Kasus: HAM

  • Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak adanya evaluasi dan revisi menyeluruh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak. Diantaranya pemerintah, institusi dan korporasi.

    Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel F. M. Tangkilisan.

    “Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat,” kata Usman Hamid, Jumat (2/5/2025).

    Melalui putusan tersebut, menurutnya MK telah menjalankan perannya sebagai lembaga yudikatif dengan mengurangi risiko pelanggaran HAM. Lewat penggunaan sewenang-wenang pasal pencemaran nama baik oleh negara dan korporasi. 

    Meski begitu kata Usman Hamid, ancaman terhadap kebebasan berekspresi akan tetap ada. Sebelum pemerintah dan DPR merevisi  pasal pencemaran nama baik tersebut agar menutup celah bagi siapapun menyalahgunakannya untuk membungkam kritik di masyarakat. 

    “Amnesty International menentang undang-undang yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik, baik tokoh publik atau pribadi. Masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata. Lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” imbuhnya.

    Lanjutnya putusan yang mengecualikan ruang digital sebagai delik pidana dalam UU ITE juga memberikan jaminan kebebasan berekspresi di dunia siber. 

    “Patroli siber Polri yang sering menarget ekspresi damai di ruang digital harus segera dihentikan dengan adanya putusan MK tersebut,” kata Usman Hamid.

    Kebebasan berpendapat, kata dia adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. 

    “Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” imbuhnya.

    Putusan MK tersebut kata Usman Hamid juga harus dibaca sebagai momentum bagi negara untuk segera mereformasi kebijakan yang selama ini membungkam kritik. 

    “Pemerintah, parlemen, dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti putusan ini dengan mengevaluasi dan merevisi UU ITE secara menyeluruh,” lanjutnya.

    Termasuk, kata Usman Hamid pasal-pasal bermasalah lainnya seperti diantarnya ujaran kebencian dan penodaan agama yang sering dijadikan sebagai alat kriminalisasi ekspresi damai baik di ruang fisik maupun digital. 

    “Juga aturan-aturan lainnya yang membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga harus dihapus atau diubah agar tidak lagi digunakan sebagai alat pembungkam suara-suara kritis,” tandasnya.

     

     

  • Polisi Sita Rp 75 Miliar Hasil Kasus Judi Online – Page 3

    Polisi Sita Rp 75 Miliar Hasil Kasus Judi Online – Page 3

    Sebagaimana ramai diberitakan, aktivitas perjudian online yang merajalela, sistematis dan masif telah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan. Seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antar anggota keluarga.

    Pada akhir tahun lalu, seorang pria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R berusia 80 tahun. Ia membunuh ibunya sendiri demi bisa bermain judi online.

    Puan menyoroti bagaimana judi online telah memengaruhi banyak sendi kehidupan.

    “Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.

    Adapun Komnas HAM hingga LPSK melaporkan, lonjakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga bunuh diri dalam beberapa tahun terakhir kerap memiliki benang merah dengan keterlibatan anggota keluarga dalam praktik judi daring. 

    “Dari situ kita dapat melihat bahwa dampak judi online bukan hanya finansial, tapi juga dari sisi sosial dan psikologis. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Puan.

    Puan pun menilai, penanganan judi online harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan pendekatan yang berkelanjutan.

    “Mengatasi judi online, termasuk bagi anak-anak dan remaja, memerlukan kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, penyedia layanan internet, serta masyarakat luas,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Puan menanggapi laporan dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa nilai perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai Rp 1.200 triliun sepanjang tahun berjalan. Menurutnya, laporan ini mengejutkan sekaligus menyentak nurani kolektif bangsa. 

    “Bukan hanya karena besarnya nilai uang tersebut yang melampaui anggaran pendidikan nasional tetapi juga fakta ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan finansial digital memiliki masalah yang sangat krusial,” terang Puan.

  • Komnas HAM Kecam KKB Papua Tembaki Tim Pencari Iptu Tomi Marbun – Page 3

    Komnas HAM Kecam KKB Papua Tembaki Tim Pencari Iptu Tomi Marbun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menceritakan pengalaman mencekam saat rombongannya bersama Satgas AB Moskona 2025 mendapat tembakan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

    Adapun, insiden itu terjadi saat mereka tengah mencari Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Marbun, yang dilaporkan hilang sejak 18 Desember 2024.

    Terkait hal tersebut, Komnas HAM RI mengecam aksi tersebut. “Komnas HAM mengecam terjadinya penembakan atau serangan terhadap operasi SAR (pencarian dan pertolongan) Tahap III yang sedang menjalankan tugas-tugas kemanusiaan,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian seperti dilansir dari Antara, Jumat (2/5/2025).

    Dia menjelaskan, kronologi penembakan berawal ketika tim operasi pencarian Iptu Tomi melakukan pencarian ulang pada 21 April–4 Mei 2025 di Kabupaten Teluk Bintuni dan sekitarnya.

