Kasus: HAM

  • Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Sejarawan: Jangan Abaikan 1965

    Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Sejarawan: Jangan Abaikan 1965

    Yogyakarta, Beritasatu .com – Nama Presiden RI ke-2, Jenderal Besar TNI (Purn) Soeharto, diusulkan menjadi pahlawan nasional oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Usulan tersebut menjadi bagian dari sepuluh nama tokoh yang diajukan bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP), pakar, dan budayawan.

    Namun, usulan ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena rekam jejak kepemimpinan Soeharto yang dinilai kontroversial, terutama terkait pelanggaran hak asasi manusia dan represi terhadap kebebasan pers selama masa Orde Baru.

    Sejarawan Universitas Gadjah Mada  Agus Suwignyo menyatakan, secara kriteria formal, Soeharto memang layak menjadi pahlawan nasional. Meski demikian, ia menegaskan pentingnya mempertimbangkan seluruh aspek sejarah.

    “Kalau melihat kriteria dan persyaratan sebagai pahlawan nasional, nama Soeharto memang memenuhi kriteria tersebut. Namun tidak bisa juga mengabaikan fakta sejarah dan kontroversinya pada 1965,” ujar Agus terkait Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional.

    Agus menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2012, seorang tokoh harus terbukti memiliki kontribusi nyata sebagai pemimpin atau pejuang dan tidak pernah mengkhianati bangsa.

    Soeharto diketahui memiliki peran penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ia terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret 1949 yang berhasil merebut Yogyakarta dari pendudukan Belanda, serta menjabat sebagai Panglima Komando Mandala dalam operasi pembebasan Irian Barat pada 1962.

    “Cara pandang sejarah terhadap Soeharto ini tidak bisa hitam putih. Sebagai pahlawan nasional, tidak bisa mengabaikan fakta sejarah. Namun, tidak bisa juga mengabaikan kontribusinya dalam kemerdekaan,” papar Agus soal usulan Soeharto menjadi pahlawan nasional.

    Meskipun kontribusi di masa perjuangan diakui, Agus menilai bahwa pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto berpotensi menimbulkan perdebatan. Sebab, ia juga dikenal sebagai sosok yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat dan tindakan represif terhadap kebebasan sipil.

    “Penulisan sejarah itu harus memperhatikan konteks, ya. Jadi semisal ada kategori pahlawan nasional dalam bidang tertentu, sehingga bisa diberikan gelar, tetapi dalam konteks dan catatan,” jelasnya.

    Agus juga menyoroti perlunya pendekatan yang lebih luas dalam pengusulan gelar pahlawan nasional. Ia mencontohkan Syafruddin Prawiranegara, tokoh yang sempat dicap pengkhianat karena keterlibatannya dalam Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), padahal perannya penting dalam sejarah pembentukan Pemerintah Darurat Republik Indonesia.

    “Selain itu, kita belum (memberikan pengakuan) pada berbagai tokoh-tokoh di bidang seni, teknologi, dan pengetahuan. Saya kira perlu ada kajian mengenai pahlawan nasional di luar latar belakang militer,” pungkas Agus.

    Usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto kini menjadi perbincangan publik yang menyentuh aspek sejarah, politik, dan moral. Pemerintah masih menunggu hasil kajian dan pertimbangan lebih lanjut dari berbagai pihak terkait Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional ini.

  • 60 Mantan Pemain Sirkus OCI Tuntut Pembukaan Identitas Asli Mereka – Halaman all

    60 Mantan Pemain Sirkus OCI Tuntut Pembukaan Identitas Asli Mereka – Halaman all

    60 mantan pemain sirkus OCI tuntut keadilan dan pembukaan identitas asli mereka, karena para pemain sirkus OCI ini mayoritas tak tahu asal-usul mereka

    Tayang: Minggu, 20 April 2025 18:30 WIB

    Tangkap Layar Kompas Tv

    EKSPLOITASI TAMAN SAFARI – Kasus eksploitasi anak yang melibatkan OCI dan Taman Safari Indonesia kini kembali mencuat setelah lebih dari dua dekade. Foto tangkap Layar Kompas Tv dalam diskusi bersama kuasa hukum Muhammad Soleh atau Cak Soleh dan pihak Taman Safari Barata Mardikoesno pada Sabtu (19/4/2025) Kasus ini telah dilaporkan ke Komnas HAM tahun 1997, kini dilaporkan kembali. 60 mantan pemain sirkus OCI tuntut keadilan dan pembukaan identitas asli mereka, karena para pemain sirkus OCI ini mayoritas tak tahu asal-usul mereka 

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Sholeh, mengungkapkan bahwa kliennya telah melayangkan tuntutan kepada Taman Safari.

