Kasus: HAM

  • Kemendagri Kaji Ulang Polemik Empat Pulau di Aceh, Yusril Tekankan Pendekatan Sejarah dan Budaya

    Kemendagri Kaji Ulang Polemik Empat Pulau di Aceh, Yusril Tekankan Pendekatan Sejarah dan Budaya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji ulang peralihan kepemilikan empat pulau di Aceh yang menuai polemik setelah dikaitkan dengan wilayah Sumatera Utara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengkajian dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan aspek sejarah, budaya, hingga penempatan suku.

    “Gini, masalah empat pulau di Aceh itu sampai hari ini sebenarnya belum ada peraturan Mendagri yang mengatur tentang batas wilayah antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten Singkil di Aceh. Yang ada itu adalah keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pengkodean pulau-pulau, itu memang sudah ada. Jadi semua pihak harap bersabar,” ujar Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

    Yusril menyebut, keputusan pengkodean pulau oleh Kemendagri tidak serta-merta menetapkan batas wilayah antarprovinsi atau kabupaten. Oleh sebab itu, menurutnya, masih ada ruang untuk membahas dan memusyawarahkan status pulau-pulau tersebut demi menghasilkan keputusan yang terbaik.

    “Kami berharap semua pihak bersabar menghadapi kenyataan ini karena memang keputusan tentang itu belum final. Penentuan batas wilayah itu berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah diputuskan melalui peraturan Mendagri, bukan keputusan Mendagri yang ada,” ucapnya.

    Yusril menjelaskan bahwa letak geografis pulau-pulau tersebut memang lebih dekat ke Tapanuli Tengah. Namun, kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar dalam menentukan batas wilayah. “Ingin saya katakan bahwa penentuan kode-kode pulau itu memang menunjukkan bahwa pulau-pulau itu secara geografis lebih dekat ke Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tapi sebelumnya kita ketahui bahwa kedekatan geografis bukan satu-satunya dasar untuk menetapkan sebuah pulau itu masuk ke dalam wilayah kabupaten atau provinsi mana,” jelasnya.

  • 3
                    
                        Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
                        Nasional

    3 Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean Nasional

    Yusril Sebut Pulau Aceh Masuk Sumut Belum Final, Kepmendagri Baru Atur Pengkodean
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
     Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
    Yusril Ihza Mahendra
    menyatakan, belum ada keputusan final dari pemerintah untuk memindahkan empat pulau dari Aceh menjadi masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Yusril menyebutkan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang sudah terbit sebatas mengatur pemberian kode-kode di pulau-pulau yang ada di Indonesia, bukan berarti memutuskan keempat pulau masuk wilayah Sumut,
    “Pemerintah pusat sampai hari ini, seperti saya katakan tadi, belum mengambil keputusan final mengenai status empat pulau itu masuk ke wilayah Provinsi Aceh atau Sumatera Utara. Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan,” kata Yusril kepada 
    Kompas.com
    , Minggu (15/6/2025).
    Yusril menjelaskan, penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendaaagri, bukan Kepmendagri.
    Ia menyebutkan, berhubung batas wilayah antara Aceh dengan Sumut dan batas antara Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah khususnya mengenai empat pulau belum selesai dan belum disepakati, maka ini menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk menyelesaikan dan menyepakatinya.
    Atas dasar kesepakatan itulah nantinya Mendagri akan menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
    “Memang secara geografis letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Tetapi faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan pulau tersebut masuk ke wilayah kabupaten yang paling dekat,” kata Yusril.
    Pakar hukum tata negara ini memaparkan, permasalahan batas wilayah darat, laut dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi seiring dengan terjadinya pemekaran daerah.
    Pada masa lalu undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas, apalagi menggunakan titik koordinat seperti yang digunakan sekarang.
    Untuk menghadapi ketidakjelasan itu, pemerintah pusat biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah dalam menentukan sendiri batas-batas itu, meski pihak pusat kerap memfasilitasi penyelesaian masalah tapal batas daerah.
    “Hal yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang jadi masalah antara Aceh dengan Sumut ini. Permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Karena belum terdapat titik temu, maka mereka menyerahkannya kepada pemerintah pusat untuk menyelesaikannya. Namun sampai saat ini, pemerintah pusat belum mengambil keputusan apapun terkait status keempat pulau itu,” kata Yusril.
    Oleh karena itu, Yusril juga meminta semua pihak untuk tenang dan sabar menyikapi persoalan ini karena menurut dia pemerintah tengah mencari solusi terbaik.
    “Saya mengajak para politisi, akademisi, para ulama, aktivis, dan tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar permasalahannya dapat terselesaikan dengan baik,” ujar dia.
    Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
    Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
    Keputusan ini direspons beragam oleh kedua daerah, karena konflik perebutan wilayah ini sudah berlangsung puluhan tahun.
    Salah satunya adalah klaim Pemprov Aceh yang mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Belakangan, Presiden Prabowo Subianto disebut akan turun tangan dan segera mengambil keputusan untuk mengakhiri masalah sengketa
    4 pulau Aceh masuk Sumut
    tersebut.
    “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).
    “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” ujar Dasco melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komnas Perempuan desak Menbud tarik pernyataan dan minta maaf