    Tim tersebut di antaranya terdiri dari Mabes Polri, Polda Papua Barat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPD) Papua Barat, dan Tim SAR. Pencarian ulang yang dilakukan karena Komnas HAM menerima pengaduan dari pihak keluarga Iptu Tomi.

    Menurut Uli, pengadu menyatakan bahwa pengungkapan kasus Iptu Tomi yang hilang sejak Desember 2024 saat mengejar KKB di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni belum dilakukan secara profesional.

    “Dan oleh karena itu, (pengadu) meminta agar dilakukan pencarian ulang secara maksimal,” ucap Uli.

  • Dukungan Prabowo Dinilai Jadi Sinyal Kuat, Pengamat Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

    Dukungan Prabowo Dinilai Jadi Sinyal Kuat, Pengamat Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

    Surabaya (beritajatim.com) – Dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai sinyal kuat yang tak boleh diabaikan. DPR dan kabinet diminta segera menindaklanjuti komitmen ini sebagai bagian dari upaya serius pemberantasan korupsi.

    Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai momen ini sangat krusial untuk membuktikan kesungguhan pemerintah dan legislatif dalam melawan korupsi. Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal menyeimbangkan kerugian negara, tetapi juga menunjukkan keberanian politik untuk mengembalikan aset publik yang telah dicuri.

    “Saya kira, urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi sangat krusial saat ini, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam membasmi korupsi secara efektif dan efisien. Apalagi belakangan ini, korupsi makin merajalela di Indonesia,” ujar Hardjuno di Surabaya, Jumat (2/5/2025).

    Pernyataan itu merespons pidato Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta. Dalam pidatonya, Presiden menegaskan dukungan penuh terhadap RUU tersebut. “Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo. Ia bahkan menambahkan, “Enak aja udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja.”

    Menurut Hardjuno, dukungan Presiden harus direspons sebagai ujian serius bagi anggota DPR dan para menteri terkait. Terlebih, RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas sejak 2012 namun belum juga disahkan.

    “Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah sinyal kuat. Sekarang tinggal komitmen para pembantunya di kabinet dan mayoritas DPR yang notabene partai-partai koalisi Presiden untuk menjadikan ini sebagai agenda prioritas,” tegasnya.

    Sebagai kandidat doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga, Hardjuno menilai pembuktian terbalik dalam RUU ini tidak melanggar prinsip hukum, karena hanya menyasar kekayaan yang asal-usulnya tidak dapat dibuktikan. Ia menyebut, banyak aset hasil korupsi yang tak tersentuh karena belum adanya payung hukum.

    “Negara kehilangan triliunan rupiah aset hasil korupsi yang tidak bisa disentuh karena tidak ada payung hukumnya. Kita ketinggalan dibanding negara lain seperti Inggris, Swiss, atau bahkan negara tetangga,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa RUU tersebut terakhir kali diajukan pada Mei 2023, namun belum masuk Prolegnas Prioritas 2025. Pernyataan Menteri Hukum dan HAM bahwa pembahasannya menyangkut urusan politik menurutnya tak bisa lagi dijadikan alasan.

    “Kalau Presiden Jokowi sudah mengajukan, dan Prabowo mendukung secara terbuka, maka sekarang tinggal eksekusinya. Jika tetap mandek, maka rakyat berhak curiga, siapa yang sebenarnya takut RUU ini disahkan?” pungkas Hardjuno. [asg/beq]

  • Prabowo Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, DPR Siap Eksekusi?

    Prabowo Beri Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, DPR Siap Eksekusi?

    Bisnis.com, JAKARTA – Setelah lama ditunggu, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu. 

    Meski begitu, Prabowo juga menyayangkan adanya fenomena aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi.

    Demo tersebut, kata dia, dilakukan segelintir pihak yang justru terlihat dalam kasus korupsi atau suap yang merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” imbuhnya. 

    Tergantung Proses Politik 

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas blak-blakan menyampaikan bahwa nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sangat tergantung dengan proses politik.

    Supratman menyebut pemerintahan Prabowo Subianto telah menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai atensi. Politisi Gerindra ini menyebut pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tengah dibahas oleh lintas kementerian/lembaga. 

    Namun demikian, dia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyerahkan pembahasan RUU Perampasan Aset ke DPR. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut tinggal tergantung dengan kesepakatan antara partai-partai politik di DPR. 

    “Seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik. Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Mantan Ketua Baleg DPR itu mengatakan, pemerintah akan mendorong RUU Perampasan Aset agar masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2029. Namun, dia menyebut harus ada kesepakatan politik yang kuat di awal agar pembahasannya lancar di parlemen. 

    “Jadi ini soal politik saja nih ya, soal politik. Di pemerintah standing-nya sudah jelas nih, belum berubah seperti di pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang,” kata Supratman. 

