Kasus: HAM

  • Makin Canggih, Cara Baru Xi Jinping Awasi Warga China

    Makin Canggih, Cara Baru Xi Jinping Awasi Warga China

    Beijing

    Netizen di China diawasi ketat oleh pemerintah dan tampaknya, akan lebih ketat lagi. Saat ini, dengan pemeriksaan identitas wajib di setiap platform online, hampir mustahil bagi pengguna internet di Negeri Tirai Bambu itu untuk tetap anonim.

    Namun, dunia maya yang dimoderasi secara ketat ini akan menghadapi kontrol yang lebih ketat lagi dengan diperkenalkannya ID internet nasional yang dikeluarkan negara.

    Selama ini, individu menyerahkan informasi pribadi untuk pemeriksaan identitas secara terpisah di setiap platform. Nah, pemerintah kini berupaya memusatkan proses tersebut dengan menerbitkan ID virtual tunggal yang bisa dipakai mengakses berbagai aplikasi media sosial dan situs.

    Aturan untuk sistem baru tersebut, yang saat ini sukarela, dirilis akhir Mei dan akan diterapkan pertengahan Juli. Sistem ini katanya bertujuan untuk melindungi informasi identitas warga negara dan mendukung perkembangan ekonomi digital yang sehat dan teratur.

    Namun ahli khawatir kebijakan baru ini kian mengikis kebebasan berekspresi yang sudah terbatas, memaksa netizen melepas lebih banyak kendali pada negara. Sejak Xi Jinping berkuasa tahun 2012, China makin memperketat cengkeraman ruang digital.

    Ada pasukan sensor untuk menghapus unggahan, menangguhkan akun, dan membantu pihak berwenang mengidentifikasi kritikus, serta meredam perbedaan pendapat sebelum memperoleh dukungan.

    Saat konsultasi publik, proposal tersebut menghadapi reaksi keras dari profesor hukum, pakar HAM, dan pengguna internet. Namun, aturan yang difinalisasi sebagian besar tetap mirip dengan rancangannya.

    “Ini adalah sistem identitas terpadu yang dipimpin negara yang mampu memantau dan memblokir pengguna secara real time,” kata Xiao Qiang, peneliti kebebasan internet di University of California, Berkeley.

    “Sistem ini dapat langsung menghapus suara-suara yang tidak disukai dari internet, jadi ini lebih dari sekadar alat pengawasan, ini adalah infrastruktur totalitarianisme digital,” imbuhnya yang dikutip detikINET dari CNN, Jumat (27/6/2025).

    Xiao memperingatkan bahwa sistem terpusat yang menggunakan ID internet dapat mempermudah pemerintah untuk menghapus keberadaan pengguna di beberapa platform sekaligus.

    Shane Yi, peneliti di China Human Rights Defenders, sepakat. “Sistem ini memberi pemerintah kekuasaan lebih luas untuk melakukan apa yang mereka inginkan saat merasa perlu di internet, karena otoritas dapat melacak seluruh jejak digital pengguna dari titik nol,” katanya.

    Media pemerintah China menggembar-gemborkan sistem tersebut mampu mengurangi risiko kebocoran data pribadi. Menurut Xinhua, lebih dari enam juta orang telah mendaftar dari total netizen yang diperkirakan lebih dari satu miliar.

    Pejabat keamanan siber mengatakan ke Xinhua bahwa layanan ID internet sepenuhnya sukarela, tapi pemerintah mendorong berbagai industri dan sektor berintegrasi dengannya. “Tujuannya menyediakan sarana verifikasi identitas yang aman, nyaman, berwibawa, dan efisien bagi individu, untuk mendukung pengembangan ekonomi digital,” cetusnya.

    (fyk/hps)

  • Sederet Fakta Persidangan Hasto, Sebut Nama Djan Faridz hingga Hatta Ali

    Sederet Fakta Persidangan Hasto, Sebut Nama Djan Faridz hingga Hatta Ali

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya buka-bukaan mengenai kasus perintangan penyidikan dan suap terkait Harun Masiku. Pada sidang yang berlangsug Kamis (26/6/2025) kemarin, dia mengungkap sejumlah fakta, termasuk soal Harun Masiku hingga hubungannya dengan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA).

