Kasus: HAM

  • KSPI Minta Syarat Umur Maksimal 25 Tahun dalam Penerimaan CPNS Dihapus – Page 3

    KSPI Minta Syarat Umur Maksimal 25 Tahun dalam Penerimaan CPNS Dihapus – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemerintah menghapus syarat usia dalam seleksi calon penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penerimaan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Syarat umur maksimal 25 tahun dianggap melanggar Hak Ssasi Manusia (HAM) dan Hak Konstitusional Warga Negara.

    “Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (31/5/2025).

    Oleh karena itu, ia meminta agar syarat mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan ini dihapus. 

    Kebijakan syarat usia dalam seleksi penerimaan karyawan seperti dalam CPNS dan BUMN berpotensi menggerus target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen. Alasannya, banyak tenaga kerja usia produktif yang tidak terserap lapangan pekerjaan akibat terbentur aturan usia.

    “Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” tegasnya.

    Dalam catatannya, seleksi di instansi pemerintah seperti BUMN, PNS, BUMD yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan.

     

  • Lapas Mojokerto Hadirkan Perpustakaan Keliling Setiap Akhir Pekan

    Lapas Mojokerto Hadirkan Perpustakaan Keliling Setiap Akhir Pekan

    Mojokerto (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto terus berinovasi dalam memberikan layanan pembinaan kepada warga binaan. Salah satu program unggulan yang kini rutin berjalan adalah Perpustakaan Keliling, yang hadir setiap hari Sabtu dan Minggu.

    Inisiatif ini menjadi upaya nyata untuk mendekatkan akses literasi sekaligus memperluas wawasan para warga binaan selama menjalani masa pidana. Berbagai koleksi buku mulai dari buku keagamaan, keterampilan, motivasi, hingga novel dan ensiklopedia dihadirkan.

    Tim perpustakaan keliling menyusuri blok hunian dan memberikan layanan baca langsung di tempat. Suasana blok hunian pun berubah menjadi ruang belajar berjalan, disambut antusias oleh warga binaan yang merasa semakin semangat untuk belajar dan memperbaiki diri.

    Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Mojokerto dalam mendukung program Asta Cita dan akselerasi pembinaan yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya di bidang Pemasyarakatan.

    “Kami ingin literasi menjadi budaya, dan membaca menjadi bagian dari kegiatan pembinaan yang menyenangkan bagi warga binaan. Melalui program ini, warga binaan diharapkan dapat terus mengasah kemampuan berpikir, memperkaya wawasan,” ungkapnya, Sabtu (31/5/2025).

    Dengan program tersebut diharapkan warga binaan menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu yang bermanfaat. Selain itu, dengan program tersebut, Lapas Kelas IIB Mojokerto tidak hanya memberikan akses pada buku, tetapi juga membuka pintu harapan bagi perubahan dan masa depan yang lebih baik bagi para penghuni lapas. [tin/ian]

  • Zulhas Dinilai Jadi Menko dengan Kinerja Terbaik

    Zulhas Dinilai Jadi Menko dengan Kinerja Terbaik

    Jakarta

    Lembaga survei Indonesia Political Opinion (IPO) merilis hasil survei bertajuk ‘Analisa Sosial: Persepsi Publik atas Optimisme dan Kinerja Pemerintah’. Survei ini mengukur kinerja yang paling baik di antara Menteri Koordinator (Menko) Kabinet Merah Putih.

    Survei digelar pada Mei 2025 dengan melibatkan 1.200 responden. Metode yang digunakan dalam survei ini memiliki pengukuran kesalahan (margin of error) sebesar 2,90% dengan tingkat akurasi data mencapai 95%. Pengambilan sampel dengan teknik multistage random sampling (MRS) atau pengambilan sampel bertingkat, yang memastikan representativitas data.

    Hasil survei menunjukkan Menko Pangan Zulkifli Hasan berada di posisi pertama dengan meraih 11,3%. Lalu di urutan kedua Menko Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto meraih 9,9%. Kemudian, Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono 7,0%. Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra 4,5%.

    Selanjutnya, Menko Bidang PMK Pratikno 1,9%, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar 1,7%, Menko Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan 1,2%. Sementara itu, 62,5% responden menjawab tidak tahu atau tidak menjawab.

