Kasus: HAM

  • Buktikan Dulu Ijazahnya Asli atau Palsu!

    Buktikan Dulu Ijazahnya Asli atau Palsu!

    GELORA.CO –  Denny Indrayana angkat suara usai menyatakan diri bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi.

    Menurut eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, Roy Suryo cs tak bisa langsung dianggap melakukan pencemaran nama Jokowi.

    Sebab, kata dia, penentuan unsur pencemaran nama baik baru bisa dilakukan jika ijazah Jokowi benar-benar palsu.

    “Paling mendasar itu adalah apakah ada pencemaran nama baik atau tidak. Keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 November 2025.

    Dia kembali menegaskan, Roy Suryo cs baru dapat disebut mencemarkan nama baik Jokowi jika ijazah terbukti asli.

    “Nah, persoalannya adalah, sejauh ini, kita kan belum pernah melihat Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, bagaimana kita bisa mengatakan ada pencemaran nama baik?” ujarnya.

    Bahkan, dia menyebut, kasus yang menjerat Roy Suryo cs merupakan bentuk kriminalisasi.

    “Saya sepakat bahwa ada sisi intimidasi yang menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kekritisan warga negara, itu nggak boleh,” ucapnya.

    “Jangan sampai orang mudah dipenjarakan, dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Ditambahkan Denny, dia hadir dalam tim hukum untuk memperkuat pembelaan dari sisi hukum tata negara, hak dasar warga negara, hingga aspek politik.

    Sebelumnya, dia menilai proses hukum yang dihadapi Roy Suryo dkk sarat intimidasi.

    Menurutnya, keputusannya bergabung dalam tim tersebut bukanlah keputusan spontan.

    “Saya memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs,” ungkapnya di akun X miliknya @dennyindrayana pada Jumat, 14 November 2025.

    Denny menyebut, langkahnya bergabung dalam tim yang membela Roy Suryo cs karena melihat adanya upaya penggunaan hukum secara tidak semestinya.

    “Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” katanya.

    Dia berpandangan, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan. Dia pun menyatakan perlawanannya secara hukum maupun moral.

    “Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!” tegasnya.***

  • Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit ‘Dosa-dosa’ Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

    Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit ‘Dosa-dosa’ Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana membeberkan alasannya memilih bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs. 

    Salah satunya, dia akan menghadapi dugaan cawe-cawe penguasa di kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

    “Saya memutuskan menjadi kausa hukum karena ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penggunaaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berjadapan dengan mantan presiden sekalipun

    Untuk itu, saya ingin menambahkan dari perspektif hukum tata negara, bidang yang saya geluti, politik hukum, bagaimana kemudian relasi kekuasaan dengan hukum tanpa mengkesampingkan isu-isu hukum-hukum pidananya,” jelas Denny Indrayana dikutip dari video yang dia unggah di akun X pribadinya, Jumat (14/11/2025)

    Sebab, menurut Denny, tata negara dan politik penegakan hukum adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai pondasi dasar pada saat melihat dan menganalisis masalah ijazah Jokowi

    “Karena mantan presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana dia merusak tatanan demokrasi terutama saat masa akhir jabatannya. Cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres, yang dimana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi. Dan sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu,” ungkapnya

    “Karena itu saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan menentukan arah penegakan hukum. Terlebih hukum pidana. Hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan. Hukum yang bisa membatasi HAM. Dalam konteks itu, penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan.”

    “Tidak boleh siapapun, termasuk antan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik dalam hal ini ijazahnya Jokowi kepada khalayak. Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu, Jokowi harusnya dengan gentlemen menunjukkan ijazahnya,” tandasnya

  • Sejarah Brimob: Polisi Khusus yang Lahir sejak Zaman Jepang hingga Basmi Terorisme

    Sejarah Brimob: Polisi Khusus yang Lahir sejak Zaman Jepang hingga Basmi Terorisme

    Bisnis.com, JAKARTA – Korps Brigade Mobile Polisi RI, atau yang dikenal sebagai Korps Brimob, merayakan hari jadinya setiap 14 November. Sebagai salah satu bagian kepolisian RI yang paling tua, ternyata Brimob memiliki cikal bakal sejak penjajahan Jepang.