    Hasto, misalnya, mengaku pernah diajak oleh politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz untuk bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

    Hal itu disampaikan Hasto saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami soal proses pengajuan uji materi di MA oleh PDIP atas peraturan KPU ihwal pelimpahan suara caleg DPR yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

    Uji materi itu sejalan dengan keinginan PDIP untuk melimpahkan suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas, caleg DPR 2019 dari PDIP dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia, sesuai dengan keputusan partai. Saat itu, partai memutuskan untuk memilih Harun Masiku sebagai caleg yang menerima pelimpahan suara almarhum. 

    Awalnya, JPU bertanya ke Hasto bagaimana dia mengetahui putusan MA yang akhirnya mengabulkan uji materi PDIP atas peraturan KPU dimaksud. Hasto menjawab bahwa hal itu diketahui dari surat yang diterima DPP PDIP dari MA. 

    Kemudian, JPU bertanya apabila Hasto ingat bahwa informasi itu dia dapatkan bersamaan dengan saat pertemuan dengan Ketua MA. Menurut pengakuan Hasto, dia belum mengetahui ihwal putusan uji materi yang diajukan saat melakukan pertemuan di MA. 

    Hubungan dengan Djan Faridz 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu mengungkap pertemuannya dengan Ketua MA saat itu, Hatta Ali, atas ajakan politisi senior PPP Djan Faridz pada 23 September 2019. Dia menyebut Djan saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP. 

    “Saya berada di MA itu nanti bisa dilihat dalam fakta persidangan yang lalu, itu bersama dengan Pak Djan Faridz. Ya saya diajak oleh Pak Djan Faridz untuk ke MA. Dan kemudian terhadap keputusan apakah fatwa itu diterima atau tidak, saat itu saya belum tahu. Pada tanggal itu saya belum tahu,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    JPU lalu menyebut bahwa saksi Saeful Bahri sebelumnya menerangkan bahwa Harun Masiku pernah mengirimkan gambarnya bersama dengan Hasto dan Djan. Hasto kemudian mengakui bahwa sempat bertemu dengan Harun Masiku di ruang tunggu Ketua MA, namun dia membantah ada pembicaraan soal fatwa MA terkait dengan putusan uji materi dari PDIP. 

    Dia menyebut pertemuan dengan Ketua MA bersama Djan Faridz saat itu membahas soal kinerja lembaga peradilan di bawag kepemimpinan Hatta Ali. “Saya sebelumnya kalau tidak salah itu diajak Pak Djan Faridz mau ke MA. Karena Pak Djan Faridz adalah sebagai Staf Ahlinya Pak Laoly. Kemudian saya diajak, ya saya bergabung, kami satu mobil berdua menggunakan mobilnya Pak Djan Faridz. Ketika kami sampai di sana, kemudian di ruang tunggu di situ ada Pak Harun Masiku,” ungkap Hasto.

    Di sisi lain, Hasto membantah ada komunikasi dengan Harun saat bertemu di kantor Ketua MA. Mantan anggota DPR 2004-2009 itu menyebut, Harun meninggalkan ruangan ketika pembicaraan antara Djan dan Hatta Ali berlangsung. 

    “Ketika Pak Djan Faridz sedang menyampaikan maksud dan tujuannya bertemu, saudara Harun Masiku keluar dari ruang pertemuan itu. Jadi saya sendiri tidak berbicara apa-apa dengan Harun Masiku,” terangnya.

    Harun Masiku Kader Terbaik?

    Hasto menceritakan alasan Harun dipilih oleh PDIP untuk menerima pelimpahan suara dari caleg DPR terpilih Sumsel I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hal itu meski suara yang diperoleh Harun saat pemungutan suara bukan pada urutan kedua. 

    Sementara itu, pemilih masih tetap memberikan hak suaranya kepada Nazarudin pada 2019 lalu kendati sudah meninggal. Hal ini menyebabkan ribuan suara yang mencoblos Nazarudin di surat suara hangus atau menjadi 0 sebagaimana peraturan KPU. Hal ini, kata Hasto, merugikan partai karena bisa berdampak ke perolehan kursi di DPR. 

    Alhasil, PDIP pun mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) yang pada intinya agar suara Nazarudin dikembalikan ke partai. Selanjutnya, mekanisme internal partai yang akan memilih siapa caleg yang akan menerima pelimpahan suara tersebut. 