    Supratman, yang merupakan politisi Partai Gerindra, juga menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada pemerintahan sebelumnya. Pada saat itu, Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    Sebelumnya RUU Perampasan Aset tidak masuk ke prolegnas prioritas 2025. Namun, RUU tersebut masuk ke prolegnas jangka menengah 2025-2029. 

    Pembelaan Baleg DPR 

    Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PAN Saleh P. Daulay mengungkapkan harapannya terkait soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk bisa masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) lima tahun ke depan.

    Dia mengatakan dan meminta untuk seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR bisa membicarakan RUU tersebut dengan baik, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat.

    “Soal Undang-Undang Perampasan Aset itu saya minta supaya seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR bisa membicarakan ini secara baik, sehingga akan kelihatan manfaat dan mudoratnya bagi masayarakat,” ujarnya seusai rapat pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).

    Jangan sampai, lanjut dia, ada sebuah Undang-Undang yang justru bisa memperlambat Baleg dalam mengerjalan hal-hal pokok lainnya.

    Saleh menyebut pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan partai-partai lain, tetapi kelihatannya di partai-partai lain pun juga tidak mudah. Dia juga menunggu inisiatif dari pemerintah terkait nasib RUU Perampasan Aset tersebut.

    “Jadi jangan semua mata tertuju kepada Baleg di DPR, tapi juga setengahnya itu ada di pemerintah. Kalau membahas Undang-Undang itu hanya DPR yang setuju, ya nggak bisa. Semuanya harus berkoordinasi dan setuju secara bersama dengan pemerintah,” jelasnya.

    Dengan demikian, kata Politikus PAN itu, jika ada keterlambatan penyusunan UU atau jumlah UU yang disahkan hanya sedikit, itu bukan hanya kesalahan semata dari Baleg atau DPR.

    “Tapi pasti ada juga kontribusi dari pemerintah. Kadang-kadang di pemerintah yang enggak cocok. Mohon maaf, ada tumpang tindih kewenangan antar kementerian, antar lembaga, antar dirjen malah,” bebernya.

    Diberitakan sebelumya, Baleg DPR belum memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas lima tahun ke depan. 

    Anggota Baleg DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2024-2029. Menurutnya, hal itu baru dapat dipastikan pada saat rapat prolegnas selesai dilakukan. 

    “Belum tahu. Nanti kita lihat setelah besok rapat Prolegnas, terus kemudian yang mana menjadi prioritas. Karena itu harus dibahas bersama pemerintah [menteri],” ujarnya usai rapat pleno kedua Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/10/2024)

  • 3 Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin ‘Heboh’: Diancam Hercules hingga Dinilai Berpotensi Langgar HAM – Halaman all

    3 Kebijakan Dedi Mulyadi Bikin ‘Heboh’: Diancam Hercules hingga Dinilai Berpotensi Langgar HAM – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Tiga kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menuai pro-kontra hingga ramai dibicarakan.

    Tiga kebijakan itu adalah pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme, berencana menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos), dan pendidikan militer untuk anak-anak bermasalah.

    Sejumlah pihak pun menyoroti kebijakan-kebijakan Dedi tersebut.

    Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini tiga kebijakan Dedi yang membuat heboh hingga menjadi sorotan:

    1. Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme

    Kebijakan Dedi Mulyadi membentuk Satgas Pemberantasan Premanisme di Jabar, berbuntut ancaman dari Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario de Marshal.

    Hercules menilai kebijakan tersebut menunjukkan Dedi seolah lupa jasa ormas yang mendukungnya maju sebagai Gubernur Jabar.

    Karena hal itu, Hercules mengancam akan menggeruduk Gedung Sate bersama puluhan ribu anggota ormas.

    “KDM berlebihan (membentuk Satgas). Jadi Gubernur didukung oleh kami (ormas)” kata Hercules dalam tayangan YouTube Unlocked, Rabu (30/4/2025).

    “Jika mencari masalah, kami akan datang. Pulouhan ribu personel (ormas) siap ke Gedung Sate,” tegasnya.

    Hercules menilai, alih-alih membentuk Satgas, Dedi seharusnya mengajak ormas di Jabar untuk mendukung programnya.

    “Seharusnya bilang, mari mendukung program-program saya (sebagai) Gubernur, dukung saya,” pungkas Hercules.

    Menanggapi ancaman Hercules, Dedi memilih untuk tidak berkomentar.

    “Saya tidak akan mendengarkan,” ucap Dedi.

    Diketahui, ancaman itu datang setelah Dedi mengatakan Satgas Pemberantasan Premanisme akan berfokus terhadap premanisme jalanan, pasar, dan industri.

    Tujuan dibentuknya Satgas adalah untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme yang mengintimidasi dan merugikan ekonomi.

    “Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme,” ujar Dedi pada akhir Maret 2025.

    Dedi menjelaskan, sektor industri menjadi salah satu yang paling terdampak aksi premanisme, seperti pungli, baik kepada pengusaha maupun pekerja, serta gangguan operasional dan distribusi barang.

    “Kalau ini dibiarkan akan menurunkan daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan masyarakat,” jelas Dedi.

