Kasus: HAM

  • Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Revisi KUHAP Segera Dibahas Pemerintah Cs

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. 

    Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR mengenai wakil pemerintah yang akan membahas revisi KUHAP. 

    Menyusul surpres itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, rapat koordinasi akan segera digelar bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung serta Polri. 

    “Jadi DIM-nya itu di Kementerian Hukum, kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukan dalam rangka penyusunan,” ungkapnya saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Supratman mengaku sudah melihat sejumlah aturan yang dimuat dalam draf revisi KUHAP. Dia menyebut revisi lebih banyak ditujukan untuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) para pihak berperkara hukum, dalam hal ini tersangka. 

    Sementara itu, tupoksi antara penegak hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan dinilai tidak banyak berubah. Supratman bahkan mengaku perubahan pada aspek tersebut hampir tidak ada. 

    “Hampir enggak ada [perubahan, red]. Dan yang terakhir menyangkut soal pengaturan, ya supaya memberi kepastian hukum, yakni restorative justice. Jadi itu yang banyak yang muncul. Yang lain enggak ada,” paparnya. 

    Adapun, Ketua DPR Puan Maharani menyebut pembahasan revisi KUHAP baru akan dilaksanakan setelah pembukaan masa sidang tanggal 17 April 2025 mendatang. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Dia mengaku belum ada pembahasan formal mengenai revisi KUHAP sejauh ini di DPR. 

    “Kami baru akan masuk dalam sidang yang akan datang nanti tanggal 17. Jadi sidangnya belum mulai. Ini belum masuk masa sidang. Semuanya masih dalam rangka libur lebaran dan masa reses,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Namun demikian, Komisi III DPR sudah mulai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan masyarakat guna menjaring masukan untuk revisi KUHAP. 

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan DPR supaya tidak terburu-buru dalam membahas revisi KUHAP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menekankan bahwa parlemen perlu hati-hati dalam membahas revisi KUHAP karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. 

    Dia mencontohkan banyak sekali kejadian sehari-hari yang masyarakat alami seperti salah penangkapan tersangka, bahkan hingga ada penyiksaan dan orang meninggal dalam tahanan. 

    “Jadi kami ingatkan agar pembahasan tidak terburu-buru, perlahan-lahan, dan tidak seolah ditargetkan akan selesai misalnya bulan Mei atau bulan Juni,” katanya seusai memenuhi undangan informasi dari Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut revisi KUHAP yang akan dibahas ini merupakan pertama kalinya dalam 44 tahun. Revisi itu sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan, perbaikan pada KUHAP yang akan dibahas parlemen bakal menyesuaikan KUHP baru. KUHAP baru disebut bakal menyesuaikan nilai-nilai restoratif, restitutif dan rehabilitatif yang ada pada KUHP baru. Terdapat sejumlah garis besar perbaikan yang akan tertuang pada revisi KUHAP tersebut. 

    Beberapa aspek yang akan menjadi poin revisi adalag pencegahan kekerasan dalam proses penyidikan, penguatan peran advokat, memaksimalkan keadilan restoratif, perlindungan hak-hak kelompok rentan pada proses hukum serta penambahan syarat penahanan. 

    “Ya, intinya nih, KUHAP baru tidak mengubah kewenangan aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

  • Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Pernah Disanksi Etik KPK, Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos seleksi administrasi sebagai calon Hakim Agung Kamar Pidana 2025. Ghufron dinyatakan lolos proses verifikasi berkas administrasi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY). 

    Untuk diketahui, KY telah selesai menggelar tahapan seleksi administrasi seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) 2025.

    Berdasarkan hasil sidang pleno yang digelar Senin (14/4/2025), terdapat total 161 orang calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim Ad Hoc HAM yang lolos ke tahapan berikutnya. 

    Proses seleksi yang dilakukan itu untuk memenuhi pos jabatan lima Hakim Agung Kamar Pidana, tiga Hakim Agung Kamar Perdata, dua Hakim Agung Kamar Agama, satu Hakim Agung Kamar Militer, satu Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), lima Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    KY mencatat telah menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung konfirmasi dan 24 pendaftar calon Hakim Ad Hoc HAM di MA konfirmasi.