    Direktur Eksekutif IPO, Dedi Kurnia Syah, mengatakan hasil survei menunjukkan Menko Zulhas menjadi menteri dengan kinerja terbaik. Hal itu, kata dia, mencerminkan kepercayaan publik yang tinggi terhadap upaya pemerintah dalam mengatasi isu-isu pangan yang krusial.

    “Kinerja Zulkifli Hasan dalam menangani masalah ketahanan pangan dan distribusi bahan makanan selama periode yang penuh tantangan ini sangat diapresiasi oleh masyarakat,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (31/5/2025).

    “Ini adalah sinyal bagi pemerintah untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi mengenai kebijakan dan program yang dijalankan. Masyarakat perlu diberi pemahaman yang lebih baik tentang apa yang dilakukan oleh para menteri, agar mereka dapat memberikan penilaian yang lebih akurat,” tambahnya.

    Dia pun mengingatkan Menko Zulhas mengenai tantangan saat ini. Menurutnya, tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam sektor pangan masih sangat besar.

    Dedi mengatakan hasil survei tersebut dapat menjadi bahan refleksi bagi seluruh menteri. Terutama, kata dia, untuk terus meningkatkan kinerja dan berkomitmen dalam melayani rakyat.

    “Kinerja yang baik harus diiringi dengan upaya yang berkelanjutan untuk mendengarkan suara masyarakat. Hanya dengan cara ini, pemerintah dapat membangun kepercayaan yang lebih kuat dan menciptakan dampak positif bagi kehidupan rakyat,” pungkas Dedi.

    (amw/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM Nasional 31 Mei 2025

    Syarat Usia dan Fisik dalam Perekrutan Kerja Termasuk Pelanggaran HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ), Said Iqbal menilai, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang batas usia dalam persyaratan perekrutan karyawan baru tidak terlalu kuat dan tidak memberikan pengaruh apapun terhadap perusahaan.
    Hal ini berdasarkan jajak pendapat dari Koalisi Serikat Pekerja yang ada di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota, dengan jumlah anggota dan keluarganya sekitar 10 juta orang.
    “Pelarangan batas usia, penampilan, tinggi badan, dan agama tertentu sebagai syarat merekrut karyawan baru sebenarnya sudah ada aturannya dari 20 tahun yang lalu yang dikeluarkan oleh beberapa kementerian tetapi tidak dijalankan di tingkat lapangan,” ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Iqbal menilai, aturan tersebut seharusnya dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri tenaga kerja tentang pelarangan persyaratan tertentu.
    Sebab syarat tertentu berkaitan usia dan fisik dalam merekrut karyawan baru merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan konstitusional warga negara.
    “Pembatasan usia, penampilan menarik, dan persyaratan tinggi badan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak,” jelas dia.
    “Artinya, tidak boleh ada syarat apa pun yang mendiskriminasi dalam mendapatkan pekerjaan,” tegas Iqbal.
    Iqbal menambahkan, jika perusahaan mensyaratkan batas usia maksimal 25 tahun, maka satu generasi usia produktif telah dikorbankan.
    “Ini sangat merugikan negara karena usia tersebut adalah piramida emas angkatan kerja. Kalau ini dibiarkan, produktivitas nasional menurun dan kita akan tertinggal dalam persaingan global,” lanjutnya.
    Adanya persyaratan batas usia justru kontra produktif bagi strategi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen. Begitu pula dengan
    syarat penampilan menarik
    dan tinggi badan, yang sama-sama diskriminatif dan kontra produktif.
    Dari dua alasan di atas,on
    Meskipun dalam batas tertentu, persyaratan seperti batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan bisa dibenarkan. Misalnya industri penerbangan yang mensyaratkan pramugari dan pramugara memiliki tinggi tertentu untuk menjangkau bagasi kabin.
    Sedangkan di industri fashion yang memerlukan penampilan menarik bagi modelnya. Bahkan di laboratorium tertentu yang memerlukan ketajaman indera dari anak muda, hal ini bisa dipertimbangkan.
    “Namun, kami berpendapat bahwa untuk seluruh jenis industri di luar pengecualian tersebut, dilarang keras menetapkan batas usia, penampilan menarik, dan tinggi badan sebagai syarat kerja,” katanya.
    “Termasuk di perusahaan negara (BUMN, PNS, BUMD) yang justru paling banyak menerapkan batas usia dalam perekrutan. Hal itu jelas melanggar UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan,” jelas dia.
    Dia menyarankan, perusahaan-perusahaan yang ingin menerapkan persyaratan tertentu, ada baiknya jika melewati izin dari Kemnaker.
    “Bila ada jenis perusahaan tertentu (industri penerbangan, industri fashion, industri laboratorium, dll) membutuhkan persyaratan tertentu maka wajib memberitahu dan meminta izin untuk mendapatkan persertuan dari Menaker,” tegas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Israel Umumkan Ekspansi Permukiman Berskala Besar di Tepi Barat