    Dedi Mulyadi meminta Satgas bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tidak tebang pilih, namun tetap humanis.

    “Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” pesannya.

    2. Kebijakan Vasektomi Dianggap Tak Beretika

    Baru-baru ini, Dedi Mulyadi melontarkan wacana kontrasepsi atau KB vasektomi sebagai syarat penerima bansos pemerintah.

    Ia menjelaskan, apabila diterapkan, vasektomi diharapkan bisa menurunkan angka kelahiran dan kemiskinan di Jabar.

    Sebab, kata dia, selama ini keluarga tak mampu cenderung memiliki banyak anak.

    Dedi juga menjanjikan insentif sebesar Rp500 ribu bagi peserta vasektomi nanti.

    “Untuk itu, (vasektomi) ya agar kelahirannya diatur dan angka kemiskinan turun, karena hari ini kan yang cenderung anaknya banyak itu cenderung orang miskin,” kata Dedi, Selasa (29/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

    Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Yogi Suprayogi, menilai wacana tersebut tak beretika.

    Sebab, kata dia, wacana kebijakan vasektomi berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM).

    Ia juga beranggapan wacana tersebut terkesan memaksa dengan adanya “iming-iming” insentif sebesar Rp500 ribu.

    “Tidak ada etika kebijakan, tapi boleh saja itu rasional, namun tidak ada etiknya, apalagi dengan kultur kita di Indonesia.”

    “Terus yang siap dikasih uang Rp 500 ribu, saya pikir (seolah-olah) ada pemaksaan, itu melanggar hak asasi manusia ya,” urai Yogi kepada TribunJabar.id, Rabu.

    Lebih lanjut, Yogi menyebut prosedur vasektomi tak bisa sembarangan diterapkan.

    Ia berpendapat harus dibuat kontrak lebih dulu untuk menjamin kesehatan dan keselamatan peserta vasektomi.

    Karena itu, Yogi pun meminta Dedi untuk mengkaji lebih dulu wacana vasektomi sebelum menerapkannya.

    “Prosedur ini kan gak bisa seenaknya saja, karena kalau nanti terjadi kesalahan hanya dapat uang Rp 500 ribu dan gak ada asuransinya.”

    “Harus ada prosedur kontrak dulu, jadi kebijakannya buat saya tidak beretika, kalau tepat ya tepat saja untuk mengendalikan penduduk,” jelasnya.

    “Nah jadi saya pikir Kang Dedi harus meninjau ulang lah kebijakan ini, karena dalam kebijakan itu ada etika ya, dan etika itu harus dijaga dan diperhatikan jangan sampai ada masalah,” imbuh Yogi.

    3. Pendidikan Militer Berpotensi Melanggar HAM

    Amnesty International Indonesia menyoroti soal HAM terkait kebijakan pendidikan militer bagi anak-anak bermasalah yang sudah mulai diujicobakan Kamis (1/5/2025) di Purwakarta..

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kebijakan Dedi itu berpotensi melanggar HAM.

    Ia juga menilai penanganan anak-anak bermasalah menggunakan cara militer, adalah tidak tepat.

    Sebab, kata Usman, militer sering melibatkan disiplin keras dan hukuman fisik yang tak sesuai untuk anak-anak.

    Menurutnya, anak-anak justru membutuhkan pendekatan yang mendukung perkembangan emosi, sosial, dan kognitif mereka.

    “Pendekatan itu membawa potensi terjadinya pelanggaran hak-hak asasi anak.”

    “Pembinaan dengan cara militer dapat berpotensi melanggar hak-hak anak, seperti hak atas perlindungan dari kekerasan fisik dan psikologis, serta hak untuk berkembang dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan mendukung,” urai Usman saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu.

    “Pengalaman kekerasan atau disiplin keras dapat menyebabkan trauma dan memiliki dampak jangka panjang pada kesehatan mental dan emosi anak.”

    “Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menekankan perlindungan dan kesejahteraan anak,” lanjutnya.

    Usman pun meminta Dedi sebagai Gubernur Jabar, agar berpikir lebih kreatif dalam menyelesaikan masalah.

    Ia berpendapat masih banyak alternatif yang lebih mendukung untuk menangani anak-anak bermasalah.

    Misalnya, melibatkan kerja sama dengan tenaga profesional, seperti psikolog dan guru, yang berbasis HAM.

    “Ada banyak tokoh pemuda di Indonesia termasuk di Jawa Barat yang memiliki kreatifitas tinggi untuk membantu anak-anak,” pungkas dia.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengamat Unpad Kritisi Dedi Mulyadi Soal Wacana Vasektomi, Kebijakannya Dinilai Tak Beretika

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Endra Kurniawan/Gita Irawan, TribunJabar.id/Seli Andina/Hilman Kamaludin)

  • Dokter Urologi Jelaskan Manfaat dan Keamanan Vasektomi sebagai Kontrasepsi Pria – Halaman all

    Dokter Urologi Jelaskan Manfaat dan Keamanan Vasektomi sebagai Kontrasepsi Pria – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dokter Spesialis Urologi, Andika Afriansyah, menjelaskan bahwa vasektomi tidak akan memengaruhi fungsi hormon atau seksual pria. 

    Sebagai prosedur kontrasepsi permanen, vasektomi melibatkan pemutusan atau penutupan saluran sperma, yang akan mencegah sperma masuk ke air mani. 

    Meskipun tindakan ini bersifat permanen, Andika menegaskan bahwa pria yang menjalani vasektomi tidak akan mengalami gangguan seksual atau menjadi impotens.

    “Vasektomi tidak mengganggu hormon, tidak membuat impotensi, dan fungsi seksual tetap normal. Dokter akan memberikan penjelasan terkait prosedur, manfaat, serta efek samping yang mungkin terjadi,” ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (30/4/2025).

    Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bansos di Jawa Barat

    Pernyataan ini hadir di tengah rencana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menjadikan kepesertaan dalam program Keluarga Berencana (KB), termasuk vasektomi, sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin menerima bantuan sosial (bansos) dan beasiswa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

    Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi bantuan lebih merata dan tidak hanya terkonsentrasi pada keluarga atau individu tertentu.

    Dedi Mulyadi menjelaskan, “Seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu saja,” ujar Dedi di Bandung, Senin (28/04/2025).

    Kebijakan ini juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam perencanaan keluarga.

    Dedi mencontohkan biaya persalinan yang tinggi, yang dapat mencapai Rp 25 juta untuk operasi sesar, yang menurutnya bisa lebih bermanfaat jika digunakan untuk keperluan lain, seperti pembangunan rumah.

    DEDI MULYADI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial, dengan tujuan mengurangi ketimpangan distribusi bantuan dan mengendalikan angka kelahiran. (Tangkapan Layar YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel)

    Persiapan Sebelum Melakukan Vasektomi

    Andika Afriansyah menekankan pentingnya edukasi yang jelas terkait vasektomi sebelum pria memutuskan untuk menjalani prosedur ini.

    “Banyak ketakutan dan stigma keliru tentang vasektomi, seperti takut tidak jantan atau tidak bisa beraktivitas seksual normal. Semua itu mitos,” tegasnya.

    Langkah pertama adalah edukasi yang diberikan kepada pria yang ingin menjalani prosedur ini.

    Kemudian, konsultasi dengan dokter urologi dan persetujuan bersama antara suami dan istri sangat penting, mengingat vasektomi adalah keputusan jangka panjang.

    Syarat dan Prosedur Vasektomi

    Pria yang ingin menjalani vasektomi harus dalam keadaan sehat dan tidak mengalami infeksi di area reproduksi.

    Selain itu, pasangan suami istri juga harus sudah sepakat untuk tidak ingin menambah anak lagi. Persetujuan dari istri yang berusia lebih dari 25 tahun juga menjadi salah satu syarat.

    Masyarakat yang mengikuti program KB, khususnya melalui metode vasektomi, akan memenuhi syarat untuk menerima berbagai bentuk bantuan seperti beasiswa, bantuan rumah tidak layak huni, sambungan listrik baru, dan bantuan sosial lainnya.

    Kontroversi dan Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi

    Wacana ini mendapat kritik dari pengamat kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi, yang menilai kebijakan ini tidak beretika dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    Yogi mengungkapkan, “Prosedur ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada kontrak yang jelas dan prosedur yang aman,” ujarnya.

    Kaji Ulang Usulan Kebijakan

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga menyatakan pihaknya sedang mempelajari lebih lanjut usulan Gubernur Dedi Mulyadi.

    Gus Ipul mengapresiasi ide terkait keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah dan kebersihan, namun masih memerlukan kajian lebih mendalam mengenai penerapan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial dan beasiswa.

  • Buruh Penuhi Jalan di DPR, Lalu Lintas di Gatsu Depan Senayan Park Arah Slipi Ditutup – Page 3

    Buruh Penuhi Jalan di DPR, Lalu Lintas di Gatsu Depan Senayan Park Arah Slipi Ditutup – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Massa aksi Hari Buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mulai bergabung ke massa aksi buruh di DPR. Massa yang mengenakan baju dan atribut merah memenuhi jalan Gatot Subroto arah DPR.

    Salah satu orator aksi menyatakan pihaknya memilih turun ke jalan daripada berpesta di Monas. “Kita memilih aksi turun ke jalan, tidak ke perayaan-perayaan di sana. Hidup buruh!,” kata dia, Kamis (1/5/2025).

    Menurut keterangan KASBI, beberapa artis akan turut hadir pada aksi di depan DPR Selain itu, juga band-band akan meramaikan aksi buruh ini pada sore hari. Beberapa band yang akan hadir adalah The Brandals dan The Jansen.

    “Kita juga akan ada artis, bukan hanya yang di Monas,” kata dia.

    Pantauan Liputan6.com, aksi massa buruh di jalan menuju DPR ini mengakibatkan arus lalu lintas terhambat. Jalan Gatot Subroto menuju arah Slipi pun ditutup sementara untuk kendaraan bermotor. 

    Sebelumnya, berbeda dengan serikat buruh lain yang meratakan May Day di Monas, Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) dan serikat buruh lain menggelar aksi May Day di depan Gedung DPR RI pada hari ini, Kamis (1/5/2025).

    Pantauan Liputan6.com, masa buruh sudah memadati depan DPR sejak pukul 11:00 WIB, mulanya masa berkumpul Senayan Park sebelum massa bergerak ke depan Gedung DPR.

    Secara bergantian pentolan massa aksi dari masing-masing serikat menyampaikan orasi. “Sahkan RUU PPRT, tolak UU TNI-Polri,” demikian teriak salah satu orator. 

    Sayangnya, Ketua DPR Puan Maharani tidak hadir di May Day di DPR, begitu pula anggota Dewan yang lain. Puan diketuai berada di Monas merayakan May Day bersama serikat buruh dan pemerintah.

    Lalu lintas di depan DPR tetap lancar dan tidak ada penutupan jalan meski ada aksi berlangsung.

    Adapun ribuan massa yang mengikuti aksi tersebut diantaranya dari Serikat Buruh, Serikat Petani, Serikat Nelayan, Organisasi Mahasiswa, Organisasi Perempuan, Organisasi Lingkungan, Organisasi Masyarakat Adat, Organisasi Rakyat Miskin Perkotaan, Organisasi Bantuan Hukum/HAM, Organisasi, Organisasi Jurnalis, Organisasi Tenaga Medis/Kesehatan, Organisasi Kesenian, Jaringan Kaum Muda, hingga Jaringan Kelompok Masyarakat Sipil lainnya.

     

  • Aksi Pungli Ganggu Perekonomian, Banyak Preman Ditemukan Tewas di Karung

    Aksi Pungli Ganggu Perekonomian, Banyak Preman Ditemukan Tewas di Karung

    GELORA.CO – Kisah ini merupakan cerita di zaman pemerintahan Soeharto saat tindak pidana premanisme sedang liar-liarnya.

    Aksi premanisme di zaman pemerintahan Soeharto terbilang sangat mewabah dan mengerikan.

    Para pelaku premanisme di saat itu sudah kelewat batas sehingga pemerintah ambil sikap tegas dengan menurunkan penembak misterius alias petrus.

    Para preman di era 1980-an itu dikenal dengan sebutan GALI alias gerombolan anak liar yang menjadi perhatian khusus pemerintah Orba.

    Akibat aksi mereka roda perekonomian RI sebenarnya sering terganggu.

    Banyak dari para preman ini yang memanfaatkan kekuatan dan kekuasaan untuk menarik pungutan liar.

    Satu contohnya adalah kawasan terminal yang sudah dikuasai oleh para gali membuat para pengusaha bus terus mengalami kerugian, banyaknya begal yang membajak bus dan truk di jalanan, dan lainnya.

    Presiden Soeharto lalu memerintahkan agar segera dibentuk tim yang beranggotakan aparat TNI/Polri (saat itu ABRI) untuk melaksanakan operasi penumpasan kejahatan terhadap para begal yang makin marak dan merugikan.

    Dikutip Tribunmedan.com dari Tribun Jambi, hingga tahun 1982, Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Awaloedin Djamin telah melakukan berbagai operasi penumpasan kejahatan.

    Dilansir dari Surya.co.id, polri melancarkan Operasi Sikat, Linggis, Operasi Pukat, Operasi Rajawali, Operasi Cerah, dan Operasi Parkit di seluruh wilayah Indonesia serta berhasil menangkap 1.946 penjahat.

    Meski sudah banyak penjahat yang diringkus, operasi penumpasan kejahatan terus berlanjut.

    Seperti yang dilakukan oleh Komando Daerah Militer (Kodim) 0734 Yogyakarta di bawah pimpinan Kolonel Muhamad Hasbi.

    Kolonel Hasbi saat itu (1983) menyatakan perang terhadap para preman atau gali yang aksinya makin meresahkan masyarakat Yogyakarta.

    Dia menggelar Operasi Pemberantasan Keamanan (OPK) yang bekerja sama dengan intelijen AD, AU, AL dan kepolisian.

    Kodim Yogyakarta lalu melakukan pendataan terhadap para gali melalui operasi intelijen dan para gali yang berhasil didata diwajibkan melapor serta diberi kartu khusus.

    Setelah mendapat kartu, para gali tersebut dilarang bikin ulah lagi dan harus mau memberitahukan dimana para gali lain yang tidak mau melapor.

    Para gali yang tidak melapor kemudian diburu oleh tim OPK Kodim untuk ditangkap dan bagi yang lari atau melawan akan langsung ditembak mati.

    Mayat para gali yang ditembak mati dibiarkan tergeletak di mana saja dengan tujuan membuat jera (shock therapy).

    OPK yang digelar aparat keamanan di Yogyakarta sudah diketahui oleh masyarakat.

    Setiap ada mayat yang ditemukan di pinggir jalan, tepi hutan, bawah jembatan, dan lainnya, mayat dengan luka tembak itu kerap dinamai sebagai korban penembakan misterius (petrus).

    Istilah ‘petrus’ kemudian menjadi sangat populer sekaligus menakutkan.

    Kinerja OPK yang dilaksanakan di Yogyakarta ternyata mendapat perhatian khusus dari Kepala Intelijen RI LB Moerdani dan diapresiasi sebagai `kerja bagus dan lanjutkan!’.

    Cara penanganan gali dengan cara OPK pun diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia dan korban `petrus’ pun bertumbangan di mana-mana.

    Yang pasti OPK memang terbukti efektif menumpas para gali dan sebenarnya juga mendapat dukungan dari masyrakat luas.

    Hingga kini masyarakat kadang masih mengharapkan munculnya `petrus’ untuk menangani aksi kejahatan yang makin marak dan brutal.

    Terkait OPK yang sukses di era Orde Baru, Presiden Soeharto dalam buku otobiografinya bertajuk Pikiran, Ucapan, dan Tindakan Saya, keberadaan `petrus’ memang ditujukan untuk menimbulkan efek jera kepada para penjahat.

    “Ya, harus dengan kekerasan. Tetapi kekerasan itu itu bukan lantas dengan tembakan, begitu saja.

    Bukan! Tetapi yang melawan, ya, mau tidak mau harus ditembak,” ujarnya dalam buku yang terbit pada 1989 itu.

    Pada 2012, Komnas HAM pernah mengumpulkan fakta-fakta tentang petrus.

    Wakil Ketua Komnas HAM saat itu, Yosep Adi Prasetyo, menyatakan korban penembakan misterius atau akrab dikenal petrus terjadi pada kurun 1982-1985.

    Para korban ada di semua daerah dan umumnya memiliki tato.

    Uniknya, cara mereka tewas, dalam kondisi yang hampir sama.

    “Tangan mereka diikat ke belakang. Tali sepatu sebagai ciri, dipakai untuk mengunci kedua jempol mereka.

    Ini agar tidak bergerak. Kan jempolnya terkunci,” ujar Wakil Ketua Komnas HAM Yosep Adi Prasetyo di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012) lalu.

    Penggunaan tali sepatu untuk mengikat dua ibu jari korban petrus pernah terjadi kala Vietkong melawan Amerika dalam perang Vietnam.

    Menurut Yosep yang juga Ketua Tim Penyelidikan Proyustisia Komnas HAM 2011, setelah dibunuh, korban petrus diletakkan depan umum dan di atas badannya diletakkan uang Rp 10 ribu.

    Mereka dibuang ke tempat sepi, dibuang ke jurang dan ada juga yang dibuang ke Luweng Grubuk, Wonosari, Yogyakarta.

    Penyelidikan Komnas HAM, estimasi korban petrus mencapai 2 ribu orang.

    Temuan David Bourchier, dalam karyanya yang berjudul Crime, Law, and State Authority in Indonesia pada 1990, yang diterjemahkan oleh Arief Budiman, mencapai angka 10 ribu.

    Pelaku petrus dilakukan bukan orang sembarangan. Mereka sangat terlatih.

    Wajar jika eksekutor sangat terlatih, mengingat dari korban petrus ditemukan sejumlah timah panas, dan saat itu senjata api dipegang oleh aparat keamanan.

    Selain senpi, ada senjata khusus yang mereka siapkan untuk membunuh para preman yang menjadi daftar korban.

    “Selain senpi, mereka menggunakan tambang dengan kayu untuk menghabisi korbannya.

    Alat ini telah dipersiapkan sebelum eksekusi karena nampak dari takik pada kayu pegangan.

    Jenis ikatan ‘clove hitch’ menunjukkan pembuatnya orang terlatih dan mengerti tali temali,” terangnya.

  • Wacana Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Penerima Bansos Dinilai Tak Beretika – Halaman all

    Wacana Dedi Mulyadi Jadikan Vasektomi Syarat Penerima Bansos Dinilai Tak Beretika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad), Yogi Suprayogi mengkritisi wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terkait KB vasektomi jadi syarat bagi penerima bantuan sosial (bansos).

    Yogi menilai, kebijakan tersebut tidak beretika.

    Ia bahkan menyebut, kebijakan itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

    “Tidak ada etika kebijakan, tapi boleh saja itu rasional, namun tidak ada etikanya. Apalagi dengan kultur kita Indonesia,” katanya saat dihubungi TribunJabar.id, Rabu (30/4/2025).

    Dedi Mulyadi mewacanakan akan memberikan intensif Rp500 ribu bagi suami yang siap melakukan KB vasektomi.

    Menurut orang nomor satu di Jawa Barat itu, kebijakan ini sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan dan mengendalikan jumlah penduduk di Jawa Barat.

    Namun, menurut Yogi, dengan iming-iming insentif itu seolah ada pemaksaan untuk para suami melakukan KB vasektomi.

    “Terus yang siap dikasih uang Rp500 ribu, saya pikir (seolah-olah) ada pemaksaan, itu melanggar hak asasi manusia ya,” ungkapnya.

    Diketahui, vasektomi adalah prosedur kontrasepsi pada pria yang dilakukan dengan cara memutus saluran sperma dari buah zakar.

    Dengan demikian, air mani tak akan mengandung sperma, sehingga kehamilan dapat dicegah.

    Yogi mengatakan, prosedur melakukan vasektomi tidak bisa dilakukan sembarangan.

    Karena, lanjut dia, jika terjadi kesalahan prosedural, tidak ada jaminan bagi suami yang menjalani vasektomi.

    “Prosedur ini kan gak bisa seenaknya saja, karena kalau nanti terjadi kesalahan hanya dapat uang Rp500 ribu dan gak ada asuransinya.”

    “Harus ada prosedur kontrak dulu, jadi kebijakannya buat saya tidak beretika, kalau tepat ya tepat saja untuk mengendalikan penduduk,” terangnya.

    Yogi pun meminta agar Dedi Mulyadi mengkaji ulang untuk menerapkan kebijakan vasektomi tersebut.

    Ia juga menyarankan untuk dilakukan koordinasi dengan kedokteran, apakah memungkinkan atau tidak untuk menerapkan kebijakan ini.

    “Nah saya pikir Kang Dedi harus meninjau ulang lah kebijakan ini, karena dalam kebijakan itu ada etika ya.”

    “Dan etika itu harus dijaga dan diperhatikan jangan sampai ada masalah,” tandasnya.

    Yogi menambahkan, terkait kebijakan tersebut, jangan sampai terjadi kontra produktif terhadap pertumbuhan penduduk.

    Sebab, menurutnya, masih ada cara lain yang bisa digunakan untuk mengendalikan jumlah penduduk dan menekan angka kemiskinan di Jawa Barat.

    “Kalau kontrasepsi yang lain itu masih memungkinkan, tetapi vasektomi ini aneh, tidak jelas.”

    “Apalagi jumlah penduduk di Jabar belum menjadi ancaman, contohnya kalau gak salah di Depok sudah mulai berkurang,” terangnya.

    Mulanya, wacana ini disampaikan Dedi Mulyadi menyoroti banyaknya keluarga tak mampu yang memiliki banyak anak.

    Dedi Mulyadi tak ingin bantuan dari pemerintah hanya mengalir untuk keluarga yang sama dalam jangka waktu lama.

    “Seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan Keluarga Berencana. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu juga.”

    “Yang dapat beasiswa keluarga dia, yang kelahirannya dijamin keluarga dia, yang dapat bantuan perumahan keluarga dia, yang dapat bantuan pangan non-tunai keluarga dia. Nanti uang numpuk di satu keluarga,” urai Dedi, dilansir YouTube KompasTV, Rabu (30/4/2025).

    Ia juga menyinggung bantuan biaya melahirkan bagi ibu dari keluarga tak mampu yang kini naik kelas dengan proses caesar, menelan biaya hingga Rp25 juta.

    Atas hal itu, Dedi mengimbau kepada keluarga tak mampu untuk berhenti memiliki anak jika tak bisa menafkahi.

    GUBERNUR JABAR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Ia mengatakan siswa sering tawuran hingga main game Mobile Legend bakal dibina TNI. Dedi Mulyadi mewacanakan KB vasektomi jadi syarat penerima bansos. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

    “Makanya, berhentilah bikin anak kalau tidak sanggup menafkahi,” terangnya.

    Ia lantas mewacanakan vasektomi bagi penerima bansos.

    Dedi Mulyadi berharap, dengan kebijakan vasektomi, angka kelahiran dan kemiskinan di Jabar bisa turun.

    “Untuk itu, (vasektomi) ya agar kelahirannya diatur dan angka kemiskinan turun.”

    “Karena hari ini kan yang cenderung anaknya banyak itu cenderung orang miskin,” jelasnya.

    Wacana ini juga diiringi janji pemberian intensif terhadap suami yang bersedia melakukan vasektomi.

    Dedi Mulyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bakal memberi Rp500 ribu bagi suami yang bersedia melakukan vasektomi.

    Sementara, bagi desa-desa yang berhasil melaksanakan program KB, juga akan mendapat penghargaan.

    Dedi Mulyadi menyebut, insentif itu berupa hadiah stimulus pembangunan sebesar Rp10 miliar.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengamat Unpad Kritisi Dedi Mulyadi Soal Wacana Vasektomi, Kebijakannya Dinilai Tak Beretika

    (Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)