    Tuntutan utama tersebut adalah desakan untuk membuka identitas asli dari 60 mantan pemain sirkus yang selama ini tidak mengetahui asal usul mereka.

    “Satu, buka asal-usul 60 mantan pemain sirkus ini,” kata Sholeh dilansir Kompas.com, Minggu (20/4/2025).

    Sholeh menegaskan bahwa pembukaan identitas ini sangat penting bagi para mantan pemain sirkus OCI.

    Terlebih sejak kecil mereka hidup dengan tertutup dalam lingkungan sirkus, sehingga mereka tak mengerti darimana sebenarnya mereka berasal.

    “Ini tidak bisa tidak,” lanjutnya.

    Tuntutan Pembentukan Tim Investigasi

    Selain tuntutan pembukaan identitas, para mantan pemain sirkus OCI juga meminta pembentukan tim investigasi independen.

    Tim ini diharapkan dapat meneliti lokasi-lokasi Taman Safari di Indonesia, termasuk di Cisarua, Bogor, Prigen, Jawa Timur, dan Gianyar, Bali.

    Menurut pengakuan para pemain sirkus, terdapat bunker dan rumah di bawah tanah di Taman Safari, yang diklaim sebagai tempat tinggal mereka.

    “Rumahnya itu ada di bawah tanah tempat mereka tinggal. Di situ lah tempat penyiksaan,” tegas Sholeh, merujuk pada pengakuan korban.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • 60 Mantan Pemain Sirkus OCI Tuntut Pembukaan Identitas Asli Mereka – Halaman all

    Eks Pemain OCI Gugat Taman Safari, Kasus 60 Balita Dieksploitasi OCI 1997 Kembali Mencuat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kuasa hukum eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI), Muhammad Sholeh atau Cak Soleh, telah mengajukan tuntutan terhadap tiga pemilik Taman Safari Indonesia.

    Tuntutan ini terkait dengan dugaan eksploitasi para mantan pemain sirkus.

    Tiga pemilik Taman Safari yang dituntut adalah Jansen Manansang, Frans Manansang, Tony Sumampau.

    Kasus Lama Terungkap

    Sebelum laporan ini dibuat, ternyata kasus dugaan eksploitasi yang terjadi pada tahun 1997 oleh OCI sudah diajukan dan mendapatkan respons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

    Menurut laporan yang diterima oleh Komnas HAM pada tahun 1997, terdapat sekitar 60 anak yang dipisahkan dari orang tua mereka dan dipaksa bekerja sebagai pemain sirkus OCI

    Mereka tidak hanya tidak mendapatkan gaji, tetapi juga tidak menerima pendidikan yang layak.

    Tuntutan ini diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban atas eksploitasi anak yang berlangsung selama bertahun-tahun.

    Cak Soleh menekankan bahwa pemilik Taman Safari seharusnya menjalankan rekomendasi Komnas HAM untuk mengembalikan anak-anak tersebut kepada orang tua mereka.

    “Lebih baik konsentrasi kepada rekomendasi Komnas HAM tahun 1997 tentang 60 anak balita ini, daripada berkutat soal OCI dan Taman Safari.”

    “Sekarang tugasnya adalah tiga orang (pemilik Taman Safari) itu menjalankan rekomendasi Komnas HAM, kembalikan anak-anak ini kepada orang tuanya, buka siapa orang tuanya.”

    “Ini yang tidak pernah dijalankan oleh pihak tiga pelaku kejahatan tadi, pemilik Taman Safari,” tegas Cak Soleh dalam diskusi program Kompas Tv, Minggu (19/4/2025).

    Pihak Taman Safari, melalui Vice President Legal Corporate Secretary Barata Mardikoesno, menyatakan bahwa OCI dan Taman Safari adalah entitas yang berbeda.

    Namun, Cak Soleh menegaskan bahwa meskipun Taman Safari dan OCI merupakan badan hukum yang berbeda, pemiliknya adalah sama, sehingga mereka harus bertanggung jawab.

    “Ibarat saya sebagai orang tua saya punya beberapa perusahaan, ada perusahaan Cak Saleh, ada Cak Saiful, ada Cak ini, tapi pemiliknya saya semua, wajar kalau dari anak perusahaan saya nuntut ke saya, wajar pemiliknya sama kok, hal itu enggak bisa dibohongi.”

    “Bahwa dia takut kalau itu diboikot oleh masyarakat, maka selesaikan rekomendasi ini sejak tahun 1997, terjadinya eksploitasi anak, jadi Pak Barata daripada berkutat soal OCI soal Taman Safari, sementara pemiliknya sama, lebih baik konsentrasi kepada rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, 60 anak balita ini loh diambil dari mana? siapa orang tuanya? lebih baik konsentrasi di situ,” ujar Cak Soleh. 

    Untuk itu, pihaknya bersama mantan pemain sirkus OCI kembali melaporkan kasus yang menjerat tiga pimpinan Taman Safari Indonesia ini.

    Tuntutan hukum yang diajukan oleh Cak Soleh diharapkan dapat membawa keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban eksploitasi.

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara

    Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi PDIP Trimedya Panjaitan menegaskan, barang sitaan dan rampasan negara dari hasil tindak pidana harus dikelola secara optimal agar menjadi salah satu motor pemasukan keuangan negara.

    Menurut Trimedya, aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdaya guna bagi keuangan negara.

    Hal ini disampaikan Trimedya Panjaitan dalam sidang terbuka promosi doktoral hukum di Universitas Borobudur pada Sabtu (19/4/2025). Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat cumlaude dengan IPK 3,96.

    Trimedya mengangkat disertasi berjudul “Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat”.

    “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp 500 miliar bisa jatuh ke Rp 200 miliar-Rp 300 miliar. Negara rugi besar,” ujar Trimedya dalam sidang promosi doktoral tersebut.

    Trimedya mendorong penguatan koordinasi antara lembaga APH serta berkolaborasi mengelola barang sitaan dan rampasan tanpa adanya ego sektoral.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tandas mantan anggota Komisi III DPR ini.

    Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Menurut dia, aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik. Namun, dia menekankan, keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.

    “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuh dia.

    Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Dia menilai bahwa penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

    “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkas Trimedya.

    Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka doktoral tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (penguji eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (penguji eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, politikus senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman, pengamat politik Henri Satrio, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Qodari, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, dan anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.

    Selain itu, hadir dalam sidang Trimedya, adalah fungsionaris DPP PDIP, antara lain, Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo.

  • Eks Pemain Sirkus Klaim Disiksa, Wamenaker Berkomitmen Lindungi Pekerja – Halaman all

    Eks Pemain Sirkus Klaim Disiksa, Wamenaker Berkomitmen Lindungi Pekerja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait pengakuan eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang mengeklaim mengalami penyiksaan saat bekerja di Taman Safari Indonesia.

    Immanuel menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja, meskipun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima.

    “Kalau soal pekerja sirkus di Oriental Circus yang dieksploitasi kecil itu, dari Kemenaker, kita belum sampai ya, karena mereka belum lapor ke kita.”

    “Tapi yang kita lihat hanya di media, dan kita sebetulnya kaget juga kalau itu benar-benar terjadi,” jelasnya kepada Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

    Pengakuan Eks Pemain Sirkus

    Para mantan pemain sirkus OCI sebelumnya mengungkapkan pengalaman pahit mereka di hadapan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, yang mencakup kekerasan fisik dan eksploitasi yang berlangsung sejak tahun 1970-an.

    Mereka melaporkan tindakan penyiksaan seperti disetrum, dirantai, hingga dipisahkan dari anak-anak mereka.

    Kuasa hukum para mantan pemain sirkus, Muhammad Sholeh, meminta dibentuknya tim investigasi untuk menyelidiki dugaan penyiksaan di Taman Safari Indonesia.

    “Menurut teman-teman di sana itu ada bunker. Rumahnya itu ada di bawah tanah, tempat mereka tinggal di situ lah tempat penyiksaan. Itu berdasarkan pengakuan (korban),” katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV yang tayang pada Jumat (18/4/2025). 

    Tuntutan Ganti Rugi

    Para korban juga menuntut ganti rugi dari Taman Safari Indonesia.

    Sholeh menegaskan bahwa banyak dari mereka yang tidak pernah digaji dan mengalami kekerasan yang mengakibatkan cacat fisik.

    “Juga terhadap kekerasan, ada yang membekas tangannya dipukul sama balok, korban Ida sampai badannya cacat.”

    “Menurut saya, wajar sekali kalau mereka menuntut ganti rugi,” kata Sholeh.

    Selain itu, mereka meminta agar pemerintah menyelidiki kondisi para pemain sirkus yang masih bekerja di Taman Safari, serta membuka asal-usul identitas 60 mantan pemain sirkus yang tidak mengetahui silsilah keluarga mereka.

    Pihak Taman Safari Indonesia Group membantah semua tuduhan tersebut.

    Finky Santika, Head of Media and Digital Taman Safari Indonesia Group, menegaskan bahwa tidak ada hubungan bisnis antara Taman Safari dan para mantan pemain sirkus.

    “Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan,” kata Finky dalam keterangannya, Rabu (16/4/2025).

    “Kami menilai bahwa permasalahan tersebut bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Taman Safari Indonesia Group secara kelembagaan,” ujar mereka.

    Taman Safari Indonesia pun meminta agar kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi tersebut tidak disangkut pautkan dengan pihak mereka.

    Penjelasan dari Pihak OCI

    Pendiri OCI, Tony Sumampau, juga menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara OCI dan Taman Safari Indonesia.

    “Hubungan legal enggak ada, hubungan uang enggak ada, enggak ada sumber masuk dari OCI ke Safari. Enggak ada ide orang OCI bangun Taman Safari, enggak ada,” tegas Tony dalam sesi bincang media di Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025),

    Tony menambahkan bahwa meskipun ia pernah terlibat dalam kedua entitas tersebut, OCI dan Taman Safari Indonesia berjalan sendiri-sendiri dengan sejarah yang terpisah.

    Dengan situasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami bahwa isu yang beredar tidak mencerminkan hubungan antara OCI dan Taman Safari Indonesia.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Perusahaan Jan Wha Diana Potong Gaji Karyawan jika Shalat Jumat, Kemenag: Melanggar HAM 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 April 2025

    Perusahaan Jan Wha Diana Potong Gaji Karyawan jika Shalat Jumat, Kemenag: Melanggar HAM Nasional 20 April 2025

    Perusahaan Jan Wha Diana Potong Gaji Karyawan jika Shalat Jumat, Kemenag: Melanggar HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kementerian Agama
    (Kemenag) RI menyebut 
    UD Sentosa Seal
    milik Jan Hwa Diana memotong gaji karyawan Rp 10.000 jika 
    shalat Jumat
    merupakan pelanggaran
    hak asasi manusia
    (HAM).
    Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Kamaruddin Amin, mengatakan, aturan perusahaan itu tidak tepat karena setiap orang mempunyai hak untuk melaksanakan ajaran agamanya.
    “Jadi setiap warga negara harus diberi ruang untuk bisa melaksanakan dan menjalankan ajaran agamanya. Ketika ingin melaksanakan shalat Jumat, misalnya, ya harus diberi ruang,” imbuh Kamaruddin saat ditemui di Kantor RRI, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025).
    Kamaruddin mengatakan, aturan dari UD Sentosa Seal itu merupakan praktik yang melanggar HAM sekaligus melanggar hak warga negara yang telah dilindungi oleh konstitusi.
    “Dan ketika itu dilarang, itu melanggar hak asasi manusia, melanggar hak warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya,” ucapnya.
    Sebelumnya, dugaan
    pemotongan gaji
    karyawan UD Sentosa Seal karena ibadah shalat Jumat lebih dari 20 menit terungkap setelah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer menggelar sidak ke perusahaan itu.
    Temuan ini kembali dia tegaskan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).
    Noel menyebut, memang ada dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat.
    Beberapa mantan karyawan perusahaan itu pun mengaku mengalami pemotongan gaji ketika izin menunaikan shalat Jumat.
    Sementara, karyawan bernama Peter Evril Sitorus yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024 mengungkapkan, ia baru mengetahui ihwal pemotongan gaji tersebut setelah bekerja beberapa minggu.
    “Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000 per Jumat. Kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya),” ujar Peter.
    Selain pemotongan gaji, perusahaan ini juga disebut melakukan penahanan ijazah mantan karyawan mereka dan disebut melakukan penyekapan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dukungan RI tak pernah surut

    Dukungan RI tak pernah surut

    Ketua DPR RI Puan Maharani (kanan) saat bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina Rawhi Fattouh di Istanbul, Turki, Jumat (18/4/2025). (ANTARA/HO-DPR RI)

    Puan kepada Ketua Parlemen Palestina: Dukungan RI tak pernah surut
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 20 April 2025 – 10:41 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani saat bertemu dengan Ketua Parlemen Palestina Rawhi Fattouh menyampaikan bahwa dukungan RI terhadap kemerdekaan Palestina tidak pernah surut. Pertemuan tersebut terjadi di sela-sela forum diskusi kelompok parlemen negara-negara yang membela Palestina atau The Group of Parliaments in support of Palestine, di Istanbul, Turki, Jumat (18/4).

