Kasus: HAM

  • Profil Andi Seto Gadhista Asapa, Kader Gerindra yang Diangkat Jadi Direktur PT Timah – Page 3

    Profil Andi Seto Gadhista Asapa, Kader Gerindra yang Diangkat Jadi Direktur PT Timah – Page 3

    PT Timah Tbk (TINS) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (2/5/2025). Dalam RUPSLB ini, pemegang saham menetapkan Yuslih Ihza Mahendra sebagai Komisaris Independen PT Timah bersama tiga anggota dewan komisaris lainnya yakni M Hita Tunggal, Rizani Usman, dan Eniya Listiani Dewi.

    Untuk diketahui, Yuslih Ihza Mahendra merupakan kakak dari Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Selain itu, berdasarkan RUPSLB PT Timah Tbk (TINS) yang digelar di Jakarta, Jumat, menetapkan Komisaris Utama dijabat oleh Agus Rohman menggantikan M. Alfan Baharudin.

    Sementara itu, pada jajaran direksi Restu Widiyantoro ditetapkan Direktur Utama PT Timah menggantikan Ahmad Dani Virsal.

    Selanjutnya, Nur Adi Kuncoro ditunjuk sebagai Direktur Operasi dan Produksi; Fina Eliani sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara sebagai Direktur Pengembangan Usaha; dan Andi Seto Gadhista Asapa sebagai Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah Tbk.

    PT Timah Tbk (TINS), anggota Holding MIND ID, menggelar RUPSLB sebagai langkah strategis memperkuat transformasi bisnis melalui perubahan susunan pengurus pada jajaran Direksi dan Komisaris.

    “RUPSLB ini menyetujui perubahan pengurus pada jajaran Direksi dan Komisaris Perusahaan. Hal ini sebagai upaya penguatan tata kelola perusahaan dan transformasi bisnis perusahaan serta peningkatan kinerja korporasi,” kata Corporate Secretary PT Timah Rendi Kurniawan dikutip dari Antara.

  • Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun Ditutup, Berikut Respons sang Istri – Halaman all

    Operasi Pencarian Iptu Tomi Marbun Ditutup, Berikut Respons sang Istri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Teluk Bintuni – Pencarian Iptu Tomi Marbun, mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, resmi ditutup setelah operasi Alpha Bravo Moskona 2025 berakhir.

    Pernyataan ini disampaikan oleh istri Tomi, Riah Tarigan, dalam konferensi pers di aula Polres Teluk Bintuni pada Kamis, 1 Mei 2025.

    Iptu Tomi Marbun dilaporkan hilang di Sungai Rawara, Distrik Moskana Barat, Kabupaten Teluk Bintuni pada 18 Desember 2024.

    Meskipun upaya pencarian melibatkan 510 personel gabungan dari Polri, TNI, Basarnas, dan Pemerintah Daerah, hasil pencarian belum memenuhi harapan keluarga.

    “Belum ada titik terang seperti yang kami harapkan,” ungkap Riah Tarigan.

    Keluarga Iptu Tomi Marbun berencana untuk menindaklanjuti laporan ke berbagai instansi, termasuk Mabes Polri dan Komnas HAM RI.

    “Kami juga sudah membuat laporan kehilangan orang di Polda Papua Barat,” jelas Riah.

    Meskipun merasa kecewa, Riah mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan yang telah bekerja keras dalam pencarian suaminya.

    “Terima kasih untuk tim gabungan yang sudah bekerja dengan tulus untuk mencari suami saya,” kata Riah.

    Detail Operasi Pencarian

    Operasi Alpha Bravo Moskona 2025 melibatkan 510 personel, termasuk 155 dari Mabes Polri, 191 dari Polda Papua Barat, dan 74 dari Polres Teluk Bintuni.

    Dua jenderal dari Mabes Polri, Brigjen Gatot Mangkurat Putra Perkasa Jomantara dan Brigjen Auliansyah Lubis, juga turut memimpin misi ini.

    Dua helikopter, Bell 412 dan Bell 429, digunakan untuk mempercepat pencarian, dengan fokus pada area yang sulit dijangkau.

    “Kami melakukan patroli udara dan pemetaan lokasi dari udara,” kata Kompol Prasetyo Wibowo, pilot helikopter Bell 429.

    Kapolda Papua Barat, Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa tim gabungan telah berusaha maksimal dalam pencarian.

    “Meski Iptu Tomi Marbun belum ditemukan, operasi besar pencarian ditutup. Hasilnya akan kami pertanggungjawabkan dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI,” tegasnya.

    (Tribunpapuabarat.com/Syahrul Said Refideso)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Mensos: Tidak Boleh Memaksa

    Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Mensos: Tidak Boleh Memaksa

    Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Mensos: Tidak Boleh Memaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan, vasektomi semestinya tidak dipaksakan untuk menjadi syarat menerima bantuan sosial sebagaimana usul Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    .
     
    Menurut
    Gus Ipul
    , sapaan akrabnya, kebijakan sosial seperti bansos tidak dapat disertai dengan syarat-syarat yang memaksa karena menyentuh ranah hak asasi dan sensitivitas budaya serta agama.
    “Kalau maksa, ya enggak boleh. Itu hanya imbauan sifatnya. Saya lihatnya baru sebatas gagasan saja,” ujar Gus Ipul kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (3/5/2025).
    “Harus dihitung panjang dampaknya dari berbagai sudut pandang,” lanjut dia.
    Gus Ipul menambahkan bahwa program bantuan sosial selama ini diberikan dalam kerangka perlindungan dan jaminan sosial untuk meningkatkan daya hidup kelompok rentan.
    Setiap bantuan juga sudah memiliki kriteria dan penggunaannya ditentukan, seperti untuk ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
    “Program keluarga berencana (KB) itu sendiri kan sudah lama berjalan, dan itu pun hanya berupa imbauan. Tidak ada unsur paksaan,” kata Gus Ipul mencontohkan.
    Gus Ipul juga mengingatkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haram terhadap pemaksaan vasektomi sebagai syarat tertentu, yang menjadikannya semakin kompleks jika diterapkan dalam kebijakan publik seperti bansos.
    Ia menyatakan masih perlu waktu untuk mencerna dan mengkaji lebih lanjut usulan Kang Dedi Mulyadi dari berbagai sisi—baik dari perspektif agama, HAM, maupun efektivitas sosial.
    “Saya lihat idenya juga hanya pernyataan gitu aja. Mestinya harus dilandasi dengan dasar-dasar, sudut pandangnya,” kata Gus Ipul.
    “Dari sudut pandang agama, sudut pandang HAM, dan dari sudut pandang manfaatnya. Sudut-sudut pandangnya kan banyak dan harus dipertimbangkan ya,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengusulkan agar penerima bansos di Jawa Barat mengikuti program KB, termasuk vasektomi, sebagai syarat utama.
    Ia menilai langkah itu bisa mengendalikan laju kelahiran di kalangan keluarga prasejahtera, sekaligus memastikan distribusi bantuan pemerintah menjadi lebih adil.
    Dedi menilai, kebijakan ini merupakan solusi atas fenomena banyaknya keluarga prasejahtera yang melahirkan melalui operasi caesar dengan biaya sekitar Rp 25 juta per tindakan.
    “Seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tetapi negara menjamin keluarga itu-itu juga,” kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Mau Jadikan Vasektomi Syarat Terima Bansos, Komnas HAM: Langgar Hak Privasi

    Dedi Mulyadi Mau Jadikan Vasektomi Syarat Terima Bansos, Komnas HAM: Langgar Hak Privasi

    GELORA.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut rencana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akan menjadikan vasektomi sebagai syarat bantuan sosial (bansos) bisa melanggar hak privasi.

    Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigito mengatakan, vasektomi adalah bentuk pelanggaran hak privasi jika dilakukan secara paksa, terlebih oleh otoritas pemerintahan.

    “Itu juga privasi ya, vasektomi apa yang dilakukan terhadap tubuh itu bagian dari hak asasi. Jadi sebaiknya tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial atau hal-hal lain gitu,” ujar Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

    Atnike menjelaskan, jangankan untuk syarat penerima bantuan sosial.

    Penghukuman pelanggar pidana pun tidak diperbolehkan untuk memberikan hukuman yang bersifat melanggar hak privasi.

    “Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi,” ucapnya.

    “Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM,” ujarnya lagi.

    Diketahui, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan rencana kebijakan KB sebagai syarat penerimaan bansos dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025).

    Acara itu dihadiri Mensos Saifullah Yusuf, Mendes PDT Yandri Susanto, Mendukbangga/Kepala BKKBN Wihaji, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

    Dalam rapat tersebut, Dedi mengatakan KB, terlebih KB pria berupa vasektomi (Metode Operasi Pria/MOP), akan menjadi syarat untuk penerimaan bantuan sosial.

    Hal itu mengingat dari temuannya banyak keluarga prasejahtera ternyata memiliki banyak anak, padahal kebutuhan tidak tercukupi.

    “Pak Menteri, saya tidak tahu kok rata-rata keluarga miskin itu anaknya banyak. Sementara orang kaya susah punya anak. Sampai bayi tabung bayar Rp 2 miliar tetap tidak punya anak,” ucap Dedi.

    “Saya pernah menemukan satu keluarga punya 22 anak, punya 16 anak. Saya di Majalengka bertemu dengan anak-anak yang jualan kue di alun-alun,” lanjutnya.

    “Akhirnya, saya bertemu dengan orang tuanya yang lagi di kontrakan. Bapaknya ada, anaknya jualan kue. Ternyata, sudah punya 10 anak dan ternyata ibunya lagi hamil lagi yang ke-11,” ucap Dedi.

  • Menteri ESDM Siapkan Regulasi Atasi Pengeboran Minyak Ilegal
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        3 Mei 2025

    Menteri ESDM Siapkan Regulasi Atasi Pengeboran Minyak Ilegal Regional 3 Mei 2025

    Menteri ESDM Siapkan Regulasi Atasi Pengeboran Minyak Ilegal
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
    Bahlil Lahadalia
    mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun payung hukum untuk mengatasi masalah
    pengeboran minyak ilegal
    yang marak terjadi di sejumlah wilayah, termasuk Jawa Tengah.
    Hal ini disampaikan Bahlil usai membuka Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Jateng di Semarang pada Jumat (2/5/2025) malam.
    Bahlil menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat yang kesulitan melanjutkan usaha dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi (K3S Migas) untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya minyak dan gas.
    “Jadi gini, saya mendapat aspirasi dari banyak kelompok masyarakat, UMKM, dan koperasi, selama ini kan ilegal drilling, ada sumur-sumur kecil yang tidak bisa dikelola lagi oleh K3S,” ungkapnya.
    Saat ini, Kementerian ESDM tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai landasan hukum untuk pengelolaan
    sumur minyak rakyat
    .
    “Maka pemerintah menterjemahkan atas asas keadilan, maka memperjuangkan lewat permen agar sumur masyarakat yang tidak dikelola atau ilegal
    drilling
    kira-kira ke depan akan buat payung hukumnya, kita buat permen,” lanjut Bahlil.
    Payung hukum yang sedang disiapkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur secara mandiri tanpa kejelasan legalitas.
    “Jadi masyarakat bisa kelola secara legal, tidak lagi dikejar oknum-oknum lain. Dalam rangka implementasinya ini untuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi di daerah,” tandas Bahlil.
    Sebagai informasi, rancangan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
    Jika berhasil diterapkan, pemerintah berharap dapat meraup potensi produksi minyak dari sumur ilegal ke dalam sistem resmi, sekaligus menekan praktik pengeboran liar yang berisiko terhadap keselamatan pekerja dan dampak lingkungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all

    Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyoroti aturan masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan yang tercantum pada draft Revisi Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) .

    Anam menilai, aturan masa penahanan maksimal 60 hari itu justru membuat status tersangka lama mendapat keadilan.

    Hal ini disampaikan Anam, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

    “Orang ditahan kalau kemarin 20 (hari) enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40. 60 hari statusnya enggak jelas. Ya kan kalau ini pacaran kan serem ini 60 hari statusnya enggak jelas,” kata Anam, Jumat ini.

    Untuk diketahui, klausul masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan diatur dalam Pasal 94 draft revisi KUHAP. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Terkait klausul Pasal 94 draft RKUHAP itu, Anam kemudian meyoroti semangat perluasan kewenangan penyidik untuk membuktikan sebuah perkara tak sejalan dengan kecepatan penanganan perkara serta perlindungan hak tersangka.

    “Tapi di sisi yang lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya itu,” ucap Anam.

    “Kenapa kok hukumannya kelamaan? Ini dalam semua lini loh. Enggak hanya di penyidikan, sampai di level hakim. Harusnya sudah lah. Kalau dikatakan misalnya video itu, firm misalnya, bukti elektronik ada video, ada CCTV yang firm, ya ngapain kok harus ditahan? Misalnya begitu. Sampai dibuktikan misalnya begitu,” tambahnya.

    Oleh karena itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, klausul Pasal 94 draf revisi KUHAP tak sejalan dengan perlindungan tersangka. 

    Sebab, ia juga mengingatkan, pidana itu merampas hak orang.

    “Ada logika yang menurut saya dalam konteks perkembangan zaman, tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya tersebut. Nah salah satunya adalah kecepatan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang,” ucap Anam.

    “Ya sekali keserepet, ya ditahan. Sah penahanannya. Tapi kalau logikanya enggak seiring dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman, ya jangan,” imbuhnya.

     

  • Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini – Halaman all

    Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat untuk beropini di luar persidangan terkait kasus yang tengah mereka tangani.

    Maqdir mengatakan, opini para advokat di luar ruang sidang sebaiknya dilihat dalam kerangka diskusi.

    Hal itu disampaikan Maqdir, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

    “Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi,” kata Maqdir, Jumat ini.

    Untuk diketahui, pembatasan beropini advokat diatur pada Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP. 

    Maqdir menuturkan, misalnya dalam kasus korupsi, salah satu perdebatan yang seringkali terjadi adalah perihal penghitungan kerugian keuangan negara yang diungkapkan penyidik, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung.

    Keterangan penyidik tersebut kemudian diberitakan melalui media massa.
    Terkait hal itu, ia menyebut, opini advokat yang bersifat menyanggah dilakukan lantaran mereka menilai keterangan penyidik menyesatkan. 

    Oleh karena itu, Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, pembatasan advokat untuk beropini tersebut akan berdampak pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa.

     

     

    Hal ini, menurutnya, merupakan suatu ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dari individi yang menjadi tersangka atau terdakwa tersebut.

    “Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,” tegas Maqdir.

    Maqdir khawatir kerja-kerja advokasi para advokat dapat berujung pada jerat hukum, apabila klausul pasal tersebut disahkan nantinya.

  • Putra Try Soetrisno Tidak Jadi Diganti Eks Ajudan Jokowi

    Putra Try Soetrisno Tidak Jadi Diganti Eks Ajudan Jokowi

    GELORA.CO –  Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto merubah keputusan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari posisi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

    Perubahan berdasarkan Keputusan Perubahan I Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat terbit pada Rabu, 30 April 2025. 

    Dalam surat tersebut dinyatakan perubahan keputusan atas nama-nama yang tertulis dalam nomor urut 4 sampai dengan 10 dalam lampiran Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang terbit sehari sebelumnya, salah satunya atas nama Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. 

    “Menimbang: bahwa perlu diadakan perubahan pada Keputusan Panglima Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu dikeluarkan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia,” demikian petikan Perubahan I Keputusan Panglima TNI.

    Dalam keputusan Panglima sebelumnya tertulis nomor urut 4 dalam lampiran keputusan bahwa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus KSAD. Ia digantikan Laksda Hersan yang bergeser posisi dari Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada) III.

    Namun berdasarkan surat perubahan Panglima, Kunto Arief yang merupakan putra Wakil Presiden periode 1993-1998 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno tetap menjabat Pangkogabwilhan I dan tidak jadi diganti Laksda Hersan yang juga merupakan mantan ajudan dan Sesmilpres Joko Widodo.

    Nomor urut 4 dalam lampiran keputusan diubah menjadi Mayjen TNI Yusman Madayun jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI dalam rangka pensiun.

    “MEMUTUSKAN: 1. Menetapkan: Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tentang Pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M. NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10,” demikian Surat Perubahan I Keputusan Panglima TNI.

  • Kapal Angkut Aktivis-Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang Drone

    Kapal Angkut Aktivis-Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang Drone

    Valleta

    Sebuah kapal yang mengangkut para aktivis dan bantuan kemanusiaan untuk Gaza dibom oleh sejumlah drone saat melintasi perairan internasional di area lepas pantai Malta pada Jumat (2/5) dini hari. Serangan drone itu dilaporkan memicu kebakaran pada salah satu bagian kapal.

    Insiden ini, seperti dilansir Reuters dan Al Arabiya, Jumat (2/5/2025), oleh kapal yang dioperasikan oleh LSM internasional, Freedom Flotilla Coalition, yang selama ini berkampanye untuk mengakhiri blokade Israel terhadap Jalur Gaza.

    Freedom Flotilla Coalition mengunggah rekaman video yang memperlihatkan kebakaran pada salah satu kapalnya, namun tidak menyebutkan lebih lanjut soal siapa yang bertanggung jawab atas serangan drone itu.

    Sejauh ini, tidak ada indikasi langsung apakah serangan itu memakan korban jiwa atau korban luka.

    “Serangan drone itu tampaknya secara khusus menargetkan generator kapal, dan kapal tersebut sekarang berisiko tenggelam dengan 30 aktivis hak asasi manusia (HAM) internasional di dalamnya,” sebut Freedom Flotilla Coalition dalam pernyataan via media sosial pada Jumat (2/5).

    Disebutkan Freedom Flotilla Coalition bahwa kapal tersebut telah mengeluarkan panggilan darurat SOS usai dihantam serangan saat berlayar di perairan sejauh 17 mil laut atau 31,5 kilometer sebelah timur Malta.

    Panggilan darurat itu, sebut Freedom Flotilla Coalition, direspons oleh Siprus dengan mengerahkan sebuah kapal.

    Freedom Flotilla Coalition pernah mengalami insiden serupa saat mengirimkan misi kemanusiaan ke Jalur Gaza tahun 2010 lalu, di mana salah satu kapal mereka dicegat dan dinaiki oleh pasukan militer Israel. Sedikitnya sembilan aktivis yang ada dalam kapal itu tewas.

    Beberapa kapal-kapal lainnya juga dicegat dan dinaiki pasukan Israel, namun tanpa menimbulkan korban jiwa.

    Perang Gaza berkecamuk setelah serangan mematikan Hamas terhadap Israel pada Oktober 2023 yang menurut Tel Aviv, telah menewaskan sekitar 1.200 orang dan membuat 251 orang lainnya disandera di Jalur Gaza.

    Sejak saat itu, militer Israel melancarkan rentetan serangan terhadap Jalur Gaza, yang menurut otoritas kesehatan Gaza, telah menewaskan lebih dari 52.000 orang sejauh ini.

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    Amnesty Internasional Desak Evaluasi dan Revisi Menyeluruh UU ITE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak adanya evaluasi dan revisi menyeluruh UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak. Diantaranya pemerintah, institusi dan korporasi.

    Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel F. M. Tangkilisan.

    “Putusan MK semakin menegaskan bahwa terdapat masalah kronis dalam implementasi UU ITE di masyarakat,” kata Usman Hamid, Jumat (2/5/2025).

    Melalui putusan tersebut, menurutnya MK telah menjalankan perannya sebagai lembaga yudikatif dengan mengurangi risiko pelanggaran HAM. Lewat penggunaan sewenang-wenang pasal pencemaran nama baik oleh negara dan korporasi. 

    Meski begitu kata Usman Hamid, ancaman terhadap kebebasan berekspresi akan tetap ada. Sebelum pemerintah dan DPR merevisi  pasal pencemaran nama baik tersebut agar menutup celah bagi siapapun menyalahgunakannya untuk membungkam kritik di masyarakat. 

    “Amnesty International menentang undang-undang yang mengkriminalisasi pencemaran nama baik, baik tokoh publik atau pribadi. Masalah tersebut seharusnya diselesaikan melalui gugatan perdata. Lembaga negara sendiri bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia,” imbuhnya.

    Lanjutnya putusan yang mengecualikan ruang digital sebagai delik pidana dalam UU ITE juga memberikan jaminan kebebasan berekspresi di dunia siber. 

    “Patroli siber Polri yang sering menarget ekspresi damai di ruang digital harus segera dihentikan dengan adanya putusan MK tersebut,” kata Usman Hamid.

    Kebebasan berpendapat, kata dia adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. 

    “Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” imbuhnya.

    Putusan MK tersebut kata Usman Hamid juga harus dibaca sebagai momentum bagi negara untuk segera mereformasi kebijakan yang selama ini membungkam kritik. 

    “Pemerintah, parlemen, dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti putusan ini dengan mengevaluasi dan merevisi UU ITE secara menyeluruh,” lanjutnya.

    Termasuk, kata Usman Hamid pasal-pasal bermasalah lainnya seperti diantarnya ujaran kebencian dan penodaan agama yang sering dijadikan sebagai alat kriminalisasi ekspresi damai baik di ruang fisik maupun digital. 

    “Juga aturan-aturan lainnya yang membuka ruang kriminalisasi terhadap ekspresi warga harus dihapus atau diubah agar tidak lagi digunakan sebagai alat pembungkam suara-suara kritis,” tandasnya.