Kasus: HAM

  • Kasus Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas Perempuan Desak TPF Independen

    Kasus Eks Pemain Sirkus OCI, Komnas Perempuan Desak TPF Independen

    Jakarta, Beritasatu.com – Komnas Perempuan mendesak pemerintah segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna mengusut tuntas dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). 

    Permintaan ini disampaikan Anggota Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat Komisi XIII DPR bersama para korban di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

    Menurut Maria, pembentukan TPF lintas lembaga sangat penting mengingat kasus ini telah berlangsung lama, sejak 1979. Tim ini diharapkan melibatkan Komnas HAM, LPSK, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, KPPPA, Kemenaker, hingga Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami para korban.

    “Kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut pelanggaran hak-hak anak, identitas, pendidikan, hingga kekerasan berbasis gender dan eksploitasi ekonomi,” ujar Maria terkait desakan Komnas Perempuan terkait pembentukan TPF Independen kasus dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus OCI.

    Komnas Perempuan juga merekomendasikan KPPPA untuk memberikan pendampingan psikologis serta pemulihan ekonomi korban. Kementerian Ketenagakerjaan turut diminta untuk melakukan investigasi kerugian kerja serta memberikan rekomendasi penegakan hukum terhadap pelaku.

    Pemilik OCI Diminta Beri Kompensasi

    Maria menegaskan, Jansen Manansang selaku pemilik Oriental Circus Indonesia harus bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada para korban. Menurutnya, penentuan nilai kompensasi memerlukan kajian para ahli mengingat kompleksitas kerugian yang diderita korban, baik secara fisik, psikis, hingga ekonomi.

    “Beberapa korban mengalami trauma berat, bahkan bisa berlangsung seumur hidup. Maka pendampingan psikologis wajib dilakukan,” kata Maria.

    Komnas Perempuan juga menilai kasus dugaan eksploitasi terhadap eks pemain sirkus OCI dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, baik menurut hukum nasional maupun internasional, terutama dalam konteks perbudakan anak (child slavery) dan kekerasan berbasis gender.

  • Pengakuan Eks Pemain OCI ke DPR: Disetrum, Dipasung, Hingga Pelecehan Seksual

    Pengakuan Eks Pemain OCI ke DPR: Disetrum, Dipasung, Hingga Pelecehan Seksual

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) beraudiensi dengan Komisi XIII DPR atas dugaan eksploitasi dan penganiayaan.

    Audiensi tersebut digelar di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) yang juga di dihadiri oleh Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan tentunya kuasa hukum mantan OCI.

    Salah satu mantan pemain OCI, Vivi Nurhidayah menceritakan dirinya tidak tahu pasti dari mana dan pada usia berapa dirinya diambil oleh pihak OCI. 

    Yang dia tahu sejak usia 2 tahun, sudah dilatih menjadi pemain sirkus di rumah pondok indah dan setelah usia 3-4 tahun, dia dibawa ke OCI.

    “Setelah itu saya dilatih seperti biasa. Masih umur segitu sudah mendapatkan kekerasan ketika saya tidak bisa dikasih latihan saya nggak bisa, itu saya dapat pukulan kaya tendangan di rotan itu sudah biasa buat kami,” bebernya dalam ruang audiensi, Rabu (23/4/2025).

    Kemudian, saat berusia 12-13 tahun, Vivi dipindah ke Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Bogor. Dirinya berpikir di sini hidupnya akan lebih baik dan tak mendapatkan siksaan. Namun, nyatanya itu hanya di angan-angannya saja. Pasalnya, dia mendapatkan penyiksaan yang lebih keras saat dilatih.

    Karena sudah tidak tahan, dia akhirnya melarikan diri. Namun, setelah tiga hari, dia tertangkap oleh sekuriti dan akhirnya dibawa ke pos sekuriti.

    “Di tengah jalan pun saya dipukuli, dikata-katian kasar, sampai rumah saya dimasukin ke kantornya dan saya disetrum sama setruman gajah. Sampai  kelamin saya disetrumin, saya jatuh, sampai lemes,” tuturnya.

    Kemudian, lanjutnya, dirinya dirantai atau dipasung selama dua minggu. Setelah dibebaskan, kembali latihan seperti biasa dan akhirnya juga melarikan diri lagi.