    “Namun, KY menyatakan calon yang memenuhi syarat administrasi hanya 161 orang calon hakim agung dan 18 orang calon hakim ad hoc HAM di MA. Seleksi administrasi ini diukur berdasarkan indikator kelengkapan berkas dan kesesuaian persyaratan,” ujar Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring, dikutip dari siaran pers, Selasa (15/4/2025).

    Secara terperinci, para calon hakim yang lolos seleksi administrasi itu meliputi 68 orang calon Hakim Agung Kamar Pidana, 33 Hakim Agung Kamar Perdata, 40 Hakim Agung Kamar Agama, 7 Hakim Agung Kamar Militer, 4 Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 9 Hakim Agung Kamar TUN khusus pajak, serta 18 Hakim Ad Hoc HAM di MA. 

    Para calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA itu kini dapat mengikuti seleksi kualitas yang akan digelar 29-30 April 2025. Seleksi kualitas itu meliputi tes menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH serta tes objektif.

    Berdasarkan profesinya, para calon Hakim Agung yang lolos seleksi administrasi itu berasal dari hakim karier sebanyak 125 orang, akademisi (12 orang), advokat (7 orang), hakim ad hoc (5 orang), dan lainnya (12 orang). 

    Ghufron adalah Dosen Hukum Universitas Jember yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua KPK 2019-2024. Dia dinyatakan lolos seleksi administrasi untuk Hakim Agung Kamar Pidana. 

    Sementara itu, calon Hakim Ad Hoc HAM di MA yang lolos administrasi berasal dari profesi advokat sebanyak 6 orang, akademisi 5 orang, hakim ad hoc 4 orang, hakim 1 orang, dan lainnya 2 orang.

    Adapun Ghufron dan koleganya, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan Johanis Tanak telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai pimpinan KPK jilid V pada akhir 2024 lalu. Hanya Johanis Tanak, yang berlatar belakang jaksa, berhasil melanjutkan periode kedua kepemimpinan di lembaga antirasuah untuk lima tahun ke depan. 

    Ghufron sebelumnya ikut menjalani seleksi calon pimpinan KPK oleh panitia seleksi (pansel), yang dipimpin Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. Namun, akademisi itu gagal lolos pada tes profile assessment yang menyisakan hingga 20 orang calon pimpinan dan 20 calon dewan pengawas KPK. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ghufron pernah dinyatakan terbukti melanggar etik berdasarkan vonis Majelis Etik Dewas KPK. Sanksi yang dijatuhkan ke Ghufron terkategorikan sedang, berupa teguran tertulis. 

    Pimpinan periode 2019-2024 itu terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewas (Perdewas) KPK No.3/2021. Kasus yang menjeratnya lantaran pernah menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut. 

    “Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa teguran tertulis yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Jumat (6/9/2024).

  • Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat

    Lebih Banyak Mudarat daripada Manfaat

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyuarakan usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administratif dalam proses melamar pekerjaan karena SKCK justru menciptakan diskriminasi dan menghambat proses reintegrasi sosial mantan narapidana. Menurut Pigai, SKCK juga telah menjadi simbol stigma sosial bagi mantan narapidana yang telah menjalani hukuman dan berupaya kembali menjadi bagian dari masyarakat.

    “Kami turun dari lapas ke lapas. Kami juga nanya mereka yang eks narapidana. Mereka narapidana ini dua kali, pertama dia sudah tunaikan hukuman dan kewajibannya di penjara. Dia tetap saja dilabeli sebagai orang yang terkurung. Karena sebagian hak untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan. Termasuk mendapatkan nafkah, termasuk mendapatkan pekerjaan terganggu,” kata Pigai kepada wartawan di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    Pigai menambahkan, keharusan melampirkan SKCK sebagai dokumen lamaran kerja memperkuat pelabelan terhadap mantan narapidana, sehingga mengurangi kesempatan mereka untuk berkembang dalam dunia kerja.

    “Akhirnya posisinya tidak bisa berkembang. Kompetensinya tidak bisa juga ditingkatkan. Karena dengan adanya kehadiran SKCK ini justru mudaratnya lebih banyak daripada manfaatnya,” tutur Pigai.

    Siapa Saja yang Mendukung Penghapusan SKCK?

