Kasus: HAM

  • Dugaan Kekerasan di Taman Safari, Eks Pemain Sirkus Ceritakan Pengalaman Pahit, Apa Kata Pemerintah? – Halaman all

    Dugaan Kekerasan di Taman Safari, Eks Pemain Sirkus Ceritakan Pengalaman Pahit, Apa Kata Pemerintah? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) merespons kabar dugaan eksploitasi mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) di Taman Safari Indonesia.

    Diketahui, para mantan pemain sirkus itu belakangan buka suara soal kekerasan yang mereka dapat selama bekerja di tempat hiburan keluarga itu.

    Terkait hal ini, Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengaku telah melakukan mediasi.

    Pihaknya juga telah mendengarkan berbagai keluhan para mantan pemain sirkus ini.

    “Jadi memang hari ini kami mendengarkan (keluhan) mereka.

    “Kami sudah membaca dan mendengar, karena kasus ini memang sudah viral tentang apa yang terjadi pada mantan karyawan Oriental Circus Indonesia. Mereka minta audiensi, dan kami terima serta dengarkan,” ujar Mugiyanto, Selasa (15/4/2025) dikutip dari Tribun Jabar.

    Mugiyanto mengatakan, testimoni para korban menunjukkan bahwa ada banyak hak asasi yang dirampas, termasuk kekerasan.

    “Ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana, banyak kekerasan”

    “Salah satu yang penting adalah soal identitas. Identitas seseorang adalah hak dasar, dan beberapa dari mereka bahkan tidak tahu siapa orang tuanya,” ujar Mugiyanto.

    Dalam audiensi itu, Mugiyanto juga meminta maaf kepada para korban karena harus menyampaikan testimoni yang memilukan dan membuat korban traumatik.

    Namun, pihaknya berjanji akan mengupayakan peristiwa serupa tidak terulang. 

    “Setelah mendengar laporan dari para korban, kami juga akan mencari keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku.”

    “Ini harus kami lakukan secepatnya untuk mencegah hal yang sama terulang,” kata Mugiyanto. 

    Kisah Fifi: Disetrum Bagian Sensitif

    Diketahui, kisah pilu para mantan pemain sirkus ini tengah ramai menjadi perbincangan.

    Mereka menceritakan kisah pilu yang dirasakannya selama bertahun-tahun bekerja di panggung atraksi.

    Salah seorang korban, Fifi, mengaku mendapat perlakuan kejam.

    Ia sempat diseret hingga dikurung di kandang macan.

    Mendapati perlakuan kejam, ia mengaku sempat kabur.

    “Saya sempat diseret dan dikurung di kandang macan, susah buang air besar. Saya nggak kuat, akhirnya saya kabur lewat hutan malam-malam, sampai ke Cisarua. Waktu itu sempat ditolong warga, tapi akhirnya saya ditemukan lagi,” tutur Fifi di hadapan Wakil Menteri HAM, Selasa, dilansir Tribun Jabar.

    Bukannya evaluasi, pihak atau oknum Taman Safari kembali memberikan siksaan kepada Fifi, bahkan berkali-kali lipat lebih kejam.

    Setelah kembali, ia diseret, dipasung hingga disetrum di bagian sensitifnya.

    “Saya diseret, dibawa ke rumah, terus disetrum,” ujar Fifi dengan suara lirih.

    Selain mendapatkan kekerasan, Fifi ternyata juga tak mengetahui identitas aslinya.

    Sejak lahir, Fifi memang dibesarkan di lingkungan sirkus tanpa mengetahui siapa orang tuanya.

    Ia diambil oleh salah satu bos sirkus saat ia baru lahir.

    Belakangan terungkap bahwa Fifi anak seorang pemain sirkus lainnya bernama Butet.

    Saat beranjak dewasa, Butet mengaku menyerahkan Fifi untuk diasuh orang lain lantaran belum memiliki kehidupan yang layak.

    Butet Alami Siksaan, Disuruh Makan Kotoran

    Selama berlatih dan menjadi pemain sirkus di tempat hiburan itu, Butet mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar.

    Ia bahkan diperlakukan bak hewan yang dipasung.

    “Kalau main saat show tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet. 

    Tak hanya itu, penyiksaan tidak ada habisnya bagi Butet, ia juga tetap dipaksa tampil ketika sedang mengandung.

    Setelah melahirkan, dirinya kemudian dipisahkan dari sang anak. 

    “Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui.”

    “Saya juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” ungkap Butet sambil menahan tangis. 

    Butet pun mengungkapkan bahwa selama hidupnya ia tidak pernah mengetahui identitas aslinya, baik itu nama, keluarga, dan usia karena sudah ditempa sebagai pemain sirkus sejak kecil.

    Pihak Taman Safari Indonesia Group buka suara terkait dugaan kasus kekerasan yang dialami eks pemain sirkus.

    Taman Safari menegaskan tidak terlibat dalam permasalahan eks pemain sirkus tersebut.

