Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Kementerian Hak Asasi Manusia membuka ruang penyelesaian secara damai terkait dugaan pelanggaran terhadap mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Salah satu opsinya adalah mediasi, sebagai bentuk penyelesaian berbasis kepentingan dan kekeluargaan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus.
“Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif,” kata Munafrizal di kantornya, Rabu (7/5/2025).
“Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan
mantan pemain OCI
, termasuk opsi melalui mediasi,” kata Munafrizal.
Menurutnya, mediasi merupakan bentuk penyelesaian kekeluargaan sebagaimana direkomendasikan Komnas HAM sejak tahun 1997.
“Kalau kita mengacu ke hasil rekomendasi Komnas HAM tahun 1997, disebutkan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam konteks sekarang, itu bermakna mediasi,” ujar Munafrizal.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemenham terbuka untuk menerima dan menjelaskan lebih lanjut kepada para pihak yang ingin mendapatkan klarifikasi terkait laporan maupun pemberitaan yang berkembang.
“Kami terbuka. Karena bisa jadi, apa yang dibaca di berita atau dokumen tertulis perlu dijelaskan secara lisan agar lebih dipahami,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum OCI, Hamdan Zoelva, dan kuasa hukum Taman Safari Indonesia, Bambang Widjojanto, yang turut menyampaikan bahwa mediasi harus dijalankan atas dasar kesukarelaan dan kepentingan bersama.
“Prinsip dasar mediasi adalah kehendak sukarela para pihak dan kepercayaan kepada mediator. Semangatnya adalah penyelesaian berbasis kepentingan (interest-based), bukan hanya hukum semata (legal-based),” jelas Bambang.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian ini tidak bisa dipaksakan, melainkan harus dimulai dari kesadaran dan keikhlasan kedua pihak untuk duduk bersama.
“Semua argumen dalam mediasi dibangun atas dasar kepentingan bersama, bukan saling menyalahkan. Maka harus ada keikhlasan dan kesediaan untuk menyelesaikan ini dengan damai,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus: HAM
-
/data/photo/2025/05/07/681afe16cd703.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kementerian HAM Buka Ruang Mediasi Eks Pemain Sirkus dengan OCI
-
/data/photo/2025/05/07/681afc5e83b02.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bukti Baru OCI: Ada Anak yang Diserahkan Sukarela oleh Orangtuanya
Bukti Baru OCI: Ada Anak yang Diserahkan Sukarela oleh Orangtuanya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum
Oriental Circus Indonesia
(OCI),
Hamdan Zoelva
, mengungkap bukti baru bahwa ada mantan
pemain sirkus OCI
yang diserahkan secara sukarela kepada pendiri OCI, Hadi Manangsang.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil verifikasi bersama
Komnas HAM
, mayoritas anak-anak yang tumbuh dan besar di OCI diserahkan secara sukarela oleh orang tua atau yayasan.
“Ternyata kita temukan bukti bahwa sebagian besar anak-anak ini diserahkan oleh orangtuanya sendiri,” ujar Hamdan di kantornya, Selasa (7/5/2025).
Menurut Hamdan, para orangtua menyerahkan anak-anak mereka dengan iktikad baik karena alasan ekonomi.
Mereka berharap anak-anak itu dapat diasuh dan dididik oleh OCI.
“Di surat keterangan para orang tua, mereka meminta anaknya untuk dipelihara, dididik, dan dibesarkan karena tidak mampu secara ekonomi. Semua dokumen lengkap, dan itu hasil penyelidikan bersama Komnas HAM,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui ada beberapa anak yang asal-usulnya belum dapat dilacak hingga kini.
“Memang ada beberapa anak yang kami cari, tapi tidak ditemukan orang tuanya. Namun sebagian besar sudah jelas,” tambah Hamdan.
Terkait tuduhan bahwa anak-anak OCI tidak mendapatkan pendidikan layak, Hamdan menjelaskan bahwa sejak awal OCI telah memberikan pendidikan dasar yang disesuaikan dengan kondisi keliling (nomaden) kelompok sirkus.
“Pendidikan yang diberikan memang standar, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika. Tapi yang paling ditekankan adalah pendidikan keterampilan. Setelah ada rekomendasi dari Komnas HAM, beberapa anak kemudian disekolahkan secara formal. Seperti Debora, ada ijazahnya,” jelasnya.
Hamdan juga menceritakan pengalamannya saat ikut mencari data dan jejak anak-anak OCI pada masa itu, termasuk masuk ke wilayah-wilayah kumuh di Jakarta Barat dan sekitarnya.