    Lebih lanjut, Pigai menyebut bahwa dorongan untuk mengevaluasi bahkan menghapus SKCK telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR dan masyarakat sipil. Menurutnya, pencabutan SKCK sudah menjadi sikap publik, oleh karena itu ia berharap institusi yang berwenang harus juga menghormati keinginan publik.

    “Ada sikap dari Komisi 13 sudah. Ada sikap juga dari pimpinan DPR RI sudah. Ada sikap dari civil society sudah. Ada sikap dari berbagai komunitas bangsa sudah. Karena itu kami berharap sikap-sikap mereka itu harus benar-benar dihormati oleh institusi yang mana diperintahkan menurut undang-undang untuk mengambil keputusan,” ujar Pigai.

    Apa Tujuan Penghapusan SKCK dalam Rekrutmen Kerja?

    Menurut Pigai, tujuan utama dari usulan ini adalah menghapus hambatan administratif yang bisa berujung pada pelanggaran hak dasar seseorang untuk bekerja dan hidup layak. Ia menegaskan, negara tidak boleh menyandera atau melabeli orang yang sudah menyelesaikan hukuman.

    “Oleh karena itulah kita berharap pihak yang diberi kewenangan menurut undang-undang atau menurut peraturan terkait dengan yang berkewenangan itu mencabut,” ucap Pigai.

    Apakah SKCK Akan Dihapus Secara Menyeluruh?

    Meski mendorong untuk dilakukan evaluasi, Pigai menekankan bahwa dirinya juga belum mengetahui apakah penghapusan SKCK dilakukan untuk semua sektor. Menurutnya, dicabut seluruhnya atau tidak itu tergantung pada keputusan Polri.

    “Ada ukuran-ukuran juga. Tapi sudah saatnya untuk mengevaluasi. Kalau cabut seluruhnya ya kita tidak tahu,” katanya.

    Pigai mengaku telah bertemu dan berbicara dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal usulan pencabutan SKCK. Ia juga telah menyampaikan kepada Listyo bahwa hal tersebut sudah menjadi sikap publik

    “Pokoknya saya sudah sampaikan sama Pak Kapolri. ‘Pak Kapolri itu sudah menjadi sikap publik bukan sikap Menteri HAM’,” tutur Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    UU TNI Belum Diteken Prabowo, Menkum: Tak Ada Dwifungsi ABRI!

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan, Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani draf hasil revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu. Meskipun demikian, Menkumham menjamin bahwa revisi UU TNI ini tidak akan memicu kembalinya praktik dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

    Supratman Andi Agtas menjelaskan, draf UU TNI saat ini sedang berada di meja Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani dan diundangkan ke dalam lembaran negara.

    “Ada banyak undang-undang yang akan ditandatangani presiden sehingga membutuhkan waktu. Bukan hanya satu. Untuk kepastian lebih lanjut nanti bisa ditanyakan ke Sekretariat Negara ya,” ujar Supratman Andi Agtas seusai konferensi pers capaian kinerja Kementerian Hukum dan HAM triwulan I 2025 di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Menkumham juga menjelaskan bahwa UU TNI dapat berlaku secara otomatis apabila presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari dan wajib diundangkan dalam lembaran negara, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945.

    Supratman Andi Agtas meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menandatangani hasil revisi UU TNI tersebut. “Semua pasti prosesnya normal. Karena itu tinggal menunggu waktu saja, apalagi jadwal beliau kan kita tidak tahu,” tambahnya.

    Menkumham meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai kemungkinan munculnya kembali dwifungsi TNI setelah UU TNI yang baru berlaku. Ia menegaskan bahwa aturan dalam UU tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota militer aktif.

    “Saya pastikan tidak akan ada yang berubah dari draf (UU TNI) yang sudah disusun. Itu (dwifungsi ABRI) tidak akan terjadi. Jadi seperti yang saya sampaikan, yang berubah itu kan hanya soal dua penambahan tugas TNI di luar tugas pokoknya,” pungkasnya.