    Head of Media and Digital Taman Safari Indonesia Group Finky Santika mengatakan, Taman Safari juga tidak pernah memiliki hubungan bisnis dengan para mantan pemain sirkus tersebut.

    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan,” kata Finky dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Curhat Fifi Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Dikurung di Kandang Macan, Tak Tahu Siapa Ortunya dan Pilu Eks Pemain Sirkus OCI Taman Safari, Dipaksa Tampil saat Hamil hingga Dijejali Kotoran Gajah

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (TribunJabar.id/Salma Dinda Regina)

  • Jadwal CPNS 2025 Rilis? Ini Portal Resmi dan 30 Instansi dengan Peluang Lolos Tertinggi

    Jadwal CPNS 2025 Rilis? Ini Portal Resmi dan 30 Instansi dengan Peluang Lolos Tertinggi

    PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu oleh masyarakat.

    Namun hingga pertengahan April 2025, pemerintah belum memastikan kapan pendaftaran CPNS 2025 akan dibuka melalui portal SSCASN.

    Alasan Jadwal CPNS 2025 Belum Dirilis

    Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

    Pengangkatan yang sebelumnya direncanakan berlangsung antara Februari hingga Maret 2025, kini diundur menjadi paling lambat Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK.

    Penundaan ini disebabkan karena ketidaksesuaian waktu antara tanggal pengangkatan dan tanggal mulai bekerja yang tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

    Hal ini menyebabkan Calon ASN harus menunggu lebih lama untuk mulai bekerja. Selain itu, pemerintah juga sedang memetakan ulang kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai instansi.

    Proses ini mencakup evaluasi kompetensi yang dibutuhkan agar sesuai dengan tantangan pemerintahan di masa depan. Oleh karena itu, formasi CPNS 2025 belum bisa dipastikan.

    Bocoran Formasi CPNS 2025

    Formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2025 diperkirakan akan bergantung pada sisa formasi kosong dari tahun 2024.

    Ditambah lagi, jumlah kementerian di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran lebih banyak dibanding sebelumnya. Hal ini membuka peluang adanya lebih banyak formasi yang tersedia pada tahun 2025.

    Portal Resmi Pendaftaran CPNS 2025

    Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi agar terhindar dari hoaks. Berikut daftar portal resmi seleksi CPNS 2025:

    30 Instansi Pusat dengan Peluang Lolos Tertinggi

    Bagi calon pelamar yang ingin meningkatkan peluang lolos, mempertimbangkan instansi dengan jumlah peminat rendah bisa menjadi strategi yang cerdas.

    Berikut adalah 30 instansi pusat dengan pelamar CPNS 2024 paling sedikit menurut data dari BKN:

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Sekretariat Jenderal Komnas HAM Sekretariat Jenderal MPR Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Sekretariat Jenderal WANTANNAS Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Badan Informasi Geospasial Badan Narkotika Nasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Administrasi Negara Badan Keamanan Laut RI Badan Nasional Penanggulangan Bencana Badan Siber dan Sandi Negara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Badan Kepegawaian Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Kementerian Luar Negeri Perpustakaan Nasional RI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arsip Nasional Republik Indonesia Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Perdagangan

    Dengan mempertimbangkan instansi yang jumlah pelamarnya lebih sedikit, peluang untuk lolos seleksi bisa lebih besar.

    Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan resmi agar tidak ketinggalan jadwal dan informasi penting lainnya. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997 Nasional 16 April 2025

    Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
    Komnas HAM
    ) pernah mengeluarkan rekomendasi atas kasus dugaan eksploitasi pemain sirkus pada
    Oriental Circus Indonesia
    (OCI), tetapi tak membuahkan hasil.
    “Pada 1997, komisioner Komnas HAM pada waktu itu mengeluarkan rekomendasi atas kasus anak-anak atlet/eks-atlet OCI,” kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
    Uli menjelaskan, pada 28 tahun lalu, para mantan pemain sirkus sempat mengadukan pelanggaran HAM yang mereka alami ke Komnas HAM.
    Komnas HAM pun memantau mengeluarkan rekomendasi atas pengaduan pekerja OCI Taman Safari Indonesia, dan menyatakan adanya pelanggaran HAM atas hak-hak anak.
    “Pelanggaran tersebut di antaranya hak untuk mengetahui asal usul, identitas, dan hubungan kekeluargaan. Kemudian, hak untuk bebas dari eksploitasi ekonomi,” kata Uli.
    “Lalu, hak untuk memperoleh pendidikan yang layak yang dapat menjamin masa depannya, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial, sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
    Komnas HAM juga memberikan rekomendasi untuk mengakhiri dan mencegah terjadinya tindakan yang menimbulkan pelanggaran HAM tersebut.
    “Komnas HAM juga merekomendasikan untuk menjernihkan asal-usul pemain sirkus OCI yang belum jelas asal-usulnya,” kata Uli.
    Dia menjelaskan, dalam surat rekomendasi itu, disebutkan bahwa OCI akan bekerja sama dengan Komnas HAM untuk memberikan publikasi dan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk praktik-praktik pelatihan anak-anak atlet sirkus.
    “Pelatihan dengan disiplin keras tidak boleh menjurus penyiksaan, baik fisik maupun mental. Sengketa antara OCI dengan anak-anak atlet/eks-atlet sirkus OCI hendaknya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap dia.
    Uli menyebutkan, kasus ini juga sempat dilaporkan ke kepolisian pada 1999, tetapi dihentikan penyidikannya.
    “Menurut catatan Komnas HAM, memang ada SP3 atas penyidikan dugaan pelanggaran pasal 277 KUHP pada tahun 1999. Tapi hal ini mohon juga diklarifikasi ke kepolisian,” kata dia.
    Setelah 28 tahun berlalu, Komnas HAM kembali menyarankan para korban untuk menyelesaikan permasalahan mereka lewat jalur hukum.
    “Pada 6 Januari 2025, komisi pengaduan Komnas HAM memebrikan saran menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum,” ujar Uli.
    Kuasa hukum para mantan pemain sirkus, Muhammad Soleh, menyebutkan bahwa salah satu kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.
    Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
     
