Kasus: HAM

  • Episode Pertama 11 Gugatan UU TNI di MK

    Episode Pertama 11 Gugatan UU TNI di MK

    Jakarta

    Revisi Undang-Undang (UU) TNI terus menjadi sorotan sejak sebelum hingga sudah disahkan DPR. Kini, UU TNI diberondong gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Setidaknya, sebanyak 11 gugatan terhadap UU TNI akan mulai disidangkan MK besok. Simak poinnya dirangkum detikcom.

    Sidang Perdana Perkara Gugatan UU TNI

    MK akan mulai menggelar sidang perdana pengujian UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Rencananya, sidang perdana itu akan digelar besok.

    Dilihat di situs MK, Kamis (8/5/2025), terdapat 11 perkara pengujian UU TNI yang akan disidangkan. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

    Agenda sidang besok ialah pemeriksaan pendahuluan. Rencananya sidang digelar dengan tiga panel.

    4 Gugatan Belum Teregistrasi

    Diketahui, sejak resmi disahkan, UU TNI telah banyak digugat ke MK. Ada empat gugatan lain yang saat ini belum diregistrasi.

    Keempat gugatan itu yakni dengan pemohon Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, gugatan dengan pemohon Mohammad Arijal Aqil, Nova Aulia, Shanteda Dhiandra. Gugatan ketiga ialah dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar. Gugatan keempat ialah dengan pemohon 3 orang individual yakni aktivis HAM Fathia Maulidiyanti, mahasiswa Jentera Eva Nurcahyani, dan aktivis sekaligus putri presiden keempat Inayah Wahid.

    Daftar Perkara Disidang MK Besok

    Koalisi Masyarakat Sipil ajukan uji formil UU TNI. (Maulani/detikcom)

    Adapun berikut daftar perkara UU TNI yang akan disidangkan besok:

    1. 45/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R.Yuniar A. Alpandi.
    2. 55/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
    3. 56/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Bagi Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, Thariq Qudsi Al Fahd
    4. 57/PUU-XXIII/2025, dengan pemohonBilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
    5. 58/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
    6. 66/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, Aldi Rizki Khoiruddin.
    7. 68/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria
    8. 69/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Moch Rasyid Gumilar, Kartika Eka Pertiwi, Akmal Muhammad Abdullah, Fadhil Wirdiyan Ihsan, dan Riyan Fernando.
    9.74/PUU-XXIII/2025 , dengan pemohon Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, BagusPutra Handika Pradana.
    10. 75/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, Ursula Lara Pagitta Tarigan.
    11. 79/PUU-XXIII/2025, dengan pemohon Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto.

    Halaman 2 dari 2

    (fca/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Menteri HAM Pigai Puji Program Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer

    Menteri HAM Pigai Puji Program Dedi Mulyadi Kirim Anak Nakal ke Barak Militer

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyambut positif kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi yang “mendidik” anak-anak bermasalah di Jabar ke barak militer.

    Pigai mengaku seusai dirinya berdialog dengan Dedi, dirinya banyak mendapat informasi untuk memajukan bangsa Indonesia di masa yang akan datang, terkhusus dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

    “Kami Kementerian Hak Asasi Manusia memberi apresiasi kepada Pemerintah Jawa Barat, dalam hal ini Gubernur [Dedi Mulyadi] dengan gagasan-gagasan yang visioner,” ungkapnya di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Dia beranggapan bahwa kebijakan Dedi Mulyadi ini dapat memajukan SDM yang unggul dalam pendidikan, keterampilan, peningkatan kompetensi, mental karakter, kualitas, hingga tanggung jawab.

    Pigai melihat peningkatan sumber daya tersebut sebenernya menyertai target pemerintah, yakni menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang.

    “Dalam Indonesia Emas itu kita bagi 3 segmen atau 3 rentang waktu. Rentang waktu pertama 2025-2035 adalah transformasi bangsa menyiapkan SDM yang unggul,” bebernya.

    Maka demikian, pria yang vokal dalam memperjuangkan isu HAM ini menekankan pendidikan yang dicanangkan oleh Dedi Mulyadi ini orientasinya adalah peningkatan kualitas SDM dalam pengetahuan, peningkatan keterampilan, dan peningkatan mental, produktivitas, disiplin, hingga tanggung jawab.