  • 1
                    
                        Nestapa Pemain Sirkus OCI Taman Safari: Dirantai, Disetrum, hingga Dipisahkan dengan Anak
                        Nasional

    1 Nestapa Pemain Sirkus OCI Taman Safari: Dirantai, Disetrum, hingga Dipisahkan dengan Anak Nasional

    Nestapa Pemain Sirkus OCI Taman Safari: Dirantai, Disetrum, hingga Dipisahkan dengan Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Sejumlah perempuan mantan pemain sirkus
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI) menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus yang beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.
    Cerita memilukan ini diungkap para perempuan tersebut di hadapan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Selasa (15/4/2025), saat mengadukan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
    Butet, salah satu pemain sirkus, bercerita bahwa ia sering mendapatkan perlakuan kasar selama berlatih dan menjadi pemain sirkus.
    “Kalau main saat
    show
    tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.
    Bahkan, ketika sedang mengandung, Butet juga tetap dipaksa tampil dan dipisahkan dari anaknya.
    “Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui. Saya juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” ungkap Butet sambil menahan tangis.
    Butet pun mengungkapkan bahwa selama hidupnya ia tidak pernah mengetahui identitas aslinya, baik itu nama, keluarga, dan usia karena sudah ditempa sebagai pemain sirkus sejak kecil.
    Fifi, anak Butet, juga mengalami kisah serupa seperti sang ibu.
    Sejak lahir, Fifi dibesarkan di lingkungan sirkus tanpa mengetahui siapa orangtuanya.
    Rupanya, Fifi diambil oleh salah satu bos OCI saat ia baru lahir.
    Ia baru sadar bahwa Butet adalah ibunya ketika sudah beranjak dewasa.
    Butet mengaku menyerahkan Fifi untuk diasuh orang lain karena belum memiliki kehidupan yang layak.
    Hidup di lingkungan sirkus sejak kecil rupanya membuat Fifi tak betah.
    Ia sempat kabur karena tidak tahan akan siksaan yang ia alami.
    “Saya sempat diseret dan dikurung di kandang macan, susah buang air besar. Saya nggak kuat, akhirnya saya kabur lewat hutan malam-malam, sampai ke Cisarua. Waktu itu sempat ditolong warga, tapi akhirnya saya ditemukan lagi,” tutur Fifi.
    Nasib Fifi semakin tragis setelah ditangkap karena siksaan yang ia terima berkali-kali lebih kejam.
    “Saya diseret, dibawa ke rumah, terus disetrum. Kelamin saya disetrum sampai saya lemas. Rambut saya ditarik, saya ngompol di tempat, lalu saya dipasung,” kenangnya dengan suara lirih.
    Selain Butet dan Fifi, Ida juga punya kenangan buruk selama menjadi pemain sirkus.
    Ida  bercerita bahwa ia pernah mengalami kecelakaan serius saat tampil di Lampung, tetapi tidak mendapatkan pertolongan serius.
    “Saya mengalami jatuh dari ketinggian saat
    show
    di Lampung. Setelah jatuh, saya tidak langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Ida yang kini harus menggunakan kursi roda.
    “Setelah pinggang saya mulai bengkak, barulah saya dibawa ke Jakarta dan dioperasi,” ujar dia.
    Kuasa hukum para korban, Muhammad Soleh, berharap pemerintah segera membentuk tim pencari fakta untuk mengusut tuntas dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap para pemain sirkus.
    Soleh meyakini masih banyak pemain sirkus yang mengalami nasib serupa dan masih berada di lingkungan Taman Safari Indonesia.
    “Sekarang, para korban harus didengar, dan masih banyak korban yang masih ada di Taman Safari. Itu harus diungkap. Mereka pasti punya orang tua, baik yang masih hidup ataupun sudah tidak,” kata Soleh.
    Ia juga menyayangkan sikap pihak Taman Safari Indonesia yang menurutnya belum menunjukkan iktikad baik atau pengakuan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selama bertahun-tahun.
    “Sampai saat ini, Taman Safari Indonesia tidak mengakui kesalahan, seolah tidak ada pelanggaran dan kekejaman yang dilakukan. Menurut saya, ini jelas perlu ada keadilan,” kata Soleh.
    Sementara itu, Wakil Menteri HAM Mugiyanto menilai, testimoni para korban menunjukkan bahwa ada banyak hak asasi yang dirampas selama mereka menjadi pemain sirkus di OCI.
    Ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana, banyak kekerasan. Salah satu yang penting adalah soal identitas. Identitas seseorang adalah hak dasar, dan beberapa dari mereka bahkan tidak tahu siapa orangtuanya,” kata dia.
    Mugiyanto meminta maaf kepada para korban karena harus menyampaikan testimoni yang memilukan dan traumatik.
    Namun, ia berjanji pemerintah akan berupaya agar peristiwa serupa tidak terulang.
    Setelah mendengar laporan dari para korban, kami juga akan mencari keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku. Ini harus kami lakukan secepatnya untuk mencegah hal yang sama terulang,” kata Mugiyanto
    Sementara itu, pihak Taman Safari Indonesia mengeklaim tidak punya keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku mengalami kekerasan.
    Manajemen Taman Safari mengatakan bahwa masalah tersebut melibatkan individu tertentu.
    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” tulis Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.
    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia meminta agar kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut tidak disangkutpautkan dengan pihak mereka.
    “Hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami,” tuls Taman Safari Indonesia.
    “Terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia mengeklaim berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip
    Good Corporate Governance
    (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.
    Taman Safari Indonesia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
    “Dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tulis Taman Safari Indonesia. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BNN dan Menteri HAM Bertemu, Bahas Isu Legalisasi Ganja dan Kratom