    “Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).
    Fifi, salah satu korban yang melapor sejak tahun 1997, mengaku kecewa atas hasil penanganan kasusnya di kepolisian.
    Ia bahkan tidak memahami prosedur hukum saat pertama kali membuat laporan, termasuk ketika polisi memintanya melakukan visum.
    “Saya pernah melaporkan kekerasan dan penghilangan asal-usul. Polisi waktu itu minta visum, tapi saya tidak tahu harus seperti apa. Saya kecewa, karena saya disiksa dan sakit, tapi tidak ada yang bisa membela saya,” ujar Fifi.
    Sementara itu, pihak Taman Safari Indonesia mengeklaim tidak punya keterkaitan dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku mengalami kekerasan.
    Manajemen Taman Safari mengatakan bahwa masalah tersebut melibatkan individu tertentu.
    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” tulis Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.
    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia meminta agar kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut tidak disangkutpautkan dengan pihak mereka.
    “Hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya, namun kami berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan yang bukan menjadi bagian dari tanggung jawab kami,” tuls Taman Safari Indonesia.
    “Terutama tanpa bukti yang jelas karena dapat berimplikasi kepada pertanggungjawaban hukum,” ujar mereka.
    Taman Safari Indonesia mengeklaim berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab.
    Taman Safari Indonesia juga mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
    “Dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tulis Taman Safari Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes – Halaman all

    Audiensi Buntu, Perwakilan TPP Desa Pilih Bermalam dan Ancam Segel Gerbang Kantor Kemendes – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan tenaga pendamping profesional (TPP) Desa memilih untuk bertahan di kantor Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes), Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Massa aksi akan bermalam di kantor Kemendes, Jalan TMP Kalibata, usai tuntutan mereka dalam unjuk rasa sejak pagi tak menemui kejelasan.

    Perwakilan TPP Desa asal Nusa Tenggara Timur, Kandidatus Angge, mengatakan jika audensi dengan Kepala BPSDM Kemendes PDT, Agustomi Mavik, yang diikuti oleh 28 orang perwakilan dari TPP Desa seluruh Indonesia itu tak menemui titik tengah.

    “Kepala BPSDM dan jajarannya telah merespons baik dan menerima semua usul saran kami, termasuk yang kami orasikan tadi, untuk dibahas kemudian,” ungkap Angge, di hadapan massa aksi.

    “Kenapa begitu? Karena kepala BPSDM dan jajaran yang hadir tadi, tidak dalam kapasitas memberi keputusan, itu pernyataan resmi dari kepala BPSDM,” imbuhnya.

    Tidak puas dengan hasil tersebut, para perwakilan TPP Desa itu pun memutuskan untuk bermalam di Kantor Kemendes.

    Tidak hanya itu, massa aksi juga mengancam akan menyegel gerbang Kantor Kemendes.  

    “Kami memutuskan, semua kita bermalam di rumah ini. Sampai ada keputusan, itu artinya, jangan pernah tinggalkan tempat ini,” tegas Angge.

    Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa ini dilakukan untuk menuntut agar para TPP Desa yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) agar bisa dipekerjakan kembali.

    Mereka meminta Menteri Desa, Yandri Susanto, untuk mencabut kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.040 orang pendamping desa yang dianggap tidak sesuai prosedur. 

    “Kami menolak keras kebijakan sepihak yang mem-PHK 1.040 pendamping. Selain itu, ribuan pendamping lainnya juga tidak mendapatkan haknya untuk dikontrak kembali, tanpa diberikan ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam Kepmendes 143 Tahun 2023,” ujar Kandidatus Angge.

    Menurut mereka, kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendes tidak sejalan dengan arahan Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan dan membuka lapangan kerja.

    Massa juga menuding kebijakan Mendes Yandri telah menciptakan dikotomi dan perpecahan di antara sesama pendamping desa. 

    Hal ini, kata mereka, berdampak serius pada proses pemberdayaan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

    Selain mendesak Mendes untuk mencabut SK PHK terhadap 1040 TPP Desa, massa aksi juga mendesak Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa.