“Saya masuk ke gang-gang kecil, ke tempat-tempat kumuh, menemukan anak-anak yang awalnya tidak terdata menjadi jelas identitasnya,” jelas dia.
“Semua itu kami lakukan dalam rangka menjalankan rekomendasi Komnas HAM, yang meliputi asal-usul, pendidikan, serta tidak adanya tindakan melanggar HAM,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tidak pernah ada tindakan penculikan atau penyembunyian anak seperti yang dituduhkan.
“Pak Hadi (pendiri OCI) tidak pernah mengambil anak orang. Semua diserahkan secara resmi oleh orang tua atau yayasan,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Puan Maharani: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP Rampung
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) akan digulirkan seusai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) selesai dibahas.
DPuan menyampaikan demikian karena menurutnya memang hal itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa DPR RI akan membahas KUHAP terlebih dahulu.
DPR RI, kata Puan, tidak akan tergesa-gesa dalam membahas RKUHAP. Pihaknya akan mendengar masukan dari seluruh elemen masyarakat. Begitu pula dengan RUU Perampasan Aset nantinya.
“Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Cucu Proklamator RI ini berpandangan jika pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa, maka nantinya tidak akan sesuai dengan aturan yang ada.
“Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan, jadi ya seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, isu pembahasan RUU Perampasan Aset muncul kala Presiden RI Prabowo Subianto memberikan lampu hijau mendukung UU Perampasan Aset. Dukungan tersebut dia lontarkan saat berorasi di depan para buruh saat memperingati Hari Buruh Internasional pada Kamis (1/5/2025) di Monas, Jakarta.
Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.
Menyusul hal tersebut, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Dia berpandangan bahwa memang seharusnya perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan Undang-Undang, supaya hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.
“Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua harus diatur dengan undang-undang agar tercipta keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,” jelasnya melalui keterangan tertulis yang dikutip Senin (5/5/2025).
Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan belum ada pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan dukungannya terhadap UU Perampasan Aset.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan menyebut meski memang belum ada pembahasan itu, RUU Perampasan Aset nyatanya menjadi inisiatif pemerintah dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029.
“Namun demikian, bila mana sudah ada sinyal dari Bapak Prabowo Subianto tentunya akan kita coba lakukan satu proses,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
-

Temuan OCHA Ungkap Israel Jadikan 70 Persen Wilayah Gaza Zona Terlarang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mengungkapkan Israel telah membatasi akses ke sekitar 70 persen wilayah Jalur Gaza.
Wilayah itu dinyatakan sebagai zona terlarang atau berada di bawah perintah pemindahan paksa.
Di Gaza selatan, hampir seluruh wilayah Rafah telah dikosongkan akibat perintah pemindahan oleh militer Israel sejak akhir Maret.
Sementara di Gaza utara, hampir seluruh Kota Gaza telah ditetapkan sebagai zona terlarang.
Hanya beberapa kantong kecil di barat laut yang masih dikecualikan dari larangan tersebut.
Daerah timur lingkungan Shujayea dan sepanjang perbatasan Israel juga berada dalam status terlarang.
Peta animasi yang dirilis oleh OCHA menunjukkan bagaimana perluasan zona ini terjadi setelah Israel melanggar gencatan senjata pada 18 Maret lalu.
Rencana Pendudukan dan “Kehadiran Berkelanjutan”
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengumumkan rencana serangan darat baru di Gaza.
Dalam pernyataan publiknya pada Senin, Netanyahu menyebut lebih dari dua juta warga Gaza “akan dipindahkan”.
Ia menegaskan bahwa pasukan Israel akan mempertahankan wilayah yang direbut untuk membangun “kehadiran berkelanjutan”.
Langkah ini diperkuat dengan persetujuan kabinet Israel untuk memanggil 60.000 tentara cadangan.
Selain itu, militer Israel kini mengendalikan pengiriman bantuan makanan dan pasokan penting lainnya ke Gaza.
Kontrol Teritorial Diutamakan
Melaporkan dari Deir el-Balah, koresponden Al Jazeera, Tareq Abu Azzoum, menyebut warga Palestina melihat langkah ini sebagai bentuk hukuman kolektif.
Menurutnya, warga meyakini Israel lebih memprioritaskan kontrol wilayah ketimbang mencari solusi politik.
Warga juga menyatakan ketakutan mendalam bahwa mereka mungkin tidak akan pernah bisa kembali ke rumah mereka.
Banyak yang percaya bahwa tujuan Israel bukan hanya untuk melemahkan Hamas, tetapi juga mengosongkan Gaza dari penduduk sipil.
Israel dituding menerapkan strategi militer sambil memakai bahasa kemanusiaan untuk melegitimasi aksi di mata dunia.