    Komnas Perempuan desak Menbud tarik pernyataan dan minta maaf

    Ilustrasi – Warga berdoa di makam korban pelanggaran HAM masa lalu saat mengikuti Napak Reformasi di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Sabtu (17/5/2025). Komnas Perempuan memperingati 27 tahun reformasi melalui kunjungan ke sejumlah situs yang menjadi saksi bisu peristiwa Tragedi Mei 1998 untuk merawat ingatan publik atas peristiwa pelanggaran HAM, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

    Komnas Perempuan desak Menbud tarik pernyataan dan minta maaf
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 15:16 WIB

    Elshinta.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk menarik pernyataannya yang menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998, dan meminta maaf kepada penyintas dan masyarakat.

    “Kami mendorong agar pernyataan tersebut dapat ditarik dan disampaikan permintaan maaf kepada penyintas dan masyarakat sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia,” kata Anggota Komnas Perempuan Yuni Asriyanti di Jakarta, Minggu.

    Menurutnya, pengakuan atas kebenaran merupakan pondasi penting bagi proses pemulihan yang adil dan bermartabat.

    Komnas Perempuan mengingatkan bahwa hasil laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 mengungkapkan temuan adanya pelanggaran HAM, yakni 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan.

    Temuan tersebut telah disampaikan langsung kepada BJ Habibie selaku Presiden RI saat itu dan menjadi dasar pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komnas Perempuan melalui Keppres Nomor 181 Tahun 1998.

    Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa dokumen TGPF adalah produk resmi negara.

    “Komnas Perempuan menyerukan kepada semua pejabat negara agar menghormati kerja-kerja pendokumentasian resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat,” kata Plt Wakil Ketua Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak.

    Sebelumnya, dalam sebuah wawancara dengan media, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan bahwa pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 tidak pernah ada.

    Menurut Fadli, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.

    Fadli Zon mengaku pihaknya pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.

    “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan tone-nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.

    Saat ini Kementerian Kebudayaan sedang merencanakan penulisan ulang sejarah.

    Menurut dia, penulisan ulang sejarah Indonesia tersebut akan mengedepankan pendekatan positif dan tidak mencari kesalahan pihak-pihak tertentu dalam sejumlah peristiwa sejarah.

    “Jadi kita tentu tone-nya itu adalah dalam sejarah untuk mempersatukan kebenaran bangsa. Untuk apa kita menulis sejarah untuk memecah-belah bangsa,” kata Fadli Zon.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Menko Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Masih Belum Jelas

    Menko Yusril: Status Kewarganegaraan Hambali Masih Belum Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa hingga kini status kewarganegaraan Hambali masih belum bisa dipastikan secara hukum.

    Yusril menegaskan, yang pasti pada prinsipnya Indonesia tidak mengenal adanya dwi kewarganegaraan. Sebagai informasi, Hambali kini dikabarkan sedang diadili oleh pengadilan militer Amerika Serikat setelah lebih dari dua puluh tahun ditahan di Guantanamo Bay, Kuba.

    “Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (15/6/2025).

    Yusril melanjutkan, saat Hambali ditangkap di Thailand, dia tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI. Hambali, lanjutnya, menunjukkan paspor asing dari dua negara berbeda yakni Spanyol dan Thailand.

    Dengan demikian, imbuh Yusril, kondisi tersebut menyulitkan upaya verifikasi yang akurat terkait status kewarganegaraan pria yang disebut memiliki nama asli Encep Nurjaman itu.

    “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Yusril kembali menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 

    Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

    Dengan ketentuan ini, jelasnya, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon  agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum dia bukan lagi Warga Negara Indonesia. 

    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita. Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tekannya.

    Pemerintah Indonesia, lanjut Yusril, tetap berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip hukum internasional dan nasional secara konsisten, termasuk dalam menangani isu-isu sensitif terkait kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Hambali merupakan salah satu aktor intektual Bom Bali I yang diadili dalam persidangan di pusat penjara Guantanamo bersama dengan dua warga negara malaysia terkait kasus pembunuhan, konspirasi dan terorisme.

    Hambali diketahui menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah. Kelompok itu disinyalir menjadi kekuatan terorisme di Asia Tenggara yang berhubungan langsung dengan al-Qaida besutan Osama Bin Laden.

    Melansir dari theguardian.com, Selasa (31/8/2021) Pemerintah Amerika membeberkan Hambali merekrut militan termasuk dua orang Malaysia di antaranya Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep Nurjaman untuk aksi jihad di sejumlah negara. 

    Aksi Jihad yang disusun al-Qaida dan Jemaah Islamiyah itu seperti bom bunuh diri pada Oktober 2002 di Paddy’s Pub dan Sari Club di Bali yang kini dikenal dengan Tragedi Bom Bali I. Selain itu, bom bunuh diri di JW Marriott, Jakarta. Serangan itu menewaskan 213 orang.

  • Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor

    Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor

    Membaca Kembali Penyesalan Habibie atas Pemerkosaan Massal 1998, Saat Fadli Zon Menyebutnya Hanya Rumor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pada 15 Juli 1998, Presiden Ketiga Republik Indonesia,
    BJ Habibie
    , mengeluarkan pernyataan genting atas peristiwa yang turut menjadi warna kelam sejarah bangsa Indonesia untuk melahirkan era reformasi.
    Pernyataan itu berkaitan dengan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam bentuk perkosaan yang terjadi dalam proses pergantian rezim saat itu.
    Habibie membacakan selembar kertas pernyataan yang kini diabadikan dalam prasasti yang terpampang di depan pintu masuk kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
    Pernyataan itu dengan jelas memberikan pengakuan dan penyesalan negara atas peristiwa pemerkosaan yang pernah terjadi.
    “Setelah saya mendengar laporan dari ibu-ibu tokoh Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dengan bukti-bukti yang nyata dan otentik, mengenai kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun juga di bumi Indonesia pada umumnya dan khususnya yang terjadi pada pertengahan bulan Mei 1998, menyatakan penyesalan yang mendalam terhadap terjadinya kekerasan tersebut yang tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,”
    kata Habibie.
    Dalam pernyataannya, Habibie atas nama kepala negara saat itu tidak hanya mengakui dan menyesal. Habibie juga menjanjikan pemerintah akan memberikan perlindungan keamanan kepada seluruh masyarakat untuk menghindari terulangnya kasus serupa yang disebut “sangat tidak manusiawi dalam sejarah bangsa Indonesia”.
    Habibie juga meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan di mana pun.
    Di akhir pernyataannya, Habibie kembali menegaskan atas nama pemerintah mengutuk aksi kekerasan dan peristiwa kerusuhan yang terjadi, termasuk kekerasan terhadap perempuan.
    Pergantian tampuk kepemimpinan negeri ini dari rezim Orde Baru menuju Era Reformasi diawali dengan pembentukan berbagai lembaga baru.
    Kelahiran pertama lembaga baru tersebut adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (
    Komnas Perempuan
    ) yang ditetapkan lewat Presiden No. 181 Tahun 1998, pada tanggal 9 Oktober 1998.
    Karenanya, lembaga yang berkantor di Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat ini sering dijuluki sebagai “Anak Sulung Reformasi”.
    Mereka kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 Junto Peraturan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
    Lembaga yang berusia 26 tahun ini ditugaskan untuk menjaga agar peristiwa perkosaan massal tidak terulang lagi.
    Namun, peristiwa yang telah diakui negara itu kini hanya disebut sebagai rumor oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
    Dalam wawancara bersama IDN Times, Fadli Zon mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal tahun 1998 tidak ada buktinya.
    Menurutnya, peristiwa itu hanya berdasarkan rumor yang beredar dan tidak pernah ada bukti pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 1998.
    “Nah, ada perkosaan massal. Betul enggak ada perkosaan massal? Kata siapa itu? Itu enggak pernah ada proof-nya (bukti). Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Ada enggak di dalam buku sejarah itu? Enggak pernah ada,” ucap Fadli Zon dalam program Real Talk with Uni Lubis, Senin (8/6/2025).
    Fadli mengaku pernah membantah keterangan tim pencari fakta yang pernah memberikan keterangan ada pemerkosaan massal pada peristiwa Mei 98.
    “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka tidak bisa buktikan. Maksud saya adalah, sejarah yang kita buat ini adalah sejarah yang bisa mempersatukan bangsa dan
    tone
    -nya harus begitu,” ujar Fadli Zon.
    Namun, laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 berkata lain dengan pernyataan Fadli Zon.
    Sebagai informasi, TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Pertahanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara PEranan Wanita, dan Jaksa Agung.
    Adapun anggota TGPF terdiri dari unsur pemerintah, Komnas HAM, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan organisasi kemasyarakatan (ormas) lainnya.
    Dalam laporan tersebut, TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998. Bentuk kekerasan seksual dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).
    Hal ini yang menjadi pengakuan resmi negara terkait fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998, yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.
    Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengatakan, sikap Fadli Zon yang menyebut fakta ini sebagai rumor sangat menyakitkan, khususnya bagi para korban.
    “Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” katanya.
    Dia juga mengingatkan, dokumen TGPF dan pengakuan Presiden Habibie adalah produk resmi negara.
    Mengatakan perkosaan sebagai rumor bisa saja menyebut negara membuat sebuah kebohongan di tengah-tengah masyarakat.
    “Oleh karenanya, menyangkal dokumen resmi TGPF berarti mengabaikan jerih payah kolektif bangsa dalam menapaki jalan keadilan. Sikap semacam itu justru menjauhkan kita dari pemulihan yang tulus dan menyeluruh bagi para penyintas,” imbuh Dahlia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Aset di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Navayo, Yusril: Kan Banding

    Aset di Prancis Terancam Disita Buntut Kasus Navayo, Yusril: Kan Banding

    Jakarta

    Aset Pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita setelah Kementerian Pertahanan RI kalah sengketa dari Navayo International AG. Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Pemerintah RI mengajukan banding terkait putusan itu.

    “Ya dinyatakan disita oleh Pengadilan Paris tapi kan sekarang banding. Jadi belum inkrah dan putusan bandingnya belum ada,” kata Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

    Yusril mengatakan putusan banding Pemerintah RI di Pengadilan Prancis masih berjalan. Pemerintah RI sudah mengajukan bukti-bukti, namun persidangan ditunda.

    “Navayo ini, proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Paris dan ketika Pemerintah Indonesia juga mengajukan bukti-bukti di Pengadilan Paris, Majelis Hakim itu menunda putusan,” tuturnya.

    “Jadi masih beberapa bulan lagi baru akan disidangkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Paris terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia maupun pihak lain dalam kasus Navayo ini. Jadi kasusnya belum final,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD menang melawan Kemhan RI di International Chambers of Commerce (ICC) Singapore. Kemhan dihukum denda ratusan miliar rupiah.

    Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

    Pada 2022, perusahaan asal Eropa itu mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis. Adapun pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut adalah rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Pihak Navayo telah dipanggil beberapa kali oleh penyidik Kejagung tetapi mangkir. Kejagung juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan potensi tersangka dalam kasus tersebu

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini penyidikan perkara Navayo International AG terkait kasus sengketa dengan pemerintah RI sedang berproses. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah melakukan pengumpulan bukti-bukti.

    “Seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan ahli,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (22/3).

    Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap pihak Navayo, kata dia, memiliki mekanisme atau prosedur di mana terhadapnya harus dipanggil secara patut dahulu sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

    “Dan apakah dipatuhi atau tidak, jika tidak dipatuhi baru diambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

    (wnv/gbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • FAMM meminta Fadli Zon minta maaf terkait sikapnya soal tragedi 1998

    FAMM meminta Fadli Zon minta maaf terkait sikapnya soal tragedi 1998

    FOTO ARSIP: Sejumlah massa membakar foto pengusaha Indonesia Sadono Salim dan istrinya di depan kediaman konglomerat yang terletak di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (14/5/1998), Setelah massa membakar rumah konglomerat yang kerap dipanggil Om Liem itu. FOTO ARSIP ANTARA FOTO/Oscar Motuloh

    FAMM meminta Fadli Zon minta maaf terkait sikapnya soal tragedi 1998
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 15 Juni 2025 – 06:15 WIB

    Elshinta.com – Perwakilan Forum Aktivis Perempuan Muda (FAMM) Tuba Falopi menilai Menteri Kebudayaan Fadli Zon harus meminta maaf kepada masyarakat Tionghoa di Indonesia lantaran tidak mengakui adanya peristiwa pemerkosaan saat tragedi 1998.

    “Sebagai penyintas, pernyataan Fadli Zon memperparah luka kami. Ini bukti negara mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM,” kata Tuba dalam siaran pers resmi yang dikutip dari ANTARA, Sabtu.

    Menurut Tuba, kekerasan seksual pada saat itu menjadi salah satu instrumen kekuasaan yang brutal, terutama kepada kaum masyarakat Tionghoa.

    Kondisi tersebut harus menjadi perhatian pemerintah saat ini yakni dengan cara memberikan perhatian lebih kepada para korban.

    “Negara gagal melindungi dan memilih menutup mata,” kata Tuba.

    Dalam siaran pers yang sama, Diyah Wara Restiyati dari Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia mengatakan hingga saat ini, masyarakat Tionghoa belum sepenuhnya tercatat dalam sejarah Indonesia.

    “Mulai dari masa sebelum kemerdekaan sampai reformasi, sejarah masyarakat Tionghoa belum masuk. Ketika Bapak Fadli Zon mengatakan tidak ada kekerasan terhadap perempuan Tionghoa pada Mei 1998, itu melukai kami,” ujarnya.

    Diyah yang juga sebagai korban pada masa itu mengaku merasa sakit hati dengan pernyataan Fadli Zon yang menyebut peristiwa kelam yang dialami warga Tionghoa hanyalah rumor.

    “Ini bukti negara mengabaikan penyelesaian pelanggaran HAM,” jelas dia.

    Sumber : Antara

  • Viral Galang dan Ayahnya yang Lumpuh, Semangat Bersekolah Meski dengan Keterbatasan

    Viral Galang dan Ayahnya yang Lumpuh, Semangat Bersekolah Meski dengan Keterbatasan

    Liputan6.com, Sulteng – Setiap pagi, Galang Rawadang (12) mengenakan seragam putih merah yang warnanya mulai memudar. Seragam itu satu-satunya yang ia miliki sejak dua tahun terakhir.

    Meski kerap diejek teman karena penampilan lusuhnya, siswa kelas 5 SDN 2 Wakai, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, itu tetap semangat berangkat ke sekolah.

    Langkah kakinya pelan menyusuri jalan tanah di Desa Wakai. Di punggungnya tergantung tas kecil yang sudah robek di beberapa bagian.

    Sandal jepit yang ia kenakan juga tak lagi utuh. Tapi wajah Galang tetap menyimpan tekad—ia ingin belajar, ingin pintar, dan ingin mengubah nasibnya suatu hari nanti.