    “Kalau variabel-variabel ini seirama, senasib, sejiwa dengan Hak Asasi Manusia, berarti nggak ada dong, tidak masuk ke wilayah-wilayah yang bertentangan dengan hak asasi manusia,” tegasnya.

    Sementara itu, Dedi Mulyadi menegaskan kebijakannya ini dimaksudkan untuk membentuk pola pendidikan karakter melalui peningkatan kualitas hidup yang disiplin dengan mengubah pola hidup menjadi lebih baik lagi.

    Menurut KDM, sapaan akrabnya, ada beberapa masalah anak yang sudah tak bisa lagi diselesaikan di internal sekolah maupun lingkungan keluarganya. Dengan demikian, harus ada upaya jangka pendek yang bisa dilakukan melalui pola pendidikan disiplin siswa. 

    “Inilah barangkali langkah yang dilakukan oleh kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kebupaten/kota di seluruh Jawa Barat sebagau bagian upaya kami untuk menyongsong generasi Indonesia Emas tahun 2045,” tutupnya dalam kesempatan yang sama.

  • Pendidikan di Barak TNI Bisa Diterapkan di Seluruh Indonesia

    Pendidikan di Barak TNI Bisa Diterapkan di Seluruh Indonesia

    JAKARTA  – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai sebut pendidikan siswa bermasalah di barak militer bisa diterapkan di seluruh Indonesia, jika program yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut terbukti berhasil.

    Pigai, usai menerima kunjungan Dedi Mulyadi di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, juga mengaku akan menyarankan program tersebut kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.

    “Kalau Jawa Barat sukses, maka sesuai kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian HAM, akan menyampaikan kepada Menteri Pendidikan Nasional (Mendikdasmen, red.) untuk mengeluarkan peraturan supaya model ini bisa dilaksanakan secara masif di seluruh Indonesia,” kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 8 Mei.

    Bagi Pigai, pendidikan siswa bermasalah di barak tidak melanggar HAM selama program tersebut dijalankan tanpa hukuman fisik. Menurut dia, mendapat pendidikan yang layak merupakan hak asasi sebagaimana diatur konstitusi.

    Menteri HAM mengapresiasi program tersebut karena dinilai berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, utamanya terkait kedisiplinan, pengetahuan, mental, dan tanggung jawab siswa.

    “Kalau variabel-variabel ini seirama, senasib, sejiwa dengan HAM, berarti tidak ada dong, tidak masuk ke wilayah-wilayah yang bertentangan dengan HAM,” ucapnya.

    Di samping itu, Pigai juga memandang program pendidikan siswa di barak selaras dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kata dia, program ini dapat mempersiapkan generasi bangsa yang berkualitas demi mencapai visi Indonesia Emas 2045.

    “[Kalau] karakternya tidak humanis, disiplinnya tidak tinggi, mentalnya tidak bagus, tidak produktif, tidak tanggung jawab, bagaimana kita mau go global (mendunia)? Bagaimana 2045 kita leading (memimpin) di dunia?” tutur dia.

     

    Sementara itu, Dedi mengaku programnya yang sudah berjalan ini tidak melanggar hak-hak anak. Justru, kata dia, pendidikan di barak dapat melatih disiplin siswa untuk menerima pelajaran secara baik.

    “Kenapa? Karena selama ini mereka bolos. Mereka tidak pernah belajar, bangunnya rata-rata jam 10 siang. Kemudian, di barak itu mereka mendapat lingkungan yang baik. Karena selama ini mereka di rumahnya tidak mendapat lingkungan yang baik, di lingkungan sekolahnya tidak mendapat lingkungan yang baik, mereka menjadi anak jalanan,” ujarnya.

    Dedi menambahkan, siswa yang dibawa ke barak merupakan atas dasar persetujuan orang tua. Di sana, mereka akan mendapatkan pendidikan selama lebih kurang 28 hari dengan turut didampingi oleh dokter, psikolog, dan guru mengaji.

    Dia pun memastikan siswa-siswa tersebut tetap mendapatkan pendidikan formal. “Mereka mengikuti ujian dan pendidikan biasa. Mereka terkoneksi kepada sekolahnya dan tetap menjadi siswa,” ucapnya.

    Dedi menyebut Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat akan menjadi mitra dalam program ini. Selain mengajarkan pendidikan HAM, Kanwil Kementerian HAM juga ikut mengawasi demi memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi yang terjadi.

    Adapun Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail membenarkan terkait ihwal ikut memantau jalannya pendidikan siswa bermasalah di barak TNI tersebut. Hasbullah menyebut pihaknya akan segera menurunkan tim.

    “Secepatnya,” kata Hasbullah.

  • Ada Nama Inayah Wahid dalam Daftar Pemohon Gugatan UU TNI di MK

    Ada Nama Inayah Wahid dalam Daftar Pemohon Gugatan UU TNI di MK

    Ada Nama Inayah Wahid dalam Daftar Pemohon Gugatan UU TNI di MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Putri bungsu presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur,
    Inayah Wahid
    turut menjadi pemohon dalam gugatan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Dalam dokumen permohonan di MK, Inayah menjadi salah satu dari lima pemohon dalam gugatan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Pertahanan pada Rabu (7/5/2025) kemarin.
    Inayah menjadi pemohon keempat dalam gugatan itu. Pemohon pertama merupakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial) sebagai pemohon kedua, dan Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai pemohon ketiga.
    Pemohon kelima dan keenam tercatat Eva Nurcahyani seorang mahasiswa, dan aktivis hak asasi manusia (HAM), Fatiah Maulidiyanty yang juga merupakan eks koordinator KontraS.
    Dalam gugatannya, anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arief Maulana, mengatakan, tuntutan dalam provisi meminta agar MK menunda pemberlakuan UU TNI dalam putusan sela, sebelum ada putusan final dan mengikat.
    “Putusan sela atau putusan provisi agar Mahkamah Konstitusi, para Hakim Mahkamah Konstitusi, untuk kemudian menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang TNI sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Itu yang pertama,” ujar Arief saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.
    Dalam provisi, Arief juga meminta agar MK memerintahkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak menerbitkan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU TNI yang baru.
    “Kami juga kemudian menuntut dan juga meminta kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengeluarkan kebijakan dan atau tindakan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang, revisi Undang-Undang TNI sampai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
    Masih dalam provisi, permintaan agar eksekutif tidak mengeluarkan kebijakan yang berkaitan dengan UU TNI yang baru harus diterapkan di segala sektor, termasuk untuk kementerian, lembaga, dan badan terkait.
    “Agar tidak terjadi pelanggaran konstitusi yang kemudian berdampak pada berbagai pelanggaran hak asasi manusia atau kerugian masyarakat,” tuturnya.
    Kemudian dalam pokok permohonan, Arief mengatakan koalisi masyarakat sipil meminta agar seluruh Hakim MK menyatakan UU TNI Nomor 3/2025 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    “Sehingga kemudian UU 34/2004 tentang TNI seluruhnya diberlakukan kembali,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Siapkan Pergub untuk Siswa di Barak Militer, Sebut Kepala Daerah Tak Bisa Tutup Mata – Halaman all

    Dedi Mulyadi Siapkan Pergub untuk Siswa di Barak Militer, Sebut Kepala Daerah Tak Bisa Tutup Mata – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bakal memperkuat aturan soal pengiriman siswa nakal ke barak militer dengan peraturan gubernur (Pergub).

    Sebelumnya, Dedi mengaku sudah lebih dulu menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah di Jawa Barat.

    “Sudah ada surat edaran yang disampaikan ke bupati wali kota di seluruh Jawa Barat. Surat edaran gubernur sudah ada,” ujar Dedi kepada wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

    Langkah tersebut diambil Dedi sebagai upaya penanganan kenakalan remaja yang menurutnya sudah mengkhawatirkan.

    Dia menegaskan, kepala daerah tidak bisa tinggal diam terhadap maraknya aksi kekerasan yang melibatkan pelajar.

    Dedi menyinggung konsekuensi bagi kepala daerah yang tidak menindaklanjuti surat edaran tersebut.

    “Ya konsekuensinya kan gubernur punya piranti-piranti. Kami punya akses anggaran terhadap kabupaten/kota yang kita miliki,” kata Dedi.

    Kendati demikian, Dedi membantah jika disebut sebagai bentuk ancaman.

    “Kami bukan mengancam ya. Kami, kan gini, apakah bupati masih nyaman kalau di depan kantornya banyak orang bawa celurit? Kan nanti mereka yang merasakan,” kata Dedi.

    “Apakah bupati masih nyaman kalau setiap minggu ada yang masuk rumah sakit yang harus dibiayai karena ditusuk, karena dilempar pakai batu?” tambahnya.

    Dedi memastikan, setelah surat edaran tersebut, aturan akan diperkuat melalui Pergub agar bisa diterapkan secara menyeluruh di daerah-daerah.

    “Setelah ini akan kami kuatkan dengan Pergub,” ujarnya.

  • Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan Siswa di Barak Militer Tak Langgar Hak Anak

    Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan Siswa di Barak Militer Tak Langgar Hak Anak

    Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan Siswa di Barak Militer Tak Langgar Hak Anak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    mengeklaim metode pendidikan dengan membawa siswa nakal ke
    barak militer
    tidak melanggar hak-hak anak.
    “Jadi model itu (siswa nakal dibawa ke barak militer) yang kami kembangkan, kami tadi konsultasikan bahwa tidak ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terhadap hak-hak anak sendiri,” kata Dedi di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Dedi menjelaskan, metodologi pendidikan di barak militer bertujuan untuk membantu pola hidup siswa menjadi teratur.
    Dia mengatakan, siswa akan menjalani pendidikan di barak militer selama 28 hari dengan beberapa aturan, seperti waktu tidur pada pukul 22.00 WIB, bangun pagi pada 04.00 WIB, dan beribadah ke masjid bagi yang beragama Islam.
    Kemudian, para siswa mendapat bimbingan rohani dari tokoh agama yang menjadi bimbingan konseling.
    “Setelah itu mereka sarapan pagi, setelah sarapan pagi mereka berolahraga, setelah mereka berolahraga, mereka langsung mengikuti ruang kelas pembelajaran sebagaimana yang didapatkan di sekolah,” ujarnya.
    Dedi mengatakan, Pemprov Jawa Barat mendatangkan guru dari berbagai tempat untuk memberikan pembelajaran seperti di sekolah.
    “Dan kemudian maghrib mereka masuk masjid lagi, belajar ngaji lagi, kemudian sampai isya, dan kemudian nanti mereka makan malam dan kembali ke tempat mereka tidur untuk tidur malam,” tuturnya.
    Lebih lanjut, Dedi juga memastikan hingga saat ini tidak terjadi kekerasan fisik dari program pendidikan siswa nakal di barak militer.
    “Ya kalau ada indikasi kekerasan, kami pasti melakukan langkah-langkah penanganan, dan sampai hari ini tidak ada (kekerasan),” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Dedi meninjau kembali program mengirim anak nakal ke barak militer.
    Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan bahwa kebijakan itu harus dievaluasi karena edukasi untuk kalangan sipil bukan kewenangan dari lembaga militer.
    “Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan
    civil education
    . Mungkin perlu ditinjau kembali rencana itu,” kata Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman – Halaman all

    Bantah Vasektomi jadi Syarat Terima Bansos, Dedi Mulyadi: KB Bukan Cuma Itu, Ada Pengaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membantah vasektomi dijadikan syarat mendapatkan bantuan sosial (bansos) di wilayahnya. 

    Dedi Mulyadi menegaskan, tidak pernah ada kebijakan maupun rencana kebijakan tersebut.

    “Tidak ada kebijakan vasektomi,” tegas Dedi dalam sesi wawancara bersama wartawan usai bertemu dengan Menteri HAM, Kamis (8/5/2025).

    Mantan Bupati Purwakarta itu menepis isu yang beredar dan menyatakan bahwa pernyataannya soal program keluarga berencana (KB) telah disalahartikan. 

    Menurutnya, ajakan mengikuti program KB ditujukan kepada keluarga penerima bansos yang memiliki banyak anak, namun tidak secara spesifik mengharuskan metode vasektomi.

    “Penerima bantuan yang anaknya banyak diharapkan berkeluarga berencana. Dan berkeluarga berencana itu, kalau bisa, dilakukan laki-laki, dan tidak vasektomi saja. Kan ada yang lain, ada pengaman,” jelas Dedi.

    Isu tersebut sempat memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai pendekatan tersebut melanggar hak reproduksi warga miskin. 

    Diberitakan sebelumnya, Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro memandang vasektomi atau apa yang dilakukan terhadap tubuh seseorang adalah bagian dari hak asasi manusia.