    Israel Umumkan Ekspansi Permukiman Berskala Besar di Tepi Barat

    Jakarta

    Israel pada Kamis (29/5) mengumumkan rencana pendirian 22 permukiman Yahudi baru di wilayah pendudukan Tepi Barat, Palestina.

    Keputusan tersebut diambil oleh kabinet keamanan Israel dan diumumkan oleh Menteri Keuangan sayap kanan, Bezalel Smotrich, yang juga seorang pemukim, serta Menteri Pertahanan Israel Katz, yang mengawasi pemukiman Yahudi di wilayah Palestina.

    Ekspansi nantinya dibarengi jaminan legalisasi bagi pos-pos permukiman ilegal yang sudah dibangun tanpa izin pemerintah. Sementara pada saat yang sama, serangan udara Israel ke Jalur Gaza menewaskan sedikitnya 13 orang dalam semalam, menurut pejabat kesehatan setempat.

    Israel merebut Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur dalam Perang Enam Hari pada tahun 1967. Palestina ingin menjadikan ketiga wilayah tersebut sebagai bagian dari negara masa depan. Sebabnya, komunitas internasional menganggap permukiman Israel di wilayah pendudukan sebagai ilegal dan sebagai hambatan utama bagi penyelesaian konflik di Timur Tengah.

    Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, menyatakan bahwa keputusan pembangunan permukiman Yahudi “memperkuat cengkeraman kita di Yudea dan Samaria”, ujarnya merujuk kepada istilah Alkitab untuk wilayah Tepi Barat.

    Dia menambahkan bahwa ekspansi pemukiman di daerah pendudukan “menegaskan hak historis bangsa Yahudi atas Tanah Israel, sekaligus menjadi jawaban telak terhadap terorisme Palestina.” Menurutnya, pembangunan permukiman juga merupakan “langkah strategis untuk mencegah pembentukan negara Palestina yang bisa membahayakan Israel.”

    Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!

    Ekspansi terbesar sejak Kesepakatan Oslo

    Israel telah membangun lebih dari 100 permukiman di Tepi Barat yang kini dihuni sekitar 500.000 warga Israel. Bentuk permukiman Yahudi ini bervariasi, mulai dari pos kecil di atas bukit hingga komunitas lengkap dengan blok apartemen, pusat perbelanjaan, pabrik, dan taman. Kebanyakan pemukiman dihuni kaum Yahudi garis keras yang membenarkan praktik pendudukan. Militer Israel berkewajiban melindungi setiap pemukiman, meski artinya membatasi ruang gerak sekitar tiga juta warga Palestina di kampung halamannya sendiri.

    Di Tepi Barat, warga sipil Palestina secara umum hidup di bawah kekuasaan militer Israel. Adapun Otoritas Palestina hanya menguasai kota-kota besar. Sementara warga Israel yang hidup di wilayah pendudukan menikmati status kewarganegaraan penuh.

    Peace Now menyebutkan, rencana pemerintah mencakup legalisasi 12 pos permukiman ilegal, pembangunan 9 permukiman baru, serta pengklasifikasian ulang zona pemukiman untuk dimekarkan.

    “Pemerintah secara terang-terangan menunjukkan bahwa mereka lebih memilih memperkuat pendudukan dan melakukan aneksasi de facto ketimbang mengupayakan perdamaian,” kata Peace Now.

    Minimnya tekanan dari AS

    Sejak beberapa tahun terakhir, Israel sudah mempercepat pembangunan permukiman Yahudi, bahkan sebelum serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang di Gaza. Perluasan ini semakin membatasi ruang gerak warga Palestina dan menjauhkan kemungkinan terbentuknya negara Palestina yang layak dan merdeka.

    Pada masa kepemimpinan Presiden Donald Trump, AS untuk pertama kalinya mendukung klaim Israel atas wilayah yang direbut melalui perang, serta mengambil langkah-langkah yang melegitimasi permukiman. Adapun Presiden Joe Biden, yang secara resmi menentang permukiman, juga tidak banyak menekan Israel untuk menghentikan ekspansi.

    Mahkamah Internasional (ICJ) tahun lalu menyatakan bahwa keberadaan pemukim Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal. Majelis di Den Haag itu menuntut dihentikannya segala bentuk pembangunan atau peresmian permukiman.

    Israel menolak opini non-mengikat dari ke15 hakim tersebut, dengan menyatakan bahwa wilayah Tepi Barat Yordan adalah bagian dari tanah historis bangsa Yahudi.

    Permukiman Israel di Gaza

    Israel sebenarnya telah menarik semua pasukan dan membubarkan seluruh permukiman di Jalur Gaza saat hengkang pada tahun 2005. Kini, sejumlah pejabat pemerintah menyerukan agar warga Israel bisa kembali bermukim secara permanen di wilayah tersebut.

    Mereka meminta sebagian besar warga Palestina di Gaza dipindahkan ke tempat lain secara sukarela. Oleh banyak pihak, rencana ini dianggap sebagai bentuk pengusiran paksa dan melanggar hukum internasional.

    Saat ini, Israel menguasai lebih dari 70 persen wilayah Jalur Gaza, menurut Profesor Yaakov Garb dari Universitas Ben Gurion yang telah lama meneliti penggunaan lahan di wilayah Israel-Palestina. Area ini mencakup zona penyangga di sepanjang perbatasan Israel serta Kota Rafah di selatan yang kini nyaris kosong, dan wilayah-wilayah lain yang telah diperintahkan Israel untuk dievakuasi.

    Kritik dan kecaman

    Rencana Israel memicu kritik tajam dari sejumlah negara, termasuk sekutu di Barat. Pemerintah Inggris, misalnya, menyebut tindakan itu sebagai “rintangan yang disengaja” bagi negara Palestina, sementara juru bicara kepala PBB Antonio Guterres mengatakan langkah Israel mendorong upaya menuju solusi dua negara “ke arah yang salah”.

    Menteri Inggris untuk Timur Tengah, Hamish Falconer, mengatakan rencana pemerintahan Benjamin Netanyahu membahayakan “solusi dua negara” dan tidak melindungi Israel.

    Sementara Yordania menyebut langah Israel Ilegal, dan “merusak prospek perdamaian dengan memperkuat pendudukan”.

    “Kami menentang semua” perluasan permukiman, kata juru bicara PBB Stephane Dujarric, mengulangi seruan agar Israel menghentikan kegiatan yang menghalangi perdamaian dan pembangunan ekonomi.

    “Pemerintah Israel tidak lagi berpura-pura. Pencaplokan wilayah pendudukan dan perluasan permukiman adalah tujuan utamanya,” tulis organisasi HAM Peace Now.

    Dalam pengumumannya, Menteri Keuangan Bezalel Smotrich memberikan pembelaan awal, saat mengatakan: “Kami tidak mengambil tanah asing, tetapi warisan leluhur kami.”

    Editor: Yuniman Farid

    Tonton juga “Kisah Dokter di Gaza Kehilangan 9 Anaknya Akibat Serangan Israel” di sini:

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tukang Becak Mendadak Kaya Raya, Dapat Rp 100 M dalam Semalam

    Tukang Becak Mendadak Kaya Raya, Dapat Rp 100 M dalam Semalam

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pada 9 Mei 1990 silam menjadi tanggal bersejarah bagi salah seorang tukang becak di Indonesia. Adalah Sayat (72) seorang tukang becak di Magelang, Jawa Tengah menjadi miliarder dalam semalam setelah memenangkan undian berhadiah pemerintah.

    Penghasilan yang diperoleh Sayat dari mengantar penumpang setiap hari dibagi untuk kebutuhan sehari-hari, menyewa rumah hingga membeli kupon undian bernama Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). Kupon ini masuk pada program legal milik pemerintah yang populer di era Orde Baru sejak 1989.

    Rakyat bisa membeli kupon mulai dari harga Rp1.000 sampai puluhan ribu. Kelak, uang undian digunakan pemerintah untuk modal pembangunan. Sebagai timbal balik, pemerintah memberikan hadiah miliaran rupiah yang ditentukan berdasarkan kocokan kupon pembelian. Tentu, dengan peluang menang sangat kecil.

    Sayat rutin membeli kupon dengan harapan bisa keluar dari jerat kemiskinan. Meski peluangnya sangat kecil, ia tak pernah menyerah.

    Hingga pada 9 Mei 1990 pukul 23.30 WIB, keajaiban datang. Ketika mendengarkan pengumuman hasil undian melalui radio, ia mendengar angka yang cocok persis dengan kupon miliknya: 849379. Saat penyiar mengucapkan angka terakhir, Sayat langsung terperanjat. Seluruh angka cocok dengan kupon yang dia punya. Artinya, Sayat sah mendapat Rp1 miliar dari pemerintah.

    Seketika itu juga, Sayat bersujud di halaman rumah berdinding bambu. Tangis haru pun pecah dari sang istri.

    “Lelaki renta dan keriput ini keluar rumah yang berdinding bambu untuk sujud mencium tanah halamannya,” tulis pewarta harian Waspada.

    Kemenangan Sayat pun menggemparkan warga Magelang. Tukang becak yang biasa menepi di sudut jalan, kini jadi perhatian seluruh kota. Ia resmi memenangkan hadiah senilai Rp1 miliar, jumlah yang pada saat itu sangat besar.

    Setara Hampir Rp100 Miliar Saat Ini

    Untuk menggambarkan nilai uang tersebut, di tahun 1990, harga rumah di kawasan elite Pondok Indah Jakarta Selatan hanya sekitar Rp80 juta. Artinya, Sayat bisa membeli lebih dari 12 rumah di sana.

    Sementara harga emas saat itu hanya Rp20 ribu per gram. Dengan Rp1 miliar, Sayat bisa membeli 50 kg emas, yang jika disetarakan dengan harga emas saat ini (sekitar Rp1,9 juta per gram), nilainya hampir Rp 100 miliar.

    Uang miliaran akan diserahkan langsung oleh Menteri Politik, Hukum, dan HAM, Sudomo, di Jakarta. Untung, Sayat sadar akan investasi dan memilih tak menghambur-hamburkan uang.

    Ketimbang hidup foya-foya, Sayat memilih menempatkan setengah dari hadiahnya ke deposito dan sisanya untuk membeli rumah serta membantu anak-anaknya. Ia juga memutuskan berhenti ikut SDSB dan lebih fokus menjalani hidup untuk beribadah dan membangun masjid.

    Sayat menjadi salah satu pemenang undian SDSB yang cukup dikenang publik. Namun SDSB sendiri kemudian dihentikan pemerintah pada 1993 karena dinilai serupa dengan praktik perjudian.

    Meski cerita Sayat tidak bisa dijadikan teladan dari sisi keuangan, kisah hidupnya tetap menjadi gambaran bahwa rezeki bisa datang dari arah yang tidak disangka-sangka dan lebih penting lagi, bagaimana menyikapinya dengan bijak.

    (hoi/hoi)

  • Industri Rokok di Tengah Perubahan Aturan Pemerintah, Apa Dampaknya?

    Industri Rokok di Tengah Perubahan Aturan Pemerintah, Apa Dampaknya?

    Jakarta

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai kritik. Regulasi yang seharusnya menjadi tonggak penguatan sistem kesehatan nasional justru dinilai minim koordinasi antarkementerian dan berpotensi menimbulkan dampak luas yang merugikan banyak sektor, terutama industri strategis seperti tembakau dan makanan-minuman.

    Beberapa pasal dalam PP 28/2024 ini mengatur pembatasan konsumsi Gula-Garam-Lemak (GGL), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dan iklan rokok di luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Kebijakan ini memicu kekhawatiran karena dinilai mengancam keberlangsungan ekosistem industri yang menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani, buruh pabrik, hingga pedagang kecil.

    Minimnya koordinasi lintas kementerian menjadi sorotan utama Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana yang menekankan pentingnya sinergi dalam penyusunan kebijakan lintas sektor.

    “PP 28/2024 ini sebenarnya ketentuan yang bisa meredam ego sektoral dari satu kementerian ke kementerian lain dan bagaimana pemerintah kita membuat aturan yang lebih adil. Adil bagi para pelaku usahanya, perkebunan sebagai suatu industri strategis di Indonesia, perusahaan-perusahaan rokok, dan adil juga bagi konsumen,” ujar dia dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

    Menurutnya, regulasi yang baik harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan yang kontraproduktif. “Kementerian Kesehatan (Kemenkes) walaupun mereka akan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), tapi harus berkoordinasi dengan kementerian-kementerian lainnya. Nah, di sinilah pentingnya Menteri Koordinator (Menko). Menko sekarang sudah ada beberapa Menko itu harus bisa memastikan bahwa kepentingan kita, kepentingan kementerian-kementerian itu semua terakomodasi,” tegasnya.

    Selain PP 28/2024, salah satu isu paling kontroversial adalah rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain pacakging), yang tengah disusun dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan dari PP 28/2024. Kebijakan ini dinilai berpotensi merusak ekosistem pertembakauan nasional.

    Dampaknya diprediksi luas: mulai dari meningkatnya peredaran rokok ilegal hingga ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor hilir. Lebih jauh, kebijakan ini disebut-sebut mengadopsi prinsip dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang secara resmi tidak diratifikasi oleh Indonesia, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan intervensi asing dalam kebijakan domestik.

    Kritik juga datang dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang menyoroti potensi cacat prosedural dalam penyusunan PP 28/2024.

    “Kalau misalnya terbukti PP (28/2024) dibuat tanpa ada partisipasi. Ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh,” kata Eddy Hiariej.

    Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum melalui uji materiil dan formil (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materiil dan fomil. Jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, PP 28/2024 bisa dibatalkan secara hukum.

    (fdl/fdl)

  • 5 Tahun Jadi Tersangka, Bos Hyundai Masih Bebas! Ini Kata KPK

    5 Tahun Jadi Tersangka, Bos Hyundai Masih Bebas! Ini Kata KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sudah lima tahun berstatus tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan Herry Jung masih menunggu pendalaman dari keterangan saksi-saksi lain. “KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” kata Budi, Jumat (30/5/2025).

    Herry Jung tersandung kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, sejak 15 November 2019.

    Ia diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra. Jumlah itu bagian dari janji suap Rp 10 miliar terkait proyek PLTU yang digarap PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

    Baru-baru ini, tepatnya Senin (26/5/2025), Herry Jung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 08.10 hingga 19.20 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dicegat awak media.

    Selain Herry Jung, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Bupati Sunjaya demi memuluskan izin perusahaan properti miliknya.

    Kasus ini melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel), KPK menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Korea Selatan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Sejumlah saksi asal Korsel bahkan telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul Central sejak Februari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Korsel didampingi penyidik KPK. Ini bentuk kolaborasi hukum lintas negara yang positif,” ujar Budi.

    KPK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Korea Selatan dalam memfasilitasi proses hukum lintas negara ini.

    Hingga kini, Herry Jung dan Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Namun, penahanan terhadap Herry Jung masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat pun menanti kelanjutan penanganan kasus besar yang menyeret raksasa industri dari Korsel ini.

  • Menko Yusril bantah berita perundingan rahasia RI-Israel soal OECD

    Menko Yusril bantah berita perundingan rahasia RI-Israel soal OECD

    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI)

    Menko Yusril bantah berita perundingan rahasia RI-Israel soal OECD
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 29 Mei 2025 – 21:55 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membantah pemberitaan media Israel, Ynet, yang menyebutkan bahwa telah terjadi perundingan rahasia antara Indonesia dan Israel pada tahun 2024.

    Dikatakan bahwa perundingan tersebut dalam rangka “menormalisasi” hubungan kedua negara sebagai imbal balik atas dukungan Israel terhadap pencalonan Indonesia sebagai anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).

    “Pertemuan seperti itu tidak pernah ada,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Yusril juga menyampaikan bahwa istilah yang digunakan media Israel mengenai “normalisasi hubungan” antara Indonesia dan Israel tidak benar, karena pada kenyataannya Indonesia memang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel sejak awal.