Caranya termasuk memperluas serangan darat dan memperketat distribusi bantuan ke wilayah Gaza.
Warga Gaza Tolak Mengungsi
Di tengah tekanan dan ancaman, muncul gelombang perlawanan di kalangan warga Palestina.
Media sosial dipenuhi pesan-pesan ketahanan dan tekad warga untuk tetap tinggal di tanah mereka, apapun risikonya.
Banyak yang menolak untuk dievakuasi, bahkan jika itu berarti menghadapi kelaparan dan bahaya serangan.
Kiamat Pangan
Situasi kemanusiaan di Gaza semakin memburuk.
Palestinian Red Crescent Society (PRCS) menyebut Gaza kini menghadapi “risiko kelaparan ekstrem”.
Mereka melaporkan bahwa tidak ada lagi makanan tersisa di pasar maupun pusat distribusi bantuan.
Stok makanan PRCS bagi para pengungsi kini benar-benar habis.
Yang tersisa hanyalah sedikit kacang-kacangan yang masih bisa disalurkan ke dapur umum.
Organisasi itu menegaskan bahwa lebih dari satu juta pengungsi tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan makanan harian minimum.
Kelompok HAM Israel, B’Tselem, menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai senjata perang di Gaza.
Mereka menyebut bahwa setengah dari warga yang kelaparan di Gaza adalah anak-anak.
Jumlah Korban
Sejak Israel melanggar gencatan senjata dengan Hamas pada 18 Maret lalu, lebih dari 2.400 warga Palestina telah tewas.
Data dari Otoritas Kesehatan Gaza mencatat total korban tewas sejak awal perang kini mencapai 52.567 jiwa.
(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5205388/original/086900900_1746081749-WhatsApp_Image_2025-05-01_at_13.38.30.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Aksi Premanisme Berkedok Ormas – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat atau ormas yang melakukan tindak kriminal seperti pungutan liar atau pemerasan.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” kata Budi seperti dikutip dari keterangan diterima, Selasa (7/5/2025).
Budi menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial.
“Negara akan hadir secara nyata untuk melindungi warganya dan menjaga marwah hukum,” tegas Eks Kepala BIN ini.
Budi memastikan, pemerintah ingin menjamin rasa aman kepada warganya termasuk kepada para pelaku usaha agar merasa terlindungi. Sehingga Indonesia menjadi tempat yang nyaman bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” dia menandasi.
Sebagai informasi, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa, 6 Mei 2025 dalam pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementarian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5211459/original/090108800_1746580754-17c84ee8-50ee-4a66-bf30-d1a78b3cf58b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu untuk Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan – Page 3
Eks Kepala BIN ini menyatakan, pemerintah sadar tanpa stabilitas keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor akan terus tergerus. Sebab, stabilitas keamanan adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi.
“Setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dia memungkasi.
Sebagai informasi, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa, 6 Mei 2025 dalam pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.
-

Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali bergulir hari ini, Rabu (7/5/2025)
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan dua pihak.
“Saksi untuk sidang terdakwa Hasto Kristiyanto, Rabu, eks anggota DPR dari Fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri,” kata Jaksa Budi Sarumpaet dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).
Terungkap sebelumnya bahwa Hasto berjanji akan merekomendasikan Riezky Aprilia untuk posisi Komisioner Komnas HAM atau komisaris BUMN, bila bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku.
Riezky dan Harun merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan pada pemilihan legislatif 2019.
Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua, berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, sementara Harun meraih suara terbanyak keenam tetapi mendapat dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.
Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).
“Pada tanggal 31 Agustus 2019, KPU menetapkan bahwa untuk Dapil DPR Sumsel I, DPP PDI Perjuangan memperoleh 1 kursi dengan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia,” kata Tim Biro Hukum KPK.
Pada 23 September 2019, pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. Namun, Riezky sedang berada di Singapura.
Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri, untuk menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019.
Saeful menyampaikan pesan dari Hasto kepada Riezky.
“Diutus dan diperintah oleh pemohon [Hasto] dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN,” ujat Tim Biro Hukum KPK.
Dr. Riezky Aprilia, S.H., M.H. (Kolase Tribunnews/Wikipedia)
Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel, namun Riezky menolak dan menyatakan akan melawan.
“Mengetahui hal tersebut, pemohon selaku Sekjen PDI Perjuangan tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan,” kata Tim Biro Hukum KPK.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai caleg pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019–2024.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyebut, Hasto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta.
Selain pasal penyuapan, jaksa juga mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK.
“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” kata Jaksa Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5211428/original/040244400_1746578313-IMG-20250506-WA0065.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)