    “Akhirnya saya ditolongin oleh mantan saya melarikan diri dari Taman Safari itu. Akhirnya saya lolos, saya dibawa ke Semarang dinikahkan dan akhirnya saya memberanikan diri melapor ke Komnas HAM,” kata Vivi.

    Sementara itu, mantan pemain OCI, Yuli juga mengaku heran OCI menganggap mereka itu sebenarnya seperti apa. Seharusnya, OCI memiliki surat adopsi.

    Yuli mengaku dirinya bisa bertemu orang tua karena menemukan suatu surat kelahiran. Dia menekankan pertemuan dengan orang tuanya ini bukanlah dari OCI.

    “Saya mencari orang tua saya di tahun 1987. Akhirnya orang tua saya pun mendengar, bahwa pada saat itu sirkus kan main di lapangan Bekasi. Kan mama saya orang Bekasi, akhirnya datang dan menemui saya gitu kan,” urainya seusai audiensi.

    Adapun, Yuli menyebut dia sempat kabur pada 1986 dan akhirnya ketahuan oleh Frans Manansang. Akhirnya dia dipukuli sampai terkena pelecehan seksual.

    “Saya disuruh buka baju di situ. Tapi saya nggak sampai diapa-apain. Karena saya terselamatkan oleh jamnya pertunjukan untuk saya. Tapi teman saya Eva itu sampai dilakukan pelecehan seksual sama si Frans,” pungkasnya.

  • Anggota DPR Anggap Kasus Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 April 2025

    Anggota DPR Anggap Kasus Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat Nasional 23 April 2025

    Anggota DPR Anggap Kasus Eksploitasi Mantan Pemain Sirkus OCI Pelanggaran HAM Berat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi XIII DPR
    Sugiat Santoso
    mengatakan, kasus eksploitasi mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
    Menurut dia, pengakuan para korban sudah dikuatkan oleh investigasi dari
    Komnas HAM
    .
    Hal tersebut disampaikan Sugiat usai menggelar rapat dengan
    pemain sirkus OCI
    dan Komisi XIII DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
    “Kalau dari temuan, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukum dan para korban dan dikuatkan oleh temuan investigasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan, ini pelanggaran berat,” ujar Sugiat.
    “Ada beberapa pasal bahkan UUD 1945 dan beberapa pasal di ketentuan hukum kita bahkan hukum internasional, ini pelanggaran berat,” sambung dia.
    Sugiat menyesalkan tindakan eksploitasi yang bahkan dilakukan sejak korban masih berusia 2 tahun.
    Dia menyebut, penjualan yang dilakukan orangtua korban bisa menjadi pintu masuk menuju ranah pidana.
    “Bahwa mereka ternyata dari umur 5 tahun, 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang 8 tahun itu sudah diperjualbelikan. Si OCI yang membeli, Oriental Circus Indonesia yang membeli. Penjualnya adalah orangtuanya. Saya pikir itu bisa pintu masuk ke tindak pidananya,” ujar Sugiat.
    Untuk itu, Sugiat mendorong agar kasus tersebut diusut kembali oleh Mabes Polri.
    Sugiat mengeklaim, akan mengawal ketat kasus
    eksploitasi pemain sirkus

    Taman Safari Indonesia
    ini.
    “Komisi XIII ingin mengawal kasus ini terkait dengan tindak kejahatannya. Bahwa Mabes Polri membuka kembali kasus ini dan menghukum pelaku kejahatan ini,” imbuh dia.
    Sebelumnya, sejumlah perempuan mantan pemain sirkus OCI menguak kisah kelam selama puluhan tahun menjadi pemain sirkus yang beratraksi di berbagai tempat, termasuk di Taman Safari Indonesia.
    Cerita memilukan ini diungkap para perempuan tersebut di hadapan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Selasa (15/4/2025), saat mengadukan pengalaman pahit yang mereka alami selama bertahun-tahun, mulai dari kekerasan fisik, eksploitasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
    Butet, salah satu pemain sirkus, bercerita bahwa ia sering mendapatkan perlakuan kasar selama berlatih dan menjadi pemain sirkus.
    “Kalau main saat
    show
    tidak bagus, saya dipukuli. Pernah dirantai pakai rantai gajah di kaki, bahkan untuk buang air saja saya kesulitan,” kata Butet, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa.
    Bahkan, ketika sedang mengandung, Butet juga tetap dipaksa tampil dan dipisahkan dari anaknya.
    “Saat hamil pun saya dipaksa tetap tampil. Setelah melahirkan, saya dipisahkan dari anak saya, saya tidak bisa menyusui. Saya juga pernah dijejali kotoran gajah hanya karena ketahuan mengambil daging empal,” ungkap Butet, sambil menahan tangis.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kenapa Jokowi yang Diutus ke Vatikan oleh Prabowo? Wakilkan Presiden Layat Paus Frasiskus