    Bagian dari kesatuan khusus milik Kepolisian Indonesia yang memiliki tugas menanggulangi ancaman berkadar tinggi seperti kerusuhan massa, kejahatan bersenjata, hingga penanganan bencana. Bagian ini memiliki kemampuan khusus, dan sudah disiapkan untuk menangani kejahatan berkadar tinggi sejak Jepang menjajah Indonesia.

    Sejarah Brimob Sejak Zaman Jepang 

    Cikal bakal Brimob berasal dari lembaga Tokubetsu Keisatsu Tai (Pasukan Polisi Istimewa) di setiap Karesidenan Jawa, Madura dan Sumatera beranggotakan polisi muda yang terlatih, disiplin, dan terorganisasi dengan rapih, yang dibentuk pada April 1944 oleh Militer Jepang.

    Melansir situs resmi Brimob Sumatera Utara, pada Maret hingga Desember 1944 Pemerintah Militer Jepang merekrut banyak tenaga militer dari penduduk Indonesia karena sekutu yang semakin menguat. Oleh sebab itu, Jepang secara intensif membentuk beberapa organisasi semimiliter dan militer seperti Seinendan (Barisan Pemuda), Keibodan (Barisan Pemuda Pembantu Polisi), Heiho (Pembantu Prajurit ), dan Peta (Pembela Tanah Air).

    Jepang yang sedang membutuhkan bantuan militer sebanyak-banyaknya dari penduduk Indonesia, juga menginginkan adanya tenaga cadangan polisi yang dapat digerakkan dengan cepat dan memiliki mobilitas yang tinggi sehingga dapat digunakan sebagai tenaga tempur. Dari situ, Jepang membentuk satuan Polisi Khusus yang bernama Tokubetsu Keisatsu Tai.

    Tokubetsu Keisatsu Tai beranggotakan para polisi muda dan pemuda polisi serta didirikan di setiap Karesidenan di seluruh Jawa, Madura dan Sumatera. Organisasi ini memiliki persenjataan yang lebih lengkap daripada polisi biasa dan pendidikannya setara dengan militer dari tentara Jepang.

    Setelah kemerdekaan Indonesia dan bubarnya satuan bentukan Jepang, Tokubetsu Keisatsu Tai menjadi salah satu organisasi yang masih boleh memegang senjata.

    Mereka juga menjadi lembaga pertama yang memperebutkan senjata dari Jepang untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Senjata tersebut dibagikan kepada bekas anggota satuan Jepang yang sudah bubar untuk berjuang melawan kependudukan Belanda di Agresi Militer.

    Pada 14 November 1946, seluruh kesatuan Tokubetsu Kaisatsu Tai dilebur menjadi Mobile Brigade (Mobrig). Hari inilah yang ditetapkan oleh Presiden Soekarno sebagai hari dibentuknya Brimob lewat surat Y. M. Menteri Kepala Kepolisian Negara No. Pol. 23 /61/ tanggal 12 Agustus 1961 yang menyatakan bahwa tanggal 14 November 1961 merupakan hari Mobile Brigade ke-16.

    Pada saat upacara tersebut, Presiden Soekarno menganugerahkan Pasukan Tanda Kehormatan (Pataka) “Nugraha Cakanti Yana Utama“ sebagai penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kesetiaan Mobile Brigade. Saat itu pula, Soekarno secara resmi mengubah nama satuan ini dari Mobile Brigade menjadi Brigade Mobile agar sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

    Brimob Era Reformasi

    Sejak era Reformasi dimulai dengan dipisahkannya TNI dan Polri menjadi lembaga masing-masing, Brimob turut menyesuaikan tugasnya dengan Kepolisian RI dengan fungsi pemerintahan negara yang bertujuan dan berperan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta menegakkan hukum dalam kultur polisi sipil.