    Permohonan uji materi ke MA itu pun dikabulkan. PDIP lalu meminta KPU melaksanakan putusan tersebut, meski penyelenggara pemilu belum mengamini permintaan partai. Sehingga, partai meminta MA agar mengeluarkan fatwa untuk pelaksanaan putusan uji materi itu. 

    Sejalan dengan hal tersebut, terang Hasto, PDIP menggelar rapat pleno pada Juli 2019 menetapkan agar Harun menerima pelimpahan suara almarhum Nazarudin.

    “Menerima perintah lebih tepatnya seperti itu sebagai diskresi yang dimiliki DPP PDI Perjuangan memohon pertimbangan hukum di dalam judicial review tersebut,” terang Hasto di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    Tidak hanya itu, Hasto pun mengamini pertanyaan JPU bahwa saat itu partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu menganggap Harun adalah kader terbaik di antara delapan caleg yang ada di surat suara dapil Sumsel I. 

    “Benar [Harun adalah kader terbaik],” tegas politisi asal Yogyakarta itu. 

    Menurut Hasto, partai memiliki database terkait dengan caleg-caleg yang maju dengan bendera PDIP pada Pemilu 2019. Dia mengatakan bahwa partai menilai Harun memenuhi kebutuhan strategis partai. 

    Misalnya, aspek historis bahwa Harun mengaku terlibat dalam penyusunan AD/ART partai pada Kongres I PDIP. Kemudian, aspek keahlian dan latar belakang pendidikannya yang disebut pernah mendapatkan beasiswa dari Ratu Inggris, Elizabeth.

    “Di situ tertulis bahwa dia mendapatkan beasiswa dari Ratu Rlizabeth, kemudian keahliannya international economic of law. Suatu profesi yang sangat diperlukan oleh partai. Maka kami juga melihat aspek-aspek kebutuhan strategis partai,” terang Hasto.

  • Hasto Akhirnya ‘Bernyanyi’, Ngaku Diajak Djan Faridz Bertemu Ketua MA

    Hasto Akhirnya ‘Bernyanyi’, Ngaku Diajak Djan Faridz Bertemu Ketua MA

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku pernah diajak oleh politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz untuk bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.

    Hal itu disampaikan Hasto saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami soal proses pengajuan uji materi di MA oleh PDIP atas peraturan KPU ihwal pelimpahan suara caleg DPR yang meninggal dunia pada Pemilu 2019.

    Uji materi itu sejalan dengan keinginan PDIP untuk melimpahkan suara yang diperoleh Nazarudin Kiemas, caleg DPR 2019 dari PDIP dapil Sumatera Selatan I yang meninggal dunia, sesuai dengan keputusan partai. Saat itu, partai memutuskan untuk memilih Harun Masiku sebagai caleg yang menerima pelimpahan suara almarhum. 

    Awalnya, JPU bertanya ke Hasto bagaimana dia mengetahui putusan MA yang akhirnya mengabulkan uji materi PDIP atas peraturan KPU dimaksud. Hasto menjawab bahwa hal itu diketahui dari surat yang diterima DPP PDIP dari MA. 

    Kemudian, JPU bertanya apabila Hasto ingat bahwa informasi itu dia dapatkan bersamaan dengan saat pertemuan dengan Ketua MA. Menurut pengakuan Hasto, dia belum mengetahui ihwal putusan uji materi yang diajukan saat melakukan pertemuan di MA. 

    Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu mengungkap pertemuannya dengan Ketua MA saat itu, Hatta Ali, atas ajakan politisi senior PPP Djan Faridz pada 23 September 2019. Dia menyebut Djan saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, yang juga Ketua DPP PDIP. 

    “Saya berada di MA itu nanti bisa dilihat dalam fakta persidangan yang lalu, itu bersama dengan Pak Djan Faridz. Ya saya diajak oleh Pak Djan Faridz untuk ke MA. Dan kemudian terhadap keputusan apakah fatwa itu diterima atau tidak, saat itu saya belum tahu. Pada tanggal itu saya belum tahu,” ungkapnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). 

    JPU lalu menyebut bahwa saksi Saeful Bahri sebelumnya menerangkan bahwa Harun Masiku pernah mengirimkan gambarnya bersama dengan Hasto dan Djan. 