    “Kami juga menuntun memohon kepada yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatan sebagai Menteri Desa,” tegas Angge.

    “Karena apa? Kebijakan ini telah membuat dikotomi di antara pendamping seluruh Indonesia yang pada gilirannya membuat prosesi pembangkitan dan pembayaran masyarakat desa menjadi sangat terhambat,” imbuhnya.

    Sebelum aksi ini digelar, perwakilan pendamping desa sudah menempuh sejumlah jalur advokasi, mulai dari audiensi dengan DPR RI Komisi V, Komnas HAM, hingga pengaduan langsung ke Kantor Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet.  

    Untuk diketahui, PHK terhadap 1.040 tenaga pendamping profesional (TPP) oleh Kemendes menuai sorotan karena kebijakan itu disebut-sebut berkaitan dengan status para pendamping yang sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu.

    Padahal, berdasarkan Surat Menteri Desa tahun 2023 bahwa tak ada larangan bagi TPP desa untuk mundur saat mencalonkan diri sebagai caleg. Serta Surat Edaran KPU RI Juli 2023 menyatakan caleg yang berprofesi sebagai TPP tidak wajib mundur atau cuti. 

    Namun pada Januari 2025 atau setelah Menteri baru menjabat, keluar Surat Perintah Kerja (SPK) yang memuat ketentuan jika TPP terbukti pernah maju caleg tanpa didahului pengunduran diri atau cuti, maka harus siap diberhentikan sepihak.

  • Anggota DPR minta pemerintah lindungi mahasiswa RI ditahan di AS

    Anggota DPR minta pemerintah lindungi mahasiswa RI ditahan di AS

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi I DPR Junico Siahaan meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan seluruh jajaran perwakilan diplomatik Indonesia di Amerika Serikat untuk secara aktif memberikan perlindungan dan memastikan terpenuhinya hak-hak warga negara Indonesia (WNI) dalam menjalani proses peradilan di negara asing.

    “Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago untuk terus memberikan pendampingan maksimal terhadap WNI kita yang ditangkap di Amerika Serikat. Ini bukan hanya soal kasus hukum perorangan, tetapi menyangkut muruah negara dalam melindungi warganya di luar negeri,” kata Junico dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, saat menanggapi soal penahanan seorang mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia di Amerika Serikat (AS).

    .Seperti diketahui, seorang mahasiswa Indonesia bernama Aditya Harsono Wicaksono yang tinggal di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

    Penahanan Aditya dilakukan beberapa hari setelah visa mahasiswanya dicabut secara tiba-tiba. Pria berusia 33 tahun itu diduga ditangkap karena mengikuti aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan Black Lives Matter pada tahun 2021.

    Aditya saat ini masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota. Pihak Kemlu dan Kementerian Hukum disebut telah melakukan pendampingan untuk Aditya.

    Nico Siahaan, sapaan akrab Junico Siahaan, menegaskan Aditya harus mendapat perlindungan maksimal berdasarkan prinsip keadilan universal dan asas non-diskriminasi.

    “Indonesia harus menunjukkan bahwa kita serius dalam memperjuangkan hak-hak hukum setiap warga negara, apalagi ketika menghadapi sistem hukum asing yang memiliki dinamika dan tantangan tersendiri. Pendampingan hukum harus dilakukan secara intens dan profesional,” ujar Nico.

    Aditya juga pernah tercatat mendapat gugatan hukum karena melakukan tindak perusakan properti yang masuk dalam fourth degree offense saat melakukan aksi protes. Dia ditangkap dalam demonstrasi setelah diberlakukan jam malam di Minnesota. Aditya juga telah menjalani persidangan dan diputuskan bebas dengan jaminan.

    Aditya diketahui memegang visa pelajar F-1 dan telah menyelesaikan gelar master di Southwest Minnesota State University pada 2023. Saat visanya dicabut, Aditya sebenarnya tengah menanti proses permanen tinggal di AS melalui pengajuan kartu hijau (green card) usai menikah dengan warga setempat.

    Nico pun menilai, kasus ini merupakan pengingat bahwa dinamika sosial-politik di negara seperti AS sangat kompleks. Untuk itu ia mengimbau WNI yang bermigran untuk cermat melihat situasi di negeri orang.

    “Kami mengimbau WNI, khususnya pelajar dan diaspora di AS, untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan menyuarakan opini. Ini bukan soal membatasi kebebasan berekspresi, tetapi lebih kepada memahami konteks politik dan hukum yang berlaku di negara tempat tinggal masing-masing,” ungkap Nico.

    Menurut Nico, kebebasan berekspresi itu merupakan hak setiap orang, apalagi dalam menyangkut hal-hal kemanusiaan.

    “Saya hanya mengimbau untuk lebih berhati-hati. Bukan kita mengesampingkan sisi kemanusiaan dan juga solidaritas, tapi ketika kita menyampaikan isu hari ini di Amerika, saya harap bisa berpikirlah seribu kali untuk itu, apalagi dengan posisi sebagai pendatang,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Nico kembali meminta pemerintah untuk hadir dan aktif melindungi warganya yang berada di luar negeri. Ia mendorong adanya bantuan hukum terbaik dari pemerintah bagi Aditya.