    Kepala BNN dan Menteri HAM Bertemu, Bahas Isu Legalisasi Ganja dan Kratom

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom bertemu Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membahas berbagai isu krusial, termasuk legalisasi ganja dan kratom. Pertemuan ini berlangsung di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    “Kami berbicara tentang bagaimana isu-isu contohnya yang krusial hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” kata Marthinus Hukom kepada wartawan di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025.

    Marthinus menjelaskan, isu tersebut penting dibahas lantaran ada beberapa elemen yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya bagaimana negara-negara lain melegalisasi dua tanaman tersebut untuk kepentingan medis.

    “Jadi, secara hukum dan secara hak asasi manusia, saya ingin mendengar apa pendapat Pak Menteri bagaimana melihat isu-isu yang kita bicarakan tentang hak asasi,” ucap Marthinus.

    Marthinus menegaskan bahwa BNN terus melakukan penelitian terhadap ganja dan kratom. Sebab, kata dia, legalisasi ganja dan kratom selalu menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan.

    “Kita terus melakukan penelitian terutama karena isu legalisasi ganja ini cukup menarik untuk diperbincangkan hari ini dan juga kratom, sehingga tetap kita terus melakukan penelitian,” tuturnya.

    Dikatakan Marthinus, pada prinsipnya penegakan hukum yang dilakukan BNN terhadap para pengedar dan pengguna narkoba bakal membawa konsekuensi logis yang berhubungan dengan isu-isu HAM.

    “Maka kami berkonsultasi dengan Menteri HAM, bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran atau tindak pidana narkotik tetap menghormati hak asasi manusia,” tutur Marthinus.

    Pernyataan Menteri HAM

    Natalius Pigai menyatakan pihaknya menolak penggunaan ganja karena telah tercantum dalam Undang-Undang sebagai narkotika golongan satu. Sementara ini, Kementerian HAM masih menunggu keputusan pemerintah terkait status kratom.

    “Kalau sikap politik pemerintah atau peraturan yang melarang itu dimasukkan sebagai narkotika golongan satu, maka kami pasti bersikap sama. Kami tidak mau mendahului, sikap kami terhadap jenis yang satunya tadi, kratom, kalau narkotika kami tolak, kami melarang,” ucap Pigai.

    Pigai menjelaskan, sejumlah penelitian menunjukkan adanya kandungan narkotika dalam kratom, meskipun begitu statusnya menunggu sikap resmi pemerintah.

    “Sikap kami yang penting harus pemerintah secara tegas mengeluarkan peraturan terkait dengan kratom itu dia masuk jenis opium golongan berapa, kami tunggu karena yang kami dapatkan itu adalah berbasis sains, hasil penelitian menyatakan ada kandungan narkotika di kratom itu, ada,” tutur Pigai.

    Mengapa Pemerintah Perlu Segera Ambil Sikap?

    Pigai menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk menghindari kebingungan di masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia berharap revisi Undang-Undang Narkotika yang tengah dibahas dapat memberikan kepastian hukum mengenai status kratom. Menurutnya, jika pemerintah menetapkan kratom sebagai narkotika golongan satu, Kementerian HAM juga akan mengambil sikap yang sama seperti terhadap ganja.

