Kasus: HAM

  • Kalapas Mojokerto Tegaskan Larangan Keras Pegawai Main Game dan Judi Online

    Kalapas Mojokerto Tegaskan Larangan Keras Pegawai Main Game dan Judi Online

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, menegaskan larangan keras bagi seluruh pegawai untuk tidak bermain game maupun terlibat aktivitas judi online, baik saat jam kerja maupun di luar dinas.

    Penegasan itu disampaikan dalam rapat internal sebagai respons atas maraknya isu pelanggaran disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait penyalahgunaan gawai di lingkungan kerja.

    “Sebagai aparat penegak hukum, petugas pemasyarakatan harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas dan etika profesi. Ini bukan hanya soal disiplin, tapi juga mencoreng nama baik institusi,” tegas Rudi, Sabtu (23/5/2025).

    Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak sesuai prosedur hukum dan aturan internal Kementerian Hukum dan HAM.

    Rudi juga meminta agar para atasan langsung aktif mengawasi perilaku pegawai sehari-hari untuk memastikan kedisiplinan dan integritas tetap terjaga.

    “Kepada seluruh jajaran Lapas Mojokerto untuk bekerja secara profesional, bersih, dan bebas dari praktik yang merugikan institusi. Kita bekerja bukan hanya untuk mencari gaji, tapi membawa amanah besar. Jangan dikotori hanya karena hal sepele seperti game atau judi online,” tegasnya. [tin/beq]

  • Jombang Lantik 2.480 Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

    Jombang Lantik 2.480 Pengurus Koperasi Merah Putih, Dorong Kemandirian Ekonomi Desa

    Jombang (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten Jombang secara resmi melantik pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari 306 desa/kelurahan se-Kabupaten Jombang, Jumat (23/5/2025).

    Bertempat di UPT Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banjardowo, Kecamatan Jombang, kegiatan monumental ini dihadiri sekitar 2.500 orang dari berbagai elemen pemerintahan dan masyarakat.

    Pelantikan massal ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ekonomi desa. Hadirnya tokoh-tokoh strategis seperti Bupati Jombang H. Warsubi, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, serta jajaran pejabat dari Kementerian Koperasi dan UKM hingga Kementerian Hukum dan HAM, mempertegas komitmen bersama dalam membangun perekonomian berbasis koperasi.

    Acara diawali sambutan virtual dari Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, yang menegaskan bahwa koperasi desa memiliki peran sentral dalam mendorong pemerataan kesejahteraan. Sekitar 2.480 pengurus resmi dilantik untuk menjadi motor penggerak program-program ekonomi kerakyatan di tingkat desa.

    “Koperasi Merah Putih hadir untuk menopang kebutuhan masyarakat desa, mulai dari sektor pertanian, perikanan, industri kecil, hingga kesehatan. Ini adalah koperasi multiusaha yang dirancang untuk mengakselerasi perputaran ekonomi desa,” ujar Adi Sulistyowati, Staf Khusus Menteri Koperasi sekaligus Komisaris Utama Independen Bank Jatim, dalam paparannya.

    Bupati Jombang, H. Warsubi, menggarisbawahi makna simbolik dari pemilihan lokasi pelantikan di TPA Banjardowo. “Kami ingin pelantikan ini menjadi momentum kesadaran terhadap lingkungan, sekaligus mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan kelestarian alam. Ini adalah amanah dan tantangan,” tegasnya.

    Dalam sambutannya, Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan koperasi. “Ini bukan sekadar organisasi, tapi wadah amanah masyarakat. Pengurus harus menempatkan kepentingan bersama di atas segalanya,” ujarnya di hadapan ribuan peserta yang memadati area pelantikan.

    Pengurus koperasi desa merah putih dari 306 desa/kelururahan se-Kabupaten Jombang

    Sebagai simbol dimulainya tugas besar koperasi desa, acara dirangkai dengan penyerahan akta koperasi secara simbolis dari Bupati kepada perwakilan pengurus. Dalam implementasinya nanti, Koperasi Merah Putih ditargetkan menjadi kanal resmi distribusi berbagai program strategis pemerintah, seperti penyaluran pupuk bersubsidi, pendampingan UMKM, hingga pembiayaan mikro.