    Hasto kemudian mengakui bahwa sempat bertemu dengan Harun di ruang tunggu Ketua MA, namun dia membantah ada pembicaraan soal fatwa MA terkait dengan putusan uji materi dari PDIP. 

    Dia menyebut pertemuan dengan Ketua MA bersama Djan Faridz saat itu membahas soal kinerja lembaga peradilan di bawag kepemimpinan Hatta Ali.

    “Saya sebelumnya kalau tidak salah itu diajak Pak Djan Faridz mau ke MA. Karena Pak Djan Faridz adalah sebagai Staf Ahlinya Pak Laoly. Kemudian saya diajak, ya saya bergabung, kami satu mobil berdua menggunakan mobilnya Pak Djan Faridz. Ketika kami sampai di sana, kemudian di ruang tunggu di situ ada Pak Harun Masiku,” ungkap Hasto.

    Di sisi lain, Hasto membantah ada komunikasi dengan Harun saat bertemu di kantor Ketua MA. Mantan anggota DPR 2004-2009 itu menyebut, Harun meninggalkan ruangan ketika pembicaraan antara Djan dan Hatta Ali berlangsung. 

    “Ketika Pak Djan Faridz sedang menyampaikan maksud dan tujuannya bertemu, saudara Harun Masiku keluar dari ruang pertemuan itu. Jadi saya sendiri tidak berbicara apa-apa dengan Harun Masiku,” terangnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menggeledah rumah Djan Faridz terkait dengan penyidikan kasus Harun Masiku pada 22 Januari 2025. Dia kemudian diperiksa oleh penyidik pada 26 Maret 2025. 

    Secara terpisah, pada saat sidang praperadilan yang diajukan Hasto di PN Jakarta Selatan, Biro Hukum KPK pernah menyebut Harun memiliki kedekatan dengan Ketua MA Hatta Ali. 

    “Bahwa Harun Masiku merupakan orang Toraja dan bukan kader asli PDI Perjuangan karena baru bergabung pada tahun 2018 dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022, Hatta Ali. Dan diyakini Harun Masiku memiliki pengaruh di Mahkamah Agung,” demikian bunyi jawaban Termohon KPK terhadap petitum yang diajukan Hasto, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

  • Wamendagri minta kepala daerah bina dan tindak tegas ormas bermasalah

    Wamendagri minta kepala daerah bina dan tindak tegas ormas bermasalah

    Perda adalah untuk ketertiban dan kesejahteraan

    Sumedang (ANTARA) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta para kepala daerah untuk membina sekaligus menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bermasalah di wilayah masing-masing agar dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.

    “Lakukan pembinaan, pendampingan, dan motivasi agar ormas yang nakal kembali ke jalan yang benar,” kata Bima setelah memimpin apel terakhir Retret Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di IPDN Jatinangor, Sumedang, Kamis.

    Namun, ia juga menegaskan bahwa kepala daerah harus bertindak tegas terhadap ormas yang melakukan pelanggaran hukum atau meresahkan masyarakat.

    “Ormas yang menyusahkan warga, yang membuat warga ketakutan, silakan ditindak tegas,” katanya.

    Bima menambahkan bahwa kepala daerah juga dapat memberikan rekomendasi pembubaran ormas yang melanggar undang-undang kepada Kementerian Hukum dan HAM.

    Menurutnya, keberpihakan kepala daerah terhadap ketertiban merupakan harapan besar masyarakat.

    “Di tangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Perda akan membuat warga nyaman dan warga tenang hidup di kota,” ucapnya.

    Dalam arahannya, Bima juga menekankan bahwa kepala daerah merupakan komandan terdepan dari Satpol PP sebagai penegak Perda.

    Oleh karena itu, ia mengingatkan agar kewenangan yang dimiliki kepala daerah dijalankan secara lurus demi ketertiban dan kesejahteraan.

    “Perda adalah untuk ketertiban dan kesejahteraan,” kata dia.

    Pewarta: Rubby Jovan Primananda
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Azwar Tewas Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Disnaker Asahan dan BP3MI Lakukan Pendampingan

    Azwar Tewas Jadi Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Disnaker Asahan dan BP3MI Lakukan Pendampingan

    Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, saat dihubungi Ahmad Apriyono dari tim Regional Liputan6.com, Kamis (26/6/2025) mengatakan, pihaknya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Azwar, ketika sedang berjuang meminta pulang ke Indonesia, karena sebenarnya negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup, yang mana itu hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.

    “Komnas HAM mendorong agar pemenuhan hak-hak yang bersangkutan dilakukan oleh pemerintah, baik itu pemulangan jenazah, maupun mengidentifikasi mengapa yang bersangkutan meninggal,” katanya.

    Anis juga menegaskan, pihaknya mengajak semua pihak terutama pemeringtah untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan online scam, karena kasus ini sudah terjadi berulang kali, di mana banyak WNI menjadi korban TPPO.

    “Tak hanya menerima eksploitasi di tempat kerja, tapi juga banyak (WNI) yang tercatat kehilangan nyawa selama bekerja dalam kondisi yang tidak layak,” katanya.

    Padahal, kata Anis, konstitusi jelas-jelas setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi menurut Anis, sangat penting pemerintah mengambil langkah serius, apalagi di tingkat nasional sudah ada Satgas yang mengurus soal Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin kepolisian RI. 

    “Saya kira pemerintah harus ambil langkah serius. Komnas HAM sendiri menaruh atensi yang serius terkait kasus online scam, di mana banyak sekali WNI yang jadi korban,” katanya.

    Terkait pemulangan jenazah Azwar yang terkendala biaya yang tinggi, Anis mengatakan, di dalam instrumen HAM konvensi internasional tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya, yang sudah dirativikasi pemerintah, dan sudah menjadi legislasi nasional ke dalam UU no 6 tahun 2012, bahwa pekerja migran yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen berhak atas perlindungan yang sertara dari negara. 

    “Artinya, ketika ada pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri, apakah berdokumen atau tidak, dia punya hak yang sama dalam perlindungan, salah satu haknya adalah pemulangan jenazah. Jadi tidak ada pembedaan terkait hal itu terkait kewajiban negara. Harusnya itu yang menjadi rujukan dan pijakan bagi pemerintah dalam menangani kasus pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri,” katanya.

  • Cerita Keluarga, Dijanjikan Kerja Jadi Penyanyi di Malaysia, Azwar Malah ‘Dijual’ ke Kamboja

    Cerita Keluarga, Dijanjikan Kerja Jadi Penyanyi di Malaysia, Azwar Malah ‘Dijual’ ke Kamboja

    Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, saat dihubungi tim Regional Liputan6.com, Kamis (26/6/2025) mengatakan, pihaknya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Azwar, ketika sedang berjuang meminta pulang ke Indonesia, karena sebenarnya negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup, yang mana itu hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.

    “Komnas HAM mendorong agar pemenuhan hak-hak yang bersangkutan dilakukan oleh pemerintah, baik itu pemulangan jenazah, maupun mengidentifikasi mengapa yang bersangkutan meninggal,” katanya.

    Anis juga menegaskan, pihaknya mengajak semua pihak terutama pemeringtah untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan online scam, karena kasus ini sudah terjadi berulang kali, di mana banyak WNI menjadi korban TPPO.

    “Tak hanya menerima eksploitasi di tempat kerja, tapi juga banyak (WNI) yang tercatat kehilangan nyawa selama bekerja dalam kondisi yang tidak layak,” katanya.

    Padahal, kata Anis, konstitusi jelas-jelas setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi menurut Anis, sangat penting pemerintah mengambil langkah serius, apalagi di tingkat nasional sudah ada Satgas yang mengurus soal Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin kepolisian RI. 

    “Saya kira pemerintah harus ambil langkah serius. Komnas HAM sendiri menaruh atensi yang serius terkait kasus online scam, di mana banyak sekali WNI yang jadi korban,” katanya.

    Terkait pemulangan jenazah Azwar yang terkendala biaya yang tinggi, Anis mengatakan, di dalam instrumen HAM konvensi internasional tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya, yang sudah dirativikasi pemerintah, dan sudah menjadi legislasi nasional ke dalam UU no 6 tahun 2012, bahwa pekerja migran yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen berhak atas perlindungan yang sertara dari negara. 