    “Mudah-mudahan di undang-undang revisi yang baru ini punya sikap yang jelas, bisa dirumuskan secara eksplisit dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika golongan satu. Kalau itu sudah jelas, tegas maka Kementerian HAM tidak ragu-ragu menyatakan larang,” ujar Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Jurnalis Asing Diwajibkan Lapor Polisi, Akademisi: Ini Ancaman Demokrasi

    Jurnalis Asing Diwajibkan Lapor Polisi, Akademisi: Ini Ancaman Demokrasi

    Yogyakarta (beritajatim.com)– Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing memantik reaksi keras dari komunitas pers di Indonesia bahkan akademisi. Pasalnya, beleid ini memuat ketentuan yang mengharuskan jurnalis asing mengantongi Surat Keterangan Kepolisian (SKK) jika hendak melakukan peliputan di wilayah tertentu di Indonesia.

    Ketentuan tersebut dinilai problematik karena dianggap berpotensi membatasi ruang gerak jurnalis asing dan mengancam prinsip dasar kebebasan pers. Kecaman datang dari berbagai kalangan, termasuk akademisi.

    Menurut Dr. Wisnu Prasetya Utomo, dosen komunikasi politik dan jurnalisme dari Universitas Gadjah Mada, kebijakan tersebut tidak seharusnya dikeluarkan oleh Kepolisian karena menyangkut wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers. “Polisi bukan lembaga yang berwenang mengatur kegiatan jurnalistik. Ini sudah masuk ranah Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi,” tegasnya dalam siaran pers kemarin.

    Wisnu menilai, aturan itu bersifat overreaching atau melebihi batas kewenangan lembaga, dan dikhawatirkan memperlemah ekosistem pers nasional. Terlebih lagi, ketentuan ini disebut-sebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Polri berdalih aturan tersebut dibuat demi menjaga stabilitas nasional dan keselamatan jurnalis asing selama bertugas. Namun, publik mempertanyakan urgensi hingga proses pembentukan aturan itu, yang tidak melibatkan stakeholder utama di dunia pers, seperti Dewan Pers, KPI, organisasi jurnalis, hingga perusahaan media.

    “Kalau alasannya stabilitas, ya selesaikan masalahnya, bukan malah membatasi pemberitaan,” tambah Wisnu. Ia khawatir, langkah ini justru menciptakan kesan bahwa pemerintah menutup-nutupi kondisi dalam negeri dari sorotan dunia internasional.

    Dalam beberapa tahun terakhir, media asing diketahui aktif meliput situasi sosial-politik Indonesia, terutama isu-isu demokrasi dan HAM. Sementara itu, banyak jurnalis lokal justru menghadapi tekanan dan kekerasan saat menjalankan tugasnya.

    “Keberadaan media asing sangat penting karena mereka menjadi penghubung antara isu domestik dan komunitas global. Mereka membantu menyuarakan ketika jurnalis lokal dibungkam,” ujar Wisnu.

    Ia pun mendesak agar Perpol ini segera ditinjau ulang dengan melibatkan komunitas pers. Ia menegaskan bahwa negara yang menjunjung demokrasi semestinya tidak membuat regulasi yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat.

    “Jika ingin mengatur atau mengawasi pers, libatkan semua pihak. Jangan buat aturan sepihak yang bisa merusak fondasi demokrasi,” pungkasnya. [aje]

  • Komnas HAM Telusuri Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru

    Komnas HAM Telusuri Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru

    Bisnis.com, JAKARTA – Komnas HAM memastikan bakal memantau perkembangan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

    Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing mengemukakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami perkara pembunuhan terhadap jurnalis Juwita.

    Pihak yang telah dimintai keterangannya itu, kata Uli, di antaranya adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, kuasa hukum dari pihak keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), serta pihak terkait lainnya.

    “Ini menjadi bagian dari proses pemantauan yang kami lakukan terhadap kasus ini,” tutur Uli di Jakarta, Senin (14/4).

    Selain itu, Uli mengatakan bahwa pihaknya juga akan turun langsung ke Banjarbaru dan memantau perkara tersebut agar berjalan dengan profesional dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi.

    “Proses penegakan hukum harus berjalan dengan adil dan transparan serta proses hukum lainnya harus berjalan berbasis metode ilmiah,” katanya.

    Tidak hanya itu, dia juga meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban agar tidak diintimidasi dan diancam oleh pihak tertentu.

    “Korban dan keluarganya juga harus dipulihkan hak-haknya,” ujarnya,

    Seperti diketahui, seorang jurnalis bernama Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan ditemukan meninggal dunia pada Sabtu, 22 Maret 2025 di Jalan Transgunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, sekitar pukul 15.00 WITA.

    Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya yang kemudian muncul dugaan jurnalis tersebut menjadi korban kecelakaan tunggal.

    Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Pasalnya, di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

    Setelah mengetahui kasus ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) langsung memerintahkan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pidana pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AL.

  • Puan Minta Pemerintah Jelaskan Langsung ke DPR soal Rencana Evakuasi Warga Palestina – Page 3

    Puan Minta Pemerintah Jelaskan Langsung ke DPR soal Rencana Evakuasi Warga Palestina – Page 3

    Presiden Prabowo Subianto terus menyerukan keadilan bagi para korban tragedi kemanusiaan yang terjadi di Gaza, Palestina dan wilayah konflik lainnya. Hal itu kembali disampaikan dalam sesi ADF Talk pada Antalya Diplomacy Forum (ADF) 2025 di Antalya, Turki, Jumat (11/4/2025).

    Prabowo menyampaikan kritik tajam terhadap sikap negara besar yang dinilai abai terhadap prinsip-prinsip yang diajarkan kepada negara berkembang. 

    “Situasi di Gaza sebenarnya mengajarkan kepada dunia bahwa banyak negara adidaya yang menganut cita-cita besar sekarang, di mata banyak orang di belahan bumi selatan, pada dasarnya telah gagal,” tegas Prabowo dalam pidatonya di hadapan forum, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (12/4/2025).

    Presiden menilai, terjadi inkonsistensi negara-negara barat yang datang ke negara-negara berkembang untuk ‘mengajarkan’ nilai-nilai demokrasi dan HAM. Menurutnya, negara-negara tersebut saat ini justru diam saat menyaksikan penyerangan di wilayah konflik terjadi secara terang-terangan.

    “Anda datang kepada kami, Anda mengajarkan kami hak asasi manusia, tetapi ketika Anda melihat pelanggaran hak asasi manusia yang mencolok di depan, setiap hari, setiap malam di televisi, banyak dari mereka yang datang untuk mengajarkan kami, mereka tetap diam,” tegas Prabowo.

    Untuk itu, sebagai upaya nyata dalam membantu kemanusiaan di Palestina, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa Indonesia telah mengirim tim medis dan mendirikan rumah sakit lapangan bersama Persatuan Emirat Arab (PEA). 

    Selain itu, Indonesia berkomitmen untuk membangun rumah sakit tambahan di wilayah Palestina, serta membuka pintu untuk perawatan warga sipil yang terluka.

    “Kami punya rumah sakit lapangan medis. Kami ikut berpartisipasi di sana. Dan kami juga berkomitmen membangun rumah sakit lain di Palestina, di Tepi Barat, mungkin juga di Gaza,” paparnya.

  • Link Live Streaming Newcastle vs Manchester United Kick Off Pukul 22.30 WIB, Onana Tak Main

    Link Live Streaming Newcastle vs Manchester United Kick Off Pukul 22.30 WIB, Onana Tak Main

    TRIBUNJATENG.COM – Berikut ini link live streaming laga Newcastle vs Manchester United dalam lanjutan Liga Inggris.

    Kabar baik bagi fans Manchester United Andre Onana tidak akan bermain di laga ini.

    Lalu apakah Manchester United bisa meraih hasil positif saat tanpa Onana melawan Newcastle?

    Layak disimak bagaimana jalannya pertandingan.

    Duel Newcastle vs Manchester United di Jadwal Liga Inggris 2024/2025 yang digelar Minggu (13/4/2025) dan tayang via TV Online Vidio namun tak Siaran Langsung SCTV.

    Siaran Langsung Liga Inggris dan Link Live Streaming bola laga Newcastle vs Man United bisa juga ditonton via Live Streaming TV Online Vidio, tak bisa via Live Streaming SCTV mulai pukul 22.30 WIB.

    Link Live Streaming laga Newcastle vs Man United sudah TribunMataraman.com sediakan di artikel ini.

    Saat ini Newcastle bertengger di peringkat kelima. Jika mampu meraih tiga poin penuh, mereka berpeluang besar menembus zona Liga Champions.

    Meski begitu, tantangan besar menanti karena sang pelatih utama, Eddie Howe, dipastikan absen akibat sakit dan tidak hadir dalam sesi latihan terakhir.

    Namun, absennya Howe tak menyurutkan semangat tim. Asisten pelatih Jason Tindall menegaskan bahwa tim tetap fokus penuh menghadapi laga krusial ini. Mengingat Premier League hanya menyisakan tujuh pekan lagi, setiap pertandingan memiliki bobot penting dalam perebutan tiket ke Liga Champions.

    “Persaingan menuju zona Liga Champions sangat ketat. Dengan tujuh laga tersisa, semua tim berjuang keras. Kami harus tetap fokus dan tampil maksimal di setiap pertandingan,” ujar Tindall.

    Sementara itu, Manchester United sudah dipastikan tak bisa finis di posisi kompetisi Eropa lewat jalur liga. Meski demikian, mereka masih menyimpan harapan lolos ke Liga Champions dengan menjadi juara Liga Europa musim ini.

     Pelatih Ruben Amorim menegaskan bahwa timnya tetap membidik kemenangan dalam laga melawan Newcastle demi menjaga ritme dan kepercayaan diri jelang leg kedua semifinal Liga Europa melawan Lyon.

    “Kami tahu laga ini akan berat karena menghadapi tim papan atas. Fokus kami sekarang adalah laga kontra Newcastle, kemudian bersiap menghadapi Lyon di leg kedua,” ujar Amorim.

    HEAD TO HEAD
    Hasil 5 Pertemuan Terakhir Newcastle vs Man United

    31/12/24: Man Utd vs Newcastle 0-2

    16/05/24: Man Utd vs Newcastle 3-2

    03/12/23: Newcastle vs Man Utd 1-0

    02/11/23: Man Utd vs Newcastle 0-3

    02/04/23: Newcastle vs Man Utd 2-0
    Hasil 5 Pertandingan Terakhir Newcastle United

    08/04/25: Leicester vs Newcastle 0-3 (EPL)

    03/04/25: Newcastle vs Brentford 2-1 (EPL)

    16/03/25: Liverpool vs Newcastle 1-2 (Carabao Cup)

    11/03/25: West Ham vs Newcastle 0-1 (EPL)

    02/03/25: Newcastle vs Brighton 1-2 (EPL)
    Hasil 5 Pertandingan Terakhir Manchester United

    11/04/25: Lyon vs Man Utd 2-2

    06/04/25: Man Utd vs Man City 0-0

    02/04/25: Nottingham vs Man Utd 1-0

    17/03/25: Leicester vs Man Utd 0-3

    14/03/25: Man Utd vs Real Sociedad 4-1

    Live Streaming Newcastle vs Man United

    LINK Vidio

    Cara Nonton :

    Anda dapat memilih paket berlangganan dengan beberapa pilihan berbeda di Vidio di antaranya :

    Biaya berlangganan paket Platinum+Premier League mulai dari Rp79 ribu/bulan (hanya untuk HP dan tablet) dan Rp139 ribu/bulan (semua perangkat).

    Paket seharga Rp549 ribu/tahun (hanya untuk HP dan tablet) dan Rp949 ribu/tahun.

    Pembelian paket Diamond belum termasuk akses nonton Liga Inggris dan semua harga tersebut sudah termasuk PPN 11 persen

    *Harga dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu

    Prediksi Susunan Pemain

    Newcastle United (4-3-3): Nick Pope; Valentino Livramento, Dan Burn, Fabian Schar, Kieran Trippier; Joelinton, Sandro Tonali, Bruno Guimaraes; Harvey Barnes, Alexander Isak, Jacob Murphy. Pelatih: Eddie Howe.

    Manchester United (3-4-3): Andre Onana; Leny Yoro, Harry Maguire, Noussair Mazraoui; Patrick Dorgu, Casemiro, Manuel Ugarte, Diogo Dalot; Bruno Fernandes, Rasmus Hojlund, Alejandro Garnacho. Pelatih: Ruben Amorim. (*)