    Langkah ini menunjukkan komitmen Jombang sebagai pelopor penguatan ekonomi desa berbasis koperasi. Dengan landasan gotong royong, transparansi, dan keberlanjutan, Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat sekaligus wahana distribusi keadilan sosial di tingkat akar rumput. [suf]

  • Gerindra dukung penulisan ulang sejarah berdasar fakta dan data

    Gerindra dukung penulisan ulang sejarah berdasar fakta dan data

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa partainya mendukung setiap upaya penulisan ulang sejarah Indonesia selama dilakukan berdasarkan fakta dan data.

    Hal itu disampaikan Muzani menanggapi pernyataan anggota Komisi III DPR RI Yasonna Laoly mengenai perlunya pelurusan narasi sejarah, khususnya terkait peristiwa 1965, yang selama ini dinilai membingungkan dan tidak konsisten.

    “Setiap upaya untuk meluruskan penulisan sejarah itu sesuatu yang baik dan saya kira makin banyak penulisan sejarah yang disajikan kepada generasi muda, generasi saat ini, itu sesuatu yang baik. Sehingga kita bisa mendapatkan kebenaran sejarah yang mendekati kebenaran,” kata Muzani saat ditemui awak media di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu.

    Ia menegaskan penulisan sejarah sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan menyajikan fakta-fakta sebagaimana adanya tanpa manipulasi.

    Dengan demikian, publik, khususnya generasi muda, dapat melakukan penilaian yang objektif terhadap peristiwa-peristiwa penting dalam perjalanan bangsa.

    “Sejarah itu tidak pernah mendapatkan kebenaran final, tetapi yang harus disajikan adalah fakta dan data yang apa adanya. Biar nanti pembaca, generasi, yang menilai tentang kebenaran sejarah itu,” ujarnya.

    Saat ditanya apakah Partai Gerindra juga mendukung pelurusan sejarah terkait peristiwa 1965 dan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Muzani menjawab singkat namun tegas, “Semua sejarah. Semua sejarah yang menjadi perjalanan bangsa ini.”

    Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Yasonna Laoly mengingatkan soal proyek penulisan ulang sejarah Republik Indonesia yang digagas Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

    Yasonna yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengingatkan sejarah tragedi berdarah pada 1965 silam.

    Menurutnya, peristiwa 1965 yang berkembang selama ini banyak bertentangan dengan hasil penelitian terbaru.

    “Pasca-Orde Baru kan banyak temuan yang, apa ya banyak temuan, baik dari data yang dirilis di Amerika kan semua bertentangan dengan apa yang terjadi, yang sejarah selama ini tentang G30S PKI,” kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (20/5).

    Yasonna mengaku tak mengkhawatirkan posisi Presiden pertama RI Soekarno dalam narasi sejarah tersebut. Terlebih setelah namanya dipulihkan lewat putusan MPR dan tak terbukti di balik tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Namun, dia mewanti-wanti bagian lain. Yasonna terutama mengingatkan agar penulis bisa lebih terbuka sebab sejarah kerap kali bernuansa politis.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Akademisi: Indonesia buktikan demokrasi baik jika sahkan UU PPRT

    Akademisi: Indonesia buktikan demokrasi baik jika sahkan UU PPRT

    Jakarta (ANTARA) – Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Indonesia Prof. Ani Widyani Soetjipto mengatakan bahwa Indonesia akan membuktikan tingkat demokrasi yang baik di mata internasional jika mengesahkan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    Jika Indonesia memiliki aturan pelindungan terhadap kelompok yang paling rentan atau marjinal, substansi kualitas demokrasi akan meningkat mengingat saat ini kualitas demokrasi Indonesia kerap di kritik oleh dunia internasional.

    “Ini akan meningkatkan secara substantif kualitas demokrasi Indonesia, yang banyak dikritik karena mengalami kemunduran,” kata Prof. Ani saat rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dengan UU PPRT tersebut, dia mengatakan bahwa aspek hak asasi manusia (HAM) bagi PRT akan terjamin karena HAM harus didapat oleh seluruh orang dan tidak boleh hanya melihat kelas sosialnya.