    “Artinya, ketika ada pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri, apakah berdokumen atau tidak, dia punya hak yang sama dalam perlindungan, salah satu haknya adalah pemulangan jenazah. Jadi tidak ada pembedaan terkait hal itu terkait kewajiban negara. Harusnya itu yang menjadi rujukan dan pijakan bagi pemerintah dalam menangani kasus pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri,” katanya.

  • Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan Nasional 25 Juni 2025

    Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Ombudsman RI
    meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan tidak ada tindakan
    penyiksaan
    yang dilakukan jajaran kepolisian untuk mengejar pengakuan dari seorang tersangka kejahatan.
    Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, polisi, khususnya penyidik, semestinya meninggalkan cara-cara lama yang tidak relevan lagi dan melanggar
    hak asasi manusia
    (HAM) dalam mengungkap suatu tindak kejahatan.
    “Mengejar ‘pengakuan’ tersangka dengan tindak kekerasan/penyiksaan adalah ‘peradaban masa lalu’ yang justru merendahkan martabat institusi
    penegakan hukum
    , sekaligus hal ini tidak memberikan hasil yang dapat diandalkan,” ujar Johanes di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
    “Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan atau peradilan yang sesat,” imbuh dia.
    Johanes mengingatkan, semua orang yang berhadapan hukum, baik itu tersangka, terdakwa, dan narapidana, tetap punya hak fundamental untuk diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabatnya sebagai manusia.
    Oleh karena itu, jaksa penuntut umum dan pengadilan juga dinilai perlu tegas untuk menghukum para aparat penegak hukum yang terlibat penyiksaan.
    Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap aparat penegak hukum pelaku penyiksaan harus transparan dan akuntabel.
    “Sudah saatnya instansi penegak hukum membersihkan diri dari aparat yang merusak citra institusi penegak hukum,” ujar Johanes.
    Johanes juga mengingatkan, aparat penegak hukum wajib membuka akses seluas-luasnya bagi terduga pelanggar hukum serta keluarga dan masyarakat untuk menyampaikan aduan dan laporan ke lembaga/instansi pengawas, baik internal maupun eksternal, termasuk ke Ombudsman RI.
    “Divisi Propam harus berani tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar, apalagi tindakan yang dapat dikategorikan penyiksaan atau penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Aduan tindak kekerasan aparat harus ditindaklanjuti secara profesional dan memenuhi rasa keadilan,” kata dia.
    Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional
    Hak Asasi Manusia
    (Komnas HAM) Anis Hidayah mengungkapkan bahwa Polri merupakan lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan penyiksaan.
    Anis mengatakan, ada 176 aduan terhadap Polri selama periode 2020-2024, diikuti oleh TNI sebanyak 15 aduan serta lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan dengan 10 aduan.
    “Di mana yang paling banyak menjadi korban penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat,” kata Anis secara virtual melalui Zoom dalam acara peringatan Hari Anti
    Penyiksaan
    di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
    Anis mengatakan, dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat menjadi peristiwa tertinggi yang dilaporkan kepada Komnas HAM.
    Beberapa praktik penyiksaan ditemukan dalam proses penegakan hukum, termasuk di dalam tahanan.
    Kekerasan terhadap tahanan atau narapidana masih kerap terjadi dan menjadi tertinggi kedua terkait tipologi tindakan dalam penyiksaan, disusul interogasi dalam tahapan pemeriksaan yang diduga masih menggunakan tindak penyiksaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Israel Tetapkan Bank Sentral Iran sebagai Organisasi Teror

    Israel Tetapkan Bank Sentral Iran sebagai Organisasi Teror

    Tel Aviv

    Otoritas Israel menetapkan Bank Sentral Iran sebagai “organisasi teror” setelah kedua negara menyepakati gencatan senjata untuk mengakhiri perang selama 12 hari. Langkah ini disebut Israel sebagai upaya menghentikan pendanaan untuk kelompok-kelompok militan yang didukung Iran di kawasan Timur Tengah.

    Kantor Kementerian Pertahanan Israel, seperti dilansir AFP, Rabu (25/6/2025), menyatakan Menteri Pertahanan Israel Katz “menandatangani perintah khusus yang menetapkan Bank Sentral Iran, dua bank Iran tambahan, (dan) sebuah perusahaan yang berafiliasi dengan Angkatan Bersenjata Iran… sebagai organisasi teroris”.

    “Sebagai bagian dari kampanye Israel yang lebih luas terhadap Iran,” sebut Kementerian Pertahanan Israel dalam pernyataannya.

    Langkah tersebut, menurut Kementerian Pertahanan Israel, bertujuan “untuk menargetkan inti sistem pendanaan teror rezim Iran, yang mendanai, mempersenjatai, dan mengarahkan teror di seluruh Timur Tengah”.

    Penetapan Bank Sentral Iran sebagai organisasi teror oleh otoritas Israel ini diumumkan sehari setelah gencatan senjata antara kedua negara mulai berlaku pada Selasa (24/6) waktu setempat, yang mengakhiri pertempuran udara yang sengit selama 12 hari sejak 13 Juni lalu.

    Israel dan Iran terkunci dalam konflik bayangan selama beberapa dekade, dengan Tel Aviv memerangi beberapa kelompok yang didukung Teheran di kawasan tersebut, termasuk Hamas di Jalur Gaza sejak Oktober 2023.

    Israel mengatakan bahwa rentetan serangan, yang dimulai pada 13 Juni, terhadap target-target nuklir dan militer di Iran dimaksudkan untuk mencegah musuh bebuyutannya itu memperoleh senjata nuklir. Teheran secara konsisten membantah tuduhan semacam itu dan menegaskan program nuklirnya bersifat damai.

    Tonton juga “Keji! Israel Tembaki Warga Gaza yang Tunggu Bantuan, 37 Tewas” di sini:

    Sebelumnya, Kepala Staf Militer Israel Eyal Zamir mengklaim rentetan serangan Tel Aviv terhadap Iran telah menghambat program nuklir negara itu “selama beberapa tahun”. Ditegaskan juga oleh Tel Aviv bahwa kampanye terhadap Teheran sekarang “memasuki fase baru”.

    “Kita telah menyelesaikan fase yang signifikan, tetapi kampanye terhadap Iran belum berakhir. Kita memasuki fase baru berdasarkan pencapaian fase saat ini,” ucap Zamir dalam pernyataan yang disampaikan setelah gencatan senjata mulai berlaku.

    “Kita telah menghambat proyek nuklir Iran selama beberapa tahun, dan hal yang sama berlaku untuk program rudalnya,” sebutnya.

    Israel sebelumnya mengklaim bahwa mereka telah menghilangkan “ancaman eksistensial ganda” dari Iran, yang merujuk pada program nuklir dan rudal negara itu.

    Tonton juga “Di Sidang Dewan HAM PBB, RI Minta Penindasan atas Palestina Disetop” di sini:

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • SK Kepengurusan PDI-P Digugat, Kepengurusan Diklaim Berakhir Agustus 2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 Juni 2025

    SK Kepengurusan PDI-P Digugat, Kepengurusan Diklaim Berakhir Agustus 2024 Nasional 25 Juni 2025