    Sehingga menurutnya, hal seperti itu tidak dipertukarkan dengan bantuan sosial.

    “Penghukuman saja enggak boleh, pidana dengan penghukuman badan yang seperti itu (vasektomi) tuh sebetulnya bagian yang ditentang di dalam diskursus hak asasi. Apalagi itu dipertukarkan dengan bantuan sosial atau itu otoritas tubuh ya. Pemaksaan KB aja itu kan pelanggaran HAM,” ungkap Atnike di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (2/5/2025).

    “Ya, sebaiknya jangan. Pak Gubernur, mohon jangan,” lanjut Atnike.

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, ikut menyoroti polemik tersebut. 

    Menurut KH Asrorun Ni’am, vasektomi haram jika dilakukan untuk tujuan pemandulan permanen. 

    Hal itu sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang berlangsung di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat pada 2012.

    “Kondisi saat ini, vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” ungkap Guru Besar UIN Jakarta itu seperti dilansir di situs resmi MUI, Jumat (2/5/2025).

     

     

     

  • Dedi Mulyadi Pastikan Pendidikan Siswa di Barak Militer Tak Langgar Hak Anak

    Dedi Mulyadi Bantah Vasektomi Jadi Syarat Bansos: Hanya Anjuran KB

    Dedi Mulyadi Bantah Vasektomi Jadi Syarat Bansos: Hanya Anjuran KB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    membantah bahwa
    vasektomi
    menjadi salah satu syarat penerimaan bantuan sosial (bansos).
    “Tidak ada kebijakan vasektomi,” kata Dedi, saat ditemui di kantor Kementerian HAM, Kuningan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Dedi mengatakan, pernyataannya terkait syarat penerima
    bansos
    itu hanya menganjurkan agar penerima bansos yang memiliki banyak anak mengikuti
    program keluarga berencana
    (KB).
    “Kebijakan itu bisa dilihat di media sosial saya. Di media sosial saya, pada penerima bantuan yang anaknya banyak, diharapkan berkeluarga berencana (KB). Dan keluarga berencana itu, kalau bisa, dilakukan oleh laki-laki. Dan tidak hanya vasektomi, kan ada yang lain, ada pengaman,” ujar dia.
    Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengusulkan agar penerima bansos di Jawa Barat, mengikuti program KB, termasuk vasektomi bagi suami sebagai syarat utama.
    Dia menilai langkah itu bisa mengendalikan laju kelahiran di kalangan keluarga prasejahtera, sekaligus memastikan distribusi bantuan pemerintah menjadi lebih adil.
    Usulan tersebut kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.
    Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terkait syarat vasektomi untuk bansos.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasturi dan Kroco Tak Berdaya Rumahnya Dirobohkan Paksa Preman Bayaran: Mereka Datang Pakai 2 Truk

    Kasturi dan Kroco Tak Berdaya Rumahnya Dirobohkan Paksa Preman Bayaran: Mereka Datang Pakai 2 Truk

    TRIBUNJATENG.COM, PATI — Puluhan petani dari Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mendatangi Kantor Bupati Pati pada Rabu (7/5/2025) untuk menyampaikan keluhan serius terkait dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di desa mereka.

    Kedatangan para petani ini dipicu oleh perobohan dua rumah warga yang berada di atas lahan sengketa antara petani dan perusahaan swasta, PT Laju Perdana Indah (LPI), yang bergerak di industri gula.

    Rumah-rumah tersebut diduga dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) yang dituding sebagai preman bayaran perusahaan.

    Muhammad, perwakilan petani Pundenrejo, menyampaikan bahwa perusakan terjadi pada pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB.

    Ia menyebutkan bahwa puluhan orang datang menggunakan dua truk dan langsung melakukan pengrusakan meski warga sempat mencoba menghadang.

    “Kami datang ke sini dadakan karena ada pengrusakan rumah warga di tanah sengketa.

    Tadi pagi ada dua rumah dirobohkan, petani langsung ke sini untuk mengadu pada Pak Bupati,” kata dia.

    Muhammad menyebut, rumah yang dirobohkan tersebut milik Kasturi dan Kailan alias Kroco.

    Mereka tak berdaya melihat rumah yang sudah mereka tempati bertahun-tahun dirobohkan.

    “Kejadiannya jam 8 pagi. Preman-preman itu naik dua truk. Sempat dihalau, tapi jumlah mereka lebih banyak,” kata dia.

    Ia menegaskan bahwa rumah-rumah yang dihancurkan tersebut telah dihuni selama bertahun-tahun dan berdiri di atas lahan yang masih dalam status sengketa.

    Tindakan main hakim sendiri ini dianggap mencederai hak asasi manusia.

    ”Harapannya Pak Bupati segera menanggapi. Bagaimana bisa di wilayah Pati ada konflik sampai rumah warga dirobohkan. Ini melanggar HAM. Tidak ada apa-apa langsung dirobohkan,” ungkap dia.

    Meski pada hari itu para petani belum berhasil bertemu langsung dengan Bupati Pati, mereka menyatakan akan terus datang hingga aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti.

    “Kami tidak akan menyerah. Akan kami datangi terus sampai bisa bertemu dengan Pak Bupati,” ujar Muhammad penuh harap. (Mzk/Lyz)

  • 7
                    
                        Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI
                        Nasional

    7 Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI Nasional

    Taman Safari Nyatakan Kena Dampak dari Polemik Kasus Sirkus OCI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum
    Taman Safari
    Indonesia (TSI),
    Bambang Widjojanto
    , mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami sejumlah dampak setelah kasus dugaan kekerasan terhadap eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) kembali mencuat ke publik.
    Bambang menekankan bahwa Taman Safari Indonesia dan OCI adalah dua entitas hukum yang berbeda, namun publik kerap menyamakan keduanya.
    “Di awal munculnya kasus ini, selalu disebut OCI-TSI. Padahal itu tidak benar. Secara hukum, OCI dan TSI itu entitas yang berbeda. Jadi tidak bisa serta-merta tanggung jawab hukum diarahkan ke TSI,” ujar Bambang di Kementerian HAM, Rabu (7/5/2025) kemarin.
    Dampak lain dari pelabelan yang keliru itu adalah kerusakan reputasi Taman Safari Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai lembaga konservasi satwa.
    “Padahal di TSI, hak-hak kebinatangan saja dijaga dan dilindungi. Tapi sekarang muncul tagar-tagar boikot yang menyesatkan dan merugikan. Ini mencemari nama baik TSI,” tegas Bambang, mantan pimpinan KPK yang juga populer dipanggil BW ini.
    Ia juga menyoroti dampak sosial-ekonomi yang timbul dari sentimen negatif tersebut.
    “Bukan hanya TSI yang dirugikan. Para pedagang kecil di sekitar kawasan Taman Safari juga terdampak akibat berkurangnya kunjungan. Ini efek domino yang tidak boleh diabaikan,” lanjutnya.
    Dengan berbagai kerugian tersebut, pihak TSI mendorong agar polemik ini segera diselesaikan secara kekeluargaan dan adil.
    “Kita tidak ingin tuduhan pelanggaran HAM ini justru memunculkan pelanggaran lain, seperti terganggunya hak masyarakat atas pembangunan dan penghidupan. Maka dari itu, kami mendorong agar semua pihak duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini secepatnya,” tegas Bambang.
    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan bahwa kementerian telah memetakan sejumlah jalur penyelesaian yang disusun secara komprehensif demi mencapai keadilan yang diharapkan para eks pemain sirkus.
    “Tadi kami sudah menjelaskan bahwa hasil tindak lanjut pelanggaran ini harus dibaca secara utuh dan komprehensif,” kata Munafrizal di kantornya, Rabu (7/5/2025).
    “Kami menyajikan pemetaan (mapping) tentang opsi-opsi penyelesaian menuju keadilan sebagaimana diharapkan mantan pemain OCI, termasuk opsi melalui mediasi,” tegas Munafrizal.
    Untuk mengakhiri polemik berkepanjangan ini Taman Safari Indonesia melalui kuasa hukum OCI Hamdan Zoelva menawarkan uang kompensasi Rp 150 juta.
    Dia menegaskan bahwa tawaran tersebut bersifat inklusif, tidak terbatas hanya pada mereka yang hadir dalam mediasi sebelumnya, tetapi terbuka untuk semua eks anggota OCI.
    “Pihak OCI menawarkannya ke semua, dan kami fair. Siapa pun eks OCI yang merasa pernah dirugikan bisa menerima kompensasi ini, tentu dengan verifikasi data,” tegas Hamdan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.