    “Dengan kondisi kerja yang lebih baik, kepuasan baik bagi pemberi kerja maupun tenaga kerja, ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

    Selain itu, Prof. Ani mengatakan bahwa Indonesia akan menjadi negara kedua di Asia Pasifik yang meratifikasi Konvensi ILO (International Labour Organization) Nomor 189, jika mengesahkan UU PPRT.

    Dia memaparkan bahwa negara di Asia Pasifik yang pertama meratifikasi ILO 189 adalah Filipina karena memiliki UU tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT).

    Di negara tetangga itu, UU PRT mengatur batasan usia minimum bagi PRT, batasan jam kerja, upah minimum, hingga harus memiliki asuransi kesehatan.

    Menurut dia, Konvensi ILO 189 adalah norma internasional yang sangat penting untuk melindungi PRT sehingga upaya meratifikasi konvensi tersebut akan memperkukuh aturan PPRT.

    “Bayangkan bapak ibu, kita mampu menunjukkan secara konkret kemajuan demokrasi kita, baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja

    Komnas HAM: RUU PPRT perlu jamin sejumlah muatan kondisi kerja

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan sejumlah muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang perlu dijamin dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

    “Ini adalah kajian yang dilakukan Komnas HAM terkait dengan urgensi pengesahan RUU PPRT, di mana beberapa muatan kondisi kerja yang aman dan adil yang diusulkan oleh Komnas HAM,” kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Hal itu disampaikan perempuan yang akan secara efektif menjabat sebagai Ketua Komnas HAM baru pada 2 Juni 2025, ketika rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga pakar manajemen dan kebijakan publik.

    Pertama, dia mengatakan bahwa RUU PPRT perlu mengatur ulang mengenai definisi PRT dan ruang lingkupnya.

    Dia menuturkan bahwa secara faktual PRT masuk sebagai pekerja, namun secara de jure istilah pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan didefinisikan terbatas sebagai orang yang bekerja dengan menerima upah.

    “PRT sendiri sebenarnya juga menerima upah, tetapi hubungan industrialnya sejauh ini tergantung pada bagaimana relasi yang dibangun dengan majikannya sehingga ini yang kemudian memposisikan bagi PRT pelindungannya masih minim,” ujarnya.

    Untuk itu, dia menilai yang paling mendasar ialah perlunya pengaturan definisi PRT sebagai kategori pekerja dengan adanya penegasan terkait penerimaan upah pada payung hukum yang ada.

    Dia menyebut muatan kondisi kerja yang aman dan adil bagi PRT yang perlu dijamin dalam RUU PPRT lainnya ialah terkait mekanisme kontrak atau perjanjian kerja.

    Dia mendorong beberapa unsur minimal diatur dalam kontrak kerja, yaitu terkait dengan identitas, hak dan kewajiban, jumlah upah dan jaminan sosial, tempat dan tanggal perjanjian, serta bagaimana perjanjian itu disepakati dan dipahami oleh kedua belah pihak.

    “Terutama bagi PRT yang pendidikannya terbatas, misalnya tidak dapat membaca, menulis, itu juga diberikan pemahaman terlebih dahulu, sebelum menyepakati isi perjanjian,” ujarnya.

    RUU PPRT, lanjut dia, perlu menjamin pula terkait ketentuan usia minimum bagi seseorang yang bekerja sebagai PRT guna mencegah potensi eksploitasi terhadap anak.

    “Penentuan usia minimum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak yakni 18 tahun,” ucapnya.

    Dia juga menyebut dalam RUU PPRT perlu menjamin terkait ketentuan hak upah yang layak bagi PRT berdasarkan kesepakatan bersama antara PRT dan pemberi kerja, serta pengaturan besaran THR dalam bentuk yang disepakati sekurang-kurangnya sebesar satu bulan kerja.

    “Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jala PRT, rata-rata sejauh ini upah PRT yang diterima adalah baru 20-30 persen dari upah minimum provinsi di tempat di mana bekerja,” katanya.

    Kemudian, sambung dia, RUU PPRT perlu menjamin hak atas batasan waktu kerja bagi PRT, yang di dalamnya mencakup jam kerja yang manusiawi, jam istirahat dan hari libur, serta hak PRT untuk cuti.