    Kenapa Jokowi yang Diutus ke Vatikan oleh Prabowo? Wakilkan Presiden Layat Paus Frasiskus

    PIKIRAN RAKYAT – Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mengutus sejumlah tokoh negara, mewakili Indonesia menghadiri pemakaman Paus Fransiskus yang akan digelar di Vatikan, Roma, pada Sabtu, 26 April 2025 mendatang.

    Menarik perhatian publik, salah satu tokoh yang ditunjuk Presiden Prabowo adalah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Keputusan Prabowo untuk mengirim utusan alih-alih hadir langsung dijelaskan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Ia menegaskan jika Prabowo punya perihal lain yang harus diurus pada waktu yang bersamaan.

    “Oleh karena sesuatu dan lain hal, bapak presiden kemungkinan tidak bisa hadir langsung dalam acara pemakaman Paus,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.

    Sebagai gantinya, Prabowo menunjuk beberapa tokoh untuk mewakili Indonesia dalam momen penting tersebut, antara lain:

    Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Wakil Menteri Keuangan Tommy Djiwandono Mantan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan Menteri HAM Natalius Pigai

    Keberangkatan rombongan dijadwalkan pada Kamis, 24 April atau Jumat, 25 April 2025.

    “Kami berharap utusan ini dapat mewakili bangsa dan negara kita di dalam ikut menyampaikan simpati dan belasungkawa,” kata Prasetyo.

    Penunjukan Jokowi, mantan presiden yang kini tidak menjabat, menuai sorotan.

    Kendati pernah menjalin diplomatik dengan Vatikan dan pemimpin-pemimpin keagamaan dunia selama masa kepemimpinannya, status sebagai mantan kepala negara tetap menimbulkan tanya bagi masyarakat. Apa urgensi Jokowi?

    Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Istana terkait alasan spesifik di balik pemilihan Jokowi dan tokoh-tokoh lainnya.

    Namun, kehadiran mereka adalah bentuk upaya negara dalam menjaga hubungan diplomatik dan penghormatan tinggi dari Indonesia terhadap umat Katolik global. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya

    PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

    Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.

    Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.

    “Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.

    Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.

    8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah

    Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:

    Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.

    Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.

    Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.

    Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.

    Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Legislator Usul Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Eksploitasi Eks Pemain OCI

    Legislator Usul Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Eksploitasi Eks Pemain OCI

    Jakarta

    Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PKS Sohibul Iman mengusulkan agar dibentuknya tim pencari fakta untuk mengusut kasus dugaan eksploitasi eks pemain Oriental Circus Indonesia (OCI). Sohibul menilai kasus tersebut perlu ditelusuri lebih dalam.

    “Mungkin langkah pertama saya sepakat membentuk tim pencari fakta,” kata Sohibul saat rapat Komisi XIII DPR bersama para eks pemain OCI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

    Sohibul menilai pernyataan pihak OCI saat rapat bersama Komisi III DPR beberapa waktu lalu bertolak belakang dengan pernyataan para korban. Sohibul mengatakan tim pencari fakta itu dibentuk untuk mendalami dugaan kasus tersebut.

    “Jawaban yang berlawanan bertolak belakang dengan yang dijelaskan para korban, tentu ini harus dicari fakta yang sesungguhnya seperti apa dan itu hanya bisa kalau kita memiliki tim pencari fakta yang independen untuk melihat hal tersebut,” jelasnya.

    Selain itu, Sohibul mendorong untuk ikut mengawasi rekomendasi Komnas HAM. Salah satunya, pengawasan terhadap pemulihan hak korban.

    “Ini juga menurut saya penting sekali tadi Ibu Komnas HAM sudah menyampaikan, misalnya ada laporan dari Dinas Sosial Bogor terkait dengan masalah pemberian pendidikan lewat paket A atau paket B dan sebagainya. Saya kira ini tidak bisa hanya mendapatkan laporan saja tetapi harus ada tim yang betul-betul mengawasi apakah benar itu terlaksana,” tuturnya.

    “Jadi menurut Pak Jansen ya, apapun yang terjadi beliau tetap mengutamakan penyelesaian kekeluargaan karena mereka seperti adik-adiknya itu, itu kan (yang) angkat dulu almarhum bapaknya, Pak Hadi,” kata kuasa hukum OCI Ricardo Kumontas kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (21/4).

    (amw/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KemenHAM Pastikan Hak Priguna Sebagai Tersangka Rudapaksa Tetap Terpenuhi!

    KemenHAM Pastikan Hak Priguna Sebagai Tersangka Rudapaksa Tetap Terpenuhi!

    JABAR EKSPRES – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Kantor Wilayah Jawa Barat (Kanwil Jabar), meninjau Priguna Anugerah Pratama (PAP), tersangka kasus rudakpaksa, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarnohatta, Kota Bandung, Rabu (23/4).

    Dalam tinjauannya, Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah menyampaikan, pihaknnya hanya ingin memastikan bahwa hak Priguna tetap terpenuhi, meski kini sudah menjadi tersangka dan mendekap di Mapolda Jabar.

    “Jadi Kami hanya ingin memastikan bahwa hak-hak tersangka itu tetap dipenuhi oleh proses penegakan hukum,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

    Selain meninjau hak tersangka, Hasbullah juga menyebut pihaknya ingin melihat kondisi Priguna. Ia mengungkapkan, Dokter Residen itu berada dalam kondisi cukup baik.

    BACA JUGA: Kasus Dokter Residen RSHS, Polda Jabar Mulai Koordinasi dengan Kejaksaan

    “Tadi kami berdiskusi lebih dari dua jam. Beliau mengungkapkan berbagai hal, dan suasana diskusinya santai, bahkan diselingi tawa,” ujarnya.

    Lebih lanjut Hasbullah menuturkan, pihaknnya akan terus mengawal kasus ini, khususnya dari segi hak tersangka. Sebab hal ini sesuai dengan arahan Menteri HAM.

    “Minimal ada standar perlakuan yang harus tetap dijaga. Seorang tersangka tetap harus dilindungi hak-haknya. Misalnya, tidak boleh ada kekerasan, hak untuk berkomunikasi dengan keluarga, hak untuk didampingi kuasa hukum, dan proses hukum yang cepat dan adil. Tentu standar-standar itu yang ingin kami pastikan (saat ini),” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Priguna Anugerah Pratama (PAP) yang merupakan Dokter Residen Spesialis Anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini tengah terjerat kasus rudapaksa.

    BACA JUGA: Update Kasus Dokter Residen RSHS, 17 Saksi telah Diperiksa

    Dalam kasusnya, Priguna tega melakukan aksi bejat kepada salah seorang wanita yang merupakan pendamping pasien di RSHS Bandung.

    Dengan tindakan bejatnya itu, Priguna terpaksa harus mendekam di Mapolda Jabar dan dijadikan tersangka dengan ancaman pasal 6 c undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan kurungan penjara paling lama 12 tahun.(San)

  • Prabowo Pilih Jokowi Jadi Salah Satu Tokoh yang Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan – Halaman all

    Prabowo Pilih Jokowi Jadi Salah Satu Tokoh yang Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengungkap Presiden Prabowo Subianto telah memilih beberapa tokoh untuk mewakili Indonesia hadir dalam pemakaman pemimpin tertinggi Gereja Katolik, Paus Fransiskus, di Vatikan.

    Salah satu tokoh yang dipilih Prabowo adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Hal tersebut diungkap Mensesneg di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

    “Atas nama pemerintah Indonesia, Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengutus beberapa tokoh untuk ikut menghadiri acara pemakaman di Vatikan.”

    “Di antara tokoh-tokoh yang diutus oleh Bapak Presiden Prabowo mewakili bangsa dan negara Indonesia adalah yang pertama, Presiden ke-7 Bapak Joko Widodo,” kata Mensesneg, Rabu, dilansir Kompas.com.

    Selain Jokowi, ada juga Wakil Menteri Keuangan, Thomas Djiwandono; Ignasius Jonan; hingga Menteri HAM, Natalius Pigai; yang turut diutus Prabowo untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus.

    Dengan diutusnya para tokoh tersebut, diharapkan mereka bisa mewakili bangsa Indonesia dalam menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Paus Fransiskus.