    Kini, Brimob ditugaskan dalam menjaga keamanan dalam negeri dari ancaman kriminal berintensitas tinggi, salah satunya terorisme. Brimob semakin terlibat dalam penanggulangan terorisme sejak serangan Bom Bali I hingga terorisme di Poso, Sulawesi Tengah, yang bergabung dalam operasi bersama TNI. (Stefanus Bintang Agni)

  • Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Kejar Tayang Pengesahan RUU KUHAP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi III DPR dan pemerintah sudah rampung membahas Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam rapat, Kamis (13/11/2025), disepakati RUU tersebut dibawa untuk disahkan dalam sidang paripurna pada pekan depan. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengingatkan RUU ini masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Presiden Prabowo Subianto diminta segera menarik kembali drafnya.

    Pembahasan RUU KUHAP sudah dimulai sejak Maret 2025 dan terus dikebut. Targetnya bisa disahkan sebelum akhir tahun agar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku efektif pada awal 2026, bisa dijalankan. 

    “Ini memang semaksimal mungkin bisa diselesaikan pada 2025, karena KUHAP itu akan berlaku pada 2 Januari 2026,” kata Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam rapat panitia kerja (panja) RUU KUHAP Bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, mulai awal 2026, KUHP lama sudah tidak berlaku lagi. Jika RUU KUHAP tidak disahkan, maka aparat penegak hukum akan kehilangan legitimasi untuk melakukan upaya paksa.

    Pemerintah dan Komisi III DPR melanjutkan rapat panja revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis, 13 November 2025. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

    Akhirnya, dalam rapat itu, seluruh peserta termasuk delapan fraksi di DPR setuju RUU KUHAP untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan.

    “Pengesahan minggu depan, (dalam rapat paripurna) terdekat,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

    Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan ada 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR. 

    Pertama, penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. 

    Kedua, penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

    Ketiga, penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

    Keempat, perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana. 

    Kelima, penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

    Keenam, penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

    Ketujuh, pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. 

    Kedelapan, perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah. 

    Kesembilan, penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.  

    Kesepuluh, perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan. 

    Kesebelas, pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

    Kedua belas, pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

    Ketiga belas, pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum. 

    Keempat belas, modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan RUU KUHAP dan substansi yang diputuskan dalam rapat tersebut bermasalah.

    “Proses pembahasan tampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP Muhammad Isnur, Jumat (14/11/2025).

    Menurutnya, Panja RUU KUHAP tidak mengakomodasi masukan-masukan yang disampaikan oleh Koalisi Masyarakat Sipil sehingga RUU KUHAP yang disetuju dibawa ke paripurna tersebut masih memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet, dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang.

    Tangkapan layar draf DIM RUU KUHAP. – (Beritasatu.com/Sukarjito)

    Dia menyoroti operasi operasi undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya hanya menjadi kewenangan penyidikan kasus narkotika, tetapi dalam RUU KUHAP berpotensi bisa digunakan untuk pidana lain tanpa batas dan pengawasan hakim (Pasal 16). Kewenangan yang sangat luas ini dinilai bisa membuka peluang terjadinya penjebakan (entrapment), karena aparat dapat merekayasa siapa pelaku dalam rangka menentukan ada atau tidaknya tindak pidana pada tahap penyelidikan.

    Kemudian pada Pasal 5 RUU KUHAP, menurutnya, semua bisa saja ditangkap dan ditahan pada tahap penyelidikan meski belum terkonfirmasi tindak pidana, karena aparat diberi kewenangan melakukan itu. Padahal, dalam KUHAP yang masih berlaku, aparat tidak boleh melakukan penahanan pada tahap penyelidikan.  

    Koalisi juga menyorot pasal yang mengatur upaya paksa penangkapan dan penahanan dalam RUU KUHAP yang dinilai bisa memberi ruang kesewenang-wenangan bagi aparat tanpa melalui mekanisme pengawasan pengadilan.

    RUU KUHAP juga dinilai memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyadap tanpa izin hakim, sehingga semua warga negara berpotensi terkena sadap, blokir, hingga penyitaan atas penilaian subjektivitas aparat.

  • KemenHAM tetapkan Kelurahan Manggarai jadi “Kampung Redam” pertama

    KemenHAM tetapkan Kelurahan Manggarai jadi “Kampung Redam” pertama

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan Kelurahan Manggarai, Jakarta Selatan, sebagai “Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian” (Redam) pertama di Indonesia.

    Menteri HAM Natalius Pigai menyebutkan pertimbangan pembentukan Kampung Redam selaras dengan berbagai pemikiran dunia hari ini di mana sumber-sumber pemicu masalah berasal dari setiap individu.

    “Jadi, kalau di seluruh dunia itu ada sampai 9 miliar orang, itu bisa memunculkan masalah maupun ketidakadilan,” ucap Pigai dalam acara penetapan Kelurahan Manggarai sebagai Kampung Redam, di Jakarta, Jumat.

    Demikian pula di Indonesia, kata dia, apabila terdapat 280 juta orang lebih, maka setiap individu bisa memunculkan masalah atau menjadi sumber ketidakadilan.

    Meski begitu, ia menuturkan hal tersebut tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga berlaku bagi struktural maupun institusi, baik penegak hukum, pemerintah, hingga kementerian/lembaga, sehingga perlu dibentuk Kampung Redam, salah satunya di Kelurahan Manggarai.

    Adapun Kampung Redam merupakan sebuah program inovatif yang diluncurkan oleh KemenHAM untuk mendorong proses perdamaian, rekonsiliasi, dan pemulihan di daerah-daerah yang pernah mengalami konflik sosial di Indonesia.

    Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Selatan Muhammad Anwar menuturkan Kelurahan Manggarai terkenal dengan aksi tawuran yang sudah ada sejak sekitar tahun 1970.

    Setelah diselidiki, sambung dia, penyebab tawuran yang terjadi meliputi berbagai macam, yakni adanya kawasan padat dan kumuh, mobilitas tinggi, hingga terdapat pihak tertentu yang memanfaatkan situasi.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun meluncurkan program “Manggarai Bershalawat”, yang menggunakan pendekatan kultural dan keagamaan untuk mengajak warga berdiskusi dan mencari akar masalahnya, dengan tujuan menciptakan suasana kekeluargaan dan menyalurkan energi positif melalui kegiatan-kegiatan yang positif.

    “Setelah itu agak berkurang tawurannya,” ucap Anwar.

    Dengan demikian melalui penetapan Kelurahan Manggarai sebagai Kampung Redam, dirinya berharap kelurahan tersebut semakin bebas dari aksi tawuran.

    Ia menyarankan agar pelaksanaan Kampung Redam di Kelurahan Manggarai nantinya bisa dijalankan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dengan melibatkan masyarakat.

    “Diharapkan Kampung Redam dapat mengatasi traumatik, menanamkan nilai-nilai HAM, serta memberi solusi untuk menyelesaikan konflik secara damai dengan masalah sosial yang berbeda-beda antara wilayahnya,” ungkapnya.

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 4 Demo Kepung Jakarta Hari Ini, Dimana Saja?

    4 Demo Kepung Jakarta Hari Ini, Dimana Saja?

    Jakarta: Sejumlah aksi unjuk rasa berlangsung di beberapa lokasi strategis di Jakarta hari ini. 
    Kepolisian pun menyiapkan pengamanan ketat dengan mengerahkan lebih dari seribu personel untuk memastikan situasi tetap kondusif.
    Empat titik demo 
    Menurut, Molecool, layanan real time live CCTV dalam cuitan diakun resminya pada Jumat, 14 November 2025 menyebutkan setidaknya ada empat titik aksi demo di Jakarta hari ini.

