang sebelum dibunuh oleh tersangka.

    Disamping pada proses hukum yang tengah berjalan di Denpom Lanal Banjarmasin, Komnas Perempuan juga mendorong pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban, seperti restitusi dan  pemulihan untuk keluarga korban.

    Atas kejadian tersebut, Komnas Perempuan jmenyampaikan sejumlah sikap dan rekomendasi.  

    Pertama, meminta Presiden RI segera memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan mengkoordinasikan pembentukan mekanisme “femicide watch” untuk mengenali dan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan terhadap keluarga korban dengan Kementerian/Lembaga terkait.

    Kedua, Mahkamah Agung diminta melakukan pengawasan internal guna memastikan terselenggaranya peradilan yang adil, independen, dan tidak memihak, termasuk mencegah terjadinya upaya impunitas dalam proses hukum pembunuhan jurnalis.

    Ketiga, Denpom Lanal Banjarmasin dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus femisida atas kematian Juwita dilakukan secara transparan dan komprehensif.

    Keempat, mengingatkan bahwa ada ketentuan hukum yang jelas terkait pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh anggota militer aktif tunduk pada kekuasaan peradilan umum, serta memastikan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) digunakan dalam kasus ini mengingat dugaan adanya kekerasan seksual berulang yang dialami oleh korban. 

    Kelima, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, dan Badan Pusat Statistik, untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mempublikasikan data statistik tentang femisida sebagai pelaksanaan dari Rekomendasi Umum Komite CEDAW Nomor 35 Tahun 2017 sementara sebelum terbentuk Mekanisme Pengawasan Femisida. 

    Keenam, meminta Panglima Tinggi TNI mendukung upaya melawan impunitas pada pelaku pelanggaran pidana umum, termasuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilakukan oleh prajurit TNI.

    Ketujuh, memjnta Menteri Hukum dan Menteri HAM segera melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna mewujudkan regulasi dan perlindungan terhadap perempuan pembela HAM (PPHAM).

    Penulis: Rizki Fadillah

  • Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra – Halaman all

    Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor.

    Menurut Yusril pernyataan Presiden Prabowo sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

    “Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku. Undang-Undang (UU) Tipikor memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi yang terbukti melakukan kejahatan tersebut ‘dalam keadaan tertentu’,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

    “Itu disebut dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang saya sendiri ketika itu mewakili presiden membahas RUU tersebut dengan DPR,” ujar Yusril.

    Dalam keadaan tertentu itu, Yusril mengatakan  adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi.

    “Meskipun UU telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan seperti itu, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi,” kata Yusril.

    Ia menambahkan meskipun hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih terbuka ruang bagi presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

    “Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” kata Menko Yusril.

    Yusril juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.

    Dalam KUHP Nasional ini, Yusril mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.

    “Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak. Jika dinilai dia telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup,” katanya.

    Menurut dia ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA.

    “Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” ujarnya.

    Mengenai tudingan standar ganda terhadap napi hukuman mati WNI dan WNA, Yusril membantahnya. 

    “Sama sekali tidak. Napi WNA itu dipindahkan ke negaranya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak. Di dalam negeri, sikap Presiden Prabowo sangat jelas.

    Sampai hari ini di masa pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada seorang pun terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA,” kata dia.

    Lebih lanjut, Menko Yusril mengatakan bahwa perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah, terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.

    “Sebagai pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan.

    Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseorang lah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Yusril menekankan bahwa kebijakan Presiden Prabowo mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.

    “Itulah maksud Presiden Prabowo, sebagai presiden beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap napi mana saja dan kasus apa saja. Sebab jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah. Tetapi tetap tersisa 0,1 persen kemungkinan dia tidak bersalah. Itu maksud Presiden Prabowo. Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya,” ujar Yusril.

  • Aplikasi BintangChip, Apakah Aman atau Penipuan?

    Aplikasi BintangChip, Apakah Aman atau Penipuan?

    JABAR EKSPRES – Di tengah menjamurnya aplikasi investasi online, muncul lagi satu nama yang patut diwaspadai: BintangChip. Aplikasi ini mengklaim sebagai platform investasi jangka panjang yang menjanjikan keuntungan besar setiap harinya. Namun setelah ditelusuri lebih dalam, banyak kejanggalan yang justru menandakan bahwa ini hanyalah kedok dari skema Ponzi.

    Promosi BintangChip tersebar luas di media sosial dengan janji-janji manis seperti:

    “Join BintangChip, tidak pernah rugi, untung terus!”“Aplikasi tahunan, bukan sembarang aplikasi!”“Profit harian hingga 3,4% selama 50 hari!”

    Dengan minimal deposit hanya Rp100.000, aplikasi ini menawarkan imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak realistis. Terdapat pula klaim bahwa sistem mereka menggunakan teknologi dari Intel Generasi ke-9, seolah-olah mendapat dukungan dari perusahaan teknologi raksasa tersebut. Padahal kenyataannya, Intel tidak pernah terlibat dalam platform investasi semacam ini.

    Baca juga : Aplikasi ProBintang Penghasil Uang atau Skema Ponzi Berkedok Investasi?

    BintangChip memamerkan dokumen SK Kementerian Hukum dan HAM terkait pendirian PT mereka sebagai bukti legalitas. Namun perlu diketahui bahwa SK AHU hanya menyatakan pengesahan badan hukum, bukan legalitas operasional investasi. Banyak skema Ponzi menggunakan trik ini agar terlihat sah di mata masyarakat awam.

    Tidak hanya itu, mereka juga mencantumkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan keterangan sebagai usaha mikro. Ini jelas bertolak belakang dengan klaim mereka sebagai mitra perusahaan sebesar Intel. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan raksasa bekerja sama dengan entitas berskala mikro?

    Untuk meningkatkan kepercayaan, akun media sosial mereka bahkan sudah diberi centang biru. Mereka menampilkan video-video testimoni dari orang asing dan cuplikan yang terlihat profesional. Namun kenyataannya, itu hanyalah video editan yang tidak mewakili siapa pun secara resmi.

    Website dan tampilan aplikasi mereka juga tidak mencerminkan profesionalitas perusahaan global. Justru lebih mirip dengan situs-situs investasi bodong lainnya yang desainnya seadanya dan tidak kredibel.

    Baca juga : Apakah Ada Harapan Uang Kembali di Aplikasi AKQA? Ini Penjelasannya

    Jika ditelusuri, sistem BintangChip beroperasi layaknya skema money game: uang member baru digunakan untuk membayar member lama. Jika arus pendaftaran berhenti, maka sistem akan runtuh dan kabur begitu saja tanpa jejak. Inilah yang terjadi pada banyak platform serupa sebelumnya.