    Menurut dia, Israel memang pernah menyampaikan wacana dukungan terhadap pencalonan Indonesia di OECD dengan syarat dibukanya hubungan diplomatik. Namun demikian, dirinya menuturkan bahwa permintaan tersebut telah ditolak oleh pihaknya. Ia pun menambahkan bahwa dalam keanggotaan organisasi internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak pernah disyaratkan adanya hubungan diplomatik dengan seluruh negara anggota lainnya.

    “Saya sendiri hadir dalam sidang OECD di Paris pada akhir Maret 2025 dan menyampaikan pidato bersama Presiden Guatemala. Tidak ada isu seperti yang diberitakan media Israel tersebut dibahas dalam sidang,” tutur dia.

    Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa proses pencalonan Indonesia sebagai anggota OECD tidak bergantung pada sikap atau dukungan Israel. Yusril mengatakan isu pembukaan hubungan diplomatik Indonesia dan Israel kembali menjadi sorotan setelah Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan dukungan Indonesia terhadap solusi dua negara dalam menyelesaikan konflik Palestina-Israel.

    Dalam hal tersebut, Indonesia tetap konsisten pada posisinya, yakni mendukung penuh kemerdekaan dan pembentukan negara Palestina sebagai solusi atas konflik berkepanjangan di Timur Tengah.

    “Israel harus terlebih dahulu mengakui kemerdekaan Palestina. Atas dasar pengakuan tersebut, barulah Indonesia mempertimbangkan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ucap Menko menekankan.

    Sumber : Antara

  • Imparsial Kritik Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Mei 2025

    Imparsial Kritik Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang Nasional 29 Mei 2025

    Imparsial Kritik Dandim Jakpus Surati Bea Cukai Minta Amankan Barang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tindakan Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat, Letkol Harry Ismail, yang menyurati Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dikritik oleh kelompok pemerhati militer dan hak asasi manusia (HAM),
    Imparsial
    .
    “Biarkan Bea Cukai bekerja sesuai standar aturan yang sudah berlaku di Bea Cukai. Jangan ada intervensi, intimidasi, kolusi, dan nepotisme kepada Bea Cukai dalam menjalankan kerjanya,” ujar peneliti senior Imparsial,
    Al Araf
    , kepada wartawan, Kamis, (29/5/2025).
    Soalnya, surat menyurati ini dinilai menyiratkan adanya intervensi dan intimidasi dari
    TNI
    kepada Bea Cukai.
    Al Araf mengatakan TNI bertugas sebagai alat pertahanan negara sehingga urusan surat menyurat tidak masuk dalam tugas dan fungsi pokok para prajurit.
    Dilantiknya, Letjen (Purn) TNI
    Djaka Budi Utama
    sebagai
    Dirjen Bea Cukai
    dinilai tidak membenarkan tindakan Dandim Jakpus yang meminta Bea Cukai untuk meloloskan barang pribadi milik kerabatnya.
    “Jangan karena Dirjen Bea Cukai berasal dari militer hal-hal seperti ini diperbolehkan dan dibiarkan. Bea cukai harus tegas bahwa semua harus sesuai prosedur dan tidak perlu ada surat menyurat seperti itu,” tegas Araf.
    Lebih lanjut, pimpinan TNI juga diharapkan segera mengevaluasi tindak laku anak buahnya ini agar tidak lagi melakukan tindakan yang menimbulkan pertanyaan di publik.
    Diberitakan, Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kodam Jaya) memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat dari Komandan Kodim (Dandim) 0501/JP Jakarta Pusat, Letkol Harry Ismail, kepada Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
    Dalam surat tersebut, Letkol Harry meminta petugas Bea Cukai mengamankan barang bawaan seorang penumpang bernama Arie Kurniawan yang baru kembali dari luar negeri.
    Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Czi Anto Indriyanto menegaskan, surat itu tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses kepabeanan atau menghindari kewajiban pajak impor.
    “Surat yang dibuat oleh Dandim bukan untuk mengintervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan,” kata Kapendam Jaya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
    Kapendam menjelaskan bahwa meskipun surat permohonan tersebut dikirim, barang-barang milik Arie Kurniawan tetap diperiksa secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.