    Pertama, di Kawasan Gambir tepatnya di Silang Selatan Monas terdapat aksi dari Forum Mahasiswa Ciputat (FORMACI).
     

    Kedua, di Jalan Medan Merdeka Barat, sekitar Gedung MK. Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Bangsa menuntut sejumlah isu kebangsaan.

    Ketiga, di Kantor PSSI. Aksi tersebut dilakukan oleh massa Ultras Garuda Indonesia. Sedangkan titik keempat adalah Kantor Komnas HAM. Aksi yang digelar leh DPD Front Persaudaraan Islam menyuarakan isu hak asasi manusia.

    Keempat titik tersebut diketahui rawan memicu kepadatan lalu lintas sehingga masyarakat diimbau mengatur perjalanan.

    Bagi sobat Medcom.id yang ingin melakukan perjalanan sebaiknya menghindari jalan-jalan yang menjadi titik aksi massa.

    Jakarta: Sejumlah aksi unjuk rasa berlangsung di beberapa lokasi strategis di Jakarta hari ini. 
    Kepolisian pun menyiapkan pengamanan ketat dengan mengerahkan lebih dari seribu personel untuk memastikan situasi tetap kondusif.
    Empat titik demo 
    Menurut, Molecool, layanan real time live CCTV dalam cuitan diakun resminya pada Jumat, 14 November 2025 menyebutkan setidaknya ada empat titik aksi demo di Jakarta hari ini.
     
    Pertama, di Kawasan Gambir tepatnya di Silang Selatan Monas terdapat aksi dari Forum Mahasiswa Ciputat (FORMACI).
     

    Kedua, di Jalan Medan Merdeka Barat, sekitar Gedung MK. Aliansi Pemuda Mahasiswa Pemerhati Bangsa menuntut sejumlah isu kebangsaan.
     
    Ketiga, di Kantor PSSI. Aksi tersebut dilakukan oleh massa Ultras Garuda Indonesia. Sedangkan titik keempat adalah Kantor Komnas HAM. Aksi yang digelar leh DPD Front Persaudaraan Islam menyuarakan isu hak asasi manusia.

    Keempat titik tersebut diketahui rawan memicu kepadatan lalu lintas sehingga masyarakat diimbau mengatur perjalanan.
     
    Bagi sobat Medcom.id yang ingin melakukan perjalanan sebaiknya menghindari jalan-jalan yang menjadi titik aksi massa.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (ANN)

  • Silakan Adu Data & Fakta

    Silakan Adu Data & Fakta

    GELORA.CO  – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, menyatakan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) terkait ucapannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. 

    Ucapan itu disampaikan Ribka di tengah menguatnya usulan untuk menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Ribka, yang akrab disapa Mbak Ning, menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi, semua orang bebas berpendapat. 

    Perbedaan pandangan, menurut dia, tidak semestinya merusak prinsip-prinsip demokrasi yang telah disepakati bersama.

    Ribka juga mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara resmi telah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai daerah.

     

    “Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua,” kata Ribka dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

    Ia menuturkan, perbedaan pandangan merupakan hal wajar. Bahkan, menurut dia, pandangan Jokowi mengenai pelanggaran HAM bisa berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    “Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional,” ucap Mbak Ning.

    Oleh karena itu, Ribka Tjiptaning mengajak publik untuk berdiskusi secara sehat dan berbasis fakta.

    “Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas,” tegasnya. 

    Diketahui, pelaporan itu dilayangkan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).

    ARAH adalah sebuah kelompok masyarakat yang mengidentifikasi dirinya sebagai “aliansi rakyat” yang menolak penyebaran informasi palsu atau menyesatkan (hoaks) di ruang publik. 

    “Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

    Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas pernyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.

    Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. 

    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

    “Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya. 

    Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.

  • Pemerintah Buka Peluang Beri Amnesti Pemakai-Pengedar Narkoba Skala Kecil

    Pemerintah Buka Peluang Beri Amnesti Pemakai-Pengedar Narkoba Skala Kecil

    JAKARTA – Pemerintah membuka peluang untuk memberikan amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan wacana pemberian amnesti pada terpidana tersebut mempertimbangkan kemanusiaan dan menghargai usia produktif napi agar bisa diberikan kesempatan menjalankan rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya. 

    “Di samping itu juga akan mampu mengurangi kepadatan yang ada di berbagai lembaga-lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 13 November dilansir ANTARA.

    Pemerintah kini sedang mengkaji hal tersebut dan mengoordinasikannya supaya dalam mengambil keputusan pemberian amnesti.

    Presiden Prabowo Subianto menurut Yusril akan mendengar semua pendapat dan masukan dari berbagai kementerian/lembaga terkait yang telah disinkronkan. 

    Menurutnya dalam rapat koordinasi, sudah terdapat beberapa masukan mengenai wacana tersebut, baik dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, serta lainnya.

    Pada intinya, kata Yusril, berbagai pemangku kepentingan memberikan masukan mengenai adanya kriteria tertentu apabila amnesti akan diberikan kepada narapidana yang merupakan pemakai dan pengedar narkotika skala kecil.

    “Tapi umumnya tidak diberikan kepada pengedar dalam skala yang besar atau satu jaringan narkotika yang besar,” ucap dia menegaskan.

     

     

    Presiden Prabowo disebut akan kembali memberikan amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi kepada para tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman, setelah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang beberapa waktu lalu.

    Amnesti dan abolisi kali ini rencananya diberikan kepada beberapa orang, baik yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun pelaksanaan pidana. Sementara, rehabilitasi akan diberikan kepada para narapidana yang sudah selesai menjalani hukuman. 

    “Langkah ini tidak hanya sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ungkap Yusril.

  • Universitas Jantung Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

    Universitas Jantung Pembangunan Berbasis Riset dan Inovasi

    JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) resmi meluncurkan kegiatan Universitas Indonesia Innovation Festival (UIIF) 2025 di Mall Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 13 November 2025. Acara ini diresmikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si, dan dihadiri oleh Project Director UIIF, Apt. Indah Handayani, S.Farm., serta Ketua Tim Kerja Kerjasama Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Erni Purnamasari.

    Dalam sambutannya, Prof. Hamdi menegaskan bahwa negara-negara maju membangun perekonomian mereka melalui riset dan inovasi. Karena itu, Indonesia harus meninggalkan ketergantungan terhadap ekspor sumber daya alam mentah dan mulai memperkuat sektor berbasis pengetahuan.

    “Kita tidak lagi menjual barang dalam keadaan mentah. Ini yang harus kita gelorakan. Universitas memang jantungnya pembangunan berbasis riset dan inovasi,” ujar Prof. Hamdi.

    Ia menjelaskan bahwa Universitas Indonesia saat ini memiliki lebih dari 400 laboratorium dan kelompok riset unggulan yang berisi periset di berbagai bidang strategis. Menurutnya, UI telah memiliki database periset dan riset unggul yang siap dihubungkan dengan dunia industri untuk mendorong hilirisasi hasil penelitian.

    “Datanya sudah ada semua. Jadi, kita punya database periset-periset unggul untuk bidang-bidang yang nanti bisa menghasilkan produk siap industri — mulai dari membuat prototipe, uji coba, hingga siap diindustrialisasi,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Prof. Hamdi menjelaskan bahwa UI mengusung dua pendekatan dalam memajukan riset, yakni Technology Push dan Demand Pull. Konsep Technology Push berfokus pada menawarkan hasil riset untuk dihilirisasi, sementara Demand Pull dilakukan dengan memetakan kebutuhan industri agar para peneliti dapat menghadirkan solusi yang relevan.

    “Kita bisa tawarkan hasil riset ke industri, atau kita tanya langsung ke industri: Anda butuh apa? Nanti kita pertemukan dengan para peneliti. Semua hasil riset ini nantinya diharapkan dapat memperkuat ekonomi nasional,” tutur Prof. Hamdi.