    Pasalnya meninggalnya Paus Fransiskus ini meninggalkan duka cita yang mendalam.

    “Kami berharap utusan ini dapat mewakili bangsa dan negara kita dalam ikut menyampaikan simpati dan belasungkawa,” ungkap Prasetyo.

    Diketahui, berdasarkan rencana Vatikan, Paus Fransiskus akan dimakamkan pada 26 April pekan ini.

    Terkait keberangkatan utusan Prabowo ini masih diatur oleh pemerintah.

    Prasetyo mengungkap, kemungkinan Jokowi dan tiga tokoh lainnya akan berangkat ke Vatikan Kamis (24/4/2025), atau paling lambat Jumat (25/4/2025).

    “Untuk keberangkatan sedang diatur, mungkin bisa jadi akan berangkat besok hari Kamis atau selambat-lambatnya hari Jumat,” imbuh Prasetyo.

    Prosesi Pemakaman 25-27 April

    Setelah wafatnya Paus Fransiskus pada Senin (21/4/2025), Gereja Katolik mempersiapkan prosesi pemakaman dan konklaf untuk memilih penerusnya.

    Jenazah Paus Fransiskus dipindahkan ke Basilika Santo Petrus pada Rabu (23/4/2025), untuk disemayamkan bagi umat Katolik, kepala negara, dan tamu internasional untuk memberikan penghormatan terakhir.

    Proses ini memberikan kesempatan bagi umat untuk berdoa dan berziarah untuk menghormati pemimpin Gereja Katolik yang telah memimpin selama lebih dari satu dekade.

    Proses pemindahan jenazah akan dilakukan dengan penuh penghormatan, dan umat dari seluruh dunia diperkirakan akan memadati Vatikan untuk momen tersebut.

    Lalu, untuk prosesi pemakaman Paus Fransiskus dijadwalkan berlangsung antara Jumat (25/4/2025) hingga Minggu (27/4/2025).

    Berbeda dengan tradisi pemakaman paus sebelumnya, Paus Fransiskus telah menyatakan keinginannya untuk dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore, yang berada di luar tembok Vatikan.

    Hal ini sebagai simbol kesederhanaan dan kedekatannya dengan umat.

    Paus Fransiskus juga telah menyetujui pedoman liturgi pemakaman terbaru yang akan digunakan pada misa requiem-nya kelak.

    Ini menunjukkan keseriusannya untuk memastikan pemakaman ini berlangsung dengan penuh penghormatan dan kesederhanaan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang ia pegang selama masa jabatannya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Andari Wulan Nugrahani)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

    Baca berita lainnya terkait Paus Fransiskus Wafat.

  • 5
                    
                        Jokowi Jadi Utusan Prabowo untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
                        Nasional

    5 Jokowi Jadi Utusan Prabowo untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus Nasional

    Jokowi Jadi Utusan Prabowo untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo Subianto
    menunjuk sejumlah orang yang akan menjadi utusannya untuk menghadiri pemakaman pemimpin tertinggi Gereja Katolik,
    Paus Fransiskus
    , di
    Vatikan
    .
    Adapun tokoh-tokoh tersebut yakni Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    , Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Ignasius Jonan, hingga Menteri HAM Natalius Pigai.
    “Atas nama pemerintah Indonesia, Bapak Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mengutus beberapa tokoh untuk ikut menghadiri acara pemakaman di Vatikan,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
    “Di antara tokoh-tokoh yang diutus oleh Bapak Presiden Prabowo mewakili bangsa dan negara Indonesia adalah yang pertama, Presiden ke-7 Bapak Joko Widodo,” imbuh dia.
    Prasetyo berharap, tokoh-tokoh tersebut dapat mewakili Indonesia dalam menyampaikan belasungkawa.
    Ia mengakui, meninggalnya Paus menjadi duka cita yang mendalam.
    Berdasarkan rencana Vatikan, Paus Fransiskus akan dimakamkan pada tanggal 26 April pekan ini.
    “Kami berharap utusan ini dapat mewakili bangsa dan negara kita dalam ikut menyampaikan simpati dan belasungkawa,” ucap Prasetyo.
    Sementara itu, keberangkatan perwakilan tengah diatur oleh pemerintah.
    Kemungkinan, kata Prasetyo, utusan akan berangkat pada esok hari.
    “Untuk keberangkatan sedang diatur, mungkin bisa jadi akan berangkat besok hari Kamis atau selambat-lambatnya hari Jumat,” ujar dia.
    Sebelumnya diberitakan, Paus Fransiskus menghembuskan napas terakhirnya akibat stroke dan serangan jantung di usia 88 tahun pada pukul 07.35 pagi waktu setempat.
    Berita duka tersebut disampaikan oleh Kardinal Kevin Farrell, Camerlengo Vatikan, pada Senin pekan ini, pukul 09.45.
    Para pemimpin negara di dunia memberikan ucapan duka cita mendalam atas kepergiannya.
    Presiden AS Donald Trump bersama Ibu Negara Melania Trump juga berencana menghadiri pemakaman Paus.
    Sebagai informasi, Paus Fransiskus telah dikenal sebagai sosok yang membawa angin perubahan di dalam Gereja Katolik.
    Dia menekankan pentingnya kerendahan hati, kesederhanaan, dan kasih sayang dalam menjalankan tugas kepausan.
    Paus Fransiskus bakal dimakamkan di Basilika Santa Maria Maggiore, sesuai permintaannya.
    Hal ini menjadikannya sebagai Paus pertama dalam lebih dari satu abad yang dimakamkan di luar wilayah Vatikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trump Rombak Besar-besaran Deplu AS, Tutup Kantor HAM-Kejahatan Perang

    Trump Rombak Besar-besaran Deplu AS, Tutup Kantor HAM-Kejahatan Perang

    Washington DC

    Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melakukan perombakan besar-besaran terhadap Departemen Luar Negeri (Deplu) AS. Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio menyebut departemen yang dipimpinnya itu telah menjadi terlalu “gemuk” dan tidak efektif.

    Rubio, seperti dilansir AFP, Rabu (23/4/2025), mengumumkan restrukturisasi Departemen Luar Negeri AS pada Selasa (22/4) waktu setempat. Langkah itu, sebut Rubio, akan memangkas posisi-posisi dan mengurangi kantor divisi dalam departemen tersebut, termasuk kantor demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

    Rubio menyebut langkah itu sebagai perombakan besar-besaran dalam tubuh Departemen Luar Negeri AS, yang telah lama menjadi momok bagi kalangan konservatif AS, meskipun garis besarnya tidak sedrastis beberapa rencana kebijakan yang telah beredar.

    “Dalam bentuknya saat ini, Departemen ini gemuk, birokratis, dan tidak dapat menjalankan misi diplomatiknya yang penting di era baru persaingan kekuatan besar ini,” kata Rubio dalam pernyataannya, merujuk pada persaingan yang terjadi antara AS dan China.

    “Birokrasi yang meluas menciptakan sistem yang lebih bergantung pada ideologi politik radikal daripada memajukan kepentingan nasional inti Amerika,” sebutnya, yang dipandang sebagai sindiran untuk kritikan sayap kanan soal demokrasi AS dan promosi HAM.

    Salah satu perubahan utama yang dilakukan adalah penghapusan sebuah divisi — yang sekarang dipimpin oleh Wakil Menlu AS — yang bertanggung jawab atas “keamanan sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia”.

    Divisi itu akan digantikan oleh kantor baru yang mengatur “koordinasi bantuan luar negeri dan urusan kemanusiaan”, yang akan menyerap fungsi Badan Pembangunan Internasional AS (USAID) — yang disingkirkan sejak awal periode kedua Trump dengan penghapusan lebih dari 80 persen programnya.

    Perombakan ini juga akan menutup Kantor Operasi Konflik dan Stabilisasi, yang kegiatannya mencakup satuan tugas yang mengantisipasi dan berupaya mencegah kekejaman di luar negeri sebelum terjadi.

    Turut dihapus juga adalah kantor yang menangani kejahatan perang, yang tugasnya baru-baru ini mencakup pendokumentasian perlakuan Rusia terhadap warga sipil di Ukraina. Kantor bernama resmi Kantor Keadilan Pidana Global itu sebelumnya memantau kejahatan perang dan kekejaman di seluruh dunia.

    Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tammy Bruce, mengatakan bahwa berakhirnya kantor-kantor tersebut tidak serta merta berarti fungsi kantor itu akan berakhir, dan bahwa area fokus kantor itu “dapat diimplementasikan dengan cara yang lebih baik, lebih cekatan, dan lebih cepat”.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini