Kasus: HAM

  • Legislator PDIP sebut gelar pahlawan Soeharto akan lukai rasa keadilan

    Legislator PDIP sebut gelar pahlawan Soeharto akan lukai rasa keadilan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan wacana pemberian gelar pahlawan bagi Presiden Ke-2 Republik Indonesia Soeharto di tengah belum tuntasnya kasus hukum terkait dugaan korupsi sejumlah yayasan pada era Orde Baru, justru akan melukai rasa keadilan rakyat Indonesia.

    Anggota Fraksi PDIP itu pun meminta Kementerian Sosial untuk mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar tersebut.

    “Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas,” kata Abidin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Menurut ia, memberikan gelar pahlawan nasional di tengah adanya fakta itu bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar.

    Ia mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, termasuk memiliki rekam jejak yang bersih dari tindakan melawan hukum.

    Selain korupsi, ia mengatakan masa kepemimpinan Soeharto juga diwarnai dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta praktik kolusi dan nepotisme. Masalah-masalah tersebut dinilai masih menyisakan luka bagi banyak korban dan keluarganya.

    “Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat antikorupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama,” katanya.

    Oleh karena itu, Abidin meminta usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto agar dikaji ulang secara mendalam karena rakyat Indonesia mengharapkan pahlawan nasional adalah figur yang menjadi teladan moral dan integritas.

    Di sisi lain, ia juga mengapresiasi aspirasi masyarakat, termasuk dari berbagai elemen sipil yang menyerukan agar usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto ditinjau ulang.

    Ia mendesak Dewan Gelar dan pemerintah untuk mendengarkan suara rakyat serta mempertimbangkan dampak sosial dan historis dari keputusan ini.

    Abidin pun memastikan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal proses ini dengan penuh tanggung jawab.

    Ia juga meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog yang berujung pada rasa keadilan masyarakat.

    “Kami mengajak semua pihak untuk menjaga dialog yang konstruktif demi menjaga keutuhan sejarah dan keadilan bagi rakyat Indonesia,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan nama Soeharto berpeluang mendapat gelar pahlawan nasional pada tahun 2025. Peluang ini terbuka setelah MPR mencabut TAP MPR 11/1998 soal korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Soal Permintaan Penangguhan Penahanan Tersangka Kericuhan May Day di Semarang, Ini Kata Polisi

    Soal Permintaan Penangguhan Penahanan Tersangka Kericuhan May Day di Semarang, Ini Kata Polisi

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sebanyak 365 Mahasiswa dan 16 Akademisi gabungan dari berbagai Universitas di Kota Semarang mengajukan penangguhan penahanan terhadap enam mahasiswa yang ditahan buntut kasus demonstrasi May Day Semarang, Kamis (1/5/2025) lalu.

    Tak hanya mereka, orang tua dari mahasiswa Universitas Semarang (USM) yang ditahan ikut pula menjaminkan diri.

    Penyerahan surat Permohonan Penangguhan dan Dukungan Permohonan Penangguhan Penahanan ini dilakukan langsung oleh Tim Advokasi May Day Semarang bersama Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) USM  ke Polrestabes Semarang, Senin (5/5/2025).

    “Upaya ini dilakukan untuk mengetuk pintu Kapolrestabes Semarang (Kombes Syahduddi) agar dapat mengeluarkan enam mahasiswa dari tahanan,” jelas Koordinator Tim Advokasi May Day Semarang M Safali kepada Tribun.

    Safali menyebut, ada beberapa pertimbangan yang hendaknya menjadi dasar  oleh Kapolrestabes Semarang untuk tidak menahan enam mahasiswa ini.

    Adapun beberapa pertimbangan ini di antaranya pertama,   ada lima mahasiswa yang ditangkap masih mempunyai kewajiban untuk belajar terlebih mendekati ujian semester dan mengerjakan skripsi.

    Kedua, berdasarkan penuturan dari orang tua salah satu Mahasiswa dari USM menyatakan anaknya merupakan anak baik, ia sering aktif di lingkungan sosial, dan sering membantu orang tuanya, dirinya merasa aneh apabila anaknya dianggap sebagai bagian dari “Anarko”.

    Ketiga mahasiswa yang ditahan merupakan anak buruh pabrik dan petani yang sedang memperjuangkan Demokrasi dan HAM di hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

    Keempat, pasal yangdituduhkan oleh penyidik semuanya merupakan pasal yang hukumannya maksimal lima hingga tujuh tahun yakni Pasal 211, 212 atau 214 Subsider 170 dan 214 Subsider 170.

    “Sedangkan penahanan hendaknya dilakukan terhadap dugaan tindak pidana yang hukumannya minimal di atas lima tahun hal ini sebagaimana yang telah tertuang di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHP,” ujarnya.

    Safali juga meminta agar penangguhan penahanan ini dapat segera dikabulkan. Sebab,  upaya penahanan ini harusnya dijadikan sebagai upaya terakhir bagi Kapolrestabes.

    “Kami juga meminta kepada Kawan-kawan serikat buruh, mahasiswa, akademisi dan seluruh elemen gerakan rakyat lainnya, agar tetap melayangkan surat solidaritas penangguhan penahanan,” paparnya.

    Sementara, orang tua korban dari Mahasiswa USM yang masih di tahan berharap agar Kapolrestabes dan Kasareskrim dapat mempertimbangan isi surat penangguhan penahanan yang dikirimkan.

    Mereka juga mengungkapkan bahwa menjamin anaknya tidak akan menghilangkan barang bukti, merusak barang bukti bahkan kabur dari proses hukum yang sedang berjalan.

    Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut, masih akan mempelajari pengajuan penangguhan penahanan tersebut. “Nanti saya cek dulu, ini sedang mengurus kasus lain,” paparnya kepada Tribun. 

     

    Mahasiswa, Jurnalis dan Pers Mahasiswa Ikut Jadi Korban

    Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Kamis, 1 Mei 2025 berujung pada penangkapan terhadap 24 peserta aksi.

    Dari 24 mahasiswa  tiga di antaranya adalah anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)  yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik atau peliputan. Namun, tetap saja menjadi sasaran aparat  secara brutal. Kekerasan ini terekam jelas dalam siaran langsung di media sosial LPM tersebut.

    Dari 24 massa aksi yang ditangkap, 18 diantaranya sudah dibebaskan  tanggal Jumat 2 Mei 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Sebanyak  enam lainnya sampai saat ini masih ditahan di Polrestabes Semarang.

    Kelima mahasiswa dan 1 orang lainnya yang saat ini ditahan merupakan bagian dari masa aksi dalam rangka memperingati hari buruh. Namun aparat kepolisian melakukan upaya penangkapan secara sewenang-wenangan kepada 24 Massa Aksi dari mahasiswa termasuk 3 Pers Mahasiswa yang sedang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

    Jurnalis Tempo Jamal Abdun Nasr mengalami tindakan kekerasan oleh aparat sebanyak dua kali saat meliput aksi May Day.

    Pertama, saat meliput aksi demonstrasi di depan pintu gerbang kantor Gubernur Jawa Tengah pada pukul 17.30 WIB.

    Pada kejadian ini, Jamal diintimidasi sekaligus mendapatkan kekerasan berupa leher dipiting lalu hendak dibanting.

    Kekerasan kedua  dialami Jamal saat  meliput pengepungan aparat kepolisian dan preman di depan pintu gerbang utama kampus Undip Pleburan, sekira pukul 20.36.

    Jamal saat itu sedang duduk di trotoar bersama sejumlah jurnalis lainnya yang jaraknya cukup jauh dengan pintu gerbang Undip.

    Ketika mendengarkan keramaian aparat diduga sedang menangkap mahasiswa, Jamal dan sejumlah jurnalis lainnya berdiri.

    Namun, para jurnalis ini dituding melakukan perekaman oleh puluhan polisi berpakaian preman.

    Jamal sempat mengungkapkan tindakan aparat tersebut  sebagai bentuk penghalang-halangan tugas jurnalistik.

    Sejumlah jurnalis lainnya ikut melontarkan hal serupa.

    Perlawanan dari jurnalis ditanggapi dengan tindakan yang lebih beringas dari aparat.

    Mereka sempat melemparkan helm ke arah jurnalis tapi tidak kena.

    Jamal juga sempat diancam secara verbal. “Kami tidak takut wartawan Tempo,” ungkap rombongan polisi tersebut. (Iwn)

  • Natalius Pigai Sebut Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak Militer Tak Melanggar HAM – Page 3

    Natalius Pigai Sebut Kebijakan Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak Militer Tak Melanggar HAM – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim sejumlah pelajar bermasalah ke barak militer. Menanggapi hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai kebijakan tersebut bukanlah hukuman, melainkan bagian dari pendidikan pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab. Jika demikian, kebijakan tersebut tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia.

    “Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan Corporal Punishment (hukuman) tetapi bagian dari pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab anak. Maka tentu tidak menyalahi standard Hak Asasi Manusia,” kata Pigai seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025). 

    Hukuman, kata Pigai, merupakan penggunaan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan pada anak. Bentuknya bisa beragam seperti memukul, menampar, atau menggunakan benda keras untuk memukul anak.

    “Ini kontroversial karena dampaknya yang negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak,” wanti Pigai.

    Namun Pigai percaya, tindakan dilakukan Gubernur Jawa Barat bukanlah demikian.

    “Sepanjang pendidikan menyangkut pembinaan mental, karakter dan nilai-nilai kedisiplinan. Maka hal tersebut sesuai dengan prinsip dan standar HAM,” dia menandasi.

    Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkap rencana siswa dibina di barak militer bertujuan agar memperoleh pendidikan karakter yang akan bekerja sama dengan TNI dan Polri.

    Adapun menurut Dedi, rencana ini tak akan dijalankan secara serentak, namun bertahap ke daerah yang dianggap rawan.

    “Tidak harus langsung di 27 kabupaten/kota. Kita mulai dari daerah yang siap dan dianggap rawan terlebih dahulu, lalu bertahap,” kata Dedi.

    Nantinya, menurut Politikus Gerindra itu, para siswa akan mengikuti program itu di sekitar 30 hingga 40 barak khusus yang telah disiapkan oleh TNI. Para siswa, kata Dedi Mulyadi, bakal menjalani pendidikan selama 6 bulan di barak militer. Dedi membeberkan kriteria siswa yang bermasalah dan perlu dibina di barak militer.

    “Tukang tawuran, tukang mabok, tukang main mobile legend, yang kalau malam kemudian tidurnya tidak mau sore. Ke orang tua melawan. Melakukan pengancaman. Di sekolah bikin ribut. Bolos terus. Dari rumah berangkat ke sekolah, ke sekolah enggak sampai. Kan kita semua dulu pernah gitu ya,” beber Dedi.

  • Seleksi Calon Anggota KY Dibuka, Pendaftaran Juni 2025

    Seleksi Calon Anggota KY Dibuka, Pendaftaran Juni 2025

    Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025-2030 secara resmi mengumumkan dimulainya proses seleksi publik.

    Masa jabatan anggota KY periode 2020–2025 akan berakhir pada 20 Desember 2025 dan pemerintah telah membentuk panitia seleksi (pansel) melalui Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Maret 2025.

    Ketua merangkap anggota pansel adalah Dhahana Putra, bersama empat anggota lainnya yakni Yanto; Basuki Rekso Wibowo; dan Widodo; serta M. Maulana Bungaran.

    Dhahana mengatakan bahwa pansel mengajak publik dan media massa untuk aktif memberikan informasi terkait rekam jejak para calon.

    “Banyak orang yang punya kemampuan, tapi mereka tidak mendaftar. Maka kami terbuka terhadap masukan, termasuk dari media. Bila ada individu yang punya kompetensi dan cocok, informasikan kepada kami,” ujar Dhahana di Kantor Menteri Sekretaris Negara, Senin (5/5/2025).

    Pansel diberi mandat untuk mengumumkan pembukaan pendaftaran, melakukan seleksi administrasi dan penilaian integritas, serta memilih tujuh nama calon untuk diajukan kepada Presiden dan kemudian diserahkan ke DPR RI.

    Pengumuman pendaftaran dimuat mulai 6 hingga 28 Mei 2025 melalui berbagai kanal resmi, termasuk situs Kementerian Sekretariat Negara, Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran calon akan dibuka mulai 2 hingga 23 Juni 2025.

    Pansel mengundang seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses seleksi ini. Informasi detail mengenai syarat dan tata cara pendaftaran tersedia pada media pengumuman resmi yang telah ditentukan.

  • Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, Langkah Konkret atau Basa-basi Politik?

    Lampu Hijau RUU Perampasan Aset, Langkah Konkret atau Basa-basi Politik?

    Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset nampaknya mulai mendapatkan lampu hijau dari pemerintah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan untuk pembuatannya.

    Dukungan tersebut dia lontarkan saat berorasi di depan para buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025) di Monas, Jakarta. Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Menyusul hal tersebut,

     Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

    Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

    “Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).

    Selain itu, Yusril melihat bahwa UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum (APH).

    Lebih lanjut, eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Kala itu, ujarnya, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah.

    “Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” katanya.

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset setelah diberikan ‘lampu hijau’ oleh Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas dengan DPR. 

    Supratman menegaskan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai fokus agar bisa segera dibahas dengan legislatif. Presiden juga disebut telah memberikan restu agar aturan ini segera terwujud.

    “Kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan [Kepala, red] PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draft terakhir,” ungkap Supratman kepada wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

    Supratman lalu menyampaikan bakal segera berkonsultasi dengan DPR mengenai kapan waktu yang tepat guna menentukan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas berikutnya. Harapannya, RUU Perampasan Aset bisa masuk ke dalam prolegnas tersebut. 

    Politisi Partai Gerindra itu memastikan RUU Perampasan Aset saat ini masih akan tetap menjadi inisiatif pemerintah. Namun, dia belum bisa memastikan apabila Prabowo berpeluang mengirimkan supres baru ke DPR untuk pembahasan RUU itu. 

    “Nanti kita lihat. Yang pasti kan kita lagi komunikasikan dengan teman-teman di DPR. Kemudian juga dengan lintas Kementerian ya. Tadi pagi saya sudah ketemu dengan Kepala PPATK membicarakan juga,” ucap politisi Partai Gerindra itu. 

  • PDIP Minta Kaji Ulang Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Sorot Kasus Korupsi dan HAM

    PDIP Minta Kaji Ulang Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Sorot Kasus Korupsi dan HAM

    PDIP Minta Kaji Ulang Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Sorot Kasus Korupsi dan HAM
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    ) Abidin Fikri meminta adanya kajian ulang terhadap rencana pemberian gelar
    pahlawan nasional
    kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia
    Soeharto
    .
    Ia mengingatkan pemerintah untuk tidak mengabaikan banyaknya kasus yang diduga melibatkan Soeharto. Terutama yang berkaitan dengan dugaan korupsi di era Orde Baru.
    “Kasus dugaan korupsi tujuh yayasan yang melibatkan Soeharto, sebagaimana ditetapkan pada tahun 2000, hingga kini belum menemui penyelesaian hukum yang jelas,” ujar Abidin lewat keterangannya, Senin (5/5/2025).
    Selain korupsi, ia juga menyorot dugaan praktik kolusi dan nepotisme. Serta, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama kepemimpinan Soeharto.
    Pemberian gelar nasional kepada Soeharto, kata Abidin, hanya akan melukai perasaan para korban yang belum mendapatkan penyelesaian hukum.
    “Memberikan gelar pahlawan nasional di tengah fakta ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan publik terhadap integritas proses penganugerahan gelar,” ujar Abidin.
    Ia pun meminta pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), untuk tidak mengabaikan fakta sejarah dan belum tuntasnya kasus-kasus yang menyeret nama Soeharto.
    “Mengabaikan fakta sejarah dan ketidaktuntasan kasus hukum Soeharto akan mencederai semangat anti korupsi dan keadilan sosial yang sedang kita perjuangkan bersama,” ujar Abidin.
    “Kemensos perlu mengkaji secara mendalam usulan pemberian gelar
    Pahlawan Nasional
    kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto,” sambungnya.
    Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau karib disapa Gus Ipul mengatakan, usulan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga ke pemerintah pusat.
    “Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan Bupati, Gubernur, itu baru ke kita. Jadi memang prosesnya dari bawah,” ucap Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos.
    Ia pun menargetkan keputusan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto akan diambil pada Mei 2025.
    “Sekarang masih berproses. Targetnya Mei. Apakah Mei bisa atau enggak, ya, nanti kami lihat,” ujar Gus Ipul.
    Diketahui, terdapat nama lain yang juga diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional seperti KH Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).
    Lalu, empat nama baru yang diusulkan tahun ini selain Soeharto adalah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah – Halaman all

    Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi perhatian internasional.

    Penanganannya bahkan melibatkan aparat penegak hukum Korea Selatan setelah seorang pejabat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) asal Korsel, Herry Jung, diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Herry Jung merupakan General Manager Hyundai E&C.

    KPK pun menggandeng aparat penegak hukum Korea Selatan untuk pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Harry Jung ini.

    Dan Kejaksaan Distrik Pusat Seoul melakukan penggeledahan di kantor pusat Hyundai E&C pada 6 November 2024. 

    Dari kantor tersebut, diamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan kasus dugaan penyuapan.

    Selain menggeledah kantor pusat Hyundai E&C, jaksa Distrik Pusat Seoul memeriksa warga negara Korsel. Pemeriksaan tersebut didampingi penyidik KPK.

    “Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antarkedua pihak tentunya,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

    Namun, Budi enggan membeberkan identitas yang diperiksa di Kejaksaan Distrik Pusat Seoul. Dia mengatakan pemeriksaan terjadi pada Februari 2025.

    Budi menyebut proses penanganan kasus korupsi lintas yurisdiksi ini bisa terjadi berkat kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan.

    “Tentunya kerja sama melalui Kementerian Hukum dan Ham RI serta pemerintah Korea Selatan dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA),” kata Budi.

    Di sisi lain, KPK juga terus menggali keterangan saksi dalam negeri.

    Pada Senin hari ini, penyidik memanggil Sono Suprapto, mantan Kepala Dinas DPPKBP3 Kabupaten Cirebon tahun 2017–2018, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih di Jakarta. 

    Pemeriksaannya bertujuan melengkapi berkas perkara Herry Jung, meski belum ada rincian materi pemeriksaan yang diungkap ke publik.

    Awal Mula dan Duduk Perkara Suap di PLTU 2 Cirebon Seret Bupati Sunjaya dan Pejabat Hyundai E&C

    Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

    Kasus ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. 

    PT CEP kemudian menggandeng Hyundai E&C sebagai main contractor dari proyek itu pada 2015.

    Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana itu, baik Teguh maupun Heru menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. 

    Keduanya secara terang-terangan meminta kepada Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.

    Akhir 2016, kedua petinggi PT CEP itu kemudian mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai E&C seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai Engineering & Construction menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.

    Pada 4 Oktober 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon 2013-2018 Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka penerima suap Rp 6,04 miliar dari janji total Rp10 miliar pejabat Hyundai E&C terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

    Hyundai E&C adalah salah satu dari tiga kontraktor utama penggarap peroyek PLTU 2 Cirebon.

    PLTU 2 CIREBON – Foto udara progres pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 Cirebon di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/4/2023). (Tribun Jabar/Dok. Cirebon Power)

    Dan pada 15 November 2019, akhirnya Herry Jung selaku General Manager Hyundai E&C turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK. Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, saat itu juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas sangkaan memberi suap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.

    Dalam pengungkapan KPK, Herry Jung diduga menyamarkan suap tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif antara Hyundai E&C dan PT Milades Indah Mandiri (MIM), dengan nilai kontrak jasa konsultasi proyek PLTU 2 Cirebon sebesar Rp10 miliar. Padahal, pekerjaan yang dimaksud tidak pernah ada.

    Setelah bertahun-tahun, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang atas kasus korupsi tersebut pada 20 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. 

    Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 64,2 miliar serta melakukan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar.

    Fakta-fakta mengenai aliran suap dari Hyundai E&C kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. 

    Dalam persidangan Sunjaya Purwadisastra terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

    Atas dua kasus korupsi dan TPPU tersebut, pada 18 Agustus 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milair kepada Sunjaya Purwadisastra. 

    Setelah pihak KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memperberat hukuman Sunjaya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Bupati Sunjaya Purwadisastra telah menjalani proses hukum hingga diadili di pengadilan.

    Namun, setelah enam tahun berlalu, pejabat Hyuandai E&C Herry Jung yang telah berstatus tersangka tak kunjung bisa dihadirkan dan diproses hukum oleh KPK di Indonesia.

  • BPS Rilis Kondisi Ketenagakerjaan di Jakarta 2025, Pengangguran Bertambah per Februari 2025

    BPS Rilis Kondisi Ketenagakerjaan di Jakarta 2025, Pengangguran Bertambah per Februari 2025

    TRIBUNJAKARTA.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta merilis kondisi terbaru ketenagakerjaan di Jakarta tahun 2025.

    Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2025, jumlah angkatan kerja di Jakarta yakni sebanyak 5,47 juta orang.

    Jumlah tersebut bertambah 41,62 ribu orang dibanding Februari 2024.

    Penambahan jumlah angkatan kerja ini terjadi karena Penduduk Usia Kerja (PUK) yang cenderung meningkat setiap tahun. Faktornya karena adanya pertambahan penduduk di wilayah DKI Jakarta.

    Meski demikian, penambahan jumlah angkatan kerja tersebut faktanya juga dibarengi dengan jumlah pengangguran di Jakarta.

    Menurut data Sakernas, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jakarta pada Februari 2025 yakni sebesar  6,18 persen. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 6 orang penganggur.

    Jumlah tingkat pengangguran terbuka ini, alami peningkatan sebesar 0,15 persen jika dibandingkan dengan Februari 2024.

    Sementara jika diurutkan berdasar jenis kelamin, jumlah tingkat pengangguran terbuka laki-laki per Februari 2025 sebesar 6,77 persen, lebih tinggi dibanding tingkat pengangguran terbuka perempuan
    yang sebesar 5,29 persen.

    TPT laki-laki mengalami peningkatan sebesar 0,64 persen poin, sementara TPT perempuan turun 0,58 persen poin dibandingkan pada Februari 2024.

    Adapun dari keseluruhan jumlah keseluruhan, TPT terbanyak dialami oleh tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan jumlah 9,07 persen.

    Sementara TPT yang paling rendah berasal dari pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), yaitu 3.00 persen.

    Banyak orang di PHK

    Sementara itu, tenaga kerja di Indonesia kini semakin dihantui oleh bayang-bayang PHK.

    Dikutip dari situs resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ada sebanyak 18.610 orang dilaporkan kena PHK dalam kurun waktu dua bulan.

    Data tersebut diambil pada periode bulan Januari-Februari 2025.

    Berdasar data tersebut, DKI Jakarta jadi provinsi kedua dengan gelombang PHK terbanyak setelah Jawa Barat.

    Adapun di Provinsi Jawa Barat, tercatat ada 10.677 orang dilaporkan kena PHK pada Januari-Februari 2025.

    Sementara di DKI Jakarta, jumlah pekerja yang kena PHK pada periode waktu tersebut berjumlah 2.650 orang.

    Alih-alih memberikan perlindungan kepada kaum buruh, Presiden RI Prabowo Subianto menyebut bakal membentuk satgas atau satuan tugas khusus sebagai respons terhadap maraknya fenomena PHK di Indonesia.

    Hal ini dumumkan secara langsung oleh Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2025.

    Menurut Prabowo, pembengtukan Satgas ini diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK secara tidak bertanggung jawab atau sewenang-wenang oleh pihak perusahaan.

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun memastikan bahwa Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bakal segera diluncurkan.

    Ia menjelaskan, pemerintah kini masih menyiapkan regulasi serta tugas-tugas dari satgas tersebut.

    Selain melibatkan serikat pekerja, pengusaha juga akan masuk jadi bagian dari tim satgas.

    Nantinya satgas ini juga akan memiliki tugas untuk mengkoordinasikan penciptaan lapangan kerja.

    Jika terjadi PHK, satgas diharapkan mampu memberikan informasi juga soal peluang kerja.

    “Aturan (soal satgas) sedang disiapkan. Segera. Kami terlibat. Pak Presiden mintanya segera,” ujar Yassierli di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (2/5/2025), dikutip dari Kompas.com.

    (TRIBUNJAKARTA/KOMPAS.COM)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

  • Tanggapan Menteri HAM Soal Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak TNI

    Tanggapan Menteri HAM Soal Dedi Mulyadi Kirim Siswa ke Barak TNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengirimkan anak-anak bermasalah ke barak militer tidak menyalahi standar HAM. 

    Menurut Pigai, langkah Dedi untuk mengirimkan anak-anak sekolah itu untuk dididik ke barak militer bukan merupakan corporal punishment, atau kekerasan fisik. Pigai menyebut langkah Dedi itu adalah bagian dari pendidikan pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab. 

    “Apa yang dilakukan Pemda Jabar tersebut bukan merupakan Corporal Punishment tetapi bagian dari pembentukan karakter, mental dan tanggung jawab anak. Maka tentu tidak menyalahi standar Hak Asasi Manusia,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Senin (5/5/2025). 

    Adapun Pigai menjelaskan bahwa corporal punishment merupakan penggunaan kekerasan fisik yang menyebabkan rasa sakit atau ketidaknyamanan pada anak sebagai bentuk hukuman atau disiplin. 

    Bentuknya, lanjut Pigai, bisa meliputi tindakan memukul, menampar, atau menggunakan benda keras untuk memukul anak. 

    “Dan ini kontroversial karena dampaknya yang negatif terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Terkait hal ini pun masih dalam perdebatan, tapi yang dilakukan oleh Pemda Jabar tentu bukan ini,” jelas Pigai.

    Menurut Pigai, pendidikan yang diterapkan selama menyangkut pembinaan mental, karakter dan nilai maka bakal sesuai dengan prinsip dan standar HAM. 

    Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi membeberkan alasan mengapa dirinya mengirim siswa bermasalah di Jabar agar dididik di barak militer mulai 2 Mei 2025. Mulanya, dia menyoroti soal kenakalan akut yang dilakukan siswa.

    Mulai dari waktu malamnya digunakan bermain game mobile legend, berkumpul alias nongkrong dengan grup motornya sampai malam, hingga ada kasus siswa SMP melakukan pembunuhan berencana ke kakeknya. 

    Di sisi lain, dia juga menyebut orang tua siswa yang menjadi korban pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol), korban bank emok (rentenir), hingga bank keliling. 

    Maka demikian, dia khawatir dalam jangka panjang anak-anak di Jawa Barat akan lemah dan tidak kompetitif, sehingga dia berencana mendidik siswa bermasalah di barak militer. 

    Apalagi, kata dia, saat ini banyak orang tua dan guru yang tak sanggup lagi menghadapi anak-anak yang jika dibiarkan bisa berujung kriminalisasi. 

    “Kan perlu dilakukan tindakan-tindakan yang nyata, terukur dan terencana. Maka, salah satu pilihannya adalah melibatkan TNI/Polri menjadi bagian dari upaya pembinaan mereka,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

  • Banyak Kritik, Kanwil Kemenham Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi

    Banyak Kritik, Kanwil Kemenham Dukung Pendidikan Militer Ala Dedi Mulyadi

    JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Kebijakan pendidikan militer ala Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menuai beragam kritik. Tapi di sisi lain juga ada pihak yang mendukung.

    Salah satunya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat, Hasbullah. Ia menilai program tersebut masih belum ada indikasi pelanggaran HAM.

    Hasbullah menjelaskan, kebijakan yang sudah berjalan itu memang masih banyak perdebatan. Karena memang belum ada kajian mendalam.

    Potensi pelanggaran itu tergantung dari mana melihat. Misalnya masyarakat khawatir saat pendidikan berjalan lalu jika ada siswa yang berbuat salah maka pelajar akan mendapat pukulan. “Tapi apa yang dipublikasi oleh beliau (Dedi Mulyadi.red) saya lihat di Youtube-nya, itu tidak terjadi,” jelasnya.

    Apalagi, lanjut Hasbullah, peserta yang menjalani pendidikan militer itu juga atas persetujuan orang tua. Artinya ada kesanggupan dan keihlasan dari orang tua sebagai wali dari anak tersebut. “Orang tuanya kan ikhlas juga,” tuturnya.

    Hasbullah berpendapat, masalah kenakalan remaja itu memang sudah cukup akut. Peristiwa kekerasan, tawuran hingga aksi kriminal yang dilakukan anak – anak atau remaja adalah fenomena yang memprihatinkan. Namun di sisi lain, belum banyak solusi atau kebijakan jitu.

    “Beliau (Dedi Mulyadi.red) karakternya lebih ke orang yang pragmatis ya. Jadi mungkin sudah jenuh dengan penyelesaian diskusi atau seminar. Jadi ambil kebijakan,” jelasnya.

    Hasbullah malah berharap pihaknya bisa dilibatkan dalam berbagai program Pemprov. Karena tentu banyak juga program yang bersentuhan dengan HAM.

    Sebelumnya, kritik terkait program itu juga mengalir dari berbagai pihak. Misalnya, Guru Besar UPI, Prof. Cecep Darmawan, menyarankan agar kebijakan ini dikaji lebih matang, karena TNI bukan solusi tunggal untuk semua persoalan.

    Lalu Ketua Fraksi PPP Jabar, Zaini Shofari, juga menyarankan optimalisasi peran Guru BK serta opsi pendidikan berbasis pesantren. Termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), turut memberikan kritikan terhadap kebijakan orang nomor 1 di Jawa Barat tersebut. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang.(son)