    Di rumah sederhana beratap seng dan berdinding papan, Galang tinggal bersama ayahnya, Rikson Lawadang (51). Sang ayah lumpuh sejak dua tahun lalu akibat penyakit yang dideritanya. Sejak saat itu, hidup mereka berubah drastis.

    “Saya ingin sekali belikan dia seragam baru, tapi jangankan untuk beli baju, untuk makan saja kami kadang menunggu uluran tangan tetangga,” kata Rikson, dengan mata berkaca-kaca saat ditemui di rumahnya, Rabu (11/6/2025).

    Dulu, Rikson bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan. Pekerjaan itu cukup untuk menghidupi keluarga kecilnya. Namun, sejak sakit membuatnya kehilangan fungsi kaki, Rikson tak bisa bekerja. Sang istri memilih berpisah, dan anak perempuan mereka kini diasuh oleh keluarga lain.

    “Saya cuma bisa lihat Galang jalan kaki ke sekolah dari jendela. Dia cuma punya satu baju sekolah, itu pun sudah lusuh. Hati saya hancur sebagai ayah,” ujarnya lirih.

    Meski sering dibully teman karena bajunya kumal, Galang tidak pernah bolos sekolah. Ia selalu hadir, duduk di barisan depan kelas, mencatat pelajaran, dan menjawab soal dengan antusias. Guru-gurunya mengenalnya sebagai siswa yang rajin dan pantang menyerah.

    “Saya mau jadi orang pintar supaya bisa bantu Bapak,” ujar Galang pelan, menunduk malu.

    Di sudut kecil Sulawesi Tengah, seorang anak bernama Galang menantang keterbatasan dengan semangat belajar. Satu setel seragam bukan penghalang baginya untuk mengejar mimpi.

    Kisahnya adalah potret nyata perjuangan anak-anak Indonesia yang berjuang dalam sunyi, berharap tangan-tangan peduli datang menyentuh.

    Guru besar Universitas Sumatera Utara, Prof. Yusuf Leonard Henuk dituding melakukan aksi rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang merupakan orang Papua, dengan mengunggah ilustrasi foto monyet di media sosial.

  • Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia

    Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia

    Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Indonesia memastikan tidak akan mengizinkan Encep Nurjaman alias Riduan Isamuddin alias
    Hambali
    , mantan anggota kelompok teroris
    Jemaah Islamiyah
    (JI), kembali ke Indonesia jika kelak dibebaskan dari penjara militer Amerika Serikat (AS) di
    Guantanamo Bay
    , Kuba.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Hambali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia saat ditangkap.
    Hal itu membuat statusnya sebagai WNI berpotensi dinyatakan gugur secara hukum.
    “Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” kata Yusril dalam siaran pers, Jumat (13/6/2025).
    Dia menambahkan, proses hukum terhadap Hambali menjadi sepenuhnya kewenangan pemerintah Amerika Serikat.
    “Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” ujar Yusril.
    Menurut Yusril, hambatan utama yang menghalangi kembalinya Hambali ke Indonesia adalah status kewarganegaraannya yang tidak jelas.
    Sebab, Hambali ditangkap di Thailand tanpa membawa paspor Indonesia, melainkan menunjukkan paspor dari dua negara asing, yakni Spanyol dan Thailand.
    “Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai WNI,” jelas Yusril, Sabtu (14/6/2025).
    Dalam kesempatan itu, Yusril pun menegaskan bahwa Indonesia menganut prinsip single citizenship, sehingga tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, seseorang otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia apabila secara sadar memperoleh kewarganegaraan asing.
    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” tegasnya.
    Sikap pemerintah ini berbeda dibanding awal tahun 2025.
    Saat itu, Yusril pernah mengatakan bahwa pemerintah mewacanakan pemulangan Hambali.
    Sebab, negara juga memiliki tanggung jawab terhadap warga negaranya yang ditahan di luar negeri, tak hanya mengurus narapidana di tanah air.
    “Kita juga
    concern
    dengan seorang warga negara Indonesia atau WNI yang mungkin saya masih ingat namanya Hambali, yang terlibat dalam kasus bom Bali pada tahun 2002,” ujar Yusril di Jakarta, 17 Januari 2025.
    Meski demikian, Yusril menegaskan saat itu belum ada keputusan final dari pemerintah terkait wacana pemulangan Hambali.
    “Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu,” kata Yusril pada 21 Januari 2025.
    Dalam kesempatan wawancara berikutnya, Yusril menyampaikan bahwa pemulangan Hambali masih terlalu jauh untuk dibicarakan karena proses peradilannya di Amerika Serikat pun belum dimulai.
    “Jadi, untuk bicara mengenai pemulangan, saya kira masih terlalu jauh ya. Karena proses peradilannya pun baru akan dimulai oleh pihak Amerika Serikat,” kata Yusril pada 25 Februari 2025.
    Hambali lahir di Cianjur, Jawa Barat, pada 4 April 1964.
    Dia dikenal sebagai tokoh sentral jaringan Jemaah Islamiyah yang menjadi penghubung ke organisasi teroris Al Qaeda di Asia Tenggara.
    Nama Hambali mencuat ke permukaan internasional setelah dia diduga menjadi otak di balik serangkaian serangan teror mematikan di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
    Salah satu aksi terornya yang cukup dikenal adalah Bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, mayoritas wisatawan asing, dan melukai lebih dari 200 lainnya.
    Selain itu, Hambali juga diduga bertanggung jawab atas serangan bom di depan rumah Duta Besar Filipina pada 1 Agustus 2000 yang menewaskan dua orang dan melukai 21 lainnya, serta serangan bom di Atrium Senen pada 2001 yang menyebabkan tujuh orang terluka.
    Hambali juga dikaitkan dengan serangan terhadap Kedutaan Besar Australia pada 2004 yang menewaskan 10 orang, serta ledakan Bom Bali kedua pada 2005 yang merenggut 20 nyawa.
    Tak sampai di situ, Hambali juga otak dibalik serangkaian aksi teror lainnya, termasuk ledakan di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada 2009 yang menewaskan sembilan orang.
    Hambali juga diyakini sebagai otak dari serangkaian serangan bom malam Natal tahun 2000, yang mengguncang tujuh kota di Indonesia dan menewaskan belasan orang.
    Tokoh penting kelompok JI itu baru dapat ditangkap dalam operasi gabungan CIA dan aparat Thailand di Ayutthaya, Thailand, pada 14 Agustus 2003.
    Setelah sempat ditahan di sejumlah penjara rahasia CIA, Hambali dipindahkan ke fasilitas militer Guantanamo di Kuba pada September 2006 dan hingga kini masih menjalani proses hukum di sana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dulu Mau Pulangkan Hambali, Kini Pemerintah Tak Izinkan Masuk Indonesia

    Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur

    Hambali Pegang Paspor Spanyol dan Thailand, Yusril: Status WNI Otomatis Gugur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Status kewarganegaraan aktor intelektual kasus bom Bali tahun 2002, Hambali, yang belum tentu Warga Negara Indonesia (WNI), menjadi penghalang dirinya kembali ke Indonesia jika nanti bebas dari tahanan di Amerika Serikat. 
    Sebab saat ditangkap di Thailand, Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI, melainkan paspor asing dari dua negara berbeda, yakni Spanyol dan Thailand.
    Sementara, Indonesia tidak mengenal prinsip dwikewarganegaraan. 
    “Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesianya (WNI) otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan resmi, Sabtu (14/6/2025).
    Menko Yusril menjelaskan, Indonesia menganut prinsip single citizenship sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
    Pasal 23 UU tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika, antara lain, yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
    Dengan ketentuan ini, apabila Hambali secara sah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah memohon agar kembali menjadi WNI, maka secara hukum ia bukan lagi Warga Negara Indonesia.
    Jika keadaannya demikian, Pemerintah RI berdasarkan UU Keimigrasian berwenang untuk menangkal warga negara asing yang dianggap merugikan kepentingan negara untuk memasuki Indonesia.
    “Sesuai hukum yang berlaku, jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ungkapnya.
    “Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” tegas Menko Yusril.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.