    Selain itu, RUU PPRT perlu menjamin pula
    hak atas kebebasan, keselamatan dan kesehatan kerja bagi PRT, hak atas jaminan sosial (jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan); akomodasi yang layak, dan mekanisme pengawasan sengketa dan pemidanaan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Desa/Kelurahan di Pamekasan Mulai Urus Berkas Bentuk Koperasi Merah Putih

    Desa/Kelurahan di Pamekasan Mulai Urus Berkas Bentuk Koperasi Merah Putih

    Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah desa/kelurahan di Pamekasan, mulai mengurus berkas administrasi pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Desa atau Kelurahan Merah Putih, tertanggal 27 Maret 2025. Dijabarkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Sejauh ini baru ada beberapa desa yang sudah melakukan musyawarah pembetukan Koperasi Merah Putih, di antaranya beberapa desa di Kecamatan Pasean, serta beberapa desa lain di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan,” kata Kepala Diskop UKM Naker Pamekasan, Muttaqin, Senin (19/5/2025).

    Sementara beberapa desa lainnya masih proses melengkapi berbagai berkas administrasi sesuai dengan regulasi yang ditentukan. “Dari progres kelengkapan berkas, nanti terbit akta notaris hingga keluar sertifikat yang dikeluarkan Kemenkum HAM, setelah itu baru membentuk Koperasi Merah Putih,” ungkapnya.

    “Memang pembetukan koperasi ini cukup memakan waktu karena harus diadakan musyawarah desa khusus yang melibatkan kepala desa atau lurah bersama perangkat desa, termasuk juga BPD (Badan Permusyawaratan Desa), kelompok perwakilan masyarakat serta beberapa elemen lainnya,” jelasnya.

    Namun pihaknya tetap yakin dan optimistis jika semua desa/kelurahan di Pamekasan, akan terbentuk koperasi merah putih sesuai waktu yang ditetapkan. “Dari 189 desa/kelurahan di Pamekasan, akan terbentuk koperasi merah putih pada 12 Juli 2025, diluncurkan serentak bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi,” tegasnya.

    Untuk diketahui, terdapat sebanyak 189 desa/kelurahan tersebar di 13 kecamatan berbeda di Pamekasan, meliputi sebanyak 178 desa, serta sebanyak 11 kelurahan berbeda di wilayah setempat. [pin/kun]

  • PSHT Tegas Tolak Ajakan Nyawiji dari Kelompok Muhamad Taufiq

    PSHT Tegas Tolak Ajakan Nyawiji dari Kelompok Muhamad Taufiq

    Madiun (beritajatim.com) – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menyatakan penolakan tegas terhadap ajakan nyawiji atau penyatuan kembali yang diinisiasi oleh kelompok Muhamad Taufiq. Pernyataan resmi ini disampaikan oleh Juru Bicara Humas PSHT, Nailil Ghufron di Krida Satria Tama, Padepokan Pusat PSHT, Nambangan Kidul, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Minggu (18/5/2025).

    Berdasarkan berbagai tayangan di media sosial, kelompok Muhamad Taufiq menyampaikan keinginan untuk menyatu kembali dengan organisasi PSHT yang berpusat di Jalan Merak Nomor 10 dan 17, Kota Madiun, di bawah kepemimpinan Ketua Umum PSHT Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat Kangmas H. Issoebijantoro,

    Dalam keterangan tertulis tersebut, PSHT menegaskan bahwa secara de jure, legalitas badan hukum PSHT telah sah dan tuntas sejak 14 Februari 2022 berdasarkan pendaftaran resmi di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-001626.AH.01.07 Tahun 2022. Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM juga telah mencabut badan hukum PSHT milik kelompok Dr. Taufiq yang sebelumnya terdaftar pada 26 September 2019.

    Pernyataan hukum tersebut diperkuat dengan surat dari Kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur dan penolakan pemulihan eksekusi melalui putusan PTUN yang dinyatakan telah kadaluwarsa. Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 50 PK/TUN/2022 juga telah menetapkan Kangmas H. Issoebijantoro sebagai pemegang hak merek PSHT dan Setia Hati Terate untuk kelas 41.