    SK Kepengurusan PDI-P Digugat, Kepengurusan Diklaim Berakhir Agustus 2024
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait perpanjangan kepengurusan DPP PDI-P ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
    Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo yang mengaku sebagai kader PDI-P lewat kuasa hukumnya,
    Anggiat BM Manalu
    menyebut bahwa SK perpanjangan masa kepengurusan DPP PDI-P telah melanggar anggaran dasar partai.
    Pasalnya dalam anggaran dasar PDI-P, perpanjangan masa kepengurusan harus diputuskan lewat kongres. Adapun partai berlambang kepala banteng itu belum juga menggelar forum tersebut.
    Sedangkan kepengurusan DPP PDI-P periode 2019-2024 seharusnya sudah berakhir sejak 8 Agustus 2024. Namun, kepengurusan itu diperpanjang dengan dalih hak prerogatif Ketua Umum PDI-P,
    Megawati Soekarnoputri
    .
    “Ini kepengurusan sudah berakhir 8 Agustus 2024, diperpanjang tanpa kongres dengan alasan merupakan hak prerogatif daripada ketua umum,” ujar Anggiat saat ditemui di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (25/6/2025).
    “Namun, kami selaku penasihat hukum daripada para penggugat sudah mencermati semua anggaran dasar, maupun hasil-hasil penetapan di Kongres V, itu tidak ada memberikan secara eksplisit hak prerogatif,” sambungnya.
    Ia melanjutkan, pihaknya akan mengajukan satu orang saksi dan satu orang ahli dalam sidang berikutnya.
    Namun, Anggiat enggan mengungkap siapa saksi dan ahli yang akan dihadirkan, mengingat adanya dugaan intimidasi jika ia mengungkap namanya.
    “Berbagai macam, minta dicabut, ada juga sedikit intimidasi, ada juga iming-iming berbagai macam cara,” ujar Anggiat.
    Perkara ini terdaftar dengan nomor 113/G/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki sidang ke-8. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (2/7/2025), dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan serta keterangan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
    Jika berkaca pada pernyataan Anggiat, ia mengkritik tidak adanya aturan terkait hak prerogatif Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P dalam memperpanjang masa kepengurusan.
    Adapun dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDI-P periode 2019-2024 yang diunduh dari laman resmi DPD PDI-P Jawa Timur, hak prerogatif ketua umum diatur dalam Pasal 15.
    Dalam Pasal 15 AD/ART itu menjelaskan tujuh hak prerogatif Ketua Umum PDI-P. Pertama, mengambil sikap yang diperlukan atas nama partai apabila negara dalam keadaan darurat.
    Kedua, mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keutuhan organisasi dan ideologi partai.
    “Menentukan perubahan sikap politik Partai dalam hal pemerintahan tidak menjalankan nilai-nilai Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan program-program pemerintahan yang tidak sesuai dengan TRI SAKTI,” bunyi poin ketiga hak prerogatif Ketua Umum PDI-P.
    Keempat, menentukan pelaksanaan Kongres. Kelima, mengajukan calon ketua umum partai kepada Kongres Partai. Keenam, memutuskan calon presiden dan/atau calon wakil presiden serta calon menteri dan/atau calon wakil menteri.
    “Mengganti personalia DPP Partai,” bunyi poin terakhir ihwal hak prerogatif Ketua Umum PDI-P.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenko Polkam: Tugas kepala daerah tak lepas dari urusan geopolitik

    Wamenko Polkam: Tugas kepala daerah tak lepas dari urusan geopolitik

    Bandung (ANTARA) – Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus menekankan tugas yang diemban kepala daerah tidak terlepas dari urusan geopolitik dan geostrategi nasional, sehingga kebijakannya harus selaras dengan pusat.

    “Ini harus inline, supaya kebijakan pusat itu mengalir tegak lurus, katakan dari kabupaten, kota, provinsi dan juga presiden. Dengan demikian capaian itu bisa bersinergi,” ujar Lodewijk di sela kegiatan retret kepala daerah gelombang II di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa.

    Dia menegaskan keselarasan tersebut penting untuk mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

    Dalam bagian percepatan itu, kata dia, Kemenko Polkam membentuk sembilan desk dan satu satuan tugas (Satgas), yakni Desk Koordinasi Pilkada Serentak, Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara, Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Desk Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, serta Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba.

    Selain itu, terdapat pula Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola, Desk Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan, Desk Koordinasi Pemberantasan Perjudian Daring, dan Desk Koordinasi Keamanan Siber dan Perlindungan Data.

    Adapun satuan tugas yang dibentuk adalah Satgas Terpadu Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme.

    “Kita harapkan (dengan usaha ini) juga bahwa investasi di daerah itu bisa secara optimal ditingkatkan sehingga pendapatan asli daerah itu bisa terus meningkat,” ucap Lodewijk.

    Sementara itu, di lokasi yang sama, Wamenko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengatakan kepala daerah perlu mengambil peran dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, daerah juga harus memberikan perhatian menyeluruh untuk memastikan tercapainya akses keadilan bagi masyarakat.

    “Yang paling penting di sini adalah bahwa hendaknya mulai sekarang ini, semua pemerintah [daerah], kepala daerah ataupun wakil kepala daerah itu dalam setiap mengambil kebijakan apa pun, termasuk membuat keputusan, membuat peraturan daerah, dan sebagainya itu harus berperspektif HAM,” kata Otto.

    Dalam perspektif HAM, kata dia, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar terhadap isu-isu HAM, sehingga dalam Kabinet Merah Putih, Kementerian HAM dibentuk secara terpisah.

    “Ini sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap HAM, sehingga masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan yang betul-betul, keadilan yang bisa memenuhi keadilan mereka sendiri,” tuturnya.

    Pewarta: Ricky Prayoga
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.