    Sementara itu, Project Director UIIF 2025, Apt. Indah Handayani, S.Farm., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempromosikan hasil riset Universitas Indonesia kepada masyarakat luas, terutama generasi muda.

    “Melalui UI Innovation Festival ini, kami ingin memperlihatkan bahwa banyak potensi di Indonesia yang bisa dikembangkan lewat riset dan inovasi untuk menghasilkan nilai ekonomi,” ujarnya.

    Indah juga menekankan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) agar hasil riset dan inovasi dalam negeri dapat terlindungi serta bersaing secara global.

    “Supaya kita bisa berkembang dan tidak kalah dengan negara lain. Banyak produk luar yang mematenkan inovasinya, jadi produk-produk Indonesia juga harus kuat dengan perlindungan HKI,” tegasnya.

    Hal senada disampaikan Ketua Tim Kerja Kerjasama Dalam Negeri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, yang menilai perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk mendukung kemandirian inovasi nasional.

    Kegiatan UI Innovation Festival (UIIF) 2025 berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 November 2025, menampilkan beragam hasil riset unggulan Universitas Indonesia yang diharapkan dapat menjadi jembatan antara dunia akademik, industri, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia.

  • Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Yusril Minta Gubernur Sulsel Aktifkan Lagi 2 Guru yang Dipecat Usai Prabowo Beri Rehabilitasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Gubernur Sulawesi Selatan wajib mengaktifkan kembali dua guru aparatur sipil negara (ASN) di Luwu Utara setelah adanya pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dia menuturkan rehabilitasi yang diberikan Presiden kepada dua guru tersebut, yakni Abdul Muis dan Rasnal, merupakan tindakan konstitusional yang sah dan sesuai dengan kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

    “Dengan terbitnya keputusan presiden (keppres) mengenai rehabilitasi, harkat dan martabat kedua guru harus dipulihkan seperti keadaan sebelum adanya putusan yang menjatuhkan pidana kepada mereka,” ujar Yusril dikutip dari Antara, Jumat (14/11/2025).

    Yusril menjelaskan sebelum meneken Keppres Rehabilitasi tersebut, Presiden telah minta pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA). MA telah memberikan pertimbangan sebagaimana diminta dan telah dirujuk dalam konsideran menimbang keppres tentang rehabilitasi tersebut.

    Lebih lanjut, dia menuturkan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap kedua guru itu bukan merupakan hukuman tambahan yang dijatuhkan dalam putusan kasasi MA, melainkan konsekuensi administratif dari ketentuan dalam UU ASN.

    Dalam beleid itu, mewajibkan pemberhentian ASN yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Karena itu, menurut Menko, tindakan Gubernur Sulawesi Selatan memberhentikan mereka kala itu merupakan pelaksanaan norma hukum sebagaimana diatur dalam UU ASN.

    Namun setelah Presiden memberikan rehabilitasi, sambung dia, status hukum keduanya wajib dikembalikan seperti keadaan semula.

    “Dengan rehabilitasi, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut ke jabatan asalnya karena pemulihan nama baik itu otomatis pula memulihkan kedudukan status kepegawaiannya,” tuturnya.

    Di sisi lain, Yusril menekankan rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana. Putusan MA tetap sah, tetapi rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan dan status sosial kepada seseorang kepada keadaan semula.

    Dengan demikian, disebutkan bahwa MA tidak perlu mengadili ulang perkara tersebut karena rehabilitasi berbeda dengan Peninjauan Kembali (PK).

    Jika PK diajukan, kata dia, barulah MA wajib mengadili kembali perkara yang sudah diputus sebelumnya, sehingga rehabilitasi hanya memulihkan nama baik tanpa mengubah putusan.

    Sebelumnya, dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan, masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

    Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan sebagai buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20 ribu dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

    Tak hanya dikenakan sanksi pemecatan, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi dan MA memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

    Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.