    Secara de facto, PSHT juga menjelaskan bahwa sejak Parapatan Luhur 2017, organisasi terus melaksanakan kegiatan secara aktif di Padepokan Agung Madiun. Dalam Parapatan Luhur Tahun 2021, Dr. Taufiq telah diberhentikan secara permanen dari keanggotaan PSHT, keputusan yang diperkuat oleh Keputusan Dewan Pusat PSHT Nomor: 003/SK/DP-PSHT-000/IV/2021 tanggal 19 April 2021.

    PSHT menyayangkan klaim dan aktivitas kelompok Dr. Taufiq yang masih mengatasnamakan organisasi, termasuk pengajaran yang tidak sesuai dengan ajaran, adat, dan tatanan PSHT. Menanggapi hal tersebut, PSHT menolak ajakan nyawiji, dan menyatakan bahwa pihak luar, termasuk kelompok Muhamad Taufiq, tidak boleh merusak keutuhan organisasi.

    “Kami tidak ingin adanya nyawiji dengan Sdr. Dr. Ir. Muhamad Taufiq, S.H., MSc., beserta kelompoknya,” kata Ghufron. Organisasi juga membuka kemungkinan kembalinya individu secara pribadi, selama mematuhi ketentuan internal yang berlaku.

    Dengan telah dilaksanakannya Parapatan Luhur 2021, PSHT menegaskan bahwa seluruh permasalahan kepengurusan telah selesai. Warga yang tidak lagi tunduk pada aturan organisasi dipersilakan mendirikan entitas sendiri sesuai ketentuan hukum.

    Penolakan terhadap ajakan nyawiji ini diambil demi menjaga ajaran dan keutuhan organisasi. PSHT meyakini bahwa upaya penyatuan paksa justru berpotensi menimbulkan konflik internal di masa mendatang.

    Terkait aset PSHT yang dikuasai oleh kelompok Muhamad Taufiq, pihaknya bakal segera melakukan pengamanan aset. “Kami segera lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan aset ini,” pungkasnya.

    Pernyataan sikap terkait penolakan nyawiji ini sudah dilakukan pengurus bersama pamter salam Apel Pamter di Padepokan Pusat PSHT Masiun, Minggu (18/5/2025) pagi. [fiq/aje]

  • Sekjen Herman Sampaikan Arahan Strategis dari AHY untuk Demokrat Jatim

    Sekjen Herman Sampaikan Arahan Strategis dari AHY untuk Demokrat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Sekjen DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jatim.

    Kedatangan Herman disambut Ketua DPD Demokrat Jatim Emil Elestianto Dardak dan Bendahara DPD dr Agung Mulyono.

    Dalam kunjungan tersebut, Herman menyampaikan sejumlah arahan strategis dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yakni, fokus pada penguatan organisasi dan konsolidasi internal partai. Ia juga menegaskan pentingnya semangat dan kekompakan kader di tengah dinamika politik yang terus berkembang.

    “Saya sebagai Sekjen baru memberikan arahan yang merupakan bagian dari arahan Ketua Umum. Seluruh pengurus harus diaktifkan dan bergerak. Tidak ada lagi yang pasif,” tegas Herman.

    Herman juga menyoroti pentingnya penyesuaian struktur organisasi sesuai dengan perubahan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Ia menyebutkan bahwa saat ini telah ditambahkan beberapa badan baru, seperti Badan Saksi, Badan Logistik, dan Komite Khusus yang harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran pengurus daerah.

    “Struktur baru ini harus segera direspons. DPD perlu segera merevisi Surat Keputusan kepengurusan agar sesuai dengan struktur yang telah ditetapkan. Banyak amanah yang saya bawa dan saya harap bisa langsung dijalankan,” tukasnya.

    Terkait polemik yang sempat mencuat mengenai kepemilikan kantor DPD Demokrat Jatim, Herman menegaskan bahwa kantor tersebut sejak awal adalah milik Partai Demokrat. “Kalau ada pihak lain yang mengklaim, kami siap untuk menghadapi. Yang paling penting adalah menjaga semangat kader, agar tetap solid dan berjuang bersama,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Jatim, Emil Elestianto Dardak mengapresiasi kehadiran langsung Sekjen ke Surabaya dan menyebutnya sebagai bentuk perhatian serius dari DPP terhadap perkembangan Demokrat di daerah.