    “Negara harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan bantuan diplomatik sebesar-besarnya. Itu adalah mandat konstitusi yang tidak boleh diabaikan,” tegas Nico.

    Secara khusus, anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan luar negeri itu menyoroti tantangan yang dihadapi WNI di negara seperti AS yang sistem hukumnya sering kali kompleks dan tidak selalu mudah dipahami.

    Menurut Nico, ketika seseorang sudah ditetapkan sebagai pelanggar oleh otoritas di sana, maka proses hukum bisa menjadi sangat sulit apalagi bagi warga negara asing.

    “Maka kehadiran negara sangat diperlukan. Kita tahu Amerika Serikat ini negara yang unik. Kalau mau dibilang aneh juga bisa. Terutama dengan pemimpinnya yang sekarang, peraturannya sering berubah-ubah,” ucap Legislator dari Dapil Jawa Barat I tersebut.

    Untuk itu, Nico mengingatkan betapa pentingnya agar Indonesia segara mengisi posisi Duta Besar RI untuk Amerika Serikat yang sudah kosong selama 2 tahun. Ia mengatakan kehadiran Dubes RI untuk AS sangat diperlukan, utamanya untuk menangani berbagai kasus terkait WNI yang berada di negeri Paman Sam itu.

    “Tanpa kehadiran duta besar, respons terhadap kasus-kasus seperti ini bisa menjadi lebih lambat dan tidak maksimal. Kita butuh wakil yang mampu membuka dialog langsung dengan pemerintah AS demi melindungi kepentingan warga kita,” ujar Nico.

    Ditambahkannya, kehadiran Duta Besar tak hanya berfungsi sebagai perwakilan Indonesia di negara lain tapi juga untuk penguatan diplomasi perlindungan WNI. Khususnya dalam konteks kasus-kasus hukum yang bersinggungan dengan isu politik, sosial, atau HAM di negara tempat WNI berada.

    Nico mengatakan ini harus menjadi momentum refleksi. Perwakilan Indonesia di luar negeri bukan hanya menjadi penjaga hubungan bilateral, tetapi juga garda depan perlindungan warga negara.

    “Seperti yang disampaikan Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, kami berharap Pemerintah segera mengirimkan nama calon Dubes RI untuk AS untuk dipertimbangkan oleh DPR. Dengan begitu, posisi Dubes kita di AS yang kini kosong bisa segera terisi dan memaksimalkan fungsi diplomasi,” tutur Nico.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • 105 Personel Zipur 10/KYD gabung Satgas Kizi TNI XX-V/Kongo

    105 Personel Zipur 10/KYD gabung Satgas Kizi TNI XX-V/Kongo

    “Karena itu sebelum diberangkatkan ke Kongo, mereka akan mengikuti pelatihan,”

    Jayapura (ANTARA) – Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Rudi Puruwito mengatakan sebanyak 105 personel Zipur 10/KYD saat ini dipersiapkan untuk bergabung dalam Satgas Kizi TNI Konga XX-V/Kongo tahun 2025.

    “Karena itu sebelum diberangkatkan ke Kongo, mereka akan mengikuti pelatihan,” kata Rudi Puruwito di Jayapura, Rabu.

    Pelepasan terhadap ke 105 prajurit itu dilaksanakan, Selasa (15/4) di lapangan Yoten Wenda, Denzipur 10/KYD, Waena, Jayapura.

    Dia mengatakan suatu kehormatan bagi prajurit Denzipur 10/KYD yang mengemban tugas negara sebagai pasukan pemeliharaan perdamaian di bawah bendera PBB.

    Penugasan itu menjadi suatu kebanggaan karena prajurit Kodam XVII/Cenderawasih terpilih untuk menunaikan tugas negara.

    “Untuk itu jaga nama baik satuan dan Kodam XVII/Cenderawasih dengan memegang teguh jati diri Prajurit TNI, berjiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, disiplin dan profesional,” kata Mayjen TNI Rudi Puruwito.

    Ditambahkan, prajurit yang tergabung dalam misi PBB juga harus berkomitmen untuk selalu disiplin tinggi agar terhindar dari segala macam pelanggaran yang berakibat pada pemulangan personel satgas, seperti akibat pelanggaran perilaku tidak patut, misalnya pelanggaran HAM berupa, eksploitasi seksual (SEA) dan penyelundupan.

    “Manfaatkan masa pelatihan dengan sebaik-baiknya dan semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan perlindungannya,” harap Rudi Puruwito.

    Satgas Kizi TNI Konga XX-V Manusco dipimpin Mayor CZI Tommy Johandri O. Sunggu dan akan bertugas selama setahun.

    Pewarta: Evarukdijati
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Integritas Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung – Halaman all

    Eks Pimpinan KPK Pertanyakan Integritas Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, Saut Situmorang menyoroti pentingnya integritas dalam proses seleksi calon Hakim Agung.

    Hal itu untuk menanggapi lolosnya eks Ketua KPK, Nurul Ghufron dari tahapan seleksi administrasi.

    “Kalau lolos tes administrasi, artinya lampirkan ini, lampirkan ini. Itu bisa saja lolos kan,” kata Saut saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    Ia lalu menyebut ihwal yang lebih esensial adalah rekam jejak integritas calon.

    “Yang jadi masalah nanti bagaimana panitia seleksinya, kalau kita bicara dasarnya adalah integritas,” lanjutnya.

    Menurut Saut, masa jabatan Ghufron di KPK semestinya menjadi tolok ukur, apakah integritasnya terbukti atau tidak.

    Ia mengingatkan publik dan panitia seleksi perlu mempertimbangkan rekam jejak etik Ghufron selama di lembaga antirasuah tersebut.

    “Ya sulit lah kita mengatakan itu, bahwa integritas yang bersangkutan kan sudah diuji selama di KPK. Kan ketika orang dikasih kesempatan kan, dia harus proven, menunjukkan integritasnya,” pungkas Saut.

    Sebagai informasi, nama Ghufron masuk di antara 69 calon hakim agung kamar pidana yang diumumkan oleh Komisi Yudisial (KY).

    Pengumuman tersebut tercantum dalam dokumen resmi KY bernomor 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2025.

    “Secara umum, KY menerima 183 pendaftar calon Hakim Agung dan 24 pendaftar calon Hakim ad hoc HAM,” ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam konferensi pers daring, Selasa (15/4/2025)

    “Setelah melalui proses seleksi dan rapat pleno, ditetapkan 161 calon Hakim Agung dan 18 calon Hakim ad hoc HAM yang dinyatakan lolos administrasi,” sambungnya.
     

  • Komnas HAM Pernah Beri Rekomendasi soal Eksploitasi Pemain Sirkus pada 1997
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    10 Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Mengaku Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil Nasional

    Sisi Gelap Panggung Sirkus Taman Safari, Pemain Mengaku Dijejali Kotoran dan Dipaksa Tampil Saat Hamil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kesaksian memilukan disampaikan oleh para
    mantan pemain sirkus
    Oriental Circus Indonesia (OCI) dalam audiensi dengan
    Kementerian HAM
    , Selasa (15/4/2025).
    Mereka menceritakan secara langsung di hadapan Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, termasuk pengalaman pahit yang dialami selama bertahun-tahun, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
    Kejadian ini berawal dari sebuah kelompok sirkus asal Indonesia yang mencari talenta untuk dididik sebagai pemain sirkus.
    Sayangnya, cara-cara yang dipakai kala itu tidaklah manusiawi.
    Mereka menjanjikan pendidikan dan kehidupan yang layak bagi anak-anak yang diambil untuk diadopsi.
    Mereka bahkan membayar sejumlah uang untuk “membeli” anak-anak yang masih berusia 5-7 tahun dan membawa anak tersebut untuk dilatih sirkus.
    Salah satu kesaksian yang menyedihkan disampaikan oleh seorang mantan pemain sirkus bernama Ida.
    Ida, di atas kursi rodanya, menceritakan bagaimana dirinya mengalami kecelakaan serius saat tampil di Lampung.
    Namun, alih-alih segera mendapatkan pertolongan, ia justru harus menahan sakit dalam waktu yang lama.
    “Saya mengalami jatuh dari ketinggian saat
    show
    di Lampung. Setelah jatuh, saya tidak langsung dibawa ke rumah sakit,” kata Ida.
    “Setelah pinggang saya mulai bengkak, barulah saya dibawa ke rumah sakit dan ternyata saya patah tulang. Tidak lama kemudian saya dibawa ke Jakarta dan dioperasi,” lanjutnya.
     
    “Dari situ, saya akhirnya dipertemukan dengan orang tua saya,” ujar Ida dengan suara bergetar.
    Kesaksian memilukan juga diungkapkan oleh Butet, seorang mantan pemain sirkus perempuan lainnya.
    Ia mengaku sering mendapatkan perlakuan kasar bahkan ketika sedang hamil.
    “Kalau main saat
    show
    tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet.
    “Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui. Saya juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” ungkap Butet sambil menahan tangis.
    Butet juga mengungkapkan, selama hidupnya ia tidak mengetahui siapa dirinya sebenarnya, termasuk nama asli, usia, maupun keluarganya.
    Identitas yang hilang itu menjadi luka batin lain yang ia bawa hingga kini.
     
    “Saya tidak tahu identitas saya, nama, keluarga, dan bahkan usia saya,” ujar dia.
    Kesaksian serupa datang dari Fifi, yang mengaku telah berada di lingkungan sirkus sejak bayi.
    Fifi diambil oleh salah satu bos OCI saat ia baru lahir.
    Fifi merupakan anak dari Butet dan ia menyadari hal itu setelah tumbuh dewasa.
    Butet mengaku menyerahkan Fifi untuk diasuh orang lain karena belum memiliki kehidupan yang layak.
    “Saya sempat diseret dan dikurung di kandang macan, susah buang air besar. Saya enggak kuat, akhirnya saya kabur lewat hutan malam-malam, sampai ke Cisarua. Waktu itu sempat ditolong warga, tapi akhirnya saya ditemukan lagi,” tutur Fifi.
    Namun, nasibnya malah semakin tragis setelah tertangkap kembali.
    Fifi mengalami penyiksaan yang berkali-kali lipat lebih kejam dari sebelumnya.
    “Saya diseret, dibawa ke rumah, terus disetrum. Kelamin saya disetrum sampai saya lemas. Rambut saya ditarik, saya ngompol di tempat, lalu saya dipasung,” kenangnya dengan suara lirih.
    Wakil Menteri HAM Mugiyanto memastikan akan segera memanggil manajemen
    Taman Safari Indonesia
    dalam waktu dekat.
     
    “Setelah kami mendengar laporan dari para korban, kami juga akan mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindak kekerasan. Kami akan lakukan secepatnya,” ujar Mugiyanto.
    Ia menegaskan langkah ini harus segera diambil untuk memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang terus berlangsung.
    “Karena salah satu upayanya memang mencegah supaya praktik seperti sekarang ini tidak terjadi lagi. Dan itu harus cepat. Mudah-mudahan dalam minggu-minggu ke depan kita sudah bisa lakukan,” katanya.
    Dia menyebutkan bahwa pemanggilan ini juga bertujuan untuk mengawal rekomendasi dari Komnas HAM, yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh pihak Taman Safari Indonesia.
    “Kami berharap semua pihak
    comply
    , patuh terhadap aspek-aspek asasi manusia. Karena Kementerian HAM ada untuk memastikan semua pihak, baik pemerintah, swasta, hingga dunia usaha, patuh pada norma HAM,” kata Mugiyanto.
    Pengacara para korban, Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa salah satu kliennya, Fifi, sempat melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Mabes Polri sejak tahun 1997, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 277 KUHP tentang penghilangan asal-usul.
    Namun, kasus tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
    “Dulu Bu Fifi pernah melaporkan ke Mabes Polri tentang penghilangan asal-usul, tapi akhirnya SP3 dikeluarkan. Alasannya, bukti tidak ada,” kata Soleh usai melaporkan kasus ini ke Kementerian HAM, Selasa (15/4/2025).
    “Kami bingung, karena dari 16 korban yang kami dampingi, hingga hari ini baru lima orang yang berhasil menemukan orang tua mereka, itu pun hasil usaha pribadi. Sementara 11 orang lainnya masih belum mengetahui siapa orang tua kandung mereka,” tambah dia.
    Melihat hal itu, Mugiyanto menyadari bahwa tantangan hukum dalam kasus ini cukup berat, mengingat sebagian besar peristiwa terjadi di era 70-an hingga 80-an — sebelum adanya Undang-Undang HAM di Indonesia.
    Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum tetap bisa menjerat pelaku jika ditemukan unsur pidana.
    “Memang ini kasus lama. Pada masa itu, kita belum punya Undang-Undang HAM. Namun, bukan berarti tindak pidana yang terjadi tidak bisa dihukum. Kita sudah punya KUHP sejak Indonesia merdeka,” jelasnya.
    Mugiyanto menyoroti pentingnya dunia usaha, termasuk bisnis hiburan seperti sirkus, untuk menghormati hak asasi manusia dalam setiap aktivitasnya.
    Ia mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Strategi Nasional Bisnis dan HAM sejak 2022, yang menjadi panduan penting agar praktik bisnis tidak lagi melanggar hak-hak pekerja.
    “Nanti dalam pertemuan dengan pihak Taman Safari, kami juga akan sampaikan tentang UN Guiding Principle on Business and Human Rights. Mereka harus mematuhi prinsip ini. Dunia usaha, apapun bentuknya, harus menghormati hak asasi manusia,” tegasnya.
    Ia pun menegaskan bahwa negara tidak lagi boleh membiarkan praktik kekerasan seperti perbudakan yang dialami para pemain sirkus di masa lalu kembali terjadi.
    “Indonesia sekarang adalah negara yang menghormati hak asasi manusia dan demokratis. Tidak boleh lagi ada peristiwa seperti itu, apalagi menimpa anak-anak dan perempuan,” pungkasnya.
    Manajemen Taman Safari Indonesia mengatakan, masalah tersebut melibatkan individu tertentu.
    Dia memastikan, pihaknya tidak memiliki keterikatan hubungan bisnis dengan mantan pemain sirkus tersebut.
    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut,” kata Manajemen Taman Safari Indonesia dalam keterangan resmi.
    Manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa pihaknya merupakan badan usaha berbadan hukum yang berdiri secara independen dan tidak terafiliasi dengan pihak yang dimaksud.
    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” lanjut Manajemen Taman Safari Indonesia.
    Manajemen Taman Safari Indonesia menegaskan bahwa hak setiap individu untuk menyampaikan pengalaman pribadinya.
    Namun, Manajemen Taman Safari Indonesia berharap agar nama dan reputasi Taman Safari Indonesia Group tidak disangkutpautkan dalam permasalahan ini. 
    “Kami berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan hukum, serta etika bisnis yang bertanggung jawab,” jelas Manajemen Taman Safari Indonesia.
    “Kami mengajak masyarakat untuk bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital dan tidak mudah terpengaruh oleh konten yang tidak memiliki dasar fakta maupun keterkaitan yang jelas,” tegas Manajemen Taman Safari Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum Soal Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Soal Politik Saja

    Menteri Hukum Soal Kejelasan Nasib RUU Perampasan Aset: Ini Soal Politik Saja

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas blak-blakan menyampaikan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sangat tergantung dengan proses politik.

    Supratman menyebut pemerintahan Prabowo Subianto telah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai atensi. Politisi Gerindra ini menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tengah dibahas oleh lintas kementerian/lembaga. 

    Namun demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tinggal tergantung dengan kesepakatan antara partai-partai politik di DPR. 

    “Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu mengatakan, pemerintah akan mendorong RUU Perampasan Aset agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029. Namun, dia menyebut harus ada kesepakatan politik yang kuat di awal agar pembahasannya lancar di parlemen. 

    “Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standingnya sudah jelas nih, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang,” kata Supratman. 

    Supratman yang merupakan politisi Partai Gerindra itu juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada pemerintahan sebelumnya. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Sebelumnya RUU Perampasan Aset tidak masuk ke prolegnas prioritas 2025. Namun, RUU tersebut masuk ke prolegnas jangka menengah 2025-2029. 

  • Situs Suara.com Kena Serangan Siber, 285 Juta Serangan dalam 1,5 Jam

    Situs Suara.com Kena Serangan Siber, 285 Juta Serangan dalam 1,5 Jam

    Surabaya (beritajatim.com) – Situs berita Suara.com terkena serangan siber hingga mengakibatkan situs tidak bisa diakses dalam sementara waktu. Serangan yang teridentifikasi sebagai serangan DDos tersebut diketahui saat sejumlah awak Suara.com melaporkan situs sempat tidak bisa diakses.

    Belakangan diketahui, serangan tersebut terjadi sekira jam 17.50 WIB hingga 19.20 WIB.

    Pemred Suara.com, Suwarjono mengemukakan bahwa selama 1,5 jam serangan DDOs terjadi pada situs Suara.com.

    “Nyaris 285 juta serangan DDOS (terjadi) dalam 1,5 jam,” kata Suwarjono dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).

    Berdasarkan pelacakan yang dilakukan Tim IT, Suwarjono mengemukakan bahwa serangan dilakukan menggunakan bot dengan menggunakan IP dari sejumlah negara di Eropa dan ada juga dari Indonesia.

    “Serangan random dari berbagai region country,” ujarnya.

    Serangan tersebut paling banyak menggunakan IP address dari negara-negara di Eropa, seperti Belanda, Kroasia. Kemudian ada Indonesia, Rumania, Australia dan Amerika Serikat.

    Ia mengemukakan, sebelumnya situs Suara.com sempat mendapat serangan siber. Namun, saat ini merupakan yang terbesar.

    “Ini merupakan serangan siber terbesar terhadap Suara.com jika dibandingkan selama ini,” ujarnya.

    Ia juga mengemukakan, serangan siber seperti yang terjadi saat ini biasanya akan berulang dalam waktu yang tidak bisa dideteksi.

    “Metode serangan menggunakan random path, sehingga cache akan dilewatkan dan traffic langsung ke arah origin server,” lanjutnya.

    Selain itu, kanal liputan khusus (LiKS) Suara.com juga mendapat serangan siber secara massif dalam kurun waktu 72 jam terakhir.

    Berdasarkan jejak digital yang dilacak Tim IT Suara.com, serangan tersebut menyerang homepage laman LiKS. Suwarjono mengemukakan serangan tersebut merupakan satu rangkaian yang terjadi pada hari ini terhadap situs Suara.com.

    “Khusus soal LiKS diserang dalam 72 jam terakhir,” ujarnya.

    Suwarjono mengemukakan bahwa atikel-artikel yang ditulis dalam halaman LiKS menjadi jantung jurnalisme Suara.com dalam mengangkat banyak isu yang mengkritisi berbagai macam persoalan, baik politik, hukum, HAM, keamanan hingga ekonomi.

    Liputan khas di Suara.com tersebut selama ini menjadi salah satu kanal andalan untuk menyuarakan suara yang selama ini terpinggirkan baik dalam kasus pelanggaran HAM bahkan pihak-pihak yang selama ini dibungkam penguasa.

    “Tentunya hal tersebut menunjukan ada pihak-pihak yang mungkin tidak suka dengan artikel yang pernah diulas dalam LiKS,” katanya.

    “Kami sangat mengecam tindakan tersebut,” tegasnya. [ian]