    “Dukungan terhadap Palestina merupakan panggilan moral dan sejarah bangsa Indonesia. Indonesia terus mendukung perjuangan rakyat Palestina dan tak berubah sejak era kemerdekaan,” ujar Puan kepada Fattouh, seperti dikutip dari keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Pada kesempatan itu, Puan juga menyampaikan bahwa dukungan RI untuk Palestina tidak hanya dilakukan oleh rakyat maupun pemerintah Indonesia. DPR RI, kata dia, juga terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

    “Baik di meja-meja bilateral maupun forum-forum internasional, DPR RI terus menyuarakan dukungan bagi Palestina dan mengajak negara-negara dunia agar mengupayakan terciptanya perdamaian di Palestina,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia menyebut bahwa dalam berbagai pertemuan multilateral, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), maupun forum ASEAN dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, DPR RI konsisten mengangkat isu pelanggaran HAM berat yang menimpa warga Palestina.

    Menurut dia, langkah DPR RI tersebut sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia yang ingin perdamaian dunia dapat terwujud.

    “Kita harus memimpin dalam mempromosikan resolusi damai dan menolak kekerasan sebagai sarana untuk menyelesaikan perselisihan. Serangan Israel terhadap warga sipil termasuk wanita, anak-anak, dan orang tua di Gaza dan Tepi Barat harus dihentikan,” kata Puan dalam forum The Group of Parliaments in support of Palestine tersebut.

    Sementara itu, saat berbincang dengan Rawhi Fattouh, Puan juga menyampaikan komitmen penguatan kerja sama antara DPR RI dengan Parlemen Palestina. Ia mengatakan bahwa penguatan kerja sama itu dapat meningkatkan penggalangan dukungan terhadap negara-negara lain dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina agar dapat hidup dengan nyaman dan damai di rumahnya sendiri.

    Sumber : Antara

  • Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan – Halaman all

    Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Risma Siahaan, wanita paruh baya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan.

    Risma Siahaan merupakan wanita berusia 64 tahun.

    Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.

    Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

    Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

    Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.

    Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.

    “Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan,” tulis rilis tersebut.

    Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.

    Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

    Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.

    Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.

    “Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan.”

    “Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.

    Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.

    Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.

    Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.

    Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.

    Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.

    Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.

    Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

    Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

    Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

    Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.

    Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

    Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

    Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

    Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

    Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N)

  • Bertemu Ketua Parlemen Palestina, Puan: Dukungan Indonesia Tidak Akan Surut – Page 3

    Bertemu Ketua Parlemen Palestina, Puan: Dukungan Indonesia Tidak Akan Surut – Page 3

    Secara diplomatik, Puan menyebut dukungan Indonesia untuk Palestina tak hanya dilakukan oleh pemerintah. Sejalan dengan langkah pemerintah Indonesia, DPR RI juga terus ikut memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

    “Di tengah eskalasi kekerasan yang semakin brutal di Gaza dan wilayah Palestina lainnya, DPR RI selalu menegaskan posisi Indonesia yang menolak aksi-aksi kekerasan,” kata Puan.

    “Baik di meja-meja bilateral dan forum-forum internasional, DPR terus menyuarakan dukungan bagi Palestina dan mengajak negara-negara dunia agar mengupayakan terciptanya perdamaian di Palestina,” sambungnya.

    Menurut Puan, langkah DPR ini sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia yang ingin perdamaian dunia dapat terwujud. Dalam berbagai pertemuan multilateral, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU), Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), maupun forum ASEAN dan PBB, DPR RI konsisten mengangkat isu pelanggaran HAM berat yang menimpa warga Palestina.

    Saat berbicara di forum The Group of Parliaments in support of Palestine yang digelar di Turki, Puan menyerukan tuntutan kolektif kepada negara-negara lain untuk membantu memulihkan keadaan di Gaza dan agar Israel menghentikan serangan.

    Puan juga mendorong diplomasi konkret untuk gencatan senjata permanen dan akses bantuan kemanusiaan yang tidak terhalang.

    “Kita harus memimpin dalam mempromosikan resolusi damai dan menolak kekerasan sebagai sarana untuk menyelesaikan perselisihan. Serangan Israel terhadap warga sipil termasuk wanita, anak-anak, dan orang tua di Gaza dan Tepi Barat harus dihentikan,” papar Puan Maharani.

  • Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all

    Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal.

    Hal itu sebagaimana dikayakan Trimedya Panjaitan saat sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

    Trimedya menyampaikan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik.

    Politisi PDIP itu menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH—yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.

    “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).

    Dia pun mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.

    Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. 

    Dia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.

    Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.

    “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana.

    Menurutnya, penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

    “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.

    Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. 

    Trimedya mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelilaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat’

    Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksteenal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil, Benny K Harman, 

    Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP, antara lain: Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo. 

    Tampak juga, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Henri Satrio, Qodari, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.