    “Kehadiran Pak Sekjen memberi banyak wejangan dan arahan strategis. Ini menjadi bekal bagi kami untuk menatap sukses di Pemilu 2029,” ujar Emil.

    Ia juga menjelaskan, bahwa saat ini DPD Demokrat Jatim tengah menyusun berbagai program konsolidasi dan persiapan Musyawarah Daerah (Musda).

    Meski masa jabatan pengurus saat ini berlaku hingga 2027, penyesuaian tetap diperlukan sesuai AD/ART terbaru yang akan ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2025.

    Bendahara DPD Demokrat Jatim, dr Agung Mulyono menegaskan, kesiapan pihaknya untuk menjalankan instruksi Ketua Umum AHY dan Sekjen Herman Khaeron. “Kami siap bekerja keras untuk menjalankan amanah Ketum dan Sekjen, demi menambah perolehan kursi Demokrat di 2029 mendatang,” ujar dokter Agung.

    Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian konsolidasi nasional Partai Demokrat pasca Pemilu 2024, sebagai langkah awal untuk menyongsong peta pertarungan politik lima tahun ke depan dengan semangat baru dan kepengurusan yang semakin solid. (tok/but)

  • Legislator apresiasi Polri tangguhkan penahanan mahasiswi kasus meme

    Legislator apresiasi Polri tangguhkan penahanan mahasiswi kasus meme

    Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi Polri yang menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), yang ditangkap karena mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

    Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa langkah yang diambil tersebut sudah tepat.

    Wakil rakyat ini menyarankan agar penanganan kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

    “Kalau menurut saya, sudah tepatlah langkah itu. Itu ‘kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kalau boleh, di-restorative justice saja,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tandra berharap agar Presiden Prabowo Subianto memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut.

    “Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang,” ucapnya.

    Anggota Komisi DPR RI yang membawahi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan itu juga mengingatkan mahasiswa agar menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai dengan etika.

    “Kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda, khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai dengan norma-norma etika kita,” ucapnya.

    Diketahui bahwa tersangka SSS ditangguhkan penahannya pada hari Minggu (11/5). Sebelumnya, SSS dijerat dengan UU ITE.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya.

    Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

    “Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

    Lebih lanjut Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

    “Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Menko Kumhamimipas Apresiasi Gubernur Sumsel Perhatikan Pendidikan Agama

    Menko Kumhamimipas Apresiasi Gubernur Sumsel Perhatikan Pendidikan Agama

    Jakarta

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumhamimipas) Republik Indonesia (RI) Yusril Ihza Mahendra, memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru yang telah memberikan perhatian atas tumbuh kembangnya syiar Islam di Provinsi Sumsel.

    “Saya ingin menggunakan kesempatan yang berbahagia ini untuk menyampaikan ucapan terima kasih tanpa setinggi-tingginya kepada Gubernur Sumatera Selatan Bapak Herman Deru yang telah memberikan perhatian serius terhadap tumbuh kembang pendidikan keagamaan di Provinsi Sumatera Selatan. Kerja-kerja seperti ini apabila dijalani dengan ikhlas tentu dapat menjadi benteng moral bagi masyarakat,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

    Hal itu disampaikan secara virtual pada pelantikan Dewan Perwakilan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (DPW BKPRMI) Sumsel masa bakti 2025-2030 di Rumah Dinas Gubernur Griya Agung Palembang, Kamis (8/5).

    Yusril mengatakan ia pun ambil bagian dalam mendirikan badan hukum Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia pada tahun 1997 bersama rekan-rekan yang lainnya.

    “Semua mereka adalah peletak dasar bagi berdirinya BKPRMI sekarang yang masih ada maupun yang sudah pulang ya tetap mempunyai satu keinginan bahwa BKPRMI tetap eksis di tengah-tengah masyarakat dan memberikan pengajaran pendidikan kepada anak-anak dan generasi muda Islam dan mendekatkan mereka kepada masjid sebagai pusat kegiatan umat yang ada di lingkungan kita masing-masing dari desa desa dan kampung sampai di kota-kota besar di seluruh tanah air,” ucap Yusril.

    Atas dilantiknya kepengurusan Dewan Perwakilan Wilayah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid (DPW BKPRMI) Sumsel masa bakti 2025-2030, secara khusus Yusril menyampaikan ucapan selamat dan tetap berharap organisasi ini lebih memasifkan kegiatan dakwah di tengah masyarakat.

    Sementara itu Gubernur Herman Deru dalam arahannya memberikan apresiasi, dan dukungan penuh kepada BKPRMI Sumsel dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan.

    “BKPRMI Sumsel memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda yang berakhlak mulia dan berintegritas. Saya yakin dengan pengurus baru ini, BKPRMI Sumsel akan semakin maju dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Sumatera Selatan,” ujar Herman Deru.

    “Pemuda dan remaja masjid memiliki peran strategis dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Saya percaya BKPRMI Sumsel akan menjadi garda terdepan dalam membangun karakter bangsa yang kuat dan berakhlak mulia,” tambah Herman Deru.

    Herman Deru mengatakan Indonesia akan menghadapi bonus demografi pada tahun 2045. Sebanyak 60% penduduknya adalah penduduk produktif. Namun demikian bonus demografi berupa jumlah penduduk ini jika tidak dibarengi antara kuantitas dan kualitas ini akan menjadi musibah. Oleh sebab itu, kata Herman, hal ini menjadi tanggung jawab semua pihak.

    “Kita jangan menjadi lemah hanya karena sesuatu yang terjadi di lapangan. Dengan ketulusan yang ada di kita semua, maka jumlah guru mengaji akan merata. Begitu pula dengan pemerataan jumlah rumah tahfidz di seluruh daerah harus merata,” katanya.

    Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok mengucapkan syukur ia bisa hadir menjadi saksi pada pelantikan dan pengukuhan DPW BKPRMI Sumsel. Oleh karenanya ia berpesan kepada para pengurus yang baru saja dilantik bahwa tanggung jawab para ustadz-ustadzah ada di pundak para pengurus DPW BKPRMI Sumsel.

    “BKPRMI ini organisasi yang sudah berdiri sejak 48 tahun. Dari hasil berkeliling di Indonesia, di tahun 2025 ini masih kami menjumpai para guru mengaji yang gajinya hanya 50 ribu saja. Padahal mereka bekerja dengan ikhlas. Saya mengajak semua untuk membantu para guru ngaji ini. Mari angkat nasib para guru ngaji ini dengan program sejuta cinta untuk guru mengaji,” ujarnya.

    Ketua Umum DPW BKPRMI Sumsel masa bakti 2025-2030, Firdaus mengatakan pelantikan ini merupakan kali kedua dilantik untuk masa jabatan yang kedua.

    “Pelantikan hari ini sepuluh kali lipat wibawanya dibanding pelantikan saya yang pertama. Ada satu kata yang saya pegang dari arahan pak Gubernur pada saat itu, yakni tentang masalah keumatan dan program yang menjadi pekerjaan rumah bagi semua”, ucapnya.

    Ia juga menjelaskan, secara kasat mata yang bisa dilihat dari hasil kerja BKPRMI adalah adanya TK/TPA di Sumsel. Saat ini ada 2.500 TPA yang di upgrade menjadi TPA Hafidz.

    “Guru mengaji dan seluruh anggota BKPRMI se-Sumsel berjumlah 26.207 orang. Mereka inilah yang berperan memberantas buta aksara Al Quran. Selain itu BKPRMI Sumsel mendapat juara ke-6 Fasi tingkat nasional di Bekasi. Kemudian terdapat 29 badan usaha masjid dan ada 300 juta rupiah donasi untuk Palestina,” ungkapnya.

    Pengukuhan DPW BKPRMI Sumsel itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel dengan DPD BKPRMI se-Sumsel, dan juga launching gerbang tahfidz yang ditandai dengan pemukulan rebana.

    Pengukuhan DPW BKPRMI Sumsel ini dihadiri oleh Staf Khusus Bidang Internasional Kemenko Kumhamimipas Ahmad Usmarwi Kaffah, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Se-Sumsel, Kanwil Kementerian HAM, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan, dan Kanwil Ditjen Imigrasi, Bupati/Walikota se-Sumsel, Forkopimda Sumsel, tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemuda Sumatera Selatan.

    (prf/ega)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini